Tuesday, 20 August 2013

Indonesian Law as UUD=> Undang-undang Dasar (Constitution) 1945 are the illegal law as the mask law, and the Law of RIS=> the Unitary of Federal Republic of Indonesia is legitimate as it is according to the truth history and it's law of the agreement of RTC (Round Table Conference) in Dan Haag in 1949.


Share this and safe the people life in fair of justice to protect humanitarian perspective issues.

Death Penalty for the trafficking of drugs in Bali?
http://www.thejakartapost.com/bali-daily/2013-08-01/new-type-drug-arrives-bali-post.html + http://en.wikipedia.org/wiki/Bali_Nine + http://www.telegraph.co.uk/news/worldnews/asia/indonesia/9992850/Death-row-grandmother-Lindsay-Sandiford-ready-to-face-firing-squad.html

Or it is mistaken that Jakarta government should be stated according to reality that Indonesian governments in Jakarta acts to make him self more status as a killer?

Australian, America etc have to follow the truth of history of Indonesian federal, and start act now through the UN convention policies and it's law, as we know that the state government in Jakarta are criminal government, and they should follow the law in a proper way that it should be for them to follow. The principles of the policies and its law, it will made the way to solved the problems correctly.

Republic of Indonesia are illegal, and human rights cases etc are foolish information that they give to the international communities to know through the government partner that not strong enough to stand for the truths, it is because to protect their relationship in diplomatic-politics, business, and etc.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/information-taken-from-perception-of.html

The constitution of every federal state of Indonesia must follow the law of RIS.

No "Death Penalty".

Read the RIS Constitution:

The Constitution of the Republic of Indonesia union (RIS).
(Decree of the President of the RIS, January 31, 1950 No: 48) LN. 50-3 (d.u February 6, 1950)

part V

The rights and freedoms of human

Article 7:

1). Each person is recognized as a person with laws

2). Every person is entitled to demand equal treatment and protection by the law.

3). Any person entitled to claim the same protection against every recent development, and to each of incitement to such recent development.

4). Everyone is entitled to legal aid-indeed of the judges assigned to it, against acts contrary to basic rights that allowed for him according to law.

Article 15

1). No offender, or criminal penalties may be threatened spoils all the effects on people who have been guilty.

2). Not one civil penalties result in death, or loss of any rights of citizenship.


See more on: Republic of South Maluku (Moluccas)

_________________________________________________________


Indonesian:


Hukum Indonesia sebagai UUD => Undang-undang Dasar (Konstitusi) 1945 adalah hukum ilegal sebagai hukum masker, dan Hukum RIS => Negara Kesatuan Republik Federal Indonesia adalah sah seperti yang menurut sejarah kebenaran dan hukum itu dari perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) di Dan Haag pada tahun 1949.


Berbagi dan aman kehidupan orang-orang dalam peradilan yang adil untuk melindungi masalah perspektif kemanusiaan.

Hukuman Mati untuk perdagangan narkoba di Bali?
http://www.thejakartapost.com/bali-daily/2013-08-01/new-type-drug-arrives-bali-post.html + http://en.wikipedia.org/wiki/Bali_Nine + http://www.telegraph.co.uk/news/worldnews/asia/indonesia/9992850/Death-row-grandmother-Lindsay-Sandiford-ready-to-face-firing-squad.html

Atau keliru bahwa pemerintah Jakarta harus dinyatakan sesuai dengan realitas bahwa pemerintah Indonesia di Jakarta tindakan untuk membuat nya lebih status sebagai seorang pembunuh?

Australia, Amerika dll harus mengikuti kebenaran sejarah federal Indonesia, dan mulai bertindak sekarang melalui kebijakan konvensi PBB dan hukum itu, seperti yang kita tahu bahwa pemerintah negara di Jakarta pemerintahan kriminal, dan mereka harus mengikuti hukum dalam yang tepat cara yang harus bagi mereka untuk mengikuti. Prinsip-prinsip kebijakan dan hukum, itu akan membuat cara untuk memecahkan masalah dengan benar.

Republik Indonesia adalah ilegal, dan kasus-kasus HAM dll informasi bodoh yang mereka berikan kepada masyarakat internasional untuk mengetahui melalui mitra pemerintah yang tidak cukup kuat untuk berdiri untuk kebenaran, itu karena untuk melindungi hubungan mereka diplomatik politik, bisnis , dan lain-lain
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/information-taken-from-perception-of.html

Konstitusi setiap negara federal Indonesia harus mengikuti hukum RIS.

Tidak ada "Hukuman Mati".

Baca Konstitusi RIS:

Konstitusi Republik Indonesia serikat (RIS).
(Keputusan Presiden RIS, 31 Januari 1950 No: 48) LN. 50-3 (d.u 6 Februari 1950)

bagian V

Hak dan kebebasan manusia

Pasal 7:

1). Setiap orang diakui sebagai seseorang dengan hukum

2). Setiap orang berhak untuk menuntut perlakuan yang sama dan perlindungan hukum.

3). Setiap orang berhak untuk mengklaim perlindungan yang sama terhadap setiap perkembangan terbaru, dan untuk masing-masing hasutan untuk perkembangan baru tersebut.

4). Setiap orang berhak atas bantuan hukum-memang para hakim yang ditugaskan untuk itu, terhadap tindakan yang bertentangan dengan hak-hak dasar yang memungkinkan baginya menurut hukum.

Pasal 15

1). Tidak ada pelaku, atau pidana mungkin terancam rampasan semua efek pada orang yang telah bersalah.

2). Tidak satu hukuman akibat sipil dalam kematian, atau kehilangan hak kewarganegaraan.


Lihat lebih pada: Republic of South Maluku (Moluccas)

No comments:

Post a Comment