Sunday, 28 July 2013

Information taken from the perception of government as the state of Indonesia in Jakarta, is bringing political issues, human rights and others not be exhausted, where is not views of historical truth, and the applicable law when providing for the sovereignty of the Republic of Indonesia at that time by the United Nations.

http://jakarta.usembassy.gov/news/keyreports_hrr2012.html



2012 Human Rights Report on Indonesia

EXECUTIVE SUMMARY
Indonesia is a multiparty democracy. In 2009 voters reelected Susilo Bambang Yudhoyono as president in free and fair elections. Domestic and international observers judged the 2009 legislative elections free and fair as well. After more than 10 years of democratic reforms, the security forces reported to civilian authority; however, there were isolated instances in which elements of the security forces acted independently of civilian control.

The suppression or abridgement of the rights of religious and ethnic minorities was a problem. The government applied treason and blasphemy laws to limit freedom of expression by peaceful independence advocates in the provinces of Papua, West Papua, and Maluku and by religious minority groups. Official corruption, including within the judiciary, was a major problem.

Other human rights problems included killings by security forces, abuse of prisoners and detainees, harsh prison conditions, trafficking in persons, child labor, and failure to enforce labor standards and worker rights.
On some occasions the government punished officials who committed abuses, but judicial sentencing often was not commensurate with the severity of offenses, as was true in other types of crimes.

Separatist guerillas in Papua killed members of the security forces in several attacks and injured others. Suspected Papuan separatists also killed a number of non-Papuan Indonesian migrants in Papua throughout the year.

Section 1. Respect for the Integrity of the Person, Including Freedom from:

a. Arbitrary or Unlawful Deprivation of Life

There were reports that the government or its agents committed arbitrary or unlawful killings during the year.
On June 14, unidentified members of the security forces in Jayapura, Papua shot and killed Mako Tabuni, a leader of the National Committee for West Papua (KNPB), which campaigns for self-determination for the provinces of Papua and West Papua. The circumstances surrounding Tabuni's death remained unclear, with Indonesian National Police (INP) personnel asserting that Tabuni was shot while resisting arrest and human rights advocates stating that he was shot in the back while attempting to run away. Tabuni believed that he was the target of a government assassination attempt that claimed the life of student activist Tejoli Weya on May 1. Unknown actors shot Weya during a demonstration commemorating the 1963 transfer of Papua and West Papua from the Netherlands to Indonesia. At the time of the shooting, Weya was reportedly standing with Tabuni in the back of a truck as it passed the Abepura military compound. Fellow KNPB members and activists claimed that Weya was shot from the compound, and an autopsy revealed that he was struck by fragments from a .22 caliber round. Police did not investigate the case.

On July 27, members of the National Police Mobile Brigade (Brimob) dispersed a demonstration by villagers of Limbang Jaya village, Ogan Ilir Regency, in West Sumatra. The Indonesian National Human Rights Commission (Komnas HAM) found that Brimob personnel shot 12-year-old Angga Prima as they tried to prevent a demonstration from forming. Komnas HAM also found evidence that the South Sumatra chief of police ordered Brimob to employ "repressive measures" in dealing with local residents in Ogan Ilir. An ongoing land dispute between villagers and the Indonesian corporation PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis led to the conflict. INP investigators interviewed 120 Brimob members who took part in the clash, but none were arrested or charged.

Violence continued to affect the provinces of Papua and West Papua during the year. The remoteness of the area made it difficult to confirm reports of burned villages and civilian deaths. On June 6, following an incident in Wamena in which a child was injured in a traffic accident involving two 756 Infantry Battalion soldiers on a motorcycle, local residents beat the two soldiers, killing First Private Ahmad Sahlan and severely injuring Sergeant Parloi Pardede. Subsequently, 50-100 members of the battalion descended on that neighborhood of Wamena, killing Elinus Yoman, injuring a number of residents, and reportedly burning 87 houses. At year's end authorities had not arrested or disciplined any members of the 756 Infantry Battalion for their roles in the incident. The Indonesian Army claimed their soldiers had to defend themselves while attempting to retrieve Sahlan's body. A few days following the event, a special reconciliation ceremony occurred that included local villagers, civilian officials, and security forces.

Much of the violence in Papua and West Papua had a link to the Free Papua Movement (OPM) and security force operations against OPM. For example, on August 23, police arrested four persons who they alleged were OPM members as suspects in the August 21killing of police officer Yohan Kasimatau at Enarotali Airport in Paniai.

In addition to killings by security forces and OPM, there were a number of violent incidents, including some killings by unknown parties in Papua and West Papua. Unknown attackers, whom government officials and human rights contacts suspected to be Papuan separatists, killed a small number of non-Papuan migrants. On May 22, chauffer Syaiful Bahri died at the hands of unknown assailants. Police recovered his charred remains inside a rental car in a cemetery in Jayapura, Papua. An autopsy revealed the Javanese migrant likely died after being stabbed repeatedly.

Violence continued to occur along the road near Freeport McMoRan's (Freeport's) Grasberg gold and copper mine in Timika, Papua, including the killings of security forces and workers. On January 9, unknown gunmen shot and killed two workers of PT Kuala Pelabuhan Indonesia, a Freeport contracting company, along the road. Police recovered their bodies in a burned vehicle. On February 7, at another point along the road, suspected OPM gunmen shot and killed Brimob officer Ronald Sopamena.

In June 2011 the Supreme Court refused an appeal by Pollycarpus Budihari Priyanto, who was previously convicted in the 2004 poisoning of human rights activist Munir Said Thalib. Although human rights groups continued to allege that members of the intelligence services were involved in Munir's murder, the investigation appeared inactive.

b. Disappearance

There were no reports of politically motivated disappearances during the year. The government and civil society organizations reported little progress in accounting for persons who disappeared in previous years or in prosecuting those responsible for such disappearances.

In 2009 the House of Representatives (DPR) approved the formation of an ad hoc court to pursue investigations of and possible prosecutions for the 1998 abductions of prodemocracy activists. At year's end the government had not established this ad hoc court.

c. Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment

The constitution states that every person shall have the right to be free from torture and other cruel, inhuman, and degrading treatment. The law criminalizes the use of violence or force by officials to elicit a confession, punishable by up to four years in prison, but the criminal code does not specifically criminalize torture. In previous years law enforcement officials widely ignored and rarely were tried under this statute. More recently the government made some efforts to hold members of the security forces responsible for acts of torture, but these efforts did not constitute full accountability. Torture typically occurred soon after detention. There were reports that detainees were beaten with fists, sticks, cables, iron bars, and hammers. Some detainees reportedly were shot in the legs at close range, subjected to electric shock, burned, or had heavy implements placed on their feet.

Local non government organizations (NGOs) reported that torture continued to be commonplace in police detention facilities. The NGO Commission on the Disappeared and Victims of Violence (KontraS) reported that between July 2011 and June 2012, it received 86 reports of torture with a total of 243 victims. Eleven of these cases, involving 98 victims, occurred in Papua.

On December 26, 2011, police arrested two teenage brothers, Faisal and Butri Zen, in Sijunjung, West Sumatra, for allegedly stealing money from a charity box at a local mosque. Two days later the Sijunjung Regency Police informed the boys' family that the two had committed suicide while incarcerated. Upon collecting the bodies, the boys' family saw evidence that both had been severely beaten. The results of an autopsy were never shared with the family or with Komnas HAM. In January Komnas HAM cited evidence of torture and called for a full investigation. Subsequently, a court convicted nine policemen of crimes related to "maltreatment" and sentenced them to 21 days' detention.

Abuse of detainees in Papua came under heightened scrutiny when, in 2010, a graphic video on YouTube showed several Indonesian Armed Forces (TNI) personnel threatening one detainee, Telangga Gire, with a knife to the throat and applying a smoldering stick to the genitals of another detainee, Tunaliwor Kiwo. In January 2011 after a military trial, Second Sergeant Irwan Rizkianto received a 10-month prison sentence, Private Yakson Agu received a nine-month prison sentence, and Private Thamrin Mahagiri received an eight-month sentence. All received the charged of disobeying orders but not the more severe charge of abuse. The military discharged all three during the year.

Three enlisted members of the Nabire-based 753rd Infantry Battalion convicted for the 2010 killing of Papuan civilian Kinderman Gire completed their prison terms and were discharged from the military.
Between January and June in Aceh, authorities caned 49 individuals publicly for crimes related to gambling, adultery, consuming alcohol, or selling food during daylight hours in the month of Ramadan.

Prison and Detention Center Conditions

Conditions at the country's 428 prisons and detention centers were sometimes harsh and life threatening. Overcrowding was widespread.

Physical Conditions: At the end of the year, data from the Ministry of Law and Human Rights indicated that there were 144,332 detainees in the system, in comparison with a designed capacity of 97,327. Prisons and detention centers in the Jakarta region were operating at 227 percent of capacity. For example, according to the government, the Lapas Cipanang Prison in Jakarta, designed for 880 prisoners, held 2,572. There were reports that holding cells in police stations in Papua were overcrowded, with as many as 18 prisoners in cells designed for four. Human rights groups alleged that officials held many Papuans in these conditions for months at a time.

According to government figures, 440 prisoners died in custody between January 1 and December 1. Of those, 351 prisoners died as a result of preexisting medical conditions, seven committed suicide, nine died from wounds sustained during incidents of inmate-on-inmate violence, and 73 died from "other causes."
NGOs noted authorities sometimes did not provide prisoners adequate medical care. Prison officials required jailed Papuan independence activist Filep Karma to raise the money required for a medical procedure. In July police in Papua detained a number of Karma's supporters for fundraising on his behalf.
Guards regularly extorted money from and mistreated inmates. There were widespread reports the government did not supply sufficient food to prisoners, and family members often brought food to supplement their relatives' diets. Family members reported prison officials often sought bribes to allow relatives to visit inmates. Wealthy prisoners paid for special treatment and more comfortable lodging. Officials held unruly detainees in solitary confinement for up to six days on a rice-and-water diet.

Government data indicated that approximately 4.6 percent of inmates were women and 3.2 percent were juveniles. According to the Directorate General for Corrections, in October there were 3,217 juvenile convicted prisoners and 1,924 juvenile pretrial detainees.

By law children convicted of serious crimes should serve their sentences in juvenile prisons. During the year NGO observers in Papua reported that authorities held juveniles in the same facilities as adults for prolonged periods during pretrial detainment. By law prisons held those convicted by courts, while detention centers held those awaiting trial; in practice officials held pretrial detainees at times with convicted prisoners.

Authorities generally held female prisoners in separate facilities. In prisons that housed both male and female prisoners, female prisoners were held in separate cell-blocks from male prisoners. According to NGO observers, the conditions in female prisons tended to be significantly better from those in male prisons, with less violence and a more hygienic environment. However, female cell blocks within prisons that held prisoners of both genders did not always have access to the same amenities as their male counterparts. These included exercise and library facilities.

Administration: Record keeping was considered adequate. Prisoners were permitted religious observance and, with detainees, had reasonable access to visitors, although this access reportedly was limited in some cases. International and local NGOs reported that in some cases, prisoners did not have ready access to clean drinking water. The government actively monitored prison and detention center conditions.

Authorities permitted prisoners and detainees to submit complaints to judicial authorities without censorship and to request investigation of credible allegations of inhumane conditions.
The criminal procedure code does not incorporate alternative sanctions or sentencing for nonviolent offenders.

The national ombudsman can advocate on behalf of prisoners and detainees on a variety of issues, including monitoring conditions and treatment of prisoners; addressing the status and circumstances of confinement of juvenile offenders; and improving pretrial detention, bail, and recordkeeping procedures to ensure that prisoners do not serve beyond the maximum sentence for the charged offense. In the past the ombudsman has investigated prison issues and communicated his findings to the minister of law and human rights and the Supreme Court. The Ombudsman's Office and the Directorate General for Correctional Facilities signed a Memorandum of Understanding on Supervision of Public Service for detainees and prisoners.

Monitoring: Since 2009 the government has denied the International Committee of the Red Cross (ICRC) access to monitor prison conditions and treatment of prisoners nationwide including the ability to meet and speak privately with prisoners.

d. Arbitrary Arrest or Detention

The law prohibits arbitrary arrest and detention but lacks adequate enforcement mechanisms. Some authorities violated these provisions.

Role of the Police and Security Apparatus

The president appoints the national police chief, subject to confirmation by the DPR. The police chief reports to the president but is not a full member of the cabinet. The INP has approximately 420,000 personnel deployed in 31 regional commands in 33 provinces. The police maintain a centralized hierarchy; local police units formally report to the national headquarters. The military is responsible for external defense but also has a residual obligation to support the police with domestic security responsibilities and resolving communal conflicts.

In Aceh the Sharia Police, a provincial body, is responsible for enforcing Sharia.

The Internal Affairs Division and the National Police Commission within the INP investigated complaints against individual police officers. Additionally, Komnas HAM and NGOs conducted external investigations with the knowledge and cooperation of the police. During the year, 4,154 officers received disciplinary infractions.

In 2009 the INP implemented regulations that standardized human rights regulations in the normal course of police duties. However, impunity and corruption remained problems.

Arrest Procedures and Treatment While in Detention

The law provides prisoners with the right to notify their families promptly and specifies that warrants must be produced during an arrest. Exceptions are allowed if, for example, a suspect is caught in the act of committing a crime. The law allows investigators to issue warrants; however, at times authorities made arrests without warrants. A defendant may challenge the legality of his arrest and detention in a pretrial hearing and may sue for compensation if wrongfully detained; however, defendants rarely won pretrial hearings and almost never received compensation after being released without charge. Military and civilian courts rarely accepted appeals based on claims of improper arrest and detention.

Arbitrary Arrest: There were reports of arbitrary arrest by police and security forces. On June 13, in response to reports that OPM members had hidden a weapons cache in the area, police and military personnel reportedly searched a number of dwellings on the outskirts of Mulia in Papua. Although they found no weapons or evidence, the security forces detained Wiron Kogoya, a craftsman from another village who was passing through the area. Kogoya was released after being held for several days.

Pretrial Detention: The law limits periods of pretrial detention. Police are permitted an initial 20-day detention, which can be extended to 60 days by the prosecutors while the investigation is being completed; prosecutors may detain a suspect for a further 30 days during the prosecution phase and may seek a 20-day extension from the courts. The district and high courts may detain a defendant up to 90 days during trial or appeal, while the Supreme Court may detain a defendant 110 days while considering an appeal. Additionally, the court may extend detention periods up to another 60 days at each level if a defendant faces a possible prison sentence of nine years or longer or if the individual is certified to be mentally disturbed. During the year authorities generally respected these limits in practice. The antiterrorism law allows investigators to detain for up to four months any person who, based on adequate preliminary evidence, is strongly suspected of committing or planning to commit any act of terrorism; thereafter charges must be filed.

By law suspects or defendants have the right to legal counsel of their choice at every stage of an investigation. Court officials will provide free legal counsel to persons charged with offenses that carry a death penalty or imprisonment of 15 years or more, or to destitute defendants facing charges that carry a penalty of five years or more. Suspects have the right to bail and to be notified of the charges against them. Courts generally respected these rights.

On March 16, Jayapura District Court convicted five Papuan independence activists, including Forkorus Yaboisembut and Edison Waromi, and sentenced them to three years in prison for their statements declaring the independence of the "Republic of West Papua," display of banned separatist symbols, and leadership roles at the October 2011 Third Papuan People's Congress. Defense attorneys alleged during the trial that police interrogated the accused without advice of counsel and beat those held while in pretrial detention.
Amnesty: As in previous years, the government offered remissions ranging from a few days to six months as a reward for good behavior while incarcerated to most prisoners. In 2011 the government offered a remission to Filep Karma that would have resulted in his release. Karma declined the remission, stating he would accept release only if he were fully exonerated and the government apologized for past abuses in Papua.

e. Denial of Fair Public Trial

The law provides for an independent judiciary; however, in practice the judiciary remained susceptible to influence from outside parties, including business interests, politicians, and the security forces. Low salaries and poor oversight continued to encourage acceptance of bribes, and judges were subject to pressure from government authorities and other groups, which appeared to influence the outcome of cases.

At times authorities did not respect court orders, and decentralization created additional difficulties for the enforcement of these orders. For example, local authorities in the city of Bogor continued to disregard a 2010 Supreme Court decision related to a construction permit for GKI Yasmin Church. In September local authorities again denied the congregation's request to begin construction.

During the year a number of low-level and sometimes mid-level soldiers were tried in military courts, including for offenses that involved civilians or occurred when the soldiers were not on duty. If a soldier was suspected of committing a crime, military police investigated and then passed their findings to military prosecutors, who decided whether to prepare a case. Under the law military prosecutors are accountable to the Supreme Court; however, in practice military prosecutors were responsible to the TNI for the application of laws.

A three-person panel of military judges heard trials, while the High Military Court, the Primary Military Court, and the Supreme Court heard appeals. Civil society organizations and other observers criticized the short length of prison sentences imposed by military courts.

Four district courts located in Surabaya, Makassar, Jakarta, and Medan are authorized to adjudicate cases of systematic gross human rights violations with the recommendation of the Komnas HAM. The law provides for each court to have five members, including three noncareer human rights judges, who are appointed to five-year terms. Verdicts can be appealed to the standing appellate court and the Supreme Court. The law provides for internationally recognized definitions of genocide, crimes against humanity, and command responsibility, but it does not include war crimes as a gross violation of human rights nor does it require the prosecution of commanders in crimes perpetrated by subordinates. None of the four district courts heard or ruled on any cases during the year.

Under the Sharia court system in Aceh, 19 district religious courts and one court of appeals heard cases. The courts heard only cases involving Muslims and used decrees formulated by the local government rather than the penal code. Critics argued that regulations for the implementation of Sharia law were procedurally ambiguous, leading to inconsistencies in its application. For example, defendants had a right to legal aid, but this right was inconsistently implemented. Although Sharia cases were supposed to be tried in closed hearings, during the year there were numerous problems with trial proceedings going forward in open court.

Trial Procedures

The law presumes defendants are innocent until proven guilty. Defendants have the right to confront witnesses and call witnesses in their defense. An exception is allowed in cases in which distance or expense is deemed excessive for transporting witnesses to court; in such cases sworn affidavits may be introduced. However, in some cases courts allowed forced confessions and limited the presentation of defense evidence. Defendants have the right to avoid self-incrimination. In each of the country's 804 courts, a panel of judges conducts trials by posing questions, hearing evidence, deciding on guilt or innocence, and imposing punishment. Both the defense and prosecution can appeal. Defendants may access the prosecution's evidence through application to the hearing panel's presiding judge.

The law gives defendants the right to an attorney from the time of arrest and at every stage of examination and requires that defendants in cases involving capital punishment or a prison sentence of 15 years or more be represented by counsel. In cases involving potential sentences of five years or more, the law requires an attorney be appointed if the defendant is indigent and requests counsel. In theory indigent defendants may obtain private legal assistance, and NGO lawyer associations provided free legal representation to indigent defendants. For example, Jakarta Legal Aid handled 959 cases during 2011. The law extends these rights to all citizens. In some cases procedural protections, including those against forced confessions, were inadequate to ensure a fair trial. There were reports from Papua that defendants did not have access to attorneys of their choosing and that authorities denied them adequate time and facilities to prepare a defense. With the notable exceptions of Sharia court proceedings in Aceh and some military trials, trials are public.

Political Prisoners and Detainees

Credible international NGOs estimated that there were more than 80 political prisoners at the end of the year. Most were prosecuted under treason and conspiracy statutes for actions related to the display of banned separatist symbols, and many were serving lengthy sentences (see section 2.a.). Government officials affirmed publicly that they would not tolerate the display of separatist symbols.

A number of Papuan independence activists, including Filep Karma, were in detention or prison for raising a banned separatist flag. Local human rights observers noted that enforcement of flag-raising laws was not always consistent but was widespread across Papua and West Papua provinces. These observers asserted that persons arrested for political offenses often faced harsh treatment, including withholding of necessary medical care (see section 1.c.).

On March 16, Jayapura District Court convicted five Papuan independence activists, including Forkorus Yaboisembut and Edison Waromi and sentenced them to three years in prison for their statements and leadership roles at the October 2011 Third Papuan People's Congress (see section 2.b.).
Buchtar Tabuni, who was previously incarcerated for a flag-raising offense in Papua and received a remission in August 2011, was rearrested for his part in a 2010 prison uprising. On July 23, during Tabuni's trial, Yusak Pakage, another Papuan political prisoner who had received early release, was arrested for carrying a pocket knife in court.

Local human rights activists reported that local activists and family members generally were able to visit political prisoners, although authorities held some prisoners on other islands far from their families.

Civil Judicial Procedures and Remedies

The civil court system can be used to seek damages for victims of human rights violations; however, widespread corruption and political influence limited victims' access to this remedy.

f. Arbitrary Interference with Privacy, Family, Home, or Correspondence

The law requires judicial warrants for searches except for cases involving subversion, economic crimes, and corruption. Security forces generally respected these requirements. The law also provides for searches without warrants when circumstances are "urgent and compelling" and for the execution of warrantless wiretaps by the Anticorruption Commission (KPK).

Security officials occasionally broke into homes and offices. Authorities occasionally conducted warrantless surveillance on individuals and their residences and monitored telephone calls. The Law on State Intelligence passed in 2011 granted new authorities to the State Intelligence Agency regarding surveillance and intercepting communications. Some international and domestic NGOs warned that the law could empower the government to stifle journalists, political opponents, and human rights activists.

The government used its authority to expropriate or facilitate private acquisition of land for development projects, often without fair compensation. In other cases state-owned companies were accused of endangering resources upon which citizens' livelihood depended. In December 2011 the legislature passed an eminent domain law that allows the government to appropriate land for the public good against the owner's wishes provided that the government gives compensation.

During the year security forces allegedly used excessive force while evicting individuals involved in land disputes, although evictions of squatters living on government land and of street vendors continued to decrease in Jakarta. The Agrarian Reform Consortium (KPA) recorded 198 agrarian conflicts during the year. According to KPA, these conflicts involved 141,915 families and 963,411 acres of land.

Section 2. Respect for Civil Liberties, Including:

a. Freedom of Speech and Press

The constitution and the law provide for freedom of speech and press. While there was a vigorous free press, the government and private actors at times restricted these rights in practice. Politicians and powerful businessmen filed criminal or civil complaints against journalists whose articles they found insulting or offensive; some journalists faced threats of violence.

Freedom of Speech: Individuals and organizations have the right to criticize the government publicly and privately and could discuss almost all matters of public interest without reprisal. The law criminalizes content that advocates separatism. Some NGOs and other organizations alleged government monitoring of their organizations, and government application of treason laws in cases of peaceful calls for separatism in Papua limited the rights of individuals to engage in speech deemed to be proseparatist. In August police in Manokwari reportedly arrested 10 Papuans for raising a banned separatist flag and calling for Papuan independence.

Freedom of Press: The independent media were active and expressed a wide variety of views. However, regional- and national-level regulations were at times used to restrict the media. The government continued to restrict foreign media, NGOs, and government personnel from traveling to the provinces of Papua and West Papua by requiring them to request permission to travel through the Foreign Ministry or an Indonesian embassy. The government approved some requests and denied others ostensibly for reasons regarding the safety of foreign visitors.

In September the Supreme Court required the Ministry of Communication and Information Technology to refrain from allowing any other parties to use Radio Era Baru's, a Chinese-language, Falun Gong-affiliated radio station that authorities had closed in September 2011, old frequency while the court was adjudicating two cases related to the closure.

Violence and Harassment: The Alliance of Independent Journalists (AJI) reported that from August 2011 to July 2012, there were at least 45 cases of media intimidation, compared with 49 cases during the same period in the previous year. On May 29, seven journalists from several television stations were beaten by a dozen Indonesian naval personnel in Padang, West Sumatra, while filming an expose on prostitution in the town. Press accounts stated that the naval personnel provided protection to brothels operating in the area.
On January 2, the Supreme Court sentenced three suspects, in absentia, to four years in prison for the 2010 stabbing and killing of television reporter Ridwan Salamun while he was filming a fight between two villages in Southeast Maluku. At year's end police had not apprehended the convicted parties.

Censorship or Content Restrictions: In 2010 the Constitutional Court ruled unconstitutional a long-standing law that gave the Attorney General's Office (AGO) the authority to ban written material. The Constitutional Court ruled that the AGO maintains the authority to monitor written material and request a court order to ban written material.

Under the Blasphemy Law, "spreading religious hatred, heresy, and blasphemy" is punishable by up to five years in prison. On July 12, the Sampang District Court sentenced Shia cleric Tajul Muluk to two years in prison for blasphemy following the issuance of a fatwa by a local Islamic clerical council that called his teaching deviant. On September 21, the court extended the sentence to four years.

Although the Papua Special Autonomy Law permits flying a flag symbolizing Papua's cultural identity, a government regulation prohibits the display of the Morning Star flag in Papua, the Republic of South Moluccas (RMS) flag in Maluku, and the Free Aceh Movement Crescent Moon flag in Aceh. There were no reported new arrests related to the display of the RMS flag or the Free Aceh Movement flag. However, police continued to imprison individuals for raising the Morning Star flag in Papua. According to reliable NGOs, between June and September, authorities arrested more than 60 people in Papua for flag-related offenses. Police held most of them for one to three days before releasing them.

Libel Laws/National Security: During the year the practice of public figures and institutions involved in corruption or personal disputes filing criminal and civil defamation complaints with police continued and expanded to Twitter. For example, on June 25, Junior Attorney General for Supervision Marwan Effendy filed a criminal defamation complaint against Muhammad Fajriska Mirza for allegations of embezzlement made on Twitter.

Internet Freedom

The government attempted to restrict access to the Internet via the 2008 Information and Electronic Transaction Law. The law, meant to combat online crime, pornography, gambling, blackmail, lies, threats, and racism, prohibits citizens from distributing in electronic format any information that is defamatory and punishes transgressors with a maximum of six years in prison or a fine of one billion rupiah ($110,000) or both. According to a November industry survey, there were 61 million (roughly 25 percent of the population) Internet users, an increase of 10 percent over 2011. Of these, 58 million typically accessed the Internet using a mobile device such as a smart phone or tablet.

