http://nrmnews.com/2013/05/17/menlu-ri-paparkan-tantangan-dalam-menjaga-perdamaian-di-kawasan-indo-pasifik/
"Foreign Minister expose challenge in maintaining peace in Indonesia-Pacific Region".
"NRMnews.com - WASHINGTON DC, Indonedia-Pacific region play an important role from the perspective of geopolitics and economics, both at the regional and global region.
As a dynamic region, there are three major challenges to ensure this region as a region of peace, the trust-deficit in relations between countries in the region, there are still unresolved territorial Disputes, and the challenge to manage the dynamic changes in the region.
Besides the need for a new paradigm in structuring relations between countries in the region through the establishment of an agreement on friendship and cooperation resembles the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia.
The Indonesian Conference event took place in Washington DC, USA, on Thursday (05/16/2013). Added by Marty dynamic equilibrium that perspective needs to be one of the approaches in order to promote security, stability and shared prosperity in the region. The Conference was opened by the Indonesian Ambassador to the U.S., Dr. Dino Patti Djalal and Ernest Z Bower, Senior Adviser and Sumitro Chair for Southest Asian Studies CSIS.
The Indonesian Conference for the first time organized a comprehensive discussion, explores the potential, and the opportunity to improve bilateral relations, as well as projecting a greater role in the Indonesian region. More than 300 people attended the conference which was divided into three sessions, namely political, economic, and defense.
The panel discussion was attended by a group of Indonesian-Pacific region, such as Singapore's Ambassador to the U.S., Ashok Mirpuri who previously served in Jakarta, former Assistant Secretary U.S. Secretary of East Asian and Pacific Affairs, Kurt Campbell, and Director of the IMF's Asia-Pacific region, Anoop Singh. Of soil water was present as a panelist Hayono Isman, member of Commission I of the House of Representatives, and John Riady, Chairman Kikas-Chamber of Commerce.
(By: Red NRMnews.com / Santi Widianti - Editor: A.Dody.R)
________________________________________________________________________
Every nation, or any nation within the perspective of a nation, or even the leadership of the state government, should not be an invitation for a sweet fall depth, and deception of the evil political game of criminal and illegal government in Jakarta. ( http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html )
Coaxing from illegal Indonesian Government through conferences or meetings that have been held for fraud and dirty business.
Every nation, or any nation within the perspective of a nation, or even the leadership of the state government, should not be an invitation for a sweet fall depth, and deception of the evil political game of criminal and illegal government in Jakarta.
All political leaders of each government, need to know to comply with the rules of "Democracy International Law, and Law on International Human Rights", which has been set up the way they are by America and its allies, and as the U.S. Government is a "Police to the World" , and has the right of veto in the application of the law to apply, and execute judgment and the trial for the obligations of the job to the "United Nations",
as the United Nations is "The World Organization International Agency" to solve the "International issues", and as "Judge Law Enforcement" for the whole world.
All countries under the agreement and follow the Democracy International Law and International Human Rights, including an obligation to participate in order to curb the world, and supporting all the work the United States as the "World Police" to file international problems on a related issue between the two nations or countries , where the United Nations is the World Organization of Judges to adjudicate the issue.
Participation for each country or nation in the world to protect the world order in international affairs is mandatory, because the foundation of the life of interdependence among the nations of the world, be it from the diplomatic-political terms, defense and security, socio-economic, and so on , where we all as a nation in the world is living under the "law of International Democracy and International Human Rights Law", so of the two laws is to protect the peace of the world in accordance with applicable laws in the justice perspective.
Obligation for U.S. president, namely: President Obama, must perform duties and responsibilities as the President of America (World Police), which is supposed to protect all the people in the international community in accordance with the "Law of International Democracy and International Human Rights Law", which was created in January 1, 1942 by U.S. President Franklin D, during the Second World War, when representatives of 26 nations pledged their governments to continue fighting together against the Axis Powers. ( Http://www.un.org/en/aboutun/history/ ). In accordance with the basic Law of Democracy International, we as a people, or as a nation among all the nations in the international community is to have the right to speak in accordance with the law itself, and have the right perspective on life in accordance with the protection of International Human Rights Law itself, so if President Obama did not comply with the "American Law" which is associated with Democracy International Law ( http://www.state.gov/j/drl/democ/ ) and International Human Rights Law ( http://www.state.gov/j/drl/ hr/ ) to protect all the people in the world, then it should be for President Obama down from his position as President of the United States government which has been endorsed by the world as it is in accordance with the rules applicable, where the U.S. is the "world Police" . In this case President Obama is failing, if it does not perform his duty as President of the United States, which should be subject to both international law amongst interrelated with one another, where both the law as a legal entity for America, and for the international community to follow on the basis of the Law of Democracy and Human Rights Law internationally.
