Marty Natalegawa says he supports 'greater access' to Papua provinces

Updated 16 July 2013, 11:52 AEST

Indonesia's foreign minister says he supports journalists having greater access to the country's Papua and West Papua provinces.

Australian Prime Minister Kevin Rudd and Indonesian counterpart Susilo Bambang Yudhoyono have agreed to set up a new regional meeting on asylum seekers. Jim Middleton speaks with Indonesian Foreign Minister Marty Natalegawa. (Credit: ABC)

Indonesian Foreign Minister Marty Natalegawa says he supports journalists and non-government organisations having greater access to the country's Papua and West Papua provinces.

Mr Natalegawa has told the ABC's Newsline the security situation in the provinces remains Indonesia's "only concern".

"Our concern is an issue of security and safety," he said.

"There are elements in Papua who are keen to obtain international attention by bringing harm to international personalities including journalists."

The Free Papua Movement has accused the Indonesian military of frequent human rights abuses in Indonesia's Papua and West Papua provinces.

Mr Natalegawa says foreign media assume the worst when covering such allegations
"The assumption is always the worst, because they have not been able to obtain access, at least not as much as they would like," he said.

"The assumption is that things are actually in a bad state when in fact it isn't like that."

He says Indonesia is not trying to stop the flow of information out of the two provinces.

"We are going to work on this," he said. "The data shows those who have applied on the whole have managed to have access, but if there are still cases that need to be looked at, then do let me know."
"I think very much now the principle is, the idea is having greater access to the provinces."

Indonesia hardens stance

Mr Natalegawa says his government will not accept asylum seeker boats being towed back from Australia.
In comments yesterday, Mr Natalegawa said he would be willing to discuss the Australian opposition's policy to turn boats around if the opposition won the election.

But when interviewed on Channel Ten last night, Mr Natalegawa clearly said he did not support the plan to tow back boats.

"Such a policy would constitute a unilateral type of measure that we do not support, and that's why in my earlier remarks today what I said basically is that let's hear what the policy is all about," he said.

"We are not ecstatic about it for sure, but in terms of in the spirit of wanting to hear the various policy options countries are proposing, parties are proposing, it's good to have this dialogue."
_________________________________________________________________________________

Indonesian Islamic government is a liar, and likes to violate the rules of its own law, and has always denied the transmigration program which has been run by them over the years in each targeted at a place that has been programmed.

Below is the rule of law of the sea in Indonesia:


GOVERNMENT REGULATION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 20 OF 2010 

CONCERNING TRANSPORT IN WATERS

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

Considering: that to implement the provisions of Article 10, Article 12, Article 14, Article 17, Article 20, Article 23, Article 26, Article 30, Article 34, Article 37, Article 39, Article 43, Article 49, Article 58, Article 59 paragraph (3), Article 268, and Article 273 paragraph (2) of Law No. 17 Year 2008 on the voyage, it is necessary to establish Government Regulation on Water Transport in view of: 
1. Article 5 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;

2. Law Number 17 of 2008 on Shipping (Statute Republic of Indonesia Year 2008 Number 64, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4849);

DECIDED:

Set:

GOVERNMENT REGULATION OF TRANSPORT IN THE WATERS.

CHAPTER I

GENERAL PROVISIONS

Article 1

In this regulation referred to as:

1. Transport in the waters, Special Marine Transport, Sea Transport Shipping-People-Pioneer Shipping, Ship, Ship Exchange, Route, General Agent, Business Related Services, Port, Harbour Main, Port Collector, Port Feeder, Special Terminals, Enterprise, and Each person is referred to in Law Number 17 of 2008 on Shipping (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2008 Number 64, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4849).

2. Sea freight is the transport activity by activity serving marine transportation activities.

3. Domestic sea transport is sea transportation activities conducted in the territorial waters of Indonesia, organized by the national maritime transport company.

4. Foreign sea freight sea freight is the activity of the port or terminal khus us open to foreign trade to foreign ports or from ports to ports or offshore terminals Indonesian special open to foreign trade held by the shipping companies.

5. River and lake transport is by boat transport activities carried out in rivers, lakes, reservoirs, marshes, flood canal, and the canal to transport passengers and / or goods held by transport companies rivers and lakes.

6. River and Lake Transport Yourself To The interest is river and lake transport activities carried out to serve the interests of its own in supporting the core business.

7. Ferry transport is transport that serves as a bridge connecting the road network and / or network of railway lines that are separated by water to transport passengers and vehicles along with its cargo.

8. Indonesian-flagged ship is a ship that has been registered in the Register of Ships of Indonesia.

9. Route Network is a collection of trajectories that becomes an integrated passenger transport services and / or goods from one port to another port.

10. Fixed Route and Regular (liner) is a transport service that is done and regularly scheduled port of call and mention.

11. Stretch and Irregular Variable (tramper) is a transport service performed is not fixed and irregular.

12. Sub Agent is a national maritime transport company or a national company specifically set up to do business shipping agency in port or terminal certain special appointed by the general agent. 
13. Representatives Foreign Marine Transport Company (owner's representative) is the entity or individual Indonesian citizens or foreign nationals individuals appointed by foreign shipping companies abroad to represent the interests of the administration in Indonesia.

14. Loading and Unloading Goods venture is a business activity that is engaged in the loading and unloading of goods to and from ships in port including stevedoring activities, cargodoring, and receiving / delivery.

15. Stevedoring is the job of unpacking the ship to dock / barge / truck or load goods from dock / barge / truck into the vessel until the vessel arranged in the hold using a crane or a crane ship ashore.

16. Cargodoring is releasing the work item from the rope / nets (ex tackle) in dock and hauled from the dock to the warehouse / yard goods or otherwise.

17. Receiving / delivery is the work of moving goods from the heap / stockpile in the warehouse / yard and gave up arranged on the vehicle at the warehouse / yard or vice versa.

18. Stress Management Services Business Transport (freight forwarding) is a business activity that is intended for all activities necessary for the implementation of the delivery and receipt of goods by land, rail, sea and / or air.

19. Ports Inland Transport Business is business activity to move passengers and / or goods from the dock to the ship or vice versa, and from ship to ship in the harbor waters.

20. Sea Transport Equipment Rental businesses or Equipment Related to Ocean Freight Services is a business activity and rent equipment to provide marine transportation services or equipment related to marine transportation and / or tools for service boats floating.

21. Tally Independent businesses are the business activities of counting, measuring, weighing, and make a note of the charge for the benefit of the owner of the cargo and / or carrier.

