Monday 8 July 2013

Foreign investment in Papua, she said, would not address the core problems in Papua. Massive projects would not only be prone to corruption but would also widen economic gaps and marginalize Maluku nation, and also to the Papuans nation even more.

http://www.thejakartapost.com/news/2013/07/07/australian-pm-s-offer-papua-raises-suspicion.html

Australian PM’s offer for
Papua raises suspicion

Paper Edition | Page: 2
Kevin Rudd: (JP/Jerry Adiguna)
Kevin Rudd: (JP/Jerry Adiguna)
Kevin Rudd: (JP/Jerry Adiguna)Australian Prime Minister Kevin Rudd’s commitment to help develop Indonesia’s easternmost region could instead lead to more abuses of Papuans, an activist warns.

Papua was among the three main issues discussed during the third Indonesia-Australia Annual Leaders Meeting between President Susilo Bambang Yudhoyono and Rudd at the Bogor Presidential Palace in West Java on Friday. The two other issues were people smuggling and economic cooperation in the beef and cattle sector.

“Given the trends of the series of cases in the past, we can see that almost all human rights cases in Papua were rooted in economic motivation. Corporations operating in Papua, particularly foreign ones, for instance, use soldiers for security, a measure that increases the chances of human rights abuses against locals,” the coordinator of rights group National Papua Solidarity (NAPAS), Zely Ariane, told The Jakarta Post on Saturday.

With Rudd standing beside him at a joint press conference after Friday’s meeting, Yudhoyono expressed concern over rampant “propaganda” spread by Papuan separatist activists in many countries who advocate independence by “exaggerating alleged human rights violations by Indonesian military and police”.

“I told the Australian prime minister that any Indonesian soldiers or police officers found to commit violations will definitely be punished or brought before a military tribunal,” Yudhoyono said. “But to be honest, in the recent past, those falling victims were Indonesian Military [TNI] personnel and police officers.”

In his speech at the conference, Rudd not only reiterated Australia’s recognition of Indonesia’s sovereignty over Papua but also offered help to speed up development in Papua and West Papua provinces.

“I, as the prime minister of Australia, will do everything I can to support [Yudhoyono] in this direction.”

Issues concerning Papua were not expected to be broached by those attending the media conference. “According to information I received, it was Prime Minister Rudd who raised the issue,” presidential spokesman for foreign affairs Teuku Faizasyah told the Post.

Zely alleged that Rudd’s statement was a further indicator of the wish of Australia’s businesses to invest in Papua, particularly in the mining sector. “The door for foreign investors has been opened by the government via its MP3EI [Master Plan for the Acceleration and Expansion of Indonesian Economic Development],” she said.

Foreign investment in Papua, she said, would not address the core problems in Papua. Massive projects would not only be prone to corruption but would also widen economic gaps and marginalize Papuans more, she added.

Coordinating Economic Minister Hatta Rajasa said that starting this year, the government would prioritize MP3EI projects in the eastern provinces, including Papua and West Papua.

“Projects in natural resources and energy will be boosted,” Hatta said. “But exploration projects must also contribute to the acceleration of local economies by establishing centers of growth around the projects,” he added, brushing-off Zely’s opinion.

Of the total MP3EI investment of Rp 545.76 trillion (US$55.12 billion) set for this year, almost a half or Rp 204.56 trillion will go to Papua, West Papua, Maluku and North Maluku provinces.

Issues surrounding Papua have always been politically sensitive for Indonesia, while to Australia, it is the long-unstoppable flow of asylum seekers that is at the heart of its domestic political interests.
_________________________________________________________________________________

Go ahead if you still want to have relationship with the Indonesia Government in the form of Diplomacy politics, ect. But it doesn't mean that you have to protecting the evil that conducted by the Indonesia Government against the law of humanity in Maluku, West Papua and others that's been happening day by day for over years till now, which are involved the Indonesia Police and its Armies to overwhelming their behavior's as terrorist. The Indonesia Government must realize that it is important to them understand the law of democracy and the rights of other nation in their own rights on their own land.

When come to the history and the law, Indonesia is the illegal country and also terrorist country as we could call that Indonesia Government are the doll. Go ahead, if the Javanese with it's own Government want to be freedom just like the others in their freedom, but it doesn't mean that they want the power over us, it is not the way it is to work for peace and understanding about the truth it self. Forgiveness it will be there, but they have to let the the other nation in the former Dutch colony are free, as the reality in any form of perspective's life, that totally not the same way as the Government of Indonesia live and believe on their agenda. What ever they do or any action in any form they do, it will not change or denied the fact of life.


