INDONESIA: Police and military officers molested a pregnant woman and arbitrarily arrested six civilians in Paniai, Papua
ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION - URGENT APPEALS PROGRAMME
Urgent Appeal Case: AHRC-UAC-045-2013
20 March 2013
---------------------------------------------------------------------
INDONESIA: Police and military officers molested a pregnant woman and arbitrarily arrested six civilians in Paniai, Papua
ISSUES: Arbitrary arrest & detention, inhuman & degrading treatment, military, police violence, sexual violence, violence against women, women’s rights
---------------------------------------------------------------------
Dear friends,
The Asian Human Rights Commission (AHRC) has received information regarding the raid conducted by a joint police and military force in Paniai, Papua. The raid was conducted to find members of the pro-independence group but the joint force arrested six civilians who are not related in any way with this group. Four officers of the joint force also molested a pregnant woman during the raid and physically assaulted her 18 month old baby.
CASE NARRATIVE:
The AHRC was informed by a local activist that in the evening of 7 February, 2013, a joint force of the Indonesian National Police and the Indonesian Military raided Ipakiye Village in East Paniai District, Papua. The joint force consisted of members of Papua Regional Police’s Mobile Brigade, Community Control Unit of Paniai District Police and the 753 Battalion of the Indonesian Military. The aim of the operation was to find members of the pro-independence group, Free Papua Movement (Organisasi Papua Merdeka, OPM). At around 9.30pm, the joint force raided the house of Stepanus Yogi, a civilian who is married to Dorpina Gobai and the father of a 18-month old baby. Just prior to the raid some other villagers of Ipakiye told Stepanus that the joint force was coming to his house so he ran for his life, leaving his wife and baby at the house.
Four officers forced their way into the house and asked Dorpina Gobay, who was in the six month of her pregnancy, the whereabouts of her husband. Dorpina could not answer the officers’ questions as she was shocked and only speaks the local language but not Bahasa Indonesia. As the joint force could not find Stepanus at the house, they took out their anger on Dorpina as well as her 18-month baby. Four officers stripped Dorpina, held her down and took in turns to grope her indecently. While some of the officers were sexually molesting her, some others turned her baby upside down and shook him harshly until he cried. The officers later left the crying baby and Dorpina and joined with the other members of the joint force.
The raid was continued at the house of Musa Yeimo, the leader of the local church. He and his family were still asleep when the joint force surrounded the house and forcibly entered it. Musa Yeimo was later arrested along with Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Sam Yeimo, Kalep Yeimo and Alpius Nawipa – all civilians, members of Ipakiye KINGMI Church and not associated with the pro-independence group. The six civilians were later brought to Paniai District Police Station.
Following the arrest and detention of these six civilians, the residents of Ipakiya Village held two public protests demanding their release. The police unconditionally released Musa Yeimo and the other five individuals on 9 March 2013 as there were no evidence that they were involved in the pro-independence movement.
ADDITIONAL INFORMATION:
A report sent by a local activist to the AHRC reveals that during February-March 2013 only at least 12 civilians have been subject to arbitrary arrest and detention by the joint force of the Indonesian National Police and the Indonesian Military. Most of them were arrested and detained because the police suspected they were involved in the pro-independence movement - an allegation which even if proven would not alter the fact the arrest was a violation of their human rights. Under the notion on the right to freedom of association, getting involved in a non-violent political organisation should not be classified as a crime.
The day before the raid in Ipakiye Village, on 6 February 2013, a civil servant was arrested and detained for six nights at Paniai Sub-District Police station on the false allegation of his involvement in the activities of OPM. Four civilians were also arrested separately on 25 February 2013 in the villages of Bobaigo and Daoguto for similar allegation. The report also informs that a civilian was arrested by the police on 11 March 2013 for a fabricated charge on murder. The police beat him during the arrest to the point where his lips were bleeding.
The AHRC has published several cases concerning the arrest of Papuans by Indonesian law enforcement officials for unreasonable allegation on their involvement with the pro-independence group. On 27 November 2012, Frengky Uamang was arrested as the police suspected that he had provided food for the members of OPM. Frengky was severely tortured for two days so that he was not able to walk after the police released him and found out that he was not involved with the OPM. Earlier this year on 15 February 2013, the police also arrested and tortured seven civilians in Jayapura in two separate occasions on the basis of having a relationship with the pro-independence group.
Under Indonesian law, victims of arbitrary arrest and detention may submit a complaint to the District Court demanding for rehabilitation and compensation. They may also submit a complaint to the Professionalism and Security Unit (Propam), a monitoring mechanism within the police, but the proceeding is not impartial, not transparent and, at its best, will only lead to disciplinary punishment of the responsible police officers.
SUGGESTED ACTION:
Please write to the relevant Indonesian authorities demanding them to ensure those who are responsible for the arbitrary arrest and sexual molestation during the operation to be brought to justice. Please also urge them to provide rehabilitation and adequate compensation for the victims in this case. The list of the authorities is provided below.
The AHRC is writing separately to the UN Working Group on Arbitrary Detention and the UN Special Rapporteur on the Rights to Freedom of Peaceful Assembly and of Association.
To support this appeal, please click here:
SAMPLE LETTER:
Dear ___________,
INDONESIA: Police and military officers molested a pregnant woman and arbitrarily arrested six civilians in Paniai, Papua
Name of victims:
1. Dorpina Gobay, 21 year old;
2. SG, 18 month old;
3. Stepanus Yogi;
4. Musa Yeimo, 48 year old;
5. Benny Yeimo, 27 year old;
6. Mesak Yeimo, 25 year old;
7. Kalep Yeimo, 21 year old;
8. Alpius Napiwa, 28 year old.
Names of alleged perpetrators: Members of Indonesian National Police and Indonesian Military Joint Force (Mobile Brigadiers of Papua Regional Police, Community Control Unit of Paniai District Police, TNI 753 Battalion)
Date of incident: 7 February 2013
Place of incident: Ipakiye Village, East Paniai District, Papua
I am writing to voice my deep concern regarding the raid conducted by a joint force of the Indonesian National Police and the Indonesian Military at Ipakiye Village, East Paniai District, Papua, on 7 February 2013. I have been informed that in the raid which was meant to find the members of a pro-independence group, Free Papua Movement (Organisasi Papua Merdeka, OPM), six civilians were arrested and one woman was sexually molested.
I was told that at about 9.30pm that day, members of Papua Regional Police’s Mobile Brigadier, Paniai District Police’s Community Control Unit, as well as the Indonesian Miiltary 753 Battalion raided the house of Stepanus Yogi. Yogi managed to escape from the raid as the other villagers told him in advance that the joint force was coming. However, his wife, Dorpina Gobai, and his 18 month year old baby, SG, were at the house when four police officers came in. As they could not find Stepanus, they took their anger out at Dorpina and the baby. They stripped Dorpina, held her down and took turns groping her indecently. They also harshly shook the 18 month old baby upside down until it started crying. Dorpina Gobai was in her six month pregnancy when the molestation took place.
After sexually molested Dorpina, the four officers joined the members of the joint force who continued their raid to the house of Musa Yeimo, the leader of the local church, who was asleep. Along with Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Kalep Yeimo and Alpius Napiwa, Musa Yeimo were arrested and detained at Paniai District Police station in Madi. During detention, the police interrogated them with questions regarding their involvement with the OPM. They were released on 9 March 2013 after the residents of Ipakiye village held two public protests demanding their release and the police did not find any evidence concerning their involvement with the pro-independence group.
