http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/god-bless-moluccas-as-history-of-human.html
So after the "World Trade" was the first in the Pacific, namely: in the Moluccas (Spice Island), the traders' Farsi and Gujarat "has been spreading the ideology of Islam into Java prior to the Pacific, so they have mingled with the Javanese during many years, and eventually the nation "Farsi and Gujarati" has seized control of the "Kingdom of Mojopahit" in the year 1425 through the ideology of Islam itself, so that the king had been killed by his own son was a result of the ideology of Islam, and while the Javanese native a religion "Hinduism and Buddhism" was eventually escape to "Tengger mountains (East Java, Java)" and in the "Island of Bali".
So from the intermingling of peoples' Farsi and Gujarati ", which has been ruling in the" Kingdom of Mojopahit "was from the" 1425 "to this day, is has become a major change in the nation's Java, which has become a new generation of civilization living in the nation itself from generation to generation.
And below is a map of where we can see the "documentation from the Government of the Islamic Java / Indonesia", which has been implemented, and is being run "transmigration program" based on the "Islamization", but on the other hand, that they "use Javanization" to "cover the history of the nation Farsi and Gujarat "which has been ruling in the" Kingdom of Mojopahit "itself over the years.
And regarding the "transmigration" is sought also to run globally in the "long term" by "distributing illegal refugees" who are "Islamic".
REGIONAL DEVELOPMENT AND TRANSMIGRATION
CHAPTER VIII
REGIONAL DEVELOPMENT AND TRANSMIGRATION
A. INTRODUCTION
Article 18 of the Basic Law (Constitution) 1945 provides a strong foundation for the development of the region, where it is stated that the distribution area of Indonesia over a large area and small in view and the principle of deliberation in the system of government and the rights of its origins in the region special character. This is a manifestation of the basic objectives of the state as mandated by the 1945 Constitution; among others, states that, "The Government of the Republic of Indonesia which shall protect all and the entire country of Indonesia and to promote the welfare of the nation". Within this context, the area of Indonesia is divided into provinces were divided as well in smaller areas. Although these areas are diverse, but based on Pancasila with Sila unity of Indonesia, Indonesian people put unity, unity, and the interests and safety of the Nation above personal and group interests. Unity is developed on the basis of unity in diversity, in order to promote social unity and integrity of the Nation.
Since the independence of Indonesia was proclaimed in 1945, regional development has been placed as an integral part of nation building, dart local government officials are part of the system of government. However, its implementation has experienced ups and downs in line with the development of the political and governmental system that is valid for 50 years of the age of the Republic of Indonesia (RI).
At the beginning of the independence of the decision by the meeting of the Preparatory Committee for Indonesian Independence (PPKI) on August 19, 1945 administrative region of Indonesia is divided into eight provinces - namely Sumatra, West Java, Central Java, East Java, Kalimantan, Sulawesi, Lesser Sundas and Moluccas - each headed by a governor, and each province consists of several local residencies led by a resident. Governor and resident in carrying out its duties assisted by Regional National Committee pursuant to Act No. 1 of 1945 (Law No. 1/1945) serves as the Regional Representatives Council. Regional National Committee held in each residency, autonomous cities, and counties. In the implementation of Article 18 UUD 1945 further established the Law No. 22/1948, the Basic Law on Local Government which stipulates that in order to implement the principle of decentralization of the territory of the Republic of Indonesia are arranged in three levels, namely autonomous provinces, districts (Big City) and the village (Lesser Town). Residency, despite having the House of Representatives is not an autonomous region.
Although the means of legal and local government administration has been realized, but the construction area in the struggle for independence through numerous obstacles. Starting from the presence of Allied troops on 16 September 1945, the military occupation of the area in Indonesia is divided into two parts, namely Java, Madura and Sumatra under British occupation, while the eastern region and the Riau Islands Indonesia under Dutch occupation. In some areas, the Dutch can occupy and form a "nation-state" that are small and their regional government.
Although the Dutch continued to apply pressure that aims to narrow the area and power of Indonesia, the Indonesian people resistance persists through both physical combat and diplomacy forum. In November 1949 Round Table Conference was formed through the Republic of Indonesia (RIS), which consists of 16 states that the Republic of Indonesia, West Kalimantan, East Indonesia, Madura, Banjar, Bangka, Billiton, Dayak Besar, Central Java, East Java, Kalimantan southeast, East Kalimantan, Pasundan, Riau, Sumatra, East and South Sumatra. Since the basis of the formation of the federal state is very weak and lack popular support, then on August 17, 1950 RIS disbanded and re-formed unitary state of Indonesia, based on the Constitution while 1950 (Provisional Constitution 1950).
In the unitary state of Indonesia under the Provisional Constitution 1950, based on Government Regulation No. 21 of 1950, the territory of Indonesia is divided into 10 provinces, each having autonomy North Sumatra, Central Sumatra, South Sumatra, West Java, Central Java, East Java, Kalimantan , Sulawesi, the Moluccas and Lesser Sunda. This is the first step towards the establishment of autonomous regions.
Indonesia, which has a large area and have experienced a wide range of unique regional development process. As a result of colonial politics, in the early days of independence, Indonesia consists of an area with a relatively advanced economic development to the city ¬ modern cities in Java, and areas with extractive industrial centers outside of Java and traditional society that never acquainted with the world economic system out in remote areas. Indonesia also made the state geography was part ¬ part of Indonesia that is more oriented to neighboring countries due to the distance factor.
Diversity and the development of inter-regional imbalances inherited from the colonial era has fueled instability in the relationship between regions and between regions and the central government were marked by uprisings in several areas, among others, known as the PRRI and Permesta. In addition, in some areas the desire arise rebellion establishment of the Islamic State of Indonesia through the Darul Islam by the Islamic Army of Indonesia (DI / TII), which began the struggle against colonialism and ended early 1960's.
In general, these events have anything to do with local dissatisfaction over the lack of equal opportunities in the construction and financial problems, and the distribution of income between regions and the center, in addition to the instability of the government at the center. Such events also have a close connection with the implementation desire greater autonomy for the region. Attention to the development of regional and local finance division actually has gotten the attention of the government such as the issuance of Law No. 32 of 1957 regulating the financial balance between central and local government, the Law No. 11 Year 1957 on local taxes, and Law No. 12 Year 1957 on levies. However, its implementation is not sufficient, partly because of the political and governmental instability.
Presidential Decree on July 5, 1959 which carry back 1945 was a milestone in maintaining the unity and integrity. After returning to the 1945 Constitution, the government in the immediate area governed by Presidential Decree No. 6 of 1959 (enhanced) and Presidential Decree No. 5 of 1960 (enhanced) which aims among other things to eliminate the existence of dualism in government leadership in the region. Development efforts in the region focused on the political development towards national unity by accommodating the political will to form a new province ¬ province. In this regard it should be noted that Irian Jaya in 1962 officially became a province of the Republic of Indonesia as a result of physical struggle and international diplomacy.
In this period, the construction of heavy dotted the political economic system guided and guided democracy that puts etatisme in the implementation and development of the country. Neglected in the implementation of economic principles and a realistic and rational administration that ultimately lead to national disintegration in the political and economic collapse. Under such circumstances, there is betrayal of the Communist Party of Indonesia through 30 Septem ¬ insurgency Air 1965 (G30S/PKI). G30S/PKI was crushed and the New Order government was and began to implement reforms.
These experiences have underpin national efforts in the direction of development of the area for PJP I, which aimed at improving regional development and autonomy are real, dynamic, harmonious and responsible.
In PJP I, regional development is an integral part, and the elaboration of national development in the achievement of development goals that are tailored to the potential, aspirations, and problems of development in the area. Regional development aims to achieve equitable development and results throughout Indonesia, reducing disparities between regions, between urban and rural areas, and intergroup community. Regional development includes all activities of the building of regional and sectoral took place in the area, including resettlement activities, and conducted by the government and society, including the business world.
The development is important and noteworthy is its set ¬ Law No. 5 of 1974 on the Principles of Regional Governance, and Law No. 5 of 1979 on Village Government. At the time the Act No. 5 of 1974 set the number of provinces in Indonesia has become the 26 provinces, including the establishment of Bengkulu province in 1967 as an effort to further streamline the development of regions in Sumatra. Later in 1976, with the desire of the people of East Timor voted for independence from Portuguese colonial rule and integration with Indonesia, East Timor officially became the region to 27 in the province of the Republic of Indonesia.
Regional development efforts in a planned and systematic tis began during the New Order. Regional development through wisdom-the wisdom and plans are implemented by the government and the community through a variety of sectors builder's as outlined in the Five-Year Development Plan (Repelita), which began in 1969, and in the Five-Year Development Plan (Regional Repelitada) in a series of long-term development of twenty-five years of the first phase (PJP I).
Regional development undertaken in PJP I, has produced many advances in all aspects of national life, especially the improvement of social welfare in the whole country, which is also reflected in improved quality of life commu ¬ society. The results of the regional development includes economic, social kesejahte ¬ raan, availability of infrastructure, local financial capacity, and institutional.
In the economic structure of the region's economy has shown a change to the structure that is more balanced between agriculture, industry and services. This is shown by the declining role of the agricultural sector on the one hand, and the increasing role of the industrial and services sectors on the other (Table VIII-1). This change has been taking place throughout the province.
The rate of growth of GDP and GDP per capita has increased by leaps and bounds and have shown encouraging results in all provinces (Table VIII-2). Along with the increase in revenue, the national income distribution has also improved. In general, both of the above suggests that the increase in income is accompanied by an increase pemerataannya Pula. This was reflected by the reduction in the number of poor population of 70 million people or 60 percent of the population in 1970 to 25.9 million or 13.67 percent of the total population in 1993. This reduction occurred in almost all provinces.
The level of welfare of the population in the area has experienced significant progress as shown by several indicators: literacy, infant mortality, and life expectancy (Table VIII-3). This progress shows the improving quality of life physically throughout the region in line with the improving income levels and income distribution.
The ability of local government finance, as one indicator of the success of the local economy, has also increased rapidly. In the period 1985/86 - 1986/87 revenue growth areas of land and building tax (PBB) and increased by 180 percent in the period 1986/87 - 1993/94 increased again by 1862.8 percent (Table VIII-4). It is caused by changes in property tax system of regional development fees (IPEDA) to the United Nations and UN administrative efficiency improvements. Meanwhile, local revenue (PAD) local government level I and II has also demonstrated encouraging development. The average growth rate of revenue per year I was 20.1 percent in the period 1986/87 - 1993/94 (Table VIII-5) and PAD II level is 18.35 per cent in the period 1986/87 - 1992/93 (table VIII-6). Both of these indicate increased ability of local governments in financing development in the region and thus improve the ability of local governments to achieve a more real autonomy, dynamic, harmonious and responsible.
In the implementation of the development functions at local level I, for PJP I have been many developments. Before PJP I, the limited financial capacity of local government has very limited development activities carried out by local governments. To improve the financial capability of the local government level I, a ten percent tax on exports of oil delivered to the local government in the form of foreign exchange, known as Automatic Foreign Exchange Allocation (ADO). In Repelita II and later, the system was replaced with a system ADO Donations in Lieu of ADO (SPPADO) the allocation for each level regions based on ADO, and then replaced by the Regional Assistance Level I (Instruction Dati I). The allocation of aid to the region level I no longer based on exports but started based on the minimum amount of aid to be increased.
In 1974/75, the minimum amount of aid in the region Inpres provincial, I do not have the level of exports and underdeveloped is 500 million, at the end of Repelita II to Rp2 billion. Minimum aid amount to be increased to 9 billion by the end of Repelita III, IV and started the final Repelita all provinces are equal assistance Rp12 billion-called basic aid. The number of basic assistance is constantly improved, until the early Repelita VI to Rp25 billion.
Since the year 1990/91 was held refinement by adding a factor of land area in addition to the allocation criteria. Improvements in aid allocation criteria is intended to further equalize the implementation of regional development, and accelerating the backward regions to catch up in their development. The amount of assistance that is divided on the basis of land area in that year is Rp108, 0 billion. In addition, the local government level I carry out maintenance of infrastructure and facilities that have been built and the government's responsibility to level regions used optimally, especially roads and irrigation infrastructure.
Level II regional development primarily aimed at the improvement and coordination of service development through spatial planning. Regional development level II includes the construction of the duties and responsibilities of the local government level II, especially in the provision of services to the community, as well as the coordination of development activities in the region and its control. During PJP I much progress in local development level II which includes advances in the area of financial, institutional, infrastructure availability, and disaster management gulangan poverty.
In the financial area that has generated a lot of things, especially to increase the independence and capacity of regions in the implementation of regional autonomy with an emphasis on regional level II. Financial progress achieved through the excavation area PAD, UN excavation and increase support to the regional level II center in the form of Instruction program. Both PAD second level of local government and the UN's revenue growth during the PJP I have improved by leaps and bounds. Both of these indicate the level of preparedness and ability to finance the development of the region, in order to realize a real autonomy, dynamic, harmonious and responsible. Assistance to regional level II centers used by local governments in accordance with the needs and priorities of each region.
Regional Assistance Level II (Instruction municipal) which was started in the year 1970/71, primarily intended to improve financial capability regencies in financing development activities which constitute the scope of duties and responsibilities. Instruction in use of V Repelita Dati II directed also to the operation and maintenance of infrastructure and facilities that are already available, especially roads and bridges.
In addition, also for the construction of new roads to support regional economic growth. This assistance is in the early implementation based on the population, and for level II regions whose population is below the minimum number specified, the help given by the amount specified minimum support. Year 1970/71, the amount of aid each region based on population counts of Rp50 per capita, with the help of minimum 5 million. At the end of Repelita V, in 1993/94 aid per capita to Rp 5,000 per capita, with the help of minimum U.S. $ l billion. In addition to this assistance, regencies also obtain additional relief as a stimulus in the gathering of the United Nations, to boost economic activities in the region and encourage local governments to increase efforts to dig its revenue sources. This stimulus funds in the last two years Repelita V abolished.
Since 1994 the local government level II received 74.8 percent of the entire hash UN gathering in the area.
Rural development aimed at the improvement of society and governmental institutions. Rural development are all activities that take place in the village and covers all aspects of society, carried out in an integrated manner to develop self-help mutual aid. Rural development as part of regional development are implemented ¬ has since Repelita I, mainly aimed at improving the ability of human resources, including the creation of a climate that encourages growth and self-help initiatives of the rural population in the production, processing and marketing of their products, so as to create jobs and equitable distribution of income.
During PJP I, rural development has been successful in advancing the welfare of the village and its people, support the achievement of self-sufficiency, and has also produced a variety of facilities and infrastructure in extending basic services to communities throughout the country. For the villagers carried Rural Development Assistance (Presidential Village) provided equally to all villages since Repelita I. This assistance is provided, to mobilize communities to participate actively in the development through the construction of basic infrastructure, social infrastructure development, improved business community and the role of women in development.
In addition to provincial, Presidential, Presidential Instruction regency and village, in PJP I have also developed various forms of assistance such as the Provincial Roads Improvement Instruction (IPJP), Presidential Road Improvement District (IPJK), Presidential Market, Presidential Primary School (SD), Presidential Afforestation and reforestation, and Presidential Health Facility. Progress of sorts and aid allocation shows an increase and a strong and consistent desire of the government to increase local capacity in the development of human resources, job creation, environmental protection, implementation of regional development, and equitable development throughout the region.
Availability help IPJP and IPJK above have extended the availability of road infrastructure in the area, especially the district and province (Table VIII-7). Road infrastructure development results showed the good connectivity between regions and antarkawasan which encourages growth and open the isolation.
Transportation between regions also increased with increased frequency of air transport services and infrastructure and sea transport, particularly pioneering. In PJP I have built a number of airports to any size aircraft, as well as the rehabilitation and construction of new docks spread throughout Indonesia. Ease of transportation between regions quickly and safely has extended the reach of the marketing of the production area and population movements. Meanwhile, in addition to improving connectivity between regions, marine transportation has also function open the isolation of a particular island and linking production centers of the region into a system of national and international marketing network. This helps create linkages and inter-regional cooperation which further strengthen the unity and integrity of the nation in an effort embodiment Archipelago.To assist the provision of market facilities, since 1976/77 are given assistance in the form of loans and credit restoration Market Development District through Bank Indonesia, while the interest paid by the government through the Presidential Market. Since 1983, it was determined that the provision of credit funds are fully borne by the executing bank. In 1984/85 it stopped funding loans because the funds are not available to the executing bank. Given the many needs of market development at the district level, then in the year 1993/94 the government provides and the restoration of Market Development Assistance in the form of grants.The implementation of 6-year compulsory education has been successful, supported by the provision of primary school education through the Presidential Primary. Today, every village is served by 2 to 3 elementary schools, and school enrollment nationally rough - that is the ratio of children in elementary school to the number of children aged 7-12 years - amounted to 110.4. This means that all children aged 7-12 years and 10.4 percent of children aged 7-12 years has been outside to enjoy basic education.Provision of health sector has increased by Presidential Health Facility. By the end of PJP I, in every district has a hospital there, and in each district there is at least one public health center (PHC), while in the district whose territory is vast and densely populated, have more than one health center, and each health center supported by 2 to 4 health center. Furthermore, the community at the village level to form an integrated health post (Posyan-du) initiated by coaching family welfare movement (PKK) and guided by the government. IHC activities aimed to develop maternal and child health services, including family planning. In order to develop a network of referral health fostered efforts to referral health services ranging from Puskemas Assistant at the village level to the district hospital in the capital. To enhance the ministry, in some district hospitals placed specialist doctors. So that the whole community can get better health care.
Reforestation activities carried out by the local government level I and directed at the rehabilitation of forests, especially in protected areas. Reforestation activities carried out by the local government level II and directed to critical areas outside the forest area. Greening activities include making demonstration plots, lawyer and farm land preservation as a means of settling counseling, manufacturing control dam, and the creation of community forest. Through the implementation of afforestation and reforestation Repelita Repelita I to V, has successfully rehabilitated degraded land area of 6.51 million hectares in the forest and outside forest areas, and the protection of watersheds (DAS) in order to improve the environment.In order to reduce poverty, during the period of Repelita V has implemented a special program, the Integrated Area Development program (CCP). The program aims to reduce poverty through improved welfare and stimulate social and economic development in the region is relatively remote as yet untouched by development programs that exist because of the remoteness of the location and limited resources. The approach used is an integrated area development districts include administrative units, including the village and the target group, so the results can provide a benefit to the neighborhood and to the business community and the continuous improvement of living environment. In Repelita VI program was followed by Presidential Villages (IDT).In supporting the implementation of regional development, it has also strengthened institutional structures and mechanisms for development planning starting from the village level by the village community resilience (LKMD) and village development, the district level by the Regional Unit of Work Meeting Development Work (UDKP), in the second level with the Agency level II as an element of planning and Development Coordination Meetings Level II (Rakorbang II), and in the first level with the Agency level I as an element of planning and Development Coordination Meetings Level I (Rakorbang I). Coordination between the planning level regions within a certain area of regional development forum held in the Regional Development Consultancy (Konregbang). Consultation Meeting of National Development (Konas) results and the preparation of development proposals are formulated and submitted to the government a plan of development of each region. Through this process sought the integration of sectoral programs with local aspirations and realities in the field.The ability of communities to implement better development with the development of non-governmental organizations, indigenous institutions, institutions and rural banks, cooperatives, and community organizations in the fields of culture, education and religion. Through the implementation of sustainable development programs for five Repelita, has improved the quality and capabilities of regional development management ting-kat I, II level regions and villages in solving the problems that exist in their respective regions. Improved apparatus and the ability of local governments have an opportunity to enhance the decentralization of governance and its implementation in filling a more stable regional autonomy.
In order to improve the efficiency and effectiveness of regional development and local government administration, I have implemented PJP boundary region, the transfer of district capitals, and the adjustment of status of the region. Adjustment of status of the region was also carried out among others by confirming the 5 towns to municipal administrative tif Dati II, form 397 sub-districts, 41 administrative city, 18 new districts, and 1 new provinces, the Province of East Timor in 1976. Structuring the village conducted in several provinces, including the incorporation of the village in West Kalimantan Province from 4685 to 1355 rural villages. In Irian Jaya division performed well as strengthening rural villages transmi ¬ clemency, from 892 to 2195 rural villages. Fifth overall in Repelita V there are 27 provinces, 243 districts, 55 municipalities, 6 administrative municipalities, 35 administrative city, district 3841, and 64,367 villages / wards.In the base implementation of decentralization, have been delivered to most areas of government affairs covering the fields of agriculture, veterinary / livestock aquaculture; marine fisheries, forestry and smallholder rubber; plantations; transmigration and forest encroachers; public administration; social cooperatives and small business coaching ; tourism; public works; traffic road transport, mining, trade, health; labor; per ¬ industrian, and education, teaching and culture. ¬ affair affair was organized by the regional offices, both at the level I and level II.To support harmonious development planning, in 1974 at the level regions formed building ¬ Development Planning Agency (Bappeda) level I, and from 1980 formed BAPPEDA II. At the end of the PJP I all Districts I and II have had Bappeda. In addition to the full implementation of the local government, local government functions have also increased with the functioning of the Regional Representatives Council levels I and II in accordance with Law No. 5 of 1974. In line with the enactment of Law No. 5 of 1974 the agency completed a Regional Secretary Regional Secretary (Setwilda). To improve the efficiency of governance and development, as well as supervision, formed the Provincial Inspectorate and the Regional Inspectorate Kabu-paten/Kotamadya. To support the activities of the investment community, formed the Regional Investment Coordinating Board (BKPMD) Level I. While the business community in the region to establish an Area Chamber of Commerce and Industry (Kadinda) levels I and II. In order to enhance the appreciation and practice of Pancasila has also established Education Development Board and the Implementation Guidelines for Living the Pancasila (BP7) in the level I and II. Thus in the field of regional autonomy, local governments have the right and obligation of the increasingly large and broad in implementing public governance and carry out development in the region as a more effective and efficient. Based on Government Regulation No. 45 Year 1992 on Regional Autonomy Implementation Point Weight With the Regional Level II, development of autonomy at the local level first level is expected to develop and enrich affairs which later became part of the development of the autonomy of local government level II. With the enactment of Law No. 5 of 1979 on Village Government, established the village government and the Council of Rural Institute (LMD). In addition, the Village Social Institutions (LSD), which has been refined into the Village Community Resilience Institute (LKMD). To develop and promote rural economy, the Village Unit Cooperatives formed.
One of the efforts to enhance regional development is through the fulfillment of human resources including through resettlement. Transmigration in the sense of displacement of people has existed since 1905 in the Dutch East Indies government. However, given the basic implementation is that only benefits the owner of the capital of the Dutch and other foreign nations then called colonization events is very different from today's transmigration. Transmigration of the Republic of Indonesia held starting in the 1950's after the birth of the Transmigration Department in the Ministry of Labour and Social Affairs. Delivery of the first migrants held on December 12, 1950 as many as 23 heads of families which includes 77 soul transmigration to Lampung. Transmigration in the nature of independence is very different from before. If the displaced population in the colonial period as porters on Dutch plantations, the independence they moved to a farmer who seeks his own land.Then, in line with the changing views of the role of resettlement at the time in question, the implementation of resettlement put in different ministries, namely the Ministry of Development and Youth, Ministry of Home Affairs, Minister of State for Inter-Regional Development Transmigration, then returned under the Department of the Interior . At the beginning of the construction administration of the New Order administration transmigration incorporated into the Ministry of Transmigration, Veterans and Mobilization. Furthermore, in the transmigration Repelita I placed under the Ministry of Transmigration, Cooperatives and Rural Community Development. In 1972 the birth of Law No. 3 Year 1972 on Basic Provisions of Transmigration and then in 1973 birth PP No. 42 Year 1973 on the implementation of resettlement as a follow-up of Act No. 3 of 1972 is. During Repelita III transmigration under the Ministry of Manpower and Transmigration, Minister of Youth Affairs with a Transmigration. Since Repelita IV transmigration affairs are themselves under the Ministry of Transmigration.
Since its early stages, in addition to addressing transference transmigration also handles regular settlement called transmigration resettlement, namely transmigration settlement associated with former fighters who joined the Corps National Tjadangan (CTN), which is coordinated by the Bureau of National Reconstruction (BRN), removal of former prisoners SOB (Staat van Oorlog en Beleg) to areas outside Java and placement repatrian Suriname origin. Transmigration site for the placement of former fighters of the time include Jaya in Bandar Lampung, Marabahan and Martapura in South Kalimantan, and Kairatu in Maluku. Former detainees SOB placed Milk Base, North Sumatra, on Pematang Seven, West Kalimantan and in Samboja, East Kalimantan, while stationed in Suriname origin repatrian Tonggar, Pasaman West Sumatra. In the years following the completion of resettlement also related with natural disasters such as volcanic eruptions, especially the eruption of Mount Agung.The number of migrants who have moved up before Repelita I numbered about 318,100 people consisting of about 290 400 people in the period from 1950 to 1965 and about 27,700 people in the period from 1966 to 1969. Thus, the average placement of migrants in the period reached approximately 20,000 people per year, or about 4,000 to 5,000 households per year. Regional biggest goal at the time was Lampung (31.1 percent) and South Sumatra (25.5 percent).