We, the people of Maluku, not to require the construction that has been offered, but we need our freedom to be returned to the people of Maluku, which had been seized by the criminal act of illegal Indonesian Islamic government based in Jakarta today.

Since Indonesia's independence was recognized by the United Nations, and serve as a member of the United Nations on 28 September 1950, which is propagated to the world without having evidence of true history, and no law that strengthens his argument, which is that of the Republic of Indonesia as a country and a government based on Jakarta legally.


Mistakes and fall of world leaders before and still have not been to realize, due seduced by seduction on all the dirty business. UN faults, which is under the leadership of "Trygve Lie" from Norway (positions from February 2, 1946 until November 10, 1952).

Look at the history of the Indonesian military and police aggression that have been mobilized to the Moluccas in 1950, violations of the law, and other things: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html


See the 15 countries in the RIS (United Republic of Indonesia = the Unitary of the Republic of Indonesia), but under Federal law, where each state is based on "the Republic", which is unity in the name of "Indonesia", can hold a relationship, but in each federal state to take care of their respective countries, and in each country rather than the Federal government of the center, which is located in Jakarta itself. While the region RI (Republic of Indonesia) is in Central Java itself, which had its capital "Yogyakarta", and its capital RIS, namely: "Batavia", which is now referred to as Jakarta by them to eliminate the true history. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html

 Do not use the word "development" to manipulate and persuade to evil domination, colonialism, and so to continue to do in Maluku, West Papua and so on, where from 1950 in Maluku under the colonial administration in Jakarta, never to do development in Maluku, but busy with theft, corruption, development, etc. in Jakarta itself, and this has been done by them to every other nation in every country in the RIS.

So the Government of the Republic of Indonesia is located, is already doing all violations of international provisions, which have been decided in accordance with the law that is run when the United Nations decision in The Hague on November 2, 1945, and others.

Damage to land, sea, and others in the Maluku islands are very much on the related places in perspective the work of Indonesian Islamic government based in Jakarta, which lead them to commit violations of related violations "of human rights, democracy, 1945, PANCASILA , and others, refer to:



I demonstrated on things which have been done over the years by Indonesian navy, which is the island of Ambon, Maluku, which is located in "Complex Halong bay Navy in Ambon, Maluku, at first that the beautiful bay of Ambon island with white sand glistening on the shore, but because the years have not noticed until this day of concern for the government to maintain the beauty, so all the ecosystems in the sea died, and a beautiful white sand becomes black, the result of the oil vessel, which had been discarded continues constant from year to year, and while in the sea is muddy with oils vessel, which is discharged into the sea just like that, by the carelessness of the navy, and that has been done or carelessness of merchant ships, and so on, in marine ecosystems in the Moluccas. in 1990, sludge from the "discharge of oil" in the depths of the ocean where about 50 meters, in front of navy Pier, in Halong Complex, Ambon, Maluku, oil sludge has reached approximately 1 meter.

Indonesian warships which rests on the naval base in Ambon, Maluku, had violated international law in Article 145 in the "United Nations Convention on the Law of the Sea", on "Protection of the marine environment", where they have to dispose of waste oil at the naval port of Ambon, Moluccas, from year to year, thus damaging ecosystems that live on the sea floor. And has been disrupting the livelihoods of the indigenous peoples of Maluku which is fishing to provide circulation of the necessities of life for many people there, and other things related to this issue.

Look at the sound of international law in Article 145:

Actions that need to be related to activities in the Area shall be taken in accordance with this Convention to ensure effective protection of the marine environment from the adverse consequences that might arise from such activities. To this end the Authority shall establish rules, regulations and procedures appropriate for inter alia:

(a). prevention, reduction and control of pollution and other hazards to the marine environment, including the coastline, and the disruption of the ecological balance of the marine environment, with particular attention to the need for protection against the harmful consequences of such activities as drilling, dredging, excavation , waste disposal, construction and operation or maintenance of installations, pipelines and other equipment related to the activities.

(b). protection and conservation of the natural resources and the prevention of damage to the area flora and fauna of the marine environment.


Obviously with a condition and a situation like that, that is not the responsibility of the Islamic government of Indonesia in Jakarta, and encroaching on:

Article 146 of the law of the sea on the "Protection of human life", which reads:

"With regard to the activities in the region, the actions that need to be taken to ensure the effective protection of human life. To this end the Authority shall establish rules, regulations and procedures appropriate to supplement the existing international legal as contained in the relevant treaties ".

And much more perspective on things that have happened under colonial rule Jakarta authority as their administrative center.


