Advancing the interests of Australia and Australians
internationally
Agreement Between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation
The Government of the Republic of Indonesia and the
Government of Australia (hereinafter referred to as the 'Parties')
Reaffirming the sovereign equality of the Parties, their
faith in the purposes and principles of the Charter of the United Nations and
their desire to live in peace with all peoples and all governments;
Reaffirming the commitment to the sovereignty, unity,
independence and territorial integrity of both Parties, and the importance of
the principles of good neighbourliness and non-interference in the internal
affairs of one another, consistent with the Charter of the United Nations;
Recognising that both Parties are democratic, dynamic and
outward-looking members of the region and the international community;
Recognising also the new global challenges, notably from
international terrorism, traditional and non-traditional security threats;
Recognising further the importance of continued and enhanced
cooperation in meeting the challenges posed by international terrorism and
transnational crime;
Determined to work together to respond to these new
challenges and threats;
Determined also to maintain and strengthen bilateral
cooperation and regular dialogue including established regular discussions on
strategic, defence, intelligence, law enforcement and other matters;
Determined further to maintain and strengthen the long-standing
political, economic, social and security cooperation which exist between the
two Parties, and their common regional interests and ties, including the
stability, progress and prosperity of the Asia-Pacific region;
Recognising the value of bilateral agreements and
arrangements between the two countries since 1959 including the major bilateral
instruments on security that have provided a strong legal framework for both
countries in dealing with various security threats and issues as well as the
importance of existing dialogues and cooperation through the Indonesia
Australia Ministerial Forum (IAMF);
Emphasizing also the importance of working together through
regional and international fora on security matters to contribute to the
maintenance of international peace and security;
Determined to comply in good faith with their obligations
under generally recognized principles and rules of international law;
Adhering to their respective laws and regulations;
Have agreed as follows:
ARTICLE 1
PURPOSES
The main objectives of this Agreement are:
1. to provide a framework for deepening and expanding
bilateral cooperation and exchanges as well as to intensify cooperation and
consultation between the Parties in areas of mutual interest and concern on
matters affecting their common security as well as their respective national
security.
2. to establish a bilateral consultative mechanism with a
view to encouraging& intensive dialogue, exchanges and implementation of
co-operative activities as well as strengthening institutional relationships
pursuant to this Agreement.
ARTICLE 2
PRINCIPLES
In their relations with one another, the Parties shall be
guided by the following fundamental principles, consistent with the Charter of
the United Nations,
1. Equality, mutual benefit and recognition of enduring
interests each Party has in the stability, security and prosperity of the
other;
2. Mutual respect and support for the sovereignty,
territorial integrity, national unity and political independence of each other,
and also non-interference in the internal affairs of one another;
3. The Parties, consistent with their respective domestic
laws and international obligations, shall not in any manner support or
participate in activities by any person or entity which constitutes a threat to
the stability, sovereignty or territorial integrity of the other Party,
including by those who seek to use its territory for encouraging or committing
such activities, including separatism, in the territory of the other Party;
4. The Parties undertake, consistent with the Charter of the
United Nations, to settle any disputes that might arise between them by
peaceful means in such a manner that international peace, security and justice
are not endangered;
5. The Parties shall refrain from the threat or use of force
against the territorial integrity or political independence of the other, in
accordance with the UN Charter;
6. Nothing in this Agreement shall affect in any way the
existing rights and obligations of either Party under international law.
ARTICLE 3
AREAS AND FORMS OF COOPERATION
The scope of cooperation of this Agreement shall include:
Defence Cooperation
In recognition of the long-term mutual benefit of the
closest professional cooperation between their Defence Forces,
1. Regular consultation on defence and security issues of
common concern; and on their respective defence policies;
2. Promotion of development and capacity building of defence
institutions and armed forces of both Parties including through military
education and training, exercises, study visits and exchanges, application of
scientific methods to support capacity building and management and other
related mutually beneficial activities;
3. Facilitating cooperation in the field of mutually
beneficial defence technologies and capabilities, including joint design,
development, production, marketing and transfer of technology as well as
developing mutually agreed joint projects.