22. Container Depots venture is a business activity that includes storage, stacking, cleaning, and repair of containers.

23. Ship Management Enterprises (ship management) is the activity in the field of ship management services include maintenance of technical ship, docking preparation, supply of spare parts, supplies, manning, insurance, and certification kelaiklautan ship. 
24. Intermediaries effort Sale and / or Lease Ship (ship broker) is the activity of buying and selling boats intermediary business (sale and purchase) and / or vessel leasing (chartering).

25. Agency efforts Crew (ship manning agency) is a business agency services covering crew on board recruitment and placement of suitably qualified.

26. Ships Agency businesses are service business activities to manage the interests of foreign ships and shipping lines / ship company or a national sea transport while in Indonesia.

27. Ship Maintenance and Repair venture (ship repairing and maintenance) is maintenance and repair services business carried on board the ship in floating condition.

28. Goods are all kinds of commodities including cattle are unloaded / loaded from and to the ship.

29. National Marine Transport Company is a marine transportation company incorporated in Indonesia who perform activities in the area of ​​maritime transport in the waters of Indonesia and / or from and to overseas ports.

30. Sea Foreign Transportation Company is a marine transportation company that ships of foreign legal entities conducting maritime transport to and from the port or terminal is open for special Indonesian foreign trade to and from the overseas port.

31. The central government, which is hereinafter referred to as the Government is the President of the Republic of Indonesia, which holds the executive power of the Republic of Indonesia as defined in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945.

32. Local government is a governor, regent / mayor, and the region as an element of the regional administration.

33. Minister is the minister who held government affairs in the field of shipping.

Article 2

Government regulation governing the activities of sea transport, river and lake transport, ferry transport, transport in the waters of the region is still lagging and / or remote areas, activities related to transport services in the waters, licensing, tariffing, obligations and responsibilities of the carrier, the transport of goods special and dangerous goods, empowerment transport industry in the waters, in the waters of transport information systems, and administrative sanctions.

CHAPTER II

SEA TRANSPORT

Part One

General

Article 3

Sea transport as referred to in Article 2 shall consist of: 

a. domestic sea transport;
b. foreign sea transport; 
c. special sea freight, and 
d. freight shipping sea-folk.
________________________________

Accordance with the regulations which have been made by the Islamic Government of Indonesia, the Indonesian maritime law, in the Indonesian Government Regulation: No. 20 OF 2010 ", contained in Chapter 1 => about:" General Provisions "in chapters 1-3, has proved that:

1). DIRJEN (Director General) to "Indonesia Sea Transportation", is have a duty and responsibility to know all the attributes cruise "ship" in the national waters of Indonesia and to the activity which will be shipping out of the country.


Look at the main tasks, functions, and units of work on the Director General to "Sea Transport of the Republic of Indonesia", namely:

Duty:

Formulate and implement policies and standards in the field of sea transportation.

Function:
  • Preparation of policy formulation in the field of the Department of Transportation traffic and maritime transport, port and dredging, shipping and all seamanship, navigation and surveillance and rescue.
  • Implementation of policies in the field of traffic and ocean freight, port and dredging, shipping and all seamanship, navigation and surveillance and rescue;
  • Formulation of standards, norms, guidelines, criteria and procedures in the field of sea transportation;
  • Providing technical guidance and evaluation;
  • Implementation of the administration of the Directorate General of Sea Transportation.
Unit of Work
Navy base and route of the Indonesian Navy patrol

So it is clear that maritime issues is a huge responsibility for the duties and responsibilities of the job of "Director General" to implement the work in accordance with the law on "Sea Transport of the Republic of Indonesia", but all decisions are initiatives in accordance with the rule of law in the country of Indonesia is under the powers of the President of the Republic of Indonesia, for the reasons that:

In terms of the government of the State of Indonesia according to the 1945 Constitution (Act of 1945) in the country of Indonesia, in Chapter III, on "Executive Power", that:

Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The President is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations.


So it is clear that the ship transporting the refugees, are the property of the citizens of Indonesia, the flag is the flag of Indonesia on the ship, the captain of the ship is original Indonesian citizen, and crew are Indonesian citizen native, so in this case that it is the responsibility of the Islamic government Indonesia at the Indonesian state itself.

If the Australian Government to restore the refugees to return to Indonesia by ship which has been used by the refugees, then it is reasonable, because the vessel, flag, captain, and crew are from the state of Indonesia, and of course they all are started from the territory of the Republic of Indonesia itself.


Political actions of the Government of Indonesian Islam is not a new thing, see the explanations on their program nationally, as well as targets in international politics, in which all of transmigration that is Islam, and it was all done according to the perspective of political action in all kinds of shapes according to the rules on their politics from the beginning until nowhttp://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/awareness-necessary-for-each-nation-and.html
________________________________

Regarding foreign journalists are not allowed to enter West Papua, Maluku, and so on, by the Islamic Government of Indonesia in Jakarta, it is not the concern of the Government of Indonesian Islam, to the safety of individuals on foreign journalists, but the Government of Indonesian Islam, concerned with all the truth, which all the evil they have done in West Papua, Maluku, and others, will be uncovered, and if there are shootings, murders that occurred on foreign journalists, then it certainly acts of aggression from the Indonesian military and the Indonesian police itself . (Learn the story of East-Timor in time for the release of their independence from Indonesia).

Indonesia is among the countries that have the basic ideology of Pancasila and the 1945 Constitution, where it has its legal basis in the "Law of Democracy, and Human Rights Law", but the law of "Democracy and Human Rights" contained in "PANCASILA and the 1945 Constitution" just as mere mask, because in chapter 4 and 5, paragraph 2, reads:


"The President is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations".

The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of the Indonesian state, but still under the authority of the President of Indonesia, the political system and everything that happens in Indonesia is the responsibility of the President at the event itself, because he was in power, and knowing about all things, which is where the problems faced by the government of Indonesia itself.


At the opening of the 1945 Constitution, which reads as follows:
"The opening of that fact, independence is the right of all nations, and therefore, the occupation in the world, should be abolished, because it does not conform with the humanity and sense of justice". (The highest law can not be changed by anyone in Indonesia)


The fact that the Islamic Government of Indonesia, in Jakarta, has violated the law made by him alone, and even inappropriate, or not in accordance with the provisions of international law, which is to protect and uphold the "law of democracy, and human rights law", because in reality that the democracy which has been carried out peacefully by the people of West Papua, Maluku and others, has become one of military aggression, and aggression of the police, and on orders of the President of the Republic of Indonesia itself, as commander in chief in Indonesia, where adjusted to article 10 in the 1945 Constitution, which reads: "the President is the Supreme Commander of the Army, Navy, and Air Force".