On June 14, a court sentenced civil servant Alexander Aan to 30 months in prison for posting statements and material that a local council of Muslim clerics deemed atheistic and blasphemous. Aan was convicted for violating an article of the law that forbids "knowingly and without authority" disseminating information designed to inflict "hatred or dissension on individuals and/or certain groups of community based on ethnic groups, religions, races, and intergroups."

The Ministry of Communications and Information Technology continued to request Internet service providers (ISPs) to block access to pornographic Web sites and other offensive content. The ministry did not have any internal mechanisms to block the Web sites in question. Enforcement of these restrictions depended upon individual ISPs, and a failure to enforce these restrictions could result in the revocation of an ISP's license.
On September 18, the Supreme Court overturned the criminal conviction of Prita Mulya, one of the first persons convicted under the Information and Electronic Transaction Law. Mulya had complained about treatment she received at a private hospital. The hospital had filed criminal and civil complaints, and Mulya was sentenced to six months in prison.

Academic Freedom and Cultural Events

The government continued restrictions on cultural events. Generally it did not restrict academic freedom; however, in July the Indonesian Defense University, a government-administered institution, dismissed untenured lecturer Al Araf for publishing an opinion article that criticized the government's plan to purchase tanks from Germany. The university previously had reprimanded Araf for an article that pointed to financial irregularities in the government's procurement of fighter jets from Russia.

Critics feared that the definition of pornography in the 2008 antipornography law could be used to justify attacks on artistic, religious, and cultural freedom. The law includes provisions allowing citizens to "supervise" adherence to the law. In 2010 the Constitutional Court ruled the law constitutional and not in violation of the freedom of religion and expression provisions of the constitution.

During the year the government-supervised Film Censorship Institute continued to censor domestic and imported movies for content deemed pornographic and religiously or otherwise offensive. As recently as 2011, the Film Censorship Institute censored politically sensitive films. Societal pressure led to self-censorship by some media outlets.

b. Freedom of Peaceful Assembly and Association

Freedom of Assembly

The law provides for freedom of assembly, and the government generally respected this right in practice. The law generally does not require permits for social, cultural, or religious gatherings; however, in some places local government regulations require that those organizing a demonstration obtain a permit.

During the year police arrested participants in peaceful demonstrations that included protesters peacefully calling for land reform (see section 1.a.) or the display of illegal separatist symbols (see section 2.a.).
During the year there were a number of large demonstrations throughout Papua; most were conducted in accordance with the law and remained peaceful. However, on May 1, during protests commemorating the transfer of Papua and West Papua from the Netherlands to Indonesia, police arrested 13 demonstrators who attempted to raise a banned separatist flag near the tomb of a Papuan independence movement leader in the town of Sentani. On the same day, during a protest in Abepura, West Papua, an unknown person shot and killed Tejoli Weya during an otherwise peaceful protest (see section 1.a.).

In October 2011 police and military units violently dispersed participants in the Third Papua People's Congress, a gathering held in Jayapura October 16-19. Activists displayed banned separatist symbols and read out a declaration of independence for the "Republic of West Papua" on the final day of the gathering. Police fired into the air and detained hundreds of persons, all but six of whom were released the following day. Three persons were found shot and killed in the area. Police spokesmen claimed that the police were equipped only with rubber bullets and other non-lethal ammunition. Police beat many of those detained, and dozens were injured. Six of the leaders of the Third Papua People's Congress were convicted on charges of treason and weapons possession and at year's end were serving jail terms of approximately three years.

Freedom of Association

The law provides for freedom of association, and the government generally respected it in practice.
Members of the Ahmadiyya religious group have not held any national conferences since 2008, when the Bali police refused to issue them a permit. In addition, some local governments continued to restrict their right of assembly.

Some lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) advocacy groups reported encountering difficulties when attempting to register their organizations.

c. Freedom of Religion

See the Department of State's International Religious Freedom Report at www.state.gov/j/drl/irf/rpt

d. Freedom of Movement, Internally Displaced Persons, Protection of Refugees, and Stateless Persons

The law provides for freedom of internal movement and generally allows for travel outside of the country. However, the constitution allows the government to prevent persons from entering or leaving the country. The Law on Overcoming Dangerous Situations gives military forces broad powers in a declared state of emergency, including the power to limit land, air, and sea traffic; however, the government did not use these powers.

The government cooperated with the Office of the UN High Commissioner for Refugees (UNHCR) and other humanitarian organizations in providing protection and assistance to internally displaced persons, refugees, returning refugees, asylum seekers, stateless persons, and other persons of concern.
In-country Movement: During the year the government continued to restrict freedom of movement for foreigners to Papua and West Papua provinces through a system of "travel letters," but enforcement was inconsistent.

Foreign Travel: The government prevented arrivals and departures at the request of police, the AGO, the KPK, and the Ministry of Finance. Some of those barred from entering and leaving were delinquent taxpayers, convicted or indicted persons, individuals implicated in corruption cases, and persons otherwise involved in legal disputes.

Internally Displaced Persons (IDPs)

The international NGO Internal Displacement Monitoring Center estimated in a December 2011 report that the combined number of those still displaced and those who have returned or resettled but who continued to face barriers that prevented them from enjoying the full range of their rights may reach as high as 180,000. A lack of systematic monitoring of return and resettlement conditions as well as difficulties in defining who is still an IDP made it difficult to reliably estimate the number of IDPs. Communal violence displaced hundreds of Shia residents in Madura following August riots that left two dead and dozens of houses burned. Following the violence, some government ministers called for the group's permanent resettlement, as they would likely continue to be targets for Sunni hard-line groups.

The law stipulates that the government ensure "the fulfillment of the rights of the people and displaced persons affected by disaster in a manner that is fair and in line with the minimum service standards."

Protection of Refugees

Access to Asylum: The law does not provide for the granting of asylum or refugee status, and the government has not established a system for providing protection to refugees. Estimates of the number of refugees and asylum seekers in the country varied. In July there were 4,552 asylum seekers and 1,180 refugees registered with the UNHCR. Approximately 20 percent of those were held in 13 immigration detention centers throughout the country, while the majority of the remainder lived in boarding houses through the assistance of the International Organization for Migration (IOM). In 2011 the government reported 3,980 refugees or asylum seekers. Some were applicants and others were dependents. Most refugees or asylum seekers were from Afghanistan (59 percent), Iran (9 percent), and Pakistan (6 percent). More than 1,100 Afghan refugees and asylum seekers were under the care of IOM.

Access to Basic Services: The government prohibited refugees from working and accessing public elementary education.

Durable Solutions: According to the Ministry of Housing, approximately 100,000 former East Timorese refugees resided in West Timor. The government provided 10,400 houses for former refugees in Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, and Belu regencies. Nearly 25,000 people continued to live in refugee camps. Conflicts, mostly involving land disputes, between local people and former refugees sometimes occurred. An April 2011 International Crisis Group paper stated that many refugees were not well integrated into host communities and that former refugees continued to return to Timor Leste in small but increasing numbers.

Section 3. Respect for Political Rights: The Right of Citizens to Change Their Government

The law provides citizens with the right to change their government peacefully, and citizens exercised this right in practice through periodic, free, and fair elections based on universal suffrage.

Elections and Political Participation

The constitution provides for national elections every five years. DPR members automatically are members of the People's Consultative Assembly, a fully elected body consisting of the 550 DPR members and 128 members of the House of Regional Representatives (DPD).

Recent Elections: In 2009 voters reelected President Yudhoyono. Also in 2009 the country conducted its third democratic legislative elections. In general, domestic and foreign observers found the elections free and fair. The elections were a complex affair with voters receiving ballots for the DPR, the DPD, provincial parliaments, and regency and city councils. Thirty-eight national parties competed in the elections, with an additional six parties in Aceh Province only. Irregularities occurred, requiring 245 reruns in 10 provinces out of a total of 550 elections in 33 provinces. Violence occurred in the lead-up to and during Aceh's provincial elections in April.

In 2009 political parties were required to win a minimum of 2.5 percent of the national vote to qualify for a seat in the DPR. Nine parties met this threshold and won seats in parliament. The top three vote getters were secular, nationalist parties, followed by the four largest Islamic-oriented parties. President Yudhoyono's Democrat Party won a plurality of seats, while the Golkar Party finished in second place. The Indonesia Democratic Party of Struggle, led by Megawati Soekarnoputri, finished in third place.

All adult citizens, age 17 or older, are eligible to vote except active members of the military and the police, convicts serving a sentence of five years or more, persons suffering from mental disorders, and persons deprived of voting rights by an irrevocable verdict of a court of justice. Married juveniles (i.e., those under age 17) are legally adults and allowed to vote.

According to the General Elections Commission (KPU), four provinces/special areas held gubernatorial elections during the year, including in Aceh and Jakarta. Elections in Aceh were rescheduled three times between November 2011 and April 2012 due to legal challenges and Constitutional Court rulings. Systematic violence and intimidation by Party Aceh marred campaigning and caused international and domestic observers to note that preelection violence and tension may have kept some voters from the polls. On the other hand, international observers viewed the election for Jakarta's governor as credible and successful.

By year's end the Papua General Election Commission announced plans to hold elections for governor and vice governor early in 2013. Appointees have encumbered these positions since the terms of the previously elected officials expired in mid-2011. During the year the Constitutional Court upheld the practice of voting by acclamation in Papua, which has unique electoral rules due to its special autonomous status. International observers called on the KPU to develop clear guidelines for this voice vote that will allow for an accurate count.

In 2011 the Elections Oversight Body, which handles reports of electoral violations, received 1,718 reports of violations in 92 local elections out of a total of 115 elections. Of these, 565 were considered administrative and handled by the Elections Oversight Body. There were 372 considered to be poll violations that involved criminal acts and which the police investigated, resulting in 13 prosecutions. The remaining 781 cases were not pursued due to lack of evidence.

Participation of Women and Minorities: There are no legal restrictions on the role of women in politics. A law on political parties mandates that women make up at least 30 percent of the founding members of a new political party.

The election law passed prior to the 2009 national elections included a nonbinding clause for parties to select women for at least 30 percent of the candidate slots on their party lists. The Constitutional Court invalidated this clause when it struck down the law and ruled voters could directly elect their representatives from an open-list ballot, regardless of their position on closed party lists. The number of women in parliament increased significantly, from 11 percent to 18 percent of the DPR seats and from 19 percent to 27 percent of the DPD seats in the 2009 elections. During the year women continued to hold four of 38 cabinet-level positions.

At the provincial level, there was one female governor and one vice governor. Women held disproportionately few leadership positions in local government in some provinces; for example, in Aceh the highest position held by a woman was that of deputy mayor, in the city of Banda Aceh.

In some parts of the country, non-Muslims effectively were blocked from political office by a requirement that all candidates must demonstrate their ability to read the Quran in Arabic. In August the mayor of Gorontalo, the capital of Gorontalo Province on the island of Sulawesi, delayed the inauguration of a subdistrict official because of his inability to read the Quran with sufficient fluency to satisfy local regulations.
There were no official statistics on the ethnic backgrounds of legislators in the DPR. President Yudhoyono's cabinet generally reflected the ethnic diversity of the country.

Section 4. Corruption and Lack of Transparency in Government

The law provides criminal penalties for official corruption, and the government generally tried to implement the law. Despite the arrest and conviction of many high-profile and high-powered officials, there was a widespread domestic and international perception that corruption remained a part of daily life. The KPK and the AGO under the deputy attorney general for special crimes have jurisdiction over investigation and prosecution of corruption cases.

Since 2009 the government established anticorruption courts in all 33 provinces. During the year the KPK conducted 45 inquiries, 26 investigations, and 14 prosecutions. As a result it recovered approximately 1.3 trillion rupiah (approximately $135 million) in state assets. In addition, according to the KPK's annual report, it recovered and prevented the loss of more than 152 trillion rupiah ($16.8 billion) in state assets.

The police and the KPK clashed over corruption issues. For example, when the KPK opened an investigation into INP procurement of driving simulators, the INP responded by opening an investigation into alleged misconduct in 2004 by a police official seconded to the KPK and working on the driving simulator investigation.

Widespread corruption throughout the legal system continued. Independent corruption watchdog groups implicated 84 anticorruption court judges in corruption cases. Bribes and extortion influenced prosecution, conviction, and sentencing in civil and criminal cases. Key individuals in the justice system were accused of accepting bribes and of turning a blind eye to other government offices suspected of corruption. Legal aid organizations reported cases often moved very slowly unless a bribe was paid.

Between January and June, the National Ombudsman Commission investigated 1,545 of 4,500 general complaints against government officials.

Police commonly extracted bribes ranging from minor payoffs in traffic cases to large bribes in criminal investigations. Corrupt officials sometimes subjected migrants returning from abroad, who were primarily women, to arbitrary strip searches, theft, and extortion.

On September 27, an anticorruption court judge sentenced Miranda Goeltom, former deputy governor of Bank Indonesia, to three years in prison for her role in bribing members of parliament for their support in her bid to become deputy governor in 2004. In recent years more than 30 legislators have been convicted of accepting bribes in the case.

By law senior government officials, as well as other officials working in certain agencies, are required to file financial disclosure reports. The law requires that the reports include all assets held by the officials, their spouses, and their dependent children. The report must be filed upon taking office, every two years thereafter, within two months of leaving office, and immediately upon request by the KPK. The KPK is responsible for verifying disclosures and publicizing them in the State Gazette and on the Internet. There are criminal sanctions for noncompliance in cases involving corruption. In practice, not all assets are verified due to human resource limitations within the KPK.

The Freedom of Information Act, effective in 2010, grants citizens access to governmental information and provides mechanisms through which citizens can obtain such information. The law allows for a protected class of "secret" information, including information on state defense and security, law-enforcement investigation and activities, public officials, and business interests of state-owned enterprises. At year's end many government entities remained unwilling or unprepared to implement the law. According to an April study by the AJI, authorities granted 46 percent of requests for information. According to the study, many officials either ignored or lost requests.

Section 5. Governmental Attitude Regarding International and Nongovernmental Investigation of Alleged Violations of Human Rights

A number of domestic human rights organizations generally operated without government restriction throughout the country, investigating and publishing their findings on human rights cases as well as advocating for improvements to the government's human rights performance. The government met with local NGOs, responded to their inquiries, and took some actions in response to NGO concerns. However, some government officials, particularly in Papua and Aceh, subjected the organizations to monitoring, harassment, and interference as well as threats and intimidation. Activists said intelligence officers followed them, took their pictures surreptitiously, and sometimes questioned their friends and family members regarding their whereabouts and activities.

Human rights and anticorruption activists reported receiving threatening messages and other intimidation from unknown sources.

UN and Other International Bodies: Of the 180 recommendations made by member states of the UN Human Rights Council during the Universal Periodic Review process, the government accepted 150 and rejected 30. The security forces and intelligence agencies tended to regard with suspicion foreign human rights organizations, particularly those operating in conflict areas, and restricted their movement in these areas.

In 2009 the government cancelled the ICRC presence agreement and suspended ICRC prison visits including confidential meetings with prisoners throughout the country. It allowed the ICRC to make visits to Papua and conduct a limited range of activities (such as providing training to military and police, school curriculum development, and sanitation/technical assistance to prisons).

Government Human Rights Bodies: A number of independent government-affiliated bodies addressed human rights problems, including the National Ombudsman, the National Commission on Violence against Women (Komnas Perempuan), and the National Commission on Human Rights (Komnas HAM). The public generally trusted Komnas HAM, Komnas Perempuan, and the ombudsman, but government cooperation with their recommendations was not mandatory and not usual.

In July Komnas HAM released its findings regarding the anti-Communist purges of 1965 and 1966. Based on a four-year investigation, the commission concluded that government actions, which included killing, extermination, enslavement, eviction or forced removal of the population, the deprivation of personal freedom, torture, rape, and enforced disappearance, constituted a crime against humanity. President Yudhoyono directed the AGO to study the findings and report back to him. However, the coordinating minister for political, legal, and security affairs rejected the commission's findings and publicly defended the purges. Human rights groups estimated that between 500,000 and 2 million people died in violence related to the government's reaction to an alleged Communist plot to overthrow the Sukarno government. At year's end the government had not filed any charges in cases related to those events.

In 2009 the DPR approved the formation of an ad hoc tribunal to investigate and prosecute the disappearance of human rights activists. Twenty-four human rights activists and students disappeared between 1997 and 1998; ten later reappeared, accusing the military of kidnapping and torture. One body was found, and 13 activists remained missing. Despite this authorization, by year's end the government had not established this tribunal.

Although the 2006 Law on the Government of Aceh states a human rights court would be established in Aceh, establishment of the court remained stalled due to complications stemming from other national-level legislation.

Section 6. Discrimination, Societal Abuses, and Trafficking in Persons

The constitution does not explicitly prohibit discrimination based on gender, race, disability, language, or social status. It provides for equal rights for all citizens, both native and naturalized. However, in practice the government sometimes failed to defend these rights, particularly for minority communities.

Women

Rape and Domestic Violence: The law criminalizes rape, although the legal definition of rape covers only forced penetration of sexual organs, and filing a case requires corroboration and a witness. The law criminalizes marital rape. Reliable nationwide statistics on the incidence of rape continued to be unavailable. Rape is punishable by four to 14 years in prison, and the government imprisoned perpetrators for rape and attempted rape; however, light sentences continued to be a problem, and many convicted rapists received the minimum sentence.

The law prohibits domestic abuse and other forms of violence against women. However, domestic violence was a problem. Violence against women remained poorly documented and significantly underreported by the government. Nationwide figures were unavailable. Most NGOs working on women and children's issues believed the real figure was far higher than the available government statistics, noting the tendency of many victims to keep silent. The government's National Commission on Violence against Women, Komnas Perempuan, reported domestic violence was the most common form of violence against women.
Social pressure deterred many women from reporting domestic violence. In 2011 the Women's Legal Aid Foundation received 417 complaints of domestic violence, including physical and sexual harassment. They also received 61 criminal complaints, of which 36 were related to sexual violence.

Two types of crisis centers were available for abused women: government-run centers in hospitals; and NGO centers in the community. Nationwide, the police operated "special crisis rooms" or "women's desks" where female officers received criminal reports from female and child victims of sexual assault and trafficking and where victims found temporary shelter.

Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C): According to NGOs some FGM/C of women over the age of 18 occurred. A 2010 Ministry of Health decree provides specific instructions prohibiting certain more drastic types of FGM but explicitly permitting others. The decree states that doctors, midwives, and licensed nurses may perform type IV FGM (a symbolic pricking or piercing of the clitoris or labia) with the request and consent of the woman on whom it is performed (see section 6, children).

Sexual Harassment: Although not explicitly mentioned in the penal code, article 281of the code, which prohibits indecent public acts, serves as the basis for criminal complaints stemming from workplace sexual harassment. Violations of this article are punishable by imprisonment of up to two years and eight months and a small fine.

Reproductive Rights: The government recognized the right of individuals and couples to choose the number, spacing, and timing of children and encouraged family planning. According to a study published by an international NGO in August, on average 30 percent of women surveyed over a four-year period who wanted no more children subsequently gave birth. The study found that a number of factors influenced this statistic, including the use of short-term rather than long-term contraceptive methods. Although the government subsidized and provided access to contraception throughout the country, the cost of contraception and poor medical infrastructure often limited availability. An international NGO's 2010 report indicated that unmarried women in particular were not provided adequate access to contraceptives, and this continued to be a problem. According to the 2010 Demographic and Health Survey, 55.8 percent of married women used contraception. The study also found that 93 percent of women received medical prenatal care. The official maternal mortality ratio per the 2007 census (the most recent available) was 228 per 100,000 live births. The primary causes of maternal mortality were postpartum hemorrhage, pre-eclampsia, and sepsis. According to a 2010 World Bank review, there were several key factors in the high rates of maternal mortality. While 79 percent of women had skilled birth attendants at delivery, the uneven deployment of midwives at the community level and the substandard training for many midwives and high use of traditional birth attendants were contributing factors. Hospitals and health centers did not perform at optimal levels in management of complications, and there were problems with referrals for complications including financial barriers or limited availability of qualified health personnel. Close to 50 percent of births occurred at home. A woman's economic status, level of education, and age at first marriage also affected maternal mortality.

Discrimination: The law states that women have the same rights, obligations, and opportunities as men; however, it also states that women's participation in the development process must not conflict with their role in improving family welfare and educating the younger generation. The marriage law designates the man as the head of the family. Women in many regions of the country, particularly in Papua, complained about differential treatment based on gender.

Divorce is available to both men and women. Many divorcees received no alimony, since there was no system to enforce such payments. If there is no prenuptial agreement, joint property is divided equally. The law requires a divorced woman to wait 40 days before remarrying; a man can remarry immediately. The government continued to implement Sharia in Aceh. The impact of this implementation varied across the province but, continuing the pattern of the last few years, in general it appeared to be less intrusive due to improved government oversight of the Sharia police. The most visible impact on women's rights continued to be the enforcement of dress codes. Sharia varies somewhat across the province; for example, in West Aceh District women are required to wear skirts, a restriction not explicitly stated elsewhere. It was not uncommon for Sharia police to briefly stop and lecture Muslim women whose dress did not conform to local Sharia requirements on appropriate attire.

Local governments and groups in areas outside Aceh also undertook campaigns to promote conformity by women with the precepts of Sharia. Local regulations in some areas mandated the wearing of Islamic dress by government employees. Vigilance in enforcing separation of sexes, fasting, and dress codes increased during Ramadan. The Ministry of Home Affairs is responsible for "harmonizing" local regulations that are not in line with national legislation. Between January and August, the ministry evaluated 13,520 local regulations throughout the country and cancelled 824 deemed in conflict with national law.

Women faced discrimination in the workplace, both in hiring and in gaining fair compensation; however, there was progress in that area, especially in public sector jobs. According to International Labor Organization (ILO) reports, women's hourly wages as a percentage of men's wages continued to increase. A 2009 ILO report showed significant progress towards gender equality in labor market participation, employment, and wages. Gender wage gaps narrowed between 2004 and 2008 in most sectors but widened in others (professional, technical, and related workers). While women in administrative and managerial jobs earned more than their male counterparts, they were underrepresented at the managerial level. According to the government, women constituted 47 percent of all civil servants as of October 2011 and more than 24 percent of senior civil servants, up from only 9 percent in 2009. Some activists said that in manufacturing, employers relegated women to lower-paying, lower-level jobs. Like their male counterparts, many female factory workers were hired as day laborers instead of as full-time permanent employees, and companies were not required to provide benefits, such as maternity leave, to day laborers. By law, if both members of a couple worked for a government agency, the couple's head-of-household allowance was given to the husband.

Jobs traditionally associated with women continued to be significantly undervalued and unregulated. For example, domestic workers received little legal protection. Under the labor law, domestic workers are not provided with a minimum wage, health insurance, freedom of association, an eight-hour work day, a weekly day of rest, vacation time, or safe work conditions. Consequently, as reported by NGOs, abusive treatment and discriminatory behavior continued to be rampant.

Children

Birth Registration: Citizenship is acquired primarily through one's parents; however, it can be acquired through birth in national territory. Although the law provides for free birth registration, this registration requirement was not enforced, and approximately 30 percent of citizen births were not registered. Without birth registration, families may face difficulties in accessing government-sponsored insurance benefits and enrolling children in schools. It was often impossible to be certain of a child's age, and ages were falsified on identity cards, sometimes with the cooperation of government officials.

A February ruling by the Constitutional Court overturned a 1974 law that stipulated children born outside of registered marriages shared civil ties only with their mother. The ruling provided for the inclusion of DNA evidence in determining paternity and conferred inheritance rights to the father's property for children born outside of registered marriages.

Education: Although the law provides for free education, in practice most schools were not free, and poverty put education out of the reach of many children. By law children are required to attend six years of elementary school and three years of junior high school; however, in practice the government did not universally enforce these requirements. Although girls and boys received equal educational opportunities, boys continued to be more likely to finish school.

Some provinces and districts, such as South Sumatra Province and Serdang Bedagai District in North Sumatra Province, have local policies for compulsory education for 12 years or up to senior secondary.
Child Abuse: Child labor and sexual abuse were serious problems. Child abuse is prohibited by law, but government efforts to combat it generally continued to be slow and ineffective. The Child Protection Act addresses economic and sexual exploitation of children as well as adoption, guardianship, and other issues; however, some provincial governments did not enforce its provisions. Komnas Perlindungan Anak reported that during the year it received an average of 100 reports of cases of violence against children per month.
According to Komnas Perlindungan Anak, approximately 8.5 million children under the age of 18 were working because of poverty.

Child Marriage: The legal distinction between a woman and a girl was not clear. The law sets the minimum marriageable age at 16 for a woman (19 for a man), but the Child Protection Law states persons under age 18 are children. A girl who marries has adult legal status. Girls frequently married before reaching the age of 16, particularly in rural and impoverished areas. According to UNICEF, in the years 2000 to 2009, 22 percent of women 20 to 24 years old were married or in union before they were 18.

Harmful Traditional Practices: FGM/C on children was practiced in some parts of the country. Some NGO activists dismissed any claims of mutilation, saying the ritual as practiced in the country was largely symbolic. A 2010 Ministry of Health decree prohibits more drastic types of FGM but explicitly permits doctors, midwifes, and licensed nurses to conduct type IV FGM (a symbolic pricking or piercing of the clitoris or labia). The decree requires the prior consent of the subject, a parent, or guardian.

Sexual Exploitation of Children: While there is no offense by the name of statutory rape under the law, the penal code forbids consensual sex outside of marriage with girls under the age of 15. The law does not address heterosexual acts between women and boys, but does prohibit same sex acts between adults and minors. The 2008 Pornography Law prohibits child pornography and establishes a maximum sentence of 12 years and fine of six billion rupiah (approximately $625,000) for producing or trading in child pornography. Nationally, UNICEF estimated that 40,000 to 70,000 children were victims of sexual exploitation and that 30 percent of all female commercial sex workers were underage. According to NGO estimates, 30 percent of the estimated 4,000 sex workers in Batam were children. The same NGO assessed that commercial child sex had declined due to increased police efforts in the area.