Since PJP I, began organizing transmigration Repelita I started well laid out, with a set of destinations as well as possible. Due to very limited capacity, the initial implementation is still small. Efforts transmigration on Repelita II is associated with the clearing of ups and downs in order to help achieve food self-sufficiency. In Repelita III transmigration was implemented on a large scale, with the goal of research areas more intensively. In Repelita III, in addition to transmigration from densely cultivated area also housing for local people in the form of APPDT (allocation of transmigration settlements) of 20 per cent of the amount placed. After achieving food self-sufficiency, the implementation of resettlement associated with the development of exports by developing patterns of people's nucleus (PIR-Trans) in various areas. At the end of Repelita V implementation of resettlement associated with the implementation of other development such as the development of fisheries, forestry, and industry through a nucleus farm folk (TIR), the pattern of transmigration fishermen, the pattern of development of industrial timber plantations (HTI-Trans), and the pattern of industrial services.
I PJP transmigration program has succeeded in providing new job opportunities for about 1.5 million households (KK) trans-migrants and can support approximately 8 million inhabitants. Most of the jobs available in agriculture by opening up 0.9 million hectares of agricultural land of food and 0.8 million hectares of agricultural land other commodities, while other jobs are in the non-agricultural sector.Nationally, the construction of resettlement has contributed to efforts to increase food self-sufficiency. Production of rice in Central Sulawesi transmigration settlements reached about 96 percent of the total rice production in the province. In the province of South Sulawesi and South Kalimantan, transmigration settlements role in rice production nearly 50 percent of all rice production in each province. In the resettlement areas in 18 other provinces, although its role in supporting self-sufficiency is not as big as three provinces, production tends to increase over time. In addition, the activities of transmigration has also increased the production of export commodities, especially palm oil and rubber.Development transmigration contribute significantly in supporting the realization of Archipelago and enhance national resilience. During 1931 PJP I have formed a new village from transmigration settlements scattered in 21 provinces outside of Java, and is still nurtured many as 553 residential units transmigration (UPT) covering about 200,000 households homesteader.Implementation of development transmigration during PJP I also include the construction of road infrastructure in the transmigration areas along approximately 55,000 kilometers and approximately 69,000 meters of bridges, connecting the transmigration settlements are generally isolated to the district or provincial roads.
In addition to the results achieved above, transmigration has helped alleviate population problems in the area of origin as a result of excessive population pressure. In addition, estab-resettlement buildings provide housing options and employment business for the people who do not own land or the land is very narrow and the population affected by the project development, such as construction of dams Elephant Mungkur, Karangkates dams and reservoirs Kedung Ombo, and the affected by natural disasters. Outside Java, the construction of transmigration has also been able to help solve the problems of the population in the area that became the location of the construction project, including Koto Panjang flat Rimbo Riau and West Sumatra which is the inundation area power plants (hydropower Koto Panjang).
National development conducted during the PIP I have managed to increase economic growth and have an impact on population distribution in various parts of Indonesia. According to the 1971 Census the population who live on the island of Java and Bali covers about 65.6 percent, while the 1990 Population Census the percentage had dropped to about 61.5 percent of the entire population of Indonesia. Changes in the percentage distribution of the population mainly in the island of Sumatra from 17.6 percent in 1971 to 20.3 percent in 1990, and on the island of Borneo from 4.3 percent in 1971 to 5.1 percent in 1990. Meanwhile, in other areas the percentage of the population of the population of Indonesia as a whole remained relatively unchanged.Regional development and resettlement efforts undertaken during PJP I have been able to boost the regional economy and the welfare of society in general, strengthening institutional capacity and local government officials, as well as improve economic infrastructure and social infrastructure. In PJP II, beginning with Repelita VI, efforts will be continued and improved.B. REGIONAL DEVELOPMENT1. Objectives, Policies and Programs Repelita VIRegional development in Repelita VI is the development of real autonomy, dynamic, harmonious and responsible with an emphasis on regional level II; increasing independence and ability in organizing regional development in the region; attainment of the objectives of national and regional economic growth to more balanced growth interregional economy, antarkawasan, as well as intercity and villages, more coordinated development between sectors and between sectoral and regional development; growing and increasingly selarasnya role of urban and rural areas in national and regional development in balancing growth between regions; rising standard of living and well-being of society, including further reduction in the number of poor and underdeveloped villages in urban and rural areas; increasing community participation in development; increasingly solid economic institutions in the region, ranging from the rural areas; been the availability of effective spatial planning, operational and known to the general public; increasing environmental quality supporting the development of regional sustainable development of local culture along with the development of new cultural values due to progress in society, and the development of technology utilization in the construction area.In order to realize regional development, in Repelita VI developed various policies, which among others is to improve the implementation of decentralization and local autonomy, strengthening the implementation of affairs which have become matters of regional autonomy, both level I and level II; enhance the ability of personnel, financial institutions and local government ; increase growth harmony between regions, among others, by spurring economic growth and reducing disparities between regions by developing the potential in accordance with local conditions; increase sectoral and regional integration in order to spur growth through equity, and by creating functional linkages among regions, interregional, intercity, inter , and between town and country.
Another tact as is improving service to the public to encourage local economic activity by facilitating and deregulation in the level I and II to create a better business climate, increase investment in non-oil exports, the role and growth of small and medium enterprises, including cooperatives and job creation; develop the active participation of society, including the development of the role of women and youth in development undertaken by encouraging and fostering civil society organizations, women and youth organizations, community economic institutions, including cooperatives, traditional institutions, and other kemasyarakat institutions; strengthen the use of the spatial in regional development in such a way that the utilization of space in charge of development in the area carried out in an optimal and sustainable develop local culture in order to strengthen national identity and to support national development, such as education and tourism, and develop the use of technology by developing resource capacity humans.
In order to implement the policy development level regions implemented program development level regions that include an increase in the local government capacity level I, the government's program to improve the financial capability level regions, and infrastructure improvement programs, business development programs, regional development programs Specifically, the program improved quality of natural resources and the environment.In order to implement the second level of regional development policy implemented programs to increase local government capacity level II program to improve financial capability level II regions, facilities and infrastructure improvement programs, community development programs activities, poverty reduction programs in the second level, quality improvement program source natural resources and the environment, as well as regional spatial planning program.
Wisdom and rural development measures in Repelita VI executed through various rural development programs that include institutional strengthening of village government, education, training, and counseling; development of community self-reliance; development of rural economy; development of infrastructure and facilities in the village, and poverty reduction.Special to improve intergroup equity community, has launched a special program policies and programs to reduce poverty through Presidential Instruction Village (IDT).2. Implementation and Results of the First Year Development Repelita VIBased on policies and measures and programs are designed to achieve goals in Repelita VI, in the first year Repelita VI implemented development activities which include the Regional Development Level I, Level II Regional Development, Rural Development, Rural Development and Disadvantaged Transmigration Development. Such activities and results described below.a. Regional Development Level IDevelopment level regions are all construction activities undertaken in the level regions, both by governments and society. In 1994/95, the development level regions implemented to address challenges of regional development at the level I Repelita VI enhance the ability of the government apparatus, download Customise economic growth and improve the welfare of the community, spurring the growth of the area, increase community participation in development, as well as implementing environmentally sound regional development. In an effort to answer these challenges, implemented development level regions which include programs to increase local government capacity level I, increased financial capacity level regions, improved infrastructure and facilities, development of businesses in the area, specifically the development and improvement of the quality of natural resources and the environment.1) Capability Improvement Program Regional Government ApparatusImplementation efforts to improve local government capacity in the first level I Repelita VI was essentially a continuing policy that has been running on Repelita V, as well as carry out some repairs and improvements.Currently, the availability of expert planners at Bappeda Level I has more stable and is still a formidable force. Efforts are done through the deployment of new scholars are placed in several areas, and improved planning capabilities through the course of the National Planning Programme (VAT) has been implemented since 1972 in collaboration with the University of Indonesia. In 1994/95, through the course of VAT has trained 33 people.To download Customise burden of responsibility and authority of each particular officials in the area increases, adjustments have been made in the area of office structure. For example, the position of secretary of the local area I upgraded to the level of echelon I, certain agency heads and officials at the level I upgraded to echelon II.
Participants range of education and training programs (training) in order to enhance the ability of personnel constantly increasing. Training includes academic education at the Institute of Governance Studies (IIP), the Academy of Public Administration / Public Administration College (APDN / STPDN), and programs SI, S2 and S3 in some public universities. The number of participants until the end of the academic training Repelita V is 8636 people, while the number of participants in 1994/95 increased from the previous year to 1792 people (Table VIII-8).
Through training classes of organized sepada (School Leadership Basic Administration), SEPALA (School of Administrative Leadership Advanced Level), and SEPADYA (School of Administrative Leadership Associate Level). All the participants during the training classes of the year 1994/95 amounted to 7591 people.
In addition, to enhance the technical capacity of the government apparatus, has also implemented a variety of functional technical training. In the year 1994/95 as a whole has held 126 types of courses, including Management Course Supervision Course Kewidyaiswaraan Administration, Project Management Course, Training Teachers (TOT) STPDN and Final Debriefing Nindyapraja (Table VIII-8). Through employee training program in preparation for 1994/95 has been implemented 114 service training for prospective employees in the central office of the Department of the Interior.
To support the promotion of regional government institutions, since the year 1991/92 has been developed Management Information Systems Department of the Interior (SIMDAGRI), which later developed into areas by establishing electronic data processing office (KPDE) at each level regions as part of the development of management information systems area (SIMDA). In early Repelita VI, development SIMDAGRI strived to improve the efficiency and effectiveness-lenggaraan adaptation of governance and development activities through the development of Communication Systems Department of the Interior (SISKOMDAGRI), utilization of the Population Information System application program (SIMDUK) and RI Personnel Management Information System (SIMKRI) and Structuring information systems Administration (SIPA).
2) Financial Capability Improvement Program Regional Government II
Development aimed at spurring equity-building throughout the region continue to require substantial funds. Funding requirements are met through investment of public funds as well as national and regional budgets. Due to the limited financial capacity of the area and in order to seek alignment of sectoral and regional development as well as improving equitable regional development, development aid given to the regions, which include the level of development aid to the region I. In its development, regional development assistance plays a major local government finance (Table VIII-9).
Nationally, early Repelita VI (1994/95) the role of the Regional Assistance Level I to a Level I regional development budget (budget I) decreased from an average of 31 percent in 1993/94 to 28.7 percent. Although the absolute amount of aid is increasing, but with the small role of aid in the budget I showed an increase in the government's ability level regions in increasing revenue, especially revenue (Table VIII-10).
In general, the Regional Assistance Level I for implementation has helped the region to finance the needs and priorities of sectoral and cross-sectoral development in the area. Priority sectors for which construction is carried out through the Regional Assistance Level I, by early Repelita VI is the communications sector and tourism, and government personnel supervision, housing and settlements; agriculture and irrigation, education, youth, culture and belief in God Almighty Alone, as well as regional development subordinates (label VIII-11).
To further improve the financial capability level regions, starting early Repelita VI (1994/95), carried out some of the worship perfection the Regional Development Aid allocation criteria. Especially for Regional Development Assistance criteria Level I, enhanced by providing additional funding for monitoring the implementation of development activities in the area of level I, in addition to the existing criteria and the basic support area. In addition, the Provincial Roads Improvement Assistance (BPJP) Reforestation Relief and representing the relief specifically incorporated into the Local Development Assistance Level I. In the year 1994/95 the entire Regional Assistance Level I too call amounted Rpl.218, 7 billion.
In addition to the Regional Assistance, elements of income in first-level local government finance is tax revenue shares and revenues, mostly from the United Nations. Based on Government Regulation No. 47 Year 1985, the UN acceptance level regions was 16.2 percent. UN acceptance level regions increased by Rp103, 6 billion at the end of Repelita IV to Rp412, 3 billion at the end of Repelita V. While the acceptance of the United Nations as a whole in 1993/94 is RpI.485, 9 billion and in the year 1994/95 increased to Rp1.686, 9 billion, which represented an increase in at 13.5 percent.
The increasing distribution of development funds to the level regions, either through the Regional Assistance level as well as the results of the United Nations, helped improve the financial capability level regions indicated by the increased share of revenue in the budget level I level I.
3) Infrastructure and Facilities Improvement Program
The implementation of infrastructure improvement program in the first year Repelita VI directed to support the development of specific and open the isolation of remote areas and underdeveloped.
Infrastructure improvement activities undertaken by the local government level I in particular include an increase in provincial road network and irrigation networks. Role of Provincial Roads Improvement Assistance (BPJP) on regional development especially community economic development, especially in smoothing traffic proved to be very big. With this assistance, the better the condition of provincial roads, so that services freight and passenger services from centers of production to centers of domestic marketing can be accelerated and has encouraged the growth of the regional economy. Additionally, BPJP been able to develop the skills of construction services, both in the field of human resources, and supply of equipment in the area.
In early Repelita VI (1994/95) with allocation of funds of Rp405, 6 billion, the physical results achieved are increasing along 3081 kilometers, and the replacement and rehabilitation of bridges along 13285.5 meters (Table VIII-12).
While the operation and maintenance of irrigation and swamp conducted in an area of irrigated area reached 4,832,437 hectares and 1,110,563 hectares of wetlands area.
4) the Business Development Program in Region
In support of the growth of the regional economy, based on Presidential Decree No. 26 of 1980 established the Regional Investment Coordinating Board (BKPMD) aimed at coordinating business development activities in the area. Starting early Repelita VI, BKPMD role in developing the larger business world. This relates to the issuance of Policy Package October 23, 1993, which gives greater authority in the licensing procedures for local business activities.
Besides regulations aim to further develop the business in the area is equipped with the Minister of the Interior (Permendagri) No. 3 Year 1995 on Guidelines for Investment in Regional Planning. The regulation states that include investment planning in the area should refer to the Spatial Plan. For that, as supporting the planning of investment development in the area, and complement efforts to popularize the improved layout.
Medium business development efforts, such as the small and traditional lending business through the Small Business Credit (KUK) improved. Up to March 1995 the number of loans that have been disbursed is Rp35, 3 trillion, with 6,232,299 customers. Judging from the spread of KUK by sector, the trade, restaurants and hotels are the most absorbent Rp12, 6 trillion (35.9 percent). Further services sector absorbs Rp6, 2 trillion (17.6 percent), industry sector Rp3, 1 billion (9 percent), and agriculture Rp2, 3 trillion (6.7 percent).
Development of the business district has increased the number of small industrial enterprises of 2,025,150 units in 1993 to 2,086,243 units in 1994. Of 2.02515 million small industrial units, has been able to absorb the labor force number 7,442,910 people and generate production worth Rp13, 4 trillion.The development of the business in an area that has been implemented through various policies to encourage local economic growth. Regional economic growth is not directly in ¬ indicated by increased local tax revenues in the budget level I. The realization of local tax revenues each year tends to increase, and its role in local revenues is as the biggest contributor. At the end of Repelita IV (1988/89) the amount of local tax revenues amounting to Rp655 billion over Indonesia. Revenue increased in Repelita V (1993/94) to Rp1.663, 8 billion, which represented an increase of 154 percent, or an average growth of 20.5 percent per year. In 1994/95, local tax revenue is estimated at Rp1.720, 4 billion, an increase of 3.4 percent compared to the realization of local tax revenue in 1993/94.5) Special Area Development ProgramImplementation of a special area development program in the first year Repelita VI which is a continuation of the implementation of the previous year has been to improve the welfare of society and reduce poverty in rural areas is relatively remote. In the Special Province of Aceh program has successfully developed the processing and marketing of coffee, the development of irrigation and rural roads. It also carried out the development of agriculture and fisheries in the province of South Kalimantan. In the province of East Java have been implemented soil and water conservation activities and efforts in the field of animal husbandry. In West Java have been implemented improvements and increased capacity of local government administration level I. At Bengkulu province implemented a variety of activities including the development of local superior oil, kapulogo, and chocolate.
In addition, at the beginning of Repelita VI has begun development of growth centers in the framework of sub-regional economic cooperation, including: (1) Growth Triangle Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT), which specifically involves the Special Province of Aceh and North Sumatra , (2) Growth Triangle Indonesia-Malaysia-Singapore (IMS-GT) or better known as Sijori (Singapore-Johor-Riau), and (3) Growth Territory Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines (BIMP-EAGA), which involve the provinces in Sulawesi, especially in North Sulawesi and Kalimantan.
In IMT-GT cooperation was agreed five key sectors to be developed agriculture and fisheries, transport, industry and energy, telecommunications and tourism, and trade. From some of the leading sectors, some have begun to carry out activities such as flight path Banda Aceh-Penang, ice plant in Sabang and molding factory in Banda Aceh, the construction of hotels in Medan, the development of oil palm plantations, industrial and woodworking industries in West Sumatra . Meanwhile, IMS-GT has produced agreement on the implementation of high-level officials meeting (SOM) in Quezon, as well as a meeting of businessmen from the three IMS-GT subregion in Johor Baru Malaysia.
6) Improvement Program Natural Resources and EnvironmentTo maintain din improve the quality of natural resources and the environment reforestation efforts with appropriate tree species. Reforestation has been implemented since Repelita I by conducting rehabilitation of protected areas through the provision of seeds and planting and increasing the number and capabilities of field technical personnel. In 1994/95 reforestation efforts have been implemented in 26 provinces, covering an area of 33,673 hectares. That year also has implemented training for field officers greening as the 6157 and 1034 field officers as the reforestation. In addition to the results mentioned above, reforestation has created jobs and new revenue sources for the critical areas, and reduce the rate of decline in soil productivity. Through this program has dealt with Provincial Spatial Structure Plan across the province. Details of the results of the implementation of reforestation and spatial planning are further explained in Chapter X (Environment, Spatial Planning and Land).b. Regional Development Level IIRegional development level II implementation tailored to the needs, potential, and aspirations of the people, so that it can cope with problems in their respective areas. By implementing development programs have been created and expanded employment opportunities, and increased community participation in development. In line with the increasing active participation of society is reflected in the presence of the delegation of authority and responsibility to the local level II, then in the first year Repelita VI has enhanced the ability of local government finance officials and II levels, as well as supporting programs, such as infrastructure, community activities , natural resources and the environment, as well as regional spatial level II. In addition it has also taken efforts to reduce poverty, as one of the most important programs in Repelita VI.
1) Program Administrative Capacity local governments
Increasing the local government capacity level II implemented through institutional improvement, including the issuance of Kepmendagri No. 39 of 1992 which regulates the position, duties and functions of local agencies with pattern II level maximum of 5 (five) sections. To menserasikan load tasks, authorities and responsibilities in the official growing region, made adjustments to the secretary of the territory echelon II level regions increased to Echelon II officials and agency heads to echelon III.
In an effort to improve the quality of local government officials level II, has implemented education and training Engineering Ma-najemen Development Planning (TMPP) held in four public universities: University of Syah Kuala Banda Aceh, University of Indonesia, Jakarta, Universitas Gadjah Mada University of Yogyakarta and Hasanuddin Ujungpandang. In addition it was held anyway Regional Finance Course (KKD) and Financial Training (LKD) through cooperation between the Ministry of Home Affairs, Ministry of Finance, and the University of Indonesia, with the help of the British Government. Until the year 1993, through the training program TMPP has trained 835 employees as BAPPEDA II from all over Indonesia. In 1994/95, the number of program participants TMPP is 60 people. Exercise KKD and LKD mainly aimed to increase the ability of local finance officers in the field, especially for the local revenue department officials and law section secretariat financial stake regencies.
In the framework of the institutional infrastructure, until last year Repelita V, has built and rehabilitated as subdistrict office 2060, office 1528 home district, 26 Mayor's office, the office of Mayor 9, 257 district offices, 125 district office houses, office buildings and 10 notes civil, and refinement 4 subdistrict offices, 1 office of Mayor, 7 office of regent, regent 1 home office, and 3 civil registry office. These efforts continued, and in 1994/95 have been built and rehabilitated 23 district offices, 3 offices municipality, 29 district offices, 7 civil registry office and the mayor's office administrative one.
2). Financial Capability Improvement Program Regional Government of
Various activities have been undertaken in order to improve the financial capability of the local government level II through the Regional Assistance Level II, which consists of general assistance and. special assistance.
Public assistance has been used to perform a variety of physical activities, the various types of infrastructure that can be grouped in roads and bridges, irrigation, bus terminals, river ports, markets, and various residential environmental infrastructure, such as sewerage, building flood control, waste management, and others. In the first year Repelita VI, aid allocation criteria is enhanced by adding the criteria of an area and the number of islands, and the assistance which was originally a special assistance (SD Rehabilitation Assistance, Aid Market, IPJK, and Help Greening) incorporated into the Local Development Aid Level II. The amount of aid totaling Rp2.417, 8 billion. In addition, it is also to contribute to the provision of employment opportunities in the year 1994/95 as many as 720,450 people. The addition of an employment opportunity provides a broad impact on economic activity and social development of the population.
In addition, the local government level II also received part of the United Nations began in 1994/95 74.8 per cent of the total amount received by the United Nations in the area of the second level is concerned.
3) Infrastructure and Facilities Improvement Program Improved infrastructure in regional development VIII/40
level II has been done through, among others, an increase in education infrastructure, and improved transportation infrastructure.
In order to improve educational infrastructure, in addition to the construction of a new elementary school performed as well rehabilitation and private Islamic Elementary School (MIS). In the first year Repelita VI (1994/95) allocated funds amounting to Rp250, 0 billion to rehabilitate 8519 SD units. Thus, up to the year 1994/95 as much as 223,902 units have been rehabilitated SD (Table VIII-15 and Table VIII-16).
In order to expand the network of district roads, especially outside Java, since 1979/80 given the assistance penunjangan increasing magnitude. In 1993/94 allocated funds amounting to Rp. 967.62 billion for road improvements along 14,400 kilometers and 27 069 meter-long bridge. While at the beginning of Repelita VI (year 1994/95) allocated funds amounting to Rp967, 62 billion for road improvements along 38,462 kilometers and 28,234 meters long bridge (Table VIII-17 and Table VIII-18).
4) Community Development Program Operations
Development of the business activities carried out among others by providing credit assistance in the form of interest subsidies Presidential Market, which began in 1976/77 to build and restore 343 markets scattered throughout the province except the Province of East Timor. Credit assistance was continued until the year 1983/84. Through the help of this loan market has been built 2559. In 1993/94 given the restoration of Market Development Assistance in the form of grants and development funds amounting to Rp 5, 0 billion to construct as many as 47 markets scattered districts in the provinces outside Java and Bali. While in the first year Repelita VI (1994/95) has also allocated funds amounting to Rp 5, 0 billion, to build 47 market. Thus, up to the year 1994/95 has been built 2653 market spread over 27 provinces.
5) Reduction Program
Implementation of poverty reduction programs through the Regional Assistance Level II through activities that improve employment opportunities in various sectors, and is directed at projects that can absorb labor and provide for basic infrastructure, especially in poor villages.
6) Improvement Program Natural Resources and Environment
Implementation of the enhancement of natural resources and the environment through reforestation and soil conservation. Until the early Repelita VI has made reforestation and conservation of the land area of 5,057,312 hectares spread over 26 provinces.
The implementation of reforestation and soil conservation is carried out through planting forests, making percontoh-an/demplot plot of land preservation, manufacturing control dam / building conservation, and outreach to the community. Implementation growers ¬ forests in the year 1994/95 covering an area of 83,220 hectares, making it up to scratch Repelita VI implementation of community forest development has covered an area of 519,615 hectares. Until the early Repelita VI was conducted by making plots pilot / demonstration plots of land preservation as much as 9775 units. Making control dam / barrier in 1994/95 was as much as 416 units, allowing up to scratch Repelita VI was conducted by making control dam / retaining as many as 6718 units. The results achieved are detailed in Chapter X (Environment, Spatial Planning and Land).
Various reforestation and soil conservation activities have produced benefits in creating jobs and new sources of income for people in critical areas, reducing the rate of decline in soil productivity, add new revenue sources from the forests, and ensure the availability of water resources.
7) Program Level II Regional Spatial
In the area of spatial planning framework. level II, at the beginning of Repelita VI (1994/95) allocated funds amounting to Rp. 4.0 billion to develop and refine 28 Spatial Plan and the District Municipality Spatial Plan 5. The preparation of spatial planning districts / municipalities in detail contained in Chapter X (Environment, Spatial Planning and Land).
c. Rural Development
In an effort to meet the challenges of rural development in the NP II, policy and rural development measures in Repelita VI was carried out by increasing the capacity of human resources, institutional strengthening and the elements of each rural development, and to improve the integration of a variety of development activities, conducted in concert with regional development programs and other sectoral development programs. Integration efforts are made to improve the implementation of the overall program linkages that support the achievement of national development goals.