Why Islamic government of Java / Indonesia are government criminals and terrorists? Therefore, the new Indonesian state born of violence by the military, and government Islamic Java / Indonesia has violated legal rules in his own country, and also against the rules of international law. Please see the explanation of truth and reality on the law applicable to some system of government on the basis of law below:

State of Indonesia based on the highest law in Indonesia, namely: the 1945 Constitution. This law can not be changed by anyone in Indonesia, with the exception of the revolution.

Opening of the 1945 Constitution: "Behold, independence is the right of all nations, and therefore, the colonization over the world, should be abolished, because it does not correspond with a sense of humanity and sense of justice".

In Indonesia the State government system according to the Constitution of the state of Indonesia in Chapter III, on "Power of State Government", that:

Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations.

Article 10, reads:

"The President is the Supreme Commander of the Army, Navy
Sea, and Air Force ". http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/indonesian-terrorist-army-and-terrorist.html


Maps of Prisons with Political Prisoners in Indonesia http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html

In this case, that the President of Indonesia is real under the laws of Indonesia, should be responsible for the violent acts of military violence outside the limits of humanity, which has been conducted by the Indonesian military in West Papua country, and also in the Maluku archipelago country, from the first up to now.

In section 10 of the 1945 Constitution, the Indonesian police are not listed on the rule of law state of Indonesia, where the President is to hold power over the Indonesian military.

In this case, the Indonesian police is an elite unit of the terrorist forces that create chaos everywhere, as in fact the police to maintain order in society in the country concerned, for example, is the Force of Detachment 88.

CHAPTER V: "MINISTRY OF STATE", article 17, reads:

(1). The President is assisted by state ministers.
(2). Ministers are appointed and dismissed by the President.
(3). Every minister in charge of certain affairs in the government.

The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of the state of Indonesia, but remains under the authority of the President of Indonesia, the political system and everything that happens is the responsibility of the President for what happened. (Adapted with Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").

Article 14, reads:

(1). The President may grant clemency and rehabilitation taking into consideration the Supreme Court.

(2). The President may grant amnesty and abolition taking into consideration the House of Representatives.

In terms of article 14, paragraph 1, that the meaning is: any decision of the Supreme Court will remain under consideration and a decision on the powers of the President, tailored to the laws of the state, where the articles 4 and 5 have stated that the President is the Supreme state government in Indonesia.

While in article 14, paragraph 2, that the sense is: "The President may grant amnesty and abolition, but in this case that, everything will be done and that has been done by an amnesty in Indonesia will always hold on to power of President in accordance with the rules of law, Indonesia state laws, so the result of an amnesty in Indonesia are the results obtained may be empty. "

(The above adjusted to Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").

In Indonesia the state government has "Advisory Council (advisory)", the same meaning as "the Supreme Advisory Council / Law", it is contained in Article 16 of the 1945 Constitution. But the sense in this case consistent with the fact, that: "In the Supreme Advisory Council, in carrying out his duties as legal advisor, in the good treatment of legal counsel, or treatment that is not good by legal counsel, remain under the authority and decisions of the President, adjusted for in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations".

CHAPTER XI RELIGION of religion

Article 29

(1) The State shall be based upon the belief in God Almighty.

(2) The State guarantees the independence of each resident to embrace his religion and to worship according to each religion and belief.

http://www.michr.net/moluccas-genocide-on-the-sly-ndash-indonesiarsquos-transmigration-and-islamisation-program.html
or
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/09/history-of-world-from-beginning-can-be.html

But in this sense is this: that all the real events that have occurred within the state of Indonesia is a theory and a mask, because the practice is empty. Adjusted to power and decision of the President, because adapted to in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations". (Human rights abolished because of the power of the President).

Arab ideology that has influenced the government of Java / Indonesia for many years since the arrival of the Arabs (Parsi and Gujarati) as traders and insert ideology
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/arab-ideology-that-has-influenced.html

Each country in the world that is based on "Democracy and human rights law" not to use the aggression of "military and police forces, as has been done by the Islamic government of Indonesia in Jakarta" to impose, murder, torture, and so on, but each state based on the law "democracy and Human Rights" should be heard on "democracy and Human Rights" which is right on the problem itself, and adjusted to the applicable law to be followed up properly and correctly in accordance with the provisions of international law itself. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/10/is-state-of-indonesia-is-democratic.html

What is the role of Australia not to ignore the declaration has been approved decisions that have been made in London on June 12, 1941, where the Australian delegation when it is portion of some states are present, such as: Canada, New Zealand, and the Union of South Africa, and the exiled governments of Belgium, Czechoslovakia, Greece, Luxembourg, Netherlands, Norway, Poland, Yugoslavia, and General de Gaulle of France, where the meeting was at St James Palace, in London?