Law Enforcement Cooperation
In recognition of the importance of effective cooperation to
combat transnational crime that impacts upon the security of both Parties,
4. Regular consultation and dialogue aimed at strengthening
the links between institutions and officials at all levels;
5. Cooperation to build capacity of law enforcement
officials to prevent, respond to and investigate transnational crime;
6. Strengthening and intensifying police to police
cooperation including through joint and coordinated operations;
7. Cooperation between relevant institutions and agencies,
including prosecuting authorities, in preventing and combating transnational
crimes, in particular crimes related to:
a. People
smuggling and trafficking in persons;
b. Money
laundering;
c. Financing of terrorism;
d. Corruption;
e. Illegal
fishing;
f. Cyber-crimes;
g. Illicit trafficking in narcotics drugs and psychotropic
substances and its precursors;
h. Illicit trafficking in arms, ammunition, explosives and
other dangerous materials and the illegal production thereof; and
i. Other types of crime if deemed necessary by both Parties.
Counter-terrorism Cooperation
In recognition of the importance of close and continuing
cooperation to combat and eliminate international terrorism through
communication, cooperation and action at all levels,
8. Doing everything possible individually and jointly to
eradicate international terrorism and extremism and its roots and causes and to
bring those who support or engage in violent criminal acts to justice in
accordance with international law and their respective national laws;
9. Further strengthening cooperation to combat international
terrorism including through rapid, practical and effective responses to
terrorist threats and attacks; intelligence and information sharing; assistance
to transport security, immigration and border control; and effective
counter-terrorism policies and regulatory frameworks;
10.Strengthening cooperation in capacity building in law
enforcement, defence, intelligence and national security in order to respond to
terrorist threats;
11. Cooperation, when requested and where possible, in
facilitating effective and rapid responses in the event of a terrorist attack.
In this regard, the requesting Party shall have primary responsibility for the
overall direction, organization and coordination for such situation.
Intelligence Cooperation
12.Cooperation and exchange of information and intelligence
on security issues between relevant institutions and agencies, in compliance
with their respective national legislation and within the limits of their
responsibility.
Maritime Security
13. Strengthening bilateral cooperation to enhance maritime
safety and to implement maritime security measures, consistent with
international law;
14. Enhancing existing Defence and other cooperation
activities and capacity building in the area of aerial and naval maritime
security in accordance with international law.
Aviation Safety and Security
15. Strengthening bilateral cooperation in the field of
capacity building to enhance civil aviation safety and security.
Proliferation of Weapons of Mass Destruction
In recognition of the Parties' shared commitment not to
develop, produce, otherwise acquire, stockpile, retain or use nuclear weapons
or other weapons of mass destruction,
16. Co-operate to enhance measures for preventing the
proliferation of weapons of mass destruction and their means of delivery
including through strengthened national export controls in accordance with
their respective national laws as well as international law;
17. Strengthening bilateral nuclear cooperation for peaceful
purposes, including to further the objective of non-proliferation of weapons of
mass destruction and strengthen international nuclear safety and security
through enhanced standards, in accordance with international law.
Emergency Cooperation
18. Cooperation, as appropriate and as requested, in
facilitating effective and rapid coordination of responses and relief measures
in the event of a natural disaster or other such emergency. The Party
requesting the assistance shall have primary responsibility for determining the
overall direction for emergency response and relief operation;
19.Cooperation in capacity building for disaster
preparedness and response.
Cooperation in International Organizations on
Security-Related Issues
20. Consultation and cooperation on matters of shared interest
on security related issues in the United Nations, other international and
regional bodies.
Community Understanding and People-to-People Cooperation
21. Endeavoring to foster contacts and interaction between
their respective institutions and communities with a view to improving mutual
understanding of security challenges and responses to them. &
ARTICLE 4
CONFIDENTIALITY
1.The Parties shall protect confidential and classified
information received pursuant to the framework of this Agreement in accordance with
their respective national laws, regulations and policies.
2.Notwithstanding Article 10, should this Agreement
terminate, each Party shall continue to comply with the obligation set out in
paragraph 1 to information to which it had access under the Agreement.
ARTICLE 5
INTELLECTUAL PROPERTY
The Parties agree that any intellectual property arising
under the implementation of this Agreement shall be regulated under separate
arrangement.
ARTICLE 6
IMPLEMENTING MECHANISM
1.The Parties shall take any necessary steps to ensure
effective implementation of this Agreement, including through conclusion of
separate arrangements on specific areas of cooperation.