A six-month foreign government investigative agency's assessment of allegations of child sex tourism found no credible cases of foreign persons travelling to the country to engage in sexual acts with children. The assessment revealed multiple incidents of child sex abuse, but in all cases the abuser was a local resident.
Displaced Children: According to government reports, as of September there were 7,315 street children in Jakarta, of whom 4,827 participated in a social welfare program run by the Ministry of Social Affairs. The government continued to fund shelters administered by local NGOs and paid for the education of some street children.

International Child Abductions: The country is not a party to the 1980 Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction. For information see the Department of State's report on compliance at http://travel.state.gov/abduction/country/country_3781.html

Anti-Semitism

The Jewish population was extremely small. There were no reports of anti-Semitic acts.

Trafficking in Persons

See the Department of State's Trafficking in Persons Report at www.state.gov/j/tip.

Persons with Disabilities

The law prohibits discrimination against persons with physical and mental disabilities in employment, education, access to health care, or provision of other state services. The law does not contain specific requirements regarding access to air travel and other transportation, but it mandates accessibility to public facilities for persons with disabilities; however, the government did not enforce this provision (the Surabaya International Airport, for example, is not disabled accessible). The government classifies persons with disabilities into three categories: physically disabled, intellectually disabled, and physically and intellectually disabled. These categories are further divided for schooling. The government restricts the rights of persons to vote or participate in civil affairs by not enforcing accessibility laws. However, during the year's regional elections, the government provided some Braille ballots for blind voters.

The law provides children with disabilities with the right to an education and rehabilitative treatment. A November 2011 UNESCO study found that children with disabilities were 59 percent more likely not to receive a formal education than other children. According to one NGO, there were 1.4 million children with disabilities in the country, and fewer than 4 percent had access to education. According to 2008-09 government statistics, there were 1,686 schools dedicated to educating children with disabilities, 1,274 of them run privately. According to NGOs, more than 90 percent of blind children were illiterate. Some young persons with disabilities resorted to begging for a living. Children with disabilities were sent to separate schools, and mainstream education for them was extremely rare. The country's universities did not offer a degree in special education.

National/Racial/Ethnic Minorities

The government officially promotes racial and ethnic tolerance. Ethnic Chinese, who accounted for approximately 3 percent of the population, played a major role in the economy and increasingly participated in politics.

Indigenous People

The government viewed all citizens as "indigenous"; however, it recognized the existence of several "isolated communities" and their right to participate fully in political and social life. These communities include the myriad Dayak tribes of Kalimantan, families living as sea nomads, and the 312 officially recognized indigenous groups in Papua. During the year indigenous persons, most notably in Papua, remained subject to widespread discrimination, and there was little improvement in respect for their traditional land rights. Mining and logging activities, many of them illegal, posed significant social, economic, and logistical problems to indigenous communities. The government failed to prevent companies, often in collusion with the local military and police, from encroaching on indigenous peoples' land. In Papua and West Papua, tensions continued between indigenous Papuans and migrants from other provinces, leading to several killings of migrants in the restive provinces.

As the government did not recognize "indigenous people," it also did not recognize "indigenous lands." The government did recognize some communal ownership rights. However, access to ancestral lands continued to be a major source of conflict throughout the country. Large corporations and government regulations displaced people from their ancestral lands. Some land-rights NGOs asserted that ineffective demarcation of land led to denying individuals access to their own land. Central and local government officials reportedly extracted kickbacks from mining and palm oil companies in exchange for land access at the expense of the local populace. Land-rights advocates reported receiving threats from government and private parties after publicizing these issues. The government program of transferring migrants from the crowded islands of Java and Madura diminished greatly in recent years. However, communal conflicts often occurred along ethnic lines in areas with sizeable transmigrant populations.

Societal Abuses, Discrimination, and Acts of Violence Based on Sexual Orientation and Gender Identity

The 2008 Pornography Law bans consensual same-sex sexual activity. In addition local regulations across the country criminalize same-sex sexual activity. For example, the province of South Sumatra and the municipality of Palembang have local ordinances criminalizing same-sex sexual activity together with prostitution. The province of Nanggroe Aceh Darussalam's legislature passed an ordinance regulating "immoral behavior," including consensual same-sex acts between adults, but at year's end the governor had not signed it into law. Additionally, under a local ordinance in Jakarta, security officers regard any transgender person found in the streets at night as a sex worker. According to media and NGO reports, a number of transgender individuals were abused and forced to pay bribes following detention by local authorities. According to NGOs, many persons considered LGBT issues as socially taboo. The government took almost no action to prevent discrimination against LGBT persons, and in some cases it failed to protect LGBT individuals from societal abuse. Police corruption, bias, and violence caused LGBT individuals to avoid interaction with police. Sharia police in Aceh reportedly harassed transgender individuals. NGOs reported religious groups, family members, and the general public sometimes ostracized LGBT individuals.
LGBT organizations and NGOs operated openly, although often without proper licenses (see section 2.b.). Certain religious groups sporadically disrupted LGBT gatherings, and individuals occasionally were victims of police abuse.

LGBT groups maintained a lower profile throughout the year compared with previous years, in part due to concerns over physical security. In September and October, the Q! Film Festival, subject of protests in 2010, took place in Jakarta. Festival organizers informed police of their plans to hold the festival, but police declined to provide protection. Police officials stated that the organizers would have to obtain a letter of support from the local Islamic Clerics Council (MUI) if they wanted police support. Organizers chose not to engage with the MUI. As a result of the police decision, three of eight venues originally scheduled to take part in the festival backed out.

Police generally did not investigate cases that involved police intervention during assaults by hard-line groups against LGBT gatherings. Formal complaints by victims and affected persons were usually ignored.
In criminal cases with LGBT victims, police investigated the cases reasonably well, as long as the suspect was not affiliated with the police. However, when investigating allegations of abuse by police, investigators were unresponsive--even in the face of pressure from Komnas HAM.

NGOs documented instances of government officials not issuing identity cards to LGBT individuals. Transgender individuals faced discrimination in obtaining services, including health and other public services.

Other Societal Violence or Discrimination

Stigma and discrimination against persons with HIV/AIDS were pervasive. However, government policy encouraged tolerance, took steps to prevent new infections, and provided free antiretroviral drugs, although with numerous administrative barriers. The government position of tolerance was adhered to unevenly at all levels of society; for example, prevention efforts often were not aggressive for fear of antagonizing religious conservatives, and in addition to barriers to access to free antiretroviral drugs, potential recipients had to pay medical fees that put the cost beyond the reach of many.

Minority religious groups were occasionally victims of societal discrimination sometimes including violence. This included Ahmadis, Shiites, other non-Sunni Muslims, Sunni Muslims, and Christians in areas where these groups constituted a minority.

Section 7. Worker Rights

a. Freedom of Association and the Right to Collective Bargaining

The law, including related regulations and statutory instruments, in general protects the rights of workers to join independent unions, conduct legal strikes, and bargain collectively. Workers in the private sector have broad rights of association, but the law places restrictions on organizing among public-sector workers. Workers in the private sector formed and joined unions of their choice without previous authorization or excessive requirements. The law stipulates that 10 or more workers have the right to form a union, with membership open to all workers, regardless of political affiliation, religion, ethnicity, or gender. The Ministry of Manpower and Transmigration records, rather than approves, the formation of a union, federation, or confederation and provides it with a registration number.

To remain registered, unions must keep the government informed about changes in their governing bodies. The law allows the government to petition the courts to dissolve a union if it conflicts with the state ideology (Pancasila) or the constitution. A union also may be dissolved if its leaders or members, in the name of the union, commit crimes against the security of the state and are sentenced to at least five years in prison. Once a union is dissolved, its leaders and members may not form another union for at least three years. There were no reports that the government dissolved any unions during the year.

Although the law recognizes civil servants' freedom of association and right to organize, employees may only form employee associations with more limited rights. Employees of state-owned enterprises (SOEs) are permitted to form unions. There were no cases during the year of employees of SOEs attempting to form a new union.

The right to strike is recognized but substantially restricted under the law. Under the Manpower Development and Protection Act (the Manpower Act), workers must give written notification to the authorities and to the employer seven days in advance for a strike to be legal. The notification must specify the starting and ending time of the strike, venue for the action, reasons for the strike, and include signatures of the chairperson and secretary of the striking union. The law does not extend the right to strike to most civil servants or to workers in SOEs.

All strikes at "enterprises that cater to the interests of the general public or at enterprises whose activities would endanger the safety of human life if discontinued" are deemed illegal. Although this wording recalls the definition of an "essential industry," the regulation does not specify the types of enterprises affected, leaving this determination to the government's discretion. The same regulation also classifies strikes as illegal if they are "not as a result of failed negotiations."

Before striking, workers must engage in lengthy mediation with the employer and then proceed to a government mediator or risk having the strike declared illegal. In the case of an illegal strike, an employer may make two written requests within a period of seven days for workers to return. Workers who do not return to work after these requests are considered to have resigned.

The law provides for collective bargaining and allows workers' organizations that register with the government to conclude legally binding collective labor agreements (CLAs) with employers and to exercise other trade union functions. The law includes some restrictions on collective bargaining, including a requirement that a union or unions represent more than 50 percent of the company workforce to negotiate a CLA.

Although most CLAs provide workers with more rights than the legal minimum provisions set by the government, more than a third of employers reportedly violated the terms of the CLA with relative impunity. Enforcement of CLAs varied based on the capacity and interest of individual regional governments.
In practice the government did not effectively enforce laws protecting freedom of association and did not effectively prevent antiunion discrimination. Freedom of association, despite being guaranteed under the law, is undermined by several common practices including the use of contract workers and regular workers on short-term contracts to avoid labor regulations. Employers commonly reassigned labor leaders to disrupt their union building activities. Antiunion intimidation most often takes the form of termination, transfer, or trumped-up criminal charges. Companies increasingly sued union leaders for losses suffered in strikes.
Antiunion discrimination cases moved excessively slowly through the court system, sometimes taking up to six years. Bribery and judicial corruption in workers' disputes continued, and courts rarely decided cases in the workers' favor. While dismissed workers sometimes received severance pay or other compensation, they were rarely reinstated. During the year 250 workers at PT Surya Gemilang Perkasa in Kabupaten Bogor, West Java Province, and 700 workers at PT Amerta Indah Otsuka in Sukabumi, West Java Province, agreed to a package with severance pay and wages due rather than reinstatement because after extended disputes with the company they needed the money.

Labor activists continued to claim that companies orchestrate the formation of multiple unions, including "yellow" unions, to weaken legitimate unions.
As of October, the appeal of a lower court ruling to reinstate 30 unionists fired from the Surabaya Zoo in 2010 remained pending, and the union activists had not been reemployed.

In practice the cumbersome process required for a legal strike, as well as the government regulations included in the Manpower Act, provided employers a clear means to obstruct a union's move to legally strike. Therefore, strikes tended to be unsanctioned or "wildcat" strikes that broke out after a failure to settle long-term grievances or when an employer refused to recognize a union. The primary reasons for strikes during the year were demands for an increase in the minimum wage and the use of contract workers.
Employer retribution against union organizers, including dismissals and violence, continued. Employers commonly used intimidation tactics against strikers, including administrative dismissal of employees through use of the appeals process described above. Some employers threatened employees who made contact with union organizers. Management singled out strike leaders for layoffs when companies downsized.

Following violent clashes between police and strikers in 2011, the union leaders and the management of Freeport Indonesia agreed to a CLA proposal to end the strike at the end of 2011. The agreement stipulated that both sides would work together to achieve a 37 percent wage increase over two years. From October 2011 to September 2012, salaries increased by 24 percent, followed by a 13 percent increase in the year beginning October 2012.

In recent years employers have repeatedly filed criminal complaints against union officers following failed collective bargaining negotiations or lawful strikes. In a number of cases, union officers were prosecuted and even served prison time for destruction of property and interference with profits as a result of complaints brought by employers. Some provisions in criminal law have aided these tactics, such as a crime of "unpleasant acts," which creates criminal liability for a broad range of conduct. There were credible reports of the police investigating or interrogating union organizers.

The increasing trend of using contract labor directly affected unions' right to organize and bargain collectively. Under the Manpower Act, contract labor is to be used only for work that is "temporary in nature." However, many employers violated these provisions, sometimes with the assistance of local offices of the Manpower Ministry. In some cases, companies declared bankruptcy in order to avoid severance payments required by law, closed the factory for several days, and then rehired workers as contract labor at a lower cost. Union leaders and activists usually were not rehired. Labor courts have ruled in favor of workers who filed either for compensation or to be rehired. In most cases, however, the company appealed to the Supreme Court where the labor court's decisions were overturned.

b. Prohibition of Forced or Compulsory Labor

The law prohibits forced or compulsory labor; however, there were credible reports that such practices occurred, including forced and compulsory labor by children (see section 7.c.). Forms of forced labor included domestic servitude, commercial sexual exploitation, and forced labor in the mining, fishing, and agricultural sectors.
On April 12, parliament ratified the Migrant Workers Convention.
Also see the Department of State's Trafficking in Persons Report at www.state.gov/j/tip.

c. Prohibition of Child Labor and Minimum Age for Employment

The law and regulations explicitly prohibit forced labor by children. The Manpower Act establishes that child labor includes (1) all working children age 5-12, regardless of the hours worked, (2) working children age 13-14 who worked more than 15 hours per week, and (3) working children age 15-17 who worked more than 40 hours per week. Additionally, child labor also encompasses any person under the age of 16 who is engaged in any of the following 13 kinds of labor: prostitution or other commercial sexual exploitation, mining, pearl diving, construction, offshore fishing, scavenging, production of explosives, working on the street, domestic service, cottage industry, plantations, forestry, and industries that use hazardous chemicals. Child labor was most prevalent in the agricultural, service, sales, and manufacturing sectors.
Also see the Department of Labor's Findings on the Worst Forms of Child Labor at www.dol.gov/ilab/programs/ocft/tda.htm.

d. Acceptable Conditions of Work

Labor regulations, including minimum wage regulations, only applied to the estimated 30 percent of workers in the "formal sector." Workers in the "informal sector" were not afforded the same protections or benefits. Moreover, government regulations allow employers in certain sectors, including small and medium enterprises and labor-intensive industries like textiles, an exemption from minimum wage requirements.

Minimum wages vary throughout the country as provincial governors set an annual minimum wage floor and district heads have the authority to set a higher rate. During the year the lowest minimum wage was in the province of Central Java at rupiah 686,925 ($71) per month and the highest was in Jakarta at rupiah 1,557,675 ($161) per month. The governor of Jakarta has agreed to a 2013 minimum wage of rupiah 2,244,600 ($232), a 44 percent increase over 2012 and an increase of 97 percent since 2010. The government calculates annually the minimum subsistence requirement by province. In 2013 it will be rupiah 2,012,400 ($208) per month in Jakarta.

The law establishes a 40-hour workweek, with one 30-minute rest period for every four hours of work. Companies often required a five-and-a-half- or six-day workweek. The law also requires at least one day of rest weekly. The daily overtime rate was 1.5 times the normal hourly rate for the first hour and twice the hourly rate for additional overtime, with a maximum of three hours of overtime per day and no more than 14 hours per week. The law also requires employers to register workers with and pay contributions to the state-owned insurance agency.

Local officials from the Manpower Ministry are responsible for enforcing regulations on minimum wage and hours of work, as well as health and safety standards. The Manpower Ministry continued to urge employers to comply with the law; however, government enforcement remained inadequate, particularly at smaller companies, and supervision of labor standards continued to be weak. There are approximately 2,400 inspectors. There is no enforcement of the minimum wage in the informal sector.

Although labor law and ministerial regulations provide workers with a variety of benefits, aside from government officials, only an estimated 10 percent of workers received social security benefits. Persons who worked at formal sector companies often received health benefits, meal privileges, and transportation, which were rarely provided for workers in the informal sector. The Manpower Act also requires employers to provide a safe and healthy workplace and to treat workers with dignity. Enforcement of health and safety standards in smaller companies and in the informal sector tended to be weak or nonexistent.
The country's worker safety record was poor. The state-owned insurance agency reported approximately 77,000 workplace accidents during the year and a total of 1,749 workplace deaths from January-September 2012.
_____________________________________________________________________________

Actual data retrieval information must be made by the American Government, and others are supposed to be through the people of Maluku, and West Papua nation, because the feeling of oppression in all sorts of aspects of life, and in all political crimes, which was made by the government of Indonesia in Jakarta , is perceived by the people of Maluku, and West Papua itself.

Cause problems between nations Maluku, West Papua with the Indonesian government is not the problem in the state of RI, or Maluku and West Papua is part of the problem in the province of Indonesia, but it is a problem between the state and the country which has been a sovereign, in which each nation have the right to independence, respectively, adjusted according to the applicable law.


We, as a nation Maluku, requiring justice to the truth of history and the law declared by the United Nations, and all nations and governments in the world to recognize the validity of Moluccan independence is in accordance with the truth of history and the law which has been decided by the United Nations, where the Republic of Indonesia to be part of members of the UN is one big mistake that has been invited by the United Nations for the Republic of Indonesia which is illegal, in order to go and be a registered member of the United Nations on 28 September 1950.

Perception of news which is obtained through an illegal state, and criminal administration in Jakarta, the same as taking a lie from Jakarta to mislead the international community, and provide integrity to the terrorist government in Jakarta in their actions, which is where this sort of thing is always a disaster for life on various perspectives of life for the nation and the state Maluku from day to day, and it will be felt equally by the nation of West Papua from day to day, because colonization is run by Jakarta do not have a sense of humanity, and justice to the truth it is not exist in the criminal government of Jakarta to the Maluku people in our country, or even to the people of West Papua in their own country.

Indonesian government in Jakarta must prove through the process in the "International Tribunal" to look back in history and a law was enacted, and which has been decided at the time of Indonesian independence was like what!

What is the basis for the Government of Indonesia in Jakarta to declare that Maluku, and West Papua is part of the Indonesian provinces?

What is the basis for the Government of Indonesia in Jakarta to declare that Maluku, and West Papua is a separatist group?

What is the basis for the Government of Indonesia in Jakarta for the claim, and to impose its will upon the people of Maluku, and West Papuan islands in each country respectively, were included in the territory of Indonesia, and the administrative center of Maluku and West Papua is in Jakarta?

And they also have to prove, where the actual territory of the Republic of Indonesia, which is adapted to the history of RIS and RIS laws that apply to RIS history itself?


It is the same that the Government of Indonesia in Jakarta do the same thing to the nation and the state in East Timor, and before of East Timor's independence from Indonesia 100%, while the East-Timor is not having relations and history including the RIS, and does not include the history of the former colony of the Dutch East Indies. Where the East-Timorese have suffered under colonial crimes of colonization Government Jakarta (Indonesia) from 1975 to 1999, which has claimed the lives of the people of East-Timor approximately 120,000 Catholic Christians East-Timor, which has been slaughtered, including 5 Australian journalists in Balibo on October 16, 1975. President Susilo Bambang Yudhoyono needs to submit the Unit Commander of the Armed Forces (Army), namely Lt. Gen. (ret.) Dr. (HC) H. Sutiyoso, as retired Lt. Gen. Sutiyoso is "Unit Commander of the combined armed forces in Balibo" in the murder of five Australian journalists involvement, in Balibo, for he is accountable for war crimes and so on.
Lt. Gen. (ret.) Dr. (HC) H. Sutiyoso
Birth 6 December 1944 (Semarang, Central Java, Indonesia)

This subject did not have a difference in war crimes such as the example in the history of Slo Bodon Milosovic (Bosnia), in which he has run his accountability. So it is necessary to hold a follow-up to an international court that deals with war crimes that have been carried out by the Indonesian government itself. which is adapted to the "law of the 1945 Constitution in Article 4 and 5, paragraph 2", in which the Indonesian President is in charge.


Indonesia is among the countries that have the basic ideology of Pancasila and the 1945 Constitution, where it has its legal basis in the "Law of Democracy, and Human Rights Law", but the law of "Democracy and Human Rights" contained in "PANCASILA and the 1945 Constitution" just as mere mask, because in chapter 4 and 5, paragraph 2, reads:

"The President is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations".

The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of the Indonesian state, but still under the authority of the President of Indonesia, the political system and everything that happens in Indonesia is the responsibility of the President at the event itself, because he was in power, and knowing about all things, which is where the problems faced by the government of Indonesia itself.


At the opening of the 1945 Constitution, which reads as follows:
"The opening of that fact, independence is the right of all nations, and therefore, the occupation in the world, should be abolished, because it does not conform with the humanity and sense of justice". (The highest law can not be changed by anyone in Indonesia)


The fact that the Islamic Government of Indonesia, in Jakarta, has violated the law made by him alone, and even inappropriate, or not in accordance with the provisions of international law, which is to protect and uphold the "law of democracy, and human rights law", because in reality that the democracy which has been carried out peacefully by the people of West Papua, Maluku and others, has become one of military aggression, and aggression of the police, and on orders of the President of the Republic of Indonesia itself, as commander in chief in Indonesia, where adjusted to article 10 in the 1945 Constitution, which reads: "the President is the Supreme Commander of the Army, Navy, and Air Force".

The things that have happened in the state of West Papua, the country of South Maluku as an example, among others, can be followed on other links in the linkage problem, which has not been resolved by the United Nations through international law on the procedure, to look at international issues carefully: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html

Military aggression & Police aggression:
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/indonesian-terrorist-army-and-terrorist.html
http://www.michr.net/moluccan-political-prisoners-prisoners-of-conscience.html + http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html
So the actual territory of the Republic of Indonesia is in Central Java, and its capital is "Yogyakarta". Meanwhile, RIS (the Unitary of Republic of Indonesia) with its capital was Batavia (different between RIS & RI), now known as Jakarta, and this is a violation of "Islamic Indonesian Government" the first, namely: Ir Soekarno until the current government. The violations that have been made by the Government of Indonesian Islam is on international law, which has been assigned, or has been decided, namely:

1). THE LINGGADJATI AGREEMENT

The first major decolonization instrument between the Government of the Netherlands and the Government of the Republic of Indonesia is the Linggadjati Agreement of 25 March 1947. The parties agreed that the new state of Indonesia "was to be a sovereign democratic state on a federal basis." The new state, to be called the United States of Indonesia, would comprise the entire territory of the Netherlands Indies, but the people of each component part were to be given the right to decide "by democratic process" whether or not to join the new state. Those parts that did not agree by vote to become part of the United States of Indonesia had the right to form a special relationship with the Indonesian state and Netherlands.

Inside this issue, that the nation Maluku has split from RIS, and have a valid declaration of independence, and the nation has Maluku unity regardless of RIS.
Translation Proclamation of the Republic of South Moluccas:

Fulfilling the will that really, the demands and the insistence of the people of South Moluccas, then with this, we proclaimed independence of South Moluccas, the de facto de jure, a Republican form, apart from all the constitutional nexus of East Indonesia, and RIS (United Republic of Indonesia), reasoned NIT (State of East Indonesia) was not able to maintain its position as the country portion in line with the regulations Mutamar Denpasar, which was still valid, also in accordance with the decision of the Board of the South Moluccas, dated March 11, 1947, while the RIS had violated the decision of the RTC (Round Table Conference) and the Constitution his own.

Ambon, 25 April 1950, the Government of South Maluku
JH Manuhutu
A Wairisal

2). THE RENVILLE AGREEMENT

The Renville Agreement of 1948 affirmed the Linggadjati Agreement and further delineated boundaries of the as-yet Netherlands controlled territories and those already under Indonesian authority. This Agreement very clearly stated the duties of the parties to ensure application of the principle of self-determination regarding all the territories:

Point 2. It is understood that neither party has the right to prevent the free expression of popular movements looking toward political organizations which are in accord with the principles of the Linggadjati Agreement. (Underlining added).

In this case that: the Government of Indonesia in Jakarta has made a political crime in all aspects of life are concerned, look at the realities of life:

 Military aggression & Police aggression:
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/indonesian-terrorist-army-and-terrorist.html
http://www.michr.net/moluccan-political-prisoners-prisoners-of-conscience.htmlhttp://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html

Point 3. It is understood that decisions concerning changes in administration of territory should be made only with the free and full consent of the populations of those territories

In the case that the Indonesian Government in Jakarta has done-political crimes to the nation in the Maluku islands, as well as the transmigration of Indonesian citizens who are Muslims, in effect since 1950 until today in the Moluccas, where their goal is to dominate Maluku islands and their natural resources, manipulating Moluccan history and culture change in every aspect of life perspective of life issues, and others. Look at the reality of the reality of life itself:

Government's transmigration program of Javanese Islam / Indonesia to the rest of the country that are considered, and take to the outside world, where it has been and is being run on the islands or continents that are tailored to the relevant ordinance itself. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/09/history-of-world-from-beginning-can-be.html
+ http://www.michr.net/moluccas-genocide-on-the-sly-ndash-indonesiarsquos-transmigration-and-islamisation-program.html

Even transmigration has been done by the Government of Indonesia in Jakarta to Australia, and to the whole world, according to the perspective of their agenda.

Point 11. A sovereign State on a federal basis under a Constitution which will be arrives at by democratic process.

 Jeffrey Winters: Indonesia is a Democracy State Without Law http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/02/there-is-no-democracy-but-it-is-evil.html

3). INDONESIA VIOLATES THE ROUND TABLE CONFERENCE AGREEMENTS

Soon after signing of the Round Table Conference Agreement, the government of the Republic of Indonesia, headed by President Sukarno, made moves to establish all of Indonesia as a unitary state. By the first meeting of Parliament, 15 February 1950, President Sukarno referred to the "temporary nature" of the Republic and the "provisional character" of the Constitution. The Emergency Law of 7 March 1950 of the Republic of Indonesia provided for "political reforms", including plebiscites, but there were many exceptions to the right of plebiscite and in fact, no plebiscites were held. Beginning with the Decree of 9 March 1950 which incorporated East Java, Central Java, Madura, Padang and Sabang into the Republic of Indonesia, a series of decrees incorporated all but East Sumatra and East Indonesia. The High Commissioner of the Netherlands addressed an appeal to the United Nations Commission for Indonesia questioning how Indonesia could comply with Article 2 of the Round Table Conference Agreements regarding the right to self-determination. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html

While the independence of the Republic of Indonesia on August 17, 1945 was an act of manipulation of the Government of Indonesia, led by: Ir Soekarno, in which he has broken all the rules of law and legal decisions that have been adopted in accordance with the actual history.