What is the meaning of the pride of Australia, where it has been taking steps incorrect, when the Australian Government has been aware of the history and law, which is manifest that Maluku, West Papua, and others is not a government under Indonesian rule, which administration where it is located in Jakarta itself?

While the natural wealth of the Moluccas, or from West Papua, which is not the property of the authority of the Islamic government of Indonesia in Jakarta to conduct cooperation in trade / business and so forth, with Australia.


Need for awareness for the Australian Government to do the right thing in the political-diplomatic and business, and not for the Australian government goaded, with persuasion from Indonesian Islamic government in the crimes.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/need-for-awareness-for-australian.html

The arrival of Maluku and West Papua to Australia in addition to demand independence from Indonesia, also to maintain security and Defence Australian continent in the future, but there are still many who do not understand, and many who only pretend not to know and who only use the results news to their own interests.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/07/truth-is-truth-and-truth-can-not-be.html

Related News:

The rest of the World Leader should do the same thing for the problems of humanity is over in West Papua, and the living of others in perspective land, and may us all could be live in peace, justice and so forth, as we all live interdependence within each other
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/10/the-rest-of-world-leader-should-do-same.html

Indonesian Government must act according to the Democratic country laws ...
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/08/indonesian-government-must-act.html

_________________________________________________________________________________

Indonesian:

Investasi asing di Papua, katanya, tidak akan mengatasi masalah inti di Papua. Proyek-proyek besar tidak hanya akan rentan terhadap korupsi, tetapi juga akan memperluas kesenjangan ekonomi dan meminggirkan bangsa Maluku, dan juga untuk bangsa Papua bahkan lebih.

PM Australia yang menawarkan untuk
Papua menimbulkan kecurigaan

Edisi Kertas | Halaman: 2
Kevin Rudd: (JP/Jerry Adiguna)
Kevin Rudd: (JP / Jerry Adiguna)
Kevin Rudd: (JP / Jerry Adiguna) komitmen Perdana Menteri Australia Kevin Rudd untuk membantu mengembangkan kawasan timur Indonesia ini malah bisa menimbulkan pelanggaran lebih Papua, seorang aktivis memperingatkan.

Papua merupakan salah satu tiga isu utama yang dibahas selama ketiga Indonesia-Australia Annual Leaders Meeting antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Rudd di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat. Dua masalah lain adalah penyelundupan manusia dan kerjasama ekonomi di sektor peternakan sapi dan.

"Mengingat kecenderungan dari serangkaian kasus di masa lalu, kita dapat melihat bahwa hampir semua kasus HAM di Papua berakar pada motivasi ekonomi. Perusahaan yang beroperasi di Papua, terutama yang asing, misalnya, menggunakan tentara untuk keamanan, ukuran yang meningkatkan kemungkinan pelanggaran HAM terhadap penduduk setempat, "kata koordinator kelompok HAM Nasional Papua Solidaritas (NAPA), Zely Ariane, The Jakarta Post pada hari Sabtu.

Dengan Rudd berdiri di sampingnya di sebuah konferensi pers bersama setelah pertemuan hari Jumat, Yudhoyono menyatakan keprihatinan atas maraknya "propaganda" disebarkan oleh aktivis separatis Papua di banyak negara yang mendukung kemerdekaan dengan "melebih-lebihkan dugaan pelanggaran HAM oleh militer dan polisi Indonesia".

"Saya mengatakan kepada perdana menteri Australia bahwa setiap tentara Indonesia atau polisi ditemukan melakukan pelanggaran pasti akan dihukum atau dibawa ke pengadilan militer," kata Yudhoyono. "Tapi jujur, di masa lalu, orang-orang jatuh korban Militer Indonesia [TNI] personil dan petugas polisi."

Dalam pidatonya pada konferensi tersebut, Rudd tidak hanya menegaskan pengakuan Australia terhadap kedaulatan Indonesia atas Papua tetapi juga menawarkan bantuan untuk mempercepat pembangunan di provinsi Papua dan Papua Barat.

"Saya, sebagai perdana menteri Australia, akan melakukan semua yang saya bisa untuk mendukung [Yudhoyono] dalam arah ini."

Isu-isu tentang Papua tidak diharapkan akan menyinggung oleh orang-orang menghadiri konferensi media. "Menurut informasi yang saya terima, itu Perdana Menteri Rudd yang mengangkat isu," kata juru bicara kepresidenan untuk urusan luar negeri Teuku Faizasyah kepada Post.

Zely menuduh bahwa pernyataan Rudd adalah indikator lebih lanjut dari keinginan bisnis Australia untuk berinvestasi di Papua, khususnya di sektor pertambangan. "Pintu bagi investor asing telah dibuka oleh pemerintah melalui perusahaan MP3EI [Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia]," katanya.