2.For the purpose of this Article, the Parties shall meet on
a regular basis under the existing mechanism of the Indonesia-Australia
Ministerial Forum (IAMF) to review and give direction to the activities under
this Agreement.
ARTICLE 7
FINANCIAL ARRANGEMENT
Any expenses incurred in the implementation of this
Agreement will be met by the Party incurring the expense, unless otherwise
mutually decided.
ARTICLE 8 SETTLEMENT OF DISPUTES
Disputes arising in relation to the interpretation on
implementation of this Agreement shall be settled amicably by mutual
consultation or negotiation between the Parties.
ARTICLE 9
AMENDMENT
This Agreement may be amended in writing by mutual consent
by both Parties. Any amendment to this Agreement shall come into force on the
date of later notification by either Party of the completion of its
ratification procedure for the amendment.
ARTICLE 10
ENTRY INTO FORCE, DURATION AND TERMINATION
1. The Agreement shall enter into force on the date of
receipt of the last notification by which the Parties notify each other that
their internal requirements for the entry into force of this Agreement have
been fulfilled.
2. This Agreement shall remain in force until one Party
gives written notice of its intention to terminate it, in which case this
Agreement shall terminate six months after receipt of the notice of
termination.
3 .Termination of this Agreement shall not affect the
validity or the duration of any arrangement made under the present Agreement
until the completion of such arrangement, unless otherwise decided by mutual
consent.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned being duly authorized
thereto by their respective Governments, have signed this Agreement.
Done at … on this … day of … in the year of … in 2 (two)
original copies in both Indonesian and English languages, all texts being
equally authentic. In case of divergence in the interpretation, the English
text shall prevail.
For the Government of The Republic of Indonesia
For the Government of Australia
________________________________________________________________________________
Briefly:
A lot of things happening in Indonesia, and you as
yourselves knows as well that may so many for you to account one by one, and
that's the truth.
When there is expression from one nation that willing to be
free themselves, it is called "Empathy" when it's already heard by
you, that's because you have heart to concerned. And this case are big meaning
for "one word" according to the "situation and condition"
of "reality of life".
So "all the Government related concerned" in
"dirty business" need to "understand" the meaning of
"Empathy", such as some element mean of it is:
1). Understanding the feeling of perspective experiences
from the nation concerned
2). Understanding the nation concerned as their thought what
is best for them as different nation that under illegal governments such as
Indonesia Government in Jakarta.
Public knows as so many "News" a lot they are
heard and seen, and as the same meaning that communication has been connected.
It is not need to hide and waiting for such as long time for
the peoples dying day by day like in Maluku and West Papua just as your
interest and selfishness.
Let it right and do the right thing for all and may could be
peace for all among the nation as we all need what we need in helping each
other with dignity and equality.
Go ahead if you still want to have relationship with the
Indonesia Government in the form of Diplomacy politics, etc. But it doesn't
mean that you have to protecting the evil that conducted by the Indonesia
Government against the law of humanity in Maluku, West Papua and others that's
been happening day by day for over years till now, which are involved the Indonesia
Police and its Armies to overwhelming their behavior's as terrorist. The
Indonesia Government must realize that it is important to them understand the
law of democracy and the rights of other nation in their own rights on their
own land.
When come to the history and the law, Indonesia is the
illegal country and also terrorist country as we could call that Indonesia
Government are the doll. Go ahead, if the Javanese with it's own Government
want to be freedom just like the others in their freedom, but it doesn't mean
that they want the power over us, it is not the way it is to work for peace and
understanding about the truth it self. Forgiveness it will be there, but they
have to let the the other nation in the former Dutch colony are free, as the reality
in any form of perspective's life, that totally not the same way as the
Government of Indonesia live and believe on their agenda. What ever they do or
any action in any form they do, it will not change or denied the fact of life.
May should more understanding the meaning of:
"Dignity": will included role meaning of:
D: deserve
I: Independent
G: gentleness
N: normality
I: Imagine yourself in their position
T: trust
Y: why
Well lets don't think a bigger thing to make you hard to
think of, but look at small thing as a view in such as in your own perspective
society to give courage for a better way to live in foundation of words above,
that I have been mention it to respect others in their life with our norms of
life.