In Repelita VI implemented a variety of programs that include institutional strengthening of village government, education, training, and counseling; development of community self-reliance; development of rural economy; development of infrastructure and facilities in the village, and poverty reduction.1) Institutional Strengthening Program Village GovernmentIn early Repelita VI has made strengthening government institutions such as the village by increasing the amount of aid to every village / sub-district of Rp 5.5 million per village in Repelita V to Rp6, 0 million in the first year Repelita VI (Table VIII-19). The increase is in line with the amount of aid given greater attention to improving child and adolescent development in the villages / wards.An increasing number of rural development assistance in the first year Repelita VI is mainly related to the expansion of the village and the addition of transmigration villages, as well as increased support for each village. The amount of aid the village as a whole increased from Rp4, 6 billion in 1969/70 amounted to Rp112, 0 billion in 1989/90 and amounted to Rp390, 2 billion in 1993/94, and subsequently with the increasing number of direct assistance, the year 1994/95 amounted to village aid allocated Rp423, 2 billion (Table VIII-20).In addition, given also help to increase community participation through improving the efficiency of village institutions, development agencies village resilience and adaptation ¬ lenggaraan Month Bhakti LKMD. Data collection system was implemented using Profiles village Village / Villages are visualized in the form of a map of the village that includes the potential rural / urban, level of development, and village boundaries. Fostering community resilience Village (LKMD) also strengthened by the use of multiple indicators of success LKMD, ie the number of administrators, organizational structure, programs, and functions LKMD. Based on the four indicators of success are set 3 (three) categories LKMD, the category I with weight rating of less than 700, category II with a weight rating 700-900, and category III with a weight rating greater than 900. LKMD coaching efforts directed at achieving the targets of reducing the number LKMD Category I and Category II. Implementation of the Moon which is a creed Bhakti LKMD development for the community, held every March in conjunction with the preparation of village development plans (Musbangdes).
Furthermore, in order to establish a plan, obviously ¬ tion, development control at the district level through the unit area of development work (UDKP), in the year 1994/95 selected districts of the locations in each region level II, to be developed and exploited its discussion forums UDKP .
Training Education Program and Guidance
In the year 1994/95 has held training cadres of village development (KPD) in poor villages to 103,165 people and training to the Chairman LKMD category II for 103,565 people. Implementation of the training was conducted and directed in 20,633 villages left behind in order to improve the skills of the community in the management and development of communities as poor.
Meanwhile, the implementation of the Integrated Rural Development training (PDT) until the end of Repelita V was followed by PDT 769 provincial trainers, trainers PDT 6342 district / municipality, and 33 750 person technical adviser KPD / LKMD district level. Whereas in 1994/95, in line with the implementation of Presidential Instruction Program Villages requiring government readiness and capacity in the area of level I and level II regional, functional and technical cadres at village and sub-district levels, has conducted training for PDT. 103,165 people (Table VIII-21).
Furthermore, in the first year of training has been done Repelita VI coach of integrated rural development at the provincial level to 136 people and at the district level to 60 people.
3) Improvement Program Governmental Organizations
Increased growth of community self supporting through community activity groups in order to solve problems together. Activities in 1994/95 conducted by designing the instrument identification in order to find groups identify rural communities in 400 villages / urban; terbinanya KPD in moving groups of people in the rural self-help, self-employment and self-sufficiency; formation of Working Group Activities (Pokjatan) LKMD the fostered by coach Tim LKMD critical in rural areas, minus and backward, as well as community participation in development terbinanya villages / wards.
With regard to the level of development LKMD, Repelita VI in the first year, the rate of development of category III LKMD LKMD has reached 43,576, or approximately 68.2 percent of the total villages and subdistricts.
4) Rural Economic Development Program
Development of rural economy geared to developers ¬-an economic institution in the village as the village unit cooperatives (KUD), financial institutions / credit, marketing and rural institutions. Activities in 1994/95 has resulted in the identification number of cooperatives and the Board of Trustees and Protector (BPP) cooperatives that have not been rejuvenated, and construction of 4,000 rural credit institutions.
5) Infrastructure Development Program in the Village
Development of infrastructure and facilities in the village is done by identifying transportation infrastructure development villages, identifying the role of society and the establishment of the Maintenance (UPS) and the facility management (PPP) in the determination of the infrastructure and transport, as well as the completion of the village development plan infrastructure and transport at the village. Additionally, there are also tips for improvement of housing and settlements, as well as environmental sanitation and clean water.
In the year 1994/95 has been done to improve housing and settlements in 2,300 villages in 247 districts / municipalities, as well as environmental sanitation and water supply in 170 villages in 31 districts in 5 provinces (Table VIII-22).
6) Poverty Program
Poverty alleviation implemented with a variety of activities aimed at improving the income and welfare of the poor. In 1994/95 the activities carried out through the activities of the PKK, which cost Rp 1 million for each village. These funds are used to support the 10 programs of the PKK and for efforts to increase family income PKK. In addition to improving rural economy, also provided assistance to rural economic activities (UED) which is part of the aid increase public participation contained in the Rural Development Assistance.
d. Disadvantaged Rural Development
Instruction Program Villages (IDT) is an effort to foster and strengthen the ability of the poor and improve their living standards by opening isolation and develop opportunities. IDT programs aimed at socio-economic development activities to realize the independence of the poor in the villages, by applying the principles of mutual assistance, self-sufficiency, and participation, as well as implement the spirit and cooperative activities. Developed socio-economic activities are the production and marketing activities with the popularization and utilization of appropriate technologies, especially the resources available in the local community.
The steps taken in the implementation of the IDT is providing assistance amounting to Rp20 million revolving fund for each village behind, preparing the public and officials through training, exertion companion, and rural infrastructure development.
Assistance funds allocated for 20,633 underdeveloped villages in 1994/95 amounted to Rp366, 4 billion. In order to support the monitoring, control and reporting of the implementation of the IDT program also provided operating funds for forces in the village / village, district, local government and local government level II level I. In 1994/95, the government provided funding Operational Monitoring (BOP) of Rp22, 8 billion. Total BOP funding for local government level I set at 20,000 per rural / urban, regional government level II Rp 100,000 per village / village, district of Rp 500,000 per rural / urban, and Rp600.000 for each village / sub (table VIII-23).
As of early May 1995 the number of villages / sub-funds that have been disbursed IDT program is as much as 20 189 villages / urban or 97.9 percent. While community groups (community groups) that have been formed covering 98,027 pokmas 2.8 million households or approximately 14 million inhabitants. Dangkan a number of community groups who have used the IDT program funds for socio-economic activities as much as 89 273 community groups covering 2.5 million households or approximately $ 12 million (Table VIII-24).
Social and economic activities undertaken by community groups can be distinguished on agricultural crops and horticulture, livestock, fisheries, farming, small industry and handicrafts, services and trade. In addition, the IDT program funds are used as new capital and increase the existing capital. As a result of socio-economic development activities community groups, so until the beginning of April 1995 IDT program funding that has been returned to the group reached USD 11.8 billion, which includes 10 provinces, namely North Sumatra, Jambi, Bengkulu, Jaya Jakarta, West Java, Central Java , South Kalimantan, West Kalimantan, South Sulawesi, and North Sulawesi. While funding has been rolled out at about Rp 345.7 million revolving fund covers in 5 provinces, namely DI Aceh, Jakarta, Bali, West Kalimantan and South Kalimantan.
In order to support the implementation of the IDT program in 3968 the village was left with severe category was prepared Bachelor Companion Full Time (SP2W) consisting of the District Social Officer (PSK) of the Ministry of Social Affairs, Labour Independent Professionals (TKMP) of the Department of Labor, Graduate Development Drive Rural (SP3) from the Ministry of Education and Culture, and a Bachelor of Supersemar Alumni Family Scholarship students and Alumni Scholarship Supersemar (KMA-PBS). After training and debriefing, SP2W power has been placed in every province.
In addition conducted training for officials and community leaders sub-district and village levels through exercise of Integrated Rural Development (PDT) consisting of the elements of the Department of the Interior, Department of Agriculture (Agricultural Extension Field or PPL and Agricultural Extension Specialist or PPS), Department of social (PSK and Youth), and the National Family Planning Coordinating Board (Field Officer or PLKB KB). Organizing village-level training includes training of cadres Rural Development (KPD) and training for administrators LKMD Category I and Category II. KPD training goal is to provide an understanding of the development of the village community self-reliance, IDT program implementation, recording and reporting of program activities IDT, technical development of rural economy, and the utilization of appropriate technology. KPD Training is followed by 5 for every village
TABLE VIII - 1
PERCENTAGE DISTRIBUTION OF GDP (non-oil)
OF AGRICULTURE, INDUSTRY AND SERVICES
1975, 1989 to 1993
(in current prices)
GDP GROWTH AND GDP per capita (NON OIL)
YEAR 1975 DAN 1993
(in current prices)
TABLE VIII-3
SOME WELFARE INDICATORS
1971, 1976, 1992 AND 1994
TABLE VIII - 4
REALIZATION OF LAND AND BUILDING TAX REVENUE REGIONAL LEVEL I
1985/86, 1989/90 - 1993/94, 1994/95
(millions of dollars)
TABLE VIII - 5
THE ORIGINAL INCOME LEVEL I
1986/87, 1989/90 - 1993/94
(millions of dollars)
GRAPHIC VIII - 2
THE ORIGINAL INCOME LEVEL I
1986/87, 1989/90 1993/94
TABLE VIII - 6
THE ORIGINAL INCOME LEVEL II
1986/87, 1989/90-1992/93
(Millions of dollars)
GRAPHIC VIII - 3
THE ORIGINAL INCOME LEVEL II
1986/87, 1989/90 - 1992/93
THE ORIGINAL INCOME LEVEL II
1986/87, 1989/90 - 1992/93
TABLE VIII - 7
ROAD DEVELOPMENT DISTRICT / municipalities and PROVINCIAL ROAD
1971 and 1994
ROAD DEVELOPMENT DISTRICT / municipalities and PROVINCIAL ROAD
1971 and 1994
TABLE VIII - 8
RESULTS OF EDUCATION AND TRAINING
IN THE MINISTRY OF HOME AFFAIRS
(NATIONAL EDUCATION AND TRAINING DEPARTMENT OF STATE)
1973/74, 1989/90 - 1993/94, 1994/95
RESULTS OF EDUCATION AND TRAINING
IN THE MINISTRY OF HOME AFFAIRS
(NATIONAL EDUCATION AND TRAINING DEPARTMENT OF STATE)
1973/74, 1989/90 - 1993/94, 1994/95
TABLE VIII -9
DEVELOPMENT ASSISTANCE Dati I
1973/74, 1989/90 - 1993/94, 1994/95
(millions of dollars)
1973/74, 1989/90 - 1993/94, 1994/95
(millions of dollars)
TABLE VIII - 10
OVERVIEW OF THE DEVELOPMENT BUDGET SOURCE LEVEL I budget
ALL Indoneisa
1988/89, 1989/90 - 1993/94, 1994/95
(millions of dollars)
OVERVIEW OF THE DEVELOPMENT BUDGET SOURCE LEVEL I budget
ALL Indoneisa
1988/89, 1989/90 - 1993/94, 1994/95
(millions of dollars)
TABLE VIII - 11
SHOPPING DEVELOPMENT, EACH SECTOR DEVELOPMENT
Budgets IN LEVEL I
1988/89, 1989/90 - 1993/94
SHOPPING DEVELOPMENT, EACH SECTOR DEVELOPMENT
Budgets IN LEVEL I
1988/89, 1989/90 - 1993/94
TABLE VIII - lla
SHOPPING DEVELOPMENT, DEVELOPMENT 1)
EACH SECTOR IN LEVEL I budget
1994/95
TABLE VIII-13
DEVELOPMENT GENERAL DEVELOPMENT ASSISTANCE municipal)
1970/71, 1989/90-1993/94, 1994/95
DEVELOPMENT GENERAL DEVELOPMENT ASSISTANCE municipal)
1970/71, 1989/90-1993/94, 1994/95
TABLE VIII-14
PHYSICAL IMPLEMENTATION OF PROJECTS
DEVELOPMENT ASSISTANCE LEVEL II
1970/71, 1989/90-1993/94, 1994/95
PHYSICAL IMPLEMENTATION OF PROJECTS
DEVELOPMENT ASSISTANCE LEVEL II
1970/71, 1989/90-1993/94, 1994/95
RESULTS PHYSICAL REHABILITATION ASSISTANCE SD 8e MI 1)
1976/77, 1988/89-1993/94, 1994/95
SCHOOL
TABLE VIII-17PERKEMBANGAN TOTAL ROAD IMPROVEMENT DISTRICT / municipality
1979/80, 1989/90-1993/94, 1994/95
million dollars
The number of participants in each class as many as 30 people from 6 villages / urban disadvantaged relatively close together.
LKMD Training Category I and II are intended to enhance the management skills in planning LKMD more in line with the aspirations and needs of the community, develop the potential of development, and monitoring and evaluation of development within the village. This training was followed by as many as 5 people LKMD dui officials every village.
Training in the district followed by 4 people in the sub-district government officials, namely, Head of Rural Community Development (PMD Kasi), Head of Sub-section (Kasubsi) Economy and Production, Kasubsi Environment and Development, and Chief of Affairs (Kaur) Planning. The purpose of this training is to establish the duties and functions of district organizations, village development with community self-reliance, and the mechanisms of rural development plans through a village development forum.
C. TRANSMIGRATION
1. Objectives, Policies and Programs Repelita VI
Transmigration development goals in Repelita VI is increased interest for independent spontaneous transmigration; increasingly easy access to the transmigration of the market, the rise in income migrants gradually so obtained savings that can be used for business expansion, as well as increasing social welfare in the transmigration areas, particularly the level of education and degree health.
Quantitative targets to be achieved is the placement of new settlers about 600,000 heads of families consisting of 350,000 households (HH) transmigrants (TU) and assisted spontaneous transmigrants (TSB), as well as trans-migrants KK 250 000 independent spontaneous (TSM), the opening of transmigration settlements only about 1,200 units with an area of about 500,000 hectares of agricultural land, and the construction of 350,000 housing units complete with clean water and public facilities to meet the needs of migrants.
To achieve these objectives, subject to the discretion is directed transmigration eastern Indonesia, supporting the development of the region, helping to alleviate the population out of poverty, encourage the growth of independent spontaneous transmigration, developing agribusiness, agro-industry and other businesses in the transmigration areas, improve the efficiency and effectiveness of institutional transmigration and develop the quality of human resources and to utilize science and technology.
The programs were developed in Repelita VI includes two main programs, namely settlements development and environmental programs transmigration and recruitment and coaching programs migrants, as well as supporting programs that include research and development programs of transmigration, child and adolescent development programs, youth development programs, program the role of women, the development of information transmigration programs, and education programs, training and extension transmigration.
2. Implementation and Results of the First Year Development Repelita VI
Development transmigration Repelita VI performed by the following programs:
a. Settlement and Environment Development Program Transmigration
Program development environments transmigration settlements and prepare work plans transmigration settlements with various patterns of business, providing infrastructure and physical facilities are adequate, clear land, build housing and public facilities as well as developing existing settlements to perform maintenance on the unit infrastructure and transmigration settlements before handed over to local governments.
Planning transmigration settlement unit (UPT) is associated with the development needs of the area concerned in accordance with the regional spatial plans. Location UPT must meet accessibility requirements, feasibility, feasibility settlements, and its relation to growth centers and environmental impact assessment (EIA). For the chosen location is Unit Technical Resettlement Plan (RTSP) as a reference for the preparation and management of housing, as well as the measurement resolution of land around the boundary, and the transfer of management rights with the relevant agencies. Preparation of RTSP is carried out one year or more prior to the relevant settlement opened and ready to be occupied by migrants.
In the year 1994/95 as the first year of implementation Repelita VI has opened as many as 142 units of transmigration settlements and developed a number of 33 villages which are less populated to accommodate about 50,000 households TU and TSB. In addition there are some units that have been opened transmigration settlements in previous years, which was developed further to accommodate some 15,000 families TSM. In accordance with the policy Repelita VI deployment transmigration settlements in 1994/95 is directed into eastern Indonesia. From. all transmigration settlements which opened about 91 units of housing (64 percent) were in that area.
To open UPT accessibility to other areas built roads connecting / shaft and rural roads. Connecting road connecting settlements opened by district or provincial roads linking settlements or villages or resettlement to the nearest growth center. In 1994/95 the construction of roads in the transmigration settlement reached about 2225 kilometers spread across the settlements. The bridge was built about 6570 meters long reach (Table VIII-25). Thus in the first year Repelita VI in any new settlements have been built around the 15.7 kilometers of roads and 46 kilometers of bridges. Compared with road construction connecting / pivot in Repelita V, the built in 1994/95 increased substantially.
At the beginning of the opening of the settlement, the bridge that was built in the form of a wooden bridge, with the use of wood available in the field. Furthermore, in accordance with the economic development, infrastructure unit transmigration settlements began to be improved, such as wooden bridges replaced by semi-permanent bridge / permanent concrete or steel which implementation efforts associated with road maintenance. In 1994/95 the number of roads and bridges are maintained each is 381 kilometers and 2286 meters (Table VIII-26).
For each household is provided homesteader yard (LP) and the business area I (LU I) which has opened the extent of their respective ¬ 0.5 hectares. In addition it also provided business area II (LU II) area of 1.0 hectares, which must be opened by the homesteader. In the transmigration settlement patterns PIR-Trans, LU LU I and II changed to plasma covering 2.0 hectares per household. In this pattern the opening, planting and maintenance of plasma financed loans to be paid by migrants to harvest her garden. In 1994/95 the land cleared in the transmigration settlement covered about 45,840 hectares comprising an area of 23,934 hectares LP and LU I covering 21,907 hectares. In the area of land cleared in the east about 28 377 hectares or about 62 percent of the total area of land cleared in the transmigration settlements that year (Table VIII-27). In Repelita V approximately 52.3 percent of the land was opened in the eastern region. Thus the proportion of cleared land in the east at the start Repelita VI have been increasing. Opening LP and LU I have extended the production area and harvested area in that province. Given the generally LP and LU I was planted crops, clearing the transmigration have contributed food production in the area concerned, as well as national food production.
In UPT migrants also built homes with the necessary public facilities such as community halls, clinics / health centers maid, house of worship, and storage of food and the means of production (inputs). In 1994/95 some 52,121 migrants home built unit, fruit 119 sub-health centers, houses of worship 276 pieces, barn and house officers were 278 274 units. (Table VIII-28 Table VIII-29 Table VIII-30 Table VIII-31 Table VIII-32).
In order to provide legal certainty, the migrants granted land ownership certificate issued in accordance with the broad plot of each homesteader. During the year 1994/95 have been completed on approximately 50,000 hectares plot of land consisting of 9560 hectares and 40 935 hectares of yard effort (Table VIII-33). The number of plots of land in the year 1994/95 increased compared with the average realization per year in Repelita V to reach about 48 300 hectares. Once completed and distributed to the resettlement plots, each plot of land is made a certificate of ownership. In Repelita V the number of certificates of land ownership migrants who successfully completed the fruit reaches 654,619 or an average of about 131,000 pieces per year, whereas in the first year Repelita VI issued certificates totaling 78,438 units. Each head of family migrants receive an average of 3 pieces of land ownership certificates respectively for the certificate yard area, business area I and II business area.
b. Mobilization and Development Program Migrants
Recruitment and coaching programs homesteader homesteader function execute deployment, moving from the origin to be placed in the transmigration settlements, and then carrying out coaching homesteader.
Mobilization activities in the area of origin includes the selection of regions of origin migrants; provide information, counseling and motivation to transmigrate; carry out the registration, selection and documentation; education and training; implement procurement supplies, equipment and logistics, as well as providing transportation and transit facilities. These activities aim to obtain prospective migrants who are ready to be dispatched to the destination. In addition to the areas of origin of Java, Bali and Nusa Tenggara, in the receiving area, activities information, counseling and motivation to get prospective migrants in the framework of the Regional Population Transmigration Settlement Allocation (APPDT), which is usually the amount is about 20 percent of capacity transmigration settlements built.
In Repelita VI, transmigration of human resource development as the subject continues to improve the quality and abilities, as transmigration development success depends not only on the quality of the housing is opened but more important is the ability of migrants to manage settlement. To get qualified migrants made the selection of the candidates who are interested. Furthermore, given the general basic training and technical training base to manage the land in a new area, the condition of the environment is relatively more difficult than in the original. Materials provided to all prospective migrants and their families which include general information about the state settlement will be assigned and how to process the transmigration settlement land.
For prospective migrants who are considered able to be cadres of community development homesteader given more intensive training on various skills in accordance with the conditions of the settlement to be occupied. Given the importance of this problem in the first year Repelita VI the number of potential migrants who were given intensive training in the area of origin significantly enhanced by reaching around 9,500 people, or about 31 percent of the regular settlement and assisted spontaneous migrants who depart from the area of origin, whereas in Repelita V number reached 18,388 people, or about 10 percent (Table VIII-34). Implementation of the training is spread to areas of origin in accordance with the departure of migrants. In Repelita V number of migrants who were trained in Jakarta (center) still account for about 30 per cent, while in the first year Repelita VI number was reduced to about 5 percent, the rest dispersed in the other seven home provinces. Upon completion candidates trained migrants, they are going to the destination using road transport, ship or aircraft to their destination each.
In the first year the number of migrants Repelita VI had been placed in about 142 new transmigration settlements and 33 villages were developed covering approximately 64,400 households consisting of 23,676 households settlement, 25,724 households assisted spontaneous transmigrants and spontaneous transmigrants about 15,000 households (See Table VIII-35 ). Compared to the average homesteader placement in Repelita V, the realization in 1994/95 has drastically increased. This is due to the self-realization of spontaneous migrants account for about 23 percent of all migrants placements in 1994/95. Actual placement of the year 1994/95 reached about 99 percent of the target was set at 65 000 households.
With the introduction of TSM then resources from the government can be more concentrated on achieving implementation of transmigration (TU) and assisted spontaneous transmigration (TSB) in terms of both quantity and quality. With the building of settlements TU, and a more qualified TSB is expected to be an attraction for the development of TSM. Furthermore, the target
distribution of the population through resettlement can be easier to achieve.
In the year 1994/95 the participation of local residents in the form of APPDT and implementation of resettlement outside arrangement spontaneous transmigrants nearly 30 percent of the target placement. In Repelita V number APPDT, resettlement and spontaneous transmigration settlement reached about 39 percent of all migrants are placed in the period. The decline in the proportion of APPDT, resettlement and spontaneous transmigration settlement in part because starting Repelita VI spontaneous transmigrants arrangement put in TSM. If TSM and APPDT combined, the Repelita VI accounted for around 53 percent. This fact indicates that the transmigration not only solve the problem of population in Java, but also an attempt by arranging settlements locals socioeconomic conditions no better than transmigrants from Java.
Other activities programmed the first time in Repelita VI is handling the settlement of forest encroachers carried out by the Ministry of Transmigration and PPH with the support of the Ministry of Forestry. In the transmigration settlement forest encroachers have the same rights and obligations as the other migrants. In addition it also implemented the cooperation between the two departments to improve the handling of forest encroachers through Forest Squatters Program Improvement Project through the Reforestation Fund (P4HDR). The number of forest dwellers who settled in transmigration settlement in the year 1994/95 reached about 18,433 households that include forest encroachers from Java some 1870 households and the transmigration from some 16,563 households, including those handled through P4HDR.
From 8 provinces of origin migrants role in Java provinces still at large is almost reaching about 40 percent of all migrants who moved in the first year Repelita VI. Meanwhile, the removal of the three provinces, namely Bali, NTB and NTT only about 7.3 percent. The rest (52.7 percent) is APPDT (label VIII-36). Decrease the number of migrants coming from Java in the early Repelita VI is due to the increased role of the transmigration APPDT own. In the meantime, if viewed from the settlement of population in the region of origin, then the transfer of migrants from Bali, NTB and NTT is especially significant, although the numbers are relatively small.
Spread the placement of migrants in the 21 provinces of trans-migration destination in the first year Repelita VI was more evenly. Of the 21 provinces only three provinces that receive migrants less than a thousand families of North Sulawesi, NTB and NTT. In Repelita V there are four to seven provinces that receive migrants each year is less than a thousand households. While some provinces such as Riau, South Sumatra, West Kalimantan, East Kaliman-tan and Irian Jaya province that receives the greatest number of migrants reaching 127,439 households homesteader or about 51.6 percent of all migrants placement (Table VIII-37). In the first year Repelita VI amount placed in the five provinces that are as much as 29 059 households or about 45 percent of all migrants placement. The decline that occurred in the province due to the role of the five other provinces are increasing. In Riau and West Kalimantan, the number of assisted spontaneous transmigrants larger than regular settlement. That is because in the provinces there are many patterns of transmigration settlements plantations (PIR-Trans) are much in demand by potential migrants.
Transmigrants in a residential placement is usually carried out in stages until the entire capacity of the settlement are met in full. If the placement of the homesteader in the settlement can take place in one fiscal year, then coaching the homesteader can be carried out almost simultaneously with the treatment are relatively similar. However, if the placement of the homesteader on settlement takes more than one fiscal year of coaching the treatment will vary depending on the length of time they are in the settlements. In general, each year there is a homesteader who scouted for the first, second and so on until the fifth year. The number of migrants who fostered the first year Repelita VI reaches about 250,575 households (HH), which consists of some 64,400 new settlers headed households, and 186,175 families transmigrants old number (label VIII-38).