The things that have happened in the state of West Papua, the country of South Maluku as an example, among others, can be followed on other links in the linkage problem, which has not been resolved by the United Nations through international law on the procedure, to look at international issues carefully: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html

Military aggression & Police aggression:
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/indonesian-terrorist-army-and-terrorist.html
http://www.michr.net/moluccan-political-prisoners-prisoners-of-conscience.htmlhttp://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html
So the actual territory of the Republic of Indonesia is in Central Java, and its capital is "Yogyakarta". Meanwhile, RIS (the Unitary of Republic of Indonesia) with its capital was Batavia (different between RIS & RI), now known as Jakarta, and this is a violation of "Islamic Indonesian Government" the first, namely: Ir Soekarno until the current government. The violations that have been made by the Government of Indonesian Islam is on international law, which has been assigned, or has been decided, namely:

1). THE LINGGADJATI AGREEMENT

The first major decolonization instrument between the Government of the Netherlands and the Government of the Republic of Indonesia is the Linggadjati Agreement of 25 March 1947. The parties agreed that the new state of Indonesia "was to be a sovereign democratic state on a federal basis." The new state, to be called the United States of Indonesia, would comprise the entire territory of the Netherlands Indies, but the people of each component part were to be given the right to decide "by democratic process" whether or not to join the new state. Those parts that did not agree by vote to become part of the United States of Indonesia had the right to form a special relationship with the Indonesian state and Netherlands.

2). THE RENVILLE AGREEMENT

The Renville Agreement of 1948 affirmed the Linggadjati Agreement and further delineated boundaries of the as-yet Netherlands controlled territories and those already under Indonesian authority. This Agreement very clearly stated the duties of the parties to ensure application of the principle of self-determination regarding all the territories:

Point 2. It is understood that neither party has the right to prevent the free expression of popular movements looking toward political organizations which are in accord with the principles of the Linggadjati Agreement. (Underlining added).

Point 3. It is understood that decisions concerning changes in administration of territory should be made only with the free and full consent of the populations of those territories....
x x x
Point 11. A sovereign State on a federal basis under a Constitution which will be arrives at by democratic process.

3). INDONESIA VIOLATES THE ROUND TABLE CONFERENCE AGREEMENTS

Soon after signing of the Round Table Conference Agreement, the government of the Republic of Indonesia, headed by President Sukarno, made moves to establish all of Indonesia as a unitary state. By the first meeting of Parliament, 15 February 1950, President Sukarno referred to the "temporary nature" of the Republic and the "provisional character" of the Constitution. The Emergency Law of 7 March 1950 of the Republic of Indonesia provided for "political reforms", including plebiscites, but there were many exceptions to the right of plebiscite and in fact, no plebiscites were held. Beginning with the Decree of 9 March 1950 which incorporated East Java, Central Java, Madura, Padang and Sabang into the Republic of Indonesia, a series of decrees incorporated all but East Sumatra and East Indonesia. The High Commissioner of the Netherlands addressed an appeal to the United Nations Commission for Indonesia questioning how Indonesia could comply with Article 2 of the Round Table Conference Agreements regarding the right to self-determination. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html

So the actual law to be applied in the Republic of Indonesia (Central Java => capital: "Yogyakarta"), is under the federal law on the RIS itself. While the 1945 law that had been used by the government of Indonesia (Republic of Indonesia) which is located in Jakarta, is a deception to manipulate the international community, and as a federal state on the part of the country RIS, RI does not have a law that is based on the "death penalty", by because RI is included, or based on "federal law" on the RIS itself, even the Islamic government of Indonesia based in Jakarta is not entitled to take action to decide the death penalty against any offender, or in violation of any problems that have occurred in every federal state on perspective areas, which have been determined on the legal decisions that have been mentioned above in the historical and legal right. (The problems of drugs and so on in Bali, is the duty and responsibility of government in Bali itself, as the RIS, and under federal law that has no basis in the "death penalty").

Read the RIS Constitution:

The Constitution of the Republic of Indonesia union (RIS).
(Decree of the President of the RIS, January 31, 1950 No: 48) LN. 50-3 (d.u February 6, 1950)

part V

The rights and freedoms of human

Article 7:

1). Each person is recognized as a person with laws

2). Every person is entitled to demand equal treatment and protection by the law.

3). Any person entitled to claim the same protection against every recent development, and to each of incitement to such recent development.

4). Everyone is entitled to legal aid-indeed of the judges assigned to it, against acts contrary to basic rights that allowed for him according to law.

Article 15

1). No offender, or criminal penalties may be threatened spoils all the effects on people who have been guilty.

2). Not one civil penalties result in death, or loss of any rights of citizenship.


Related News:

We, the Maluku Nation are need our freedom back from the criminality of Indonesian Islamic Government Jakarta, as our Maluku State are legally as independence State.

The nation of Maluku are under suppression by the Indonesian military agression and the Indonesian police agression, which is they have been violate the law of democracy and human rights.

Issues of sovereignty of the Republic of South Moluccas that should be seen again by the UN.

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/issues-of-sovereignty-of-republic-of.html

Need for awareness for the Australian Government to do the right thing in the political-diplomatic and business, and not for the Australian government goaded, with persuasion from Indonesian Islamic government in the crimes.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/need-for-awareness-for-australian.html


There is no "Democracy", but it is "Evil Politician Remain" inside the Indonesia Government in Jakarta
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/02/there-is-no-democracy-but-it-is-evil.html



See more on: Republic of South Maluku (Moluccas)


_________________________________________________________________________________

Indonesian:

Pemerintah Islam Indonesia telah melanggar ketentuan-ketentuan hukumnya sendiri, dimana dari keterkaitan permasalahan pada pengungsi, demokrasi, HAM, dan lain-lain.

Perubahan Internasional


Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung 'akses yang lebih besar' untuk provinsi Papua

Diperbarui 16 Juli 2013, 11:52 AEST

Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan ia mendukung wartawan yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.

Perdana Menteri Australia Kevin Rudd dan rekan Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah sepakat untuk mengatur pertemuan regional baru pada pencari suaka. Jim Middleton berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa. (Credit: ABC)

Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung wartawan dan organisasi non-pemerintah yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.

Mr Natalegawa mengatakan kepada Newsline ABC situasi keamanan di provinsi-provinsi tetap "Satu-satunya kekhawatiran" di Indonesia.

"Kekhawatiran kami adalah masalah keamanan dan keselamatan," katanya.