Now, let me question you this:
Why are the refugees come a lot from Indonesia to settle in
Australia are not really from Indonesian Citizen birth?
The dangers things are when the governments of Indonesia in
Jakarta set up as politics mixture with Ideology of spirituality to domination
as their target.
And let me tell you this for fact:
"The transfer of population is one of the most
successful ways to colonize other countries, as it is less hated than we send
troops, and the cost is cheaper".
"Wake up Australia"
It is done already in our country, as you see, so got to be
stop, the business politician must kicked out from home, so may could not make
more worse.
The peoples around the world know that:
There is no "Democracy", but it is "Evil
Politician Remain" inside the Indonesia Government in Jakarta
And take this news as an example for the fact, which we all
knows already:
I believe we all could solve this problems, and yes we could
do in peaceful way rather then we all think of our selfishness, so may could
bring we all in such as life with peaceful among the nation in perspective of
helping each other in our needs to be equality for all. God bless.
__________________________________________________________________________________
Indonesian:
Kami berharap bahwa Pemerintah Australia harus berhati-hati untuk berurusan dengan negara Ilegal seperti Indonesia, dan kami berharap untuk menempatkan lebih banyak kebijaksanaan mengenai hubungan yang mempengaruhi kita di Maluku dan di Papua Barat.
Memajukan kepentingan Australia dan Australia internasional
Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia
(selanjutnya disebut sebagai 'Pihak')
Menegaskan kembali persamaan kedaulatan Para Pihak, iman
mereka dalam tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keinginan
mereka untuk hidup dalam damai dengan semua orang dan semua pemerintah;
Menegaskan kembali komitmen terhadap kedaulatan, persatuan,
kemerdekaan dan integritas teritorial kedua Pihak, dan pentingnya
prinsip-prinsip bertetangga yang baik dan non-campur tangan dalam urusan internal
satu sama lain, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
Mengakui bahwa kedua Pihak yang demokratis, anggota dinamis
dan berwawasan ke luar daerah dan masyarakat internasional;
Mengakui juga tantangan global baru, terutama dari terorisme
internasional, ancaman keamanan tradisional dan non-tradisional;
Mengakui lebih lanjut pentingnya kerjasama lanjutan dan
ditingkatkan dalam memenuhi tantangan yang ditimbulkan oleh terorisme
internasional dan kejahatan transnasional;
Bertekad untuk bekerja sama untuk menanggapi
tantangan-tantangan baru dan ancaman;
Bertekad juga untuk mempertahankan dan memperkuat kerjasama
bilateral dan dialog rutin termasuk diskusi rutin didirikan pada strategis,
pertahanan, intelijen, penegakan hukum dan hal-hal lain;
Ditetapkan lebih lanjut untuk mempertahankan dan memperkuat
kerjasama lama politik, ekonomi, sosial dan keamanan yang ada di antara kedua
Pihak, dan kepentingan bersama mereka regional dan hubungan, termasuk kemajuan,
stabilitas dan kemakmuran kawasan Asia-Pasifik;
Menyadari nilai perjanjian bilateral dan pengaturan antara
kedua negara sejak tahun 1959 termasuk instrumen bilateral besar pada keamanan
yang telah disediakan kerangka hukum yang kuat bagi kedua negara dalam
menangani berbagai ancaman keamanan dan isu-isu serta pentingnya dialog dan
kerja sama melalui Indonesia Australia Ministerial Forum (IAMF);
Menekankan juga pentingnya bekerja sama melalui forum
regional dan internasional mengenai masalah keamanan untuk berkontribusi pada
pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional;
Bertekad untuk mematuhi itikad baik dengan kewajiban mereka
berdasarkan prinsip umumnya diakui dan aturan hukum internasional;
Mengikuti hukum masing-masing dan peraturan;
Memiliki disepakati sebagai berikut:
PASAL 1
TUJUAN
Tujuan utama dari Persetujuan ini adalah:
1. untuk menyediakan kerangka kerja untuk memperdalam dan
memperluas kerjasama bilateral dan pertukaran serta meningkatkan kerjasama dan
konsultasi antara Para Pihak di bidang kepentingan bersama dan perhatian pada
hal-hal yang mempengaruhi keamanan bersama mereka serta keamanan nasional
masing-masing.