I am extremely concerned that arbitrary arrest and detention are very common in Papua. A local activist reported that during February-early March 2013 alone, at least 12 civilians had been arrested by the Indonesian law enforcement officials. Eleven of them –including Musa Yeimo and his relatives- were arrested on an unreasonable allegation regarding their involvement with the OPM. I am aware that previously in Kwamki Baru District in November 2012, Frengky Uamang, was also arrested and tortured for a similar reason. The same case took place in Jayapura earlier this year when seven Papuans were arrested separately in two occasions on 15 February 2013. All these individuals are merely individuals and not members of the OPM. Yet even if they were, I wish to emphasise that the right to freedom of association guarantee that individuals should not be taken to the criminal proceeding merely for their involvement with a non-violent political group.
I am aware that under Indonesian Criminal Procedure Code, victims of arbitrary arrest and detention can submit a complaint to the court asking for rehabilitation and compensation. The victims can also lodge a complaint to the internal mechanism of the police and it may lead to the handing down of disciplinary punishment to the responsible officers. I am of the view that the mentioned mechanisms are not adequate and proper legal venue that may provide the victims with justice. An independent mechanism in which the responsible can be held criminally responsible is what is needed.
Given this, I am urging you to ensure an independent and effective investigation on this matter to take place. Those who are responsible for the arbitrary arrest and detention of the civilians should be brought to justice and the four officers who sexually molested Dorpina Gobai and assaulted her baby should be proportionately punished. Rehabilitation and adequate compensation shall also be provided to all the victims in this case.
I look forward to your positive and swift response on this matter.
Yours sincerely,
----------------
PLEASE SEND YOUR LETTERS TO:
1. Mr. Susilo Bambang Yudhoyono
President of Republic of Indonesia
Jl. Veteran No. 16
Jakarta Pusat
INDONESIA
Tel: +62 21 386 3777, 350 3088.
Fax: + 62 21 344 2223, 3483 4759
E-mail: presiden@ri.go.id
2. Ms. Harkristuti Harkrisnowo
General Director of Human Rights
Ministry of Law and Human Rights
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta 12940
INDONESIA
Tel: +62 21 525 3006, 525 3889
Fax: +62 21 525 3095
3. Gen. Timur Pradopo
Chief of the Indonesian National Police
Jl. Trunojoyo No. 3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
INDONESIA
Tel: +62 21 384 8537, 726 0306
Fax: +62 21 7220 669
E-mail: info@polri.go.id
4. Ir. Gen. Drs. Tito Karnavian
Chief of Papua Regional Police
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8
Jayapura
INDONESIA
Tel: +62967 531 014, 533 396
Fax: +62967 533 763
5. Kombes Pol. Drs. Sudarsono
Head of Security and Professionalism Division
Papua Regional Police
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8
Jayapura
INDONESIA
Tel: +62967 536 198
6. Mr. Agus Suhartono
Commander-in-Chief of the Indonesian Military
Mabes TNI
Cilangkap, East Jakarta
INDONESIA
Tel: +62 21 8459 1243
Fax: +62 21 845 6805
7. Ms. Siti Nur Laila
Chairperson of the National Human Rights Commission
Jl. Latuharhary No.4-B,
Jakarta 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 392 5227-30
Fax: +62 21 392 5227
Email: info@komnas.go.id
Thank you.
Urgent Appeals Programme
Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia)
Urgent Appeal Case: AHRC-UAC-045-2013
20 March 2013
---------------------------------------------------------------------
INDONESIA: Police and military officers molested a pregnant woman and arbitrarily arrested six civilians in Paniai, Papua
ISSUES: Arbitrary arrest & detention, inhuman & degrading treatment, military, police violence, sexual violence, violence against women, women’s rights
---------------------------------------------------------------------
Dear friends,
The Asian Human Rights Commission (AHRC) has received information regarding the raid conducted by a joint police and military force in Paniai, Papua. The raid was conducted to find members of the pro-independence group but the joint force arrested six civilians who are not related in any way with this group. Four officers of the joint force also molested a pregnant woman during the raid and physically assaulted her 18 month old baby.
CASE NARRATIVE:
The AHRC was informed by a local activist that in the evening of 7 February, 2013, a joint force of the Indonesian National Police and the Indonesian Military raided Ipakiye Village in East Paniai District, Papua. The joint force consisted of members of Papua Regional Police’s Mobile Brigade, Community Control Unit of Paniai District Police and the 753 Battalion of the Indonesian Military. The aim of the operation was to find members of the pro-independence group, Free Papua Movement (Organisasi Papua Merdeka, OPM). At around 9.30pm, the joint force raided the house of Stepanus Yogi, a civilian who is married to Dorpina Gobai and the father of a 18-month old baby. Just prior to the raid some other villagers of Ipakiye told Stepanus that the joint force was coming to his house so he ran for his life, leaving his wife and baby at the house.
Four officers forced their way into the house and asked Dorpina Gobay, who was in the six month of her pregnancy, the whereabouts of her husband. Dorpina could not answer the officers’ questions as she was shocked and only speaks the local language but not Bahasa Indonesia. As the joint force could not find Stepanus at the house, they took out their anger on Dorpina as well as her 18-month baby. Four officers stripped Dorpina, held her down and took in turns to grope her indecently. While some of the officers were sexually molesting her, some others turned her baby upside down and shook him harshly until he cried. The officers later left the crying baby and Dorpina and joined with the other members of the joint force.
The raid was continued at the house of Musa Yeimo, the leader of the local church. He and his family were still asleep when the joint force surrounded the house and forcibly entered it. Musa Yeimo was later arrested along with Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Sam Yeimo, Kalep Yeimo and Alpius Nawipa – all civilians, members of Ipakiye KINGMI Church and not associated with the pro-independence group. The six civilians were later brought to Paniai District Police Station.
Following the arrest and detention of these six civilians, the residents of Ipakiya Village held two public protests demanding their release. The police unconditionally released Musa Yeimo and the other five individuals on 9 March 2013 as there were no evidence that they were involved in the pro-independence movement.
ADDITIONAL INFORMATION:
A report sent by a local activist to the AHRC reveals that during February-March 2013 only at least 12 civilians have been subject to arbitrary arrest and detention by the joint force of the Indonesian National Police and the Indonesian Military. Most of them were arrested and detained because the police suspected they were involved in the pro-independence movement - an allegation which even if proven would not alter the fact the arrest was a violation of their human rights. Under the notion on the right to freedom of association, getting involved in a non-violent political organisation should not be classified as a crime.
The day before the raid in Ipakiye Village, on 6 February 2013, a civil servant was arrested and detained for six nights at Paniai Sub-District Police station on the false allegation of his involvement in the activities of OPM. Four civilians were also arrested separately on 25 February 2013 in the villages of Bobaigo and Daoguto for similar allegation. The report also informs that a civilian was arrested by the police on 11 March 2013 for a fabricated charge on murder. The police beat him during the arrest to the point where his lips were bleeding.
The AHRC has published several cases concerning the arrest of Papuans by Indonesian law enforcement officials for unreasonable allegation on their involvement with the pro-independence group. On 27 November 2012, Frengky Uamang was arrested as the police suspected that he had provided food for the members of OPM. Frengky was severely tortured for two days so that he was not able to walk after the police released him and found out that he was not involved with the OPM. Earlier this year on 15 February 2013, the police also arrested and tortured seven civilians in Jayapura in two separate occasions on the basis of having a relationship with the pro-independence group.