Investasi asing di Papua, katanya, tidak akan mengatasi masalah inti di Papua. Proyek-proyek besar tidak hanya akan rentan terhadap korupsi, tetapi juga akan memperluas kesenjangan ekonomi dan meminggirkan orang Papua lagi, ia menambahkan.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa mulai tahun ini, pemerintah akan memprioritaskan proyek-proyek MP3EI di provinsi-provinsi bagian timur, termasuk Papua dan Papua Barat.

"Proyek sumber daya alam dan energi akan ditingkatkan," kata Hatta. "Tapi proyek eksplorasi juga harus berkontribusi terhadap percepatan ekonomi lokal dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan di sekitar proyek," tambahnya, menyikat-off pendapat Zely itu.

Dari total investasi MP3EI sebesar Rp 545760000000000 (US $ 55120000000) ditetapkan untuk tahun ini, hampir setengah atau Rp 204560000000000 akan pergi ke Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Isu seputar Papua selalu politis sensitif bagi Indonesia, sementara ke Australia, itu adalah aliran lama tak terbendung pencari suaka yang berada di jantung kepentingan politik nasionalnya.
_________________________________________________________________________________

Silakan jika Anda masih ingin memiliki hubungan dengan Pemerintah Indonesia dalam bentuk politik diplomasi, dll. Tapi itu tidak berarti bahwa Anda harus melindungi kejahatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap hukum kemanusiaan di Maluku, Papua Barat dan lain-lain yang telah terjadi dari hari ke hari selama bertahun-tahun lebih sampai sekarang, yang melibatkan Kepolisian Indonesia dan tentara untuk membanjiri perilaku mereka itu sebagai teroris. Pemerintah Indonesia harus menyadari bahwa itu adalah penting bagi mereka memahami hukum demokrasi dan hak-hak bangsa lain dalam hak mereka sendiri di tanah mereka sendiri.

Ketika datang ke sejarah dan hukum, Indonesia adalah negara ilegal dan juga negara teroris seperti yang kita bisa menyebut bahwa Pemerintah Indonesia adalah boneka. Silakan, jika orang Jawa dengan Pemerintah itu sendiri ingin menjadi kebebasan seperti yang lain dalam kebebasan mereka, tetapi itu tidak berarti bahwa mereka menginginkan kekuasaan atas kami, itu bukan cara itu bekerja untuk perdamaian dan pemahaman tentang kebenaran itu sendiri. Pengampunan itu akan berada di sana, tetapi mereka harus membiarkan bangsa lain di bekas koloni Belanda bebas, sebagai realitas dalam bentuk apapun kehidupan perspektif ini, yang benar-benar bukan cara yang sama seperti Pemerintah Indonesia hidup dan percaya pada agenda mereka . Apa yang pernah mereka lakukan atau tindakan dalam bentuk apapun yang mereka lakukan, itu tidak akan mengubah atau menyangkal fakta kehidupan.


Kita, bangsa Maluku, tidak untuk membutuhkan pembangunan yang telah ditawarkan, tetapi kita membutuhkan kemerdekaan kita untuk dikembalikan kepada bangsa Maluku, yang mana telah dirampas oleh perbuatan kriminalitas dari pemerintahan Islam Indonesia ilegal yang berlokasi di Jakarta saat ini.

Semenjak kemerdekaan Republik Indonesia diakui oleh PBB, dan dijadikan sebagai anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, yang mana dipropagandakan kepada dunia internasional tanpa mempunyai bukti sejarah yang benar, dan tanpa hukum yang menguatkan argumentasinya, dimana bahwa Republik Indonesia adalah sebagai negara dan pemerintahan berpusat di Jakarta secara sah.
Kesalahan-kesalahan dan jatuhnya pemimpin-pemimpin dunia sebelumnya dan masih  belum pernah untuk menyadari, akibat terbujuk dengan rayuan pada semua bisnis kotor. Kesalahan PBB, yang mana dibawah kepemimpinan "Trygve Lie" dari Norwegia (jabatan dari 2 Februari 1946 sampai pada 10 November 1952).