Coaching in the economy adjusted to the pattern of the relevant settlement developed as patterns of food crops, plantations, farms, fishing, industrial services, and transmigration plantations. In the early years of coaching placement directed to develop their yards and fields of business I, and inputs provided to migrants associated with efforts to increase the production of their yards and fields of business I was. To effectively use these inputs are given intensive guidance by field extension workers (PPL). In recent years, development of the agricultural sector was also helped by a professional independent young workforce (TKPMP) educated scholar.
After efforts to land use can be resolved, the next issue that needs attention is the post-harvest management and marketing efforts. For that formed the joint venture (KUB), which further increased to transmigration village unit cooperatives (KUD). In the first years before KUD formed economic activities in the transmigration settlements are coordinated by the head unit transmigration settlements. Furthermore KUD given a more dominant role. To be able to more quickly KUD role in managing the economy transmigration TKPMP the development will be assisted by the cooperative sector in charge for about 2 years.
In addition to assistance provided in the form of agricultural inputs and other inputs, are given advanced training also includes training of agricultural and non-agricultural skills. Given the importance of improving the ability of migrants, as well as in the area of origin of the number of migrants who are trained in the area receiving increased significantly. In the first year the number of migrants Repelita VI trained approximately 23,740 people consisting of agricultural training some 6520 people, 4720 people and a number of non-farm work meeting some 12,500 people, an increase of 70 percent from the average first year Repelita V (Table VIII-39 ). If seen the percentage of migrants who are trained to the number of households (HH) transmigrants placed on Repelita V reaches about 28 percent, while in the early Repelita VI reaches about 37 percent. A significant increase is expected to further increase the quality of human resources homesteader. In addition to increasing the number of trained sufficiently large, the type of training prioritized skills to support farming. It is intended as an effort to strengthen the farming base. transmigrants to develop agribusiness and agro-industries. Additionally Repelita VI from the first year of training conducted through ground work that is intended to solve the various problems faced by migrants in managing settlement.
In addition to economic development, performed well in the field of social development including health, education, and the formation of social institutions. Health coaching activities have been conducted since migrants left their home areas and continued after they arrived at the destination. At the time of selection in regions of origin, health prospective migrants and their families are examined in stages starting from the village up in the departure transit. It is intended that the treatment of prospective migrants who need to be done as early as possible. The health service was resumed on the transmigration settlements. Transmigration ministry officials held jointly with local health agencies to provide various types of drugs needed in the transmigration site and mobilize health workers in the area. To overcome the shortage of paramedics and doctors at an early stage placement, conducted cooperation with military health services. Realization in the form of placement paramedics Forces in transmigration settlements during the first year of placement until paramedics can definitively be provided. In addition to health care in general performed well of family planning (FP) for transmigration couples of childbearing age in a way to continue the service of family planning acceptors who have undergone family planning programs in the area of origin.
To support compulsory nine-year education development activities prioritized in the provision of infrastructure and educational facilities. If in previous years school buildings built with funds provided by the Presidential year after placement homesteader, the early start of supplying Repelita VI held in conjunction with the placement of migrants, with the improved coordination of planning. While not yet available in the school buildings transmigration settlements the village hall has since been available at the site are used as temporary schools. Thus the continuation of children's education in the new settlement migrants can be guaranteed. For further education built a junior high school in any one area that is comprised of 4 to 5 units transmigration settlements, whereas for high school tailored to the needs of the field.
Education development problems are resolved, among others, the appointment of new teachers come from migrants and migration issues teachers from the origin to the transmigration. For both of these issues have taken good steps regarding the completion of administrative requirements and technical requirements. With the completion of these teachers come from migrants can be immediately appointed as permanent teachers, as well as the teachers who move from the origin to the transmigration areas can still receive their rights on an ongoing basis.
To facilitate the transfer of the administration after transmigration settlements was left to the local government, the early formation of social institutions attempted village completely. The first priority is the establishment of village officials definitive. Thus, the governance and administration of the village can be run well. Furthermore, established social institutions such as the Regional Community Institute (LKMD), cooperatives, and so on. With the details of the village at the time of transmigration settlement units handed over to the local government administration of the village government has been running continuously.
In the field of social and cultural development done to cultivate a spirit of mutual respect between cultures and the culture of the migrants migrants around new settlements, improving the lives and religious tolerance, fostering a sense of social solidarity, developing the role of women, children and youth, as well as foster community participation both migrants and society about the development activities. For it then coaching is directed towards the provision of facilities for the growth of positive interaction between the newcomers to the locals as organizing art events, film screenings, sporting events and more. Facilities available at UPT can be utilized by the local population.
c. Supporting program
Besides these two development programs as outlined above, there are several supporting programs that provide support for the successful implementation of resettlement as a whole. These programs are research and development programs of transmigration, child and adolescent development programs, youth development programs, the role of women's programs, program development transmigration information and education programs, training and extension transmigration.
1) Research and Development Program Transmigration
Support activities are very important for the implementation of resettlement is the study and research of various policies. Broadly speaking, these activities can be divided into two: the first assessing the policy that has been implemented as a feedback for further improvements, and the two make a direct applied research can be carried out in the field for the benefit of the development of transmigration.
In the first year Repelita VI conducted a study of 25 aspects of the problem. These studies are conducted by 52 researchers, and litkayasa most educated scholars S-1 and some scholars S-2 and S-3. In addition there is a research center located in Bengkulu that supports agricultural research and development transmigration areas. As an additional support to work together with various research institutes, universities and private institutions related to the implementation of resettlement.
2) Children and Youth Development Program
The program aims to instill religious values and noble values of the national culture and spirit of independence. The program is implemented as an educational activity outside of school by themselves with guidance from officers UPT.
3) Youth Development Program
For coaching and youth development programs in Repelita V has carried out activities of youth coaching and mentoring skills of youth which was established 140 joint venture group (KUB) with various productive activities. In the first year Repelita VI activities are resumed with the formation of about 60 KUB and coaching youth regularly. Implementation of development efforts is always to work with other relevant agencies.
4) Program the Role of Women
The role of women in the program, the first year Repelita VI outreach activities have been conducted in 9 UPT breast enhancement, increasing the skills of women in the field of agro-processing for about 675 people, and leadership enhancement training, legal counseling and marriage law for approximately 30 women migrants .
5) Information Transmigration Program Development
This program aims to provide the information required in the implementation of resettlement, through the development and improvement of information systems transmigration that includes information transmigrants socioeconomic origins, destinations, the condition of natural resources, production, marketing, capital, and transportation. Activities carried out in the first year Repelita VI is the manufacture of integrated reporting system of transmigration settlement units up at the central level.
6) Education, Training and Extension Transmigration
In the field of education and training of personnel, in the first year Repelita VI has trained a number of 5197 employees including training for classes of 277 people, technical and operational training to 4198 people, functional training for 541 people, and service training for 191 people. Increasing numbers of staff trained in first year Repelita VI is an effort to improve the quality of human resources transmigration.
So transmigration carried out in accordance with a program created by the government of the Islamic Java / Indonesia is well according to this word, but all of it is as a mask for the international community, crime in the colonization of the Islamic government of Java / Indindonesia is "intended to kill the nation's ethnicities Maluku "from a variety of ways, apart from the transmigration of Islam itself, and the other is the destruction of the natural preservation of the Moluccas, to the culture, and the typical food of the nation's native Maluku, namely: food 'Sago', fish and others in our nature that itself, and can be proved from the state of nature in Maluku today that has been damaged because of "transmigration", and the system of evil or stupidity, and evil of Islamic government of Java / Indonesia Maluku itself against the nation and against all the nations that are former colonies Netherlands. http://www.michr.net/moluccas-genocide-on-the-sly-ndash-indonesiarsquos-transmigration-and-islamisation-program.html
Related News:
Of all the Indonesian president to use military and police as a slave state for their political crimes can be achieved, as there are 2 in the state ideology of Indonesia.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/of-all-indonesian-president-to-use.html
If Java itself is rich, it is impossible to lie to the international community that Maluku is poor, while many Muslim migration from outside the region was held in Maluku by the action program of the government's deadly from Islamic Java / Indonesia
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/07/if-java-itself-is-rich-it-is-impossible.html
Awareness necessary for each nation and the world leaders of the political evil of Islamic government of Indonesia to frictions among nations of the world.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/awareness-necessary-for-each-nation-and.html
International parallels
Indonesia garners support for the resettlement program from many countries which have implemented similar plans. In a recent meeting with Transmigration Minister Soegiarto, Japan's ambassador to Indonesia praised the transmigration program and likened it to Japan's own scheme to resettle its northernmost island, Hokkaido, in the last century. Indonesia has also drawn parallels between transmigration and the homesteading program of the western United States a hundred years ago. Officials say the United States was "knitting together a continent and developing underutilized land into one of the most productive areas of the world." But these complimentary comparisons fail to point out that in each case, resettlement was achieved at the expense of indigenous people � the traditional owners of the land. Like the indigenous Ainu of Hokkaido and the Native American communities in the United States before them, the indigenous people of the Indonesian islands are in danger of annihilation.
http://www.multinationalmonitor.org/hyper/issues/1990/10/marr.html
It is why a lot of Muslim to change the civilization from year to year according to the ideology of Islamic believe itself, which has been a program by the Islamic Indonesian Government.
Learn from what actually happened to Maluku, West Papua, and may could become a big picture for you to know.
Indonesian:
Sejarah dunia dari awal dapat dilihat pada link dibawah ini, dimana telah dijelaskan secara realitas pada Alkitab, dan berangsur pada hal politik hidup pada bangsa-bangsa, yang mana telah terjadi secara natural menurut tempat masing-masing pada peradaban manusia itu sendiri.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/god-bless-moluccas-as-history-of-human.html
Jadi setelah terjadinya "Perdagangan Dunia" yang pertama di bagian Pasifik, yaitu: di Maluku (Spice Island), para pedagang "Farsi dan Gujarat" telah menyebarkan idiologi Islam masuk ke Pulau Jawa sebelum ke bagian Pasifik, sehingga mereka telah berbaur dengan bangsa Jawa selama bertahun-tahun, dan pada akhirnya bangsa "Farsi dan Gujarat" telah merebut kekuasaan dari "Kerajaan Mojopahit" di tahun 1425 melalui idiologi Islam itu sendiri, sehingga Raja telah dibunuh oleh anaknya sendiri akibat dari idiologi islam itu, dan sedangkan orang-orang Jawa asli yang beragama "Hindu dan Budha" itu pada akhirnya melarikan diri ke "pegunungan Tengger (Jawa Timur, pulau Jawa)" dan di "Pulau Bali".
Jadi dari pembauran bangsa "Farsi dan Gujarat", yang mana telah berkuasa pada "Kerajaan Mojopahit" itu dari tahun "1425" hingga hari ini, adalah telah menjadi satu perubahan besar pada bangsa Jawa, yang mana telah menjadi generasi baru dari peradaban hidup pada bangsa itu sendiri secara turun-temurun.
Dan dibawah ini adalah peta dimana kita dapat melihat "dokumentasi dari Pemerintah Jawa Islam/Indonesia", yang mana telah dijalankan, dan sedang menjalankan "program transmigrasi" yang berdasarkan pada "islamisasi", tetapi dilain sisi, bahwa mereka "menggunakan Jawanisasi" untuk "menutupi sejarah kekuasaan bangsa Farsi dan Gujarat" yang telah berkuasa pada "Kerajaan Mojopahit" itu sendiri selama bertahun-tahun.
Dan mengenai "transmigrasi" yang dicari juga untuk menjalankan secara global dalam "jangka panjang" dengan "pengungsi ilegal mendistribusikan" yang "Islami".
PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI
BAB VIII
PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI
A. PENDAHULUAN
Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan landasan yang kuat bagi pembangunan daerah, di mana dinyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa. Hal ini merupakan perwujudan dari dasar dan tujuan penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945; yang antara lain menyatakan bahwa, "Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan bangsa". Dalam rangka itu, daerah Indonesia dibagi dalam daerah propinsi yang dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Meskipun daerah-daerah tersebut beranekaragam, tetapi berlandaskan Pancasila dengan Sila Persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa.
Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tahun 1945, pembangunan daerah sudah ditempatkan sebagai bagian integral dari pembangunan bangsa, dart aparatur pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan negara. Namun dalam pelaksanaan-nya telah mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan poli-tik dan sistem pemerintahan yang berlaku selama 50 tahun usia Republik Indonesia (RI).
Pada awal kemerdekaan berdasarkan keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945 wilayah administrasi RI dibagi atas delapan propinsi -- yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, dan Maluku -- yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, dan setiap propinsi terdiri atas beberapa daerah karesidenan yang dipimpin oleh seorang residen. Gubernur dan residen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Komite Nasional Daerah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 (UU Nomor 1/1945) berkedudukan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komite Nasional Daerah diadakan di setiap karesidenan, kota berotonomi, dan kabupaten. Dalam pelaksanaan pasal 18 UUD 1945 selanjutnya dibentuk UU Nomor 22/1948, yaitu Undang-Undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan bahwa dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi wilayah negara RI tersusun dalam tiga tingkat daerah otonom yaitu propinsi, kabupaten (Kota Besar), dan desa (Kota Kecil). Karesidenan, meskipun mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat bukan merupakan daerah otonom.
Meskipun sarana hukum dan administrasi pemerintah daerah sudah terwujud, tetapi pembangunan daerah pada perjuangan kemerdekaan mengalami berbagai rintangan. Bermula dari kehadiran tentara Sekutu pada tanggal 16 September 1945, daerah pendudukan militer di Indonesia dibagi atas dua bagian, yaitu Jawa, Madura dan Sumatera di bawah pendudukan Inggris; sedangkan wilayah Indonesia timur dan Kepulauan Riau di bawah pendudukan Belanda. Di beberapa daerah, Belanda dapat menduduki dan membentuk "negara-negara" kecil yang bersifat kedaerahan beserta pemerintahannya.
Meskipun pihak Belanda terus melancarkan tekanan yang bertujuan untuk mempersempit wilayah dan kekuasaan RI, perlawanan bangsa Indonesia tetap berlanjut baik melalui pertempuran fisik maupun forum diplomasi. Pada bulan November 1949 melalui Konferensi Meja Bundar dibentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas 16 negara bagian yaitu Republik Indonesia, Kalimantan Barat, Indonesia Timur, Madura, Banjar, Bangka, Belitung, Dayak Besar, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Pasundan, Riau, Sumatera Timur dan Sumatera Selatan. Karena dasar pembentukan negara federal ini sangat lemah dan tidak adanya dukungan rakyat, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan kembali terbentuk negara kesatuan RI yang berdasarkan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dalam negara kesatuan RI di bawah UUDS 1950, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950, wilayah Negara Indonesia dibagi menjadi 10 propinsi yang mempunyai otonomi masing-masing yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. Hal ini merupakan langkah pertama ke arah pembentukan daerah-daerah otonom.
Indonesia yang memiliki daerah yang luas dan beraneka ragam telah mengalami proses pembangunan daerah yang unik. Sebagai hasil politik penjajahan, pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari daerah dengan perkembangan ekonomi yang relatif maju dengan kota¬kota modern di Jawa, dan daerah dengan pusat-pusat industri ekstraktif di luar Pulau Jawa serta masyarakat tradisional yang tidak pernah berkenalan dengan sistem ekonomi dunia luar di daerah-daerah terpencil. Keadaan geografi Indonesia juga membuat ada bagian¬bagian dari Indonesia yang lebih berorientasi ke negara tetangga karena faktor jarak.
Keanekaragaman tersebut dan ketidakseimbangan pembangunan antar daerah yang diwarisi dari zaman kolonial telah memicu terjadinya ketidakstabilan dalam hubungan antar daerah dan antara daerah dengan pemerintah pusat yang ditandai dengan terjadinya pemberontakan di beberapa daerah yang antara lain dikenal sebagai PRRI dan Permesta. Selain itu, di beberapa daerah timbul pemberontakan yang menginginkan dibentuknya Negara Islam Indonesia melalui gerakan Darul Islam oleh Tentara Islam Indonesia (DI/TII), yang dimulai sejak masa perjuangan melawan penjajah dan baru berakhir awal tahun 1960-an.
Pada umumnya, kejadian-kejadian tersebut ada kaitannya dengan ketidakpuasan daerah atas kurangnya pemerataan kesempatan dalam pembangunan dan masalah pembagian penghasilan dan keuangan antara daerah dan pusat, di samping ketidak stabilan pemerintahan di pusat. Kejadian-kejadian tersebut juga mempunyai kaitan yang erat dengan keinginan pelaksanaan otonomi yang lebih luas bagi daerah. Perhatian terhadap pembangunan daerah dan pembagian keuangan daerah sebenarnya telah mendapat perhatian pemerintah antara lain dengan diterbitkannya UU Nomor 32 Tahun 1957 yang mengatur perimbangan keuangan pusat dan daerah, UU Nomor 11 Tahun 1957 tentang pajak daerah, dan UU Nomor 12 Tahun 1957 tentang retribusi daerah. Namun pelaksanaannya belum cukup memadai, antara lain karena keadaan politik dan pemerintahan yang tidak stabil.
Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang melaksanakan kembali UUD 1945 merupakan tonggak sejarah dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan. Setelah kembali ke UUD 1945, pemerintahan di daerah segera diatur oleh Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) yang bertujuan antara lain menghapuskan adanya dualisme dalam pimpinan pemerintahan di daerah. Upaya pembangunan daerah pada masa itu diarahkan pada pengembangan politik menuju kesatuan nasional dengan mengakomodasikan kemauan politik dengan membentuk propinsi¬ propinsi baru. Dalam hal ini patut dicatat Propinsi Irian Jaya yang pada tahun 1962 secara resmi menjadi salah satu propinsi Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan fisik dan diplomasi internasional.
Pada periode tersebut, pembangunan bertitik berat pada bidang politik dengan sistem ekonomi terpimpin dan demokrasi terpimpin yang merupakan wujud etatisme dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Dalam pelaksanaannya terabaikan prinsip-prinsip ekonomi dan administrasi yang realistis dan rasional yang pada akhirnya mengakibatkan disintegrasi nasional di bidang politik dan kehancuran ekonomi. Dalam keadaan tersebut, terjadi pengkhianatan Partai Komunis Indonesia melalui gerakan pemberontakan 30 Septem¬ber 1965 (G30S/PKI). G30S/PKI berhasil ditumpas dan pemerintah Orde Baru berdiri serta mulai melaksanakan pembaharuan.
Pengalaman-pengalaman tersebut telah melandasi upaya nasional dalam arah pembangunan daerah selama PJP I, yang diarahkan pada peningkatan pembangunan dan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.
Dalam PJP I, pembangunan daerah merupakan bagian integral dan merupakan penjabaran dari pembangunan nasional dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan yang disesuaikan dengan potensi, aspirasi, dan permasalahan pembangunan di daerah. Pembangunan daerah bertujuan untuk mencapai sasaran pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh Indonesia, mengurangi kesenjangan antardaerah, antara perkotaan dan perdesaan, dan antargolongan masyarakat. Pembangunan daerah mencakup semua kegiatan pem-bangunan daerah dan sektoral yang berlangsung di daerah, termasuk kegiatan transmigrasi, dan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, termasuk dunia usaha.
Perkembangan yang penting dan patut dicatat adalah ditetapkan¬-nya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Pada waktu UU Nomor 5 Tahun 1974 ditetapkan jumlah propinsi di Indonesia telah menjadi 26 propinsi, termasuk pembentukan Propinsi Bengkulu pada tahun 1967 sebagai upaya untuk lebih mengefektifkan pembangunan daerah di wilayah Sumatera. Selanjutnya pada tahun 1976, dengan adanya keinginan rakyat Timor Timur untuk merdeka dari penjajahan Portugis dan berintegrasi dengan Indonesia, daerah Timor Timur resmi menjadi propinsi ke 27 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Upaya-upaya pembangunan daerah secara terencana dan sistema-tis dimulai pada masa Orde Baru. Pembangunan daerah melalui kebi-jaksanaan-kebijaksanaan dan rencana-rencana tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat melalui berbagai sektor pembangun- an yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), yang dimulai tahun 1969, dan di daerah dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah (Repelitada) dalam suatu rangkaian Pembangunan Jangka Panjang dua puluh lima tahun tahap pertama (PJP I).
Pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam PJP I, telah banyak menghasilkan kemajuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah, yang tercermin pula dalam peningkatan kualitas hidup masya¬rakat. Hasil pembangunan daerah meliputi bidang ekonomi, kesejahte¬raan sosial, ketersediaan prasarana, kemampuan keuangan daerah, dan kelembagaan.
Dalam bidang ekonomi struktur perekonomian daerah telah menunjukkan adanya perubahan ke struktur yang lebih seimbang antara sektor pertanian, industri dan jasa. Ini ditunjukkan oleh menurunnya peranan sektor pertanian di satu sisi, dan meningkatnya peranan sektor industri dan jasa di sisi lain (Tabel VIII-1). Perubahan ini telah berlangsung di seluruh propinsi.
Laju pertumbuhan PDRB dan PDRB per kapita telah meningkat dengan pesat dan menunjukkan hasil yang menggembirakan di semua propinsi (Tabel VIII-2). Bersamaan dengan peningkatan dalam pendapatan, pemerataan pendapatan secara nasional juga mengalami perbaikan. Secara umum, kedua hal tersebut di atas menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan masyarakat disertai Pula dengan peningkatan pemerataannya. Hal itu tercermin dengan berkurangnya jumlah penduduk miskin dari 70 juta jiwa atau 60 persen dari jumlah penduduk pada tahun 1970 menjadi 25,9 juta jiwa atau 13,67 persen dari jumlah penduduk pada tahun 1993. Pengurangan ini terjadi hampir di seluruh propinsi.
Tingkat kesejahteraan penduduk di daerah telah mengalami kemajuan yang berarti seperti ditunjukkan oleh beberapa indikator yaitu tingkat melek huruf, angka kematian bayi, dan angka harapan hidup (Tabel VIII-3). Kemajuan ini menunjukkan semakin baiknya kualitas hidup secara fisik di seluruh daerah sejalan dengan semakin baiknya tingkat pendapatan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Kemampuan keuangan pemerintah daerah, sebagai salah satu indikator keberhasilan ekonomi daerah, telah pula meningkat dengan pesat. Dalam periode 1985/86 - 1986/87 pertumbuhan penerimaan daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) meningkat sebesar 180 persen dan dalam periode 1986/87 - 1993/94 meningkat lagi sebesar 1.862,8 persen (Tabel VIII-4). Hal ini disebabkan oleh perubahan sistem pajak kekayaan dari iuran pembangunan daerah (IPEDA) menjadi PBB dan perbaikan efisiensi administrasi PBB. Sementara itu pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah tingkat I dan II telah pula menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Pertumbuhan rata-rata per tahun PAD tingkat I adalah 20,1 persen dalam kurun waktu 1986/87 - 1993/94 (Tabel VIII-5) dan PAD tingkat II adalah 18,35 persen dalam kurun waktu 1986/87 - 1992/93 (Tabel VIII-6). Kedua hal ini menunjukkan meningkatnya kemampuan pemerintah daerah dalam pembiayaan pembangunan di daerahnya dan dengan demikian meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mewujudkan otonomi daerah yang makin nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan pembangunan yang menjadi tugas pemerintah daerah tingkat I, selama PJP I telah terjadi berbagai perkembangan. Sebelum PJP I, keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah menyebabkan sangat terbatasnya kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah daerah tingkat I, sepuluh persen pajak ekspor hasil perkebunan diserahkan kepada pemerintah daerah dalam bentuk devisa yang dikenal dengan Alokasi Devisa Otomatis (ADO). Dalam Repelita II dan selanjutnya, sistem ADO diganti dengan sistem Sumbangan Pemerintah Pengganti ADO (SPPADO) yang alokasinya untuk tiap daerah tingkat I berdasarkan ADO, dan kemudian diganti dengan sistem Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I (Inpres Dati I). Alokasi bantuan bagi daerah tingkat I tidak lagi didasarkan atas ekspor tetapi mulai didasarkan atas jumlah bantuan minimum yang terus ditingkatkan.
Pada tahun 1974/75, jumlah bantuan minimum dalam Inpres Dati I kepada daerah tingkat I yang tidak mempunyai hasil ekspor dan masih terbelakang adalah Rp500 juta, pada akhir Repelita II menjadi Rp2 miliar. Besarnya bantuan minimum terus ditingkatkan menjadi Rp9 miliar pada akhir Repelita III, dan mulai akhir Repelita IV semua propinsi memperoleh bantuan sama besar yaitu Rp12 miliar yang disebut sebagai bantuan dasar. Jumlah bantuan dasar ini terus ditingkatkan, hingga pada awal Repelita VI menjadi Rp25 miliar.