So the actual law to be applied in the Republic of Indonesia (Central Java => capital: "Yogyakarta"), is under the federal law on the RIS itself. While the 1945 law that had been used by the government of Indonesia (Republic of Indonesia) which is located in Jakarta, is a deception to manipulate the international community, and as a federal state on the part of the country RIS, RI does not have a law that is based on the "death penalty", by because RI is included, or based on "federal law" on the RIS itself, even the Islamic government of Indonesia based in Jakarta is not entitled to take action to decide the death penalty against any offender, or in violation of any problems that have occurred in every federal state on perspective areas, which have been determined on the legal decisions that have been mentioned above in the historical and legal right. (The problems of drugs and so on in Bali, is the duty and responsibility of government in Bali itself, so the problem of drugs which have been carried out by an Australian citizen in Bali, when completed in accordance with federal law and the history of the RIS was imposed in accordance with the reality on the status of each country, the Government of Indonesia in Jakarta do not have the right to judge those who are in Bali , especially in the federal law on the RIS is not listed the "death penalty". The death penalty will be asserted by the Government of Indonesia in Jakarta is a criminal act and is the political will to push the Australian government, where there is an Australian citizen who has been involved in drugs in Bali.)".

Read the RIS Constitution:

The Constitution of the Republic of Indonesia union (RIS).
(Decree of the President of the RIS, January 31, 1950 No: 48) LN. 50-3 (d.u February 6, 1950)

part V

The rights and freedoms of human

Article 7:

1). Each person is recognized as a person with laws

2). Every person is entitled to demand equal treatment and protection by the law.

3). Any person entitled to claim the same protection against every recent development, and to each of incitement to such recent development.

4). Everyone is entitled to legal aid-indeed of the judges assigned to it, against acts contrary to basic rights that allowed for him according to law.

Article 15

1). No offender, or criminal penalties may be threatened spoils all the effects on people who have been guilty.

2). Not one civil penalties result in death, or loss of any rights of citizenship.


Related News:

We, the Maluku Nation are need our freedom back from the criminality of Indonesian Islamic Government Jakarta, as our Maluku State are legally as independence State.

The nation of Maluku are under suppression by the Indonesian military agression and the Indonesian police agression, which is they have been violate the law of democracy and human rights.

Issues of sovereignty of the Republic of South Moluccas that should be seen again by the UN.

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/issues-of-sovereignty-of-republic-of.html

Need for awareness for the Australian Government to do the right thing in the political-diplomatic and business, and not for the Australian government goaded, with persuasion from Indonesian Islamic government in the crimes.http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/need-for-awareness-for-australian.html

There is no "Democracy", but it is "Evil Politician Remain" inside the Indonesia Government in Jakarta
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/02/there-is-no-democracy-but-it-is-evil.html


The rest of the World Leader should do the same thing for the problems of humanity is over in West Papua, and the living of others in perspective land, and may us all could be live in peace, justice and so forth, as we all live interdependence within each other
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/10/the-rest-of-world-leader-should-do-same.html

See more on: Republic of South Maluku (Moluccas)
_____________________________________________________________________________

Indonesian:

Informasi yang diambil dari persepsi pemerintah sebagai negara Indonesia di Jakarta, adalah membawa isu-isu politik, hak asasi manusia dan lain-lain tidak habis, di mana tidak dilihat dari kebenaran sejarah, dan hukum yang berlaku ketika menyediakan untuk kedaulatan Republik Indonesia pada waktu itu oleh PBB.


http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/news/keyreports_hrr2012.html

Sun Jul 28 2013 18:49:15 GMT+0930


Laporan Hak Asasi Manusia di Indonesia tahun 2012

RINGKASAN EKSEKUTIF

Indonesia merupakan negara demokrasi dengan multi-partai. Tahun 2009, pemberi suara memilih Susilo Bambang Yudhoyono kembali sebagai Presiden dalam pemilihan umum yang bebas dan jujur. Pengamat dalam dan luar negeri menilai bahwa pemilihan umum legislatif 2009 juga bebas dan jujur. Setelah lebih dari 10 tahun reformasi demokrasi, pasukan keamanan melapor ke pihak berwenang sipil; namun, ada beberapa contoh pengecualian ketika beberapa unsur pasukan keamanan bertindak sepihak dalam mengendalikan warga sipil.

Penekanan atau pelanggaran terhadap hak beribadah dan kaum etnis minoritas merupakan sebuah masalah. Pemerintah memberlakukan UU makar dan penistaan agama untuk membatasi kebebasan berekspresi para pendukung kemerdekaan damai di provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku serta oleh kelompok agama minoritas. Pejabat yang korupsi, termasuk di jajaran pengadilan, merupakan masalah besar.
Permasalahan hak asasi lainnya termasuk pembunuhan oleh pasukan keamanan, pelecehan terhadap para narapidana dan tahanan, kondisi penjara yang buruk, perdagangan manusia, pekerja anak, dan gagal menegakkan standar buruh dan hak pekerja.

Di beberapa kasus, pemerintah menindak pejabat yang melakukan penyalahgunaan, namun hukuman pengadilan seringkali tak sepadan dengan parahnya pelanggaran, begitu pula yang terjadi dengan jenis kejahatan lainnya.

Gerilyawan separatis di Papua telah membunuh anggota pasukan keamanan dan melukai yang lainnya dalam beberapa serangan. Anggota separatis Papua juga membunuh sejumlah warga Indonesia non-Papua yang bermigrasi ke Papua sepanjang tahun.

Bagian 1. Menghargai Integritas Seseorang, Termasuk Kebebasan dari:

a. Perampasan Hak Hidup Sewenang-Wenang atau Melanggar Hukum

Ada sejumlah laporan bahwa oknum aparat keamanan  baik tentara maupun polisi melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau melanggar hukum selama tahun 2012.

Pada 14 Juni, anggota pasukan keamanan yang tidak bisa teridentifikasi di Jayapura, Papua menembak mati Mako Tabuni, pemimpin Komite Nasional untuk Papua Barat (KNPB), yang berkampanye untuk mendapatkan kebebasan menentukan nasib sendiri bagi provinsi Papua dan Papua Barat. Perihal penyebab kematian Tabuni tetap belum jelas, pihak kepolisian menegaskan bahwa Tabuni tertembak karena menolak penangkapan, sementara para pembela hak asasi manusia menyatakan bahwa ia ditembak dari belakang saat mencoba melarikan diri. Dicurigai Tabuni menjadi target percobaan pembunuhan oleh pemerintah yang membunuh aktivis mahasiswa Terjoli Weya tanggal 1 Mei. Pelaku misterius menembak Weya saat demonstrasi memperingati perpindahan Papua dan Papua Barat dari Belanda ke Indonesia pada tahun 1963. Saat penembakan, Weya dilaporkan sedang berdiri bersama Tabuni di bagian belakang truk sewaktu melewati markas militer Abepura. Beberapa anggota KNPB dan aktivis mengklaim bahwa Weya ditembak dari markas, dan otopsi mengungkapkan bahwa ia diserang oleh pecahan kaliber .22. Polisi tidak menginvestigasi kasusnya.

Pada 27 Juli, anggota Brigade Mobil Polisi (Brimob) Polda Sumatera Selatan membubarkan demonstrasi warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir di Sumatera Selatan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa personil Brimob menembak Angga Prima yang berusia 12 tahun saat mereka berusaha mencegah terjadinya demonstrasi. Komnas HAM juga menemukan bukti bahwa Kapolda Sumatera Selatan memerintahkan Brimob untuk melakukan "langkah-langkah represif" dalam menangani warga setempat di Ogan Ilir. Sengketa klaim hak atas tanah yang terjadi antara warga dengan  perusahaan perkebunan milik pemerintah, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis merupakan penyebab timbulnya konflik berdarah . Penyelidik Polri telah meminta keterangan 120 anggota Brimob yang terlibat dalam bentrokan, tapi tidak ada satu pun yang ditangkap atau ditindak.

Kekerasan yang terus berlangsung telah menyengsarakan warga masyarakat di provinsi Papua dan Papua Barat selama tahun tersebut. Keterpencilan wilayah membuatnya sulit untuk mengkonfirmasikan laporan mengenai desa-desa yang terbakar dan kematian warga sipil. Pada 6 Juni, menyusul insiden di Wamena yaitu seorang anak terluka dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua tentara dari Batalyon Infanteri 756 bersepeda motor, warga setempat menyerang kedua tentara yang mengakibatkan Pratu Ahmad Sahlan terbunuh sedangkan Sersan Parloi Pardede terluka parah. Sebagai reaksi balas dendam atas kematian dan terlukanya rekan mereka sekitar50-100 anggota batalyon melakukan penyerangan  yang mengakibatkan Elinus Yoman terbunuh, melukai sejumlah warga setempat, 87 rumah terbakar. Hingga akhir tahun, penguasa tidak menahan atau memberikan tindakan indisipliner pada anggota Batalyon Infanteri 756 atas peran mereka di insiden tersebrgaut. Angkatan Darat Indonesia mengklaim bahwa tentara mereka harus membela diri saat berusaha mengambil jasad Sahlan. Beberapa hari berikutnya setelah kejadian, upacara rekonsiliasi khusus dilaksanakan yang melibatkan warga setempat, pejabat sipil dan pasukan keamanan.

Banyak kekerasan di Papua dan Papua Barat berkaitan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan operasi pasukan keamanan melawan OPM. Sebagai contoh, pada 23 Agustus, polisi menahan empat orang yang diduga keras anggota OPM sebagai tersangka pembunuhan anggota polisi Yohan Kasimatau di Bandara Enarotali di Paniai pada tanggal 21 Agustus.

Selain pembunuhan oleh pasukan keamanan dan OPM, terdapat juga sejumlah insiden kekerasan, termasuk beberapa pembunuhan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal di Papua dan Papua Barat. Penyerang misterius yang oleh pejabat pemerintahan dan kontak HAM di duga dilakukan oleh pihak a separatis Papua, membunuh beberapa warga pendatang non-Papua. Pada 22 Mei, pengemudi Syaiful Bahri meninggal di tangan seorang pembunuh misterius. Polisi menemukan serpihan jasadnya yang hangus terbakar di dalam mobil sewaan di pemakaman di Jayapura, Papua. Otopsi mengungkapkan bahwa pendatang dari Jawa tersebut kemungkinan besar meninggal setelah ditusuk berulang kali.

Kejahatan terus terjadi di sepanjang jalan dekat pertambangan emas dan tembaga Grasberg milik Freeport McMoran di Timika, Papua, termasuk pembunuhan pasukan keamanan dan pekerja. Pada 9 Januari, penembak misterius membunuh dua pekerja PT. Kuala Pelabuhan Indonesia, perusahaan kontraktor Freeport, di sepanjang jalan. Polisi menemukan jasad mereka di kendaraan yang terbakar. Pada 7 Februari, di titik lain di jalanan tersebut personil Brimob Ronald Sopamena diduga ditembak mati oleh pihak OPM.
Pada Juni 2011, Mahkamah Agung menolak kasasi Pollycarpus Budihari Priyanto, yang sebelumnya dihukum tahun 2004 karena didakwa meracuni yang mengakibatkan kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib. Sedangkan para pembela HAM terus menduga bahwa peracunan yang mengakibatkan kematian Munir melibatkan anggota Badan Intellijen Nasional (BIN). Pengungkapan keterlibatan personel intelijen BIN dalam kematian Munir oleh pihak kejaksaan tampaknya tidak mengalami kemajuan dan cenderung berjalan ditempat.

b. Penghilangan Orang

Tidak ada laporan mengenai penghilangan orang bermotif politik selama tahun tersebut. Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil melaporkan sedikit perkembangan dalam menghitung orang hilang tahun lalu atau dalam menuntut mereka yang bertanggung jawab terhadap hilangnya orang-orang tersebut.
Tahun 2009, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan pengadilan ad hoc untuk melanjutkan penyelidikan dan kemungkinan penuntutan terhadap penculikan aktivis pro-demokrasi tahun 1998. Pada akhir tahun, pemerintah belum membentuk pengadilan ad hoc yang dimaksud.

c. Siksaan dan Kekejaman Lain, Ketidakmanusiawian, atau Perlakuan atau Hukuman yang Merendahkan

Konstitusi menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas dari siksaan dan kekejaman lainnya, ketidakmanusiawian, dan perlakuan yang merendahkan. Undang-undang melarang penggunaan kekerasan atau paksaan oleh pejabat untuk mendapatkan pengakuan dan mempidanakan mereka dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tidak secara spesifik mengatur ketentuan pidana bagi  penguasa/pejabat negara yang melakukan penyiksaan. Pada tahun-tahun sebelumnya, aparat penegak hukum banyak yang mengabaikan dan sedikit sekali yang dihukum dengan UU ini.

Baru-baru ini, pemerintah menghukum sejumlah tentara dan polisi atas tindakan penyiksaan, namun hukuman yang dikenakan tidak memadai dan sesuai dengan pertanggung jawaban yang harus dibebankan kepada mereka atas tindakan penyiksaan. Siksaan umumnya terjadi segera setelah penahanan. Terdapat laporan bahwa tahanan dipukul dengan kepalan tangan, tongkat, kabel, batang besi, dan palu. Beberapa tahanan melaporkan mereka ditembak di bagian kaki dengan jarak dekat, mengalami sengatan listrik, dibakar, atau kaki mereka diletakkan beban yang sangat berat.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat melaporkan bahwa siksaan menjadi hal yang jamak di fasilitas penahanan polisi. Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan bahwa antara Juli 2011 dan Juni 2012, mereka menerima 86 laporan penyiksaan dengan 243 korban. Sebelas di antaranya merupakan laporan penyiksaan oleh aparat hukum dan keamanan yang terjadi di Papua dengan jumlah korban sebanyak 98 orang.

Pada 26 Desember 2011, polisi menangkap dua remaja kakak-beradik, Faisal Akbar dan Budri M. Zen di Sijunjung, Sumatera Barat atas dugaan mencuri uang dari kotak amal di mesjid setempat. Dua hari kemudian, Polisi Resor (Polres) Sijunjung memberitahu keluarga remaja tersebut bahwa keduanya bunuh diri saat dikurung. Sewaktu mengambil jenazah mereka, keluarga korban melihat bukti bahwa mereka dipukul sangat parah. Hasil otopsi tidak pernah dibagi dengan keluarga korban atau Komnas HAM. Bulan Januari, Komnas HAM menyebutkan bukti penyiksaan dan meminta investigasi yang lengkap. Kemudian, pengadilan menghukum sembilan polisi atas kejahatan yang berkaitan dengan "penganiayaan" dan menghukum mereka dengan 21 hari tahanan.

Kasus penyiksaan yang terjadi terhadap tahanan di Papua menjadi perhatian masyarakat ketika pada tahun 2010, video di YouTube menampilkan beberapa personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengancam seorang tahanan, Telangga Gire, dengan pisau ke leher korban dan menempelkan besi panas ke bagian kelamin tahanan lainnya, Tunaliwor Kiwo. Pengadilan militer pada Januari 2011, menghukum  Sersan Dua Irwan Rizkianto 10 bulan penjara, Prajurit Yakson Agu menerima hukuman penjara 9 bulan, dan Prajurit Thamrin Mahagiri menerima hukuman penjara 8 bulan. Mereka dihukum karena telah mengabaikan perintah atasan dan  bukan karena penyiksaan. Militer kemudian memecat mereka pada tahun itu.
Tiga anggota Batalyon Infanteri 753 Nabire yang dihukum atas pembunuhan Kinderman Gire tahun 2010 dipecat dari dinas ketentaraan pasca mereka menyelesaikan masa hukuman penjaranya.

Antara bulan Januari dan Juni di Aceh, penguasa mencambuk 49 orang di depan umum atas kejahatan berkaitan dengan judi, perzinahan, mengkonsumsi alkohol, atau menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan.

Kondisi Penjara dan Rumah Tahanan

Kondisi 428 penjara dan rumah tahanan di negeri ini tidak jarang buruk dan mengancam jiwa. Jumlah penghuni yang melampui kapasitas hunian penjara terjadi di mana-mana.

Kondisi Fisik: Di akhir tahun, data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa terdapat 144.332 tahanan dalam lapas dan rutan, bandingkan dengan kapasitas lapas dan rutan yang tersedia saat ini hanya 97.327. Penjara dan rumah tahanan di wilayah Jakarta dioperasikan di tingkat 227 persen dari kapasitas. Sebagai contoh, menurut pemerintah, Lapas Cipinang di Jakarta yang dirancang untuk 880 narapidana, menahan 2.572 orang. Terdapat laporan bahwa sel kurungan di kantor polisi di Papua sangat sesak, dengan jumlah 18 tahanan di sel yang dirancang untuk empat orang. Kelompok pembela HAM menduga bahwa banyak warga Papua ditahan dengan kondisi demikian selama berbulan-bulan.

Menurut angka pemerintah, 440 narapidana meninggal dalam tahanan antara 1 Januari dan 1 Desember. Dari angka tersebut, 351 narapidana meninggal akibat kondisi kesehatan yang sudah dimiliki, tujuh meninggal bunuh diri, sembilan meninggal karena luka yang diderita akibat insiden kekerasan dengan teman satu sel, dan 73 meninggal akibat "penyebab lain".

LSM mencatat pihak berwenang seringkali tidak menyediakan layanan kesehatan yang memadai bagi para narapidana . Petugas lapas meminta aktivis kemerdekaan Papua Filep Karma yang sedang dipenjara untuk menggalang dana untuk biaya pengobatannya. Bulan Juli, polisi di Papua menahan sejumlah pendukung Karma yang menggalang dana untuk dirinya.

Penjaga secara rutin memeras uang dan menganiaya tahanan. Banyak sekali laporan yang melaporkan bahwa pemerintah tidak menyediakan makanan yang layak untuk narapidana, dan anggota keluarga kadang membawa makanan sebagai penambah menu bagi kerabat mereka. Anggota keluarga melaporkan bahwa petugas lapas sering meminta upeti untuk mengizinkan kerabatnya mengunjungi tahanan. Narapidana yang kaya membayar untuk mendapat perlakukan khusus dan fasilitas tidur yang lebih nyaman. Petugas menahan tahanan yang sulit diatur dalam ruang isolasi hingga enam hari dengan menu nasi dan air putih.

Data pemerintah menunjukkan bahwa sekitar 4,6 persen tahanan adalah wanita dan 3,2 tahanan adalah remaja. Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada bulan Oktober, terdapat 3,217 narapidana remaja dan 1,924 tahanan remaja yang sedang menunggu untuk di sidang.

Menurut UU, anak-anak yang melakukan tindakan kriminal serius menghabiskan waktu hukuman di penjara anak. Selama tahun tersebut, LSM di Papua melaporkan bahwa anak dibawah/remaja yang sedang menunggu persidangan ditahan bersama tahanan dewasa untuk janka waktu yang cukup lama. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku lembaga pemasyarakatan (lapas) menahan orang yang sudah memperoleh putusan bersalah oleh pengadilan, sementara rumah tahanan (rutan) menahan mereka yang menunggu untuk disidang; praktiknya, petugas menahan mereka yang sedang menunggu proses persidangan bersamaan dengan para narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Pihak berwenang umumnya menahan narapidana wanita di fasilitas yang berbeda. Di lapas yang menahan narapidana pria dan wanita, narapidana wanita ditahan di blok sel yang berbeda dari narapidana pria. Menurut penggiat LSM, kondisi di penjara wanita secara signifikan cenderung lebih baik dari penjara lelaki, dengan sedikit kekerasan dan lingkungan yang lebih higienis. Namun, blok sel wanita di dalam penjara yang menahan narapidana dari kedua gender tersebut tidak selalu memiliki akses ke fasilitas yang sama seperti narapidana lelaki. Hal ini termasuk fasilitas olahraga dan perpustakaan.

Administrasi: Pencatatan dokumen dianggap memadai. Para narapidana diizinkan beribadah dan, untuk para tahanan, memiliki akses layak ke pengunjung, walaupun akses ini dilaporkan terbatas untuk beberapa kasus. LSM internasional dan lokal melaporkan bahwa dalam beberapa kasus, para narapidana tidak memiliki akses untuk air minum bersih. Pemerintah secara aktif memonitor kondisi penjara dan rumah tahanan.
Pihak berwenang mengizinkan narapidana dan tahanan mengajukan pengaduan kepada otoritas pengadilan tanpa melalui penyensoran dan meminta investigasi atas tuduhan yang layak dipercaya mengenai kondisi yang tidak manusiawi.

KUHAP tidak memasukkan sanksi atau hukuman alternatif bagi pelaku pelanggaran/ pidana non-kekerasan.
Komisi Ombudsman nasional mewakili narapidana dan tahanan dapat mengadvokasi berbagai hal termasuk memonitor kondisi dan perlakuan narapidana; menyampaikan status dan keadaan sel tahanan remaja; dan memperbaiki kondisi ruang tahanan bagi mereka yang akan disidang, mekanisme penjaminan, dan prosedur pencatatan  agar dapat memberikan kepastian masa tahanan mereka tidak melampui masa tahanan maksimal dari pidana yang dilakukan. Di waktu yang lalu, ombudsman telah menyelidiki masalah penjara dan mengkomunikasikan temuannya kepada Menteri Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung. Kantor Ombudsman dan Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Pengawasan Layanan Publik untuk tahanan dan narapidana.

Pemantauan: Sejak 2009, pemerintah telah menolak akses Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk memantau kondisi penjara dan perlakuan terhadap narapidana secara nasional termasuk dapat bertemua dan berbicara empat mata dengan narapidana.

d. Penangkapan atau Penahanan Secara Sewenang-Wenang

Aturan hukum yang berlaku melarang penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang namun tidak memadai dalam penegakkan. Beberapa Sejumlah aparat penegak hukum kerap melanggar ketentuan ini.

Peran Polisi dan Aparat Keamanan

Presiden mengangkat Kapolri dengan persetujuan anggota DPR. Kapolri melapor pada Presiden namun ia bukan anggota kabinet. Polri memiliki sekitar 420.000 personil yang tersebar di 31 Polisi Daerah (POLDA) di 33 provinsi. Polisi mempertahankan hirarki yang terpusat; satuan-satuan Polda tersebut secara formal melapor pada Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia. Pihak Militer bertanggung jawab untuk pertahanan eksternal namun juga mempunyai kewajiban tambahan untuk membantu pihak kepolisian untuk mengatasi persoalan keamanan dan konflik yang mengemuka di masyarakat.

Di Aceh, Polisi Syariah, badan pemerintahan provinsi, bertanggung jawab untuk menegakkan Syariah.
Divisi Divisi Profesi dan Pengamanan  (Propam)  Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional menginvestigasi pengaduan terhadap petugas polisi. Sebagai tambahan, Komnas HAM dan LSM HAM juga melaksanakan pengawasan dari unsur luar atas sepengetahuan dan kerjasama pihak kepolisian. Sepanjang tahun ini, 4.154 petugas  melakukan pelanggaran indisipliner.

Tahun 2009, Polri mengimplementasikan peraturan yang menerapkan standard HAM dalam pelaksanaan tugas polisi sehari-hari. Namun, ketiadaan penindakan dan dan korupsi menjadi persoalan yang laten.

Prosedur Penangkapan dan Perlakuan Selama dalam Masa Tahanan

UU memberikan hak pada pihak yang ditahan untuk dapat segera memberitahu pihak keluarga mereka dan menegaskan bahwa surat perintah penahanan harus ditunjukkan pada saat dilakukan penahanan. Pengecualian diperbolehkan jika, untuk mereka yang tertangkap basah ketika melakukan tindak kriminal. UU memungkinkan penyelidik untuk mengeluarkan surat perintah; namun ada masanya penangkapan dilakukan tanpa adanya surat perintah penahanan. Terdakwa bisa menantang keabsahan penangkapan dan penahanannya dalam persidangan praperadilan dan bisa menuntut ganti rugi jika salah tahan; namun, terdakwa jarang sekali memenangkan persidangan praperadilan dan hampir tidak pernah menerima ganti rugi setelah dilepaskan tanpa dakwaan. Pengadilan militer dan sipil sangat jarang mengabulkan tuntutan pihak-pihak yang ditangkap/ditahan secara tidak patut.

Penangkapan Arbitrase: Terdapat laporan penangkapan sewenang-wenang oleh polisi dan pasukan keamanan. Pada 13 Juni, menanggapi laporan bahwa anggota OPM telah menyembunyikan senjata di wilayahnya, personil polisi dan militer dilaporkan memeriksa beberapa tempat tinggal di pinggiran Mulia di Papua. Walau mereka tidak menemukan satu senjata atau bukti apapun, pasukan keamanan menahan Wiron Kogoya, pengrajin dari desa lain yang sedang melewati daerah tersebut. Kogoya dilepaskan setelah ditahan beberapa hari.

Penahanan Prapengadilan: UU membatasi massa penahanan tersangka sejak ditangkap hingga dimulainya persidangan. Polisi berwenang untuk melakukan penahanan awal selama 20 hari dan yang dapat diperpanjang hingga 60 hari oleh penuntut selagi penyelesaian proses penyelidikan; penuntut dapat menahan tersangka untuk 30 hari selama tahap penuntutan dan bisa meminta perpanjangan 20 hari dari pengadilan. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dapat menahan terdakwa hingga 90 hari selama pengadilan atau banding, sementara Mahkamah Agung dapat menahan terdakwa 110 hari selagi masa mempertimbangkan untuk banding. Sebagai tambahan, pengadilan dapat memperpanjang masa penahanan hingga 60 hari berikutnya di masing-masing tingkatan jika terdakwa menghadapi kemungkinan hukuman penjara sembilan tahun atau lebih atau jika terdakwa sudah dipastikan mengalami gangguan mental. Sepanjang tahun ini, pihak berwenang secara umum menghargai batasan-batasan ini dalam praktiknya. UU Anti Terorisme memperbolehkan penyelidik menahan hingga empat bulan seseorang yang, berdasarkan bukti awal yang memadai, diduga keras melakukan atau berencana melakukan tindakan terorisme; oleh karena itu, dakwaan harus diajukan.

