The existence of PT Tower Group has Opposed by Residents of indigenous peoples
MALUKU- Action rejection of the presence of PT Menara Group in the Aru Islands to sugarcane plantations continue to be challenged.This time the rejection of the company since the beginning of the Aru Islands Regent permitted by the non active, Theddy Tengko it came from community leaders (tomas) and traditional leaders in the area.
This rejection was based on the presence of representatives of the company as to Dobo has not ever socialize with the local people, especially the indigenous landowners, but only with the local government, and even then assessed defects in the law.
"As a community leaders in Aru, we declare emphatically rejected the plans for the sugar plantations in the islands by PT.Menara Group. Due indigenous people have not know the plan, but were suddenly given permission by the local government. It's funny, is approximately interest of what's behind all this, "said roup Opem, S.Sos who was accompanied by several village heads in Aru.
Sugarcane
Another issue highlighted is the permission of Regent inactive Islands, Theddy Tengko to PT.Menara Group, which oversees 28 Company to open a sugar plantation business in the Aru Islands without the completion of applicable procedures, such as environmental permits which must be preceded by an environmental impact assessment activities (EIA).
"We do not want the people of Aru in the future will become the victim, because only certain and instantaneous. Therefore, on behalf of the people of Aru, from Batugoyang till end up on Warialau, we firmly reject the plan," said Opem son of the area from the village Batugoyang.
Demonstration in front of the House of Representatives (DPR), the District Aru islands.
Participation of the head of the village Batugoyang, Kobror village head, village head Kolamar, youth leaders from the Central part of Aru, Aru youth leaders from the South, and of the youth leaders of the North Aru, also provide support for the presence of these companies reject the plan.
Udin firmly Belsikawae, Youth leaders from Aru, emphatically said that: "Instead of giving permission of Regents, if the governor of Maluku, and Minister in Jakarta who gave permission, and not in accordance with the wishes of the people, it is that we remain firmly refused. "
Ursia-Urlima indigenous peoples, condemned PT. MenaraGroup, and immediately lift the foot from the Aru islands.
Because the purpose of this refusal, yesterday Tuesday, July 24, the community leaders, traditional leaders and the Aru origin has come to Maluku Police, to coordinate in order to include statements related licensing, and planning of the big companies.
Formerly of the Institute for Environmental Kalesang Maluku (LKLM) institutions that are behind the actions of community leaders, and the traditional leaders, asked the Environmental Impact Management Agency Maluku, to be more professional in dealing with every issue, where the company has been and will be done in this area.
Chairman of LKLM Costansius Kolatfeka to reporters, said, there are companies in the Aru Islands that operates without a license EIA, and has no environmental analysis, but these companies are already operating, anehya, as published in the local newspaper, the government directly heat, eventually planned in the near future will carry out trial EIA Environmental Impact.
"We heard the near future, will conduct the hearing EIA Environmental Impact, if this is done means that the Act No. 32 of 2009 has been violated," he said.
He also asked for the Maluku Police detain 28 directors of the company, which now operates in Aru, the article they operate, but without permission EIA, environmental consequently firms' operations are affected, and the impact on people's activities in the Aru islands.
Kolatfeka said: "Police chief must capture the 28 directors of the company who is in Aru, because they have violated the Act No. 32 of 2009, and Regulation 27, concerning environmental permits, I hope that it was delayed, we should look at this carefully."
He added that if the government does not see this issue, it will be bad for the survival of Aru. He also said the district has made a mistake by letting these companies to be operating without a license EIA. "Aru district government had made a mistake by letting the company operates, without the permission of EIA and environmental analysis," he closed.
Youth and indigenous peoples in the Aru islands, balked about the presence of PT MenaraGroup on earth Jargaria.
Rally on the same day for refusing to activities undertaken by the company Sugarcane, PT. Tower Group, in maritime Aru, Moluccas, also occurred in Ambon City, Thursday (29/08), noon.