Sejak tahun 1990/91 diadakan penyempurnaan dengan menambah faktor luas wilayah daratan sebagai tambahan kriteria alokasi. Perbaikan dalam kriteria pengalokasian bantuan ini dimaksudkan untuk lebih memeratakan pelaksanaan pembangunan daerah, dan mempercepat daerah-daerah yang terbelakang dalam mengejar ketertinggalan mereka dalam pembangunan. Besarnya bantuan yang dibagi atas dasar luas wilayah pada tahun tersebut adalah Rp108,0 miliar. Selain itu, pemerintah daerah tingkat I melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana yang telah dibangun dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tingkat I agar dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya prasarana jalan dan irigasi.
Pembangunan daerah tingkat II terutama diarahkan kepada peningkatan pelayanan dan koordinasi pembangunan melalui penataan ruang. Pembangunan daerah tingkat II meliputi kegiatan pembangunan yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah tingkat II, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, serta kegiatan koordinasi pelaksanaan pembangunan di daerah beserta pengendaliannya. Selama PJP I banyak kemajuan yang dicapai dalam pembangunan daerah tingkat II yang meliputi kemajuan di bidang keuangan daerah, kelembagaan, ketersediaan prasarana, dan penang-gulangan kemiskinan.
Di bidang keuangan daerah banyak hal yang telah dihasilkan terutama untuk meningkatkan kemandirian dan kemampuan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dengan titik berat pada daerah tingkat II. Kemajuan keuangan daerah dicapai melalui penggalian PAD, penggalian PBB maupun peningkatan bantuan pusat kepada daerah tingkat II dalam bentuk program Inpres. Baik PAD pemerintah daerah tingkat II maupun pertumbuhan penerimaan PBB selama PJP I telah meningkat dengan pesat. Kedua hal ini menunjukkan tingkat kesiapan dan kemampuan daerah dalam pembiayaan pembangunan, dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab. Bantuan pusat kepada daerah tingkat II digunakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di masing-masing daerah.
Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II (Inpres Dati II) yang mulai diberikan pada tahun 1970/71, terutama ditujukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah tingkat II dalam membiayai kegiatan pembangunan yang merupakan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Dalam Repelita V penggunaan Inpres Dati II diarahkan pula kepada kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana yang telah tersedia, terutama jalan dan jembatan.
Di samping itu juga untuk pembangunan jalan baru dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Besar bantuan ini pada awal pelaksanaannya didasarkan pada jumlah penduduk, dan untuk daerah tingkat II yang jumlah penduduknya berada di bawah jumlah minimum tertentu, besar bantuan yang diberikan ditetapkan sebesar jumlah bantuan minimum. Tahun 1970/71, besarnya bantuan masing-masing daerah berdasarkan atas perhitungan penduduk sebesar Rp50 per kapita, dengan minimum bantuan Rp5 juta. Pada akhir Repelita V, tahun 1993/94 bantuan perkapita menjadi Rp5.000 per kapita, dengan bantuan minimum Rp l miliar. Di samping bantuan tersebut, daerah tingkat II memperoleh pula bantuan tambahan sebagai perangsang dalam pengumpulan hasil PBB, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di daerah dan mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan upaya penggalian sumber pendapatannya. Dana perangsang ini pada dua tahun terakhir Repelita V ditiadakan.
Sejak tahun 1994 pemerintah daerah tingkat II menerima 74,8 persen dari seluruh hash pengumpulan PBB di daerah.
Pembangunan desa diarahkan kepada peningkatan kelembagaan masyarakat dan swadaya masyarakat. Pembangunan desa adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong. Pembangunan desa sebagai bagian dari upaya pembangunan daerah yang telah dilaksana¬kan sejak Repelita I, terutama diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan sumber daya manusia termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat perdesaan dalam berproduksi, mengolah dan memasarkan hasil produksinya, sehingga tercipta lapangan kerja dan pemerataan pendapatan.
Selama PJP I, pembangunan desa telah berhasil dalam memajukan desa dan kesejahteraan masyarakatnya, mendukung pencapaian swasembada pangan, dan telah pula menghasilkan berbagai prasarana dan sarana dalam memperluas pelayanan dasar kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air. Untuk desa dilaksanakan Bantuan Pembangunan Desa (Inpres Desa) yang diberikan secara merata bagi seluruh desa sejak Repelita I. Bantuan ini diberikan, untuk menggerakkan masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui pembangunan prasarana dan sarana dasar, pembangunan prasarana dan sarana sosial, peningkatan kegiatan usaha masyarakat dan peranan wanita dalam pembangunan.
Selain Inpres Dati I, Inpres Dati II dan Inpres Desa, dalam PJP I telah pula dikembangkan berbagai bentuk bantuan lain seperti Inpres Peningkatan Jalan Propinsi (IPJP), Inpres Peningkatan Jalan Kabupaten (IPJK), Inpres Pasar, Inpres Sekolah Dasar (SD), Inpres Reboisasi dan Penghijauan, dan Inpres Sarana Kesehatan. Perkembangan macam dan alokasi bantuan tersebut menunjukkan adanya peningkatan dan keinginan yang kuat dan konsisten dari pemerintah untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, pelestarian lingkungan hidup, pelaksanaan pembangunan di daerah, serta pemerataan pembangunan di seluruh daerah.
Ketersediaan bantuan IPJP dan IPJK tersebut di atas telah menambah ketersediaan prasarana jalan di daerah, khususnya jalan kabupaten dan propinsi (Tabel VIII-7). Hasil pembangunan prasarana jalan tersebut menunjukkan semakin baiknya keterhubungan antardaerah dan antarkawasan yang mampu mendorong pertumbuhan serta membuka keterisolasian.
Perhubungan antardaerah juga makin meningkat dengan ditingkatkannya frekuensi pelayanan serta prasarana perhubungan udara dan perhubungan laut, terutama perintis. Dalam PJP I telah dibangun sejumlah bandar udara untuk berbagai ukuran pesawat terbang, serta rehabilitasi dan pembangunan dermaga baru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kemudahan perhubungan antardaerah dengan cepat dan aman telah memperluas jangkauan pemasaran hasil-hasil produksi daerah serta pergerakan penduduk. Sementara itu di samping meningkatkan keterhubungan antardaerah, perhubungan laut telah pula berfungsi membuka keterisolasian pulau tertentu serta mengaitkan pusat-pusat produksi daerah ke dalam sistem jaringan pemasaran nasional maupun internasional. Hal ini membantu menciptakan keterkaitan dan kerja sama antardaerah yang selanjutnya memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa di dalam upaya perwujudan Wawasan Nusantara.
Dalam membantu penyediaan fasilitas pasar, sejak 1976/77 diberikan bantuan berupa pinjaman berbentuk kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar Kecamatan melalui Bank Indonesia, sedangkan bunganya ditanggung oleh pemerintah melalui Inpres Pasar. Sejak tahun 1983, ditetapkan bahwa penyediaan dana kredit tersebut sepenuhnya ditanggung oleh bank pelaksana. Pada tahun 1984/85 pemberian dana kredit tersebut terhenti oleh karena tidak tersedia dana pada bank pelaksana. Mengingat masih banyaknya kebutuhan pembangunan pasar di tingkat kecamatan, maka pada tahun 1993/94 pemerintah memberikan Bantuan Pembangunan dan Pemugaran Pasar yang berupa hibah.
Pelaksanaan wajib belajar 6 tahun yang telah berhasil, didukung oleh penyediaan sarana pendidikan sekolah dasar melalui Inpres Sekolah Dasar. Dewasa ini, setiap desa dilayani oleh 2 sampai 3 sekolah dasar, dan angka partisipasi SD kasar secara nasional - yaitu rasio anak yang duduk di bangku SD terhadap jumlah anak berusia 7-12 tahun - adalah sebesar 110,4. Ini berarti semua anak berusia 7-12 tahun dan 10,4 persen dari anak berusia di luar 7-12 tahun telah dapat menikmati pendidikan dasar.
Penyediaan sarana dalam bidang kesehatan telah meningkat melalui Inpres Sarana Kesehatan. Hingga akhir PJP I, di setiap kabupaten telah terdapat sebuah rumah sakit, dan di setiap kecamatan terdapat paling tidak satu pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), sedangkan pada kecamatan yang wilayahnya luas dan penduduknya padat, telah tersedia lebih dari satu Puskesmas, dan setiap Puskesmas didukung oleh 2 sampai 4 Puskesmas Pembantu. Selanjutnya pada tingkat desa masyarakat membentuk pos pelayanan terpadu (Posyan-du) yang diprakarsai oleh gerakan pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan dibimbing oleh pemerintah. Kegiatan Posyandu diarahkan untuk mengembangkan kesehatan ibu dan anak termasuk pelayanan program keluarga berencana. Dalam rangka mengembangkan kesehatan rujukan dibina jaringan upaya rujukan pelayanan kesehatan mulai dari Puskemas Pembantu di tingkat desa sampai dengan rumah sakit di ibukota kabupaten. Untuk meningkatkan pela-yanan, pada beberapa rumah sakit kabupaten ditempatkan dokter- dokter spesialis. Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik.
Kegiatan reboisasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah tingkat I dan diarahkan pada rehabilitasi kawasan hutan terutama di kawasan lindung. Kegiatan penghijauan dilaksanakan oleh pemerintah daerah tingkat II dan diarahkan pada lahan kritis di luar kawasan hutan. Kegiatan penghijauan meliputi pembuatan petak percontohan, peng-awetan tanah dan usaha pertanian menetap sebagai sarana penyuluhan, pembuatan dam pengendali, dan pembuatan hutan rakyat. Melalui pelaksanaan program penghijauan dan reboisasi pada Repelita I hingga Repelita V, telah berhasil direhabilitasi lahan kritis seluas 6,51 juta hektare dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan, serta perlindungan daerah aliran sungai (DAS) dalam rangka peningkatan fungsi lingkungan hidup.
Dalam rangka penanggulangan kemiskinan, selama kurun waktu Repelita V telah dilaksanakan program khusus, yaitu program Pengembangan Kawasan Terpadu (PKT). Program ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan merangsang perkembangan sosial ekonomi masyarakat di kawasan yang relatif tertinggal yang masih belum tersentuh oleh program-program pembangunan yang ada karena keterpencilan lokasi dan keterbatasan sumber daya. Pendekatan yang digunakan adalah pengembangan wilayah secara terpadu mencakup satuan administrasi kecamatan, termasuk desa dan kelompok sasaran, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat terhadap perbaikan lingkungan tempat tinggal dan berkesinambungan terhadap usaha masyarakat dan perbaikan lingkungan tempat tinggal. Dalam Repelita VI program ini dilanjutkan dengan Inpres Desa Tertinggal (IDT).
Dalam menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, telah diperkuat pula struktur kelembagaan dan mekanisme perencanaan pembangunan yang dimulai dari tingkat desa dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan musyawarah pembangunan desa, tingkat kecamatan dengan Temu Karya Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), di daerah tingkat II dengan Bappeda tingkat II sebagai unsur perencana serta Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat II (Rakorbang II), dan di daerah tingkat I dengan Bappeda tingkat I sebagai unsur perencana serta Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat I (Rakorbang I). Koordinasi perencanaan pembangunan antara daerah tingkat I dalam suatu wilayah pembangunan daerah tertentu dilaksanakan dalam forum Konsultasi Pembangunan Regional (Konregbang). Dalam Rapat Konsultasi Pembangunan Nasional (Konas) hasil persiapan dan usulan pembangunan tersebut dirumuskan dan diajukan kepada pemerintah sebagai rencana pembangunan masing-masing daerah. Melalui proses ini diupayakan keterpaduan antara program sektoral dengan aspirasi daerah dan kenyataan yang ada di lapangan.
Kemampuan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan semakin baik dengan berkembangnya lembaga swadaya masyarakat, kelembagaan adat, lembaga dan bank perkreditan rakyat, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan dalam bidang kebudayaan, pendidikan, dan keagamaan. Melalui pelaksanaan program pembangunan daerah yang berkesinambungan selama lima Repelita, telah meningkat pula kualitas dan kemampuan pengelolaan pembangunan daerah ting-kat I, daerah tingkat II, dan desa dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di daerah masing-masing. Peningkatan kemampuan aparatur dan perangkat pemerintahan daerah telah membuka peluang untuk meningkatkan desentralisasi urusan-urusan pemerintahan beserta pelaksanaannya dalam mengisi otonomi daerah yang lebih mantap.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah dan administrasi pemerintahan daerah, selama PJP I telah dilaksanakan penataan batas wilayah, pemindahan ibu kota kabupaten, dan penyesuaian status daerah. Penyesuaian status daerah juga dilaksanakan antara lain dengan mengukuhkan 5 kota administra-tif menjadi kotamadya Dati II, membentuk 397 kecamatan baru, 41 kota administratif, 18 kabupaten baru, dan 1 propinsi baru, yaitu Propinsi Timor Timur pada tahun 1976. Penataan desa dilakukan di beberapa propinsi, antara lain penggabungan desa di Propinsi Kalimantan Barat dari 4.685 desa menjadi 1.355 desa. Di Irian Jaya dilaksanakan pemekaran desa sekaligus pengukuhan desa-desa transmi¬grasi, dari 892 desa menjadi 2.195 desa. Secara keseluruhan pada tahun kelima Repelita V terdapat 27 propinsi, 243 kabupaten, 55 kotamadya, 6 kotamadya administratif, 35 kota administratif, 3.841 kecamatan, dan 64.367 desa/kelurahan.
Dalam pelaksanaan alas desentralisasi, telah diserahkan kepada daerah sebagian dari urusan pemerintahan yang meliputi bidang pertanian; kehewanan/peternakan; perikanan darat; perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat; perkebunan; transmigrasi dan perambah hutan; pemerintahan umum; sosial; koperasi dan pembinaan pengusaha kecil; pariwisata; pekerjaan umum; lalulintas angkutan jalan; pertambangan; perdagangan; kesehatan; perburuhan; per¬industrian; dan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Urusan¬urusan tersebut diselenggarakan oleh dinas-dinas daerah, baik di tingkat I maupun tingkat II.
Untuk menunjang keserasian perencanaan pembangunan, pada tahun 1974 di daerah tingkat I dibentuk Badan Perencanaan Pem¬bangunan Daerah (Bappeda) tingkat I, dan mulai tahun 1980 dibentuk Bappeda tingkat II. Pada akhir PJP I seluruh daerah tingkat I dan II telah memiliki Bappeda. Di samping semakin lengkapnya perangkat penyelenggaraan pemerintah daerah, fungsi pemerintah daerah juga semakin meningkat dengan berfungsinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I dan II sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1974. Sejalan dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 1974 tersebut lembaga Sekretaris Daerah disempurnakan menjadi Sekretaris Wilayah Daerah (Setwilda). Untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, serta pengawasannya, dibentuk Inspektorat Wilayah Propinsi dan Inspektorat Wilayah Kabu-paten/Kotamadya. Untuk menunjang kegiatan masyarakat dalam penanaman modal, dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Tingkat I. Sedangkan masyarakat dunia usaha di daerah membentuk lembaga Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) tingkat I dan II. Dalam rangka meningkatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila telah pula dibentuk Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) di daerah tingkat I dan II. Dengan demikian di bidang otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban yang makin besar dan luas dalam melaksanakan pemerintahan umum dan melaksanakan pembangunan di daerah secara makin efektif dan efisien. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II, perkembangan otonomi di tingkat pemerintahan daerah tingkat I diharapkan dapat mengembangkan dan memperkaya urusan-urusan yang kemudian menjadi bagian dari perkembangan otonomi pemerintahan di daerah tingkat II. Dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dibentuklah pemerintahan desa serta Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Selain itu, Lembaga Sosial Desa (LSD) yang telah ada disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Untuk mengembangkan dan mendorong perekonomian desa, dibentuk Koperasi Unit Desa.
Salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan daerah adalah melalui pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia antara lain melalui transmigrasi. Transmigrasi dalam pengertian pemindahan penduduk telah ada sejak tahun 1905 pada masa Pemerintahan Hindia Belanda. Namun mengingat dasar penyelenggaraannya yang hanya menguntungkan pihak pemilik modal bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya maka kegiatan yang dinamakan kolonisasi ini sangatlah berbeda dengan transmigrasi dewasa ini. Transmigrasi yang diselenggarakan Pemerintah Republik Indonesia dimulai sejak tahun 1950-an setelah lahirnya Dinas Transmigrasi pada Kementerian Perburuhan dan Sosial. Pengiriman transmigran pertama dilaksanakan pada 12 Desember 1950 sebanyak 23 kepala keluarga yang meliputi 77 jiwa transmigran ke Lampung. Transmigrasi dalam alam kemerdekaan sangat berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya. Jika pada masa kolonial penduduk dipindahkan sebagai kuli pada perkebunan-perkebunan Belanda, pada masa kemerdekaan mereka pindah untuk menjadi petani yang mengusahakan tanahnya sendiri.
Kemudian, sejalan dengan perubahan pandangan tentang peran transmigrasi pada saat yang bersangkutan, penyelenggaraan transmigrasi dimasukkan ke dalam kementerian yang berbeda-beda yaitu pada Kementerian Pembangunan dan Pemuda, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Pembangunan Antar Daerah Transmigrasi, kemudian dikembalikan di bawah Departemen Dalam Negeri. Pada awal penataan administrasi pemerintahan di bawah Orde Baru penyelenggaraan transmigrasi dimasukkan ke dalam Departemen Transmigrasi, Veteran dan Mobilisasi. Selanjutnya, pada masa Repelita I transmigrasi ditempatkan di bawah Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. Pada tahun 1972 lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi dan selanjutnya pada tahun 1973 lahir PP Nomor 42 Tahun 1973 tentang penyelenggaraan transmigrasi sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 1972 tersebut. Pada masa Repelita III transmigrasi ada di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan seorang Menteri Muda Urusan Transmigrasi. Sejak Repelita IV urusan transmigrasi berada sendiri di bawah Departemen Transmigrasi.
Sejak tahap awal, selain menangani pemindahan transmigran umum transmigrasi juga menangani pemindahan penduduk yang disebut transmigran khusus, yaitu transmigran yang dikaitkan dengan penyelesaian masalah bekas pejuang yang tergabung dalam Corps Tjadangan Nasional (CTN), yang dikoordinasikan oleh Biro Rekonstruksi Nasional (BRN), pemindahan bekas tahanan SOB (Staat van Oorlog en Beleg) ke daerah luar Jawa dan penempatan repatrian asal Suriname. Lokasi transmigrasi bagi penempatan bekas pejuang pada masa itu antara lain adalah Bandar Jaya di Lampung, Marabahan dan Martapura di Kalimantan Selatan, dan Kairatu di Maluku. Para bekas tahanan SOB ditempatkan di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, di Pematang Tujuh, Kalimantan Barat dan di Samboja, Kalimantan Timur, sedangkan repatrian asal Suriname ditempatkan di Tonggar, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Pada tahun-tahun berikutnya transmigrasi dikaitkan pula dengan penyelesaian akibat bencana alam terutama letusan gunung berapi seperti letusan Gunung Agung.
Jumlah transmigran yang telah dipindahkan sampai sebelum Repelita I berjumlah sekitar 318.100 orang yang terdiri dari sekitar 290.400 orang dalam periode 1950 - 1965 dan sekitar 27.700 orang dalam periode 1966 - 1969. Dengan demikian rata-rata penempatan transmigran dalam periode tersebut mencapai sekitar 20.000 orang per tahun atau sekitar 4.000 sampai 5.000 kepala keluarga per tahun. Daerah tujuan terbesar pada waktu itu adalah Lampung (31,1 persen) dan Sumatera Selatan (25,5 persen).
Sejak PJP I, mulai Repelita I penyelenggaraan transmigrasi mulai ditata dengan baik, dengan menyiapkan daerah tujuan dengan sebaik-baiknya. Karena kemampuan yang sangat terbatas, pada awalnya pelaksanaannya masih berskala kecil. Upaya transmigrasi pada Repelita II dikaitkan dengan pembukaan lahan pasang surut dalam rangka membantu pencapaian swasembada pangan. Pada Repelita III transmigrasi mulai dilaksanakan secara besar-besaran, dengan penelitian daerah tujuan secara lebih intensif. Pada Repelita III, di samping transmigrasi yang berasal dari daerah padat diusahakan pula permukiman bagi penduduk setempat dalam bentuk APPDT (alokasi permukiman penduduk daerah transmigrasi) sebesar 20 persen dari jumlah yang ditempatkan. Setelah tercapainya swasembada pangan, pelaksanaan transmigrasi dikaitkan dengan pengembangan ekspor dengan mengembangkan pola perkebunan inti rakyat (PIR-Trans) diberbagai daerah. Pada akhir Repelita V pelaksanaan transmigrasi dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan lainnya seperti pengem-bangan perikanan, kehutanan, dan industri melalui pola tambak inti rakyat (TIR), pola transmigrasi nelayan, pola pengembangan hutan tanaman industri (HTI-Trans), dan pola jasa industri.
Selama PJP I program transmigrasi telah berhasil menyediakan lapangan kerja baru bagi sekitar 1,5 juta kepala keluarga (KK) trans-migran serta dapat menghidupi lebih kurang 8 juta jiwa. Sebagian besar lapangan kerja tersebut tersedia di bidang pertanian melalui pembukaan 0,9 juta hektare lahan pertanian pangan dan 0,8 juta hektare lahan pertanian komoditas lainnya, sedangkan lapangan kerja lainnya berada di bidang nonpertanian.
Secara nasional, pembangunan transmigrasi telah turut mendukung upaya peningkatan swasembada pangan. Produksi beras dari permukiman transmigrasi di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 96 persen dari total produksi beras di propinsi tersebut. Di propinsi Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Selatan, peranan permukiman transmigrasi dalam produksi beras mendekati 50 persen dari seluruh produksi beras di tiap-tiap propinsi. Di daerah transmigrasi di 18 propinsi lain, walaupun peranannya dalam mendukung swasembada pangan tidak sebesar ketiga propinsi tersebut, produksinya cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Selain itu, kegiatan transmigrasi telah meningkatkan pula produksi berbagai komoditas ekspor, ter-utama kelapa sawit dan karet.
Pembangunan transmigrasi telah memberi sumbangan yang berarti dalam menunjang perwujudan Wawasan Nusantara serta meningkatkan Ketahanan Nasional. Selama PJP I telah terbentuk 1.931 desa baru yang berasal dari permukiman transmigrasi yang tersebar di 21 propinsi di luar Jawa, dan masih dibina sebanyak 553 unit permukiman transmigrasi (UPT) yang meliputi sekitar 200.000 KK transmigran.
Pelaksanaan pembangunan transmigrasi selama PJP I juga mencakup pembangunan prasarana jalan di daerah transmigrasi sepanjang lebih kurang 55.000 kilometer dan jembatan sekitar 69.000 meter, menghubungkan permukiman transmigrasi yang pada umumnya terpencil dengan jalan kabupaten atau jalan propinsi.
Selain hasil yang telah dicapai tersebut di atas, transmigrasi telah membantu mengurangi masalah kependudukan di daerah asal sebagai akibat tekanan penduduk yang berlebihan. Di samping itu, pem¬bangunan transmigrasi memberikan pilihan tempat tinggal dan lapangan usaha bagi penduduk yang tidak memiliki lahan atau lahannya sangat sempit serta penduduk yang terkena proyek pem-bangunan, seperti pembangunan waduk Gajah Mungkur, waduk Karangkates, dan waduk Kedung Ombo, serta penduduk yang terkena bencana alam. Di luar pulau Jawa, pembangunan transmigrasi juga telah dapat membantu menyelesaikan permasalahan penduduk di daerah yang menjadi lokasi proyek pembangunan, antara lain Koto Panjang di Riau dan Rimbo Datar di Sumatera Barat yang merupakan daerah genangan akibat pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA Koto Panjang).
Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama PIP I telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak terhadap persebaran penduduk di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 1971 jumlah penduduk yang berdiam di Pulau Jawa dan Bali meliputi sekitar 65,6 persen, sedangkan berdasarkan Sensus Penduduk tahun 1990 persentase tersebut menurun menjadi sekitar 61,5 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Perubahan persentase persebaran jumlah penduduk terutama terjadi di Pulau Sumatera dari 17,6 persen pada tahun 1971 menjadi 20,3 persen pada tahun 1990, dan di Pulau Kalimantan dari 4,3 persen pada tahun 1971 menjadi 5,1 persen pada tahun 1990. Sementara itu, di daerah lain persentase jumlah penduduk terhadap penduduk Indonesia secara keseluruhan relatif tidak berubah.
Upaya pembangunan daerah dan transmigrasi yang dilaksanakan selama PJP I telah dapat meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara umum, memantapkan kemampuan aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah, serta memperbaiki kondisi prasarana ekonomi maupun prasarana sosial. Dalam PJP II, diawali dengan Repelita VI, upaya tersebut akan dilanjutkan dan ditingkatkan.
