Thursday, 7 February 2013

We hope that Australian Government must be careful to dealing with Illegal country such as Indonesia, and we hope to put more wisdom regarding the relationship that affecting us in Maluku and in West Papua.

http://www.dfat.gov.au/geo/indonesia/ind-aus-sec06.html#.URODgqXUCMo.facebook


Advancing the interests of Australia and Australians internationally

Agreement Between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation


The Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia (hereinafter referred to as the 'Parties')

Reaffirming the sovereign equality of the Parties, their faith in the purposes and principles of the Charter of the United Nations and their desire to live in peace with all peoples and all governments;
Reaffirming the commitment to the sovereignty, unity, independence and territorial integrity of both Parties, and the importance of the principles of good neighbourliness and non-interference in the internal affairs of one another, consistent with the Charter of the United Nations;
Recognising that both Parties are democratic, dynamic and outward-looking members of the region and the international community;
Recognising also the new global challenges, notably from international terrorism, traditional and non-traditional security threats;
Recognising further the importance of continued and enhanced cooperation in meeting the challenges posed by international terrorism and transnational crime;
Determined to work together to respond to these new challenges and threats;
Determined also to maintain and strengthen bilateral cooperation and regular dialogue including established regular discussions on strategic, defence, intelligence, law enforcement and other matters;
Determined further to maintain and strengthen the long-standing political, economic, social and security cooperation which exist between the two Parties, and their common regional interests and ties, including the stability, progress and prosperity of the Asia-Pacific region;
Recognising the value of bilateral agreements and arrangements between the two countries since 1959 including the major bilateral instruments on security that have provided a strong legal framework for both countries in dealing with various security threats and issues as well as the importance of existing dialogues and cooperation through the Indonesia Australia Ministerial Forum (IAMF);
Emphasizing also the importance of working together through regional and international fora on security matters to contribute to the maintenance of international peace and security;
Determined to comply in good faith with their obligations under generally recognized principles and rules of international law;
Adhering to their respective laws and regulations;
Have agreed as follows:

ARTICLE 1

PURPOSES

The main objectives of this Agreement are:

1. to provide a framework for deepening and expanding bilateral cooperation and exchanges as well as to intensify cooperation and consultation between the Parties in areas of mutual interest and concern on matters affecting their common security as well as their respective national security.

2. to establish a bilateral consultative mechanism with a view to encouraging& intensive dialogue, exchanges and implementation of co-operative activities as well as strengthening institutional relationships pursuant to this Agreement.

ARTICLE 2

PRINCIPLES

In their relations with one another, the Parties shall be guided by the following fundamental principles, consistent with the Charter of the United Nations,

1. Equality, mutual benefit and recognition of enduring interests each Party has in the stability, security and prosperity of the other;

2. Mutual respect and support for the sovereignty, territorial integrity, national unity and political independence of each other, and also non-interference in the internal affairs of one another;

3. The Parties, consistent with their respective domestic laws and international obligations, shall not in any manner support or participate in activities by any person or entity which constitutes a threat to the stability, sovereignty or territorial integrity of the other Party, including by those who seek to use its territory for encouraging or committing such activities, including separatism, in the territory of the other Party;

4. The Parties undertake, consistent with the Charter of the United Nations, to settle any disputes that might arise between them by peaceful means in such a manner that international peace, security and justice are not endangered;

5. The Parties shall refrain from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of the other, in accordance with the UN Charter;

6. Nothing in this Agreement shall affect in any way the existing rights and obligations of either Party under international law.

ARTICLE 3

AREAS AND FORMS OF COOPERATION

The scope of cooperation of this Agreement shall include:
Defence Cooperation
In recognition of the long-term mutual benefit of the closest professional cooperation between their Defence Forces,

1. Regular consultation on defence and security issues of common concern; and on their respective defence policies;

2. Promotion of development and capacity building of defence institutions and armed forces of both Parties including through military education and training, exercises, study visits and exchanges, application of scientific methods to support capacity building and management and other related mutually beneficial activities;

3. Facilitating cooperation in the field of mutually beneficial defence technologies and capabilities, including joint design, development, production, marketing and transfer of technology as well as developing mutually agreed joint projects.
Law Enforcement Cooperation
In recognition of the importance of effective cooperation to combat transnational crime that impacts upon the security of both Parties,