2. untuk membentuk suatu mekanisme konsultasi bilateral
dengan maksud untuk mendorong dialog & intensif, pertukaran dan pelaksanaan
kegiatan koperasi serta memperkuat hubungan kelembagaan sesuai dengan
Perjanjian ini.
PASAL 2
PRINSIP
Dalam hubungan mereka dengan satu sama lain, Para Pihak akan
dipandu oleh prinsip-prinsip dasar berikut, sesuai dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
1. Kesetaraan, saling menguntungkan dan pengakuan
kepentingan abadi setiap Pihak memiliki dalam keamanan, stabilitas dan
kemakmuran yang lain;
2. Saling menghormati dan mendukung kedaulatan, integritas
teritorial, persatuan nasional dan kemerdekaan politik masing-masing, dan juga
non-campur tangan dalam urusan internal satu sama lain;
3. Para Pihak, sejalan dengan hukum domestik masing-masing
dan kewajiban internasional, tidak akan dalam mendukung cara atau
berpartisipasi dalam kegiatan oleh setiap orang atau badan yang merupakan
ancaman terhadap kedaulatan, stabilitas atau integritas teritorial Pihak lain,
termasuk oleh mereka yang mencari untuk menggunakan wilayahnya untuk mendorong
atau melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk separatisme, di wilayah
Pihak lainnya;
4. Para Pihak melakukan, sesuai dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di antara
mereka dengan cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian internasional,
keamanan dan keadilan tidak terancam;
5. Para Pihak harus menahan diri dari ancaman atau
penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik
yang lain, sesuai dengan Piagam PBB;
6. Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi dengan cara
apapun hak dan kewajiban yang ada dari salah satu Pihak di bawah hukum
internasional.
PASAL 3
WILAYAH DAN BENTUK KERJASAMA
Lingkup kerjasama dari Perjanjian ini meliputi:
Pertahanan Kerjasama
Dalam pengakuan manfaat jangka panjang saling kerjasama
profesional paling dekat antara Angkatan Pertahanan mereka,
1. Regular konsultasi tentang masalah-masalah pertahanan dan
keamanan menjadi perhatian bersama, dan pada kebijakan masing-masing
pertahanan;
2. Promosi pembangunan dan kapasitas institusi pertahanan
dan angkatan bersenjata kedua Pihak termasuk melalui pendidikan dan pelatihan
militer, latihan, studi banding dan pertukaran, penerapan metode ilmiah untuk
mendukung peningkatan kapasitas dan manajemen dan kegiatan yang saling
menguntungkan terkait;
3. Memfasilitasi kerjasama di bidang teknologi pertahanan
yang saling menguntungkan dan kemampuan, termasuk desain bersama, pengembangan,
produksi, pemasaran dan alih teknologi serta pengembangan proyek-proyek bersama
yang disepakati bersama.
Kerjasama Penegakan Hukum
Dalam pengakuan pentingnya kerjasama yang efektif untuk memerangi
kejahatan transnasional yang berdampak pada keamanan kedua Pihak,
4. Konsultasi reguler dan dialog yang bertujuan untuk
memperkuat hubungan antara lembaga dan pejabat di semua tingkatan;
5. Kerjasama untuk membangun kapasitas aparat penegak hukum
untuk mencegah, merespon dan menyelidiki kejahatan transnasional;
6. Memperkuat dan mengintensifkan kerjasama polisi polisi
termasuk melalui operasi bersama dan terkoordinasi;
7. Kerjasama antar instansi terkait dan lembaga, termasuk
otoritas penuntutan, dalam mencegah dan memberantas kejahatan transnasional,
khususnya dalam kejahatan yang terkait dengan:
a. Orang
penyelundupan dan perdagangan manusia;
b. Pencucian uang;
c. Pendanaan
terorisme;
d. Korupsi;
e. Illegal
fishing;
f.
Cyber-kejahatan;
g. Gelap perdagangan obat narkotika dan psikotropika dan
prekursor;
h. Gelap perdagangan senjata, amunisi, bahan peledak dan
bahan berbahaya lainnya dan produksi ilegal daripadanya, dan
i. Lain jenis kejahatan jika dianggap perlu oleh kedua
Pihak.