Under Indonesian law, victims of arbitrary arrest and detention may submit a complaint to the District Court demanding for rehabilitation and compensation. They may also submit a complaint to the Professionalism and Security Unit (Propam), a monitoring mechanism within the police, but the proceeding is not impartial, not transparent and, at its best, will only lead to disciplinary punishment of the responsible police officers.
SUGGESTED ACTION:
Please write to the relevant Indonesian authorities demanding them to ensure those who are responsible for the arbitrary arrest and sexual molestation during the operation to be brought to justice. Please also urge them to provide rehabilitation and adequate compensation for the victims in this case. The list of the authorities is provided below.
The AHRC is writing separately to the UN Working Group on Arbitrary Detention and the UN Special Rapporteur on the Rights to Freedom of Peaceful Assembly and of Association.
To support this appeal, please click here:
SAMPLE LETTER:
Dear ___________,
INDONESIA: Police and military officers molested a pregnant woman and arbitrarily arrested six civilians in Paniai, Papua
Name of victims:
1. Dorpina Gobay, 21 year old;
2. SG, 18 month old;
3. Stepanus Yogi;
4. Musa Yeimo, 48 year old;
5. Benny Yeimo, 27 year old;
6. Mesak Yeimo, 25 year old;
7. Kalep Yeimo, 21 year old;
8. Alpius Napiwa, 28 year old.
Names of alleged perpetrators: Members of Indonesian National Police and Indonesian Military Joint Force (Mobile Brigadiers of Papua Regional Police, Community Control Unit of Paniai District Police, TNI 753 Battalion)
Date of incident: 7 February 2013
Place of incident: Ipakiye Village, East Paniai District, Papua
I am writing to voice my deep concern regarding the raid conducted by a joint force of the Indonesian National Police and the Indonesian Military at Ipakiye Village, East Paniai District, Papua, on 7 February 2013. I have been informed that in the raid which was meant to find the members of a pro-independence group, Free Papua Movement (Organisasi Papua Merdeka, OPM), six civilians were arrested and one woman was sexually molested.
I was told that at about 9.30pm that day, members of Papua Regional Police’s Mobile Brigadier, Paniai District Police’s Community Control Unit, as well as the Indonesian Miiltary 753 Battalion raided the house of Stepanus Yogi. Yogi managed to escape from the raid as the other villagers told him in advance that the joint force was coming. However, his wife, Dorpina Gobai, and his 18 month year old baby, SG, were at the house when four police officers came in. As they could not find Stepanus, they took their anger out at Dorpina and the baby. They stripped Dorpina, held her down and took turns groping her indecently. They also harshly shook the 18 month old baby upside down until it started crying. Dorpina Gobai was in her six month pregnancy when the molestation took place.
After sexually molested Dorpina, the four officers joined the members of the joint force who continued their raid to the house of Musa Yeimo, the leader of the local church, who was asleep. Along with Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Kalep Yeimo and Alpius Napiwa, Musa Yeimo were arrested and detained at Paniai District Police station in Madi. During detention, the police interrogated them with questions regarding their involvement with the OPM. They were released on 9 March 2013 after the residents of Ipakiye village held two public protests demanding their release and the police did not find any evidence concerning their involvement with the pro-independence group.
I am extremely concerned that arbitrary arrest and detention are very common in Papua. A local activist reported that during February-early March 2013 alone, at least 12 civilians had been arrested by the Indonesian law enforcement officials. Eleven of them –including Musa Yeimo and his relatives- were arrested on an unreasonable allegation regarding their involvement with the OPM. I am aware that previously in Kwamki Baru District in November 2012, Frengky Uamang, was also arrested and tortured for a similar reason. The same case took place in Jayapura earlier this year when seven Papuans were arrested separately in two occasions on 15 February 2013. All these individuals are merely individuals and not members of the OPM. Yet even if they were, I wish to emphasise that the right to freedom of association guarantee that individuals should not be taken to the criminal proceeding merely for their involvement with a non-violent political group.
I am aware that under Indonesian Criminal Procedure Code, victims of arbitrary arrest and detention can submit a complaint to the court asking for rehabilitation and compensation. The victims can also lodge a complaint to the internal mechanism of the police and it may lead to the handing down of disciplinary punishment to the responsible officers. I am of the view that the mentioned mechanisms are not adequate and proper legal venue that may provide the victims with justice. An independent mechanism in which the responsible can be held criminally responsible is what is needed.
Given this, I am urging you to ensure an independent and effective investigation on this matter to take place. Those who are responsible for the arbitrary arrest and detention of the civilians should be brought to justice and the four officers who sexually molested Dorpina Gobai and assaulted her baby should be proportionately punished. Rehabilitation and adequate compensation shall also be provided to all the victims in this case.
I look forward to your positive and swift response on this matter.
Yours sincerely,
----------------
PLEASE SEND YOUR LETTERS TO:
1. Mr. Susilo Bambang Yudhoyono
President of Republic of Indonesia
Jl. Veteran No. 16
Jakarta Pusat
INDONESIA
Tel: +62 21 386 3777, 350 3088.
Fax: + 62 21 344 2223, 3483 4759
E-mail: presiden@ri.go.id
2. Ms. Harkristuti Harkrisnowo
General Director of Human Rights
Ministry of Law and Human Rights
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta 12940
INDONESIA
Tel: +62 21 525 3006, 525 3889
Fax: +62 21 525 3095
3. Gen. Timur Pradopo
Chief of the Indonesian National Police
Jl. Trunojoyo No. 3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
INDONESIA
Tel: +62 21 384 8537, 726 0306
Fax: +62 21 7220 669
E-mail: info@polri.go.id
4. Ir. Gen. Drs. Tito Karnavian
Chief of Papua Regional Police
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8
Jayapura
INDONESIA
Tel: +62967 531 014, 533 396
Fax: +62967 533 763
5. Kombes Pol. Drs. Sudarsono
Head of Security and Professionalism Division
Papua Regional Police
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8
Jayapura
INDONESIA
Tel: +62967 536 198
6. Mr. Agus Suhartono
Commander-in-Chief of the Indonesian Military
Mabes TNI
Cilangkap, East Jakarta
INDONESIA
Tel: +62 21 8459 1243
Fax: +62 21 845 6805
7. Ms. Siti Nur Laila
Chairperson of the National Human Rights Commission
Jl. Latuharhary No.4-B,
Jakarta 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 392 5227-30
Fax: +62 21 392 5227
Email: info@komnas.go.id
Thank you.