Lihat pada sejarah agresi militer dan polisi Indonesia yang telah digerakan ke Maluku pada tahun 1950, pelanggaran hukum, dan hal lain-lain: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html

Lihat pada 15 negara didalam RIS (Republik Indonesia Serikat=the Unitary of the Republic of Indonesia), tetapi dibawah hukum Federal, dimana tiap negara yang berdasarkan pada "Negara Republik", yang mana persatuan pada nama "Indonesia", dapat mengadakan hubungan, tetapi pada tiap negara federal mengurus negara masing-masing, dan pada tiap negara Federal bukan pada satu pusat pemerintahan, yang mana berlokasi di Jakarta itu sendiri. Sedangkan Wilayah RI (Republik Indonesia) adalah di Jawa Tengah itu sendiri, yang beribukotakan "Yogyakarta", dan RIS ibu kotanya, yaitu: "Batavia", yang mana sekarang disebut sebagai Jakarta oleh mereka untuk menghilangkan sejarah yang benar. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html

Jadi Pemerintahan Republik Indonesia yang berlokasi ini, adalah telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dari semua ketetapan internasional, yang mana telah diputuskan sesuai dengan hukum yang dijalankan saat keputusan PBB di Den Haag pada tanggal 2 November 1945, dan lain-lain.

Jangan menggunakan kata" pembangunan" untuk memanipulasi dan membujuk untuk kejahatan dominasi, penjajahan, dan sebagainya untuk terus dilakukan di Maluku, di Papua Barat dan sebagainya, dimana dari 1950 di Maluku dibawah jajahan administrasi di Jakarta, tidak pernah untuk melakukan pembangunan di Maluku, melainkan sibuk dengan pencurian, korupsi, pembangunan, dan lain-lain di Jakarta itu sendiri, dan hal ini telah dilakukan oleh mereka kepada tiap bangsa lainnya di tiap negara pada RIS.

Kerusakan tanah, laut, dan lain-lain di kepulauan Maluku sangat banyak pada tempat-tempat terkait pada perspektif pekerjaan dari pemerintahan Islam Indonesia berpusat di Jakarta, yang mana mengakibatkan mereka untuk melakukan pelangaran yang terkait dari pelanggaran "HAM, Demokrasi, UUD 1945, PANCASILA, dan lain-lain, lihat pada:

Saya contohkan pada hal yang mana telah dilakukan dari tahun ke tahun oleh angkatan laut Indonesia, yang berada Pulau Ambon, Maluku, yang berlokasi di "Halong Kompleks TNI-AL di teluk Ambon, Maluku, pada mulanya bahwa teluk Pulau Ambon indah dengan pasir putih berkilat pada tepian pantai, tetapi oleh karena bertahun-tahun tidak diperhatikan sampai pada hari ini dari kepedulian pemerintahan untuk menjaga keindahan, sehingga segala ekosistem di laut menjadi mati, dan pasir putih yang indah pun menjadi hitam, akibat dari minyak kapal, yang mana telah dibuang terus-menerus dari tahun ke tahun, dan sedangkan didalam laut adalah berlumpur dengan minyak-minyak kapal, yang mana dibuang ke laut begitu saja, oleh karena kecerobohan dari angkatan laut, dan maupun kecerobohan yang telah dilakukan dari kapal-kapal dagang, dan sebagainya, di ekosistem pada kelautan Maluku. Pada tahun 1990, lumpur dari "pembuangan minyak" di kedalaman laut yang mana sekitar 50 meter, di depan dermaga angkatan laut, di Halong Kompleks, Ambon, maluku, lumpur minyak telah mencapai kira-kira 1 meter.

Kapal-kapal perang Indonesia yang mana bersandar di pangkalan angkatan laut di Ambon, Maluku, telah melanggar hukum laut internasional pada Pasal 145 di "Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut", tentang "Perlindungan lingkungan laut", dimana mereka telah membuang limbah minyak di pelabuhan angkatan laut Ambon, Maluku, dari tahun ke tahun, sehingga merusak ekosistem yang hidup pada dasar laut tersebut. Dan telah menggangu mata pencarian penduduk pada bangsa asli Maluku yang adalah nelayan untuk memberikan sirkulasi kebutuhan hidup bagi banyak orang disana, dan hal lain-lain yang berkaitan dengan permasalahan ini.

Lihat pada bunyi dari hukum laut internasional pada pasal 145:

Tindakan-tindakan yang perlu berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan harus diambil sesuai dengan Konvensi ini untuk menjamin perlindungan yang efektif terhadap lingkungan laut dari akibat-akibat yang merugikan yang mungkin timbul dari kegiatan-kegiatan tersebut. Untuk tujuan ini Otorita harus menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang tepat untuk inter alia:

(a). pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dan bahaya-bahaya lainnya terhadap lingkungan laut, termasuk garis pantai, dan gangguan terhadap keseimbangan ekologis lingkungan laut, dengan memberikan perhatian khusus pada kebutuhan akan perlindungan terhadap akibat-akibat buruk dari kegiatan-kegiatan seperti pemboran, pengerukan, penggalian, pembuangan limbah, pembangunan dan operasi atau pemeliharaan instalasi-instalasi, saluran-saluran pipa dan peralatan-peralatan lainnya yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan itu.