Kontra-terorisme Kerjasama
Sebagai pengakuan atas pentingnya kerjasama yang erat dan
berkelanjutan untuk melawan dan memberantas terorisme internasional melalui
komunikasi, kerjasama dan tindakan di semua tingkatan,
8. Melakukan segala sesuatu yang mungkin secara individual
dan bersama-sama untuk memberantas terorisme internasional dan ekstremisme dan
akar dan penyebab dan untuk membawa mereka yang mendukung atau terlibat dalam
tindak pidana kekerasan terhadap keadilan sesuai dengan hukum internasional dan
hukum nasional masing-masing;
9. Penguatan lebih lanjut kerja sama untuk memerangi
terorisme internasional termasuk melalui cepat, respon praktis dan efektif
untuk ancaman teroris dan serangan, intelijen dan berbagi informasi, bantuan
kepada keamanan transportasi, imigrasi dan pengawasan perbatasan, dan efektif
kontra-terorisme kebijakan dan kerangka peraturan;
10.Strengthening kerjasama pengembangan kapasitas dalam
penegakan hukum, pertahanan, intelijen dan keamanan nasional untuk menanggapi
ancaman teroris;
11. Kerjasama, ketika diminta dan jika memungkinkan, dalam
memfasilitasi tanggapan yang efektif dan cepat dalam peristiwa serangan
teroris. Dalam hal ini, Negara Peminta wajib memiliki tanggung jawab utama
untuk organisasi, keseluruhan arah dan koordinasi untuk situasi tersebut.
Intelijen Kerjasama
12.Cooperation dan pertukaran informasi dan intelijen
tentang isu-isu keamanan antara instansi terkait dan lembaga, sesuai dengan
undang-undang nasional masing-masing dan dalam batas-batas tanggung jawab
mereka.
Maritime Security
13. Memperkuat kerjasama bilateral untuk meningkatkan
keselamatan maritim dan untuk menerapkan langkah-langkah keamanan maritim,
sesuai dengan hukum internasional;
14. Meningkatkan Pertahanan yang ada dan kegiatan kerjasama
lainnya dan pembangunan kapasitas di bidang keamanan maritim udara dan angkatan
laut sesuai dengan hukum internasional.
Keselamatan Penerbangan dan Keamanan
15. Memperkuat kerjasama bilateral di bidang pengembangan
kapasitas untuk meningkatkan keselamatan penerbangan sipil dan keamanan.
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Dalam pengakuan komitmen Pihak 'bersama untuk tidak
mengembangkan, memproduksi, jika tidak memperoleh, menyimpan, menyimpan atau
menggunakan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya,
16. Bekerja sama untuk meningkatkan langkah-langkah untuk
mencegah proliferasi senjata pemusnah massal dan cara pengirimannya termasuk
melalui penguatan kontrol ekspor nasional sesuai dengan hukum nasional
masing-masing serta hukum internasional;
17. Memperkuat kerjasama nuklir bilateral untuk tujuan
damai, termasuk untuk memajukan tujuan non-proliferasi senjata pemusnah massal
dan memperkuat keselamatan nuklir dan keamanan internasional melalui standar
ditingkatkan, sesuai dengan hukum internasional.
Darurat Kerjasama
18. Kerjasama, sebagaimana layaknya dan diminta, dalam
memfasilitasi koordinasi yang efektif dan cepat respon dan langkah-langkah
bantuan dalam hal terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya seperti.
Pihak meminta bantuan harus memiliki tanggung jawab utama untuk menentukan arah
keseluruhan untuk tanggap darurat dan operasi bantuan;
19.Cooperation dalam penguatan kapasitas kesiapsiagaan dan
penanggulangan bencana.
Kerjasama dalam Organisasi Internasional tentang
Keamanan-Terkait Masalah
20. Konsultasi dan kerjasama mengenai masalah-masalah
kepentingan bersama mengenai isu-isu keamanan yang terkait di PBB, badan-badan
internasional dan regional lainnya.
Masyarakat Memahami dan People-to-People Kerjasama
21. Berusaha untuk mendorong kontak dan interaksi antara
lembaga masing-masing dan masyarakat dengan maksud untuk meningkatkan saling
pengertian tentang tantangan keamanan dan tanggapan kepada mereka. &
PASAL 4
KERAHASIAAN
2. Tidak dengan berdiri Pasal 10, harus mengakhiri Perjanjian ini, setiap Pihak wajib terus memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ayat 1 untuk informasi yang memiliki akses di bawah Perjanjian.