Ban Ki Moon should already know the rules of procedure within international organizations such as he was as the Secretary-General on the United Nations itself, in this case that he had known as a country and Indonesia is illegal and criminal government (Government of Indonesia is the "defendant" in political crimes, of the demands of the people of Maluku, West Papua, and others, in which the Indonesian government should be judged according to the applicable international law, but Ban Ki Moon was still holding meetings with the President of Indonesia: Susilo Bambang Yudhoyono => http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/httpswww.html , and even with Foreign Minister of Indonesia, namely: Dr. Marty Natalegawa => http://nrmnews.com/2013/05/16/menlu-ri-dan-sekjen-pbb-lakukan-pertemuannya-di-markas-besar-pbb-new-york/ . Secretary General Ban Ki Moon is the Secretary of justice to enforce the United Nations for the problems of international justice, and as the "Secretary of justice" for "International Organization Entity", Ban Ki Moon has ignored the procedure of obligations of his position as secretary to the Judge on the World to address the "International World problems" as an example: among the problems of state and government at Jakarta Indonesia with the Government of Maluku, West Papua Government, and other government (which is still below the membership of the country in the RIS = Federal Republic of Indonesia union, and not under the command of the Jakarta / Indonesia = Republic of Indonesia for the different states and governments in the former Dutch colony on the Federal state itself in one command from Jakarta). The word "RIS" has removed the letter "S" and its being said "RI" only as "Republic of Indonesia", and not as "(RIS = Republic of Indonesia)", so this is a negative impact on international affairs up to now on international people about the history of "United States of Indonesia" which is true in its history. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html
This is a diversion from the Government of Indonesia in Jakarta against the decision Linggarjati, Renville, RTC (Round Table Conference), and the other for the Government of Indonesia in Jakarta, and also for the United Nations in which the Secretary-General Ban Ki Moon is still ignoring the obligations and responsibilities in carrying out duties in accordance with both international law on "Democracy and Human Rights" to be completed on perspectives related issues here. And we are as a people, nation, and state government in Maluku, West Papua, and others, have a right to speak in accordance with the "Law of Democracy and Human Rights in International Law" that protects our dignity as an independent nation and in spite of the collectivities in political crime from "Government Terrorists and Illegal" like "State and Terrorist Indonesian Government" based in "Jakarta". To maintain international peace, in which the dependency relations among the nations of the world, Ban Ki Moon was supposed to be firmly in the "duties and responsibilities" as "the Secretary-General of the United Nations" under the "rule of Law Democracy and International Human Rights Law" when Ban Ki Moon has knowing on international issues which have become alligation or prosecution that is coming from Maluku, West Papua, East Timor, and others, to the completion of the rights issue of a nation, and the crimes that have been carried out by the Indonesian government, which is located in Jakarta is.
When Ban Ki Moon does not comply with international law relating to "International Law on Democracy and Human Rights", then it should have to step down for failing in his duties, as the Secretary-General shall determine "the right of every nation" to "speak in accordance with the Law International ", which has" determined in accordance with the procedure "to" duties and responsibilities as Secretary-General of the United Nations ", which is where he should be obliged to protect all the people in the world, and justly resolve international problems, which is tailored to the perspective of the problems based on International Law in Democracy and human Rights Law "for solving problems on the problem itself.