Urgent Appeals Programme
Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia)
Document Type :
Urgent Appeal Case
Document ID :
AHRC-UAC-045-2013
Countries :
Related News:
Government Indonesia Java Islam/Indonesia could not denied, because it is the truth
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/07/indonesia-java-islamindonesia-could-not.html
Information taken from the perception of government as the state of Indonesia in Jakarta, is bringing political issues, human rights and others not be exhausted, where is not views of historical truth, and the applicable law when providing for the sovereignty of the Republic of Indonesia at that time by the United Nations.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/information-taken-from-perception-of.html
See more on: Republic of South Maluku (Moluccas)
_____________________________________________________________________________
Indonesia:
Bukan hal yang baru bagi militer Indonesia dan polisi dari kebrutalan mereka bertindak terhadap warga sipil untuk perintah minat mereka adalah dari Presiden Republik Indonesia di Jakarta
INDONESIA: Polisi dan perwira militer molested seorang wanita hamil dan sewenang-wenang menangkap enam warga sipil di Paniai, Papua
ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION - PROGRAM SERUAN MENDESAK
Banding Mendesak Kasus: AHRC-UAC-045-2013
20 Maret 2013
-------------------------------------------------- -------------------
INDONESIA: Polisi dan perwira militer molested seorang wanita hamil dan sewenang-wenang menangkap enam warga sipil di Paniai, Papua
ISU: Penangkapan sewenang & penahanan, perlakuan tidak manusiawi & merendahkan, militer, kekerasan polisi, kekerasan seksual, kekerasan terhadap perempuan, hak-hak perempuan
-------------------------------------------------- -------------------
Dear friends,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi mengenai serangan yang dilakukan oleh polisi bersama dan kekuatan militer di Paniai, Papua. Serangan itu dilakukan untuk mencari anggota kelompok pro-kemerdekaan tetapi pasukan gabungan menangkap enam warga sipil yang tidak berhubungan dengan cara apapun dengan kelompok ini. Empat petugas dari pasukan gabungan juga mencabuli seorang wanita hamil selama serangan itu dan secara fisik diserang 18 bulan bayinya tua.
KASUS NARASI:
AHRC telah diinformasikan oleh seorang aktivis lokal yang di malam 7 Februari 2013, kekuatan gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia menggerebek Desa Ipakiye di Timur Paniai Kabupaten, Papua. Kekuatan gabungan terdiri dari anggota Brimob Polda Papua ini, Komunitas Control Unit Paniai Polda dan Batalyon 753 dari Tentara Nasional Indonesia. Tujuan operasi adalah untuk menemukan anggota kelompok pro-kemerdekaan, Gratis Gerakan Papua (Organisasi Papua Merdeka, OPM). Pada sekitar 9,30 pm, kekuatan gabungan menggerebek rumah Stepanus Yogi, seorang warga sipil yang menikah dengan Dorpina Gobai dan ayah dari seorang bayi 18 bulan tua. Hanya sebelum serangan itu beberapa desa lain Ipakiye mengatakan Stepanus bahwa pasukan gabungan datang ke rumahnya sehingga ia berlari untuk hidupnya, meninggalkan istri dan bayi di rumah.
Empat petugas memaksa masuk ke rumah dan bertanya Dorpina Gobay, yang berada di enam bulan kehamilannya, keberadaan suaminya. Dorpina tidak bisa menjawab pertanyaan petugas 'saat ia terkejut dan hanya berbicara bahasa lokal tetapi tidak Bahasa Indonesia. Sebagai pasukan gabungan tidak bisa menemukan Stepanus di rumah, mereka mengeluarkan kemarahan mereka pada Dorpina serta 18-bulan bayinya. Empat petugas dilucuti Dorpina, mengikatnya, menindihnya, dan mengambil secara bergiliran meraba-raba dia indecently. Sementara beberapa petugas seksual menganiayanya, beberapa orang lain berubah bayinya terbalik dan mengguncangnya keras sampai ia menangis. Para petugas kemudian meninggalkan bayi menangis dan Dorpina dan bergabung dengan anggota lain dari pasukan gabungan.
Serangan itu dilanjutkan di rumah Musa Yeimo, pemimpin gereja lokal. Dia dan keluarganya masih tertidur ketika pasukan gabungan mengepung rumah dan paksa memasukinya. Musa Yeimo kemudian ditangkap bersama Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Sam Yeimo, Kalep Yeimo dan Alpius Nawipa - semua warga sipil, anggota Ipakiye Kingmi Gereja dan tidak terkait dengan kelompok pro-kemerdekaan. Keenam warga sipil itu kemudian dibawa ke Kantor Polisi Kabupaten Paniai.
Menyusul penangkapan dan penahanan enam warga sipil, warga Desa Ipakiya mengadakan dua protes publik menuntut pembebasan mereka. Polisi tanpa syarat dirilis Musa Yeimo dan lima lainnya individu pada tanggal 9 Maret 2013 sebagai tidak ada bukti bahwa mereka terlibat dalam gerakan pro-kemerdekaan.
TAMBAHAN INFORMASI:
Sebuah laporan yang dikirim oleh seorang aktivis lokal untuk AHRC mengungkapkan bahwa selama bulan Februari-Maret 2013 hanya setidaknya 12 warga sipil telah menjadi sasaran penangkapan sewenang-wenang dan penahanan oleh pasukan gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Kebanyakan dari mereka ditangkap dan ditahan karena polisi diduga mereka terlibat dalam gerakan pro-kemerdekaan - tuduhan yang bahkan jika terbukti tidak akan mengubah fakta penangkapan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia mereka. Berdasarkan gagasan tentang hak atas kebebasan berserikat, terlibat dalam sebuah organisasi non-kekerasan politik tidak harus diklasifikasikan sebagai kejahatan.
Sehari sebelum serangan di Desa Ipakiye, pada tanggal 6 Februari 2013, PNS ditangkap dan ditahan selama enam malam di Paniai Kecamatan Polres dengan tuduhan palsu keterlibatannya dalam kegiatan OPM. Empat warga sipil juga ditangkap secara terpisah pada 25 Februari 2013 di desa Bobaigo dan Daoguto untuk tuduhan serupa. Laporan ini juga menginformasikan bahwa warga sipil yang ditangkap oleh polisi pada 11 Maret 2013 untuk biaya dibuat pada pembunuhan. Polisi memukulinya selama penangkapan ke titik di mana bibirnya berdarah.
AHRC telah menerbitkan beberapa kasus mengenai penangkapan Papua oleh aparat penegak hukum Indonesia untuk tuduhan tidak masuk akal pada keterlibatan mereka dengan kelompok pro-kemerdekaan. Pada tanggal 27 November 2012, Frengky Uamang ditangkap saat polisi menduga bahwa ia telah menyediakan makanan bagi anggota OPM. Frengky disiksa selama dua hari sehingga ia tidak bisa berjalan setelah polisi membebaskannya dan menemukan bahwa ia tidak terlibat dengan OPM. Awal tahun ini pada 15 Februari 2013, polisi juga ditangkap dan disiksa tujuh warga sipil di Jayapura dalam dua kesempatan terpisah atas dasar memiliki hubungan dengan kelompok pro-kemerdekaan.
Menurut hukum Indonesia, korban penangkapan sewenang-wenang dan penahanan dapat mengajukan keluhan ke Pengadilan Negeri menuntut untuk rehabilitasi dan kompensasi. Mereka juga dapat mengajukan keluhan kepada Profesionalisme dan Satuan Keamanan (Propam), sebuah mekanisme pemantauan dalam kepolisian, namun persidangan tidak memihak, tidak transparan, dan, yang terbaik, hanya akan mengakibatkan hukuman disiplin dari petugas polisi yang bertanggung jawab.
SARAN TINDAKAN:
Silakan menulis kepada pemerintah Indonesia terkait menuntut mereka untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab atas penangkapan sewenang-wenang dan pelecehan seksual selama operasi yang akan dibawa ke pengadilan. Silakan juga mendesak mereka untuk memberikan rehabilitasi dan kompensasi yang memadai bagi para korban dalam kasus ini. Daftar otoritas disediakan di bawah ini.