PASAL 5
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Para Pihak setuju bahwa setiap kekayaan intelektual yang
timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian terpisah.
PASAL 6
MELAKSANAKAN MEKANISME
1. Para Pihak akan mengambil langkah yang diperlukan untuk
memastikan pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan ini, termasuk melalui
kesimpulan pengaturan terpisah pada bidang-bidang tertentu kerjasama.
2. Untuk tujuan Pasal ini, Para Pihak akan bertemu secara
teratur di bawah mekanisme yang ada dari Indonesia-Australia Ministerial Forum
(IAMF) untuk meninjau dan memberikan arah bagi kegiatan berdasarkan Perjanjian
ini.
PASAL 7
PENGATURAN KEUANGAN
Setiap biaya yang timbul dalam pelaksanaan Persetujuan ini
akan dipenuhi oleh Partai menimbulkan biaya, kecuali dinyatakan saling memutuskan.
PASAL 8
PENYELESAIAN SENGKETA
Perselisihan yang timbul sehubungan dengan penafsiran atas
pelaksanaan Persetujuan ini harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi
bersama atau negosiasi antara Para Pihak.
PASAL 9
PERUBAHAN
Persetujuan ini dapat diubah secara tertulis dengan
persetujuan bersama oleh kedua Pihak. Setiap amandemen terhadap Persetujuan ini
mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir oleh salah satu Pihak
penyelesaian prosedur ratifikasi untuk amandemen.
PASAL 10
MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal
diterimanya pemberitahuan terakhir dimana Para Pihak saling memberitahukan
bahwa persyaratan internal mereka untuk berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.
2. Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai satu Pihak
memberikan pemberitahuan tertulis mengenai keinginannya untuk mengakhiri itu,
dalam hal Perjanjian ini akan berakhir enam bulan setelah diterimanya
pemberitahuan pengakhiran.
3. Pemutusan Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi
keabsahan atau berlakunya setiap pengaturan yang dibuat berdasarkan Persetujuan
ini sampai selesainya pengaturan, kecuali dinyatakan diputuskan oleh
kesepakatan bersama.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan yang telah diberikan
wewenang oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
Selesai at ... pada hari ini ... dari ... pada tahun ...
dalam 2 (dua) salinan asli dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, semua
naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran,
naskah bahasa Inggris yang berlaku.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia
Untuk Pemerintah Australia
__________________________________________________________________________________
Secara singkat:
Banyak hal yang terjadi di Indonesia, dan Anda sebagai
dirimu tahu juga bahwa begitu banyak bagi Anda untuk menjelaskan satu persatu
mungkin, dan itulah kebenaran.
Ketika ada ekspresi dari satu bangsa yang bersedia untuk
bebas sendiri, hal itu disebut "Empati" ketika itu sudah terdengar
oleh Anda, itu karena Anda memiliki hati untuk peduli. Dan hal ini adalah makna
yang besar bagi "satu kata" menurut "situasi dan kondisi"
dari "realitas kehidupan".
Jadi "semua pemerintah terkait yang bersangkutan"
dalam "bisnis kotor" perlu "memahami" arti
"Empati", seperti beberapa elemen berarti itu adalah:
1). Memahami perasaan perspektif dari pengalaman bangsa yang
bersangkutan
2). Memahami bangsa yang bersangkutan sebagai pemikiran
mereka apa yang terbaik bagi mereka sebagai bangsa yang berbeda bahwa di bawah
pemerintahan ilegal seperti Pemerintah Indonesia di Jakarta.
Publik tahu begitu banyak seperti "Berita" banyak
mereka dengar dan mereka lihat, dan sebagai arti yang sama bahwa komunikasi
telah terhubung.
Hal ini tidak perlu untuk menyembunyikan dan menunggu
seperti waktu lama untuk orang-orang sekarat hari demi hari seperti di Maluku
dan Papua Barat hanya sebagai minat Anda dan keegoisan.
Biarkan benar dan melakukan hal yang benar untuk semua dan
mungkin bisa menjadi kedamaian bagi semua kalangan bangsa seperti yang kita
semua butuhkan apa yang kita butuhkan dalam membantu satu sama lain dengan
martabat dan kesetaraan.