World organizations like CSIS (Center for Strategic and International Studies http://csis.org/program/international-security-program ) under U.S. Government agencies must comply with the "International Law on" Democracy and human rights law", and do not be fooled by the political games of the Indonesian Government to trick his crimes, which CSIS also must" participate "to" protect "all" nations in the world "according to on "the basics of law" in the perspective of the basic issues involved in "International law" on "Democracy and Human rights law". And where the interests of the American nation needs is to have any dependency to live among the nations of the world in the linkage learning in international relations that closely conform to the rules of international law which protect all the people in the world that is based on Democracy and Human Rights Law International. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-is-attitude-of-indonesian-politics.html
To help the U.S. government policy, each country such as the UK, Canada, Australia, New Zealand and the Union of South Africa, Belgium, Czechoslovakia, Greece, Luxembourg, Netherlands, Norway, Poland, Yugoslavia, and France, should recall the declarations that have been made in such a appearance in June 1941 at St. James's Palace ancient.
Where the sentence of this declaration still serves as the motto of peace:
"You really only lasting peace is the willing cooperation of a free society in the world where, free from the threat of aggression, all may enjoy economic and social security;
"It is our intention to work together, and with other free societies, both in war and peace, for this purpose." http://www.un.org/en/aboutun/history/saint-james.shtml
Jakarta government is a defendant in the level of war crimes, politics, and so on, which have occurred in the history of the Indonesian political life, where the misery of life in the nation Maluku from 1950, until today, hundreds of thousands have died. In West Papua in 1962 which, to this day tens of thousands have died. And whereas previously also in East Timor in the years 1975-1999, before independence, the death of as many as 120,000 people. Even to this day, the number of political prisoners in Indonesia ( http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html ), which they speaks in accordance with the basic law of "Democracy International, and the law on International Human Rights".
Please note that: In each of the programs of the government of Indonesia in Jakarta on politics within the country and outside the country as they desire profit, so the scams run continuously, and eventually brought the downfall for the world governments concerned to assist the Indonesian government in Jakarta, while ignorance of each foreign governments about the rottenness and evil propaganda of the games contained on the nature and attitude in the minds of the Jakarta government itself.
This is due to the basis of the Islamic Government of Indonesia in Jakarta has become one of the illegal government and terrorists, where it is included on the understanding of the nature and attitude of Islamic Totalitarianism Indonesian Government in Jakarta.
Recalling the definition of Totalitarianism is:
Dominance by a single, like - minded governing elite all (or almost all) in political, economic, social and cultural, which is organized in a country by a single party monopoly of power, not only the police repression of any form of dissent and opposition , but also, all forms of private organizations such independent, strict censorship of the mass media, the state of economic central planning and administration, and broad propaganda to instill the principles of compulsory official ideology. Totalitarian states differ from traditional dictatorships, or despotism especially with respect to a broader scope ("total") of human behavior, that the authorities are trying to regulate in detail, and in relation to a further mechanism to control them more effectively, and made possible by utilizing a breakthrough in the twentieth century in rapid communications, and transportation, scientific psychology, pervasive mass media, surveillance technology, electronic information retrieval, and so on. The term is generally used for both the fascist regime and the communist regime, and sometimes with other extensions exotic, cult movements or regimes with ambitions for total control such as those led by various religious fanatic. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/05/we-need-action-of-american-government.html
The fact of life inside the Indonesian Politics that under leadership of Jakarta Islam Government are included all that explanation. So UUD (Constitution) 1945 and PANCASILA are just as mask to covered up their criminality in evil politics, both inside the country politics as their interest to control the whole nations or others in different islands as former Dutch colony, and also in their interest in foreign as their target, as you see in many example of the related news: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/we-beg-to-be-reviewed-carefully-in.html
Indonesian government in Jakarta should recognize and submit to the rule of "Law of Democracy in Indonesia country located at the opening of: Pancasila and the 1945 Constitution", and subject also to be adjusted with the "International Law" on "Democracy and human rights law", if not, the liability of the United States as "World Police", and UN obligations to make the decision to bring the "International Multi Army" to maintain the security stability of life on the "State of Maluku, West Papua and the State, and to other Federal State, such as Borneo, etc". And expel the Indonesian military aggression to get out of the "State of Maluku, and West Papua", as "International Law" on the basis of "The Law of Democracy and Human Rights Law" to protect all the people who where oppressed from the evil of terrorist politics as he has done, and is being done by the Indonesian Government in Jakarta until today.