AHRC menulis secara terpisah kepada Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus PBB tentang Hak atas Kebebasan Majelis Damai dan Asosiasi.
Untuk mendukung banding ini, silakan klik di sini:
CONTOH SURAT:
Sayang ___________,
INDONESIA: Polisi dan perwira militer molested seorang wanita hamil dan sewenang-wenang menangkap enam warga sipil di Paniai, Papua
Nama korban:
1. Dorpina Gobay, 21 tahun;
2. SG, berusia 18 bulan;
3. Stepanus Yogi;
4. Musa Yeimo, 48 tahun;
5. Benny Yeimo, 27 tahun;
6. Mesak Yeimo, 25 tahun;
7. Kalep Yeimo, 21 tahun;
8. Alpius Napiwa, 28 tahun.
Nama tersangka: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Angkatan Indonesia Joint Militer (brigadir Mobile Polda Papua, Komunitas Control Unit Paniai Polda, TNI Batalyon 753)
Tanggal kejadian: 7 Februari 2013
Tempat kejadian: Ipakiye Desa, Timur Paniai District, Papua
Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai razia yang dilakukan oleh pasukan gabungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Militer Indonesia di Ipakiye Desa, Kecamatan Paniai Timur, Papua, pada tanggal 7 Februari 2013. Saya telah diberitahu bahwa dalam serangan yang dimaksudkan untuk menemukan anggota kelompok pro-kemerdekaan, Gratis Gerakan Papua (Organisasi Papua Merdeka, OPM), enam warga sipil ditangkap dan seorang wanita dilecehkan secara seksual.
Saya diberitahu bahwa pada hari itu tentang 9,30 pm, anggota Polda Papua Brigadir Handphone ini, Komunitas Control Unit Paniai Distrik Kepolisian, serta Indonesia Miiltary 753 Batalyon menggerebek rumah Stepanus Yogi. Yogi berhasil melarikan diri dari serangan itu sebagai penduduk desa lainnya mengatakan kepadanya di muka bahwa pasukan gabungan datang. Namun, istrinya, Dorpina Gobai, dan 18 bulan tahun nya bayi berumur, SG, berada di rumah ketika empat petugas polisi datang masuk Ketika mereka tidak bisa menemukan Stepanus, mereka mengambil kemarahan mereka keluar pada Dorpina dan bayi. Mereka ditelanjangi Dorpina, mengikatnya, menindihnya, dan bergantian meraba-raba dia indecently. Mereka juga kasar mengguncang bayi berusia 18 bulan sampai terbalik mulai menangis. Dorpina Gobai berada di kehamilan enam bulan ketika pelecehan itu terjadi.
Setelah pelecehan seksual Dorpina, empat perwira bergabung dengan anggota pasukan gabungan yang terus penyerbuan mereka ke rumah Musa Yeimo, pemimpin gereja lokal, yang sedang tidur. Seiring dengan Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Kalep Yeimo dan Alpius Napiwa, Musa Yeimo ditangkap dan ditahan di Polres Paniai stasiun di Madi. Selama penahanan, polisi menginterogasi mereka dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai keterlibatan mereka dengan OPM. Mereka dibebaskan pada tanggal 9 Maret 2013 setelah warga desa Ipakiye mengadakan dua protes publik menuntut pembebasan mereka dan polisi tidak menemukan bukti mengenai keterlibatan mereka dengan kelompok pro-kemerdekaan.
Saya sangat khawatir bahwa penangkapan sewenang-wenang dan penahanan yang sangat umum di Papua. Seorang aktivis lokal melaporkan bahwa selama Februari-awal Maret 2013 saja, setidaknya 12 warga sipil telah ditangkap oleh aparat penegak hukum Indonesia. Sebelas dari mereka-termasuk Musa Yeimo dan nya kerabat-ditangkap pada tuduhan tidak masuk akal mengenai keterlibatan mereka dengan OPM. Saya sadar bahwa sebelumnya di Kwamki Baru Distrik November 2012, Frengky Uamang, juga ditangkap dan disiksa untuk alasan yang sama. Kasus yang sama terjadi di Jayapura awal tahun ini ketika tujuh orang Papua ditangkap secara terpisah pada dua kesempatan pada tanggal 15 Februari 2013. Semua individu ini hanyalah individu dan bukan anggota OPM. Namun bahkan jika mereka, saya ingin menekankan bahwa hak untuk kebebasan berserikat jaminan bahwa individu tidak boleh dibawa ke persidangan pidana hanya karena keterlibatan mereka dengan kelompok non-kekerasan politik.
Saya sadar bahwa di bawah Hukum Acara Pidana Indonesia, korban penangkapan sewenang-wenang dan penahanan dapat mengajukan keluhan ke pengadilan meminta rehabilitasi dan kompensasi. Korban juga dapat mengajukan keluhan kepada mekanisme internal polisi dan mungkin mengarah pada menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugas yang bertanggung jawab. Saya dari pandangan bahwa mekanisme yang disebutkan tidak memadai dan tempat hukum yang tepat yang dapat memberikan korban dengan adil. Sebuah mekanisme independen yang bertanggung jawab dapat bertanggung jawab pidana adalah apa yang dibutuhkan.
Mengingat hal ini, saya mendesak Anda untuk memastikan investigasi independen dan efektif mengenai hal ini terjadi. Mereka yang bertanggung jawab atas penangkapan sewenang-wenang dan penahanan warga sipil harus dibawa ke pengadilan dan empat petugas yang pelecehan seksual Dorpina Gobai dan menyerang bayinya harus proporsional dihukum. Rehabilitasi dan kompensasi yang memadai juga harus diberikan kepada semua korban dalam kasus ini.
Saya mengharapkan tanggapan Anda positif dan cepat mengenai hal ini.
Hormat saya,
----------------
HARAP KIRIM SURAT ANDA KE:
1. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Jl. Veteran No 16
Jakarta Pusat
INDONESIA
Telp: +62 21 386 3777, 350 3088.
Fax: + 62 21 344 2223, 3483 4759
E-mail: presiden@ri.go.id
2. Ibu Harkristuti Harkrisnowo
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta 12940
INDONESIA
Telp: +62 21 525 3006, 525 3889
Fax: +62 21 525 3095
3. Jenderal Timur Pradopo
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No 3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
INDONESIA
Telp: +62 21 384 8537, 726 0306
Fax: +62 21 7220 669
E-mail: info@polri.go.id
4. Ir. Jenderal Drs. Tito Karnavian
Kepala Polda Papua
Jl. Dr Sam Ratulangi No 8
Jayapura
INDONESIA
Telp: +62967 531 014, 533 396
Fax: +62967 533 763
5. Kombes Pol. Drs. Sudarsono
Kepala Divisi Keamanan dan Profesionalisme
Polda Papua
Jl. Dr Sam Ratulangi No 8
Jayapura
INDONESIA
Telp: +62967 536 198
6. Pak Agus Suhartono
Komandan-in-Kepala Militer Indonesia
Mabes TNI
Cilangkap, Jakarta Timur
INDONESIA
Telp: +62 21 8459 1243
Fax: +62 21 845 6805
7. Ibu Siti Nur Laila
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jl. Latuharhary No.4-B,
Jakarta 10310
INDONESIA
Telp: +62 21 392 5227 -30
Fax: +62 21 392 5227
Email: info@komnas.go.id
Terima kasih.