The rally urged PT. MenaraGroup to withdraw from the Aru Islands region performed by dozens of students, and the communities of the Aru Islands, which is located in the city of Ambon, Maluku. They make speeches at the junction in the road AY. Patty, and moved up to the front of the governor's office. This rally shooting went smoothly, and have gained from police escort.
The action of the students, and the other elements of society Aru openly said that they remained '"to expel" the existence of the Sugarcane company from their territory, namely: in the Aru islands, as it is considered that they did not have a positive impact on the survival of the community in Aru islands.
Hundreds of citizens who take action demonstration on Thursday (29/08) morning, consisting of 117 Villages in Aru, which extend from the village Warialau (North), and reached the village of Batu Goyang (South). In its action, the hundreds of people asking for the management of PT. MenaraGroup, to cease all operations, while walking in the Aru Islands. They also urged that the sugarcane company, immediately lifting the foot from the earth Jargaria. Their reasoning is simple, that is, from the presence of the joint venture company is not bringing in profits, but a big loss for indigenous peoples in the Aru Islands, Maluku.
In his speech, the protesters say, the presence of this company only to destroy our environment, which has been maintained by indigenous peoples for the sake of their survival.
Imran Patikaloba, one of the Orator said: "Aru extent of forest in one million hectares, while that will be used by PT. MenaraGroup is approximately 6000 acres, so the only remaining forest in Aru of 4000 hectares, which will be managed by the residents Aru. our forests will be depleted by as managed by the company, for that, we still reject about Cane's corporate presence here, "said Patikaloba, with specifically.
The indigenous peoples of the Aru Islands today, being troubled with the development plan large-scale sugar cane plantation in the Aru Islands. 28 companies from the developers under the banner of PT Jakarta. MenaraGroup has obtained, whether the location permit, recommendations forested areas, as well as a letter of recommendation from the Aru Islands Regent, and as well as from the Governor of Maluku, for the release of 500, 000 thousand hectares of land in the Aru area of North, Central, and South. Anxiety indigenous peoples in the Aru islands because they had never told, or asked permission, as customary landowners for the development plan.
During this time that the Aru islands also known as the only habitat in the Moluccas, for the life of the King Bird of Paradise, Kings Head Black Cockatoos, Kangaroos small type, as well as many other unique wildlife. Habitat for endemic species is supported by primary forest, which is still largely preserved, with timber species featured in large size. The average height at the Aru islands in the surface water of approximately 3.5-4 meters from the surface of the water. This fact increases fear of the destruction of the Aru islands, where 500, 000 hectares of land cleared for development of sugarcane plantations. Aru society today requires the support of various network environmentalist and indigenous rights advocate to help their case, and canceled a planned development of the sugar cane plantations.
Islamic Government of Indonesia in Jakarta do this secretly because of the things related of the Trans-Pacific partnership agreement negotiations.
This is a way of targeting point by Jakarta government of Indonesia in their dirty politics that has been done by them selves, and has been running from year to year, to any rights of customary land ownership society Maluku, Maluku or state land that can be directed to the business in the interests of Jakarta itself internationally, with countries associated with each having about the business relationship in the future, where the objective of the position of the RMS (Republic of South Maluku), which is a legal state, and regardless of the country of Indonesia with the illegal government in Jakarta, the impact to make a complicated problem in international affairs in between the government of Maluku with the illegal Jakarta government that need to be solves in international matters, because of dirty business relationships that are run by the government in Jakarta, in which it is done is illegal at all times, and in which it this is supposed to be fast to be followed up by duties, and responsibilities of the United Nations, so that the life of the nation, and the state of Maluku inside the phenomenon that regardless of any humanitarian issue, which has been done every time by the carelessness that has no sense of humanity by the illegal activities of the government Islam Indonesia in Jakarta could be resolves carefully by the UN.