Oleh UU, tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan pengacara pilihan mereka di setiap tahapan investigasi. majelis hakim akan menyediakan penasihat  hukum secara cuma-cuma untuk seseorang yang didakwa dengan pelanggaran dengan tuntutan hukuman mati atau penjara selama 15 tahun atau lebih, atau untuk terdakwa miskin yang menghadapi dakwaan dengan hukuman lima tahun atau lebih. Tersangka memiliki hak untuk mendapatkan hak penangguhan penahanan dan diberitahu mengenai dakwaan yang dikenakan pada mereka. Pengadilan secara umum menghargai hak-hak ini.

Pada 16 Maret, Pengadilan Negeri Jayapura menghukum lima aktivis Papua merdeka, termasuk Forkorus Yaboisembut dan Edison Waromi, dan menghukum mereka dengan penjara tiga tahun atas pernyataan mereka yang mengumumkan kemerdekaan "Republik Papua Barat", mempertontonkan simbol separatis yang dilarang, dan peran kepimpinan di Kongres Rakyat Papua Ketiga di bulan Oktober 2011. Pembela menduga keras bahwa selama persidangan, polisi menginterogasi tertuduh tanpa pengacara dan memukuli mereka yang ditahan selama masa tahanan prapengadilan.

Amnesti: Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberikan remisi mulai dari beberapa hari hingga enam bulan sebagai penghargaan atas kelakuan baik saat di penjara untuk sebagian besar narapidana. Tahun 2011, pemerintah menawarkan remisi kepada Filep Karma yang dapat berujung pada pembebasannya. Karma menolak remisi tersebut, menyatakan bahwa ia akan menerima pembebasan hanya bila ia benar-benar dibebaskan dan pemerintah memberi pernyataan permohonan maaf atas kesewenang-wenangan yang terjadi di masa lalu di Papua.

e. Pengabaian akan Pengadilan yang jujur

UU mengatur tentang pengadilan yang mandiri namun pada praktiknya, pengadilan tetap rentan terhadap pengaruh pihak luar, termasuk kepentingan bisnis, politisi, dan pasukan keamanan. Rendahnya gaji dan miskinnya pengawasan berdampak pada terjadinya praktik suap, dan para hakim menjadi subyek tekanan pihak berwenang dari pemerintahan dan kelompok lainnya, yang tampaknya mempengaruhi putusan kasus.
Pada saat pihak berwenang tidak menghargai perintah pengadilan, dan desentralisasi menciptakan kesulitan tambahan bagi penegakan perintah-perintah ini. Sebagai contoh, pihak berwenang setempat di kota Bogor terus mengabaikan keputusan Mahkamah Agung 2010 yang berkaitan dengan izin pembangunan Gereja GKI Yasmin. Pada bulan September, pihak berwenang setempat kembali menolak permintaan pihak gereja untuk memulai pembangunan.

Sepanjang tahun ini, sejumlah tentara berpangkat rendah dan menengah diadili di pengadilan militer, termasuk untuk pelanggaran yang melibatkan warga sipil atau terjadi ketika para tentara sedang tidak bertugas. Jika seorang tentara diduga melakukan tindak kriminal, polisi militer menginvestigasi lalu meneruskan temuannya ke penuntut militer yang kemudian memutuskan apakah bisa mempersiapkan kasusnya. Di bawah UU, penuntut militer bertanggung jawab terhadap Mahkamah Agung; namun, pada praktiknya, penuntut militer bertanggung jawab pada TNI atas penerapan UU.

Panel tiga hakim militer mengadili di tingkat pengadilan, sementara Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Militer Utama, dan Mahkamah Agung mengadili di tingkat banding. Organisasi masyarakat sipil dan pengamat lainnya mengkritik singkatnya masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan militer.
Empat pengadilan negeri berlokasi di Surabaya, Makassar, Jakarta dan Medan berwenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat secara sistematis dengan rekomendasi dari Komnas HAM. UU memberikan masing-masing pengadilan untuk memiliki lima anggota, termasuk tiga hakim HAM non-karir, yang ditunjuk untuk masa lima tahun. Putusan dapat diajukan banding ke pengadilan banding dan Mahkamah Agung. UU memberikan, agar diketahui secara internasional, definisi genosida, kejahatan terhadap manusia, dan tanggung jawab komando, namun tidak termasuk kejahatan perang sebagai pelanggaran HAM berat begitu pula tidak memerlukan penuntutan terhadap komandan dalam kejahatan yang dilakukan oleh bawahan. Tidak ada satu pun dari keempat pengadilan ini yang mengadili atau memutuskan kasus selama tahun tersebut.

Di bawah sistem pengadilan Syariah di Aceh, 19 pengadilan negeri agama dan satu pengadilan banding mengadili kasus. Pengadilan hanya mengadili kasus yang melibatkan umat Muslim dan menggunakan Surat Keputusan yang disusun oleh pemerintah setempat daripada hukum pidana. Kritikus berargumen bahwa peraturan untuk implementasi UU Syariah secara prosedur ambigu, mengarah pada inkonsistensi dalam penerapannya. Sebagai contoh, terdakwa memiliki hak untuk bantuan hukum, namun hak ini dilaksanakan secara tidak konsisten. Walau kasus Syariah seharusnya disidangkan di pengadilan tertutup, selama tahun ini terdapat sejumlah masalah dengan persidangan yang menjadi pengadilan terbuka.

Prosedur Persidangan

UU menganggap para terdakwa tidak bersalah hingga mereka memang terbukti bersalah. Para terdakwa memiliki hak untuk mengkonfrontasi saksi dan memanggil saksi untuk pembelaan mereka. Pengecualian diperbolehkan dalam hal jarak atau biaya yang dianggap mahal untuk membawa saksi ke pengadilan; dalam kasus seperti ini, pernyataan tertulis (affidavit) bersumpah bisa disampaikan. Namun dalam beberapa kasus, pengadilan memperbolehkan pengakuan yang dipaksakan dan membatasi penyampaian bukti pembelaan diri. Para terdakwa memiliki hak agar terhindar dari memberatkan diri sendiri. Di ke-804 pengadilan, majelis hakim melakukan persidangan dengan mengajukan pertanyaan, melihat bukti, memutuskan bersalah atau tidak, dan memutuskan hukuman. Baik pembelaan dan tuntutan dapat dimohonkan. Terdakwa dapat mengakses bukti penuntutan melalui permohonan kepada ketua majelis hakim.

UU memberikan terdakwa hak untuk didampingi oleh pengacara sejak dari penangkapan dan pada setiap tahap pemeriksaan dan mewajibkan terdakwa di setiap kasus yang melibatkan hukuman mati  atau penjara selama 15 tahun atau lebih didampingi oleh pengacara. Pada kasus yang melibatkan potensi hukuman lima tahun atau lebih, UU mewajibkan menunjuk seorang pengacara apabila terdakwa miskin dan memerlukan bantuan hukum. Secara teori, terdakwa yang tidak mampu membayar pengacara   dapat memperoleh bantuan hokum,  dan lembaga bantuan hokum dapat memberikan bantuan  hukum secara cuma-cuma kepada  terdakwa yang kurang mampu tersebut. Sebagai contoh, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menangani 959 kasus selama 2011. UU memberikan hak tersebut pada semua warga negara.
Untuk beberapa kasus, prosedur perlindungan, termasuk yang menentang pengakuan paksa, tidak cukup  menjamin persidangan yang jujur.  banyak laporan dari Papua mengenai  terdakwa tidak memiliki akses ke pengacara yang mereka pilih dan pihak berwenang menolak mereka untuk memberikan waktu  dan fasilitas yang memadai dalam mempersiapkan pembelaan. Dengan pengecualian  proses pengadilan Syariah di Aceh dan beberapa persidangan militer,  persidangan terbuka  untuk umum. banyak laporan dari Papua mengenai  terdakwa tidak memiliki akses ke pengacara yang mereka pilih dan pihak berwenang menolak mereka untuk memberikan waktu  dan fasilitas yang memadai dalam mempersiapkan pembelaan. Dengan pengecualian  proses pengadilan Syariah di Aceh dan beberapa persidangan militer,  persidangan terbuka  untuk umum.

Narapidana dan Tahanan Politik

Menurut sejumlah LSM internasional terkemuka diperkirakan terdapat lebih dari 80 tahanan politik pada akhir tahun. Sebagian besar dituntut karena tindakan makar dan konspirasi melawan negara dengan melakukan pengibaran dan mempertunjukkan  simbol-simbol separatisme yang dilarang , dan sebagian besar dijatuhi hukuman penjara untuk jangka waktu yang lama (lihat bagian 2.a.). Pejabat pemerintah menegaskan secara publik bahwa mereka tidak akan menoleransi segala hal yang memperlihatkan simbol separatisme.
Sejumlah aktivis Papua merdeka, termasuk Filep Karma, ditahanan atau dipenjara karena mengibarkan bendera separatis terlarang. Pengamat HAM setempat mencatat bahwa penegakan aturan hukum yang terkait dengan pelarangan pengibaran bendera tidak  dijalankan secara konsisten namun terjadi secara meluas diseluruh provinsi Papua dan Papua Barat. Para pengamat menegaskan bahwa orang-orang yang ditangkap atas pelanggaran politik kadang menerima perlakuan kasar, termasuk tidak memberikan layanan kesehatan yang diperlukan (lihat bagian 1.c.).

Pada 16 Maret, Pengadilan Negeri Jayapura menghukum lima aktivis Papua merdeka, termasuk Forkorus Yaboisembut dan Edison Waromi dan menghukumnya dengan tiga tahun penjara untuk pernyataan dan kepemimpinan mereka di Kongres Rakyat Papua Ketiga bulan Oktober 2011 (lihat bagian 2.b.).
Buchtar Tabuni, yang sebelumnya dipenjara karena pelanggaran mengibarkan  bendera separatis di Papua dan menerima remisi bulan Agustus 2011, ditangkap kembali untuk perannya dalam pemberontakan di penjara tahun 2010. Pada 23 Juli, selama persidangan Tabuni, Yusak Pakage, seorang tahanan politik Papua lainnya yang menerima pembebasan dini, ditangkap karena membawa pisau saku di pengadilan.
Aktivis HAM setempat melaporkan bahwa aktivis setempat dan anggota keluarga secara umum dapat mengunjungi tahanan politik, walau pihak berwenang menahan beberapa tahanan di pulau lain yang jauh dari keluarga.

Prosedur Pengadilan Perdata dan Pemulihan

Sistem pengadilan perdata dapat digunakan untuk mencari ganti rugi bagi korban pelanggaran HAM; namun, korupsi yang meluas dan pengaruh politik membatasi akses korban akan upaya pencarian ganti rugi yang dimaksud.

f. Intervensi Sewenang-Wenang Terhadap Privasi, Keluarga, Rumah atau Korespondensi

UU mensyaratkan harus adanya surat izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan untuk kasus-kasus terkait dengan subversi, kejahatan ekonomi dan korupsi. Aparat keamanan secara umum menghargai persyaratan ini. UU juga memberikan pencarian tanpa surat perintah ketika situasi "genting dan terpaksa" dan untuk pelaksanaan penyadapan tanpa surat perintah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sewaktu-waktu petugas keamanan dapat memaksa masuk ke dalam rumah dan kantor. Pihak berwenang kadang-kadang melakukan pengintaian tanpa surat perintah terhadap individu dan rumah mereka dan memonitor panggilan telepon. UU Intelijen Negara disahkan tahun 2011, memberikan kewenangan baru kepada Badan Intelijen Nasional mengenai pengintaian dan intersepsi komunikasi. Beberapa LSM internasional dan dalam negeri memperingatkan bahwa UU dapat memberi kekuasaan pada pemerintah untuk melumpuhkan jurnalis, lawan politik dan aktivis HAM.

Pemerintah menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih atau memfasilitasi pengakusisian  tanah oleh swasta untuk alasan proyek pembangunan, seringkali dengan pemberian ganti rugi yang layak. Pada kasus lain, perusahaan BUMN dianggap tuduh merampas sumber daya-sumber daya yang mana rakyat menggantungkan mata pencahariannya. Bulan Desember 2011, badan legislatif meloloskan UU dengan kewenangan istimewa yang membolehkan pemerintah untuk menggunakan lahan bagi kepentingan umum terhadap keinginan pemilik asalkan pemerintah memberikan ganti rugi.

Selama tahun ini, pasukan keamanan diduga keras menggunakan kekuatan berlebihan saat mengusir warga yang terlibat dalam perselisihan tanah, walaupun pengusiran penghuni liar yang tinggal di tanah pemerintah dan pedagang kaki lima terus menurun di Jakarta. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa terdapat 198 konflik agraria selama tahun ini. Menurut KPA, konflik-konflik tersebut melibatkan 141.915 keluarga dan 963.411 hektar lahan.

Bagian 2. Menghargai Kebebasan Sipil, Termasuk:

a. Kebebasan Berpendapat dan Pers

Konstitusi dan UU memberikan kebebasan berpendapat dan pers. Sekalipun kebebasan pers yang sangat kuat namun ada kalanya pemerintah maupun pihak swasta/pribadi perorangan melakukan upaya pembatasan akan kebebasan pers. Politisi dan pengusaha yang berkuasa mengajukan pengaduan tindak pidana atau perdata terhadap jurnalis yang artikelnya dianggap telah menghina atau menyinggung; beberapa jurnalis menghadapi ancaman kekerasan.

Kebebasan Berpendapat: Organisasi dan perorangan memiliki hak untuk mengkritik pemerintah secara umum dan secara pribadi dan dapat mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat umum tanpa khawatir akan adanyatindakan balasan. Menurut peraturan per-UU-an muatan yang mengandung anjuran separatisme dapat dipidana. Beberapa LSM dan organisasi lainnya menduga keras bahwa pemerintah memonitor organisasi mereka, dan penerapan UU makar oleh pemerintah dalam beberapa kasus ajakan damai untuk separatisme di Papua yang membatasi hak perorangan untuk terlibat dalam berpendapat dianggap sebagai pro-separatis. Bulan Agustus, polisi di Manokwari dilaporkan menangkap 10 warga Papua karena mengibarkan bendera separatis terlarang dan menyerukan kemerdekaan Papua.

Kebebasan Pers: Media independen aktif dan mengungkapkan beragam pandangan yang luas. Namun, peraturan tingkat regional dan nasional tak jarang, digunakan untuk melarang media. Pemerintah terus melarang media, LSM dan pejabat pemerintahan asing untuk melakukan perjalanan ke provinsi Papua dan Papua Barat dengan mewajibkan mereka untuk meminta izin perjalanan melalui Menteri Luar Negeri atau kedutaan Indonesia. Pemerintah menyetujui beberapa permintaan dan menolak permintaan lainnya dengan alasan yang dibuat-buat, yaitu keselamatan pengunjung asing.

Bulan September, Mahkamah Agung meminta Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informatika untuk tidak  mengizinkan pihak mana pun  menggunakan frekuensi Radio Era Baru, stasiun radio berbahasa Cina yang berafiliasi dengan Falun Gong yang telah ditutup pihak berwenang bulan September 2011,  sementara pengadilan memproses  dua kasus yang berkaitan dengan penutupan tersebut.

Kekerasan dan Pelecehan: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan bahwa sejak Agustus 2011 hingga Juli 2012, terdapat setidaknya 45 kasus intimidasi terhadap media, dibandingkan dengan 49 kasus di periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada 29 Mei, tujuh jurnalis dari beberapa stasiun televisi dipukul oleh puluhan personil angkatan laut Indonesia di Padang, Sumatera Barat, saat memfilmkan pengungkapan prostitusi di kota itu. Laporan pers menyatakan bahwa personil angkatan laut memberikan perlindungan terhadap tempat pelacuran di daerah tersebut.

Pada 2 Januari, Mahkamah Agung menghukum tiga tersangka, in absentia, selama empat tahun penjara untuk penusukan dan pembunuhan reporter Ridwan Salamun tahun 2011 saat ia memfilmkan pertarungan antar dua desa di Maluku Tenggara. Pada akhir tahun, polisi tidak menangkap pihak yang dihukum.

Sensor atau Larangan Pemuatan: Tahun 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU yang sudah ada sejak dulu, yang memberikan Kejaksaan Agung kewenangan untuk melarang penerbitan dan penulisan adalah inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi mempertahankan kewenangan Kejaksaan Agung untuk memonitor penerbitan dan penulisan dan pelarangannya harus seizin pengadilan.

Di bawah UU Penistaan Agama, "menyebarkan kebencian terhadap agama, bid'ah dan penistaan agama" dapat dihukum hingga kurungan penjara lima tahun. Pada 12 Juli, Pengadilan Negeri Sampang menghukum pemimpin Syiah setempat, Tajul Muluk, dengan penjara dua tahun untuk penistaan agama menyusul dikeluarkannya fatwa oleh majelis ulama setempat yang mengatakan ajaran yang diajarkannya sesat. Pada 21 September, pengadilan memperpanjang hukumannya hingga empat tahun.

Walaupun UU Otonomi Khusus Papua mengizinkan pengibaran bendera yang menyimbolkan identitas budaya Papua, peraturan pemerintah melarang diperlihatkannya bendera Bintang Kejora di Papua, bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku, dan Bulan Sabit Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh. Tidak ada laporan penangkapan baru yang berkaitan dengan diperlihatkannya bendera RMS atau bendera GAM. Namun, polisi terus memenjarakan individu karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Papua. Menurut LSM tepercaya, antara bulan Juni dan September, pihak berwenang menangkap lebih dari 60 orang di Papua yang berkaitan dengan pelanggaran pengibaran bendera ini. Polisi menahan sebagian besar mereka satu hingga tiga hari sebelum membebaskan mereka.

UU Pencemaran /Keamanan Nasional: Sepanjang tahun ini, tokoh masyarakat dan pejabat publik yang terkena kasus korupsi atau perselisihan pribadi mengajukan gugatan perbuatan yang tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik  secara perdata maupun pidana ke pihak kepolisian masih berlanjut dan meluas hingga ke Twitter, Sebagai contoh, pada 25 Juni, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy  melaporkan Muhammad Fajriska Mirza atas pecemaran nama baik/perbuatan yang tidak menyenangkan yang lewat akun Twitter menuduhnya melakukan tindakan penggelapan.

Kebebasan Internet

Pemerintah mencoba membatasi akses ke Internet melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik 2008. UU yang semula ditujukan untuk memerangi kejahatan daring, pornografi, perjudian, pemerasan, kebohongan, ancaman, dan rasisme, melarang warga mendistribusikan, dalam bentuk elektronik, segala informasi yang bersifat memfitnah dan menghukum pelanggar dengan maksimal enam tahun kurungan atau denda satu milyar rupiah ($110.000) atau keduanya. Menurut survei industri bulan November, terdapat 61 juta (sekitar 25 persen penduduk) pengguna Internet, meningkat 10 persen dibanding tahun 2011. Dari angka tersebut, 58 juta umumnya mengakses Internet menggunakan perangkat bergerak mereka seperti telepon pintar atau tablet.

Pada 14 Juni, pengadilan menghukum pegawai negeri sipil (PNS) Alexander Aan dengan penjara 30 bulan karena memasang pernyataan dan materi yang dianggap ateis dan menistai agama oleh majelis pemimpin umat Muslim setempat. Aan dihukum karena melanggar pasal dalam UU yang melarang penyebaran informasi dengan "sengaja dan tanpa kewenangan" yang ditujukan untuk menimbulkan "kebencian atau pertikaian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kelompok etnis, agama, suku, dan antar kelompok."

Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informatika terus meminta penyedia layanan Internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs porno dan muatan yang menyinggung lainnya. Kementerian tidak memiliki mekanisme internal untuk memblokir situs bersangkutan. Penegakan larangan tersebut tergantung pada ISP perorangan dan kegagalan menegakkan larangan ini dapat mengakibatkan pembatalan lisensi ISP.
Pada 18 September, Mahkamah Agung membatalkan hukuman pidana terhadap Prita Mulya, orang pertama yang dipidana karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Mulya mengeluhkan perlakuan yang ia terima di rumah sakit swasta. Kemudian rumah sakit mengajukan pengaduan tindak pidana dan perdata, dan Mulya dihukum dengan enam bulan penjara.

Kebebasan Akademis dan Kegiatan Kebudayaan

Pemerintah melanjutkan pembatasan terhadap kegiatan kebudayaan. Secara umum, pemerintah tidak melarang kebebasan akademis; namun pada bulan Juli, Universitas Pertahanan Indonesia, lembaga yang dikelola pemerintah, memberhentikan pengajar asing Al Araf karena mempublikasikan artikel mengenai pendapatnya yang mengkritik rencana pemerintah untuk membeli tank dari Jerman. Sebelumnya, pihak universitas telah memperingatkan Araf untuk satu artikel yang menunjukkan penyimpangan keuangan pemerintah di pembelian jet tempur dari Rusia.

Kritikus khawatir bahwa definisi pornografi di UU anti pornografi tahun 2008 dapat digunakan untuk membenarkan serangan terhadap kebebasan artistik, agama dan kebudayaan. UU mencakup ketentuan yang membolehkan warga untuk "mengawasi" kepatuhan terhadap hukum. Tahun 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU tersebut konstitusional dan tidak melanggar kebebasan beragama dan berekspresi serta sesuai dengan konstitusi.

Sepanjang tahun ini, Lembaga Sensor Film yang diawasi pemerintah menyensor film-film dalam negeri dan impor untuk muatan yang dianggap porno dan menyinggung agama atau yang lainnya. Baru-baru ini pada tahun 2011, Lembaga Sensor Film menyensor film yang bermuatan politik. Tekanan sosial mengarah pada tindakan penyensoran sendiri yang dilakukan oleh beberapa saluran media.

b. Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dengan Damai

Kebebasan Berkumpul

UU memberikan kebebasan berkumpul, dan dalam praktiknya, pemerintah secara umum menghargai hak ini. Secara umum, UU tidak mewajibkan adanya izin untuk pertemuan sosial, kebudayaan atau keagamaan; namun di beberapa tempat, peraturan pemerintah setempat mewajibkan mereka yang melakukan demonstrasi agar memperoleh izin.

Pada tahun ini, polisi menangkap peserta demo damai termasuk pemrotes yang secara damai menyerukan reformasi hak agraria (lihat bagian 1.a.) atau memperlihatkan simbol-simbol separatis ilegal (lihat bagian 2.a.).

Sepanjang tahun ini, terdapat sejumlah demonstrasi besar di seluruh Papua; sebagian besar dilakukan sesuai dengan UU dan berjalan damai. Namun, pada 1 Mei, selama aksi protes memperingati perpindahan Papua dan Papua Barat dari Belanda ke Indonesia, polisi menangkap 13 demonstran yang mencoba mengibarkan bendera separatis terlarang di dekat makam pemimpin operasi Papua merdeka di kota Sentani. Di hari yang sama, saat aksi protes di Abepura, Papua Barat, Tejoli Weya ditembak mati oleh orang tak dikenal lihat bagian 1.a.).

Pada Oktober 2011, anggota polisi dan militer secara kasar membubarkan peserta Kongres Rakyat Papua Ketiga, sebuah pertemuan yang diselenggarakan di Jayapura tanggal 16-19 Oktober. Para aktivis memperlihatkan simbol separatis terlarang dan membacakan dengan lantang deklarasi kemerdekaan "Republik Papua Barat" di hari terakhir pertemuan. Polisi menembakkan peluru udara dan menahan ratusan orang, semuanya kecuali enam orang yang dibebaskan di hari berikutnya. Ketiga orang ditemukan tertembak dan terbunuh di lokasi. Juru bicara polisi mengklaim bahwa polisi hanya dipersenjatai dengan peluru karet dan amunisi tidak mematikan lainnya. Polisi memukul banyak tahanan dan puluhan yang terluka. Enam orang dari jajaran pemimpin Kongres Rakyat Papua Ketiga dihukum atas tuduhan makar dan kepemilikan senjata dan pada akhir tahun mendekam di penjara untuk masa tiga tahun.

Kebebasan Berserikat

UU memberikan kebebasan berserikat, dan dalam praktiknya, pemerintah secara umum menghargai hak ini.
Anggota kelompok keagamaan Ahmadiyah tidak bisa menyelenggarakan konferensi nasional sejak 2008, ketika polisi Bali menolak mengeluarkan izin untuk mereka. Sebagai tambahan, beberapa pemerintahan setempat terus membatasi hak mereka untuk berserikat.
Beberapa kelompok advokasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) melaporkan bahwa mereka menemui kesulitan ketika mencoba untuk mendaftarkan organisasi mereka.

c. Kebebasan Beragama

Lihat laporan Kementerian International Religious Freedom Report di www.state.gov/j/drl/irf/rpt.

d. Kebebasan Gerakan, Pengungsi Internal, Perlindungan Pengungsi, dan Tanpa Kewarganegaraan

UU memberikan kebebasan untuk melakukan perpindahan di dalam negeri dan umumnya membolehkan perjalanan ke luar negeri. Namun, konstitusi mengizinkan pemerintah untuk mencegah orang-orang untuk memasuki atau meninggalkan wilayah negara. UU tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya memberikan pihak militer kekuasaan yang luas dalam menyatakan keadaan darurat, termasuk kekuasaan untuk membatasi lalu lintas darat, udara dan laut; namun, pemerintah tidak menggunakan kekuatan tersebut.
Pemerintah bekerja sama dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan organisasi kemanusiaan lainnya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan untuk pengungsi internal, pengungsi, pengungsi yang kembali ke asalnya, pencari suaka, orang tanpa negara, dan orang denga kepentingan lain.

Perpindahan Dalam Negeri: Selama tahun ini, pemerintah terus membatasi kebebasan perjalanan bagi orang asing ke provinsi Papua dan Papua Barat melalui sistem "surat perjalanan", namun penegakkannya inkonsisten.