Related News:
We expect from the Government of Mexico to not follow the sweet seduction of illegal Indonesian government, which is still a lot of the problems humanity has been violated by the Indonesian Government.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/05/we-expect-from-government-of-mexico-to.html
We need the International Organization who are involved to deal with the programme that has been set up with the Indonesia Government to understand the cases that related.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/11/we-need-international-organization-who.html
All the world governments related on this concerned, we need your concern to see the fact that Indonesia are illegal country together with his government's, that need to be fix in a serious problems through the UN intervention.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/09/all-world-governments-related-on-this.html
________________________________________________________________________
Indonesia:
Perayuan dari Pemerintah Indonesia ilegal melalui konfrensi atau pertemuan yang telah diadakan untuk penipuan dan bisnis kotor.
Lihat pada: Indonesia illegal and relasi USA
“Menlu RI paparkan tantang dalam menjaga Perdamaian di Kawasan Indonesia-Pasifik”.
"NRMnews.com - WASHINGTON DC, wilayah Indonedia-Pasifik memainkan peran penting dari perspektif geopolitik dan ekonomi, baik di wilayah regional dan global.Sebagai kawasan yang dinamis, ada tiga tantangan besar untuk memastikan wilayah ini sebagai wilayah damai, kepercayaan-defisit dalam hubungan antara negara-negara di kawasan itu, masih ada Sengketa teritorial yang belum terpecahkan, dan tantangan untuk mengelola perubahan dinamis di wilayah tersebut .Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan saling percaya, termasuk melalui pembukaan komunikasi langsung untuk menyelesaikan krisis, komitmen para pihak untuk menghormati kode perilaku atau melakukan terkait dengan wilayah sengketa.Selain perlunya paradigma baru dalam penataan hubungan antar negara di kawasan melalui pembentukan kesepakatan persahabatan dan kerjasama menyerupai Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara.Jadi ancaman utama Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pidato dalam eksposur kunci dalam Konferensi Indonesia diselenggarakan oleh think tank AS, Centre for Strategic International Studies (CSIS).Acara Konferensi Indonesia berlangsung di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (2013/05/16). Ditambahkan oleh Marty kesetimbangan dinamis perspektif perlu menjadi salah satu pendekatan dalam rangka untuk mempromosikan keamanan, stabilitas dan kemakmuran bersama di wilayah tersebut. Konferensi ini dibuka oleh Duta Besar Indonesia untuk AS, Dino Patti Djalal dan Ernest Z Bower, Penasihat Senior dan Sumitro Ketua Studi Asia Southest CSIS.Konferensi ini merupakan forum diskusi untuk menghasilkan ide-ide baru dalam membawa hubungan RI-AS kemajuan, dan juga dalam mengeksplorasi peluang kerja sama bilateral dalam menanggapi perkembangan dinamis di bidang dampak global.Konferensi Indonesia untuk pertama kalinya mengadakan diskusi komprehensif, mengeksplorasi potensi, dan kesempatan untuk meningkatkan hubungan bilateral, serta memproyeksikan peran yang lebih besar di wilayah Indonesia. Lebih dari 300 orang menghadiri konferensi yang dibagi dalam tiga sesi, yaitu politik, ekonomi, dan pertahanan.Diskusi panel ini dihadiri oleh sekelompok wilayah Indonesia-Pasifik, seperti Duta Besar Singapura untuk AS, Ashok Mirpuri yang sebelumnya menjabat di Jakarta, mantan Sekretaris Asisten Menlu AS Urusan Asia Timur dan Pasifik, Kurt Campbell, dan Direktur IMF Asia-Pasifik, Anoop Singh. Tanah air hadir sebagai panelis Hayono Isman, anggota Komisi I DPR, dan John Riady, Chairman Kikas-Chamber of Commerce
(Oleh: Red NRMnews.com / Santi Widianti - Editor: A.Dody.R)
______________________________________________________________________________
Semua bangsa, atau tiap negara didalam perspektif berbangsa, atau pun bernegara pada kepemimpinan pada pemerintahan, tidak boleh untuk jatuh kedalaman ajakan yang manis, dan penipuan dari permainan politik jahat dari pemerintahan kriminal dan ilegal di Jakarta ini. ( http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html )
Semua pemimpin-pemimpin politisi dari tiap pemerintahan, harus mengetahui dalam mematuhi peraturan dari "Hukum Demokrasi Internasional ( http://www.state.gov/j/drl/democ/ ), dan Hukum pada Hak Asasi Manusia Internasional ( http://www.state.gov/j/drl/rls/irf/2008/108544.htm )", dimana telah dibentuk sedemikian adanya oleh Amerika dan sekutunya, dan sebagaimana Pemerintahan Amerika adalah sebagai "Polisi untuk Dunia", dan mempunyai hak veto didalam penerapan hukum untuk mengajukan, dan menjalankan keputusan dan persidangan bagi kewajiban dari pekerjaan kepada "PBB", sebagaimana PBB adalah "Badan Organisasi Dunia Internasional" untuk memecahkan "permasalahan Internasional", dan sebagai "Hakim Penegak Hukum" bagi seluruh dunia.