Seruan Mendesak Program
Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia)
Banding Mendesak Kasus: AHRC-UAC-045-2013
20 Maret 2013
-------------------------------------------------- -------------------
INDONESIA: Polisi dan perwira militer molested seorang wanita hamil dan sewenang-wenang menangkap enam warga sipil di Paniai, Papua
ISU: Penangkapan sewenang & penahanan, perlakuan tidak manusiawi & merendahkan, militer, kekerasan polisi, kekerasan seksual, kekerasan terhadap perempuan, hak-hak perempuan
-------------------------------------------------- -------------------
Dear friends,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi mengenai serangan yang dilakukan oleh polisi bersama dan kekuatan militer di Paniai, Papua. Serangan itu dilakukan untuk mencari anggota kelompok pro-kemerdekaan tetapi pasukan gabungan menangkap enam warga sipil yang tidak berhubungan dengan cara apapun dengan kelompok ini. Empat petugas dari pasukan gabungan juga mencabuli seorang wanita hamil selama serangan itu dan secara fisik diserang 18 bulan bayinya tua.
KASUS NARASI:
AHRC telah diinformasikan oleh seorang aktivis lokal yang di malam 7 Februari 2013, kekuatan gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia menggerebek Desa Ipakiye di Timur Paniai Kabupaten, Papua. Kekuatan gabungan terdiri dari anggota Brimob Polda Papua ini, Komunitas Control Unit Paniai Polda dan Batalyon 753 dari Tentara Nasional Indonesia. Tujuan operasi adalah untuk menemukan anggota kelompok pro-kemerdekaan, Gratis Gerakan Papua (Organisasi Papua Merdeka, OPM). Pada sekitar 9,30 pm, kekuatan gabungan menggerebek rumah Stepanus Yogi, seorang warga sipil yang menikah dengan Dorpina Gobai dan ayah dari seorang bayi 18 bulan tua. Hanya sebelum serangan itu beberapa desa lain Ipakiye mengatakan Stepanus bahwa pasukan gabungan datang ke rumahnya sehingga ia berlari untuk hidupnya, meninggalkan istri dan bayi di rumah.
Empat petugas memaksa masuk ke rumah dan bertanya Dorpina Gobay, yang berada di enam bulan kehamilannya, keberadaan suaminya. Dorpina tidak bisa menjawab pertanyaan petugas 'saat ia terkejut dan hanya berbicara bahasa lokal tetapi tidak Bahasa Indonesia. Sebagai pasukan gabungan tidak bisa menemukan Stepanus di rumah, mereka mengeluarkan kemarahan mereka pada Dorpina serta 18-bulan bayinya. Empat petugas dilucuti Dorpina, mengikatnya, menindihnya, dan mengambil secara bergiliran meraba-raba dia indecently. Sementara beberapa petugas seksual menganiayanya, beberapa orang lain berubah bayinya terbalik dan mengguncangnya keras sampai ia menangis. Para petugas kemudian meninggalkan bayi menangis dan Dorpina dan bergabung dengan anggota lain dari pasukan gabungan.
Serangan itu dilanjutkan di rumah Musa Yeimo, pemimpin gereja lokal. Dia dan keluarganya masih tertidur ketika pasukan gabungan mengepung rumah dan paksa memasukinya. Musa Yeimo kemudian ditangkap bersama Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Sam Yeimo, Kalep Yeimo dan Alpius Nawipa - semua warga sipil, anggota Ipakiye Kingmi Gereja dan tidak terkait dengan kelompok pro-kemerdekaan. Keenam warga sipil itu kemudian dibawa ke Kantor Polisi Kabupaten Paniai.
Menyusul penangkapan dan penahanan enam warga sipil, warga Desa Ipakiya mengadakan dua protes publik menuntut pembebasan mereka. Polisi tanpa syarat dirilis Musa Yeimo dan lima lainnya individu pada tanggal 9 Maret 2013 sebagai tidak ada bukti bahwa mereka terlibat dalam gerakan pro-kemerdekaan.
TAMBAHAN INFORMASI:
Sebuah laporan yang dikirim oleh seorang aktivis lokal untuk AHRC mengungkapkan bahwa selama bulan Februari-Maret 2013 hanya setidaknya 12 warga sipil telah menjadi sasaran penangkapan sewenang-wenang dan penahanan oleh pasukan gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Kebanyakan dari mereka ditangkap dan ditahan karena polisi diduga mereka terlibat dalam gerakan pro-kemerdekaan - tuduhan yang bahkan jika terbukti tidak akan mengubah fakta penangkapan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia mereka. Berdasarkan gagasan tentang hak atas kebebasan berserikat, terlibat dalam sebuah organisasi non-kekerasan politik tidak harus diklasifikasikan sebagai kejahatan.
Sehari sebelum serangan di Desa Ipakiye, pada tanggal 6 Februari 2013, PNS ditangkap dan ditahan selama enam malam di Paniai Kecamatan Polres dengan tuduhan palsu keterlibatannya dalam kegiatan OPM. Empat warga sipil juga ditangkap secara terpisah pada 25 Februari 2013 di desa Bobaigo dan Daoguto untuk tuduhan serupa. Laporan ini juga menginformasikan bahwa warga sipil yang ditangkap oleh polisi pada 11 Maret 2013 untuk biaya dibuat pada pembunuhan. Polisi memukulinya selama penangkapan ke titik di mana bibirnya berdarah.
AHRC telah menerbitkan beberapa kasus mengenai penangkapan Papua oleh aparat penegak hukum Indonesia untuk tuduhan tidak masuk akal pada keterlibatan mereka dengan kelompok pro-kemerdekaan. Pada tanggal 27 November 2012, Frengky Uamang ditangkap saat polisi menduga bahwa ia telah menyediakan makanan bagi anggota OPM. Frengky disiksa selama dua hari sehingga ia tidak bisa berjalan setelah polisi membebaskannya dan menemukan bahwa ia tidak terlibat dengan OPM. Awal tahun ini pada 15 Februari 2013, polisi juga ditangkap dan disiksa tujuh warga sipil di Jayapura dalam dua kesempatan terpisah atas dasar memiliki hubungan dengan kelompok pro-kemerdekaan.
Menurut hukum Indonesia, korban penangkapan sewenang-wenang dan penahanan dapat mengajukan keluhan ke Pengadilan Negeri menuntut untuk rehabilitasi dan kompensasi. Mereka juga dapat mengajukan keluhan kepada Profesionalisme dan Satuan Keamanan (Propam), sebuah mekanisme pemantauan dalam kepolisian, namun persidangan tidak memihak, tidak transparan, dan, yang terbaik, hanya akan mengakibatkan hukuman disiplin dari petugas polisi yang bertanggung jawab.
SARAN TINDAKAN:
Silakan menulis kepada pemerintah Indonesia terkait menuntut mereka untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab atas penangkapan sewenang-wenang dan pelecehan seksual selama operasi yang akan dibawa ke pengadilan. Silakan juga mendesak mereka untuk memberikan rehabilitasi dan kompensasi yang memadai bagi para korban dalam kasus ini. Daftar otoritas disediakan di bawah ini.
AHRC menulis secara terpisah kepada Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus PBB tentang Hak atas Kebebasan Majelis Damai dan Asosiasi.