All the world governments related on this concerned, we need your concern to see the fact that Indonesia are illegal country together with his government's, that need to be fix in a serious problems through the UN intervention.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/09/all-world-governments-related-on-this.html
Related News:
SAVE ARU ISLANDS
http://www.michr.net/save-aru-islands.html
Republic of South Maluku (Moluccas)
__________________________________________________________________________________Indonesian:
Untuk perekonomian Indonesia, maka prosedur dijalankan oleh pemerintahan ternyata menjadi cacat, karena tidak ada untuk menghargai tanah adat di kepulauan-kepulaun Maluku yang terkait, dan hanya demi kepentingan Jakarta itu sendiri, hal ini bukan hal yang baru dilakukan oleh mereka di Jakarta sebagaimana adalah pusat pemerintahan kolonial yang ilegal.
MALUKU-Aksi penolakan kehadiran PT Menara Group di Kepulauan Aru untuk perkebunan tebu terus ditantang.
Kali ini penolakan perusahaan sejak awal Aru Bupati Kepulauan diizinkan oleh non aktif, Theddy Tengko itu berasal dari tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh adat di daerah tersebut.
Penolakan ini didasarkan pada kehadiran perwakilan perusahaan untuk Dobo belum pernah bersosialisasi dengan masyarakat setempat, terutama pemilik tanah adat, tetapi hanya dengan pemerintah daerah, dan cacat bahkan kemudian dinilai dalam hukum.
"Sebagai tokoh masyarakat di Aru, kami menyatakan dengan tegas menolak rencana untuk perkebunan gula di pulau oleh PT.Menara Group. Masyarakat adat Karena belum tahu rencana tersebut, namun tiba-tiba diberi izin oleh pemerintah daerah. Ini lucu, sekitar kepentingan apa di balik semua ini, "kata Roup Opem, S.Sos yang didampingi oleh beberapa kepala desa di Aru.
Kebun Tebu
Masalah lain yang disorot adalah izin Kepulauan aktif Bupati, Theddy Tengko ke PT.Menara Group, yang membawahi 28 perusahaan untuk membuka usaha perkebunan tebu di Pulau Aru tanpa penyelesaian prosedur yang berlaku, seperti izin lingkungan yang harus didahului oleh kegiatan penilaian dampak lingkungan (AMDAL).
"Kami tidak ingin orang-orang Aru di masa depan akan menjadi korban, karena hanya tertentu dan seketika. Oleh karena itu, atas nama rakyat Aru, dari Batugoyang sampai berakhir di Warialau, kami dengan tegas menolak rencana tersebut," kata Opem dari putra daerah Batugoyang desa.
Partisipasi dari kepala Desa Batugoyang, Kepala Desa Kobror, Kepala Desa Kolamar, tokoh pemuda dari Aru bagian Tengah, tokoh pemuda dari Aru Selatan, dan dari tokoh pemuda dari Aru Utara, turut memberi dukungan untuk menolak rencana kehadiran perusahan tersebut.
Tegas Udin Belsikawae, tokoh dari Pemuda Aru, dengan tegas mengatakan bahwa: "Jangankan dari Bupati yang memberikan izin, kalau gubernur di Maluku, maupun Mentri di Jakarta yang memberikan izin, dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, maka dengan tegas bahwa kami tetap menolak."
Karena maksud penolakan inilah, Selasa 24 Juli kemarin, para tokoh masyarakat, dan tokoh adat asal Aru ini sudah mendatangi Polda Maluku, untuk berkoordinasi dalam rangka memasukan laporan terkait pemberian izin, dan perencanaan dari perusahaan besar itu.
Sebelumnya dari Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (LKLM) lembaga yang berada di belakang aksi para tokoh masyarakat, dan tokoh adat ini, meminta kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Maluku, agar lebih profesional dalam menyikapi setiap persoalan, dimana telah dan akan dilakukan perusahaan di daerah ini.
Ketua dari LKLM Costansius Kolatfeka kepada wartawan, mengatakan, ada perusahaan di Kabupaten Kepulauan Aru yang beroperasi tanpa memiliki surat ijin amdal, dan tidak mempunyai analisis lingkungan, tetapi perusahaan-perusahaan tersebut sudah beroperasi, anehya, setelah dimuat di salah satu koran lokal, pemerintah langsung panas, akhirnya direncanakan dalam waktu dekat Bapedalda akan melaksanakan sidang Amdal.