Perjalanan Asing: Pemerintah mencegah kedatangan dan keberangkatan sesuai permintaan polisi, Kejakgung, KPK dan Kementerian Keuangan. Beberapa yang dilarang dari memasuki dan meninggalkan negara adalah penunggak pajak, terhukum atau terdakwa, orang yang terlibat kasus korupsi, dan orang yang terlibat perselisihan hukum.

Pengungsi Internal (IDP)

LSM internasional, Pusat Pemantauan Pengungsian Internal dalam laporan Desember 2011 memperkirakan bahwa gabungan  dari jumlah mereka yang masih terlantar dan mereka yang telah kembali atau telah berpindah mukim namun terus menghadapi rintangan yang mencegah mereka dari menikmati penuh serangkaian hak mereka, mencapai angka 180.000 orang. Kurangnya sistem pemantauan atas kondisi pengungsi yang telah kembali dan berpindah mukim serta sulitnya mendefinisikan mereka yang masih menjadi IDP, menyulitkan dalam memperkirakan jumlah IDP yang tepercaya. Kekerasan komunal menelantarkan ratusan warga Syiah di Madura terkait dengan kerusuhan di bulan Agustus yang menewaskan dua orang dan puluhan rumah terbakar. Menyusul kekerasan tersebut, beberapa menteri pemerintah menyerukan pemindahmukiman tetap kelompok itu, karena kemungkinan besar mereka akan terus menjadi sasaran kelompok garis keras Sunni.

UU memutuskan bahwa pemerintah menjamin "pemenuhan hak warga dan rakyat terlantar yang terimbas karena bencana dengan cara yang adil dan sejalan dengan standar layanan minimal."

Perlindungan Pengungsi

Akses Suaka: UU tidak mencakup pemberian suaka atau status pengungsi, dan pemerintah tidak membuat sistem untuk memberikan perlindungan terhadap pengungsi. Perkiraan pengungsi dan pencari suaka di Negara ini beragam jumlahnya. Pada bulan Juli, terdapat 4.552 pencari suaka dan 1.180 pengungsi yang terdaftar di UNHCR. Sekitar 20 persen dari mereka ditahan di 13 rumah detensi imigrasi di seluruh negeri, sementara mayoritas sisanya tinggal di asrama-asrama yang didirikan atas bantuan pihak Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Tahun 2011, pemerintah melaporkan ada 3.980 pengungsi atau pencari suaka. Beberapa adalah pemohon dan lainnya tanggungan pemohon. Kebanyakan pengungsi atau pencari suaka berasal dari Afghanistan (59 persen), Iran (9 persen), dan Pakistan (6 persen). Lebih dari 1.100 pengungsi dan pencari suaka Afghanistan di bawah perawatan IOM.

Akses Layanan Dasar: Pemerintah melarang pengungsi untuk bekerja dan mendapat pendidikan sekolah dasar.

Solusi Berkelanjutan: Menurut Kementerian Perumahan Rakyat, sekitar 100.000 mantan pengungsi Timor Timur tinggal di Timor Barat. Pemerintah membangun 10,400 rumah bagi mantan pengungsi di Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, dan kabupaten Belu. Hampir 25.000 orang masih tinggal di kamp pengungsian. Konflik, sebagian besar melibatkan sengketa lahan, antara warga setempat dan mantan pengungsi sering timbul. Pada April 2011, laporan  International Crisis Group menyatakan bahwa pengungsi tidak terintegrasi dengan baik dengan masyarakat setempat  dan mantan pengungsi terus kembali ke Timor Leste dengan jumlah sedikit tapi meningkat.

Bagian 3. Menghargai Hak Berpolitik: Hak Warga Negara untuk Mengubah Pemerintah Mereka

UU memberikan hak kepada warga negara untuk mengubah pemerintah mereka secara damai, dan warga negara menggunakan haknya melalui pemilu yang diselenggarakan secara berkala, bebas dan adil berdasarkan hak pilih universal.

Pemilihan Umum dan Partisipasi Politik

Konstitusi mengatur pemilihan umum (pemilu) setiap lima tahun. Anggota DPR secara otomatis menjadi anggota Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR), badan yang sepenuhnya dipilih dan beranggotakan 550 anggota DPR dan 128 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

Pemilu Terakhir: Tahun 2009, pemilih memilih kembali Presiden Yudhoyono. Pada tahun 2009, negara juga melaksanakan pemilu legislatif demokratis ketiga. Secara umum, pengamat dalam dan luar negeri mengatakan bahwa pemilu berjalan bebas dan adil. Pemilu merupakan persoalan yang rumit saat para pemilih menerima surat suara untuk DPR dan parlemen DPD provinsi, kabupaten dan dewan kota. Tiga puluh delapan partai nasional bersaing dalam pemilu, dengan tambahan enam partai di Provinsi Aceh saja. Penyimpangan terjadi, terdapat 245 pemilu ulang di 10 provinsi dari 550 pemilu di 33 provinsi. Kekerasan terjadi saat mendekati dan selama pemilu di provinsi Aceh pada bulan April.

Tahun 2009, partai politik diharuskan memenangkan minimal 2.5 persen suara nasional sebagai syarat untuk mendapatkan satu kursi di DPR. Sembilan partai memenuhi batas ini dan mendapatkan kursi di parlemen. Tiga besar perolehan suara dimenangkan oleh partai-partai sekular dan nasionalis, diikuti empat partai berbasis Islam. Partai Demokrat pimpinan Presiden Yudhoyono memenangkan sebagian besar kursi, sementara Partai Golkar berada di posisi kedua. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dipimpin Megawati Soekarnoputri berada di peringkat ketiga.

Semua warga negara dewasa yang telah berusia 17 tahun atau lebih, berhak memilih kecuali anggota militer dan polisi aktif, orang yang mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih, orang yang menderita gangguan mental, dan orang yang dirampas hak suaranya karena putusan pengadilan yang tidak dapat dicabut kembali. Remaja yang sudah menikah (yaitu mereka yang di bawah 17 tahun) secara hukum adalah orang dewasa dan diperbolehkan memilih.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), empat provinsi/daerah istimewa melaksanakan pemilu gubernur pada tahun ini, termasuk Aceh dan Jakarta. Pemilu di Aceh dijadwalkan ulang sebanyak tiga kali antara November 2011 dan April 2012 karena masalah hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Kekerasan sistematis dan intimidasi yang dilakukan oleh Partai Aceh merusak kampanye dan menyebabkan pengamat internasional dan dalam negeri mencatat bahwa kekerasan dan tekanan yang terjadi sebelum pemilu mungkin membuat para pemilih tidak mengikuti pemilu. Dengan kata lain, pengamat internasional melihat pemilu gubernur Jakarta sebagai pemilu yang kredibel dan berhasil.

Pada akhir tahun, Komisi Pemilihan Umum Papua mengumumkan rencana untuk melaksanakan pemilu gubernur dan wakil gubernur di awal 2013. Mereka yang ditunjuk telah menjabat posisi di KPU sejak pejabat KPU terpilih sebelumnya mengakhiri masa jabatan di pertengahan 2011. Selama tahun ini, Mahkamah Konstitusi menjunjung tinggi praktik pemilihan umum secara aklamasi di Papua yang memiliki peraturan pemilihan unik disebabkan oleh status otonomi khusus mereka. Para pengamat internasional meminta KPU menyusun panduan yang jelas untuk pemungutan suara yang dapat memungkinkan dilakukannya penghitungan akurat.

Tahun 2011, Badan Pengawas Pemilu yang menangani pelaporan pelanggaran pemilu, menerima 1.718 laporan pelanggaran di 92 pemilu lokal dari total 115 pilkada. Dari angka tersebut, 565 dianggap pelanggaran administratif dan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu. Terdapat 372 pelanggaran pada pemungutan suara yang melibatkan tindak kriminal dan diselidiki oleh polisi dan berujung pada 13 tuntutan. 781 kasus lainnya tidak dilanjutkan karena kekurangan bukti.
Partisipasi Perempuan dan Minoritas: Tidak ada pembatasan hukum terhadap peran perempuan di kancah politik. UU partai politik mengamanatkan paling sedikit 30% perempuan dalam anggota pendiri partai politik baru.

UU pemilu yang disetujui sebelum pemilu nasional 2009 mencakup klausul yang tidak mengikat bagi partai untuk memilih setidaknya 30% kandidat perempuan di daftar partai mereka. Mahkamah Konstitusi membatalkan klausul ini ketika diketahui bertentangan dengan UU dan memutuskan bahwa para pemilih dapat langsung memilih perwakilan mereka langsung dari daftar surat suara terbuka, terlepas dari posisi mereka di daftar partai tertutup. Jumlah perempuan di parlemen meningkat secara signifikan, dari 11 persen ke 18 persen di kursi DPR dan dari 19 persen ke 27 persen di kursi DPD pada pemilu 2009. Selama tahun ini, perempuan menduduki empat dari 38 jabatan setingkat kabinet.

Di tingkat provinsi, terdapat satu gubernur dan satu wakil gubernur perempuan. Perempuan tidak memiliki posisi kepemimpinan yang proporsional di beberapa pemerintahan provinsi; sebagai contoh, di Aceh, posisi tertinggi dijabat perempuan adalah wakil walikota, yaitu wakil walikota Banda Aceh.

Di beberapa daerah  Indonesia, penduduk non-Muslim langsung dihambat dari jabatan politik melalui persyaratan bahwa semua kandidat harus mempertunjukkan kemampuan membaca Al Quran dalam bahasa Arab. Bulan Agustus, walikota Gorontalo, ibukota Provinsi Gorontalo di pulau Sulawesi, menunda pelantikan pejabat kecamatan karena ketidakmampuannya membaca Al Quran dengan kefasihan memadai dan sesuai dengan peraturan setempat.

Tidak ada statistik resmi mengenai latar belakang etnis anggota legislatif di DPR. Kabinet Presiden Yudhoyono umumnya merefleksikan keberagaman etnis di negeri ini.

Bagian 4. Korupsi dan Kurangnya Transparansi di Pemerintahan

UU memberikan hukuman pidana untuk pejabat yang korup, dan pemerintah secara umum berusaha mengimplementasi UU ini. Meskipun dari penangkapan dan hukuman bagi sejumlah pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan, ada persepsi yang luas di dalam dan luar negeri bahwa korupsi tetap menjadi bagian kehidupan sehari-hari. KPK dan Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda untuk tindak pidana khusus memiliki yurisdiksi  atas investigasi dan penuntutan kasus korupsi.

Sejak 2009, pemerintah telah membentuk pengadilan anti korupsi di seluruh 33 provinsi. Selama tahun ini, KPK melaksanakan 45penyidikan, 26 penyelidikan dan 14 penuntutan. Sebagai hasilnya, aset negara dapat dikembalikan sebesar 1,3 trilyun rupiah (sekitar $135 juta). Sebagai tambahan, menurut laporan tahunan KPK, KPK dapat berhasil memulihkan dan mencegah kehilangan aset negara lebih dari 152 trilyun rupiah ($16,8 milyar).

Polisi dan KPK berselisih dalam masalah korupsi. Sebagai contoh, ketika KPK membuka kasus  pengadaan simulator SIM, Polri menanggapinya dengan membuka investigasi dugaan tindak penyimpangan tahun 2004 yang dilakukan oleh pejabat kepolisian yang diperbantukan ke KPK dan menangani investigasi simulasi ujian mengemudi.

Korupsi yang menyebar luas ke sistem hukum terus berlanjut. Kelompok pengamat korupsi independen mensinyalir 84 hakim pengadilan tindak pidana korupsi terlibat kasus-kasus korupsi. Kasus Suap dan pemerasan mempengaruhi penuntutan, putusan dan hukuman dalam kasus perdata dan pidana. Orang-orang penting dalam sistem peradilan dituduh menerima suap dan menutup mata pada kantor pemerintah yang diduga korupsi. Organisasi-organisasi bantuan hukum melaporkan bahwa kasus-kasus sering kali berjalan sangat lambat kecuali membayar uang suap.

Antara bulan Januari dan Juni, Komisi Ombudsman Nasional menyelidiki 1.545 dari 4.500 pengaduan umum yang melibatkan pejabat pemerintah.

Polisi umumnya menerima suap mulai dari pembayaran jumlah kecil seperti kasus lalu lintas hingga suap besar dalam investigasi pidana. Petugas yang korup terkadang memperlakukan pendatang yang kembali dari luar negeri, umumnya perempuan, dengan aksi penggeledahan dengan cara menelanjangi sewenang-wenang, pencurian dan pemerasan.

Pada 27 September, hakim pengadilan anti korupsi menghukum Miranda Goeltom, mantan deputi gubernur Bank Indonesia, tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota parlemen guna mendukung dirinya menjadi deputi gubernur tahun 2004. Beberapa tahun belakangan ini, lebih dari 30 anggota parlemen telah diganjar hukuman karena menerima suap.

Menurut UU, pejabat pemerintah senior serta begitu pula pejabat lainnya yang bekerja di badan-badan pemerintah tertentu, diwajibkan mengisi laporan keuangan. UU mewajibkan bahwa laporan menyertakan semua aset yang dimiliki pejabat, pasangan mereka dan anak-anak yang menjadi tanggungan mereka. Laporan harus dibuat saat menjabat, setiap dua tahun berikutnya, dalam waktu dua bulan sebelum meninggalkan jabatan, dan segera setelah diminta oleh KPK. KPK bertanggung jawab memverifikasi penyingkapan dan mempublikasikannya di Berita Negara dan di Internet. Sanksi pidana untuk yang tidak patuh dalam kasus melibatkan korupsi. Pada praktiknya, tidak semua aset diverifikasi sehubungan dengan keterbatasan sumber daya manusia di KPK.

UU Keterbukaan Informasi yang berlaku efektif tahun 2010 menjamin akses warga negara terhadap  informasi pemerintah dan menyediakan mekanisme yang dapat diperoleh warga negara dari informasi tersebut. UU juga mencakup informasi yang dikategorikan "rahasia", termasuk informasi pertahanan dan keamanan negara, investigasi dan kegiatan penegak hukum, pejabat publik resmi, dan kepentingan bisnis dari BUMN. Pada akhir tahun, banyak badan pemerintah yang tetap tidak ingin atau tidak siap mengimplementasi UU ini. Menurut kajian AJI pada bulan April, pihak berwenang mengabulkan 46 persen permintaan akan informasi. Menurut studi tersebut, banyak pejabat resmi yang mengabaikan atau menghilangkan permintaan.

Bagian 5. Sikap Pemerintah Terhadap Investigasi Internasional dan Non-Pemerintahan atas Dugaan Pelanggaran HAM

Sejumlah organisasi HAM dalam negeri umumnya beroperasi di seluruh wilayah Indonesia  tanpa larangan pemerintah, menginvestigasi dan mempublikasikan temuan mereka atas kasus HAM serta mengadvokasi kemajuan kinerja HAM pemerintah. Pemerintah bertemu dengan LSM setempat, menanggapi permintaan mereka, dan mengambil beberapa tindakan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran LSM. Namun, beberapa pejabat pemerintahan, khususnya di Papua dan Aceh, melakukan pemantauan, pelecehan, dan intervensi serta ancaman dan intimidasi terhadap organisasi-organisasi tersebut. Aktivis mengatakan pejabat intelijen mengikuti, mengambil foto secara diam-diam, dan kadang menanyakan teman dan anggota keluarga mereka mengenai keberadaan dan aktivitas mereka.

Aktivis HAM dan anti korupsi dilaporkan menerima pesan ancaman dan intimidasi lainnya dari sumber tak dikenal.

PBB dan Badan Internasional Lainnya: Dari 180 rekomendasi yang dibuat oleh anggota negara Dewan Hak Asasi Manusia PBB selama proses Tinjauan Universal Berkala, pemerintah menerima 150 dan menolak 30 rekomendasi. Pasukan keamanan dan badan intelijen cenderung mencurigai organisasi HAM asing, khususnya yang beroperasi di wilayah konflik, dan melarang gerakan mereka di wilayah tersebut.

Tahun 2009, pemerintah membatalkan perjanjian kehadiran ICRC dan menangguhkan kunjungan ICRC ke penjara termasuk pertemuan rahasia dengan narapidana di seluruh negeri. Kunjungan ini memperbolehkan ICRC berkunjung ke Papua dan melaksanakan serangkaian aktivitas terbatas (seperti memberikan pelatihan untuk militer dan polisi, pengembangan kurikulum sekolah, dan pemberian bantuan sanitasi/teknis ke penjara).

Lembaga Hak Asasi Manusia Pemerintah: Sejumlah badan independen yang berafiliasi dengan pemerintah menyampaikan masalah HAM, termasuk Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Publik umumnya memercayai Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Ombudsman, namun kerja sama pemerintah dengan rekomendasi komisi-komisi tersebut tidak bersifat wajib dan umumnya tidak dilakukan.

Pada bulan Juli, Komnas HAM mengeluarkan temuannya mengenai pemberantasan anti Komunis tahun 1965 dan 1966. Berdasarkan investigasi selama empat tahun, Komnas HAM menyimpulkan bahwa tindakan pemerintah, termasuk pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kebebasan pribadi, siksaan, perkosaan, dan penghilangan paksa, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Yudhoyono memberikan arahan kepada Jaksa Agung untuk mempelajari temuan dan melaporkan kembali ke dirinya. Namun, Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan menolak temuan Komnas HAM dan terang-terangan membenarkan  tindakan tersebut. Kelompok HAM memperkirakan sekitar 500.000 dan 2 juta orang meninggal dalam kekerasan terkait dengan reaksi pemerintah atas dugaan persengkokolan Komunis untuk menggulingkan pemerintahan Soekarno. Pada akhir tahun, pemerintah tidak menjatuhkan tuntutan apapun atas kasus yang terkait peristiwa tersebut.

Tahun 2009, DPR menyetujui pembentukan pengadilan ad hoc untuk menginvestigasi dan menuntut penghilangan aktivis HAM. Dua puluh empat aktivis HAM dan mahasiswa hilang antara tahun 1997 dan 1998; 10 orang kembali, menuduh militer atas penculikan dan siksaan. Satu jasad ditemukan dan 13 aktivis lainnya tetap hilang. Terlepas dari kewenangan ini, pada akhir tahun, pemerintah belum membentuk pengadilan ini.

Walaupun UU Pemerintahan Aceh tahun 2006 menyatakan bahwa pengadilan HAM akan dibentuk di Aceh, namun pembentukan pengadilan tersebut tetap tidak berjalan disebabkan kerumitan yang berasal dari perundangan tingkat nasional lainnya.

Bagian 6. Diskriminasi, Pelecehan Sosial, dan Perdagangan Manusia

Konstitusi tidak secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, cacat tubuh, bahasa, atau status sosial. Konstitusi memberikan hak persamaan bagi semua warga negara, baik pribumi maupun yang dinaturalisasi. Namun, dalam praktiknya, pemerintah kadang-kadang gagal membela hak-hak ini, terutama hak-hak kaum minoritas.

Perempuan

Perkosaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: UU mengkriminalisasi perkosaan, walaupun definisi resmi perkosaan menurut UU hanya meliputi penetrasi organ seksual yang dipaksakan, dan untuk mengadukan kasus diperlukan bukti yang menguatkan dan seorang saksi. UU mengkriminalisasi perkosaan dalam pernikahan. Statistik nasional yang dapat dipercaya mengenai besarnya pengaruh perkosaan masih tetap tidak tersedia. Perkosaan diganjar hukuman empat hingga 14 tahun penjara, dan pemerintah memenjarakan pelaku permerkosaan dan percobaan pemerkosaan; namun, hukuman ringan terus menjadi masalah, dan banyak pemerkosa yang dihukum dengan ganjaran minimal.

UU melarang kekerasan dalam rumah tangga dan bentuk lain kekerasan terhadap wanita. Namun, kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah. Kekerasan terhadap perempuan masih didokumentasikan dengan buruk dan tidak dilaporkan secara signifikan ke pemerintah. Angka nasional tidak tersedia. Kebanyakan LSM yang menangani isu perempuan dan anak-anak yakin bahwa angka yang sebenarnya jauh lebih besar dari statistik yang disediakan pemerintah, mencatat bahwa kecenderungan banyak korban untuk menutup mulut. Komisi Nasional untuk Kekerasan terhadap Perempuan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling umum.

Tekanan sosial memaksa para perempuan untuk tidak melaporkan kekerasan dalam rumah tangga. Tahun 2011, Yayasan Bantuan Hukum Perempuan menerima 417 pengaduan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pelecehan fisik dan seksual. Mereka juga menerima 61 pengaduan pidana, dengan 36 di antaranya terkait kekerasan seksual.

Dua jenis pusat krisis tersedia untuk para perempuan yang dianiaya: pusat krisis yang dijalankan pemerintah di rumah sakit; dan pusat krisis LSM di masyarakat. Dalam skala nasional, polisi mengelola "ruang krisis khusus" atau "meja untuk perempuan" dimana petugas kepolisian perempuan menerima laporan pidana dari perempuan dan anak-anak korban kekerasan seksual dan perdagangan dan tempat ini juga dapat menjadi penampungan sementara bagi para korban.

Mutilasi/Pemotongan Alat Kelamin Perempuan (FGM/C): Menurut LSM, terjadi beberapa kasus FGMC perempuan di atas usia 18 tahun. Surat Keputusan Kementerian Kesehatan tahun 2010 memberikan intruksi khusus yang melarang jenis-jenis FGM tertentu namun secara eksplisit memperbolehkan praktek yang lainnya. Surat Keputusan menyatakan bahwa dokter, bidan dan perawat berlisensi dapat melakukan FGM jenis IV (penusukan atau penindikan klitoris atau labia secara simbolis) atas permintaan dan sepengetahuan perempuan tersebut (lihat bagian 6. anak-anak).

Pelecehan Seksual: Walau tidak secara eksplisit disebutkan di KUHP, pasal 281 dari kitab tersebut yang melarang tindakan tidak senonoh di depan publik, berfungsi sebagai dasar pengaduan pidana yang berasal dari pelecehan seksual di tempat kerja. Pelanggaran pasal ini diganjar hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara dan denda ringan.

Hak Reproduksi: Pemerintah mengakui hak perorangan dan pasangan untuk memilih jumlah, jarak dan waktu memiliki anak-anak dan menganjurkan keluarga berencana. Menurut studi yang dipublikasikan oleh LSM internasional pada bulan Agustus, rata-rata 30 persen perempuan yang disurvei tidak menginginkan anak lagi setelah melahirkan dalam masa 4 tahun. Studi menemukan bahwa sejumlah faktor mempengaruhi statistik, termasuk penggunaan metode kontrasepsi jangka pendek dibandingkan jangka panjang. Walau pemerintah mensubsidi dan memberikan akses ke kontrasepsi di pelosok negeri, biaya kontrasepsi dan infrastruktur kesehatan yang buruk sering membatasi ketersediaan. Laporan LSM internasional tahun 2010 mengindikasikan bahwa khususnya perempuan tidak menikah, tidak diberikan akses kontrasepsi yang memadai yang kemudian berlanjut menjadi satu masalah. Menurut Survei Demografi dan Kesehatan 2010, 55,8 persen perempuan menikah menggunakan kontrasepsi. Studi juga menemukan bahwa 93 persen perempuan mendapatkan layanan kesehatan pranatal. Rasio kematian ibu melahirkan resmi per sensus 2007 (sensus terbaru yang tersedia) yaitu 228 per 100.000 kelahiran hidup. Penyebab utama kematian ibu melahirkan adalah pendarahan pascapersalinan, pra-eklamsia, dan keracunan darah. Menurut tinjauan Bank Dunia tahun 2010, terdapat beberapa faktor utama dengan tingginya angka kematian ibu melahirkan. Terdapat 79 persen perempuan memiliki tenaga kebidanan yang cakap saat melahirkan, namun  faktor jumlah bidan yang tidak seimbang di masyarakat dan pelatihan substandar untuk banyak bidan dan tingginya penggunaan layanan dukun beranak turut mempengaruhi. Rumah sakit dan pusat layanan kesehatan tidak bekerja dengan optimal dalam menangani permasalahan, dan terdapat banyak masalah-masalah yang menambah permasalahan termasuk hambatan keuangan atau terbatasnya ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas. Hampir 50 persen kelahiran terjadi di rumah. Status ekonomi perempuan, tingkat pendidikan dan usia pernikahan juga mempengaruhi kematian ibu melahirkan.

Diskriminasi: UU menyatakan bahwa perempuan memiliki hak, kewajiban dan peluang yang sama seperti lelaki; namun, UU juga menyatakan bahwa partisipasi perempuan pada proses pembangunan tidak boleh bertentangan dengan peran mereka dalam memperbaiki kesejahteraan keluarga dan mendidik generasi muda. UU tentang Pernikahan mengangkat lelaki sebagai kepala keluarga. Perempuan di banyak wilayah di negara ini, khususnya di Papua, mengeluhkan tentang perbedaan perlakukan berdasarkan jenis kelamin.
Perceraian terbuka bagi lelaki dan perempuan. Banyak janda tidak menerima tunjangan hidup, mengingat tidak ada sistem yang menegakkan pembayaran semacam itu. Jika tidak ada perjanjian pranikah, kepemilikan bersama dibagi rata. UU mewajibkan perempuan yang bercerai untuk menunggu 40 hari untuk bisa menikah kembali; sementara seorang lelaki bisa segera menikah. Pemerintah tetap mengimplementasi Syariah di Aceh. Dampak dari implementasi tersebut beragam di seluruh wilayah provinsi, namun pola tersebut berlanjut dalam beberapa tahun terakhir, namun pada umumnya menjadi terganggu karena pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap polisi Syariah. Dampak paling nyata dari hak perempuan adalah pada penegakan kode berbusana. Syariah diberlakukan beragam di seluruh provinsi; contohnya, di Kecamatan Aceh Barat, perempuan diwajibkan mengenakan rok, larangan yang tidak dinyatakan secara terbuka di tempat lain. Bukan hal yang luar biasa bagi polisi Syariah untuk menghentikan dan menasihati perempuan Muslim yang berbusana tidak sesuai dengan persyaratan Syariah setempat mengenai busana yang layak.

