Sunday, 9 June 2019

Conflicts money owed between the Netherlands and indonesia behind the close door


There is arguments between the indonesian government with the Netherlands behind the close door, its about the agreement at that time at Round Table Conference in 1949 in Dan Haag, Netherlands. The indonesian government already paid billions of Gulden (Dutch currency at that time). Its very interesting that this case wouldn't be publish to the international interest because of regarding on both side involved in Human Rights Abuses to all Dutch colonial (15 Federal States including Maluku archipelago who already separately independent from Unity of indonesia in Federal States/RIS, like Commonwealth as you don't confused about it). This is included the UN (United Nation) mistakenly took side to believe in the decision of RTC (Round Table Conference) in Den Haag 1949.

Researchers are conducting a conference to discuss the problems and documentation found as shown in the video link below:

UTRECHT, Saturday 2 February 2019 - Last Thursday a round table discussion took place between the research team of NIOD, KITLV and NIMH, the institutes that investigate the violence in the Dutch East Indies / Indonesia in the period '45 -'50, and signatories of an open letter in which fierce criticism was expressed towards that investigation. The Grauwe Eeuw Action Group, among others, had also signed the open letter and set a number of requirements for the research team, because otherwise the group does not consider the investigation legitimate. De Grauwe Eeuw based this, among other things, on information encountered by members of the group. "We have been investigating this period for some time ourselves and found out that the financial interests played a very important role in the violence that the Netherlands used in their old colony," said Michael van Zeijl, spokesperson for the action group.
“We have also solved a decade-old riddle, because we have come to possess the indisputable evidence that Indonesia has paid at least fl 3.88 billion of the extortion sum of fl 4.5 billion that the Netherlands demanded in the RTC treaty in exchange for their freedom, an amount converted as much as the full Marshall aid to the Netherlands. ", van Zeijl continues" The Netherlands has always sowed uncertainty about whether and how much Indonesia paid, that was also apparent at the consultation table when the researchers were asked whether Indonesia ever paid to the Netherlands. The literal answer was; "There are conflicting opinions about that," and we now know what the facts are, "the activist grins. De Grauwe Eeuw has several documents in its possession confirming that Indonesia paid and where, among other things, it appears that the Netherlands has deliberately committed fraud to the detriment of Indonesia. “The Netherlands has requested a fairytale amount of NLG 6.5 billion during the RTC, but these documents show that a large part of that amount is unfounded.
This part was sucked out by a Dutch top official named Hirschfeld because the Netherlands assumed that not all RTC claims would come through the negotiations and that they were taken care of in this way, "van Zeijl argues. “Let this have a good effect on you. This is just the same filthy Dutch settler mentality that we've been seeing for 5 centuries.

The Netherlands still despises the people they pinch. Look at the commemoration of the dead where they still do not commemorate the victims among the original inhabitants of the Archipelago, who made the Netherlands, but their killers do. While Indonesia has paid for the reconstruction of this country, ”concludes van Zeijl "For our own safety, we have informed various relevant parties and international dignitaries about the documents and made them available to them. We have provided the research team with the information so that they can include it in their research. Because we do not trust the Netherlands we only publish the documents when an independent party has seen them and authenticates their existence. The content of the most incriminating document is the following: "

Memorandum

May 18, 1956

No: 99

Indonesian debts

According to a Pia message of 16 May, the financial and economic section of the state committee has set up four sub-sections to study the consequences of the cancellation of the RTC agreements. One of these sub-sections will deal with the debt settlement.

According to the report, this sub-section has the task of formulating a position with regard to the debts that indonesia owes to the Netherlands as a result of the RTC agreements, and the issue of indonesian contribution to the pensions of officials of the former Dutch East Indies government .

Since no indications are yet known about the direction in which this sub-section will work, it is therefore not yet possible to predict which edvies it will give to the government.
Nevertheless, FDI / EF would like to make an assumption in this regard.

It seems likely that the sub-section will recommend that all debts to the Netherlands continue to be accepted in full, while on the other hand cancellation of all debts relying on the unilateral cancellation of the fine does not seem very likely either.