B. PEMBANGUNAN DAERAH
1. Sasaran, Kebijaksanaan dan Program Repelita VI
Sasaran pembangunan daerah dalam Repelita VI adalah berkembangnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah tingkat II; meningkatnya kemandirian dan kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah; tercapainya sasaran pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah untuk lebih menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi antardaerah, antarkawasan, serta antarkota dan desa; makin terkoordinasinya pembangunan antarsektor dan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah; meningkatnya dan makin selarasnya peranan daerah perkotaan dan perdesaan dalam pembangunan nasional dan daerah dalam menyeimbangkan pertumbuhan antarwilayah; meningkatnya taraf hidup dan kesejah-teraan masyarakat, termasuk makin berkurangnya jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal di perkotaan dan perdesaan; meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan; makin mantapnya lembaga perekonomian di daerah, mulai dari perdesaan; telah tersedianya rencana tata ruang yang efektif, operasional dan diketahui masyarakat luas; meningkatnya mutu lingkungan hidup yang mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan; berkembangnya budaya daerah seiring dengan berkembangnya nilai budaya baru akibat kemajuan dalam masyarakat; dan berkembangnya pemanfaatan teknologi dalam pembangunan daerah.
Dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah, dalam Repelita VI dikembangkan berbagai kebijaksanaan, yang antar lain adalah meningkatkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, memantapkan penyelenggaraan urusan yang telah menjadi urusan otonomi daerah, baik tingkat I maupun tingkat II; meningkatkan kemampuan aparatur, kelembagaan dan keuangan pemerintah daerah; meningkatkan keserasian pertumbuhan antardaerah, antara lain dengan memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan antardaerah dengan mengembangkan, potensi sesuai dengan kondisi daerah; meningkatkan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah dalam rangka memacu pertumbuhan melalui pemerataan, dan dengan menciptakan keterkaitan fungsional antardaerah, antarwilayah, antarkota, antardesa, dan antara kota dan desa.
Kebijaksanaan lain yang seiring adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendorong kegiatan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan dan deregulasi di daerah tingkat I dan II untuk menciptakan iklim usaha yang makin baik, meningkatkan investasi, ekspor nonmigas, peranan dan pertumbuhan usaha menengah dan kecil, termasuk koperasi dan penciptaan lapangan kerja; mengembangkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk pengembangan peranan wanita dan pemuda dalam pembangunan yang dilaksanakan dengan mendorong dan membina organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita dan pemuda, lembaga perekonomian rakyat termasuk koperasi, lembaga tradisional, dan lembaga kemasyarakat lainnya; memantapkan penggunaan perangkat penataan ruang dalam pembangunan daerah sedemikian rupa sehingga pemanfaatan ruang dalam mengisi pembangunan di daerah dilakukan secara optimal dan berkelanjutan; mengembangkan budaya daerah dalam rangka memperkuat jati diri bangsa serta menunjang pembangunan nasional, antara lain di bidang pendidikan dan kepariwisataan; dan mengembangkan pemanfaatan teknologi dengan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia.
Dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan pembangunan daerah tingkat I dilaksanakan program pembangunan daerah tingkat I yang mencakup antara lain peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah tingkat I, program peningkatan kemampuan keuangan pemerintah daerah tingkat I, dan program peningkatan prasarana dan sarana, program pengembangan dunia usaha, program pengembangan kawasan khusus, program peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan pembangunan daerah tingkat II dilaksanakan program peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah tingkat II, program peningkatan kemampuan keuangan daerah tingkat II, program peningkatan prasarana dan sarana, program pengembangan kegiatan usaha masyarakat, program penanggulangan kemiskinan di daerah tingkat II, program peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta program penataan ruang daerah.
Kebijaksanaan dan langkah-langkah pembangunan desa dalam Repelita VI dilaksanakan melalui berbagai program pembangunan desa yang meliputi pemantapan kelembagaan pemerintah desa; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; pengembangan keswadayaan masyarakat; pengembangan perekonomian desa; pengembangan prasarana dan sarana di desa; dan penanggulangan kemiskinan.
Khusus untuk meningkatkan pemerataan antargolongan masyarakat, telah diluncurkan kebijaksanaan dan program khusus penanggulangan kemiskinan melalui program Inpres Desa Tertinggal (IDT).
2. Pelaksanaan dan Hasil-hasil Pembangunan Tahun Pertama Repelita VI
Berdasarkan kebijaksanaan dan langkah-langkah serta program-program yang disusun untuk mencapai sasaran-sasaran dalam Repelita VI, dalam tahun pertama Repelita VI dilaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan yang meliputi Pembangunan Daerah Tingkat I, Pembangunan Daerah Tingkat II, Pembangunan Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Pembangunan Transmigrasi. Kegiatan-kegiatan tersebut serta hasil-hasilnya diuraikan di bawah ini.
a. Pembangunan Daerah Tingkat I
Pembangunan daerah tingkat I adalah semua kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah daerah tingkat I, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pada tahun 1994/95, pembangunan daerah tingkat I dilaksanakan untuk menjawab tantangan pembangunan daerah tingkat I pada Repelita VI antara lain meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah, men-serasikan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memacu pertumbuhan daerah, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta melaksanakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, dilaksanakan pembangunan daerah tingkat I yang meliputi program peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah tingkat I, peningkatan kemampuan keuangan daerah tingkat I, peningkatan prasarana dan sarana, pengembangan dunia usaha di daerah, pengembangan kawasan khusus, serta peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup.
1) Program Peningkatan Kemampuan Aparatur Pemerintah Daerah Tingkat I
Pelaksanaan upaya peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah tingkat I pada tahun pertama Repelita VI pada intinya adalah melanjutkan kebijaksanaan yang telah berjalan pada Repelita V, serta melaksanakan beberapa perbaikan dan penyempurnaan.
Saat ini ketersediaan tenaga ahli perencana di Bappeda Tingkat I telah makin mantap dan merupakan tenaga tetap yang tangguh. Upaya yang dilakukan antara lain melalui penyebaran sarjana baru yang ditempatkan di beberapa daerah, dan peningkatan kemampuan perencanaan melalui kursus Program Perencanaan Nasional (PPN) yang telah dilaksanakan sejak tahun 1972 bekerja sama dengan Universitas Indonesia. Pada tahun 1994/95, melalui kursus PPN telah dilatih sebanyak 33 orang.
Untuk men-serasikan beban tanggung jawab dan wewenang masing-masing pejabat tertentu di daerah yang semakin meningkat, telah dilakukan penyesuaian struktur jabatan di daerah. Sebagai contoh, jabatan sekretaris wilayah daerah tingkat I ditingkatkan menjadi eselon I, dan pejabat kepala dinas tertentu di tingkat I ditingkatkan menjadi eselon II.
Peserta berbagai program pendidikan dan latihan (diklat) dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur senantiasa meningkat. Diklat akademis ini meliputi pendidikan di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Akademi Pemerintahan Dalam Negeri/Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN/ STPDN), dan program-program SI, S2 dan S3 di beberapa universitas negeri. Jumlah peserta diklat akademis sampai dengan akhir Repelita V adalah 8.636 orang, sedangkan jumlah peserta pada tahun 1994/95 meningkat dari tahun sebelumnya menjadi 1.792 orang (Tabel VIII-8).
Melalui diklat penjenjangan diselenggarakan SEPADA (Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Dasar), SEPALA (Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Lanjutan), dan SEPADYA (Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Madya). Keseluruhan peserta diklat penjenjangan tersebut selama tahun 1994/95 berjumlah 7.591 orang.
Di samping itu, untuk meningkatkan kemampuan teknis aparatur pemerintah, juga telah dilaksanakan berbagai diklat teknis fungsional. Pada tahun 1994/95 secara keseluruhan telah diselenggarakan 126 jenis kursus, di antaranya Kursus Manajemen Pengawasan, Kursus Administrasi Kewidyaiswaraan, Kursus Manajemen Proyek, Pelatihan Pengajar (TOT) STPDN, serta Pembekalan Akhir Nindyapraja (Tabel VIII-8). Melalui program diklat persiapan pegawai pada tahun 1994/95 telah dilaksanakan pelatihan prajabatan bagi 114 calon pegawai di lingkungan kantor pusat Departemen Dalam Negeri.
Dalam rangka pembangunan prasarana kelembagaan, pada tahun 1994/95 melalui program ini telah dibangun Kantor Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop) di Propinsi Bengkulu, Sulawesi Utara dan Bali, rehabilitasi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan pembangunan Kantor Dinas Pariwisata Sulawesi Utara.
Untuk menunjang peningkatan kelembagaan pemerintahan daerah, sejak tahun 1991/92 telah dikembangkan Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri (SIMDAGRI), yang kemudian dikembangkan ke daerah-daerah dengan membentuk kantor pengolahan data elektronik (KPDE) di masing-masing daerah tingkat I sebagai bagian dari pengembangan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA). Pada awal Repelita VI, pengembangan SIMDAGRI diupayakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penye-lenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui pembangunan Sistem Komunikasi Departemen Dalam Negeri (SISKOMDAGRI), pendayagunaan program aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK) serta Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian RI (SIMKRI) dan Sistem Informasi Penataan Administrasi (SIPA).
2) Program Peningkatan Kemampuan Keuangan Pemerintah Daerah Tingkat I
Pembangunan yang diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan ke seluruh daerah senantiasa memerlukan dana yang cukup besar. Kebutuhan dana tersebut dipenuhi melalui investasi dana masyarakat serta APBN dan APBD. Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan dalam rangka mengupayakan keselarasan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah serta peningkatan pemerataan pembangunan daerah, diberikan bantuan pembangunan kepada daerah, yang diantaranya adalah bantuan pembangunan kepada daerah tingkat I. Dalam perkembangannya, bantuan pembangunan daerah ini memegang peranan yang besar pada keuangan pemerintah daerah (Tabel VIII-9).
Secara nasional, pada awal Repelita VI (1994/95) peranan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dalam anggaran pembangunan daerah tingkat I (APBD I) menurun dari rata-rata 31 persen pada tahun 1993/94 menjadi 28,7 persen. Walaupun secara absolut besarnya bantuan ini bertambah, tetapi dengan semakin kecilnya peranan bantuan ini dalam APBD I menunjukkan adanya peningkatan kemampuan pemerintah daerah tingkat I dalam meningkatkan pendapatan lainnya, terutama pendapatan asli daerah (Tabel VIII-10).
Secara umum, Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I selama pelaksanaannya telah membantu daerah dalam membiayai kebutuhan dan prioritas pembangunan sektoral dan lintas sektoral di daerah. Sektor-sektor prioritas yang pembangunannya dilaksanakan melalui Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, sampai dengan awal Repelita VI adalah sektor perhubungan dan pariwisata; aparatur pemerintah dan pengawasan; perumahan dan permukiman; pertanian dan pengairan; pendidikan, generasi muda, kebudayaan dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa; serta pembangunan daerah bawahan (label VIII-11).
Untuk lebih meningkatkan kemampuan keuangan daerah tingkat I, mulai awal Repelita VI (1994/95), dilaksanakan beberapa penyem-purnaan terhadap kriteria alokasi Bantuan Pembangunan Daerah. Khususnya untuk kriteria Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, disempurnakan dengan memberikan tambahan dana untuk kegiatan pemantauan pelaksanaan pembangunan di daerah tingkat I, selain kriteria yang sudah ada yaitu bantuan dasar dan luas wilayah. Di samping itu, Bantuan Peningkatan Jalan Propinsi (BPJP) dan Bantuan Reboisasi yang semula merupakan bantuan khusus dimasukkan ke dalam Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I. Dalam tahun 1994/95 seluruh Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I ter-sebut berjumlah Rpl.218,7 miliar.
Selain Bantuan Pembangunan Daerah, unsur penerimaan lainnya dalam keuangan pemerintah daerah tingkat I adalah penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak yang sebagian besar berasal dari PBB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985, bagian penerimaan PBB untuk daerah tingkat I adalah 16,2 persen. Penerimaan PBB untuk daerah tingkat I meningkat dari sebesar Rp103,6 miliar pada akhir Repelita IV menjadi Rp412,3 miliar pada akhir Repelita V. Sedangkan penerimaan PBB secara keseluruhan pada tahun 1993/94 adalah RpI.485,9 miliar dan pada tahun 1994/95 meningkat menjadi Rp1.686,9 miliar, yang berarti mengalami pening-katan sebesar 13,5 persen.
Meningkatnya penyaluran dana pembangunan kepada daerah tingkat I, baik melalui Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I maupun bagi hasil PBB, turut meningkatkan kemampuan keuangan daerah tingkat I yang ditunjukkan oleh meningkatnya porsi PAD tingkat I dalam APBD tingkat I.
3) Program Peningkatan Prasarana dan Sarana
Pelaksanaan program peningkatan prasarana dan sarana pada tahun pertama Repelita VI diarahkan untuk menunjang pengembangan kawasan khusus dan membuka keterisolasian daerah-daerah yang terpencil dan terbelakang.
Kegiatan peningkatan prasarana dan sarana yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah tingkat I pada khususnya mencakup peningkatan jaringan jalan propinsi dan jaringan irigasi. Peranan Bantuan Peningkatan Jalan Propinsi (BPJP) terhadap pembangunan daerah khususnya pengembangan perekonomian masyarakat terutama dalam memperlancar lalu lintas terbukti sangat besar. Dengan bantuan ini, kondisi jalan propinsi semakin baik, sehingga pelayanan jasa angkutan barang dan penumpang dari pusat-pusat produksi ke pusat-pusat pemasaran domestik dapat dipercepat dan telah mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Selain itu, BPJP telah mampu menumbuhkembangkan kemampuan jasa konstruksi, baik di bidang sumber daya manusia, maupun penyediaan peralatannya di daerah.
Pada awal Repelita VI (1994/95) dengan dialokasikannya dana sebesar Rp405,6 miliar, hasil fisik yang dicapai adalah peningkatan jalan sepanjang 3.081 kilometer, dan penggantian serta rehabilitasi jembatan sepanjang 13.285,5 meter (Tabel VIII-12).
Sedangkan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan rawa yang dilaksanakan di daerah irigasi mencapai seluas 4.832.437 hektare dan daerah rawa seluas 1.110.563 hektare.
4) Program Pengembangan Dunia Usaha di Daerah
Dalam menunjang pertumbuhan perekonomian daerah, berdasarkan Keppres Nomor 26 Tahun 1980 dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) yang bertujuan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan dunia usaha di daerah. Mulai awal Repelita VI, peranan BKPMD dalam mengembangkan dunia usaha semakin besar. Hal ini berkaitan dengan dikeluarkannya Paket Kebijaksanaan 23 Oktober 1993, yang memberikan kewenangan yang lebih besar dalam prosedur perizinan kegiatan dunia usaha kepada daerah.
Selain itu peraturan yang bertujuan untuk lebih mengembangkan dunia usaha di daerah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pedoman Perencanaan Penanaman Modal di Daerah. Peraturan tersebut antara lain menyebutkan bahwa perencanaan penanaman modal di daerah harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah. Untuk itu, sebagai penunjang perencanaan pengembangan investasi di daerah, upaya melengkapi dan memasyarakatkan perangkat tata ruang ditingkatkan.
Upaya pembinaan usaha menengah, kecil dan tradisional seperti pemberian kredit usaha melalui Kredit Usaha Kecil (KUK) terus ditingkatkan. Sampai dengan Maret 1995 jumlah kredit yang telah disalurkan adalah Rp35,3 triliun dengan 6.232.299 nasabah. Dilihat dari penyebaran KUK menurut sektor, maka sektor perdagangan, restoran dan hotel merupakan penyerap terbesar yaitu Rp12,6 triliun (35,9 persen). Selanjutnya sektor jasa-jasa menyerap Rp6,2 triliun (17,6 persen), sektor industri Rp3,1 triliun (9 persen), dan sektor pertanian Rp2,3 triliun (6,7 persen).
Pengembangan dunia usaha daerah telah berhasil meningkatkan jumlah usaha industri kecil dari 2.025.150 unit usaha pada tahun 1993 menjadi 2.086.243 unit usaha pada tahun 1994. Dari 2.025.150 unit usaha industri kecil tersebut, telah mampu menyerap tenaga kerja sejumlah 7.442.910 orang dan menghasilkan produksi senilai Rp13,4 triliun.
Pengembangan dunia usaha di daerah yang dilaksanakan melalui berbagai kebijaksanaan telah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pertumbuhan ekonomi daerah secara tidak langsung di¬tunjukkan oleh meningkatnya penerimaan pajak daerah dalam APBD tingkat I. Realisasi penerimaan pajak daerah setiap tahun cenderung meningkat, dan peranannya dalam pendapatan asli daerah adalah sebagai penyumbang terbesar. Pada akhir Repelita IV (1988/89) jumlah penerimaan pajak daerah seluruh Indonesia sebesar Rp655 miliar. Penerimaan tersebut meningkat pada akhir Repelita V (1993/94) menjadi Rp1.663,8 miliar yang berarti mengalami peningkatan sebesar 154 persen atau pertumbuhan rata-rata 20,5 persen pertahun. Pada tahun 1994/95, penerimaan pajak daerah diperkirakan sebesar Rp1.720,4 miliar atau meningkat sebesar 3,4 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 1993/94.
5) Program Pengembangan Kawasan Khusus
Pelaksanaan program pengembangan kawasan khusus pada tahun pertama Repelita VI yang merupakan lanjutan dari pelaksanaan tahun sebelumnya telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di daerah-daerah yang relatif tertinggal. Di Propinsi Daerah Istimewa Aceh program ini telah berhasil mengem-bangkan pengolahan dan pemasaran kopi, pengembangan irigasi dan pembangunan jalan desa. Selain itu juga dilaksanakan pengembangan berbagai usaha pertanian dan perikanan di Propinsi Kalimantan Selatan. Di Propinsi Jawa Timur telah dilaksanakan kegiatan konservasi tanah dan air dan usaha di bidang peternakan. Di Propinsi Jawa Barat telah dilaksanakan penyempurnaan dan peningkatan kemampuan administrasi pemerintah daerah tingkat I. Di Propinsi Bengkulu dilaksanakan berbagai kegiatan antara lain pengembangan perkebunan kelapa unggul lokal, kapulogo, dan coklat.
Selain itu, pada awal Repelita VI telah mulai dikembangkan pusat-pusat pertumbuhan dalam rangka kerja sama ekonomi subregional, meliputi: (1) Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT), yang secara khusus melibatkan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara; (2) Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (IMS-GT) atau lebih dikenal dengan Sijori (Singapura-Johor-Riau); dan (3) Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (BIMP-EAGA), yang melibatkan propinsi-propinsi di Sulawesi, khususnya Sulawesi Utara, dan Kalimantan.
Dalam kerja sama IMT-GT, telah disepakati 5 sektor unggulan yang akan dikembangkan yaitu pertanian dan perikanan, transportasi, industri dan energi, telekomunikasi dan pariwisata serta perdagangan. Dari beberapa sektor unggulan tersebut, sebagian telah mulai melaksanakan kegiatannya seperti jalur penerbangan Banda Aceh-Penang, pembangunan pabrik es di Sabang dan pabrik moulding di Banda Aceh, pembangunan hotel di Medan, pengembangan perkebunan kelapa sawit, kawasan industri serta industri pengolahan kayu di Sumatera Barat. Sementara itu IMS-GT telah menghasilkan kesepakatan tentang penyelenggaraan pertemuan pejabat tingkat tinggi (SOM) di Pekan Baru, serta pertemuan para pengusaha dari ketiga subwilayah IMS-GT di Johor Baru Malaysia.
6) Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Untuk mempertahankan din meningkatkan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan upaya reboisasi dengan jenis pohon yang sesuai. Reboisasi telah dilaksanakan sejak Repelita I dengan mengadakan kegiatan rehabilitasi kawasan lindung melalui penyediaan bibit dan penanaman serta peningkatan jumlah dan kemampuan petugas teknis lapangan. Pada tahun 1994/95 upaya reboisasi telah dilaksanakan di 26 propinsi yang meliputi areal seluas 33.673 hektare. Pada tahun tersebut juga telah dilaksanakan pelatihan bagi petugas lapangan penghijauan sebanyak 6.157 orang, dan petugas lapangan reboisasi sebanyak 1.034 orang. Selain hasil-hasil tersebut di atas, reboisasi telah menciptakan lapangan kerja dan sumber pendapatan baru bagi masyarakat daerah kritis, dan mengurangi tingkat kemerosotan produktivitas tanah. Melalui program ini telah diselesaikan pula Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi di seluruh propinsi. Rincian hasil pelaksanaan reboisasi dan penataan ruang dijelaskan lebih lanjut dalam Bab X (Lingkungan Hidup, Penataan Ruang dan Pertanahan).
b. Pembangunan Daerah Tingkat II
Pembangunan daerah tingkat II pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan, potensi, serta aspirasi masyarakat, sehingga dapat menanggulangi masalah di masing-masing daerah. Dengan melaksanakan program-program pembangunan tersebut telah diciptakan dan diperluas lapangan kerja, serta peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Sejalan dengan meningkatnya peran aktif masyarakat yang tercermin dengan adanya pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada daerah tingkat II, maka dalam tahun pertama Repelita VI telah ditingkatkan kemampuan aparatur dan keuangan pemerintah daerah tingkat II, serta berbagai program pendukungnya, seperti prasarana dan sarana, kegiatan usaha masyarakat, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta penataan ruang daerah tingkat II. Di samping itu telah pula dilaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan, sebagai salah satu program terpenting dalam Repelita VI.
1) Program Peningkatan Kemampuan Aparatur Pemerintah Daerah Tingkat II
Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah tingkat II dilaksanakan melalui peningkatan kelembagaan, antara lain dengan diterbitkannya Kepmendagri Nomor 39 Tahun 1992 yang mengatur kedudukan, tugas dan fungsi dinas daerah tingkat II dengan pola maksimal 5 (lima) seksi. Untuk menserasikan beban tugas, wewenang dan tanggung jawab pejabat di daerah yang semakin meningkat, dilakukan penyesuaian eselon yaitu sekretaris wilayah daerah tingkat II ditingkatkan menjadi eselon II dan pejabat kepala dinas menjadi eselon III.
Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur pemerintah daerah tingkat II, telah dilaksanakan pendidikan dan pelatihan Teknik Ma-najemen Perencanaan Pembangunan (TMPP) yang diselenggarakan di empat perguruan tinggi negeri yaitu Universitas Syah Kuala Banda Aceh, Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Gajah Mada Yogya-karta dan Universitas Hasanuddin Ujung Pandang. Selain itu dise-lenggarakan pula Kursus Keuangan Daerah (KKD) dan Latihan Keuangan Daerah (LKD) melalui kerja sama antara Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Universitas Indonesia, dengan bantuan Pemerintah Inggris. Sampai dengan tahun 1993, melalui program pelatihan TMPP ini telah dilatih sebanyak 835 orang pegawai Bappeda tingkat II dari seluruh Indonesia. Pada tahun 1994/95, jumlah peserta program TMPP ini adalah sebanyak 60 orang. Latihan KKD dan LKD terutama diarahkan untuk meningkat-kan kemampuan aparatur di bidang keuangan daerah, khususnya bagi aparat dinas pendapatan dan aparat bagian keuangan sekretariat wila-yah daerah tingkat II.
Dalam rangka pembangunan prasarana kelembagaan, sampai dengan tahun terakhir Repelita V, telah dibangun dan direhabilitasi sebanyak 2.060 kantor camat, 1.528 rumah jabatan camat, 26 kantor walikotamadya, 9 rumah jabatan walikotamadya, 257 kantor bupati, 125 rumah jabatan bupati, dan 10 gedung kantor catatan sipil, serta penyempurnaan 4 kantor camat, 1 kantor walikotamadya, 7 kantor bupati, 1 rumah jabatan bupati, dan 3 kantor catatan sipil. Upaya tersebut dilanjutkan, dan pada tahun 1994/95 telah dibangun dan direhabilitasi 23 kantor bupati, 3 kantor walikotamadya, 29 kantor camat, 7 kantor catatan sipil dan 1 kantor walikota administratif.
2). Program Peningkatan Kemampuan Keuangan Pemerintah Daerah Tingkat II
Berbagai kegiatan telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah daerah tingkat II melalui Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II, yang terdiri atas bantuan umum dan. bantuan khusus.
Bantuan umum ini telah digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan fisik, yaitu berbagai jenis prasarana dan sarana yang dapat dikelompokkan dalam prasarana jalan dan jembatan, pengairan, terminal bus, pelabuhan sungai, pasar desa, serta berbagai macam prasarana lingkungan permukiman, seperti saluran air limbah, bangunan pengendali banjir, persampahan, dan lain-lain. Pada tahun pertama Repelita VI, kriteria alokasi bantuan ini disempurnakan dengan menambahkan kriteria luas wilayah dan jumlah pulau, dan bantuan yang semula merupakan bantuan khusus (Bantuan Rehabilitasi SD, Bantuan Pasar, IPJK, dan Bantuan Penghijauan) dimasukkan ke dalam Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II. Jumlah bantuan keseluruhan sebesar Rp2.417,8 miliar. Di samping itu, bantuan ini juga memberi sumbangan dalam penyediaan kesempatan kerja pada tahun 1994/95 yaitu sebanyak 720.450 orang. Penambahan kesempat- an kerja ini memberikan dampak yang luas terhadap kegiatan ekonomi dan perkembangan sosial penduduk.