Pemerintah lokal dan kelompok di wilayah di luar Aceh juga berkampanye untuk menganjurkan kepatuhan oleh kaum perempuan terhadap aturan Syariah. Peraturan setempat di beberapa wilayah mengamanatkan pemakaian busana Muslim oleh pegawai pemerintahan. Kewaspadaan dalam menegakkan pemisahan jenis kelamin, puasa, dan kode berbusana meningkat selama bulan Ramadhan. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab untuk "menyelaraskan" peraturan daerah  yang tidak sejalan dengan perundangan nasional. Antara bulan Januari dan Agustus, kementerian mengevaluasi 13.520 perda dan membatalkan 824 yang dianggap bertentangan dengan UU nasional.

Perempuan mengalami diskriminasi di tempat bekerja, baik saat perekrutan maupun dalam  mendapatkan kompensasi yang adil; namun, ada kemajuan di wilayah tersebut, khususnya di sektor publik. Menurut laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO), upah per jam perempuan sebagai persentase dari upah pria terus meningkat. Laporan ILO tahun 2009 menunjukkan kemajuan signifikan terhadap kesetaraan gender dalam partisipasi pasar tenaga kerja, pekerjaan, dan upah. Kesenjangan upah berdasarkan jenis kelamin kecil antara tahun 2004 dan 2008 di sebagian besar sektor, namun kesenjangan yang besar di sektor lain (profesional, teknis dan pekerja terkait). Walau perempuan di pekerjaan administrasi dan manajerial menghasilkan lebih banyak dibandingkan rekan lelakinya, mereka kurang terwakilkan di tingkat manajerial. Menurut pemerintah, perempuan mewakili 47 persen dari semua pegawai negeri sipil (PNS) per Oktober 2011 dan lebih dari 24 persennya PNS senior, naik dari 9 persen saja di 2009. Beberapa aktivis mengatakan bahwa di bidang manufaktur, pemberi kerja menurunkan upah perempuan, posisi pekerjaan yang lebih rendah. Seperti rekan kerja lelaki mereka, banyak pekerja pabrik perempuan dipekerjakan sebagai buruh harian daripada sebagai pegawai permanen penuh waktu, dan perusahaan tidak diwajibkan menyediakan tunjangan, seperti cuti melahirkan, kepada para buruh harian. Sesuai UU, jika kedua pasangan menikah bekerja untuk badan pemerintah, maka tunjangan kepala rumah tangga diberikan kepada suami.
Secara tradisi, pekerjaan yang terkait dengan perempuan dibayar sangat kecil dan tidak diatur dalam UU. Sebagai contoh, pekerja rumah tangga hanya menerima sedikit perlindungan hukum. Di bawah UU tenaga kerja, pekerja rumah tangga tidak diberikan upah minimal, asuransi kesehatan, kebebasan berserikat, kerja delapan jam sehari, satu hari untuk istirahat, waktu libur, atau kondisi kerja yang aman. Oleh karena itu, seperti dilaporkan oleh LSM, perlakuan kasar dan perilaku diskriminatif terus merajalela.

Anak-Anak

Pendaftaran Kelahiran: Kewarganegaraan didapat terutama melalui salah satu orangtua namun, dapat diperoleh melalui kelahiran di wilayah nasional. Walau UU menyediakan pendaftaran kelahiran secara cuma-cuma, persyaratan pendaftaran tidak ditegakkan, dan sekitar 30 persen kelahiran warga negara tidak didaftarkan. Tanpa pendaftaran kelahiran, keluarga bisa menghadapi kesulitan dalam mengakses manfaat asuransi yang disponsori pemerintah dan mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah. Terkadang mustahil untuk memastikan usia anak, dan usia dapat dipalsukan di tanda pengenal, hal ini sering kali dilakukan bekerja sama dengan pegawai pemerintah.

Keputusan bulan Februari oleh Mahkamah Konstitusi membatalkan UU tahun 1974 yang memutuskan bahwa anak di luar pernikahan yang terdaftar hanya berbagi keperdataan dengan ibunya. Keputusan yang diberikan termasuk bukti DNA dalam menentukan keturunan ayah (paternity) dan mendapatkan hak waris dari harta ayah untuk anak yang lahir di luar pernikahan yang terdaftar.

Pendidikan: Walau UU mewajibkan pendidikan gratis, pada praktiknya, sebagian besar sekolah tidak gratis, dan kemiskinan membuat pendidikan di luar jangkauan banyak anak. Sesuai UU, anak-anak diwajibkan mengikuti sekolah dasar selama 6 tahun dan tiga tahun di sekolah menengah pertama; namun, pada praktiknya, pemerintah tidak menegakkan kewajiban ini secara universal. Walau anak perempuan dan lelaki menerima peluang pendidikan yang sama, anak lelaki lebih memungkinkan untuk dapat menyelesaikan sekolah.

Beberapa provinsi dan kecamatan, seperti Provinsi Sumatera Selatan dan Kecamatan Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, memiliki kebijakan lokal untuk pendidikan wajib 12 tahun atau hingga sekolah menengah atas.

Penganiayaan Anak-Anak: Pekerja anak dan pelecehan seksual merupakan masalah serius. Pelecehan seksual anak-anak dilarang oleh UU, namun upaya pemerintah untuk memeranginya umumnya berjalan lambat dan tidak efektif. UU Perlindungan Anak mencakup eksploitasi ekonomi dan seksual pada anak begitu pula adopsi, perwalian, dan isu lainnya; namun, beberapa pemerintahan provinsi tidak menegakkan ketentuan-ketentuan tersebut. Komnas Perlindungan Anak melaporkan bahwa selama tahun ini, rata-rata menerima 100 laporan kekerasan terhadap anak-anak setiap bulannya.
Menurut Komnas Perlindungan Anak, sekitar 8,5 juta anak di bawah usia 18 tahun bekerja karena kemiskinan.

Pernikahan Usia Dini: Perbedaan resmii antara seorang perempuan dewasa dan anak gadis tidak jelas. UU mengatur usia minimal menikah adalah 16 tahun untuk perempuan (19 tahun untuk lelaki), namun UU Perlindungan Anak menyatakan seseorang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan anak-anak. Seorang anak gadis yang menikah akan memiliki status resmi sebagai dewasa. Banyak anak gadis yang menikah sebelum mencapai usia 16 tahun, khususnya di wilayah pedalaman dan daerah tertinggal. Menurut UNICEF, tahun 2000 hingga 2009, 22 persen perempuan usia 20 hingga 24 tahun sudah menikah atau menyatu dalam pernikahan sebelum berusia 18.

Praktik Tradisi yang Membahayakan: FGM/C pada anak-anak dilakukan di beberapa daerah. Beberapa pegiat LSM menolak segala klaim mutilasi, mengatakan bahwa ritual yang dilaksanakan di dalam negeri sebagian besar merupakan simbolis. Surat Keputusan Kementerian Kesehatan melarang jenis-jenis FGM tertentu yang lebih berbahaya namun secara eksplisit memperbolehkan dokter, bidan, dan perawat berlisensi untuk melaksanakan FGM jenis IV (penusukan atau penindikan klitoris atau labia secara simbolis). Surat persetujuan dari anak, orangtua atau wali diperlukan.

Eksploitasi Seksual Anak-Anak: Walau tidak ada pelanggaran atas nama perkosaan menurut UU di bawah hukum, hukum pidana melarang hubungan seks konsensual di luar pernikahan dengan anak gadis di bawah usia 15. UU tidak mencakup tindakan heteroseksual antara perempuan dan remaja lelaki, namun melarang tindakan sesama jenis antara orang dewasa dan anak di bawah umur. UU Pornografi tahun 2008 melarang pornografi anak dan memberlakukan hukuman maksimal 12 tahun dan denda enam milyar rupiah (sekitar $ 625.000) untuk memproduksi atau memperdagangkan pornografi anak. Secara nasional, UNICEF memperkirakan bahwa 40.000 hingga 70.000 anak-anak merupakan korban eksploitasi seksual dan 30 persen dari wanita pekerja seks komersial masih dibawah umur. Menurut estimasi LSM, 30 persen dari perkiraan 4.000 pekerja seks di Batam adalah anak-anak. LSM yang sama menilai bahwa pekerja seks anak-anak telah menurun dikarenakan upaya polisi yang meningkat di wilayah ini.

Sebuah penilaian yang dilakukan selama enam bulan oleh badan investigasi pemerintah asing atas segala tuduhan wisata seks anak-anak menemukan tidak ada kasus kredibel dari warga asing yang mengunjungi negara ini untuk terlibat kegiatan seksual dengan anak-anak. Penilaian mengungkapkan banyak insiden dari penganiayaan seks anak-anak, namun di semua kasus, pelakunya adalah warga setempat.

Anak-Anak Terlantar: Menurut laporan pemerintah, per September, terdapat 7.315 anak jalanan di Jakarta, dan 4.827 anak ikut serta dalam program kesejahteraan sosial yang dijalankan Kementerian Sosial. Pemerintah terus mendanai rumah penampungan yang dikelola oleh LSM lokal dan membayar pendidikan beberapa anak jalanan.

Penculikan Anak Internasional: Negara ini tidak merupakan pihak dalam Konvensi Den Haag mengenai Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional tahun 1980. Untuk informasi, lihat laporan kepatuhan tersebut milik Kementerian Luar Negeri di http://travel.state.gov/abduction/country/country_3781.html.

Antisemitisme

Populasi kaum Yahudi sangatlah kecil. Tidak ada laporan mengenai tindakan antisemitisme.

Perdagangan manusia

Lihat laporan Kementerian Luar Negeri Trafficking in Persons Report di www.state.gov/j/tip.

Penyandang Cacat

UU melarang diskriminasi terhadap penyandang cacat fisik dan mental dalam perekrutan kerja, pendidikan, akses ke layanan kesehatan, atau ketentuan layanan negara lainnya. UU tidak memuat persyaratan secara spesifik mengenai akses perjalanan udara dan transpotasi lainnya, namun mengamanatkan aksesibilitas ke fasilitas publik bagi penyandang cacat; namun, pemerintah tidak menegakkan ketentuan ini (Bandara Internasional Surabaya, sebagai contoh, tidak dapat diakses untuk penyandang cacat). Pemerintah mengkategorikan penyandang cacat ke dalam tiga kategori: cacat fisik, cacat intelektual, dan cacat fisik berikut intelektual. Ketiga kategori ini dibagi lebih lanjut untuk sekolah. Pemerintah membatasi hak penyandang cacat untuk memberikan suara atau berpartisipasi dalam urusan sipil dengan tidak menegakkan UU aksesibilitas. Namun, pada pemilu regional tahun ini, pemerintah memberikan surat suara berhuruf Braille untuk pemberi suara yang tuna netra.

UU memberikan hak pendidikan dan perawatan rehabilitatif untuk anak penyandang cacat. Pada November 2011, studi UNESCO menemukan bahwa 59 persen anak penyandang cacat kemungkinan besar tidak menerima pendidikan formal dibandingkan anak lain. Menurut satu LSM, terdapat 1,4 juta anak penyandang cacat di negeri ini, dan kurang dari 4 persen yang memiliki akses ke pendidikan. Menurut statistik pemerintah 2008-2009, terdapat 1.686 sekolah yang didedikasikan untuk mendidik anak penyandang cacat, 1.274 di antaranya sekolah swasta. Menurut LSM, lebih dari 90 persen anak-anak penyandang tuna netra adalah buta huruf. Beberapa remaja penyandang cacat terpaksa mengemis untuk bertahan hidup. Anak penyandang cacat dikirimkan ke sekolah terpisah, dan pendidikan khusus bagi mereka sangatlah jarang. Universitas di negara ini tidak memberikan gelar untuk pendidikan khusus penyandang cacat.

Nasional/Rasial/Etnis Minoritas

Pemerintah secara resmi meningkatkan toleransi rasial dan etnis. Etnis Cina, yang menyumbang sekitar 3 persen populasi, memainkan peran utama di perekonomian dan meningkatkan partisipasinya dalam politik.

Pribumi

Pemerintah melihat semua warga negara sebagai "pribumi"; namun, pemerintah mengakui keberadaan beberapa "masyarakat terpencil" dan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh di kehidupan politik dan sosial. Masyarakat ini termasuk suku Dayak di Kalimantan yang tak terhitung jumlahnya, keluarga – keluarga yang hidup sebagai pengembara di laut, dan 312 kelompok masyarakat adat yang ada di Papua. Selama tahun ini, masyarakat adat, terutama di Papua, masih menjadi subyek diskriminasi, dan hanya sedikit kemajuan dalam menghargai hak tanah leluhur mereka. Aktivitas pertambangan dan penebangan pohon, banyak yang ilegal, menimbulkan masalah signifikan di bidang sosial, ekonomi dan logistik terhadap masyarakat adat. Pemerintah gagal mencegah perusahaan, yang kerap berkolusi dengan militer dan polisi setempat, dalam melanggar batas tanah masyarakat adat. Di Papua dan Papua Barat, ketegangan antara masyarakat Papua dan pendatang dari provinsi lainnya, mengarah pada beberapa pembunuhan warga pendatang di provinsi yang bergolak.

Dikarenakan pemerintah tidak mengakui "masyarakat adat", maka artinya juga tidak mengakui "tanah adat". Pemerintah memang mengakui beberapa hak kepemilikan komunal. Namun, akses ke tanah leluhur tetap menjadi sumber utama konflik di penjuru negeri. Perusahaan besar dan peraturan pemerintah menelantarkan orang-orang dari tanah leluhur mereka. Beberapa LSM yang berkonsentrasi pada masalah hak tanah menegaskan bahwa pembatasan lahan yang tidak efektif berujung pada penolakan akses individu ke tanah mereka sendiri. Pejabat pemerintah pusat dan setempat dilaporkan meminta suap dari perusahaan pertambangan dan minyak kelapa sawit sebagai pertukaran akses lahan dengan mengorbankan penduduk setempat. Advokat hak lahan melaporkan menerima ancaman dari pemerintah dan pihak swasta setelah mempublikasikan isu ini. Program pemerintah untuk memindahkan pendatang dari pulau padat penduduk yaitu Jawa dan Madura jauh berkurang dalam tahun-tahun belakangan ini. Namun, konflik komunal sering terjadi di garis etnis di daerah dengan populasi transmigran yang cukup besar.

Pelanggaran Sosial, Diskriminasi dan Tindak Kekerasan Berdasarkan Orientasi Seksual dan Identitas Gender

UU Pornografi 2008 melarang hubungan seksual konsensual sesama jenis. Sebagai tambahan, peraturan-peraturan daerah  menganggap aktivitas seksual sesama jenis sebagai tindak kriminal. Sebagai contoh, pemerintah provinsi Sumatera Selatan dan kotamadya Palembang memiliki peraturan daerah yang menyamakan aktivitas seksual sesama jenis dengan prostitusi dan dianggap sebagai tindak kriminal. Anggota legislatif provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meloloskan peraturan yang mengatur "perilaku tak bermoral", termasuk tindakan seksual sesama jenis dewasa, namun di akhir tahun, gubernur tidak menandatanganinya menjadi UU. Sebagai tambahan, di Jakarta, satuan  polisi pamong praja menganggap kaum transgender di jalanan pada malam hari sebagai pekerja seks. Menurut media dan laporan LSM, sejumlah kaum transgender dianiaya dan dipaksa untuk membayar suap menyusul penahanan oleh pihak berwenang setempat. Menurut LSM, banyak orang menganggap isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) ini sebagai hal sosial yang tabu. Pemerintah hampir tidak mengambil tindakan apa pun untuk mencegah diskriminasi terhadap individu LGBT, dan di beberapa kasus, gagal untuk melindungi individu LGBT dari pelanggaran sosial. Korupsi polisi, bias dan kekerasan menyebabkan individu LGBT agar terhindar dari interaksi dengan polisi. Polisi Syariah di Aceh dilaporkan melecehkan individu transgender. NGO melaporkan kelompok agama, anggota keluarga, dan publik kerap mengasingkan individu LGBT dari masyarakat.

Organisasi LGBT dan LSM beroperasi secara terbuka, walau kerap tanpa lisensi yang layak (lihat bagian 2.b.). Kelompok agama tertentu secara sporadis mengganggu pertemuan LGBT, dan banyak individu yang kerap menjadi korban pelecehan polisi.

Kelompok LGBT mempertahankan sikap bersahaja sepanjang tahun dibandingkan tahun lalu, sebagian karena kekhawatiran terhadap keamanan fisik. Pada bulan September dan Oktober, Q! Film Festival, menjadi subyek protes tahun 2010 yang berlangsung di Jakarta. Penyelenggara festival memberitahu polisi rencana mereka untuk menyelenggarakan festival, namun polisi menolak memberikan perlindungan. Pejabat kepolisian menyatakan bahwa penyelenggara harus memperoleh surat dukungan dari MUI setempat jika mereka ingin memperoleh dukungan polisi. Penyelenggara memilih untuk tidak terlibat dengan MUI. Sebagai akibat dari keputusan polisi tersebut, tiga dari delapan lokasi yang tadinya dijadwalkan untuk ambil bagian di festival pun mundur.

Polisi umumnya tidak menginvestigasi kasus yang melibatkan intervensi polisi saat penyerangan oleh kelompok garis keras terhadap pertemuan LGBT. Pengaduan resmi oleh korban dan orang-orang yang terkena dampak umumnya diabaikan.

Pada kasus pidana dengan korban LGBT, polisi menginvestigasi kasus dengan cukup baik, sepanjang tersangka tidak memiliki kaitan dengan polisi. Namun, ketika menginvestigasi dugaan pelecehan oleh polisi, para penyelidik tidak tanggap--bahkan saat menghadapi tekanan dari Komnas HAM.
LSM mendokumentasikan contoh-contoh pejabat pemerintah yang tidak mengeluarkan kartu pengenal pada individu LGBT. Individu transgender mengalami diskriminasi dalam memperoleh layanan, termasuk kesehatan dan layanan publik lainnya.

Kekerasan Sosial atau Diskriminasi Lainnya

Stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS meluas. Namun, kebijakan pemerintah menganjurkan toleransi, mengambil langkah untuk mencegah infeksi baru, dan memberikan obat antiretroviral secara cuma-cuma, walau terdapat sejumlah halangan administratif. Posisi pemerintah dalam toleransi tersebut ditaati secara tidak merata di semua lapisan masyarakat; contohnya, upaya pencegahan kadang tidak agresif karena takut adanya kemarahan dari kelompok keagamaan konservatif, dan sebagai tambahan untuk halangan pada akses obat antiretroviral cuma-cuma, penerima potensial harus membayar biaya pengobatan yang membuat biayanya di luar jangkauan banyak orang.

Kelompok agama minoritas umumnya korban dari diskriminasi sosial yang tak jarang menyertakan kekerasan. Kelompok ini termasuk Ahmadiyah, Syiah, non-Islam Sunni lainnya, Islam Sunni, dan Kristen di wilayah-wilayah yang menjadikan kelompok ini sebagai minoritas.

Bagian 7. Hak-Hak Pekerja

a. Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama

UU, termasuk peraturan dan instrumen terkait, secara umum melindungi hak pekerja untuk bergabung dengan serikat  independen, melakukan mogok resmi, dan berunding bersama-sama. Pekerja di sektor swasta telah memiliki hak yang luas untuk berserikat, namun UU melarang pekerja di sektor publik untuk membentuk asosiasi pekerja.  Pekerja di sektor swasta membentuk dan bergabung dalam serikat pilihannya tanpa persetujuan sebelumnya atau memenuhi persyaratan yang berlebihan. UU memutuskan bahwa 10 atau lebih pekerja berhak untuk membentuk serikat, dengan keanggotaan terbuka untuk semua pekerja, terlepas dari afiliasi politik, agama, etnis, atau gender. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat, bukan menyetujui, pembentukan serikat, federasi, atau konfederasi dan memberikannya dengan nomor pendaftaran.
Agar tetap terdaftar, serikat harus terus memberitahu pemerintah mengenai perubahan di organisasi mereka. UU memperbolehkan pemerintah mengajukan permohonan  ke pengadilan untuk  membubarkan suatu serikat jika bertentangan dengan ideologi negara (Pancasila) atau konstitusi. Serikat pekerja juga bisa dibubarkan bila pemimpin atau anggotanya, atas nama serikat, melakukan tindak kriminal terhadap keamanan negara dan dihukum setidaknya lima tahun penjara. Setelah serikat dibubarkan, pemimpin dan anggotanya tidak bisa membentuk serikat lain setidaknya tiga tahun. Tidak ada laporan bahwa pemerintah membubarkan serikat mana pun selama tahun ini.

Walau UU mengakui kebebasan berserikat bagi pegawai negeri sipil dan hak untuk berorganisasi, pegawai hanya mungkin membentuk serikat pegawai dengan hak-hak yang lebih terbatas. Pegawai badan usaha milik negara (BUMN) diizinkan untuk membentuk serikat. Tidak ada kasus sepanjang tahun ini dari pegawai BUMN yang berusaha membentuk serikat baru.

Hak untuk mogok diakui namun dibatasi undang-undang. Di bawah UU Pengembangan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UU Ketenagakerjaan), para pekerja wajib memberikan pemberitahuan tertulis ke pihak berwenang dan para pemberi kerja, tujuh hari sebelum melancarkan mogok. Surat pemberitahuan tersebut harus menyebutkan secara khusus waktu mulai dan akhir mogok, lokasi kegiatan, alasan mogok, dan menyertakan tanda tangan kepala dan sekretaris serikat yang mogok. UU tidak memperluas hak untuk mogok ke sebagian besar pegawai negeri sipil atau pekerja di BUMN.

Semua pemogokan di "perusahaan yang melayani kepentingan publik atau perusahaan yang aktivitasnya dapat membahayakan keamanan hidup manusia jika dihentikan" dianggap terlarang. Walau uraian ini  definisi dari "industri inti", peraturan tidak menentukan jenis perusahaan yang terkena imbas, dan menyerahkan keputusan ini pada kebijaksanaan pemerintah. Peraturan yang sama juga mengkategorikan mogok sebagai tindakan ilegal jika mogok "bukan sebuah hasil dari negosiasi yang gagal."

Sebelum pemogokan, para pekerja harus terlibat dalam mediasi panjang dengan pemberi kerja lalu mendekati mediator pemerintah, bila tidak maka pemogokannya berisiko dinyatakan ilegal. Dalam hal mogok ilegal, pemberi kerja dapat membuat dua permintaan tertulis dalam waktu tujuh hari kerja bagi pekerja untuk kembali. Pekerja yang tidak kembali bekerja setelah permintaan ini dianggap telah mengundurkan diri.

UU menawarkan perundingan bersama dan membolehkan organisasi pekerja yang terdaftar di pemerintah untuk mennyelesaikan perjanjian kerja bersama yang mengikat secara hukum (PKB) dengan pemberi kerja dan melaksanakan fungsi serikat pekerja. UU mencakup beberapa larangan terhadap perundingan bersama, termasuk persyaratan bahwa serikat atau serikat-serikat mewakili lebih dari 50 persen angkatan kerja perusahaan untuk negosiasi PKB.

Walau kebanyakan PKB memberikan pekerja dengan hak yang lebih banyak dari ketentuan resmi minimal yang diatur negara, lebih dari sepertiga pemberi kerja dilaporkan melanggar aturan PKB dan secara relatif tidak mendapatkan hukuman. Penegakan PKB beragam berdasarkan kapasitas dan kepentingan pemerintah daerah.

Pada praktiknya, penegakkan UU melindungi kebebasan berserikat tidak dilaksanakan oleh pemerintah  secara efektif. Kebebasan berserikat, terlepas dari dijamin oleh UU, dilemahkan oleh beberapa praktik umum termasuk penggunaan jasa pekerja kontrak dan pekerja biasa untuk kontrak singkat dalam rangka menghindari peraturan perburuhan. Para pemberi kerja umumnya menunjuk kembali pemimpin buruh untuk mengganggu aktivitas serikat yang sedang dibangun. Intimidasi anti serikat dilakukan dalam bentuk penghentian kerja, pemindahan, atau tuntutan pidana palsu. Perusahaan makin banyak menuntut pemimpin serikat atas kerugian yang diderita sewaktu mogok kerja.

Kasus hukum mengenai diskriminasi  terhadap serikat pekerja berjalan sangat lambat dalam sistem peradilan, terkadang memakan waktu hingga enam tahun. Suap dan korupsi peradilan dalam perselisihan pekerja terus berlanjut, dan pengadilan jarang memberikan putusan kasus yang mendukung pekerja. Sementara pekerja yang dipecat kadang menerima pesangon atau kompensasi lainnya, namun mereka jarang sekali dipulihkan namanya. Selama tahun ini, 250 pekerja di PT. Surya Gemilang Perkasa di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan 700 pekerja di PT. Amerta Indah Otsuka di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat menyetujui paket dengan uang pesangon dan upah yang belum dibayar daripada pemulihan nama baik karena setelah perselisihan yang diperpanjang dengan perusahaan, mereka membutuhkan uang.

Para pegiat hak-hak buruh terus mengklaim bahwa perusahaan menyusun pembentukan banyak serikat pekerja, termasuk serikat "kuning" untuk melemahkan serikat yang resmi.
Pada bulan Oktober, kasus banding di tingkat pengadilan memutuskan agar memulihkan 30 orang pekerja anggota serikat yang dipecat dari Kebun Binatang Surabaya tahun 2010 tetap tertunda, dan para aktivis serikat belum dipekerjakan kembali.

Pada praktiknya, memerlukan proses yang rumit untuk melakukan mogok kerja resmi, begitu pula peraturan pemerintah termasuk UU Ketenagakerjaan, yang memberikan sarana pada para pengusaha untuk menghalangi gerakan serikat untuk melakukan pemogokan resmi. Sehingga, pemogokan cenderung ilegal atau mogok "berisiko" yang muncul setelah kegagalan menyelesaikan keluhan jangka panjang atau ketika pengusaha menolak mengakui serikat. Alasan utama mogok pada tahun ini yaitu permintaan kenaikan upah minimum dan pekerja kontrak.