"Kami dengar, waktu dekat, Bapedalda akan melaksanakan sidang Amdal, kalau ini dilakukan berarti bahwa pada UU Nomor 32 tahun 2009 sudah dilanggar," kata dia.
Dia juga meminta kepada Polda Maluku untuk menahan 28 direktur perusahaan, yang mana sekarang beroperasi di Aru, pasalnya mereka beroperasi, tetapi tanpa ijin Amdal, akibatnya lingkungan tempat beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut tercemar, dan berdampak pada aktifitas masyarakat di kepulauan Aru.
Tutur Kolatfeka: "KaPolda harus menangkap 28 direktur perusahaan yang ada di Aru, karena mereka telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009, dan PP 27, tentang ijin lingkungan, saya berharap agar ini ditunda, kita harus melihat ini dengan seksama".
Ia menambahkan, jikalau pemerintah tidak melihat persoalan ini, maka akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat Aru. Dirinya juga mengatakan, bupati telah membuat kesalahan dengan membiarkan perusahaan-perusahaan ini beropersi tanpa ijin Amdal."Pemkab Aru telah melakukan kesalahan dengan membiarkan perusahaan beroperasi, tanpa ijin amdal dan analisis lingkungan," tutup dia.
Unjuk rasa pada hari sama atas penolakan untuk kegiatan yang dilakukan oleh perusahan Tebu, PT. Menara Group, di Kepulaun Aru, Maluku, juga terjadi di Kota Ambon, Kamis (29/08), siang.
Unjuk rasa mendesak PT. Menara Group untuk angkat kaki dari wilayah Kepulauan Aru ini dilakukan oleh puluhan mahasiswa, dan elemen masyarakat dari Kepulauan Aru, yang mana berada di Kota Ambon, Maluku. Mereka melakukan orasi di persimpangan di jalan AY. Patty, dan bergerak hingga sampai ke depan kantor gubernur Maluku. Unjuk rasa ini bejalan dengan lancar, dan telah mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.
Aksi para mahasiswa, dan elemen masyarakat Aru lainya ini secara terang-terangan mengatakan bahwa mereka tetap ‘"untuk mengusir" keberadaan perusahan Tebu itu dari wilayah mereka, yaitu: di kepulauan Aru, karena dinilai bahwa mereka tidak membawa dampak positif terhadap kelangsungan hidup masyarakat di kepulauan Aru.
Ratusan warga yang melakukan aksi demostrasi pada Kamis (29/08) pagi, terdiri dari 117 Desa di Aru, yang mana terbentang mulai dari Desa Warialau (Utara), dan sampai di Desa Batu Goyang (Selatan). Dalam aksinya, ratusan warga ini meminta untuk pihak manajemen PT. MenaraGroup, untuk menghentikan semua kegiatan operasional, yang sementara berjalan di Kepulauan Aru. Mereka pun mendesak supaya perusahan Tebu ini, segera mengangkat kaki dari bumi Jargaria. Alasan mereka adalah sederhana, yakni dari kehadiran perusahaan kongsi ini adalah tak membawa keuntungan, melainkan kerugian besar bagi masyarakat adat yang ada di kepulauan Aru, Maluku.
Dalam orasinya, para pendemo ini mengatakan, kehadiran perusahan ini hanya untuk merusak kelestarian alam, yang mana selama ini dijaga oleh masyarakat adat demi kelangsungan hidup mereka.
Imran Patikaloba, salah satu dari Orator mengatakan: "hutan di Aru luasnya satu juta hektar, sementara yang akan dipakai oleh PT. MenaraGroup adalah sekitar 6000 hektar, sehingga hanya tersisa hutan di Aru sebesar 4000 hektar saja, yang mana akan dikelolah oleh warga Aru. Hutan kita habis oleh karena akan dikelolah oleh perusahaan, untuk itu, kami tetap menolak tentang kehadiran perusahan Tebu itu disini,” ucap Patikaloba, dengan tegasnya.