4. Regular consultation and dialogue aimed at strengthening the links between institutions and officials at all levels;

5. Cooperation to build capacity of law enforcement officials to prevent, respond to and investigate transnational crime;

6. Strengthening and intensifying police to police cooperation including through joint and coordinated operations;

7. Cooperation between relevant institutions and agencies, including prosecuting authorities, in preventing and combating transnational crimes, in particular crimes related to:

a. People smuggling and trafficking in persons;

b. Money laundering;

c. Financing of terrorism;

d. Corruption;

e. Illegal fishing;

f. Cyber-crimes;

g. Illicit trafficking in narcotics drugs and psychotropic substances and its precursors;

h. Illicit trafficking in arms, ammunition, explosives and other dangerous materials and the illegal production thereof; and

i. Other types of crime if deemed necessary by both Parties.
Counter-terrorism Cooperation
In recognition of the importance of close and continuing cooperation to combat and eliminate international terrorism through communication, cooperation and action at all levels,

8. Doing everything possible individually and jointly to eradicate international terrorism and extremism and its roots and causes and to bring those who support or engage in violent criminal acts to justice in accordance with international law and their respective national laws;

9. Further strengthening cooperation to combat international terrorism including through rapid, practical and effective responses to terrorist threats and attacks; intelligence and information sharing; assistance to transport security, immigration and border control; and effective counter-terrorism policies and regulatory frameworks;

10.Strengthening cooperation in capacity building in law enforcement, defence, intelligence and national security in order to respond to terrorist threats;

11. Cooperation, when requested and where possible, in facilitating effective and rapid responses in the event of a terrorist attack. In this regard, the requesting Party shall have primary responsibility for the overall direction, organization and coordination for such situation.
Intelligence Cooperation

12.Cooperation and exchange of information and intelligence on security issues between relevant institutions and agencies, in compliance with their respective national legislation and within the limits of their responsibility.
Maritime Security

13. Strengthening bilateral cooperation to enhance maritime safety and to implement maritime security measures, consistent with international law;

14. Enhancing existing Defence and other cooperation activities and capacity building in the area of aerial and naval maritime security in accordance with international law.
Aviation Safety and Security

15. Strengthening bilateral cooperation in the field of capacity building to enhance civil aviation safety and security.
Proliferation of Weapons of Mass Destruction
In recognition of the Parties' shared commitment not to develop, produce, otherwise acquire, stockpile, retain or use nuclear weapons or other weapons of mass destruction,

16. Co-operate to enhance measures for preventing the proliferation of weapons of mass destruction and their means of delivery including through strengthened national export controls in accordance with their respective national laws as well as international law;

17. Strengthening bilateral nuclear cooperation for peaceful purposes, including to further the objective of non-proliferation of weapons of mass destruction and strengthen international nuclear safety and security through enhanced standards, in accordance with international law.
Emergency Cooperation

18. Cooperation, as appropriate and as requested, in facilitating effective and rapid coordination of responses and relief measures in the event of a natural disaster or other such emergency. The Party requesting the assistance shall have primary responsibility for determining the overall direction for emergency response and relief operation;

19.Cooperation in capacity building for disaster preparedness and response.
Cooperation in International Organizations on Security-Related Issues

20. Consultation and cooperation on matters of shared interest on security related issues in the United Nations, other international and regional bodies.
Community Understanding and People-to-People Cooperation

21. Endeavoring to foster contacts and interaction between their respective institutions and communities with a view to improving mutual understanding of security challenges and responses to them. &

ARTICLE 4

CONFIDENTIALITY

1.The Parties shall protect confidential and classified information received pursuant to the framework of this Agreement in accordance with their respective national laws, regulations and policies.

2.Notwithstanding Article 10, should this Agreement terminate, each Party shall continue to comply with the obligation set out in paragraph 1 to information to which it had access under the Agreement.

ARTICLE 5

INTELLECTUAL PROPERTY

The Parties agree that any intellectual property arising under the implementation of this Agreement shall be regulated under separate arrangement.