"Ada unsur-unsur di Papua yang tertarik untuk mendapatkan perhatian internasional dengan membawa kerugian bagi tokoh internasional termasuk wartawan."


The Papua Merdeka telah menuduh militer Indonesia pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia.


Mr Natalegawa mengatakan media asing mengasumsikan yang terburuk ketika meliput tuduhan tersebut"Asumsinya adalah selalu yang terburuk, karena mereka belum mampu untuk mendapatkan akses, setidaknya tidak sebanyak yang mereka inginkan," katanya.


"Asumsinya adalah bahwa hal-hal yang benar-benar dalam keadaan yang buruk padahal sebenarnya tidak seperti itu."


Dia mengatakan Indonesia tidak berusaha menghentikan arus informasi dari kedua provinsi."Kami akan bekerja pada ini," katanya. "Data menunjukkan mereka yang telah diterapkan secara keseluruhan telah berhasil memiliki akses, tetapi jika masih ada kasus yang perlu memandang, maka jangan biarkan aku tahu."


"Saya pikir sangat banyak sekarang prinsip ini, ide tersebut memiliki akses yang lebih besar ke provinsi."

Indonesia mengeras sikap

Mr Natalegawa mengatakan pemerintah tidak akan menerima suaka perahu pencari yang ditarik kembali dari Australia

Dalam komentar kemarin, Mr Natalegawa mengatakan ia akan bersedia untuk membahas kebijakan oposisi Australia untuk mengubah kapal sekitar, jika oposisi memenangkan pemilihan.

Tapi ketika diwawancarai di Channel Sepuluh malam terakhir, Mr Natalegawa jelas mengatakan dia tidak mendukung rencana untuk kembali derek kapal.


"Kebijakan ini akan merupakan jenis sepihak ukuran bahwa kita tidak mendukung, dan itulah mengapa dalam sambutannya sebelumnya saya hari ini apa yang saya katakan pada dasarnya adalah bahwa mari kita mendengar apa kebijakan tersebut adalah semua tentang," katanya.


"Kami tidak senang tentang hal itu pasti, tapi dalam hal dalam semangat ingin mendengar kebijakan berbagai negara pilihan usulkan, pihak yang mengusulkan, ada baiknya untuk melakukan dialog ini."

Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung 'akses yang lebih besar' untuk provinsi Papua

Updated 16 Juli 2013, 11:52 AEST
Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan ia mendukung wartawan yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.
Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung wartawan dan organisasi non-pemerintah yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.
Mr Natalegawa mengatakan kepada ABC Newsline situasi keamanan di provinsi-provinsi tetap "Satu-satunya kekhawatiran" di Indonesia.
"Kekhawatiran kami adalah masalah keamanan dan keselamatan," katanya.
"Ada unsur-unsur di Papua yang tertarik untuk mendapatkan perhatian internasional dengan membawa kerugian bagi tokoh internasional termasuk wartawan."
The Papua Merdeka telah menuduh militer Indonesia pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia.
Mr Natalegawa mengatakan media asing mengasumsikan yang terburuk ketika meliput tuduhan tersebut
"Asumsinya adalah selalu yang terburuk, karena mereka belum mampu untuk mendapatkan akses, setidaknya tidak sebanyak yang mereka inginkan," katanya.
"Asumsinya adalah bahwa hal-hal yang benar-benar dalam keadaan yang buruk padahal sebenarnya tidak seperti itu."
Dia mengatakan Indonesia tidak berusaha menghentikan arus informasi dari kedua provinsi.
"Kami akan bekerja pada ini," katanya. "Data menunjukkan mereka yang telah diterapkan secara keseluruhan telah berhasil memiliki akses, tetapi jika masih ada kasus yang perlu memandang, maka jangan biarkan aku tahu."
"Saya pikir sangat banyak sekarang prinsip ini, ide tersebut memiliki akses yang lebih besar ke provinsi."

Indonesia mengeras sikap

Mr Natalegawa mengatakan pemerintah tidak akan menerima suaka perahu pencari yang ditarik kembali dari Australia .
Dalam komentar kemarin, Mr Natalegawa mengatakan ia akan bersedia untuk membahas kebijakan oposisi Australia untuk mengubah kapal sekitar jika oposisi memenangkan pemilihan.
Tapi ketika diwawancarai di Channel Sepuluh malam terakhir, Mr Natalegawa jelas mengatakan dia tidak mendukung rencana untuk kembali derek kapal.
"Kebijakan ini akan merupakan jenis sepihak ukuran bahwa kita tidak mendukung, dan itulah mengapa dalam sambutannya sebelumnya saya hari ini apa yang saya katakan pada dasarnya adalah bahwa mari kita mendengar apa kebijakan tersebut adalah semua tentang," katanya.
"Kami tidak senang tentang hal itu pasti, tapi dalam hal dalam semangat ingin mendengar kebijakan berbagai negara pilihan usulkan, pihak yang mengusulkan, ada baiknya untuk melakukan dialog ini."
- See more at: http://translate.googleusercontent.com/translate_c?depth=1&hl=en&ie=UTF8&prev=_t&rurl=translate.google.com.au&sl=en&tl=id&u=http://www.radioaustralia.net.au/international/2013-07-16/marty-natalegawa-says-he-supports-greater-access-to-papua-provinces/1161810&usg=ALkJrhiBhd27JMt5b_bzZYJTUnBqaqZd3g#sthash.tEOyVCnq.dpuf

Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung 'akses yang lebih besar' untuk provinsi Papua

Updated 16 Juli 2013, 11:52 AEST
Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan ia mendukung wartawan yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.
Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung wartawan dan organisasi non-pemerintah yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.
Mr Natalegawa mengatakan kepada ABC Newsline situasi keamanan di provinsi-provinsi tetap "Satu-satunya kekhawatiran" di Indonesia.
"Kekhawatiran kami adalah masalah keamanan dan keselamatan," katanya.
"Ada unsur-unsur di Papua yang tertarik untuk mendapatkan perhatian internasional dengan membawa kerugian bagi tokoh internasional termasuk wartawan."
The Papua Merdeka telah menuduh militer Indonesia pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia.
Mr Natalegawa mengatakan media asing mengasumsikan yang terburuk ketika meliput tuduhan tersebut
"Asumsinya adalah selalu yang terburuk, karena mereka belum mampu untuk mendapatkan akses, setidaknya tidak sebanyak yang mereka inginkan," katanya.
"Asumsinya adalah bahwa hal-hal yang benar-benar dalam keadaan yang buruk padahal sebenarnya tidak seperti itu."
Dia mengatakan Indonesia tidak berusaha menghentikan arus informasi dari kedua provinsi.
"Kami akan bekerja pada ini," katanya. "Data menunjukkan mereka yang telah diterapkan secara keseluruhan telah berhasil memiliki akses, tetapi jika masih ada kasus yang perlu memandang, maka jangan biarkan aku tahu."
"Saya pikir sangat banyak sekarang prinsip ini, ide tersebut memiliki akses yang lebih besar ke provinsi."