Masyarakat adat dari Kepulauan Aru saat ini, sedang digelisahkan dengan rencana pengembangan perkebunan tebu berskala besar di Kepulauan Aru. 28 perusahan pengembang dari Jakarta di bawah bendera PT. MenaraGroup telah memperoleh, baik ijin lokasi, rekomendasi pelepasan kawasan hutan, serta surat rekomendasi dari Bupati Kepulauan Aru, dan maupun dari Gubernur Maluku, untuk pelepasan 500, 000 ribu hektare lahan dari kawasan di Aru Utara, Tengah, dan Selatan. Kegelisahan masyarakat adat di kepulauan Aru ini dikarenakan bahwa mereka tak pernah diberitahu, atau diminta ijin, sebagai pemilik tanah adat untuk rencana pengembangan ini.
Selama ini bahwa kepulauan Aru juga dikenal sebagai satu-satunya habitat di Maluku, untuk kehidupan Burung Cendrawasih Raja, Kakatua Raja Kepala Hitam, Kanguru jenis kecil, serta berbagai satwa khas lainnya. Habitat bagi satwa endemik ini didukung oleh kawasan hutan primer, yang mana sebagian besar masih terjaga, dengan jenis kayu-kayu unggulan dalam ukuran besar. Ketinggian rata-rata pada pulau-pulau di Aru dari permukaan air lebih kurang 3,5-4 meter dari permukaan air. Kenyataan ini meningkatkan ketakutan hancurnya kepulauan Aru, bilamana 500, 000 hektare lahan dibabat untuk pengembangan perkebunan tebu. Masyarakat Aru saat ini membutuhkan dukungan berbagai jaringan pemerhati lingkungan, dan hak-hak adat untuk membantu mereka mengadvokasi kasus ini, dan membatalkan rencana pengembangan perkebunan tebu ini.
Pemerintah Islam Indonesia di Jakarta melakukan hal ini secara diam-diam oleh karena hal-hal yang berkaitan dari Trans-Pacific negosiasi perjanjian kemitraan.
Ini adalah cara titik penargetan pemerintah Jakarta Indonesia dalam politik kotor mereka yang telah dilakukan oleh diri mereka, dan telah berjalan dari tahun ke tahun, untuk setiap hak kepemilikan tanah adat masyarakat Maluku, Maluku atau tanah negara yang dapat diarahkan ke bisnis demi kepentingan Jakarta sendiri secara internasional, dengan negara-negara yang terkait dengan masing-masing memiliki tentang hubungan bisnis di masa depan, di mana tujuan dari posisi RMS (Republik Maluku Selatan), yang merupakan negara hukum, dan terlepas dari negara Indonesia dengan pemerintah ilegal di Jakarta, dampak untuk membuat masalah rumit dalam urusan internasional di antara pemerintah Maluku dengan pemerintah Jakarta ilegal yang perlu menyelesaikan dalam masalah internasional, karena hubungan bisnis kotor yang dijalankan oleh pemerintah di Jakarta, di mana hal itu dilakukan adalah ilegal setiap saat, dan di mana hal ini seharusnya cepat untuk ditindaklanjuti oleh tugas-tugas, dan tanggung jawab dari PBB, sehingga kehidupan bangsa, dan keadaan Maluku dalam fenomena bahwa meskipun ada isu kemanusiaan, yang telah dilakukan setiap waktu oleh kecerobohan yang tidak memiliki rasa kemanusiaan oleh kegiatan ilegal Islam pemerintah Indonesia di Jakarta bisa menyelesaikan dengan hati-hati oleh PBB.
Semua pemerintah dunia terkait hal ini bersangkutan, kita perlu perhatian Anda untuk melihat kenyataan bahwa Indonesia adalah negara ilegal bersama dengan pemerintahnya, yang perlu memperbaiki dalam masalah serius melalui intervensi PBB.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/09/all-world-governments-related-on-this.html
Relasi Berita:
SIMPAN ARU KEPULAUAN
http://www.michr.net/save-aru-islands.html
No comments:
Post a Comment