ARTICLE 6

IMPLEMENTING MECHANISM

1.The Parties shall take any necessary steps to ensure effective implementation of this Agreement, including through conclusion of separate arrangements on specific areas of cooperation.

2.For the purpose of this Article, the Parties shall meet on a regular basis under the existing mechanism of the Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) to review and give direction to the activities under this Agreement.

ARTICLE 7

FINANCIAL ARRANGEMENT

Any expenses incurred in the implementation of this Agreement will be met by the Party incurring the expense, unless otherwise mutually decided.

ARTICLE 8 SETTLEMENT OF DISPUTES

Disputes arising in relation to the interpretation on implementation of this Agreement shall be settled amicably by mutual consultation or negotiation between the Parties.

ARTICLE 9

AMENDMENT

This Agreement may be amended in writing by mutual consent by both Parties. Any amendment to this Agreement shall come into force on the date of later notification by either Party of the completion of its ratification procedure for the amendment.

ARTICLE 10

ENTRY INTO FORCE, DURATION AND TERMINATION

1. The Agreement shall enter into force on the date of receipt of the last notification by which the Parties notify each other that their internal requirements for the entry into force of this Agreement have been fulfilled.

2. This Agreement shall remain in force until one Party gives written notice of its intention to terminate it, in which case this Agreement shall terminate six months after receipt of the notice of termination.

3 .Termination of this Agreement shall not affect the validity or the duration of any arrangement made under the present Agreement until the completion of such arrangement, unless otherwise decided by mutual consent.

IN WITNESS WHEREOF, the undersigned being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Agreement.

Done at … on this … day of … in the year of … in 2 (two) original copies in both Indonesian and English languages, all texts being equally authentic. In case of divergence in the interpretation, the English text shall prevail.
For the Government of The Republic of Indonesia
For the Government of Australia

________________________________________________________________________________

Briefly:

A lot of things happening in Indonesia, and you as yourselves knows as well that may so many for you to account one by one, and that's the truth.

When there is expression from one nation that willing to be free themselves, it is called "Empathy" when it's already heard by you, that's because you have heart to concerned. And this case are big meaning for "one word" according to the "situation and condition" of "reality of life".
So "all the Government related concerned" in "dirty business" need to "understand" the meaning of "Empathy", such as some element mean of it is:
1). Understanding the feeling of perspective experiences from the nation concerned
2). Understanding the nation concerned as their thought what is best for them as different nation that under illegal governments such as Indonesia Government in Jakarta.

Public knows as so many "News" a lot they are heard and seen, and as the same meaning that communication has been connected.

It is not need to hide and waiting for such as long time for the peoples dying day by day like in Maluku and West Papua just as your interest and selfishness.

Let it right and do the right thing for all and may could be peace for all among the nation as we all need what we need in helping each other with dignity and equality.

http://www.michr.net/impunity-and-the-indonesian-masters-of-terror1.html

Go ahead if you still want to have relationship with the Indonesia Government in the form of Diplomacy politics, etc. But it doesn't mean that you have to protecting the evil that conducted by the Indonesia Government against the law of humanity in Maluku, West Papua and others that's been happening day by day for over years till now, which are involved the Indonesia Police and its Armies to overwhelming their behavior's as terrorist. The Indonesia Government must realize that it is important to them understand the law of democracy and the rights of other nation in their own rights on their own land.
When come to the history and the law, Indonesia is the illegal country and also terrorist country as we could call that Indonesia Government are the doll. Go ahead, if the Javanese with it's own Government want to be freedom just like the others in their freedom, but it doesn't mean that they want the power over us, it is not the way it is to work for peace and understanding about the truth it self. Forgiveness it will be there, but they have to let the the other nation in the former Dutch colony are free, as the reality in any form of perspective's life, that totally not the same way as the Government of Indonesia live and believe on their agenda. What ever they do or any action in any form they do, it will not change or denied the fact of life.


May should more understanding the meaning of:

"Dignity": will included role meaning of:

D: deserve
I: Independent
G: gentleness
N: normality
I: Imagine yourself in their position
T: trust
Y: why

Well lets don't think a bigger thing to make you hard to think of, but look at small thing as a view in such as in your own perspective society to give courage for a better way to live in foundation of words above, that I have been mention it to respect others in their life with our norms of life.