Semua negara dibawah kesepakatan dan mengikuti Hukum Demokrasi Internasional dan Hak Asasi Manusia Internasional, termasuk mempunyai kewajiban untuk turut serta menertibkan ketertiban dunia, dan mendukung segala pekerjaan Amerika Serikat sebagai "Polisi Dunia" untuk mengajukan permasalahan internasional pada suatu permasalahan yang berkaitan diantara kedua bangsa atau negara, dimana PBB adalah Organisasi Hakim Dunia untuk mengadili permasalahan tersebut.
Kesertaan bagi setiap negara atau bangsa di dunia untuk melindungi ketertiban dunia didalam permasalahan internasional adalah wajib, oleh karena dasar dari hidup saling ketergantungan diantara bangsa-bangsa di dunia, baik itu dari hal diplomatik-politik, pertahanan-keamanan, sosial-ekonomi, dan sebagainya, dimana kita semua sebagai bangsa di dunia adalah hidup dibawah "Hukum Demokrasi Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional", sehingga dari kedua hukum ini untuk melindungi perdamaian dunia sesuai dengan hukum yang berlaku didalam perspektif keadilan tersebut.
Kewajiban Presiden Amerika, yaitu: Presiden Obama, harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Presiden Amerika (Polisi Dunia), yang mana seharusnya melindungi segenap bangsa di dunia internasional sesuai dengan "Hukum Demokrasi Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional", dimana diciptakan pada tanggal 1 Januari 1942 oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D, selama Perang Dunia Kedua, ketika perwakilan dari 26 negara berjanji pemerintah mereka untuk terus berjuang bersama melawan Axis Powers. ( http://www.un.org/en/aboutun/history/ ). Sesuai dengan dasar Hukum Demokrasi Internasional, kami sebagai rakyat, atau sebagai bangsa diantara semua bangsa di dunia internasional adalah mempunyai hak untuk berbicara sesuai dengan hukum itu sendiri, dan mempunyai hak perspektif hidup yang sesuai dengan perlindungan dari Hukum Hak Asasi Manusia Internasional itu sendiri , sehingga apabila Presiden Obama tidak mematuhi "Hukum Amerika" yang dikaitkan dengan Hukum Demokrasi Internasional ( http://www.state.gov/j/drl/democ/ ) dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional ( http://www.state.gov/j/drl/hr/ ) untuk melindungi segenap bangsa di dunia, maka seharusnya untuk Presiden Obama turun dari jabatan Presiden Amerika sebagai pemerintahan Amerika, yang mana telah disahkan apa adanya oleh dunia sesuai dengan aturan yang telah berlaku, dimana Amerika adalah sebagai "Polisi Dunia". Dalam hal ini Presiden Obama adalah gagal, apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Presiden Amerika, yang mana seharusnya tunduk terhadap kedua Hukum Internasional yang saling berkaitan diantara satu dengan yang lain, dimana kedua hukum itu menjadi satu badan hukum bagi Amerika, dan untuk dunia internasional untuk mengikuti pada dasar Hukum Demokrasi dan Hukum Hak Asasi Manusia secara internasional.