Untuk mendukung banding ini, silakan klik di sini:
CONTOH SURAT:
Sayang ___________,
INDONESIA: Polisi dan perwira militer molested seorang wanita hamil dan sewenang-wenang menangkap enam warga sipil di Paniai, Papua
Nama korban:
1. Dorpina Gobay, 21 tahun;
2. SG, berusia 18 bulan;
3. Stepanus Yogi;
4. Musa Yeimo, 48 tahun;
5. Benny Yeimo, 27 tahun;
6. Mesak Yeimo, 25 tahun;
7. Kalep Yeimo, 21 tahun;
8. Alpius Napiwa, 28 tahun.
Nama tersangka: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Angkatan Indonesia Joint Militer (brigadir Mobile Polda Papua, Komunitas Control Unit Paniai Polda, TNI Batalyon 753)
Tanggal kejadian: 7 Februari 2013
Tempat kejadian: Ipakiye Desa, Timur Paniai District, Papua
Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai razia yang dilakukan oleh pasukan gabungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Militer Indonesia di Ipakiye Desa, Kecamatan Paniai Timur, Papua, pada tanggal 7 Februari 2013. Saya telah diberitahu bahwa dalam serangan yang dimaksudkan untuk menemukan anggota kelompok pro-kemerdekaan, Gratis Gerakan Papua (Organisasi Papua Merdeka, OPM), enam warga sipil ditangkap dan seorang wanita dilecehkan secara seksual.
Saya diberitahu bahwa pada hari itu tentang 9,30 pm, anggota Polda Papua Brigadir Handphone ini, Komunitas Control Unit Paniai Distrik Kepolisian, serta Indonesia Miiltary 753 Batalyon menggerebek rumah Stepanus Yogi. Yogi berhasil melarikan diri dari serangan itu sebagai penduduk desa lainnya mengatakan kepadanya di muka bahwa pasukan gabungan datang. Namun, istrinya, Dorpina Gobai, dan 18 bulan tahun nya bayi berumur, SG, berada di rumah ketika empat petugas polisi datang masuk Ketika mereka tidak bisa menemukan Stepanus, mereka mengambil kemarahan mereka keluar pada Dorpina dan bayi. Mereka ditelanjangi Dorpina, mengikatnya, menindihnya, dan bergantian meraba-raba dia indecently. Mereka juga kasar mengguncang bayi berusia 18 bulan sampai terbalik mulai menangis. Dorpina Gobai berada di kehamilan enam bulan ketika pelecehan itu terjadi.
Setelah pelecehan seksual Dorpina, empat perwira bergabung dengan anggota pasukan gabungan yang terus penyerbuan mereka ke rumah Musa Yeimo, pemimpin gereja lokal, yang sedang tidur. Seiring dengan Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Kalep Yeimo dan Alpius Napiwa, Musa Yeimo ditangkap dan ditahan di Polres Paniai stasiun di Madi. Selama penahanan, polisi menginterogasi mereka dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai keterlibatan mereka dengan OPM. Mereka dibebaskan pada tanggal 9 Maret 2013 setelah warga desa Ipakiye mengadakan dua protes publik menuntut pembebasan mereka dan polisi tidak menemukan bukti mengenai keterlibatan mereka dengan kelompok pro-kemerdekaan.
Saya sangat khawatir bahwa penangkapan sewenang-wenang dan penahanan yang sangat umum di Papua. Seorang aktivis lokal melaporkan bahwa selama Februari-awal Maret 2013 saja, setidaknya 12 warga sipil telah ditangkap oleh aparat penegak hukum Indonesia. Sebelas dari mereka-termasuk Musa Yeimo dan nya kerabat-ditangkap pada tuduhan tidak masuk akal mengenai keterlibatan mereka dengan OPM. Saya sadar bahwa sebelumnya di Kwamki Baru Distrik November 2012, Frengky Uamang, juga ditangkap dan disiksa untuk alasan yang sama. Kasus yang sama terjadi di Jayapura awal tahun ini ketika tujuh orang Papua ditangkap secara terpisah pada dua kesempatan pada tanggal 15 Februari 2013. Semua individu ini hanyalah individu dan bukan anggota OPM. Namun bahkan jika mereka, saya ingin menekankan bahwa hak untuk kebebasan berserikat jaminan bahwa individu tidak boleh dibawa ke persidangan pidana hanya karena keterlibatan mereka dengan kelompok non-kekerasan politik.
Saya sadar bahwa di bawah Hukum Acara Pidana Indonesia, korban penangkapan sewenang-wenang dan penahanan dapat mengajukan keluhan ke pengadilan meminta rehabilitasi dan kompensasi. Korban juga dapat mengajukan keluhan kepada mekanisme internal polisi dan mungkin mengarah pada menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugas yang bertanggung jawab. Saya dari pandangan bahwa mekanisme yang disebutkan tidak memadai dan tempat hukum yang tepat yang dapat memberikan korban dengan adil. Sebuah mekanisme independen yang bertanggung jawab dapat bertanggung jawab pidana adalah apa yang dibutuhkan.
Mengingat hal ini, saya mendesak Anda untuk memastikan investigasi independen dan efektif mengenai hal ini terjadi. Mereka yang bertanggung jawab atas penangkapan sewenang-wenang dan penahanan warga sipil harus dibawa ke pengadilan dan empat petugas yang pelecehan seksual Dorpina Gobai dan menyerang bayinya harus proporsional dihukum. Rehabilitasi dan kompensasi yang memadai juga harus diberikan kepada semua korban dalam kasus ini.
Saya mengharapkan tanggapan Anda positif dan cepat mengenai hal ini.
Hormat saya,
----------------
HARAP KIRIM SURAT ANDA KE:
1. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Jl. Veteran No 16
Jakarta Pusat
INDONESIA
Telp: +62 21 386 3777, 350 3088.
Fax: + 62 21 344 2223, 3483 4759
E-mail: presiden@ri.go.id
2. Ibu Harkristuti Harkrisnowo
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta 12940
INDONESIA
Telp: +62 21 525 3006, 525 3889
Fax: +62 21 525 3095
3. Jenderal Timur Pradopo
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No 3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
INDONESIA
Telp: +62 21 384 8537, 726 0306
Fax: +62 21 7220 669
E-mail: info@polri.go.id
4. Ir. Jenderal Drs. Tito Karnavian
Kepala Polda Papua
Jl. Dr Sam Ratulangi No 8
Jayapura
INDONESIA
Telp: +62967 531 014, 533 396
Fax: +62967 533 763
5. Kombes Pol. Drs. Sudarsono
Kepala Divisi Keamanan dan Profesionalisme
Polda Papua
Jl. Dr Sam Ratulangi No 8
Jayapura
INDONESIA
Telp: +62967 536 198
6. Pak Agus Suhartono
Komandan-in-Kepala Militer Indonesia
Mabes TNI
Cilangkap, Jakarta Timur
INDONESIA
Telp: +62 21 8459 1243
Fax: +62 21 845 6805
7. Ibu Siti Nur Laila
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jl. Latuharhary No.4-B,
Jakarta 10310
INDONESIA
Telp: +62 21 392 5227 -30
Fax: +62 21 392 5227
Email: info@komnas.go.id
Terima kasih.