It is likely that DBI / EF will advise the sub-section to honor only part of the debts taken over by RTC. The part that will be rejected is likely to be related to the most recently raised issue by Sumitro of "the indigenous debts imposed on Indonesia". Probably the sub-section will come up with a calculation, which shows that the waiver is canceled. 2 billion does not cover all the costs of the police action against indonesia, in other words that part of the debts taken over by the transfer of sovereignty is of an unrealistic nature, which it will recommend not to accept.

The question is how large this part of RTC debts can be qualified as indispensable in Indonesia. In RTC you have made an arrangement of the debts of indonesian people, which in indonesian opinion should not have been taken into consideration, since these arose as a result of the police actions. According to the Indonesian approach, the total amount involved would have amounted to 3.5 billion. If this arrangement were accepted as a guideline by the sub-section, this would mean that Indonesia would now be rid of an amount of 1.5 billion. The current state of the Indonesian debts taken over at RTC is approximately 640 million. In addition, the part of the loan in 1950, amounting to 240 million, that has not yet been repaid. The total of the RTC debts plus the 1950 loan therefore amount to around 880 million. If the sub-section were to advise in accordance with the Indonesian debt arrangement for RTC, this would mean that the entire outstanding RTC debt plus the remainder of the loan1950 would be canceled by Indonesia. In addition, there would also be an amount of € 1.5 billion and € 880 million. EUR 620 million as an amount to which Indonesia would be entitled.

The question is how indonesia would like to compensate for this. Although contrary to all legal principles, it does not seem entirely impossible that, assuming that the sub-section uses the indonesian debt arrangement in 1949 as a guideline, the indonesian government will seek redress against the Dutch private property present in indonesia.
This means confiscation up to an amount of approximately 620 million.

A different method could perhaps be to fully inculcate the remaining Indonesian pension obligations. However, the capitalized value of these liabilities, to the extent that they have been honored by Indonesia, is less than 620 million. This value is expected to be around 150 million. Indonesia would therefore find insufficient redress for its alleged claims.


The question is what could possibly be done to the Dutch side against a backlash of views.

The answer to this question must unfortunately be very disappointing. Nothing deemes. The result of any direct demarches is already certain from the outset, while the interest of other countries for Dutch financial interests in indonesia, it has now been shown, also hardly yields any results. On the other hand, attempts are still being made to find out how man at RTC arrived at the amount of 2 billion debt forgiven. This is very difficult to ascertain as the final determination was made in a very small commission, which did not produce documents. What has so far been obscured is that it has been substantiated by the Dutch side that the costs associated with the police actions have only amounted to around 700 million. How the missing 1300 million are breaking is unknown. It seems that Mr Hirschfeld arrived at this amount by adding up all debts that he believed could be disallowed due to indonesia. By adding Mr evers, then member of the Military subcommittee in RTC, Dr. Hirschfeld will be contacted as soon as possible.

DBI / EF fears, however, that no matter how much we can prove that the remission of 2 billion covers all or more than the costs of the police actions, this will hardly change anything about the Indonesian plans.

Finally, it should be noted that Mr Sumitro is his notorious article in pedoman of April 24 came to the conclusion that Indonesia has a claim on the Netherlands of 540 million (after cancellation of all debts). This amount is not far from the aforementioned 620 million.
__________________________________________________________________________

The indonesian government, UN, and the Dutch are worried if the world know the biggest true Human Right Violation to Maluku people reveal, these debt by the indonesian government to the Dutch is because the Dutch gave help to indonesian military in 1950 to attack the RMS (Republic of South Maluku) with heavy weaponry, such as War-Ship, Cannon etc.