Now, let me question you this:

Why are the refugees come a lot from Indonesia to settle in Australia are not really from Indonesian Citizen birth?

The dangers things are when the governments of Indonesia in Jakarta set up as politics mixture with Ideology of spirituality to domination as their target.


And let me tell you this for fact:


"The transfer of population is one of the most successful ways to colonize other countries, as it is less hated than we send troops, and the cost is cheaper".

"Wake up Australia"

It is done already in our country, as you see, so got to be stop, the business politician must kicked out from home, so may could not make more worse.


The peoples around the world know that:

There is no "Democracy", but it is "Evil Politician Remain" inside the Indonesia Government in Jakarta


And take this news as an example for the fact, which we all knows already:

I believe we all could solve this problems, and yes we could do in peaceful way rather then we all think of our selfishness, so may could bring we all in such as life with peaceful among the nation in perspective of helping each other in our needs to be equality for all. God bless.

__________________________________________________________________________________

Indonesian:

Kami berharap bahwa Pemerintah Australia harus berhati-hati untuk berurusan dengan negara Ilegal seperti Indonesia, dan kami berharap untuk menempatkan lebih banyak kebijaksanaan mengenai hubungan yang mempengaruhi kita di Maluku dan di Papua Barat.


Memajukan kepentingan Australia dan Australia internasional

Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan


Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia (selanjutnya disebut sebagai 'Pihak')

Menegaskan kembali persamaan kedaulatan Para Pihak, iman mereka dalam tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keinginan mereka untuk hidup dalam damai dengan semua orang dan semua pemerintah;
Menegaskan kembali komitmen terhadap kedaulatan, persatuan, kemerdekaan dan integritas teritorial kedua Pihak, dan pentingnya prinsip-prinsip bertetangga yang baik dan non-campur tangan dalam urusan internal satu sama lain, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
Mengakui bahwa kedua Pihak yang demokratis, anggota dinamis dan berwawasan ke luar daerah dan masyarakat internasional;
Mengakui juga tantangan global baru, terutama dari terorisme internasional, ancaman keamanan tradisional dan non-tradisional;
Mengakui lebih lanjut pentingnya kerjasama lanjutan dan ditingkatkan dalam memenuhi tantangan yang ditimbulkan oleh terorisme internasional dan kejahatan transnasional;
Bertekad untuk bekerja sama untuk menanggapi tantangan-tantangan baru dan ancaman;
Bertekad juga untuk mempertahankan dan memperkuat kerjasama bilateral dan dialog rutin termasuk diskusi rutin didirikan pada strategis, pertahanan, intelijen, penegakan hukum dan hal-hal lain;
Ditetapkan lebih lanjut untuk mempertahankan dan memperkuat kerjasama lama politik, ekonomi, sosial dan keamanan yang ada di antara kedua Pihak, dan kepentingan bersama mereka regional dan hubungan, termasuk kemajuan, stabilitas dan kemakmuran kawasan Asia-Pasifik;
Menyadari nilai perjanjian bilateral dan pengaturan antara kedua negara sejak tahun 1959 termasuk instrumen bilateral besar pada keamanan yang telah disediakan kerangka hukum yang kuat bagi kedua negara dalam menangani berbagai ancaman keamanan dan isu-isu serta pentingnya dialog dan kerja sama melalui Indonesia Australia Ministerial Forum (IAMF);

Menekankan juga pentingnya bekerja sama melalui forum regional dan internasional mengenai masalah keamanan untuk berkontribusi pada pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional;
Bertekad untuk mematuhi itikad baik dengan kewajiban mereka berdasarkan prinsip umumnya diakui dan aturan hukum internasional;

Mengikuti hukum masing-masing dan peraturan;

Memiliki disepakati sebagai berikut:

PASAL 1

TUJUAN

Tujuan utama dari Persetujuan ini adalah:

1. untuk menyediakan kerangka kerja untuk memperdalam dan memperluas kerjasama bilateral dan pertukaran serta meningkatkan kerjasama dan konsultasi antara Para Pihak di bidang kepentingan bersama dan perhatian pada hal-hal yang mempengaruhi keamanan bersama mereka serta keamanan nasional masing-masing.