Ban Ki Moon sudah harus mengetahui prosedur pada aturan main didalam organisasi Internasional seperti dia adalah sebagai Sekertaris Jenderal di PBB itu sendiri, didalam hal ini bahwa dia telah mengetahui Indonesia adalah sebagai Negara dan Pemerintahan yang ilegal dan kriminal (Pemerintahan Indonesia adalah sebagai "terdakwa" didalam politik tindakan kriminal, dari tuntutan bangsa Maluku, Papua Barat, dan lainnya, yang mana harus diadili pemerintahan Indonesia menurut hukum internasional yang berlaku, tetapi Ban Ki Moon masih tetap mengadakan pertemuan-pertemuan dengan Presiden Indonesia, yaitu: Susilo Bambang Yudhoyono => http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/httpswww.html , dan bahkan dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, yaitu: Dr Marty Natalegawa => http://nrmnews.com/2013/05/16/menlu-ri-dan-sekjen-pbb-lakukan-pertemuannya-di-markas-besar-pbb-new-york/ . Sekertaris Jenderal PBB Ban Ki Moon adalah sebagai Sekertaris Hakim PBB untuk menegakkan keadilan bagi permasalahan dunia internasional, dan sebagai "Sekertaris Hakim" untuk "Badan Organisasi Internasional", Ban Ki Moon telah mengabaikan prosedur dari kewajiban pada jabatannya sebagai Sekertaris Hakim Dunia untuk mengatasi "Permasalahan Dunia Internasional" seperti contohnya: diantara permasalahan Negara Indonesia dan Pemerintahannya di Jakarta dengan Pemerintahan Maluku, Pemerintahan Papua Barat, dan Pemerintahan lainnya (yang masih dibawah keanggotan dari pada negara Federal pada RIS=Republik Indonesia Serikat, dan bukan dibawah komando dari Jakarta/RI=Republik Indonesia untuk negara dan pemerintahan yang berbeda di bekas jajahan Belanda pada negara Federal itu sendiri dalam satu komando dari Jakarta). Kata "RIS" telah dihilangkan huruf "S"nya dan menjadi kata "RI" saja sebagai "Republik Indonesia", dan bukan sebagai "(RIS=Republik Indonesia Serikat)", sehingga hal ini adalah menjadi dampak negatif pada permasalahan internasional hingga kini pada rakyat internasional tentang sejarah "Republik Indonesia Serikat" yang benar di sejarahnya. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html
Hal ini adalah penyelewengan dari Pemerintah Indonesia di Jakarta terhadap keputusan Linggarjati, Renville, KMB (Konfrensi Meja Bundar), dan lainnya bagi Pemerintah Indonesia di Jakarta, dan juga bagi PBB dimana Sekertaris Jenderal Ban Ki Moon masih mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab didalam melaksanakan tugas sesuai dengan kedua hukum internasional pada "Demokrasi dan HAM" untuk diselesaikan pada perspektif masalah yang terkait disini. Dan kita sebagai rakyat, bangsa, dan negara didalam Pemerintahan Maluku, Papua Barat, dan lainnya, berhak untuk berbicara sesuai dengan "Hukum Demokrasi dan Hukum HAM secara Internasional" yang melindungi harkat dan martabat kita sebagai bangsa yang merdeka juga, dan terlepas dari jajahan pada politik kejahatan dari "Pemerintahan Teroris, dan Ilegal" seperti "Negara dan Pemerintahan Teroris indonesia" yang berkedudukan di "Jakarta". Untuk menjaga perdamaian dunia internasional, dimana relasi ketergantungan diantara bangsa di dunia, Ban Ki Moon seharusnya untuk lebih tegas didalam "melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya" sebagai "Sekertaris Jenderal PBB" dibawah "aturan Hukum Demokrasi dan Hukum HAM Internasional" disaat Ban Ki Moon telah mengetahui pada permasalahan internasional, yang mana telah menjadi aligasi atau penuntutan itu adalah datang dari Maluku, Papua Barat, Timur-Timor, dan lainnya, untuk penyelesaian pada permasalahan Hak Asasi suatu bangsa, dan tindakan kriminal yang telah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia, yang mana berlokasi di Jakarta tersebut.