See the history of Maluku:

http://souisapaul81.blogspot.com/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html?fbclid=IwAR1cFPHgI4a28xiUjKwe25JMcuwF1Ug17DCIWUVe0wO-RNLha31bn-7wfjg

https://www.facebook.com/paul.souisa/videos/10217069659324275/

See More:

https://www.facebook.com/malukuselatan/
______________________________________________________________________


MALAY/INDONESIAN


Konflik uang berutang antara Belanda dan Indonesia di balik pintu tertutup

Ada argumen antara pemerintah Indonesia dengan Belanda di balik pintu tertutup, ini tentang kesepakatan pada waktu itu pada Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949 di Dan Haag, Belanda. Pemerintah Indonesia telah membayar miliaran Gulden (mata uang Belanda pada waktu itu). Sangat menarik bahwa kasus ini tidak akan dipublikasikan untuk kepentingan internasional karena menyangkut kedua belah pihak yang terlibat dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk semua kolonial Belanda (15 Negara Federal termasuk kepulauan Maluku yang sudah terpisah secara independen dari Persatuan indonesia di Negara Federal / RIS , seperti Commonwealth karena Anda tidak bingung tentang hal itu). Ini termasuk PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang secara keliru berpihak untuk meyakini keputusan RTC (Round Table Conference) di Den Haag 1949.

Para peniliti sedang melakukan konferensi untuk mendiskusikan tentang permasalahan dan dokumentasi yang didapati seperti terlihat pada video link dibawah ini:

https://www.facebook.com/historibersama/videos/1549193008517082/

UTRECHT, Sabtu 2 Februari 2019 - Kamis lalu diskusi meja bundar berlangsung antara tim peneliti NIOD, KITLV dan NIMH, lembaga yang menyelidiki kekerasan di Hindia Belanda / Indonesia pada periode '45 -'50, dan para penandatangan dari surat terbuka di mana kritik sengit diungkapkan terhadap penyelidikan itu. Grauwe Eeuw Action Group, antara lain, juga telah menandatangani surat terbuka dan menetapkan sejumlah persyaratan untuk tim peneliti, karena kalau tidak, grup tersebut tidak menganggap investigasi itu sah. De Grauwe Eeuw mendasarkan ini, antara lain, pada informasi yang ditemui oleh anggota kelompok. "Kami telah menyelidiki sendiri periode ini untuk beberapa waktu dan menemukan bahwa kepentingan finansial memainkan peran yang sangat penting dalam kekerasan yang digunakan Belanda di koloni lama mereka," kata Michael van Zeijl, juru bicara kelompok aksi.

“Kami juga telah memecahkan teka-teki berumur satu dekade, karena kami telah memiliki bukti yang tak terbantahkan bahwa Indonesia telah membayar setidaknya 3,88 miliar dari jumlah pemerasan sebesar 4,5 miliar yang diminta Belanda dalam perjanjian RTC sebagai imbalan atas kebebasan mereka. , jumlah yang dikonversi sebanyak bantuan penuh Marshall ke Belanda. ", van Zeijl melanjutkan," Belanda selalu menabur ketidakpastian tentang apakah dan berapa banyak Indonesia dibayar, itu juga terlihat di meja konsultasi ketika para peneliti ditanya apakah Indonesia pernah membayar ke Belanda. Jawaban literalnya adalah; "Ada pendapat yang bertentangan tentang itu," dan kita sekarang tahu apa faktanya, "senyum aktivis itu.

De Grauwe Eeuw memiliki beberapa dokumen yang menyatakan bahwa Indonesia membayar dan di mana, antara lain, tampak bahwa Belanda telah sengaja melakukan penipuan untuk merugikan Indonesia. “Belanda telah meminta jumlah dongeng sebesar NLG 6,5 miliar selama RTC, tetapi dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari jumlah itu tidak berdasar. Bagian ini disedot oleh pejabat tinggi Belanda bernama Hirschfeld karena Belanda berasumsi bahwa tidak semua klaim RTC akan datang melalui negosiasi dan bahwa mereka dijaga dengan cara ini, "kata van Zeijl berpendapat." Biarkan ini memiliki efek yang baik pada Ini adalah mentalitas pemukim Belanda yang sama kotornya dengan yang telah kita lihat selama 5 abad. Belanda masih membenci orang-orang yang mereka jepit. Lihatlah peringatan orang mati di mana mereka masih tidak memperingati para korban di antara penduduk asli penduduk Kepulauan, yang membuat Belanda, tetapi pembunuh mereka melakukannya. Sementara Indonesia telah membayar untuk rekonstruksi negara ini, "simpul van Zeijl.