2. untuk membentuk suatu mekanisme konsultasi bilateral dengan maksud untuk mendorong dialog & intensif, pertukaran dan pelaksanaan kegiatan koperasi serta memperkuat hubungan kelembagaan sesuai dengan Perjanjian ini.

PASAL 2

PRINSIP

Dalam hubungan mereka dengan satu sama lain, Para Pihak akan dipandu oleh prinsip-prinsip dasar berikut, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,

1. Kesetaraan, saling menguntungkan dan pengakuan kepentingan abadi setiap Pihak memiliki dalam keamanan, stabilitas dan kemakmuran yang lain;

2. Saling menghormati dan mendukung kedaulatan, integritas teritorial, persatuan nasional dan kemerdekaan politik masing-masing, dan juga non-campur tangan dalam urusan internal satu sama lain;

3. Para Pihak, sejalan dengan hukum domestik masing-masing dan kewajiban internasional, tidak akan dalam mendukung cara atau berpartisipasi dalam kegiatan oleh setiap orang atau badan yang merupakan ancaman terhadap kedaulatan, stabilitas atau integritas teritorial Pihak lain, termasuk oleh mereka yang mencari untuk menggunakan wilayahnya untuk mendorong atau melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk separatisme, di wilayah Pihak lainnya;

4. Para Pihak melakukan, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di antara mereka dengan cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian internasional, keamanan dan keadilan tidak terancam;

5. Para Pihak harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik yang lain, sesuai dengan Piagam PBB;

6. Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi dengan cara apapun hak dan kewajiban yang ada dari salah satu Pihak di bawah hukum internasional.

PASAL 3

WILAYAH DAN BENTUK KERJASAMA

Lingkup kerjasama dari Perjanjian ini meliputi:

Pertahanan Kerjasama

Dalam pengakuan manfaat jangka panjang saling kerjasama profesional paling dekat antara Angkatan Pertahanan mereka,

1. Regular konsultasi tentang masalah-masalah pertahanan dan keamanan menjadi perhatian bersama, dan pada kebijakan masing-masing pertahanan;

2. Promosi pembangunan dan kapasitas institusi pertahanan dan angkatan bersenjata kedua Pihak termasuk melalui pendidikan dan pelatihan militer, latihan, studi banding dan pertukaran, penerapan metode ilmiah untuk mendukung peningkatan kapasitas dan manajemen dan kegiatan yang saling menguntungkan terkait;

3. Memfasilitasi kerjasama di bidang teknologi pertahanan yang saling menguntungkan dan kemampuan, termasuk desain bersama, pengembangan, produksi, pemasaran dan alih teknologi serta pengembangan proyek-proyek bersama yang disepakati bersama.

Kerjasama Penegakan Hukum

Dalam pengakuan pentingnya kerjasama yang efektif untuk memerangi kejahatan transnasional yang berdampak pada keamanan kedua Pihak,

4. Konsultasi reguler dan dialog yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antara lembaga dan pejabat di semua tingkatan;

5. Kerjasama untuk membangun kapasitas aparat penegak hukum untuk mencegah, merespon dan menyelidiki kejahatan transnasional;

6. Memperkuat dan mengintensifkan kerjasama polisi polisi termasuk melalui operasi bersama dan terkoordinasi;

7. Kerjasama antar instansi terkait dan lembaga, termasuk otoritas penuntutan, dalam mencegah dan memberantas kejahatan transnasional, khususnya dalam kejahatan yang terkait dengan:

a. Orang penyelundupan dan perdagangan manusia;

b. Pencucian uang;

c. Pendanaan terorisme;

d. Korupsi;

e. Illegal fishing;

f. Cyber-kejahatan;

g. Gelap perdagangan obat narkotika dan psikotropika dan prekursor;

h. Gelap perdagangan senjata, amunisi, bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya dan produksi ilegal daripadanya, dan

i. Lain jenis kejahatan jika dianggap perlu oleh kedua Pihak.