Indonesia mengeras sikap

Mr Natalegawa mengatakan pemerintah tidak akan menerima suaka perahu pencari yang ditarik kembali dari Australia .
Dalam komentar kemarin, Mr Natalegawa mengatakan ia akan bersedia untuk membahas kebijakan oposisi Australia untuk mengubah kapal sekitar jika oposisi memenangkan pemilihan.
Tapi ketika diwawancarai di Channel Sepuluh malam terakhir, Mr Natalegawa jelas mengatakan dia tidak mendukung rencana untuk kembali derek kapal.
"Kebijakan ini akan merupakan jenis sepihak ukuran bahwa kita tidak mendukung, dan itulah mengapa dalam sambutannya sebelumnya saya hari ini apa yang saya katakan pada dasarnya adalah bahwa mari kita mendengar apa kebijakan tersebut adalah semua tentang," katanya.
"Kami tidak senang tentang hal itu pasti, tapi dalam hal dalam semangat ingin mendengar kebijakan berbagai negara pilihan usulkan, pihak yang mengusulkan, ada baiknya untuk melakukan dialog ini."
- See more at: http://translate.googleusercontent.com/translate_c?depth=1&hl=en&ie=UTF8&prev=_t&rurl=translate.google.com.au&sl=en&tl=id&u=http://www.radioaustralia.net.au/international/2013-07-16/marty-natalegawa-says-he-supports-greater-access-to-papua-provinces/1161810&usg=ALkJrhiBhd27JMt5b_bzZYJTUnBqaqZd3g#sthash.tEOyVCnq.dpuf

Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung 'akses yang lebih besar' untuk provinsi Papua

Updated 16 Juli 2013, 11:52 AEST
Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan ia mendukung wartawan yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.
Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung wartawan dan organisasi non-pemerintah yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.
Mr Natalegawa mengatakan kepada ABC Newsline situasi keamanan di provinsi-provinsi tetap "Satu-satunya kekhawatiran" di Indonesia.
"Kekhawatiran kami adalah masalah keamanan dan keselamatan," katanya.
"Ada unsur-unsur di Papua yang tertarik untuk mendapatkan perhatian internasional dengan membawa kerugian bagi tokoh internasional termasuk wartawan."
The Papua Merdeka telah menuduh militer Indonesia pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia.
Mr Natalegawa mengatakan media asing mengasumsikan yang terburuk ketika meliput tuduhan tersebut
"Asumsinya adalah selalu yang terburuk, karena mereka belum mampu untuk mendapatkan akses, setidaknya tidak sebanyak yang mereka inginkan," katanya.
"Asumsinya adalah bahwa hal-hal yang benar-benar dalam keadaan yang buruk padahal sebenarnya tidak seperti itu."
Dia mengatakan Indonesia tidak berusaha menghentikan arus informasi dari kedua provinsi.
"Kami akan bekerja pada ini," katanya. "Data menunjukkan mereka yang telah diterapkan secara keseluruhan telah berhasil memiliki akses, tetapi jika masih ada kasus yang perlu memandang, maka jangan biarkan aku tahu."
"Saya pikir sangat banyak sekarang prinsip ini, ide tersebut memiliki akses yang lebih besar ke provinsi."

Indonesia mengeras sikap

Mr Natalegawa mengatakan pemerintah tidak akan menerima suaka perahu pencari yang ditarik kembali dari Australia .
Dalam komentar kemarin, Mr Natalegawa mengatakan ia akan bersedia untuk membahas kebijakan oposisi Australia untuk mengubah kapal sekitar jika oposisi memenangkan pemilihan.
Tapi ketika diwawancarai di Channel Sepuluh malam terakhir, Mr Natalegawa jelas mengatakan dia tidak mendukung rencana untuk kembali derek kapal.
"Kebijakan ini akan merupakan jenis sepihak ukuran bahwa kita tidak mendukung, dan itulah mengapa dalam sambutannya sebelumnya saya hari ini apa yang saya katakan pada dasarnya adalah bahwa mari kita mendengar apa kebijakan tersebut adalah semua tentang," katanya.
"Kami tidak senang tentang hal itu pasti, tapi dalam hal dalam semangat ingin mendengar kebijakan berbagai negara pilihan usulkan, pihak yang mengusulkan, ada baiknya untuk melakukan dialog ini."
- See more at: http://translate.googleusercontent.com/translate_c?depth=1&hl=en&ie=UTF8&prev=_t&rurl=translate.google.com.au&sl=en&tl=id&u=http://www.radioaustralia.net.au/international/2013-07-16/marty-natalegawa-says-he-supports-greater-access-to-papua-provinces/1161810&usg=ALkJrhiBhd27JMt5b_bzZYJTUnBqaqZd3g#sthash.tEOyVCnq.dpuf

Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung 'akses yang lebih besar' untuk provinsi Papua

Updated 16 Juli 2013, 11:52 AEST
Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan ia mendukung wartawan yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.
Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung wartawan dan organisasi non-pemerintah yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.
Mr Natalegawa mengatakan kepada ABC Newsline situasi keamanan di provinsi-provinsi tetap "Satu-satunya kekhawatiran" di Indonesia.
"Kekhawatiran kami adalah masalah keamanan dan keselamatan," katanya.
"Ada unsur-unsur di Papua yang tertarik untuk mendapatkan perhatian internasional dengan membawa kerugian bagi tokoh internasional termasuk wartawan."
The Papua Merdeka telah menuduh militer Indonesia pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia.
Mr Natalegawa mengatakan media asing mengasumsikan yang terburuk ketika meliput tuduhan tersebut
"Asumsinya adalah selalu yang terburuk, karena mereka belum mampu untuk mendapatkan akses, setidaknya tidak sebanyak yang mereka inginkan," katanya.
"Asumsinya adalah bahwa hal-hal yang benar-benar dalam keadaan yang buruk padahal sebenarnya tidak seperti itu."
Dia mengatakan Indonesia tidak berusaha menghentikan arus informasi dari kedua provinsi.
"Kami akan bekerja pada ini," katanya. "Data menunjukkan mereka yang telah diterapkan secara keseluruhan telah berhasil memiliki akses, tetapi jika masih ada kasus yang perlu memandang, maka jangan biarkan aku tahu."
"Saya pikir sangat banyak sekarang prinsip ini, ide tersebut memiliki akses yang lebih besar ke provinsi."