Silakan jika Anda masih ingin memiliki hubungan dengan
Pemerintah Indonesia dalam bentuk politik Diplomasi, dll Tapi itu tidak berarti
bahwa Anda harus melindungi kejahatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia
terhadap hukum kemanusiaan di Maluku, Barat Papua dan lain-lain yang telah
terjadi dari hari ke hari selama bertahun-tahun lebih sampai sekarang, yang
melibatkan Kepolisian Indonesia dan tentara untuk membanjiri perilaku mereka
itu sebagai teroris. Pemerintah Indonesia harus menyadari bahwa itu adalah
penting bagi mereka memahami hukum demokrasi dan hak-hak bangsa lain dalam hak
mereka sendiri di tanah mereka sendiri.
Ketika datang ke sejarah dan hukum, Indonesia adalah negara
ilegal dan juga negara teroris seperti yang kita bisa menyebut bahwa Pemerintah
Indonesia adalah boneka. Silakan, jika orang Jawa dengan Pemerintah itu sendiri
ingin menjadi kebebasan seperti yang lain dalam kebebasan mereka, tetapi itu
tidak berarti bahwa mereka menginginkan kekuasaan atas kami, itu bukan cara itu
bekerja untuk perdamaian dan pemahaman tentang kebenaran itu sendiri.
Pengampunan itu akan berada di sana, tetapi mereka harus membiarkan bangsa lain
di bekas koloni Belanda bebas, sebagai realitas dalam bentuk apapun kehidupan
perspektif ini, yang benar-benar bukan cara yang sama seperti Pemerintah
Indonesia hidup dan percaya pada agenda mereka . Apa yang pernah mereka lakukan
atau tindakan dalam bentuk apapun yang mereka lakukan, itu tidak akan mengubah
atau menyangkal fakta kehidupan.
Mungkin harus lebih memahami makna:
"Martabat": akan disertakan makna peran:
D: berhak mendapat
I: Independen
G: kelembutan
N: normalitas
I: Bayangkan diri Anda dalam posisi mereka
T: percaya
Y: mengapa
Nah mari kita tidak berpikir hal yang lebih besar untuk
membuat Anda sulit untuk memikirkan, tapi lihatlah hal kecil sebagai pandangan
di dalam masyarakat seperti perspektif Anda sendiri untuk memberikan keberanian
untuk cara yang lebih baik untuk hidup di dasar kata-kata di atas, bahwa saya
telah menyebutkan untuk menghormati orang lain dalam hidup mereka dengan
norma-norma hidup kita.
Sekarang, biarkan saya mempertanyakan Anda ini:
Mengapa para pengungsi berasal banyak dari Indonesia untuk
menetap di Australia tidak benar-benar sejak lahir Warga Negara Indonesia?
Bahaya hal adalah ketika pemerintah Indonesia di Jakarta
ditetapkan sebagai campuran politik dengan Ideologi spiritualitas terhadap
dominasi sebagai target mereka.
Dan biarkan aku memberitahu Anda ini untuk fakta:
"Pengalihan penduduk merupakan salah satu cara yang
paling berhasil untuk menjajah negara lain, karena kurang dibenci daripada kita
mengirim pasukan, dan biaya yang lebih murah".
"Bangun Australia"
Hal ini dilakukan sudah di negara kita, seperti yang Anda
lihat, sehingga harus menjadi berhenti, politisi bisnis harus ditendang keluar
dari rumah, sehingga mungkin tidak bisa membuat lebih buruk.
Masyarakat di seluruh dunia tahu bahwa:
Tidak ada "Demokrasi", tetapi "Politikus
Jahat Tetap" dalam Pemerintah Indonesia di Jakarta
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/02/there-is-no-democracy-but-it-is-evil.html
Dan mengambil berita ini sebagai contoh untuk fakta, yang
kita semua sudah tahu:
Saya percaya kita semua bisa memecahkan masalah ini, dan ya
kita bisa lakukan dengan cara damai ketimbang kita semua memikirkan keegoisan
kita, sehingga mungkin bisa membawa kita semua dalam seperti hidup dengan damai
di kalangan bangsa dalam perspektif saling membantu dalam kebutuhan kita
menjadi kesetaraan untuk semua. Tuhan berkati
No comments:
Post a Comment