(b). perlindungan dan konservasi kekayaan-kekayaan alam Kawasan dan pencegahan kerusakan terhadap flora dan fauna lingkungan laut.

Tentunya dengan keadaan kondisi dan situasi seperti itu, bahwa tidak adanya tanggung jawab dari pemerintah Islam Indonesia di Jakarta, dan melanggar pada :

Pasal 146 pada hukum laut tentang "Perlindungan kehidupan manusia", yang berbunyi:

"Berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di kawasan, tindakan-tindakan yang perlu harus diambil untuk menjamin perlindungan yang efektif bagi kehidupan manusia. Untuk tujuan ini Otorita harus menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang tepat untuk melengkapi hukum internasional yang ada sebagaimana terdapat dalam perjanjian-perjanjian yang relevan".

Dan masih banyak lagi pada hal-hal perspektif yang telah terjadi dibawah kekuasaan kolonial otoritas Jakarta sebagai pusat pemerintahan mereka.

Kenapa pemerintahan Jawa islam/Indonesia adalah pemerintahan kriminal dan teroris? Sebab, negara Indonesia baru dilahirkan berdasarkan dari kekerasan militer, dan pemerintah Jawa Islam/Indonesia telah melanggar peraturan hukum negaranya sendiri, dan juga melanggar peraturan hukum internasional. Silahkan melihat pada penjelasan dari kebenaran dan kenyataan pada hukum yang berlaku pada beberapa sistem pemerintahan pada dasar hukum dibawah ini:

Negara Indonesia berdasarkan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu: UUD 1945. Hukum ini tidak dapat dirubah oleh siapapun di Indonesia, terkecuali adanya revolusi.

Pembukaan UUD 1945: "Pembukaan, bahwa sesungguhnya, kemerdekaan itu adalah hak semua bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia, harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan".

Didalam sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar negara Indonesia pada Bab III, tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara", bahwa:

Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.

Pasal 10, berbunyi:

"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara". http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/indonesian-terrorist-army-and-terrorist.html

Peta Penjara dengan Tahanan Politik di Indonesia  http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html

Didalam hal ini, bahwa Presiden Indonesia adalah nyata berdasarkan hukum negara Indonesia, harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan-kerasan militer diluar batas kemanusiaan, yang mana telah dilakukan oleh para militer Indonesia di negera Papua Barat, dan juga di wilayah kepulauan negara Maluku, dari dulu sampai dengan sekarang.

Didalam pasal 10 dari UUD 1945, polisi Indonesia tidak tercantum pada aturan hukum negara Indonesia, dimana Presiden adalah memegang kekuasaan atas para militer Indonesia.

Pada hal ini, maka polisi Indonesia merupakan kesatuan elit dari pasukan teroris yang membuat kekacauan dimana-mana, sebagaimana polisi sebenarnya untuk menjaga ketertiban di masyarakat pada negara bersangkutan, contohnya adalah Pasukan dari DENSUS 88.

BAB V: "KEMENTERIAN NEGARA", pasal 17, berbunyi:

(1). Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pengertiannya adalah: Segala aturan negara sesuai dengan undang-undang dasar negara Indonesia, tetapi tetap dibawah kekuasaan Presiden Indonesia, dan segala sesuatu sistem politik yang terjadi adalah tanggung jawab dari pada Presiden atas kejadian itu. (Disesuaikan dengan Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah").

Pasal 14, berbunyi:

(1). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal pasal 14, ayat 1, bahwa pengertiannya adalah: segala keputusan dari makamah Agung akan tetap dibawah pertimbangan dan keputusan dari pada kekuasaan Presiden, disesuaikan dengan undang-undang dasar negara, dimana pada pasal 4 dan 5 telah menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi didalam pemerintahan negara Indonesia.

Sedangkan pada pasal 14, ayat 2, bahwa pengertiannya adalah: "Presiden boleh memberikan amnesti dan abolisi, tetapi didalam hal ini bahwa, segala sesuatu yang akan dilakukan dan yang telah dilakukan oleh amnesti di Indonesia akan selalu berpegang pada kekuasaan Presiden sesuai dengan aturan undang-undang negara Indonesia, jadi hasil dari amnesti di Indonesia adalah hasilnya boleh didapatkan kosong belaka".

(Hal diatas disesuaikan dengan Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah").