Perlakuan pengusaha terhadap penyelenggara serikat pekerja termasuk pemecatan dan kekerasan terus berlanjut. Pengusaha umumnya menggunakan taktik intimidasi melawan pemogokan, termasuk pemecatan administratif para pekerja melalui penggunaan proses banding yang dijelaskan di atas. Beberapa pengusaha mengancam pegawainya yang berhubungan dengan anggota serikat. Manajemen juga mejadikan para pemimpin pemogokan sebagai target untuk dikeluarkan ketika terjadi pemangkasan jumlah karyawan di perusahaan.

Menyusul bentrokan kekerasan antara polisi dan para pemogok kerja tahun 2011, pemimpin serikat dan manajemen Freeport Indonesia menyepakati usulan PKB untuk mengakhiri mogok kerja akhir tahun 2011. Perjanjian memutuskan bahwa kedua pihak akan bekerja sama untuk mencapai 37 persen kenaikan upah selama dua tahun. Dari Oktober 2011 hingga September 2012, upah naik sebesar 24 persen, disusul dengan 13 persen kenaikan pada tahun itu di awal Oktober 2012.

Tahun-tahun belakangan, para pengusaha berulang kali mengajukan pengaduan pidana terhadap pelaksana serikat menyusul gagalnya negosiasi bersama atau melakukan pemogokan yang sah. Dalam sejumlah kasus, pelaksana serikat dituntut dan bahkan mendekam di penjara atas dasar pengrusakan properti dan mengganggu keuntungan  dikarenakan pengaduan dari pengusaha.  Beberapa ketentuan UU pidana telah membantu taktik tersebut, seperti pidana atas "tindakan kurang menyenangkan" yang menciptakan tanggung jawab kriminal untuk berbagi perilaku. Banyak laporan yang dapat dipercaya mengenai polisi yang menyelidiki atau menginterogasi para pengurus serikat.

Tren yang meningkat dalam penggunaan buruh kontrak secara langsung mempengaruhi hak serikat untuk mengelola dan berunding bersama. Di bawah UU Ketenagakerjaan, buruh kontrak hanya bisa digunakan untuk pekerjaan "yang bersifat sementara". Namun, banyak pengusaha melanggar ketentuan ini, terkadang dengan bantuan dari kantor Tenaga Kerja setempat. Dalam beberapa kasus, perusahaan menyatakan bangkrut untuk menghindari pembayaran pesangon yang diwajibkan oleh UU, dan menutup pabrik untuk beberapa hari, lalu mempekerjakan kembali pekerja sebagai buruh kontrak dengan biaya yang lebih rendah. Pemimpin serikat dan para aktivis umumnya tidak dipekerjakan kembali. Pengadilan tenaga kerja telah memutuskan untuk mendukung pekerja yang mengadukan baik ganti rugi atau ingin dipekerjakan kembali. Namun dalam sebagian besar kasus, perusahaan naik banding ke Mahkamah Agung dan keputusan pengadilan tenaga kerja dibatalkan.

b. Larangan Kerja Paksa atau Rodi

UU melarang kerja paksa atau rodi; namun, banyak laporan kredibel menyatakan bahwa praktik seperti itu terjadi, termasuk kerja paksa dan rodi pada anak-anak (lihat bagian 7.c.). Bentuk kerja paksa termasuk perbudakan rumah tangga, eksploitasi seksual komersial, kerja paksa di sektor pertambangan, penangkapan ikan dan pertanian.

Pada 12 April, DPR meratifikasi Konvensi Pekerja Migran. Konvensi tersebut memberikan hak dasar bagi pekerja migran dan mewajibkan pemerintah untuk melindungi pekerja dari segala bentuk pelecehan yang dilakukan oleh agen perekrutan dan pemberi kerja.
Lihat juga laporan Kementerian Luar Negeri Trafficking in Persons Report di www.state.gov/j/tip.

c. Larangan Pekerja Anak dan Usia Minimal untuk Bekerja

UU dan peraturan secara eksplisit melarang kerja paksa pada anak-anak. UU Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja anak termasuk (1) semua anak yang bekerja di usia 5-12, terlepas dari jam kerjanya, (2) anak yang bekerja di usia 13-14 lebih dari 15 jam per minggu, dan (3) anak yang bekerja di usia 15-17 dengan lebih dari 40 jam per minggu. Sebagai tambahan, pekerja anak juga mencakup orang di bawah usia 16 tahun yang terlibat dengan salah satu dari 13 jenis kegiatan berikut: prostitusi atau eksploitasi seksual komersial lainnya, pertambangan, menyelam untuk mencari mutiara, konstruksi, penangkapan ikan lepas pantai, pemulung, pembuatan bahan peledak, bekerja di jalanan, pembantu rumah tangga, industri penginapan, perkebunan, kehutanan, dan industri yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Pekerja anak sangat lazim ditemukan di sektor pertanian, jasa, penjualan dan pabrik.
Lihat juga laporan Kementerian Tenaga Kerja Findings on the Worst Forms of Child Labor di www.dol.gov/ilab/programs/ocft/tda.htm.

d. Kondisi Kerja yang Dapat Diterima

Peraturan tenaga kerja, termasuk peraturan upah minimum, hanya berlaku  kurang lebih 30 persen pekerja di "sektor formal". Pekerja di "sektor informal" tidak diberikan perlindungan atau tunjangan yang sama. Lebih jauh, peraturan pemerintah mengizinkan pengusaha di sektor tertentu, termasuk perusahaan kecil dan menengah dan industri padat karya seperti tekstil, untuk memperoleh pengecualian dari persyaratan upah minimal.

Upah minimal berbeda di seluruh wilayah karena gubernur provinsi mengatur tingkat upah minimal tahunan dan para kepala daerah memiliki wewenang untuk mengatur upah tertinggi. Selama tahun ini, upah minimal terendah ada di provinsi Jawa Tengah dengan angka Rp.686.925 ($71) per bulan dan tertinggi di Jakarta dengan angka Rp.1.557.675 ($161) per bulan. Gubernur Jakarta telah menyetujui upah minimum 2013 sebesar Rp.2.244.600 ($232), kenaikan 44 persen dari tahun 2012 dan kenaikan 97 persen sejak 2010. Pemerintah menghitung secara tahunan persyaratan penghidupan minimal menurut provinsi. Tahun 2013 akan menjadi Rp.2.012.400 ($208) per bulan di Jakarta.

UU memutuskan 40 jam kerja per minggu dengan satu kali istirahat selama 30 menit untuk setiap 4 jam kerja. Perusahaan kerap mewajibkan 5,5 atau 6 hari kerja. UU juga mewajibkan setidaknya satu hari istirahat setiap minggu. Tarif lembur harian sebelumnya 1,5 kali dari tarif normal per jam untuk satu jam pertama dan dua kali dari tarif per jam untuk waktu lembur tambahan, dengan maksimal lembur tiga jam per hari dan tidak lebih dari 14 jam per minggu. UU juga mewajibkan para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dengan dan membayar kontribusi ke perusahaan asuransi milik pemerintah.

Pejabat setempat dari Kementerian Tenaga Kerja bertanggung jawab terhadap penegakan peraturan mengenai upah minimum dan jam kerja, begitu pula standar kesehatan dan keselamatan. Kementerian Tenaga Kerja terus mendesak para pengusaha untuk mematuhi UU; namun, aparat penegak pemerintah tetap tidak memadai, khususnya di perusahaan yang lebih kecil, dan pengawasan standar tenaga kerja tetap lemah. Terdapat sekitar 2.400 orang penilik. Tidak ada kewajiban upah minimum di sektor informal.
Walau UU tenaga kerja dan peraturan kementerian memberikan beragam manfaat bagi para pekerja, selain pejabat pemerintahan, hanya sekitar 10 persen pekerja yang menerima tunjangan social dan keamanan. Orang yang bekerja di perusahaan sektor formal kerap menerima tunjangan kesehatan, tunjangan makan, dan transportasi, tunjangan – tunjangan yang sangat jarang diberikan kepada para pekerja di sektor informal. UU Ketenagakerjaan juga mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan tempat kerja yang aman dan sehat dan memperlakukan pekerjanya secara bermartabat. Penegakan standar kesehatan dan keselamatan di perusahaan yang lebih kecil dan di sektor informal cenderung lemah atau tidak ada.

Catatan keselamatan pekerja di negara ini buruk. Perusahaan asuransi milik pemerintah melaporkan sekitar 77.000 kecelakaan di tempat kerja terjadi selama tahun 2012 dan total 1.749 kematian di tempat kerja dari Januari-September 2012.
________________________________________________________________________________

Pengambilan data informasi yang sebenarnya harus dilakukan oleh Pemerintahan Amerika, dan lain-lain adalah seharusnya melalui bangsa Maluku, dan bangsa Papua Barat, sebab yang merasakan penindasan di segala macam aspek kehidupan, dan di segala kejahatan politik, yang mana dibuat oleh pemerintahan RI di Jakarta, adalah dirasakan oleh bangsa Maluku, dan Papua Barat itu sendiri.

Sebab permasalahan diantara bangsa Maluku, Papua Barat dengan Pemerintahan Indonesia, adalah bukan satu permasalahan didalam negara RI, atau Maluku dan Papua Barat adalah bagian dari permasalahan di provinsi RI, melainkan hal ini adalah permasalahan diantara negara dan negara yang mana telah berdaulat, dimana tiap bangsa mempunyai hak kemerdekaannya masing-masing, disesuaikan menurut hukum yang berlaku.
Kita, sebagai bangsa Maluku, membutuhkan keadilan untuk kebenaran sejarah dan hukum dinyatakan oleh PBB, dan setiap bangsa dan pemerintahan di dunia untuk mengakui kesahan dari kemerdekaan Maluku adalah sesuai dengan kebenaran sejarah dan hukum yang mana telah diputuskan oleh PBB, dimana pada Republik Indonesia menjadi bagian dari anggota PBB adalah satu kesalahan besar yang telah dipersilahkan oleh PBB untuk negara Republik Indonesia yang ilegal ini, untuk dapat masuk dan terdaftar menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950.

Persepsi berita yang mana didapatkan melalui kenegaraan ilegal, dan pemerintahan kriminal di Jakarta, sama seperti mengambil kebohongan dari Jakarta untuk menyesatkan komunitas internasional, dan memberikan keutuhan bagi pemerintahan teroris di Jakarta dalam perbuatan mereka, yang mana hal semacam ini adalah selalu menjadi bencana bagi kehidupan di berbagai macam perspektif kehidupan bagi bangsa dan negara Maluku dari hari ke hari, dan hal ini pun akan dirasakan sama oleh bangsa dan negara Papua Barat dari hari ke hari, sebab kolonisasi yang dijalankan oleh Jakarta tidak mempunyai rasa kemanusiaan, dan keadilan untuk kebenaran itu adalah tidak ada pada pemerintahan kriminal seperti Jakarta kepada bangsa Maluku di negara kita, atau pun kepada bangsa Papua Barat di negaranya sendiri.

Pemerintahan Indonesia di Jakarta harus membuktikan melewati proses pada "Pengadilan Internasional" untuk melihat kembali sejarah dan hukum yang telah diberlakukan, dan yang telah diputuskan pada waktu kemerdekaan Indonesia itu seperti bagaimana!

Apakah dasar bagi Pemerintah Indonesia di Jakarta untuk menyatakan bahwa Maluku, dan Papua Barat adalah bagian dari propinsi Indonesia?

Apakah dasar bagi Pemerintahan Indonesia di Jakarta untuk menyatakan bahwa Maluku, dan Papua Barat adalah sebagai kelompok separatis?

Apakah dasar bagi Pemerintahan Indonesia di Jakarta untuk klaim, dan memaksakan kehendaknya kepada bangsa Maluku, dan bangsa Papua Barat di tiap negara kepulauannya masing-masing, adalah termasuk pada wilayah kekuasaan Indonesia, dan pusat pemerintahan Maluku dan Papua Barat adalah di Jakarta?

Dan mereka juga harus membuktikan, dimanakah wilayah Republik Indonesia yang sebenarnya, yang mana disesuaikan dengan sejarah RIS, dan hukum RIS yang berlaku pada sejarah RIS itu sendiri?

Ini sama halnya bahwa Pemerintahan Indonesia di Jakarta melakukan hal yang sama terhadap bangsa dan negara pada Timur-Timor, dan sebelum dari kemerdekaan Timur-Timor 100% dari Indonesia, disaat Timur-Timor adalah tidak mempunyai relasi sejarah dan termasuk pada RIS, dan tidak termasuk pada bekas dari sejarah jajahan Hindia-Belanda. Dimana bangsa Timur-Timor telah menderita dibawah kejahatan jajahan dari kolonialisasi Pemerintahan Jakarta (RI) dari tahun 1975 sampai pada 1999, yang mana telah memakan korban jiwa bangsa Timur-Timor kurang lebih sebanyak 120,000 umat Kristen Katolik Timur-Timor, yang mana telah dibantai termasuk 5 orang wartawan Australia di Balibo pada tanggal 16 Oktober 1975. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu menyerahkan Komandan Satuan ABRI (Angkatan Darat), yaitu Letjen TNI (Purnawirawan) Dr.(H.C.) H. Sutiyoso, sebagaimana Purnawirawan Letjen Sutiyoso adalah "Komandan Satuan dari gabungan ABRI di Balibo" dalam keterlibatan pembunuhan 5 wartawan Australia, di Balibo, untuk dia mempertanggungjawabkan kejahatan perang dan sebagainya.

Perihal ini tidak mempunyai perbedaan dalam kejahatan perang seperti contoh pada sejarah Slo Bodon Milosovic (Bosnia), yang mana dia telah menjalankan pertanggungjawabannya. Jadi perlu untuk mengadakan tindak lanjut pada peradilan internasional yang berkaitan dengan kejahatan perang yang telah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia itu sendiri. yang mana diadaptasikan pada "hukum UUD 1945 pada pasal 4 dan 5, ayat 2", dimana Presiden Indonesia adalah yang bertanggung jawab.
Letjen (Purn.) Dr (HC) H. Sutiyoso
Lahir 6 Desember 1944 (Semarang, Jawa Tengah, Indonesia)

Indonesia adalah termasuk negara yang mempunyai dasar ideologi dari PANCASILA, dan UUD 1945, dimana hal ini mempunyai dasar hukum pada "Hukum Demokrasi, dan Hukum HAM", tetapi hukum "Demokrasi dan HAM" yang terdapat pada "PANCASILA, dan UUD 1945" hanya sebagai topeng belaka, sebab pada pasal 4 dan 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah".

Pengertiannya adalah: Segala aturan negara sesuai dengan undang-undang dasar negara Indonesia, tetapi tetap dibawah kekuasaan Presiden Indonesia, dan segala sesuatu sistem politik yang terjadi di Indonesia adalah tanggung jawab dari pada Presiden atas kejadian itu sendiri, sebab dia yang berkuasa, dan mengetahui tentang segala hal, yang mana dihadapi oleh pemerintahan pada permasalahan negara Indonesia itu sendiri.
Pada pembukaan UUD 1945, yang mana berbunyi sebagai berikut:
"Pembukaan, bahwa sesungguhnya, kemerdekaan itu adalah hak semua bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia, harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan". (Hukum tertinggi ini tidak dapat dirubah oleh siapa pun di Indonesia)

Kenyataan bahwa Pemerintah Islam Indonesia, di Jakarta, telah melanggar hukum yang dibuat olehnya sendiri, dan bahkan tidak sesuai, atau tidak sejalan dengan ketentuan dari hukum internasional, yang mana melindungi dan menjunjung tinggi pada "hukum demokrasi, dan hukum HAM", sebab pada kenyataannya bahwa demokrasi yang mana telah dilakukan secara damai oleh bangsa Papua Barat, Maluku dan lain-lain, telah menjadi satu agresi militer, dan agresi dari kepolisian, dan diatas perintah dari Presiden Republik Indonesia itu sendiri, sebagai Panglima Tertinggi di Indonesia, dimana disesuaikan dengan pasal 10 pada UUD 1945, yang berbunyi: "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara".

Hal-hal yang telah terjadi di negara Papua Barat, negara Maluku Selatan seperti contoh antara lain dapat diikuti pada link lainnya pada keterkaitan masalah, yang mana belum diselesaikan oleh PBB melalui hukum internasional pada prosedurnya, untuk melihat pada permasalahan internasional secara seksama: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html

Agresi militer dan polisi
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/indonesian-terrorist-army-and-terrorist.html
http://www.michr.net/moluccan-political-prisoners-prisoners-of-conscience.html + http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html

Jadi wilayah Republik Indonesia yang sebenarnya adalah di Jawa Tengah, dan ibukotanya adalah "Yogyakarta". Sedangkan RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan ibukotanya adalah Batavia, yang sekarang disebut sebagai Jakarta (berbeda kedudukan antara RIS & RI), dan hal ini adalah pelanggaran dari "Pemerintahan Islam Indonesia" yang pertama, yaitu: Ir Soekarno sampai pada pemerintahan sekarang ini. Pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Islam Indonesia adalah pada hukum internasional, yang mana telah ditetapkan, atau telah diputuskan, yaitu:

1). Perjanjian Linggarjati

Pertama instrumen dekolonisasi utama antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia adalah Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947. Para pihak setuju bahwa negara baru Indonesia "adalah menjadi negara demokratis berdaulat secara federal." Negara baru, yang akan disebut Republik Indonesia Serikat, akan terdiri dari seluruh wilayah Hindia Belanda, tetapi orang-orang dari setiap bagian komponen itu harus diberi hak untuk memutuskan "oleh proses demokrasi" apakah, atau tidak untuk bergabung dengan negara baru. Bagian-bagian yang tidak setuju dengan suara untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat memiliki hak untuk membentuk hubungan khusus dengan negara Indonesia, dan Belanda.


Didalam permasalahan ini, bahwa bangsa Maluku telah memisahkan diri dari RIS, dan mempunyai proklamasi kemerdekaan yang sah, dan bangsa dan negara Maluku telah terlepas dari persatuan RIS.


2). Perjanjian Renville

Perjanjian Renville tahun 1948 menegaskan Perjanjian Linggarjati dan batas-batas lanjut digambarkan dari yang belum wilayah yang dikuasai Belanda dan orang-orang sudah di bawah otoritas Indonesia. Perjanjian ini sangat jelas menyatakan kewajiban para pihak untuk memastikan penerapan prinsip penentuan nasib sendiri mengenai semua wilayah:

Angka 2. Hal ini dimengerti bahwa partai tidak memiliki hak untuk mencegah ekspresi bebas dari gerakan rakyat memandang ke arah organisasi politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Perjanjian Linggarjati. (Menggarisbawahi ditambahkan).


Dalam hal ini bahwa: Pemerintah RI di Jakarta telah melakukan kejahatan politik disegala aspek kehidupan yang bersangkutan, lihat pada kenyataan hidup:

Agresi militer dan polisi
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/indonesian-terrorist-army-and-terrorist.html
http://www.michr.net/moluccan-political-prisoners-prisoners-of-conscience.htmlhttp://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html

Point 3. Hal ini dimengerti bahwa keputusan tentang perubahan dalam administrasi wilayah harus dilakukan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari populasi wilayah-wilayah.



Didalam hal ini bahwa: Pemerintah Indonesia di Jakarta telah melakukan kejahatan-politiknya kepada bangsa dan negara kepulauan di Maluku, sebagaimana transmigrasi dari warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam, diberlakukan semenjak tahun 1950 sampai pada hari ini di Maluku, dimana tujuan mereka adalah untuk mendominasi kepulauan Maluku serta kekayaan alamnya, memanipulasi sejarah Maluku, dan merubah peradaban hidup di setiap aspek permasalahan perspektif kehidupan, dan lain-lain. Lihat pada kenyataan dari realitas hidup itu sendiri:

Program transmigrasi pemerintah Islam Jawa / Indonesia ke seluruh negara yang dianggap, dan mengambil ke dunia luar, di mana telah dan sedang berjalan di pulau-pulau atau benua yang disesuaikan dengan peraturan yang relevan itu sendiri. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/09/history-of-world-from-beginning-can-be.html
http://www.michr.net/moluccas-genocide-on-the-sly-ndash-indonesiarsquos-transmigration-and-islamisation-program.html

Bahkan hal transmigrasi ini telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia di Jakarta kepada Australia, dan ke seluruh dunia, sesuai dengan perspektif agenda mereka.

Titik 11. Suatu Negara berdaulat secara federal di bawah konstitusi yang akan tiba di oleh proses demokrasi.

Jeffrey Winters: Indonesia adalah Negara Demokrasi Tanpa Hukum http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/02/there-is-no-democracy-but-it-is-evil.html

Indonesia melanggar keputusan KMB

Segera setelah penandatanganan KMB, Pemerintah Republik Indonesia, dipimpin oleh Presiden Soekarno, membuat bergerak untuk membangun seluruh Indonesia sebagai negara kesatuan. Pada pertemuan pertama Parlemen, 15 Februari 1950, Presiden Soekarno disebut "bersifat sementara" Republik dan "karakter sementara" Konstitusi. Hukum Darurat tanggal 7 Maret 1950 dari Republik Indonesia disediakan untuk "reformasi politik", termasuk plebisit, tapi ada banyak pengecualian untuk hak plebisit dan pada kenyataannya, tidak ada plebisit diadakan. Dimulai dengan Keputusan 9 Maret 1950, yang dimasukkan Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Padang, dan Sabang ke dalam Republik Indonesia, serangkaian keputusan dimasukkan semua tapi Sumatera Timur, dan Indonesia Timur. Komisaris Tinggi dari Belanda ditujukan banding ke Komisi PBB untuk Indonesia mempertanyakan bagaimana Indonesia bisa memenuhi Pasal 2 Perjanjian Konferensi Meja Bundar mengenai hak untuk menentukan nasib sendiri.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html


Sedangkan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah perbuatan manipulasi dari Pemerintah RI yang dipimpin oleh: Ir Soekarno, yang mana Ia telah melanggar segala aturan hukum dan keputusan hukum yang telah disahkan sesuai dengan sejarah yang sebenarnya.

Jadi hukum yang sebenarnya untuk harus diterapkan didalam negara Republik Indonesia (Jawa Tengah=> ibukota: "Yogyakarta"), adalah dibawah pada hukum federal pada RIS itu sendiri. Sedangkan hukum UUD 1945 yang telah digunakan oleh pemerintah RI (Republik Indonesia) yang berkedudukan di Jakarta, adalah sebagai penipuan untuk memanipulasi dunia internasional, dan sebagai negara federal pada bagian dari negara RIS, RI tidak mempunyai hukum yang berdasarkan pada "hukuman mati", oleh karena RI adalah termasuk, atau berdasarkan pada "hukum federal" pada RIS itu sendiri, bahkan pemerintah Islam Indonesia yang berkedudukan di Jakarta adalah tidak mempunyai hak untuk melakukan tindakan untuk memutuskan hukuman mati terhadap setiap pelaku, atau setiap permasalahan pada pelanggaran yang telah terjadi di setiap negara federal pada perspektif wilayah-wilayah, yang mana telah ditentukan pada keputusan-keputusan hukum yang telah disinggung diatas pada sejarah dan hukum yang tepat. (Permasalahan obat bius dan sebagainya di Bali, adalah tugas dan tanggung jawab dari pemerintahan di Bali itu sendiri, jadi permasalahan obat bius yang mana telah dilakukan oleh warga negara Australia di Bali, apabila diselesaikan sesuai dengan sejarah dan hukum federal pada RIS itu diberlakukan sesuai dengan kenyataan status pada tiap negara, maka Pemerintahan RI di Jakarta tidak mempunyai hak untuk menghakimi mereka yang berada di Bali, apalagi didalam hukum federal pada RIS tidak tercantum adanya "hukuman mati". Hukuman mati yang akan ditegaskan oleh Pemerintah Indonesia di Jakarta adalah satu tindakan kriminal dan merupakan satu politik untuk memojokan pemerintah Australia, dimana warga negara Australia ada yang telah terlibat pada obat bius di Bali.)".

Baca Konstitusi RIS:

Konstitusi Republik Indonesia serikat (RIS).
(Keputusan Presiden RIS, 31 Januari 1950 No: 48) LN. 50-3 (d.u 6 Februari 1950)

Bagian V

Hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia

Pasal 7:

1). Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang

2). Segala orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang.

3). Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pem-belakangan, dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pem-belakangan demikian.

4). Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum yang sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenakan kepadanya menurut hukum.

Pasal 15

1). Tiada suatu pelanggaran, atau kejahatan boleh diancamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunyaan pada orang yang telah bersalah.

2). Tidak satu hukuman mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.


Relasi Berita:

Kami, bangsa Maluku perlu kebebasan kami kembali dari kriminalitas Pemerintah Islam Indonesia Jakarta, sebagai Negara Maluku kami secara hukum sebagai Negara merdeka.

Bangsa Maluku berada di bawah penindasan oleh agresi militer Indonesia dan agresi polisi Indonesia, yang mereka telah melanggar hukum demokrasi dan hak asasi manusia.

Masalah kedaulatan Republik Maluku Selatan yang harus dilihat lagi oleh PBB.

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/issues-of-sovereignty-of-republic-of.html

Perlu kesadaran bagi Pemerintah Australia untuk melakukan hal yang benar dalam politik-diplomatik dan bisnis, dan bukan untuk pemerintah Australia terpancing, dengan persuasi dari pemerintah Islam Indonesia dalam kejahatan.http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/need-for-awareness-for-australian.html

Tidak ada "Demokrasi", tetapi "Jahat Politikus Tetap" dalam Pemerintah Indonesia di Jakarta
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/02/there-is-no-democracy-but-it-is-evil.html


Sisa Pemimpin Dunia harus melakukan hal yang sama untuk masalah kemanusiaan berakhir di Papua Barat, dan hidup orang lain di negeri perspektif, dan mungkin kita semua bisa hidup dalam damai, keadilan dan sebagainya, seperti yang kita semua hidup saling ketergantungan dalam satu sama lain
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/10/the-rest-of-world-leader-should-do-same.html


Lihat lebih pada: Republic of South Maluku (Moluccas)