Indonesia mengeras sikap

Mr Natalegawa mengatakan pemerintah tidak akan menerima suaka perahu pencari yang ditarik kembali dari Australia .
Dalam komentar kemarin, Mr Natalegawa mengatakan ia akan bersedia untuk membahas kebijakan oposisi Australia untuk mengubah kapal sekitar jika oposisi memenangkan pemilihan.
Tapi ketika diwawancarai di Channel Sepuluh malam terakhir, Mr Natalegawa jelas mengatakan dia tidak mendukung rencana untuk kembali derek kapal.
"Kebijakan ini akan merupakan jenis sepihak ukuran bahwa kita tidak mendukung, dan itulah mengapa dalam sambutannya sebelumnya saya hari ini apa yang saya katakan pada dasarnya adalah bahwa mari kita mendengar apa kebijakan tersebut adalah semua tentang," katanya.
"Kami tidak senang tentang hal itu pasti, tapi dalam hal dalam semangat ingin mendengar kebijakan berbagai negara pilihan usulkan, pihak yang mengusulkan, ada baiknya untuk melakukan dialog ini."
- See more at: http://translate.googleusercontent.com/translate_c?depth=1&hl=en&ie=UTF8&prev=_t&rurl=translate.google.com.au&sl=en&tl=id&u=http://www.radioaustralia.net.au/international/2013-07-16/marty-natalegawa-says-he-supports-greater-access-to-papua-provinces/1161810&usg=ALkJrhiBhd27JMt5b_bzZYJTUnBqaqZd3g#sthash.tEOyVCnq.dpuf

Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung 'akses yang lebih besar' untuk provinsi Papua

Updated 16 Juli 2013, 11:52 AEST
Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan ia mendukung wartawan yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.
Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan ia mendukung wartawan dan organisasi non-pemerintah yang memiliki akses lebih besar ke provinsi Papua dan Papua Barat di negara itu.
Mr Natalegawa mengatakan kepada ABC Newsline situasi keamanan di provinsi-provinsi tetap "Satu-satunya kekhawatiran" di Indonesia.
"Kekhawatiran kami adalah masalah keamanan dan keselamatan," katanya.
"Ada unsur-unsur di Papua yang tertarik untuk mendapatkan perhatian internasional dengan membawa kerugian bagi tokoh internasional termasuk wartawan."
The Papua Merdeka telah menuduh militer Indonesia pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia.
Mr Natalegawa mengatakan media asing mengasumsikan yang terburuk ketika meliput tuduhan tersebut
"Asumsinya adalah selalu yang terburuk, karena mereka belum mampu untuk mendapatkan akses, setidaknya tidak sebanyak yang mereka inginkan," katanya.
"Asumsinya adalah bahwa hal-hal yang benar-benar dalam keadaan yang buruk padahal sebenarnya tidak seperti itu."
Dia mengatakan Indonesia tidak berusaha menghentikan arus informasi dari kedua provinsi.
"Kami akan bekerja pada ini," katanya. "Data menunjukkan mereka yang telah diterapkan secara keseluruhan telah berhasil memiliki akses, tetapi jika masih ada kasus yang perlu memandang, maka jangan biarkan aku tahu."
"Saya pikir sangat banyak sekarang prinsip ini, ide tersebut memiliki akses yang lebih besar ke provinsi."

Indonesia mengeras sikap

Mr Natalegawa mengatakan pemerintah tidak akan menerima suaka perahu pencari yang ditarik kembali dari Australia .
Dalam komentar kemarin, Mr Natalegawa mengatakan ia akan bersedia untuk membahas kebijakan oposisi Australia untuk mengubah kapal sekitar jika oposisi memenangkan pemilihan.
Tapi ketika diwawancarai di Channel Sepuluh malam terakhir, Mr Natalegawa jelas mengatakan dia tidak mendukung rencana untuk kembali derek kapal.
"Kebijakan ini akan merupakan jenis sepihak ukuran bahwa kita tidak mendukung, dan itulah mengapa dalam sambutannya sebelumnya saya hari ini apa yang saya katakan pada dasarnya adalah bahwa mari kita mendengar apa kebijakan tersebut adalah semua tentang," katanya.
"Kami tidak senang tentang hal itu pasti, tapi dalam hal dalam semangat ingin mendengar kebijakan berbagai negara pilihan usulkan, pihak yang mengusulkan, ada baiknya untuk melakukan dialog ini."
- See more at: http://translate.googleusercontent.com/translate_c?depth=1&hl=en&ie=UTF8&prev=_t&rurl=translate.google.com.au&sl=en&tl=id&u=http://www.radioaustralia.net.au/international/2013-07-16/marty-natalegawa-says-he-supports-greater-access-to-papua-provinces/1161810&usg=ALkJrhiBhd27JMt5b_bzZYJTUnBqaqZd3g#sthash.tEOyVCnq.dpuf
_________________________________________________________________________________
Pemerintahan Islam Indonesia adalah pembohong, dan suka untuk melanggar aturan hukumnya sendiri, dan selalu menyangkal atas program transmigrasi yang mana telah dijalankan oleh mereka selama bertahun-tahun di setiap target pada tempat yang telah diprogramkan.

Dibawah ini adalah aturan hukum laut di Indonesia:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2010,
TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 58, Pasal 59 ayat (3), Pasal 268, dan Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan di Perairan; Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Angkutan di Perairan, Angkutan Laut Khusus, Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat, Pelayaran-Perintis, Kapal, Kapal Asing, Trayek, Agen Umum, Usaha Jasa Terkait, Pelabuhan, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Terminal Khusus, Badan Usaha, dan Setiap Orang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).

2. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.

3. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.

4. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khus us yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.

5. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.

6. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

7. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

8. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.

9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

10. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.

11. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.

12. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.

13. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.

14. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.

15. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.

16. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.

17. Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

18. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.

19. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.

20. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.

21. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.

22. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.

23. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.

24. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).

25. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency)adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang meliputi rekruitmen dan penempatan di kapal sesuai kualifikasi.

26. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.

27. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.

28. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.

29. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.

30. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.

31. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

32. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, angkutan penyeberangan, angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan, perizinan, penarifan, kewajiban dan tanggung jawab pengangkut, pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya, pemberdayaan industry angkutan di perairan, sistem informasi angkutan di perairan, dan sanksi administratif.

BAB II

ANGKUTAN LAUT

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

Angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkutan laut luar negeri;
c. angkutan laut khusus; dan
d. angkutan laut pelayaran-rakyat.
___________________________________________________

Sesuai dengan peraturan yang mana telah dibuat oleh Pemerintah Islam Indonesia, pada hukum laut Indonesia, di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia: Nomor 20, TAHUN 2010", terdapat pada Bab 1 => tentang: "Ketentuan Umum" pada pasal 1-3, telah membuktikan bahwa:

1). DIRJEN (Direktur Jenderal) untuk "Perhubungan Laut Indonesia", adalah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengetahui semua atribut pelayaran "kapal laut" di perairan nasional Indonesia maupun untuk aktivitas pelayaran yang akan keluar negeri.
Lihat pada tugas pokok, fungsi, dan unit kerja pada DIRJEN untuk "Perhubungan Laut Republik Indonesia", antara lain:

Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan laut.
Fungsi
  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perhubungan laut;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Unit Kerja

Pangkalan angkatan laut dan rute dari Angkatan Laut patroli Indonesia

Jadi jelas bahwa hal permasalahan kelautan adalah tanggung jawab besar bagi tugas dan tanggung jawab dari pekerjaan dari "DIRJEN" untuk menerapkan pekerjaan sesuai dengan aturan hukum pada "Perhubungan Laut Republik Indonesia", tetapi semua keputusan inisiatif adalah sesuai dengan aturan hukum didalam negara Indonesia yaitu dibawah pada kekuasaan Presiden Republik Indonesia, sebab alasan bahwa:

Didalam sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut UUD 1945 (Undang-undang Dasar 1945) di negara Indonesia, pada Bab III, tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara", bahwa:

Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.

Jadi jelas bahwa Kapal pengangkutan para pengungsi, adalah milik dari warga negara Indonesia, bendera pada kapal adalah bendera Indonesia, kapten kapal adalah warga negara Indonesia asli, dan awak kapal adalah warga negara Indonesia asli, sehingga pada hal ini bahwa merupakan tanggung jawab dari pemerintah Islam Indonesia pada negara Indonesia itu sendiri.

Apabila Pemerintah Australia mengembalikan para pengungsi untuk kembali ke Indonesia dengan kapal yang mana telah digunakan oleh para pengungsi itu, maka hal tersebut adalah wajar, sebab kapal, bendera, kapten kapal, dan awak kapal adalah berasal dari negara Indonesia, dan tentunya mereka semua adalah berawal dari wilayah Republik Indonesia itu sendiri.

Perbuatan politik dari Pemerintah Islam Indonesia adalah bukan hal yang baru lagi, lihat pada penjelasan pada program mereka secara nasional, maupun didalam target politik internasional, dimana semua dari transmigrasi itu adalah Islam, dan semua itu dilakukan menurut perspektif dari aksi politik disegala macam bentuk menurut aturan pada politik mereka dari dulu sampai saat ini: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/awareness-necessary-for-each-nation-and.html
________________________
Mengenai wartawan asing yang tidak diperbolehkan untuk masuk ke Papua Barat, Maluku, dan sebagainya, oleh Pemerintah Islam Indonesia di Jakarta, hal itu adalah bukan kekawatiran dari Pemerintah Islam Indonesia, kepada keselamatan individu pada para wartawan asing, melainkan Pemerintah Islam Indonesia, kawatir dengan segala fakta kebenaran, dimana segala kejahatan yang telah mereka lakukan di Papua Barat, Maluku, dan lain-lain, akan terbongkar, dan apabila ada penembakan, pembunuhan yang terjadi pada wartawan asing, maka hal itu tentunya dari perbuatan agresi militer Indonesia dan polisi Indonesia itu sendiri. (Pelajari kisah Timur-Timor di masa pelepasan mereka untuk kemerdekaan dari Indonesia).

Indonesia adalah termasuk negara yang mempunyai dasar ideologi dari PANCASILA, dan UUD 1945, dimana hal ini mempunyai dasar hukum pada "Hukum Demokrasi, dan Hukum HAM", tetapi hukum "Demokrasi dan HAM" yang terdapat pada "PANCASILA, dan UUD 1945" hanya sebagai topeng belaka, sebab pada pasal 4 dan 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah".

Pengertiannya adalah: Segala aturan negara sesuai dengan undang-undang dasar negara Indonesia, tetapi tetap dibawah kekuasaan Presiden Indonesia, dan segala sesuatu sistem politik yang terjadi di Indonesia adalah tanggung jawab dari pada Presiden atas kejadian itu sendiri, sebab dia yang berkuasa, dan mengetahui tentang segala hal, yang mana dihadapi oleh pemerintahan pada permasalahan negara Indonesia itu sendiri.
Pada pembukaan UUD 1945, yang mana berbunyi sebagai berikut:
"Pembukaan, bahwa sesungguhnya, kemerdekaan itu adalah hak semua bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia, harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan". (Hukum tertinggi ini tidak dapat dirubah oleh siapa pun di Indonesia)

Kenyataan bahwa Pemerintah Islam Indonesia, di Jakarta, telah melanggar hukum yang dibuat olehnya sendiri, dan bahkan tidak sesuai, atau tidak sejalan dengan ketentuan dari hukum internasional, yang mana melindungi dan menjunjung tinggi pada "hukum demokrasi, dan hukum HAM", sebab pada kenyataannya bahwa demokrasi yang mana telah dilakukan secara damai oleh bangsa Papua Barat, Maluku dan lain-lain, telah menjadi satu agresi militer, dan agresi dari kepolisian, dan diatas perintah dari Presiden Republik Indonesia itu sendiri, sebagai Panglima Tertinggi di Indonesia, dimana disesuaikan dengan pasal 10 pada UUD 1945, yang berbunyi: "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara".