Selain itu, pemerintah daerah tingkat II juga menerima bagian dari PBB yang mulai tahun 1994/95 besarnya 74,8 persen dari jumlah PBB yang diterima di daerah tingkat II yang bersangkutan.
3) Program Peningkatan Prasarana dan Sarana Peningkatan prasarana dan sarana dalam pembangunan daerah VIII/40
tingkat II telah dilakukan melalui, antara lain peningkatan prasarana pendidikan, dan peningkatan prasarana perhubungan.
Dalam rangka peningkatan prasarana pendidikan, di samping pembangunan baru SD, dilaksanakan juga rehabilitasi SD dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS). Pada tahun pertama Repelita VI (1994/95) dialokasikan dana sebesar Rp250,0 miliar untuk merehabilitasi 8.519 unit SD. Dengan demikian sampai dengan tahun 1994/95 telah direhabilitasi sebanyak 223.902 unit SD (Tabel VIII-15 dan Tabel VIII-16).
Dalam rangka memperluas jaringan jalan kabupaten terutama di luar Jawa, sejak tahun 1979/80 diberikan bantuan penunjangan jalan yang terus meningkat besarnya. Pada tahun 1993/94 dialokasikan dana sebesar Rp. 967,62 miliar untuk peningkatan jalan sepanjang 14.400 kilometer dan jembatan sepanjang 27.069 meter. Sedangkan pada awal Repelita VI (tahun 1994/95) dialokasikan dana sebesar Rp967,62 miliar untuk peningkatan jalan sepanjang 38.462 kilometer dan jembatan sepanjang 28.234 meter (Tabel VIII-17 dan Tabel VIII-18).
4) Program Pengembangan Kegiatan Usaha Masyarakat
Pengembangan kegiatan usaha masyarakat dilaksanakan antara lain melalui pemberian Bantuan Kredit Inpres Pasar berupa subsidi bunga yang dimulai pada tahun 1976/77 untuk membangun dan memugar 343 pasar yang tersebar di seluruh propinsi kecuali Propinsi Timor Timur. Bantuan kredit tersebut dilanjutkan sampai dengan tahun 1983/84. Melalui bantuan kredit ini telah dibangun sebanyak 2.559 pasar. Pada tahun 1993/94 diberikan Bantuan Pembangunan dan Pemugaran Pasar berupa hibah dana pembangunan sebesar Rp5,0 miliar untuk membangun sebanyak 47 pasar kecamatan yang tersebar di propinsi-propinsi luar pulau Jawa dan Bali. Sedangkan pada tahun pertama Repelita VI (1994/95) juga telah dialokasikan dana sebesar Rp5,0 miliar, untuk membangun 47 pasar. Dengan demikian sampai dengan tahun 1994/95 telah dibangun 2.653 pasar yang tersebar di 27 propinsi.
5) Program Penanggulangan Kemiskinan
Pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melalui Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dilakukan melalui kegiatan yang dapat meningkatkan penyediaan lapangan kerja di berbagai sektor, dan diarahkan pada proyek-proyek yang dapat menyerap tenaga kerja dan menyediakan kebutuhan prasarana dan sarana dasar, terutama di desa-desa tertinggal.
6) Program Peningkatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Pelaksanaan peningkatan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui penghijauan dan konservasi tanah. Sampai dengan awal Repelita VI ini sudah dilakukan penghijauan dan konservasi tanah seluas 5.057.312 hektare yang tersebar di 26 propinsi.
Pelaksanaan penghijauan dan konservasi tanah ini dilaksanakan melalui penanaman hutan rakyat, pembuatan petak percontoh-an/demplot pengawetan tanah, pembuatan dam pengendali/bangunan konservasi, dan penyuluhan kepada masyarakat. Pelaksanaan penanam¬an hutan rakyat pada tahun 1994/95 seluas 83.220 hektare, sehingga sampai dengan awal Repelita VI pelaksanaan pembangunan hutan rakyat telah mencakup areal seluas 519.615 hektare. Sampai dengan awal Repelita VI sudah dilakukan pembuatan petak percontohan/demplot pengawetan tanah sebanyak 9.775 unit. Pembuatan dam pengendali/penahan pada tahun 1994/95 adalah sebanyak 416 unit, sehingga sampai dengan awal Repelita VI sudah dilakukan pembuatan dam pengendali/penahan sebanyak 6.718 unit. Hasil yang dicapai secara rinci terdapat pada Bab X (Lingkungan Hidup, Penataan Ruang dan Pertanahan).
Berbagai kegiatan penghijauan dan konservasi tanah telah menghasilkan manfaat dalam menciptakan lapangan kerja dan sumber pendapatan baru bagi masyarakat di daerah kritis, mengurangi tingkat kemerosotan produktivitas tanah, menambah sumber pendapatan baru dari hutan rakyat, dan menjamin ketersediaan sumber air.
7) Program Penataan Ruang Daerah Tingkat II
Dalam rangka penataan ruang daerah. tingkat II, pada awal Repelita VI (1994/95) dialokasikan dana sebesar Rp. 4,0 miliar untuk menyusun dan menyempurnakan 28 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan 5 Rencana Tata Ruang Kotamadya. Penyusunan rencana tata ruang kabupaten/kotamadya secara rinci terdapat pada Bab X (Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, dan Pertanahan).
c. Pembangunan Desa
Dalam upaya menjawab berbagai tantangan pembangunan desa dalam NP II, kebijaksanaan dan langkah pembangunan desa dalam Repelita VI ini dilaksanakan antara lain melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan beserta unsur-unsur pengembangan masing-masing desa, serta meningkatkan keterpaduan berbagai kegiatan pembangunan desa, yang dilaksanakan secara terpadu dengan program pembangunan daerah dan program pembangunan sektoral lainnya. Keterpaduan tersebut diupayakan untuk meningkatkan keterkaitan pelaksanaan keseluruhan program yang mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Dalam Repelita VI dilaksanakan berbagai program yang meliputi pemantapan kelembagaan pemerintah desa; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; pengembangan keswadayaan masyarakat; pengembangan perekonomian desa; pengembangan prasarana dan sarana di desa; dan penanggulangan kemiskinan.
1) Program Pemantapan Kelembagaan Pemerintah Desa
Pada awal Repelita VI telah dilakukan pemantapan kelembagaan pemerintah desa antara lain dengan meningkatkan jumlah bantuan ke setiap desa/kelurahan dari Rp 5,5 juta per desa pada akhir Repelita V menjadi Rp6,0 juta pada tahun pertama Repelita VI (Tabel VIII-19). Peningkatan jumlah bantuan tersebut seiring dengan diberikannya perhatian yang lebih besar untuk meningkatkan pembinaan anak dan remaja di desa/kelurahan.
Peningkatan jumlah bantuan pembangunan desa pada tahun pertama Repelita VI tersebut terutama berkaitan dengan pemekaran desa dan penambahan jumlah desa transmigrasi, serta meningkatnya bantuan bagi setiap desa. Jumlah bantuan desa secara keseluruhan terus meningkat dari sebesar Rp4,6 miliar pada tahun 1969/70 menjadi sebesar Rp112,0 miliar pada tahun 1989/90 dan sebesar Rp390,2 miliar pada tahun 1993/94, dan selanjutnya dengan peningkatan jumlah bantuan langsung, pada tahun 1994/95 bantuan desa yang dialokasikan berjumlah Rp423,2 miliar (Tabel VIII-20).
Di samping itu, diberikan pula bantuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat melalui upaya peningkatan daya guna kelembagaan desa, pembinaan lembaga ketahanan desa dan penye¬lenggaraan Bulan Bhakti LKMD. Sistem pendataan desa dilaksanakan dengan menggunakan Profil Desa/Kelurahan yang divisualisasikan dalam bentuk peta desa yang memuat potensi desa/kelurahan, tingkat perkembangan dan batas-batas desa. Pembinaan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) juga lebih dimantapkan dengan meng-gunakan beberapa indikator keberhasilan LKMD, yaitu jumlah pengurus, struktur organisasi, program kerja, dan fungsi LKMD. Berdasarkan keempat indikator keberhasilan tersebut ditetapkan 3 (tiga) kategori LKMD, yaitu kategori I dengan bobot penilaian kurang dari 700, kategori II dengan bobot penilaian 700-900, dan kategori III dengan bobot penilaian lebih besar dari 900. Upaya pembinaan LKMD diarahkan pada pencapaian sasaran berkurangnya jumlah LKMD kategori I dan kategori II. Penyelenggaraan Bulan Bhakti LKMD yang merupakan krida pembangunan bagi masyarakat, dilaksanakan setiap bulan Maret bersamaan dengan penyusunan rencana musyawarah pembangunan desa (Musbangdes).
Selanjutnya dalam rangka memantapkan perencanaan, pelak¬sanaan, pengendalian pembangunan di tingkat kecamatan melalui unit daerah kerja pembangunan (UDKP), pada tahun 1994/95 dipilih satu lokasi kecamatan di masing-masing daerah tingkat II, untuk dikembangkan dan dimanfaatkan forum diskusi UDKP-nya.
Program Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan
Dalam tahun 1994/95 telah diselenggarakan pelatihan kader pembangunan desa (KPD) pada desa-desa tertinggal untuk 103.165 orang dan pelatihan kepada Ketua LKMD kategori II untuk 103.565 orang. Pelaksanaan pelatihan tersebut dilakukan dan diarahkan pada 20.633 desa tertinggal dalam rangka meningkatkan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan dan pembinaan kelompok masyarakat yang dikategorikan miskin.
Sementara itu, pelaksanaan latihan Pembangunan Desa Terpadu (PDT) sampai dengan akhir Repelita V telah diikuti oleh 769 orang pelatih PDT tingkat propinsi, 6.342 orang pelatih PDT tingkat kabupaten/kotamadya, dan 33.750 orang pembina teknis KPD/LKMD tingkat kecamatan. Sedangkan pada tahun 1994/95, sejalan dengan pelaksanaan Program Inpres Desa Tertinggal yang membutuhkan kesiapan dan kemampuan aparat pemerintah di daerah tingkat I dan daerah tingkat II, serta kader teknis fungsional di tingkat desa dan kelurahan, telah dilaksanakan pelatihan PDT untuk. 103.165 orang (Tabel VIII-21).
Selanjutnya, pada tahun pertama Repelita VI telah dilakukan pelatihan pelatih pembangunan desa terpadu pada tingkat propinsi untuk 136 orang dan pada tingkat kabupaten untuk 60 orang.
3) Program Peningkatan Swadaya Masyarakat
Peningkatan keswadayaan masyarakat dilakukan melalui penumbuhan kelompok-kelompok kegiatan masyarakat untuk dapat memecahkan masalah secara bersama-sama. Kegiatan tahun 1994/95 dilakukan dengan merancang instrumen identifikasi untuk menemu-kenali kelompok-kelompok masyarakat pedesaan di 400 desa/ kelurahan; terbinanya KPD dalam menggerakan kelompok masyarakat pada desa-desa swadaya, swakarya dan swasembada; terbentuknya Kelompok Kerja Kegiatan (Pokjatan) LKMD yang dibina oleh Tim Pembina LKMD di wilayah desa kritis, minus dan terbelakang, serta terbinanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa/ kelurahan.
Berkenaan dengan tingkat perkembangan LKMD, pada tahun pertama Repelita VI, tingkat perkembangan LKMD kategori III telah mencapai 43.576 LKMD, atau mencapai sekitar 68,2 persen dari seluruh jumlah desa dan kelurahan yang ada.
4) Program Pengembangan Perekonomian Desa
Pengembangan perekonomian desa diarahkan untuk pengembang¬-an lembaga perekonomian di desa seperti koperasi unit desa (KUD), lembaga keuangan/perkreditan, dan lembaga pemasaran perdesaan. Kegiatan pada tahun 1994/95 telah menghasilkan identifikasi jumlah KUD dan Badan Pembina dan Pelindung (BPP) KUD yang belum diremajakan, serta pembinaan terhadap 4.000 lembaga kredit perdesaan.
5) Program Pengembangan Prasarana dan Sarana di Desa
Pengembangan prasarana dan sarana di desa dilakukan dengan mengidentifikasi pembangunan prasarana dan sarana perhubungan desa, identifikasi peran masyarakat dan terbentuknya unit pengelola sarana (UPS) dan kelompok pengelola sarana (KPS) dalam penentuan kebutuhan prasarana dan sarana perhubungan, serta tersusunnya rencana pembangunan desa bidang prasarana dan sarana perhubungan desa. Di samping itu diberikan juga bantuan untuk perbaikan perumahan dan permukiman, serta sanitasi lingkungan dan air bersih.
Dalam tahun 1994/95 telah dilakukan perbaikan perumahan dan pemukiman di 2.300 desa pada 247 kabupaten/kotamadya, serta penyehatan lingkungan dan air bersih di 170 desa pada 31 kabupaten di 5 propinsi (Tabel VIII-22).
6) Program Penanggulangan Kemiskinan
Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan berbagai kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin. Pada tahun 1994/95 kegiatan dilakukan melalui kegiatan PKK yang besarnya Rp 1 juta untuk masing-masing desa. Dana ini digunakan untuk menunjang 10 program pokok PKK dan untuk usaha peningkatan pendapatan keluarga PKK. Di samping itu untuk meningkatkan perekonomian desa, juga diberikan bantuan untuk kegiatan usaha ekonomi desa (UED) yang merupakan bagian dari bantuan peningkatan peran serta masyarakat yang terdapat dalam Bantuan Pembangunan Desa.
d. Pembangunan Desa Tertinggal
Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) merupakan upaya untuk menumbuhkan dan memperkuat kemampuan masyarakat miskin serta meningkatkan taraf hidupnya dengan membuka keterisolasian dan mengembangkan kesempatan berusaha. Program IDT diarahkan pada pengembangan kegiatan sosial ekonomi untuk mewujudkan kemandirian masyarakat miskin di desa tertinggal, dengan menerap-kan prinsip-prinsip gotong royong, keswadayaan, dan partisipasi, serta menerapkan semangat dan kegiatan kooperatif. Kegiatan sosial ekonomi yang dikembangkan adalah kegiatan produksi dan pemasaran dengan pemasyarakatan dan pemanfaatan teknologi yang tepat terutama yang sumber dayanya tersedia di lingkungan masyarakat setempat.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam pelaksanaan program IDT adalah pemberian bantuan dana bergulir sebesar Rp20 juta untuk setiap desa tertinggal, penyiapan masyarakat dan aparat melalui berbagai pelatihan, pengerahan tenaga pendamping, dan pembangunan prasarana dan sarana perdesaan.
Bantuan dana yang dialokasikan untuk 20.633 desa tertinggal pada tahun 1994/95 adalah sebesar Rp366,4 miliar. Dalam rangka mendukung pemantauan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program IDT juga disediakan dana bantuan operasional bagi aparat di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah tingkat II dan pemerintah daerah tingkat I. Pada tahun 1994/95, pemerintah menyediakan dana Biaya Operasional Pemantauan (BOP) sebesar Rp22,8 miliar. Jumlah bantuan dana BOP untuk pemerintah daerah tingkat I ditentukan sebesar Rp20.000 per desa/kelurahan, pemerintah daerah tingkat II sebesar Rp 100.000 per desa/kelurahan, kecamatan sebesar Rp 500.000 per desa/kelurahan, dan Rp600.000 untuk tiap desa/kelurahan (Tabel VIII-23).
Sampai dengan awal Mei 1995 jumlah desa/kelurahan yang telah mencairkan bantuan dana program IDT adalah sebanyak 20.189 desa/kelurahan atau 97,9 persen. Sementara kelompok masyarakat (pokmas) yang telah terbentuk sebanyak 98.027 pokmas yang mencakup 2,8 juta KK atau kurang lebih sekitar 14 juta jiwa. Se-dangkan jumlah pokmas yang telah menggunakan dana program IDT untuk kegiatan sosial ekonomi sebanyak 89.273 pokmas yang meliputi 2,5 juta KK atau kurang lebih sebesar 12 juta jiwa (Tabel VIII-24).
Kegiatan sosial ekonomi yang dilakukan oleh pokmas dapat dibedakan atas usaha pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, industri kecil dan kerajinan, jasa dan perdagangan. Di samping itu dana program IDT digunakan sebagai modal usaha baru dan menambah modal usaha yang sudah ada. Sebagai hasil perkembangan kegiatan sosial ekonomi pokmas, maka sampai dengan awal April 1995 dana bantuan program IDT yang telah dikembalikan kepada kelompok mencapai Rp 11,8 miliar yang mencakup 10 propinsi, yaitu Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, DKI Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Sementara dana yang telah digulirkan mencapai sekitar Rp 345,7 juta mencakup perguliran dana di 5 propinsi, yaitu DI Aceh, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Dalam rangka menunjang pelaksanaan program IDT di 3.968 desa tertinggal dengan kategori parah telah dipersiapkan Sarjana Pendamping Purna Waktu (SP2W) yang terdiri dari Petugas Sosial Kecamatan (PSK) dari Departemen Sosial, Tenaga Kerja Mandiri Profesional (TKMP) dari Departemen Tenaga Kerja, Sarjana Penggerak Pembangunan Perdesaan (SP3) dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sarjana Alumni Penerima Beasiswa Supersemar dari Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS). Setelah dilakukan pelatihan dan pembekalan, tenaga SP2W telah ditempatkan di setiap propinsi.
Jumlah peserta di setiap kelas sebanyak 30 orang dari 6 desa / perkotaan yang kurang beruntung yang relatif berdekatan.LKMD Pelatihan Kategori I dan II dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan manajemen dalam perencanaan LKMD lebih sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, mengembangkan potensi pengembangan, dan pemantauan dan evaluasi pembangunan di desa. Pelatihan ini diikuti oleh sebanyak 5 orang LKMD dui aparat desa setiap.Pelatihan di distrik diikuti oleh 4 orang di kecamatan pejabat pemerintah, yaitu, Kepala Pembangunan Masyarakat Desa (PMD Kasi), Kepala Sub-bagian (Kasubsi) Ekonomi dan Produksi, Kasubsi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, dan Kepala Urusan ( Kaur) Perencanaan. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk menetapkan tugas dan fungsi organisasi kabupaten, pembangunan desa dengan kemandirian masyarakat, dan mekanisme dari rencana pembangunan pedesaan melalui forum pembangunan desa.C. TRANSMIGRASI1. Tujuan, Kebijakan dan Program Repelita VITujuan pembangunan transmigrasi dalam Repelita VI adalah meningkatnya minat untuk transmigrasi spontan independen, akses semakin mudah ke transmigrasi pasar, kenaikan pendapatan migran secara bertahap sehingga diperoleh penghematan yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha, serta meningkatkan kesejahteraan sosial transmigrasi daerah, khususnya tingkat pendidikan dan derajat kesehatan.Target kuantitatif yang ingin dicapai adalah penempatan pemukim baru sekitar 600.000 kepala keluarga yang terdiri dari 350.000 rumah tangga (KK) transmigran (TU) dan transmigran spontan dibantu (TSB), serta trans-migran KK 250 000 independen spontan (TSM), pembukaan pemukiman transmigrasi hanya sekitar 1.200 unit dengan luas sekitar 500.000 hektar lahan pertanian, dan pembangunan 350.000 unit rumah lengkap dengan air bersih dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan migran.Untuk mencapai tujuan tersebut, tunduk pada kebijaksanaan diarahkan transmigrasi timur Indonesia, mendukung pengembangan wilayah, membantu meringankan penduduk keluar dari kemiskinan, mendorong pertumbuhan transmigrasi spontan independen, pengembangan agribisnis, agro-industri dan bisnis lain dalam daerah transmigrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan transmigrasi dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Program dikembangkan dalam Repelita VI mencakup dua program utama, yaitu pembangunan dan lingkungan pemukiman transmigrasi dan program perekrutan dan pelatihan program migran, serta mendukung program-program yang mencakup program-program penelitian dan pengembangan program pembangunan transmigrasi, anak dan remaja, pemuda program pembangunan, Program peran perempuan, pengembangan program transmigrasi informasi, dan program pendidikan, pelatihan dan penyuluhan transmigrasi.2. Pelaksanaan dan Hasil Pembangunan Tahun Pertama Repelita VIPembangunan transmigrasi Repelita VI dilakukan oleh program-program berikut:a. Pemukiman dan Lingkungan Pengembangan Transmigrasi ProgramLingkungan pengembangan program transmigrasi pemukiman dan mempersiapkan rencana kerja pemukiman transmigrasi dengan berbagai pola usaha, penyediaan infrastruktur dan fasilitas fisik yang memadai, pembersihan lahan, membangun fasilitas perumahan dan publik serta mengembangkan permukiman yang ada untuk melakukan pemeliharaan pada infrastruktur unit dan pemukiman transmigrasi sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.Perencanaan pemukiman transmigrasi unit (UPT) dikaitkan dengan kebutuhan pembangunan daerah yang bersangkutan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Lokasi UPT harus memenuhi persyaratan aksesibilitas, kelayakan, kelayakan pemukiman, dan hubungannya dengan pusat-pusat pertumbuhan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Untuk lokasi yang dipilih adalah Satuan Pemukiman Kembali Rencana Teknis (RTSP) sebagai acuan untuk penyusunan dan pengelolaan perumahan, serta resolusi pengukuran tanah di sekitar batas, dan pengalihan hak manajemen dengan instansi terkait. Penyusunan RTSP dilakukan satu tahun atau lebih sebelum penyelesaian yang relevan dibuka dan siap untuk ditempati oleh para pendatang.Pada tahun 1994-1995 sebagai tahun pertama pelaksanaan Repelita VI telah dibuka sebanyak 142 unit pemukiman transmigrasi dan mengembangkan sejumlah 33 desa yang kurang penduduk untuk menampung sekitar 50.000 rumah tangga TU dan TSB. Selain itu ada beberapa unit yang telah dibuka pemukiman transmigrasi di tahun-tahun sebelumnya, yang dikembangkan lebih lanjut untuk mengakomodasi sekitar 15.000 keluarga TSM. Sesuai dengan kebijakan Repelita VI penyebaran pemukiman transmigrasi tahun 1994/95 diarahkan ke kawasan timur Indonesia. Dari. pemukiman transmigrasi semua yang dibuka sekitar 91 unit perumahan (64 persen) berada di kawasan tersebut.Untuk membuka aksesibilitas UPT ke daerah lain membangun jalan penghubung / poros dan jalan desa. Menghubungkan jalan permukiman menghubungkan dibuka oleh kabupaten atau jalan provinsi menghubungkan pemukiman atau desa atau pemukiman ke pusat pertumbuhan terdekat. Tahun 1994/95 pembangunan jalan di pemukiman transmigrasi mencapai sekitar 2.225 kilometer yang tersebar di pemukiman. Jembatan ini dibangun sekitar 6570 meter panjang mencapai (Tabel VIII-25). Dengan demikian pada tahun pertama Repelita VI dalam permukiman baru telah dibangun di sekitar 15,7 kilometer jalan dan 46 kilometer dari jembatan. Dibandingkan dengan konstruksi jalan yang menghubungkan / poros dalam Repelita V, yang dibangun tahun 1994/95 meningkat secara substansial.Pada awal pembukaan pemukiman, jembatan yang dibangun dalam bentuk jembatan kayu, dengan penggunaan kayu yang tersedia di lapangan. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan ekonomi, pemukiman transmigrasi Unit infrastruktur mulai ditingkatkan, seperti jembatan kayu diganti dengan jembatan semi permanen / beton permanen atau baja yang terkait dengan upaya pelaksanaan pemeliharaan jalan. Tahun 1994/95 jumlah jalan dan jembatan yang dikelola masing-masing adalah 381 kilometer dan 2.286 meter (Tabel VIII-26).Untuk setiap rumah tangga disediakan halaman transmigran (LP) dan daerah bisnis saya (LU I) yang telah membuka tingkat masing-masing ¬ 0,5 hektar. Selain itu juga disediakan area bisnis II (LU II) seluas 1,0 hektar, yang harus dibuka oleh transmigran tersebut. Dalam pola pemukiman transmigrasi PIR-Trans, LU LU I dan II berubah menjadi plasma seluas 2,0 hektar per rumah tangga. Dalam pola ini pembukaan, penanaman dan pemeliharaan plasma dibiayai pinjaman yang harus dibayar oleh para migran untuk memanen kebunnya. Tahun 1994/95 dengan lahan yang dibuka di pemukiman transmigrasi mencakup sekitar 45.840 hektar yang terdiri dari lahan seluas 23.934 hektar LP dan LU I seluas 21.907 hektar. Di bidang lahan yang dibuka di timur sekitar 28 377 hektar atau sekitar 62 persen dari total luas lahan yang dibuka di pemukiman transmigrasi tahun itu (Tabel VIII-27). Dalam Repelita V sekitar 52,3 persen dari tanah itu dibuka di wilayah timur. Dengan demikian proporsi lahan yang dibuka di timur pada awal Repelita VI telah meningkat. Membuka LP dan LU I telah diperpanjang daerah produksi dan luas panen di provinsi itu. Mengingat umumnya LP dan LU saya menanam tanaman, membersihkan transmigrasi telah memberikan kontribusi produksi pangan di daerah yang bersangkutan, serta produksi pangan nasional.Dalam migran UPT juga membangun rumah dengan fasilitas umum yang diperlukan seperti balai desa, klinik / kesehatan pembantu pusat, rumah ibadah, dan penyimpanan makanan dan alat-alat produksi (input). Pada 1994/95 beberapa 52.121 migran rumah yang dibangun unit, buah 119 sub-pusat kesehatan, rumah ibadah 276 buah, gudang dan petugas rumah adalah 278 274 unit. (Tabel VIII-28 Tabel VIII-29 Tabel VIII-30 Tabel VIII-31 Tabel VIII-32).Dalam rangka memberikan kepastian hukum, para migran diberikan tanah sertifikat kepemilikan yang diterbitkan sesuai dengan plot luas transmigran masing-masing. Selama tahun 1994/95 telah diselesaikan pada sekitar 50.000 petak hektar lahan yang terdiri dari 9560 hektar dan 40 hektar 935 usaha yard (Tabel VIII-33). Jumlah bidang tanah pada tahun 1994-1995 meningkat dibandingkan dengan realisasi rata-rata per tahun dalam Repelita V mencapai sekitar 48 300 hektar. Setelah selesai dan didistribusikan ke plot pemukiman kembali, setiap petak tanah dibuat sertifikat kepemilikan. Dalam Repelita V jumlah sertifikat kepemilikan tanah migran yang berhasil menyelesaikan buah mencapai 654.619 atau rata-rata sekitar 131.000 lembar per tahun, sedangkan pada tahun pertama Repelita VI mengeluarkan sertifikat sebanyak 78.438 unit. Setiap kepala keluarga migran menerima rata-rata dari 3 buah sertifikat kepemilikan tanah masing-masing untuk halaman sertifikat wilayah, area bisnis I dan II kawasan bisnis.b. Mobilisasi dan Pengembangan Program MigranPerekrutan dan pelatihan program fungsi transmigran transmigran mengeksekusi penyebaran, bergerak dari asal yang akan ditempatkan di pemukiman transmigrasi, dan kemudian melaksanakan pembinaan transmigran.Mobilisasi kegiatan di daerah asal meliputi pemilihan daerah asal migran, memberikan informasi, konseling dan motivasi untuk bertransmigrasi, melaksanakan pendaftaran, seleksi dan dokumentasi, pendidikan dan pelatihan, melaksanakan pengadaan perlengkapan, peralatan dan logistik, serta menyediakan transportasi dan fasilitas transit. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan calon TKI yang siap dikirim ke tujuan. Selain daerah asal Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, di daerah penerima, kegiatan informasi, konseling dan motivasi untuk mendapatkan calon TKI dalam rangka Alokasi Transmigrasi Kependudukan Penyelesaian Daerah (APPDT), yang biasanya jumlah yang sekitar 20 persen dari kapasitas yang dibangun pemukiman transmigrasi.Dalam Repelita VI, transmigrasi pengembangan sumber daya manusia sebagai subyek terus meningkatkan kualitas dan kemampuan, seperti transmigrasi keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada kualitas perumahan dibuka tetapi yang lebih penting adalah kemampuan migran untuk mengelola penyelesaian. Untuk mendapatkan migran yang berkualitas membuat pemilihan kandidat yang tertarik. Selain itu, mengingat pelatihan dasar umum dan basis pelatihan teknis untuk mengelola lahan di daerah baru, kondisi lingkungan relatif lebih sulit daripada di aslinya. Bahan diberikan kepada semua calon migran dan keluarga mereka yang meliputi informasi umum tentang penyelesaian negara akan ditetapkan dan bagaimana mengolah lahan pemukiman transmigrasi.Bagi calon TKI yang dianggap mampu menjadi kader pembangunan masyarakat transmigran diberikan pelatihan yang lebih intensif mengenai berbagai keterampilan sesuai dengan kondisi pemukiman untuk ditempati. Mengingat pentingnya masalah ini pada tahun pertama Repelita VI jumlah migran potensial yang diberi pelatihan intensif di daerah asal secara signifikan ditingkatkan dengan menjangkau sekitar 9.500 orang, atau sekitar 31 persen dari penyelesaian reguler dan migran spontan dibantu yang berangkat dari daerah asal, sedangkan di nomor V Repelita mencapai 18.388 orang, atau sekitar 10 persen (Tabel VIII-34). Pelaksanaan pelatihan tersebut menyebar ke daerah asal sesuai dengan kepergian migran. Dalam jumlah V Repelita migran yang dilatih di akun Jakarta (pusat) masih sekitar 30 persen, sedangkan pada tahun pertama Repelita VI jumlah dikurangi menjadi sekitar 5 persen, sisanya tersebar di tujuh provinsi lainnya di rumah. Setelah selesai calon migran terlatih, mereka akan ke tujuan menggunakan transportasi jalan, kapal atau pesawat udara ke tujuan mereka masing-masing.Pada tahun pertama jumlah migran Repelita VI telah ditempatkan di sekitar 142 pemukiman transmigrasi baru dan 33 desa dikembangkan seluas sekitar 64.400 rumah tangga yang terdiri dari 23.676 rumah tangga pemukiman, 25.724 rumah tangga dibantu transmigran spontan dan transmigran spontan sekitar 15.000 rumah tangga (Lihat Tabel VIII- 35). Dibandingkan dengan penempatan transmigran rata-rata dalam Repelita V, realisasi tahun 1994/95 telah meningkat drastis. Hal ini disebabkan realisasi diri dari akun migran spontan untuk sekitar 23 persen dari seluruh penempatan migran tahun 1994/95. Realisasi penempatan tahun 1994-1995 mencapai sekitar 99 persen dari target yang ditetapkan sebesar 65 000 rumah tangga.Dengan diperkenalkannya TSM maka sumber daya dari pemerintah dapat lebih terkonsentrasi pada pencapaian pelaksanaan transmigrasi (TU) dan transmigrasi spontan dibantu (TSB) baik dari segi kuantitas dan kualitas. Dengan pembangunan permukiman TU, dan TSB lebih berkualitas diharapkan menjadi daya tarik bagi pengembangan TSM. Selain itu, target
distribusi penduduk melalui pemukiman kembali dapat lebih mudah untuk dicapai.Pada tahun 1994-1995 partisipasi warga setempat dalam bentuk APPDT dan pelaksanaan pemukiman kembali di luar transmigran pengaturan spontan hampir 30 persen dari target penempatan. Dalam Repelita V Nomor APPDT, pemukiman dan pemukiman transmigrasi spontan mencapai sekitar 39 persen dari semua migran yang ditempatkan pada periode. Penurunan proporsi APPDT, pemukiman kembali dan pemukiman transmigrasi spontan sebagian karena mulai Repelita VI spontan transmigran pengaturan dimasukkan ke dalam TSM. Jika TSM dan APPDT digabungkan, VI Repelita menyumbang sekitar 53 persen. Kenyataan ini menunjukkan bahwa transmigrasi tidak hanya memecahkan masalah penduduk di Jawa, tetapi juga merupakan upaya mengatur permukiman penduduk setempat kondisi sosial ekonomi tidak lebih baik dari transmigran dari Jawa.Kegiatan lain diprogram pertama kalinya dalam Repelita VI adalah penanganan penyelesaian perambah hutan yang dilakukan oleh Departemen Transmigrasi dan PPH dengan dukungan dari Departemen Kehutanan. Dalam perambah hutan pemukiman transmigrasi memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai migran lainnya. Selain itu juga dilaksanakan kerjasama antara kedua departemen untuk meningkatkan penanganan perambah hutan melalui Program Proyek Peningkatan Perambah Hutan melalui Dana Reboisasi (P4HDR). Jumlah penduduk hutan yang menetap di pemukiman transmigrasi pada tahun 1994/95 mencapai sekitar 18,433 rumah tangga yang mencakup perambah hutan dari Jawa beberapa 1870 rumah tangga dan transmigrasi dari beberapa 16.563 rumah tangga, termasuk yang ditangani melalui P4HDR.
Dari 8 provinsi peran asal migran di provinsi Jawa masih buron hampir mencapai sekitar 40 persen dari semua migran yang pindah pada tahun pertama Repelita VI. Sementara itu, penghapusan tiga provinsi, yaitu Bali, NTB dan NTT hanya sekitar 7,3 persen. Sisanya (52,7 persen) adalah APPDT (label VIII-36). Penurunan jumlah migran yang datang dari Jawa di VI Repelita awal adalah karena peran meningkatnya APPDT transmigrasi sendiri. Sementara itu, jika dilihat dari pemukiman penduduk di daerah asal, maka transfer pendatang dari Bali, NTB dan NTT sangat signifikan, meskipun jumlahnya relatif kecil.Sebarkan penempatan migran di 21 provinsi trans-migrasi tujuan di tahun pertama Repelita VI lebih merata. Dari 21 provinsi hanya tiga provinsi yang menerima migran kurang dari seribu keluarga Sulawesi Utara, NTB dan NTT. Dalam Repelita V ada empat sampai tujuh provinsi yang menerima migran setiap tahun kurang dari seribu rumah tangga. Sementara beberapa provinsi seperti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur-tan dan Propinsi Irian Jaya yang menerima jumlah terbesar dari migran mencapai 127.439 rumah tangga transmigran atau sekitar 51,6 persen dari seluruh penempatan migran (Tabel VIII-37). Dalam jumlah tahun Repelita VI pertama ditempatkan di lima provinsi yang sebanyak 29 059 rumah tangga atau sekitar 45 persen dari seluruh penempatan migran. Penurunan yang terjadi di provinsi karena peran dari lima provinsi lainnya meningkat. Di Riau dan Kalimantan Barat, jumlah transmigran spontan dibantu lebih besar dari pemukiman biasa. Itu karena di propinsi terdapat banyak pola permukiman transmigrasi perkebunan (PIR-Trans) yang banyak diminati oleh para calon migran.Transmigran di penempatan perumahan biasanya dilakukan secara bertahap hingga seluruh kapasitas pemukiman terpenuhi secara penuh. Jika penempatan transmigran di pemukiman dapat berlangsung dalam satu tahun anggaran, maka pembinaan transmigran dapat dilakukan hampir bersamaan dengan perawatan yang relatif sama. Namun, jika penempatan transmigran penyelesaian memakan waktu lebih dari satu tahun anggaran pembinaan pengobatan akan bervariasi tergantung pada lamanya waktu mereka berada di pemukiman. Secara umum, setiap tahun ada transmigran yang dibina untuk tahun pertama, kedua dan seterusnya sampai kelima. Jumlah migran yang dipupuk tahun pertama Repelita VI mencapai sekitar 250.575 rumah tangga (KK), yang terdiri dari beberapa 64.400 pemukim baru yang dipimpin rumah tangga, dan 186.175 keluarga transmigran nomor lama (label VIII-38).Coaching dalam perekonomian disesuaikan dengan pola penyelesaian yang relevan dikembangkan sebagai pola tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, jasa industri, dan perkebunan transmigrasi. Pada tahun-tahun awal penempatan pembinaan diarahkan untuk mengembangkan meter dan bidang bisnis saya, dan masukan yang diberikan kepada para migran terkait dengan upaya untuk meningkatkan produksi mereka meter dan bidang usaha saya. Untuk efektif menggunakan input diberikan pembinaan secara intensif oleh penyuluh lapangan (PPL). Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan sektor pertanian juga dibantu oleh tenaga kerja muda yang profesional dan independen (TKPMP) sarjana pendidikan.Setelah upaya untuk penggunaan lahan dapat diselesaikan, masalah berikutnya yang perlu diperhatikan adalah manajemen pasca panen dan upaya pemasaran. Untuk itu membentuk usaha patungan (KUB), yang selanjutnya meningkat menjadi koperasi Unit Desa transmigrasi (KUD). Pada tahun-tahun pertama sebelum KUD kegiatan ekonomi terbentuk di pemukiman transmigrasi dikoordinasikan oleh pemukiman head unit transmigrasi. Selanjutnya KUD diberi peran yang lebih dominan. Untuk dapat peran yang lebih cepat KUD dalam mengelola ekonomi TKPMP transmigrasi pembangunan akan dibantu oleh sektor koperasi bertugas selama sekitar 2 tahun.Selain bantuan yang diberikan dalam bentuk input pertanian dan input lainnya, diberikan pelatihan lanjutan juga mencakup pelatihan keterampilan pertanian dan non-pertanian. Mengingat pentingnya peningkatan kemampuan migran, serta di daerah asal jumlah migran yang terlatih di daerah penerima meningkat secara signifikan. Pada tahun pertama jumlah migran Repelita VI melatih sekitar 23.740 orang yang terdiri dari pelatihan pertanian sebagian orang 6520, 4720 orang dan sejumlah non-pertanian kerja bertemu dengan beberapa 12.500 orang, meningkat 70 persen dari tahun pertama Repelita V rata-rata ( Tabel VIII-39). Jika melihat persentase migran yang dilatih untuk jumlah keluarga (KK) transmigran ditempatkan pada Repelita V mencapai sekitar 28 persen, sementara di awal Repelita VI mencapai sekitar 37 persen. Sebuah peningkatan yang signifikan diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia transmigran. Di samping meningkatkan jumlah dilatih cukup besar, jenis pelatihan keterampilan diprioritaskan untuk mendukung pertanian. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memperkuat basis pertanian. transmigran untuk mengembangkan agribisnis dan agro-industri. Selain Repelita VI dari tahun pertama pelatihan dilakukan melalui pekerjaan tanah yang dimaksudkan untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi oleh para migran dalam mengelola penyelesaian.Selain pengembangan ekonomi, kinerja yang baik dalam bidang pembangunan sosial termasuk kesehatan, pendidikan, dan pembentukan lembaga-lembaga sosial. Kegiatan kesehatan pembinaan telah dilakukan sejak migran meninggalkan daerah asalnya dan dilanjutkan setelah mereka tiba di tempat tujuan. Pada saat seleksi di daerah asal, kesehatan calon TKI dan keluarga mereka diperiksa secara bertahap mulai dari desa di transit keberangkatan. Hal ini dimaksudkan bahwa pengobatan migran calon yang perlu dilakukan sedini mungkin. Pelayanan kesehatan dilanjutkan di pemukiman transmigrasi. Transmigrasi pejabat kementerian diadakan bersama-sama dengan badan-badan kesehatan setempat untuk menyediakan berbagai jenis obat yang dibutuhkan dalam situs transmigrasi dan memobilisasi petugas kesehatan di daerah. Untuk mengatasi kekurangan paramedis dan dokter di penempatan tahap awal, dilakukan kerjasama dengan pelayanan kesehatan militer. Realisasi dalam bentuk Pasukan penempatan paramedis di pemukiman transmigrasi selama tahun pertama penempatan sampai paramedis definitif dapat diberikan. Selain perawatan kesehatan secara umum kinerja yang baik dari keluarga berencana (KB) bagi pasangan usia subur transmigrasi dengan cara untuk melanjutkan pelayanan akseptor KB yang telah menjalani program keluarga berencana di daerah asal.Untuk mendukung wajib sembilan tahun kegiatan pembangunan pendidikan diprioritaskan dalam penyediaan prasarana dan sarana pendidikan. Jika tahun-tahun sebelumnya gedung sekolah dibangun dengan dana yang diberikan oleh Presiden tahun setelah penempatan transmigran, mulai awal memasok Repelita VI diselenggarakan bersamaan dengan penempatan migran, dengan meningkatkan koordinasi perencanaan. Sementara belum tersedia di pemukiman transmigrasi bangunan sekolah balai desa sejak telah tersedia di situs ini digunakan sebagai sekolah sementara. Dengan demikian kelanjutan pendidikan anak-anak migran di pemukiman baru dapat dijamin. Untuk pendidikan lanjutan membangun SMP di salah satu daerah yang terdiri dari 4 sampai 5 unit pemukiman transmigrasi, sedangkan untuk SMA disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.Pendidikan masalah pembangunan diselesaikan, antara lain, pengangkatan guru baru datang dari migran dan masalah migrasi guru dari asal ke transmigrasi. Untuk kedua masalah ini telah mengambil langkah-langkah yang baik mengenai penyelesaian persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Dengan selesainya guru-guru berasal dari migran dapat segera diangkat sebagai guru tetap, serta guru-guru yang pindah dari asal ke daerah transmigrasi masih dapat menerima hak-hak mereka secara berkelanjutan.Untuk memfasilitasi transfer pemerintah setelah pemukiman transmigrasi diserahkan kepada pemerintah daerah, pembentukan awal lembaga sosial berusaha desa sepenuhnya. Prioritas pertama adalah pembentukan aparat desa definitif. Dengan demikian, tata kelola dan administrasi desa dapat berjalan dengan baik. Selain itu, mendirikan lembaga-lembaga sosial seperti Lembaga Masyarakat Daerah (LKMD), koperasi, dan sebagainya. Dengan rincian desa pada saat unit pemukiman transmigrasi diserahkan kepada administrasi pemerintahan lokal pemerintah desa telah berjalan terus-menerus.Dalam bidang pembangunan sosial dan budaya dilakukan untuk menumbuhkan semangat saling menghormati antar budaya dan budaya migran migran sekitar permukiman baru, meningkatkan kehidupan dan toleransi beragama, membina rasa solidaritas sosial, mengembangkan peran perempuan, anak-anak dan pemuda, serta mendorong partisipasi masyarakat baik migran dan masyarakat tentang kegiatan pembangunan. Untuk itu maka pembinaan diarahkan pada penyediaan fasilitas untuk pertumbuhan interaksi positif antara para pendatang baru untuk penduduk setempat sebagai acara kesenian pengorganisasian, pemutaran film, acara olahraga dan banyak lagi. Fasilitas yang tersedia di UPT dapat dimanfaatkan oleh penduduk setempat.c. Mendukung programSelain kedua program pembangunan seperti diuraikan di atas, ada beberapa program pendukung yang menyediakan beberapa dukungan untuk keberhasilan pelaksanaan pemukiman kembali secara keseluruhan. Program-program ini adalah penelitian dan pengembangan program program pembangunan transmigrasi, anak dan remaja, program pemuda pembangunan, peran program perempuan, program pengembangan informasi transmigrasi dan pendidikan program transmigrasi, pelatihan dan penyuluhan.1) Penelitian dan Pengembangan Program TransmigrasiKegiatan Dukungan sangat penting untuk pelaksanaan pemukiman kembali adalah studi dan penelitian dari berbagai kebijakan. Secara umum, kegiatan ini dapat dibagi menjadi dua: pertama menilai kebijakan yang telah dilaksanakan sebagai umpan balik untuk perbaikan lebih lanjut, dan dua membuat penelitian terapan langsung dapat dilaksanakan di lapangan untuk kepentingan pengembangan transmigrasi .Pada tahun pertama Repelita VI melakukan studi terhadap 25 aspek dari masalah. Studi-studi ini dilakukan oleh 52 peneliti, dan litkayasa kebanyakan sarjana berpendidikan S-1 dan beberapa sarjana S-2 dan S-3. Selain itu ada pusat penelitian yang berlokasi di Bengkulu yang mendukung penelitian pertanian dan pengembangan daerah transmigrasi. Sebagai dukungan tambahan untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga riset, universitas dan lembaga-lembaga swasta yang terkait dengan pelaksanaan pemukiman kembali.2) Anak-anak dan Program Pengembangan KepemudaanProgram ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya nasional dan semangat kemandirian. Program ini dilaksanakan sebagai kegiatan pendidikan luar sekolah sendiri dengan bimbingan dari petugas UPT.3) Pengembangan Kepemudaan ProgramUntuk program pengembangan pembinaan dan pemuda dalam Repelita V telah dilaksanakan kegiatan pembinaan pemuda dan keterampilan mentoring pemuda yang didirikan 140 kelompok usaha patungan (KUB) dengan berbagai kegiatan produktif. Pada tahun pertama Repelita VI kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan sekitar 60 KUB dan pemuda pembinaan rutin. Pelaksanaan upaya pembangunan selalu bekerja dengan instansi terkait lainnya.4) Program Peran PerempuanPeran perempuan dalam program, tahun pertama Repelita VI kegiatan penjangkauan telah dilakukan di 9 peningkatan payudara UPT, meningkatkan keterampilan perempuan dalam bidang agro-processing untuk sekitar 675 orang, dan pelatihan kepemimpinan peningkatan, penyuluhan hukum dan pernikahan hukum untuk sekitar 30 migran perempuan.5) Informasi Transmigrasi Program PengembanganProgram ini bertujuan untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan pemukiman kembali, melalui pengembangan dan peningkatan sistem informasi transmigrasi yang meliputi transmigran asal informasi sosial ekonomi, tujuan, kondisi sumber daya alam, produksi, pemasaran, permodalan, dan transportasi. Kegiatan yang dilakukan pada tahun pertama Repelita VI adalah pembuatan sistem pelaporan terpadu unit pemukiman transmigrasi sampai di tingkat pusat.6) Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan TransmigrasiDalam bidang pendidikan dan pelatihan personil, pada tahun pertama Repelita VI telah melatih sejumlah 5197 karyawan termasuk pelatihan untuk kelas dari 277 orang, teknis dan pelatihan operasional untuk 4198 orang, pelatihan fungsional untuk 541 orang, dan pelatihan layanan untuk 191 orang. Meningkatkan jumlah staf terlatih dalam tahun pertama Repelita VI merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia transmigrasi.
Jadi transmigrasi yang dilaksanakan sesuai dengan program yang dibuat oleh pemerintah Jawa Islam/Indonesia adalah baik sesuai dengan perkataan, tetapi semua itu adalah sebagai topeng bagi dunia internasional, kejahatan dalam kolonisasi dari pemerintah Jawa Islam/Indindonesia adalah dengan "bermaksud untuk membunuh etnis asli bangsa Maluku" dari berbagai cara, selain dari transmigrasi islam itu sendiri, dan antara lain adalah perusakan kelestarian pada alam Maluku, sampai pada kebudayaan, dan makanan khas asli dari bangsa Maluku, yaitu: Makanan "Sagu", ikan dan lain-lain pada alam kita itu sendiri, dan dapat dibuktikan dari keadaan alam di Maluku saat ini yang telah rusak, oleh karena "transmigrasi", dan sistem dari keburukan atau kebodohan, dan kejahatan dari pemerintahan Jawa Islam/Indonesia itu sendiri terhadap bangsa Maluku dan terhadap semua bangsa yang di bekas jajahan Belanda. http://www.michr.net/moluccas-genocide-on-the-sly-ndash-indonesiarsquos-transmigration-and-islamisation-program.html
Relasi Berita:
Dari semua presiden Indonesia untuk menggunakan militer dan polisi sebagai negara budak untuk kejahatan politik mereka dapat dicapai, karena ada 2 dalam ideologi negara Indonesia.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/of-all-indonesian-president-to-use.html
Jika Jawa sendiri kaya, adalah mustahil untuk berbohong kepada masyarakat internasional bahwa Maluku adalah miskin, sedangkan migrasi Muslim dari luar daerah diadakan di Maluku oleh program aksi mematikan pemerintah dari Islam Jawa / Indonesia
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/07/if-java-itself-is-rich-it-is-impossible.html
Kesadaran yang diperlukan untuk setiap bangsa dan pemimpin dunia dari kejahatan politik pemerintah Islam Indonesia friksi antara bangsa-bangsa di dunia.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/awareness-necessary-for-each-nation-and.html
Internasional paralel
Indonesia garners dukungan untuk program pemukiman kembali dari berbagai negara yang telah menerapkan rencana serupa. Dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Transmigrasi Soegiarto, Duta Besar Jepang untuk Indonesia memuji program transmigrasi dan disamakan dengan skema sendiri Jepang untuk memukimkan kembali pulau paling utara nya, Hokkaido, pada abad terakhir. Indonesia juga telah menarik kesejajaran antara transmigrasi dan program Homesteading dari Amerika Serikat bagian barat seratus tahun yang lalu. Para pejabat mengatakan Amerika Serikat "merajut bersama benua dan pengembangan lahan yang kurang dimanfaatkan menjadi salah satu daerah yang paling produktif di dunia." Tapi perbandingan gratis gagal untuk menunjukkan bahwa dalam setiap kasus, pemukiman dicapai dengan mengorbankan masyarakat adat pemilik lahan tradisional. Seperti Ainu asli Hokkaido dan masyarakat asli Amerika di Amerika Serikat sebelum mereka, penduduk asli pulau-pulau Indonesia berada dalam bahaya pemusnahan.
http://www.multinationalmonitor.org/hyper/issues/1990/10/marr.html
Ini adalah mengapa banyak Muslim untuk mengubah peradaban dari tahun ke tahun sesuai dengan ideologi Islam percaya itu sendiri, yang telah menjadi program oleh Pemerintah Indonesia Islam.
Belajar dari apa yang sebenarnya terjadi pada Maluku, Papua Barat, dan mungkin bisa menjadi gambaran besar bagi Anda untuk mengetahui.