Kontra-terorisme Kerjasama

Sebagai pengakuan atas pentingnya kerjasama yang erat dan berkelanjutan untuk melawan dan memberantas terorisme internasional melalui komunikasi, kerjasama dan tindakan di semua tingkatan,

8. Melakukan segala sesuatu yang mungkin secara individual dan bersama-sama untuk memberantas terorisme internasional dan ekstremisme dan akar dan penyebab dan untuk membawa mereka yang mendukung atau terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap keadilan sesuai dengan hukum internasional dan hukum nasional masing-masing;

9. Penguatan lebih lanjut kerja sama untuk memerangi terorisme internasional termasuk melalui cepat, respon praktis dan efektif untuk ancaman teroris dan serangan, intelijen dan berbagi informasi, bantuan kepada keamanan transportasi, imigrasi dan pengawasan perbatasan, dan efektif kontra-terorisme kebijakan dan kerangka peraturan;

10.Strengthening kerjasama pengembangan kapasitas dalam penegakan hukum, pertahanan, intelijen dan keamanan nasional untuk menanggapi ancaman teroris;

11. Kerjasama, ketika diminta dan jika memungkinkan, dalam memfasilitasi tanggapan yang efektif dan cepat dalam peristiwa serangan teroris. Dalam hal ini, Negara Peminta wajib memiliki tanggung jawab utama untuk organisasi, keseluruhan arah dan koordinasi untuk situasi tersebut.
Intelijen Kerjasama

12.Cooperation dan pertukaran informasi dan intelijen tentang isu-isu keamanan antara instansi terkait dan lembaga, sesuai dengan undang-undang nasional masing-masing dan dalam batas-batas tanggung jawab mereka.
Maritime Security

13. Memperkuat kerjasama bilateral untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk menerapkan langkah-langkah keamanan maritim, sesuai dengan hukum internasional;

14. Meningkatkan Pertahanan yang ada dan kegiatan kerjasama lainnya dan pembangunan kapasitas di bidang keamanan maritim udara dan angkatan laut sesuai dengan hukum internasional.
Keselamatan Penerbangan dan Keamanan

15. Memperkuat kerjasama bilateral di bidang pengembangan kapasitas untuk meningkatkan keselamatan penerbangan sipil dan keamanan.

Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Dalam pengakuan komitmen Pihak 'bersama untuk tidak mengembangkan, memproduksi, jika tidak memperoleh, menyimpan, menyimpan atau menggunakan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya,

16. Bekerja sama untuk meningkatkan langkah-langkah untuk mencegah proliferasi senjata pemusnah massal dan cara pengirimannya termasuk melalui penguatan kontrol ekspor nasional sesuai dengan hukum nasional masing-masing serta hukum internasional;

17. Memperkuat kerjasama nuklir bilateral untuk tujuan damai, termasuk untuk memajukan tujuan non-proliferasi senjata pemusnah massal dan memperkuat keselamatan nuklir dan keamanan internasional melalui standar ditingkatkan, sesuai dengan hukum internasional.

Darurat Kerjasama

18. Kerjasama, sebagaimana layaknya dan diminta, dalam memfasilitasi koordinasi yang efektif dan cepat respon dan langkah-langkah bantuan dalam hal terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya seperti. Pihak meminta bantuan harus memiliki tanggung jawab utama untuk menentukan arah keseluruhan untuk tanggap darurat dan operasi bantuan;

19.Cooperation dalam penguatan kapasitas kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana.
Kerjasama dalam Organisasi Internasional tentang Keamanan-Terkait Masalah

20. Konsultasi dan kerjasama mengenai masalah-masalah kepentingan bersama mengenai isu-isu keamanan yang terkait di PBB, badan-badan internasional dan regional lainnya.
Masyarakat Memahami dan People-to-People Kerjasama

21. Berusaha untuk mendorong kontak dan interaksi antara lembaga masing-masing dan masyarakat dengan maksud untuk meningkatkan saling pengertian tentang tantangan keamanan dan tanggapan kepada mereka. &

PASAL 4

KERAHASIAAN

1. Para Pihak wajib melindungi rahasia dan informasi rahasia yang diterima berdasarkan kerangka Perjanjian ini sesuai dengan hukum nasional masing-masing, peraturan dan kebijakan.