Seruan Mendesak Program
Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia)
Jenis Dokumen:
Mendesak Banding Kasus
Dokumen ID:
AHRC-UAC-045-2013
Negara:
Dokumen Tindakan
- Pemerintah Indonesia Jawa Islam / Indonesia tidak bisa dipungkiri, karena itu adalah kebenaranhttp://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/07/indonesia-java-islamindonesia-could-not.html
- Download PDF
- Berlangganan Mailing List kami
- Publikasi terbaru
- Diperpanjang Pendahuluan: Banding Mendesak, teori dan praktek
- Kebutuhan untuk dialog
Banyak orang di seluruh Asia yang frustrasi oleh kurangnya luas menghormati hak asasi manusia di negara mereka. Beberapa mungkin tidak senang tentang pembatasan kebebasan berekspresi atau pembatasan privasi, sementara beberapa yang dipengaruhi oleh kebrutalan polisi dan pembunuhan militer. Banyak orang lain yang frustrasi dengan tidak adanya hak atas masalah ketenagakerjaan, lingkungan, gender dan sejenisnya.
Namun ekspresi frustrasi ini cenderung untuk tetap tegas dalam ranah privat. Orang-orang mengeluh di antara teman-teman dan keluarga dan dalam lingkaran sosial mereka, tetapi sering secara low profile. Ini semacam wacana publik biasanya tidak merupakan ukuran yang efektif dari situasi di negara karena sangat sulit untuk memantau.
Meskipun media dapat menutupi masalah secara luas mereka jarang menyiarkan ketakutan dan kegelisahan pribadi dari rata-rata orang. Dan bersama dengan sensor - merupakan penyakit yang umum di Asia - ada juga sering upaya sadar di media untuk mencerminkan suasana hati mabuk positif atau setidaknya di rumah, di mana ekspresi berontak domestik kecewa karena unfashionably tidak patriotik. Berbicara tentang masalah-masalah seperti penyiksaan jarang didorong di ranah publik.
Ada juga mungkin tidak tertulis, tabu sosial yang tidak sadar yang menghentikan refleksi publik keluhan pribadi. Di mana kontrol otoriter yang ketat, strategi canggih yang dimasukkan ke dalam bermain oleh praktek media yang sama canggih untuk menjaga keluhan keluar dari ruang publik, kadang-kadang sangat halus. Di tempat lain konsensus dalam dipengaruhi oleh bagian istimewa dari masyarakat, yang dapat mengontrol ekspresi sosial mereka yang kurang beruntung. Keraguan moral dan etika juga bisa menjadi kendala.
Dengan cara ini, menyebabkan untuk keluhan pergi belum terselesaikan, un-dibahas dan belum terselesaikan dan penindasan dalam berbagai bentuk, melanggengkan diri. Untuk tindakan apapun untuk muncul dari frustasi pribadi, orang perlu cara untuk mendapatkan masalah ini ke ranah publik.
Mengubah masyarakat
Di masa lalu menjembatani kesenjangan ini adalah tugas berat, melainkan bergantung pada saluran ekspresi publik yang membutuhkan uang dan karena itu dikendalikan oleh investor. Mesin cetak yang mahal, yang diblokir gerbang untuk ekspresi kepada siapa pun tanpa uang. Kecuali pada saat revolusi media di Asia cenderung untuk melayani dengan baik-off dan sampingan atau menggambarkan orang miskin.
Namun, berkat revolusi TI sekarang mungkin untuk berkomunikasi dengan khalayak yang besar dengan biaya kecil. Dalam situasi ini ada jalan yang nyata untuk mengambil isu-isu dari swasta ke publik, terlepas dari kelas atau kasta individu.
Praktis aksi
Yang Mendesak AHRC Banding sistem diciptakan untuk memberikan suara kepada mereka yang terkena dampak pelanggaran hak asasi manusia, dan dengan demikian, untuk membuat jaringan jalan dukungan dan terbuka untuk tindakan. Jika kebebasan berekspresi X ditolak, jika Y disiksa oleh seseorang yang berkuasa atau jika Z menemukan hak-hak buruh nya disalahgunakan, insiden itu bisa cepat dan efektif disiarkan dan ditangani. Solidaritas yang dihasilkan dapat mengarah pada tindakan, resolusi dan perubahan. Dan karena lebih banyak orang memahami hak-hak mereka dan mengikutinya, sebagai kesadaran hak asasi manusia tumbuh, perubahan yang terjadi lebih cepat. Internet telah menjadi salah satu alat komunitas hak asasi manusia yang paling kuat.
Pada inti dari Program Banding Urgent adalah pencatatan pelanggaran hak asasi manusia pada tingkat akar rumput dengan objektivitas, simpati dan kompetensi. Informasi kami terlebih dahulu berkumpul di tanah, dekat dengan korban pelanggaran, dan kemudian disiarkan oleh tim advokat, yang dapat menerapkan puluhan tahun pengalaman di lapangan dan pengetahuan kerja arena hak asasi manusia internasional. Aliran informasi - karena pembatasan dalam negeri - sering pergi dari sumber dan keluar ke masyarakat internasional melalui program kami, yang kemudian membangun tekanan aksi yang terus membuat jalan kembali ke sumber melalui pemerintah sendiri. Namun kasus ini secara massal membuat narasi - dan ini adalah aspek yang paling penting dari program kami. Sebagaimana dicatat oleh pengacara Sri Lanka manusia hak dan direktur Asian Human Rights Commission, Basil Fernando:
"Daya tarik mendesak memperkenalkan narasi sebagai kekuatan pendorong bagi perubahan sosial Ide ini juga dinyatakan dalam Amistad film, mengenai masalah perbudakan.. Orang tua dalam film, mantan presiden dan pengacara, menyatakan bahwa untuk menyelesaikan masalah sejarah itu sangat penting untuk mengetahui cerita dari orang-orang. itu atas dasar bahwa kasus pengadilan dilakukan kemudian AHRC menetapkan narasi dari pelanggaran hak asasi manusia melalui permohonan mendesak.. Jika narasi tepat, organisasi akan melakukan semua benar. "
Pola mulai muncul sebagai pelanggaran didokumentasikan di seluruh benua, memungkinkan kita untuk mengambil respon, lebih otoritatif sistemik, dan untuk menentukan sistem dalam masing-masing negara yang mogok. Dengan cara ini kita dapat menemukan dan menjelaskan mengapa dan bagaimana pelanggaran terjadi, dan bagaimana mereka dapat paling efektif diatasi. Pada jalur ini, khalayak yang lebih besar telah membuka kepada kami dan menjadi terlibat: LSM internasional dan think tank, hak asasi manusia dan komisi PBB badan. Program dan koordinator yang telah menjadi alat baik digunakan untuk media internasional dan untuk program pendidikan hak asasi manusia. Semua ini membantu membuka jalan bagi reformasi radikal untuk meningkatkan, melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di wilayah tersebut.
Informasi yang diambil dari persepsi pemerintah sebagai negara Indonesia di Jakarta, adalah membawa isu-isu politik, hak asasi manusia dan lain-lain tidak habis, di mana tidak dilihat dari kebenaran sejarah, dan hukum yang berlaku ketika menyediakan untuk kedaulatan Republik Indonesia pada waktu itu oleh PBB.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/information-taken-from-perception-of.html
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/information-taken-from-perception-of.html
Lihat lebih pada: Republic of South Maluku (Moluccas)
No comments:
Post a Comment