Apabila Ban Ki Moon tidak mematuhi hukum internasional yang berkaitan dengan "Hukum Internasional pada Demokrasi dan HAM", maka seharusnya untuk turun dari jabatannya karena gagal dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana sebagai Sekertaris Jenderal PBB harus mengetahui "hak tiap bangsa" untuk "berbicara sesuai dengan Hukum Internasional", yang mana telah "ditetapkan sesuai dengan prosedur" untuk "tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sekertaris Jenderal PBB", yang mana dia harus wajib untuk melindungi segenap bangsa di dunia, dan menyelesaikan permasalahan internasional dengan adil, yang mana disesuaikan dengan perspektif permasalahan yang didasari pada Hukum Internasional di Hukum Demokrasi dan HAM" untuk penyelesaian permasalahan pada permasalahan itu sendiri. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-is-attitude-of-indonesian-politics.html
Organisasi dunia seperti CSIS (Center For Strategic and International Studies http://csis.org/program/international-security-program ) dibawah lembaga Pemerintahan Amerika harus mematuhi "Hukum Internasional pada "Hukum Demokrasi dan Hukum HAM", dan jangan tertipu dengan permainan politik dari Pemerintahan Indonesia untuk mengelabui kejahatannya, yang mana CSIS juga harus "turut serta" untuk "melindungi" segenap "bangsa di dunia" menurut pada "dasar-dasar ketentuan hukum" pada perspektif permasalahan yang dilibatkan pada dasar "Hukum Internasional" pada "Hukum Demokrasi dan Hukum HAM". Dan dimana kepentingan bagi kebutuhan bangsa dan negara Amerika pun adalah mempunyai ketergantungan hidup diantara bangsa-bangsa di dunia pada keterkaitan di hubungan pembelajaran internasional yang seksama sesuai dengan aturan hukum internasional yang melindungi segenap bangsa di dunia yang berlandaskan pada Hukum Demokrasi dan HAM Internasional.
Untuk membantu kebijakan Pemerintah Amerika, setiap negara seperti Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru dan Uni Afrika Selatan, Belgia, Cekoslowakia, Yunani, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Yugoslavia, dan Perancis, harus mengingat kembali pada deklarasi yang telah dibuat sedemikian rupa pada bulan Juni 1941 di Istana St James kuno.
Dimana ini kalimat dari deklarasi ini masih berfungsi sebagai semboyan perdamaian:
"Dasar hanya benar perdamaian abadi adalah kerjasama bersedia masyarakat bebas di dunia di mana, terbebas dari ancaman agresi, semua dapat menikmati keamanan ekonomi dan sosial;
"Ini adalah niat kami untuk bekerja sama, dan dengan masyarakat bebas lainnya, baik dalam perang dan perdamaian, untuk tujuan ini." http://www.un.org/en/aboutun/history/saint-james.shtml
Pemerintah Jakarta adalah sebagai terdakwa pada jenjang kejahatan perang, politik, dan sebagainya, yang mana telah terjadi pada sejarah hidup politik pemerintahan Indonesia, dimana kesengsaraan hidup pada bangsa Maluku dari tahun 1950, sampai hari, ratusan ribu telah meninggal. Di Papua Barat yaitu di tahun 1962, sampai hari ini puluhan ribu telah meninggal. Dan sedangkan sebelumnya juga di Timur-Timor di tahun 1975-1999, sebelum kemerdekaannya, kematian sebanyak 120000 orang. Bahkan sampai hari ini, banyaknya tahanan-tahanan politik di Indonesia ( http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html ), yang mana mereka berbicara sesuai dengan dasar hukum "Demokrasi Internasional, dan hukum pada Hak Asasi Manusia Internasional".
Perlu diketahui bahwa: Pada tiap program dari pemerintah Indonesia di Jakarta pada politik didalam negeri dan diluar negeri sebagai keuntungan keinginan mereka, sehingga penipuan dijalankan terus menerus, dan pada akhirnya membawa kejatuhan bagi semua pemerintahan dunia yang bersangkutan untuk membantu pemerintahan Indonesia di Jakarta, disaat ketidaktahuan dari tiap pemerintahan asing tentang kebusukan dan propaganda dari permainan jahat yang terdapat pada sifat dan sikap di benak pemerintahan Jakarta itu sendiri.
Hal ini disebabkan dari dasar pada Pemerintahan Islam Indonesia di Jakarta telah menjadi salah satu pemerintahan ilegal dan Teroris, dimana hal ini adalah termasuk dari pengertian pada sifat dan sikap dari Totalitarianisme Pemerintahan Islam Indonesia di Jakarta.