"Demi keselamatan kami sendiri, kami telah memberi tahu berbagai pihak terkait dan pejabat internasional tentang dokumen-dokumen itu dan menyediakannya bagi mereka. Kami telah memberikan informasi kepada tim peneliti sehingga mereka dapat memasukkannya dalam penelitian mereka. Karena kami tidak percaya pada Belanda, kami hanya menerbitkan dokumen ketika pihak independen telah melihatnya dan mengautentikasi keberadaannya. Isi dokumen yang paling memberatkan adalah sebagai berikut: "


Nota

18 Mei 1956

No: 99

Hutang indonesia

Menurut pesan Pia 16 Mei, bagian keuangan dan ekonomi dari komite negara telah membentuk empat sub-bagian untuk mempelajari konsekuensi dari pembatalan perjanjian RTC. Salah satu sub-bagian ini akan berurusan dengan penyelesaian utang.

Menurut laporan tersebut, sub-bagian ini memiliki tugas merumuskan posisi sehubungan dengan hutang Indonesia kepada Belanda sebagai akibat dari perjanjian RTC, dan masalah kontribusi Indonesia terhadap pensiun pejabat Belanda sebelumnya. Pemerintah Hindia Timur.

Karena belum ada indikasi yang diketahui tentang arah di mana sub-bagian ini akan bekerja, oleh karena itu masih belum mungkin untuk memprediksi hal-hal yang akan terjadi pada pemerintah.

Namun demikian, FDI / EF ingin membuat asumsi dalam hal ini.

Tampaknya sub-bagian akan merekomendasikan bahwa semua hutang ke Belanda terus diterima secara penuh, sementara di sisi lain pembatalan semua hutang yang mengandalkan pembatalan denda secara unilateral juga tampaknya tidak terlalu mungkin.

Sangat mungkin bahwa DBI / EF akan menyarankan sub-bagian untuk menghormati hanya sebagian dari hutang yang diambil alih oleh RTC. Bagian yang akan ditolak kemungkinan terkait dengan masalah yang baru-baru ini diangkat oleh Sumitro tentang "hutang adat yang dibebankan pada Indonesia". Mungkin sub-bagian akan muncul dengan perhitungan, yang menunjukkan bahwa pengabaian dibatalkan. 2 miliar tidak mencakup semua biaya tindakan polisi terhadap Indonesia, dengan kata lain bahwa sebagian dari hutang yang diambil alih oleh pengalihan kedaulatan bersifat tidak realistis, yang akan direkomendasikan untuk tidak diterima.


Pertanyaannya adalah seberapa besar bagian dari hutang RTC ini dapat dikualifikasikan sebagai sangat diperlukan di Indonesia. Dalam RTC Anda telah membuat pengaturan hutang orang Indonesia, yang menurut pendapat orang Indonesia seharusnya tidak dipertimbangkan, karena ini timbul sebagai akibat dari tindakan polisi. Menurut pendekatan Indonesia, jumlah total yang terlibat akan mencapai 3,5 miliar. Jika pengaturan ini diterima sebagai pedoman oleh sub-bagian, ini berarti bahwa Indonesia sekarang akan dihilangkan dari jumlah 1,5 miliar. Keadaan hutang Indonesia saat ini yang diambil alih di RTC adalah sekitar 640 juta. Selain itu, bagian dari pinjaman pada tahun 1950, sebesar 240 juta, yang belum dilunasi. Total hutang RTC ditambah pinjaman tahun 1950 berjumlah sekitar 880 juta. Jika sub-bagian menyarankan sesuai dengan pengaturan hutang Indonesia untuk RTC, ini berarti bahwa seluruh hutang RTC yang beredar ditambah sisa pinjaman1950 akan dibatalkan oleh Indonesia. Selain itu, akan ada jumlah € 1,5 miliar dan € 880 juta. EUR 620 juta sebagai jumlah yang menjadi hak Indonesia.