Hal-hal yang telah terjadi di negara Papua Barat, negara Maluku Selatan seperti contoh antara lain dapat diikuti pada link lainnya pada keterkaitan masalah, yang mana belum diselesaikan oleh PBB melalui hukum internasional pada prosedurnya, untuk melihat pada permasalahan internasional secara seksama: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html

Agresi militer dan polisi
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/indonesian-terrorist-army-and-terrorist.html
http://www.michr.net/moluccan-political-prisoners-prisoners-of-conscience.html + http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html

Jadi wilayah Republik Indonesia yang sebenarnya adalah di Jawa Tengah, dan ibukotanya adalah "Yogyakarta". Sedangkan RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan ibukotanya adalah Batavia, yang sekarang disebut sebagai Jakarta (berbeda kedudukan antara RIS & RI), dan hal ini adalah pelanggaran dari "Pemerintahan Islam Indonesia" yang pertama, yaitu: Ir Soekarno sampai pada pemerintahan sekarang ini. Pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Islam Indonesia adalah pada hukum internasional, yang mana telah ditetapkan, atau telah diputuskan, yaitu:

1). Perjanjian Linggarjati

Pertama instrumen dekolonisasi utama antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia adalah Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947. Para pihak setuju bahwa negara baru Indonesia "adalah menjadi negara demokratis berdaulat secara federal." Negara baru, yang akan disebut Republik Indonesia Serikat, akan terdiri dari seluruh wilayah Hindia Belanda, tetapi orang-orang dari setiap bagian komponen itu harus diberi hak untuk memutuskan "oleh proses demokrasi" apakah, atau tidak untuk bergabung dengan negara baru. Bagian-bagian yang tidak setuju dengan suara untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat memiliki hak untuk membentuk hubungan khusus dengan negara Indonesia, dan Belanda.


2). Perjanjian Renville

The Perjanjian Renville tahun 1948 menegaskan Perjanjian Linggarjati dan batas-batas lanjut digambarkan dari yang belum wilayah yang dikuasai Belanda dan orang-orang sudah di bawah otoritas Indonesia. Perjanjian ini sangat jelas menyatakan kewajiban para pihak untuk memastikan penerapan prinsip penentuan nasib sendiri mengenai semua wilayah:

Angka 2. Hal ini dimengerti bahwa partai tidak memiliki hak untuk mencegah ekspresi bebas dari gerakan rakyat memandang ke arah organisasi politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Perjanjian Linggarjati. (Menggarisbawahi ditambahkan).

Point 3. Hal ini dimengerti bahwa keputusan tentang perubahan dalam administrasi wilayah harus dilakukan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari populasi wilayah-wilayah.
x x x
Titik 11. Suatu Negara berdaulat secara federal di bawah konstitusi yang akan tiba di oleh proses demokrasi.


Indonesia melanggar KMB

Segera setelah penandatanganan KMB, Pemerintah Republik Indonesia, dipimpin oleh Presiden Soekarno, membuat bergerak untuk membangun seluruh Indonesia sebagai negara kesatuan. Pada pertemuan pertama Parlemen, 15 Februari 1950, Presiden Soekarno disebut "bersifat sementara" Republik dan "karakter sementara" Konstitusi. Hukum Darurat tanggal 7 Maret 1950 dari Republik Indonesia disediakan untuk "reformasi politik", termasuk plebisit, tapi ada banyak pengecualian untuk hak plebisit dan pada kenyataannya, tidak ada plebisit diadakan. Dimulai dengan Keputusan 9 Maret 1950, yang dimasukkan Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Padang, dan Sabang ke dalam Republik Indonesia, serangkaian keputusan dimasukkan semua tapi Sumatera Timur, dan Indonesia Timur. Komisaris Tinggi dari Belanda ditujukan banding ke Komisi PBB untuk Indonesia mempertanyakan bagaimana Indonesia bisa memenuhi Pasal 2 Perjanjian Konferensi Meja Bundar mengenai hak untuk menentukan nasib sendiri. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html


Jadi hukum yang sebenarnya untuk harus diterapkan didalam negara Republik Indonesia (Jawa Tengah=> ibukota: "Yogyakarta"), adalah dibawah pada hukum federal pada RIS itu sendiri. Sedangkan hukum UUD 1945 yang telah digunakan oleh pemerintah RI (Republik Indonesia) yang berkedudukan di Jakarta, adalah sebagai penipuan untuk memanipulasi dunia internasional, dan sebagai negara federal pada bagian dari negara RIS, RI tidak mempunyai hukum yang berdasarkan pada "hukuman mati", oleh karena RI adalah termasuk, atau berdasarkan pada "hukum federal" pada RIS itu sendiri, bahkan pemerintah Islam Indonesia yang berkedudukan di Jakarta adalah tidak mempunyai hak untuk melakukan tindakan untuk memutuskan hukuman mati terhadap setiap pelaku, atau setiap permasalahan pada pelanggaran yang telah terjadi di setiap negara federal pada perspektif wilayah-wilayah, yang mana telah ditentukan pada keputusan-keputusan hukum yang telah disinggung diatas pada sejarah dan hukum yang tepat. (Permasalahan obat bius dan sebagainya di Bali, adalah tugas dan tanggung jawab dari pemerintahan di Bali itu sendiri, sebagai RIS, dan dibawah hukum federal yang tidak mempunyai dasar pada "hukuman mati").

Baca Konstitusi RIS:

Konstitusi Republik Indonesia serikat (RIS).
(Keputusan Presiden RIS, 31 Januari 1950 No: 48) LN. 50-3 (d.u 6 Februari 1950)

Bagian V

Hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia

Pasal 7:

1). Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang

2). Segala orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang.

3). Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pem-belakangan, dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pem-belakangan demikian.

4). Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum yang sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenakan kepadanya menurut hukum.

Pasal 15

1). Tiada suatu pelanggaran, atau kejahatan boleh diancamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunyaan pada orang yang telah bersalah.

2). Tidak satu hukuman mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.


Relasi Berita:

Kami, bangsa Maluku perlu kebebasan kami kembali dari kriminalitas Pemerintah Islam Indonesia Jakarta, sebagai Negara Maluku kami secara hukum sebagai Negara merdeka.

Bangsa Maluku berada di bawah penindasan oleh agresi militer Indonesia dan agresi polisi Indonesia, yang mereka telah melanggar hukum demokrasi dan hak asasi manusia.

Masalah kedaulatan Republik Maluku Selatan yang harus dilihat lagi oleh PBB.

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/issues-of-sovereignty-of-republic-of.html

Perlu kesadaran bagi Pemerintah Australia untuk melakukan hal yang benar dalam politik-diplomatik dan bisnis, dan bukan untuk pemerintah Australia terpancing, dengan persuasi dari pemerintah Islam Indonesia dalam kejahatan.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/need-for-awareness-for-australian.html


Tidak ada "Demokrasi", tetapi "Jahat Politikus Tetap" dalam Pemerintah Indonesia di Jakarta
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/02/there-is-no-democracy-but-it-is-evil.html


Lihat lebih pada: Republic of South Maluku (Moluccas)