Mengingat kembali pada pengertian dari Totalitarianisme adalah:
Dominasi oleh satu, seperti - berpikiran elit pemerintahan semua (atau hampir semua) di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, yang diselenggarakan di negara dengan partai tunggal monopoli kekuasaan, bukan hanya represi polisi segala bentuk perbedaan pendapat dan oposisi, tetapi juga, semua bentuk organisasi swasta seperti independen, sensor ketat terhadap media massa, keadaan perencanaan ekonomi pusat dan administrasi, dan propaganda luas untuk menanamkan prinsip-prinsip ideologi resmi wajib. Negara-negara totaliter berbeda dari kediktatoran tradisional, atau despotisme terutama berkenaan dengan lingkup yang lebih luas ("total") perilaku manusia, bahwa pihak berwenang berusaha untuk mengatur secara rinci, dan dalam hubungannya dengan mekanisme lebih lanjut untuk mengendalikan mereka lebih efektif, dan membuat mungkin dengan memanfaatkan terobosan dalam abad kedua puluh dalam komunikasi yang cepat, dan transportasi, psikologi ilmiah, media massa meresap, teknologi pengawasan, pencarian informasi elektronik, dan sebagainya. Istilah ini umumnya digunakan untuk kedua rezim fasis dan rezim komunis, dan kadang-kadang dengan ekstensi lainnya eksotis, gerakan pemujaan atau rezim dengan ambisi untuk total kontrol seperti yang dipimpin oleh berbagai fanatik agama. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/05/we-need-action-of-american-government.html
Kenyataan hidup dalam Politik Indonesia bahwa di bawah kepemimpinan Pemerintah Islam Jakarta termasuk semua penjelasan itu. Jadi UUD (Konstitusi) 1945 dan Pancasila hanya sebagai topeng untuk menutupi kejahatan mereka dalam politik jahat, baik di dalam politik negara sebagai kepentingan mereka untuk mengontrol seluruh bangsa atau orang lain di pulau yang berbeda sebagai mantan koloni Belanda, dan juga dalam kepentingan mereka di asing sebagai target mereka, seperti yang Anda lihat dalam banyak contoh berita terkait: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/we-beg-to-be-reviewed-carefully-in.html
Pemerintah Indonesia di Jakarta harus mengakui dan tunduk kepada aturan "Hukum Demokrasi didalam negara Indonesia yang terdapat pada pembukaan dari: UUD 1945 dan PANCASILA", dan tunduk juga untuk disesuaikan dengan "Hukum Internasional" pada "Hukum Demokrasi dan Hukum HAM", apabila tidak, maka kewajiban dari Amerika sebagai "Polisi Dunia", dan kewajiban PBB untuk membuat keputusan untuk menghadirkan "Tentara Multi Internasional" untuk menjaga kestabilitasan keamanan hidup pada "Negara Maluku, dan Negara Papua Barat, dan kepada Negara Federal lainnya, seperti Borneo dll". Dan mengusir agresi militer Indonesia untuk keluar dari "Negara Maluku, dan Papua Barat", sebagaimana "Hukum Internasional" pada dasar "Hukum Demokrasi dan Hukum HAM" untuk melindungi segenap bangsa yang mana tertindas dari kejahatan politik teroris seperti yang telah dilakukan, dan sedang dilakukan oleh Pemerintahan Indonesia di Jakarta sampai pada hari ini.
Berita Terkait:
Kami berharap dari Pemerintah Meksiko untuk tidak mengikuti rayuan manis pemerintah Indonesia ilegal, yang masih banyak masalah kemanusiaan telah dilanggar oleh Pemerintah Indonesia.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/05/we-expect-from-government-of-mexico-to.html
Kita perlu Organisasi Internasional yang terlibat untuk berurusan dengan program yang telah ditetapkan dengan Pemerintah Indonesia untuk memahami kasus-kasus yang terkait.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/11/we-need-international-organization-who.html
Semua pemerintah dunia terkait hal ini bersangkutan, kita perlu perhatian Anda untuk melihat kenyataan bahwa Indonesia adalah negara ilegal bersama dengan pemerintahnya, yang perlu memperbaiki dalam masalah serius melalui intervensi PBB.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/09/all-world-governments-related-on-this.html
No comments:
Post a Comment