Pertanyaannya adalah bagaimana Indonesia ingin memberikan kompensasi untuk ini. Meskipun bertentangan dengan semua prinsip hukum, tampaknya tidak sepenuhnya mustahil bahwa, dengan asumsi bahwa sub-bagian menggunakan pengaturan utang Indonesia pada tahun 1949 sebagai pedoman, pemerintah Indonesia akan mencari ganti rugi terhadap properti swasta Belanda yang hadir di Indonesia.

Ini berarti penyitaan hingga jumlah sekitar 620 juta.

Metode lain mungkin bisa sepenuhnya menanamkan kewajiban pensiun Indonesia yang tersisa. Namun, nilai kapitalisasi dari kewajiban ini, sejauh mereka telah dihormati oleh Indonesia, kurang dari 620 juta. Nilai ini diperkirakan sekitar 150 juta. Karena itu Indonesia akan menemukan ganti rugi yang tidak mencukupi untuk dugaan klaimnya.


Pertanyaannya adalah apa yang mungkin bisa dilakukan untuk pihak Belanda terhadap serangan balik pandangan.

Sayangnya, jawaban atas pertanyaan ini pasti sangat mengecewakan. Tidak ada yang diremehkan. Hasil dari setiap demarki langsung sudah pasti sejak awal, sementara kepentingan negara lain untuk kepentingan keuangan Belanda di Indonesia, sekarang telah ditunjukkan, juga hampir tidak menghasilkan hasil apa pun. Di sisi lain, upaya masih dilakukan untuk mencari tahu bagaimana orang di RTC mencapai jumlah utang 2 miliar yang diampuni. Ini sangat sulit untuk dipastikan karena keputusan akhir dibuat dalam komisi yang sangat kecil, yang tidak menghasilkan dokumen. Apa yang sejauh ini telah dikaburkan adalah bahwa hal itu telah dibuktikan oleh pihak Belanda bahwa biaya yang terkait dengan tindakan polisi hanya berjumlah sekitar 700 juta. Bagaimana 1300 juta hilang hilang tidak diketahui. Tampaknya Tuan Hirschfeld mencapai jumlah ini dengan menjumlahkan semua utang yang ia yakini dapat dibatalkan karena Indonesia. Dengan menambahkan Mr evers, anggota Subkomite Militer di RTC, Dr. Hirschfeld akan dihubungi sesegera mungkin.

Namun DBI / EF khawatir, tidak peduli berapa banyak kita dapat membuktikan bahwa remisi 2 miliar mencakup semua atau lebih dari biaya tindakan polisi, ini hampir tidak akan mengubah apa pun tentang rencana Indonesia.

Akhirnya, perlu dicatat bahwa Mr Sumitro adalah artikel terkenalnya dalam pedoman 24 April sampai pada kesimpulan bahwa Indonesia memiliki klaim atas Belanda sebesar 540 juta (setelah pembatalan semua hutang). Jumlah ini tidak jauh dari 620 juta yang disebutkan di atas.
_________________________________________________________

Pemerintah Indonesia, PBB, dan Belanda khawatir jika dunia tahu Pelanggaran Hak Asasi Manusia terbesar yang benar bagi orang-orang Maluku mengungkapkan, hutang oleh pemerintah Indonesia kepada Belanda adalah karena Belanda memberikan bantuan kepada militer Indonesia pada tahun 1950 untuk menyerang RMS (Republik Maluku Selatan) dengan persenjataan berat, seperti Kapal Perang, Meriam dll.


Lihat sejarah Maluku:

http://souisapaul81.blogspot.com/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html?fbclid=IwAR1cFPHgI4a28xiUjKwe25JMcuwF1Ug17DCIWUVe0wO-RNLha31bn-7wfjg

https://www.facebook.com/paul.souisa/videos/10217069659324275/

Lihat lebih:

https://www.facebook.com/malukuselatan/

No comments:

Post a Comment