2. Tidak dengan berdiri Pasal 10, harus mengakhiri Perjanjian ini, setiap Pihak wajib terus memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ayat 1 untuk informasi yang memiliki akses di bawah Perjanjian.


PASAL 5

KEKAYAAN INTELEKTUAL

Para Pihak setuju bahwa setiap kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian terpisah.

PASAL 6

MELAKSANAKAN MEKANISME

1. Para Pihak akan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan ini, termasuk melalui kesimpulan pengaturan terpisah pada bidang-bidang tertentu kerjasama.

2. Untuk tujuan Pasal ini, Para Pihak akan bertemu secara teratur di bawah mekanisme yang ada dari Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) untuk meninjau dan memberikan arah bagi kegiatan berdasarkan Perjanjian ini.

PASAL 7

PENGATURAN KEUANGAN

Setiap biaya yang timbul dalam pelaksanaan Persetujuan ini akan dipenuhi oleh Partai menimbulkan biaya, kecuali dinyatakan saling memutuskan.

PASAL 8

PENYELESAIAN SENGKETA

Perselisihan yang timbul sehubungan dengan penafsiran atas pelaksanaan Persetujuan ini harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi bersama atau negosiasi antara Para Pihak.

PASAL 9

PERUBAHAN

Persetujuan ini dapat diubah secara tertulis dengan persetujuan bersama oleh kedua Pihak. Setiap amandemen terhadap Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir oleh salah satu Pihak penyelesaian prosedur ratifikasi untuk amandemen.

PASAL 10

MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya pemberitahuan terakhir dimana Para Pihak saling memberitahukan bahwa persyaratan internal mereka untuk berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.

2. Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis mengenai keinginannya untuk mengakhiri itu, dalam hal Perjanjian ini akan berakhir enam bulan setelah diterimanya pemberitahuan pengakhiran.

3. Pemutusan Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi keabsahan atau berlakunya setiap pengaturan yang dibuat berdasarkan Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan, kecuali dinyatakan diputuskan oleh kesepakatan bersama.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan yang telah diberikan wewenang oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.

Selesai at ... pada hari ini ... dari ... pada tahun ... dalam 2 (dua) salinan asli dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, semua naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran, naskah bahasa Inggris yang berlaku.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia
Untuk Pemerintah Australia
__________________________________________________________________________________

Secara singkat:

Banyak hal yang terjadi di Indonesia, dan Anda sebagai dirimu tahu juga bahwa begitu banyak bagi Anda untuk menjelaskan satu persatu mungkin, dan itulah kebenaran.

Ketika ada ekspresi dari satu bangsa yang bersedia untuk bebas sendiri, hal itu disebut "Empati" ketika itu sudah terdengar oleh Anda, itu karena Anda memiliki hati untuk peduli. Dan hal ini adalah makna yang besar bagi "satu kata" menurut "situasi dan kondisi" dari "realitas kehidupan".
Jadi "semua pemerintah terkait yang bersangkutan" dalam "bisnis kotor" perlu "memahami" arti "Empati", seperti beberapa elemen berarti itu adalah:
1). Memahami perasaan perspektif dari pengalaman bangsa yang bersangkutan
2). Memahami bangsa yang bersangkutan sebagai pemikiran mereka apa yang terbaik bagi mereka sebagai bangsa yang berbeda bahwa di bawah pemerintahan ilegal seperti Pemerintah Indonesia di Jakarta.

Publik tahu begitu banyak seperti "Berita" banyak mereka dengar dan mereka lihat, dan sebagai arti yang sama bahwa komunikasi telah terhubung.

Hal ini tidak perlu untuk menyembunyikan dan menunggu seperti waktu lama untuk orang-orang sekarat hari demi hari seperti di Maluku dan Papua Barat hanya sebagai minat Anda dan keegoisan.

Biarkan benar dan melakukan hal yang benar untuk semua dan mungkin bisa menjadi kedamaian bagi semua kalangan bangsa seperti yang kita semua butuhkan apa yang kita butuhkan dalam membantu satu sama lain dengan martabat dan kesetaraan.