Didalam pemerintahan negara Indonesia mempunyai "Dewan Pertimbangan (penasehat)", sama artinya seperti "Dewan Pertimbangan Agung/Hukum", hal ini terdapat pada pasal 16 UUD 1945. Tetapi pengertian didalam hal ini sesuai dengan kenyataan, bahwa: "Pada Dewan Pertimbangan Agung, didalam melaksanakan tugasnya sebagai penasehat hukum, didalam perlakuan yang baik dari penasehat hukum, atau perlakuan yang tidak baik oleh penasehat hukum, tetap dibawah kekuasaan dan keputusan dari pada Presiden, sebab disesuaikan pada Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah".

BAB XI AGAMA tentang agama

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.




http://www.michr.net/moluccas-genocide-on-the-sly-ndash-indonesiarsquos-transmigration-and-islamisation-program.html

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/09/history-of-world-from-beginning-can-be.html

Tetapi didalam hal pengertiannya adalah: bahwa semua kejadian yang nyata telah terjadi didalam negara Indonesia merupakan teori dan topeng, sebab prakteknya adalah kosong. Disesuaikan dengan kekuasaan dan keputusan dari pada Presiden, sebab disesuaikan pada Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah". (Hak asasi dihapuskan oleh karena dari kekuasaan Presiden).

Ideologi Arab yang telah mempengaruhi pemerintah Jawa / Indonesia selama bertahun-tahun sejak kedatangan orang-orang Arab (Parsi dan Gujarat) sebagai pedagang dan memasukkan ideologi
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/arab-ideology-that-has-influenced.html

Tiap negara di dunia yang berdasarkan pada "hukum Demokrasi dan HAM" bukan untuk menggunakan agresi dari "kekuatan militer dan polisi, seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan Islam Indonesia di Jakarta" untuk memaksakan, pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi tiap negara yang berdasarkan pada hukum "Demokrasi dan HAM" harus mendengar pada "demokrasi dan Hak Asasi Manusia" yang adalah benar pada permasalahan itu sendiri, dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku untuk ditindak lanjuti dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari hukum internasional itu sendiri. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/10/is-state-of-indonesia-is-democratic.html

Apa peran dari Australia untuk tidak mengabaikan deklarasi yang telah menjadi persetujuan keputusan yang telah dilakukan di London pada tanggal 12 Juni 1941, dimana delegasi Australia saat itu adalah bahagian dari beberapa negara yang hadir, seperti: Kanada, Selandia Baru, dan Uni Afrika Selatan, dan pemerintah diasingkan dari Belgia, Cekoslowakia, Yunani, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Yugoslavia, dan Jenderal de Gaulle dari Perancis, dimana pertemuan ini adalah di Istana St James kuno, London?

Apa arti dari kebanggaan dari Australia, apabila telah mengambil langkah-langkah yang salah, ketika pada Pemerintahan Australia telah mengetahui dari sejarah dan hukum, yang mana adalah nyata bahwa Maluku, Papua Barat, dan lain-lain adalah bukan satu pemerintahan dibawah pemerintahan Indonesia, yang mana administrasi itu adalah berlokasi di Jakarta itu sendiri?

Sementara kekayaan alam dari Maluku, atau dari Papua Barat, yang mana bukan hak milik dari otoritas pemerintahan Islam Indonesia di Jakarta untuk mengadakan kerjasama didalam perdagangan/bisnis dan lain sebagainya, dengan Australia.
Perlu kesadaran bagi Pemerintah Australia untuk melakukan hal yang benar dalam politik-diplomatik dan bisnis, dan bukan untuk pemerintah Australia terpancing, dengan persuasi dari pemerintah Islam Indonesia dalam kejahatan.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/need-for-awareness-for-australian.html

Kedatangan Maluku dan Papua Barat ke Australia selain untuk menuntut kemerdekaan dari Indonesia, juga untuk menjaga keamanan dan Pertahanan benua Australia di masa depan, namun masih banyak yang tidak mengerti, dan banyak yang hanya berpura-pura tidak tahu dan yang hanya menggunakan hasil berita untuk kepentingan mereka sendiri.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/07/truth-is-truth-and-truth-can-not-be.html

Relasi Berita:

Sisa Pemimpin Dunia harus melakukan hal yang sama untuk masalah kemanusiaan berakhir di Papua Barat, dan hidup orang lain di negeri perspektif, dan mungkin kita semua bisa hidup dalam damai, keadilan dan sebagainya, seperti yang kita semua hidup saling ketergantungan dalam satu sama lain
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/10/the-rest-of-world-leader-should-do-same.html

Pemerintah Indonesia harus bertindak sesuai dengan hukum negara Demokratis ...
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/08/indonesian-government-must-act.html

No comments:

Post a Comment