Silakan jika Anda masih ingin memiliki hubungan dengan Pemerintah Indonesia dalam bentuk politik Diplomasi, dll Tapi itu tidak berarti bahwa Anda harus melindungi kejahatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap hukum kemanusiaan di Maluku, Barat Papua dan lain-lain yang telah terjadi dari hari ke hari selama bertahun-tahun lebih sampai sekarang, yang melibatkan Kepolisian Indonesia dan tentara untuk membanjiri perilaku mereka itu sebagai teroris. Pemerintah Indonesia harus menyadari bahwa itu adalah penting bagi mereka memahami hukum demokrasi dan hak-hak bangsa lain dalam hak mereka sendiri di tanah mereka sendiri.

Ketika datang ke sejarah dan hukum, Indonesia adalah negara ilegal dan juga negara teroris seperti yang kita bisa menyebut bahwa Pemerintah Indonesia adalah boneka. Silakan, jika orang Jawa dengan Pemerintah itu sendiri ingin menjadi kebebasan seperti yang lain dalam kebebasan mereka, tetapi itu tidak berarti bahwa mereka menginginkan kekuasaan atas kami, itu bukan cara itu bekerja untuk perdamaian dan pemahaman tentang kebenaran itu sendiri. Pengampunan itu akan berada di sana, tetapi mereka harus membiarkan bangsa lain di bekas koloni Belanda bebas, sebagai realitas dalam bentuk apapun kehidupan perspektif ini, yang benar-benar bukan cara yang sama seperti Pemerintah Indonesia hidup dan percaya pada agenda mereka . Apa yang pernah mereka lakukan atau tindakan dalam bentuk apapun yang mereka lakukan, itu tidak akan mengubah atau menyangkal fakta kehidupan.

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html

Mungkin harus lebih memahami makna:

"Martabat": akan disertakan makna peran:

D: berhak mendapat
I: Independen
G: kelembutan
N: normalitas
I: Bayangkan diri Anda dalam posisi mereka
T: percaya
Y: mengapa

Nah mari kita tidak berpikir hal yang lebih besar untuk membuat Anda sulit untuk memikirkan, tapi lihatlah hal kecil sebagai pandangan di dalam masyarakat seperti perspektif Anda sendiri untuk memberikan keberanian untuk cara yang lebih baik untuk hidup di dasar kata-kata di atas, bahwa saya telah menyebutkan untuk menghormati orang lain dalam hidup mereka dengan norma-norma hidup kita.

Sekarang, biarkan saya mempertanyakan Anda ini:

Mengapa para pengungsi berasal banyak dari Indonesia untuk menetap di Australia tidak benar-benar sejak lahir Warga Negara Indonesia?

Bahaya hal adalah ketika pemerintah Indonesia di Jakarta ditetapkan sebagai campuran politik dengan Ideologi spiritualitas terhadap dominasi sebagai target mereka.

Dan biarkan aku memberitahu Anda ini untuk fakta:

"Pengalihan penduduk merupakan salah satu cara yang paling berhasil untuk menjajah negara lain, karena kurang dibenci daripada kita mengirim pasukan, dan biaya yang lebih murah".

"Bangun Australia"

Hal ini dilakukan sudah di negara kita, seperti yang Anda lihat, sehingga harus menjadi berhenti, politisi bisnis harus ditendang keluar dari rumah, sehingga mungkin tidak bisa membuat lebih buruk.


Masyarakat di seluruh dunia tahu bahwa:

Tidak ada "Demokrasi", tetapi "Politikus Jahat Tetap" dalam Pemerintah Indonesia di Jakarta


http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/02/there-is-no-democracy-but-it-is-evil.html

Dan mengambil berita ini sebagai contoh untuk fakta, yang kita semua sudah tahu:

Saya percaya kita semua bisa memecahkan masalah ini, dan ya kita bisa lakukan dengan cara damai ketimbang kita semua memikirkan keegoisan kita, sehingga mungkin bisa membawa kita semua dalam seperti hidup dengan damai di kalangan bangsa dalam perspektif saling membantu dalam kebutuhan kita menjadi kesetaraan untuk semua. Tuhan berkati

No comments:

Post a Comment