One example of this is the following news from the political action Jakarta, on orders from President Indonesia, namely: Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia ordered the security forces to act decisively against anyone, and firm treatment of the military and the police will always be run for anyone who Indonesi disfigure the image in the international community, so that colonization is not fair always runs the government's desire Javanese Islam in Jakarta.
http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/039/2012/en/fa331eea-9fac-4126-9512-64e78e7a9c8d/asa210392012en.pdf
UA: 273/12 Index: ASA 21/039/2012 Indonesia Date: 24 September 2012
URGENT ACTION FEARS FOR HUMAN RIGHTS LAWYER AFTER THREATS
Papuan human rights lawyer Olga Hamadi has been threatened after investigating allegations of police torture and ill-treatment in Wamena, Papua province, Indonesia.
There are concerns for her safety and she is at risk of further intimidation and attacks.
Amnesty International has received credible information that Olga Hamadi, a female human rights lawyer working for non-governmental organization KontraS Papua based in Jayapura, Papua province, has been threatened for investigating and legally representing five men in Wamena, who were allegedly tortured or otherwise ill-treated by police in detention.
On 23 August 2012 Olga Hamadi received information that police personnel from the Jayawijaya District police station slapped, punched and kicked five men accused of a murder that occurred on 14 August 2012 in Wamena in an attempt to force them to confess to their involvement in the murder.
She agreed to investigate the allegations and to submit an application for a pre-trial hearing to raise concerns about the alleged violations by the police.
On 14 September 2012 she received a call from one of the police investigators who interrogated the men.
He was angry about the pre-trial application she submitted and said he could not guarantee her safety in Wamena.
Further, Olga Hamadi was informed by local sources that before the pre-trial hearing text messages were being disseminated to the murder victim’s family and local community stating that she was interfering with the case and wanted to stop the legal process.
On the morning of 19 September 2012, the third day of the pre-trial hearing, Olga Hamadi was blocked from entering the Wamena District Court by a crowd of people, including family members of the victim.
They threatened to beat her and pressured her to withdraw the pre-trial application. She was then taken to the Jayawijaya District police station by the police. When she wanted to return to the court, she was again blocked by a crowd of people outside the police station. Police officers did not take any steps to assist her. On 20 September 2012, due to ongoing concerns about her safety and the lack of protection from the authorities, she withdrew the pre-trial application and returned to Jayapura. She fears for her safety if and when she travels to Wamena in the future.
Please write immediately in English, Indonesian or your own language urging the Indonesian authorities to:
Take immediate action to ensure the safety of Olga Hamadi, in accordance with her wishes;
Conduct a prompt, independent and impartial investigation into the threats against Olga Hamadi;
Initiate an independent investigation into allegations of torture and other ill-treatment against five people by the police in Wamena and ensure that, should the allegations be verified, those responsible are brought to justice in fair trials and the victims receive reparations; Ensure that all members of the police are made aware of the legitimate role of human rights defenders and their responsibility to protect them, as set out in the UN Declaration on Human Rights Defenders.
PLEASE SEND APPEALS BEFORE 5 NOVEMBER 2012 TO:
Papua Police Chief (Kapolda) Inspector General Tito Karnavian, Jl. Samratulangi No. 8 Jayapura, Papua, Indonesia
Fax: +62 967 531717
Salutation: Dear Kapolda
Head of the Division on Professionalism and Security (Propam) Inspector General Drs. Herman Effendi, Jl. H.R. Rasuna Said Kav No. 4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12950,Indonesia
Fax: +62 21 7280 0947
Salutation: Dear Inspector General And copies to: Chairperson National Human Rights Commission (Komnas HAM)
Mr. Ifdhal Kasim
Jl Latuharhary, No.4 Menteng Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Fax: +62 21 39 25 227
Also send copies to diplomatic representatives accredited to your country.
URGENT ACTION FEARS FOR HUMAN RIGHTS LAWYER AFTER THREATS ADDITIONAL INFORMATION
Under Article 2 of the UN Declaration on Human Rights Defenders, each state has a duty to create the conditions necessary to defend human rights within their jurisdictions. However, Amnesty International continues to receive credible reports of attacks against human rights defenders and journalists in Indonesia, and human rights defenders are regularly intimidated and harassed in Papua. International human rights observers, non-governmental organizations and journalists are severely restricted in their work there.
Most past human rights violations against human rights defenders, including torture and other ill-treatment, possible unlawful killings and enforced disappearances, remain unsolved and those responsible have not been brought to justice. Besides continued reports of intimidation and attacks against human rights defenders, they have also been the subject of criminal defamation proceedings due to their work.
Amnesty International calls on the Indonesian government to ensure an environment in which it is possible to defend human rights without fear of reprisal or intimidation. Further, the Indonesian government should adopt prompt, effective and impartial measures to provide remedy to human rights defenders who have suffered an attack or are at risk of attack, and provide compensation to human rights defenders who have been victims of abuses due to their work.
There also continues to be credible reports of human rights violations committed by the police in Indonesia, including torture and other ill-treatment, unnecessary and excessive use of force and firearms, unlawful killings, and failure to protect victims of human rights abuses. Investigations into reports of police abuses are rare, and police often subject complainants to further intimidation and harassment. Current internal police disciplinary mechanisms are inadequate to deal with criminal offences amounting to human rights violations and are often not known to the public. Furthermore, external police oversight bodies do not have the adequate powers to bring to justice those responsible for human rights violations.
Indonesia has yet to fully incorporate a crime of torture in its Criminal Code, thus failing to meet its obligations as a state party to the UN Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman and Degrading Treatment or Punishment (UNCAT). The lack of sufficient legal provisions on “acts of torture” creates a loophole which has devastating consequences.
It does not provide a sufficient legal basis on which state agents can be brought to court, and consequently does not provide an adequate legal deterrent to prevent state agents from committing such acts of torture.
Name: Olga Hamadi
Gender m/f: F
UA: 273/12 Index: ASA 21/039/2012 Issue Date: 24 September 2012
Related News:
Is the state of Indonesia, is a democratic Islamic state which should exemplified by the world?
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/10/is-state-of-indonesia-is-democratic.html
There is not democratic, but it is the evil and the President power's to over the law because of twisted.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/there-is-not-democratic-but-it-is-evil.html
Indonesian:
Anggota pekerja dari badan organisasi kemanusiaan saja diperlakukan seperti ini, apalagi perlakuan militer dan polisi terhadap para pejuang penuntutan kemerdekaan Papua barat dan Maluku, sangat brutal akan diperlakukan oleh militer dan polisi Indonesia.
Salah satu contoh berita dibawah ini adalah perbuatan dari politik Jakarta, atas perintah dari Presiden Indonesia, yaitu: Susilo Bambang Yudhoyono, memerintahkan aparat keamanan Indonesia untuk bertindak tegas terhadap siapa saja, dan perlakuan tegas dari militer dan polisi itu akan selalu dijalankan bagi siapa saja yang menjelekkan citra Indonesi di dunia internasional, supaya kolonialisasi yang tidak wajar selalu berjalan atas keinginan pemerintah jawa Islam di Jakarta.
http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/039/2012/en/fa331eea-9fac-4126-9512-64e78e7a9c8d/asa210392012en.pdf
UA: 273/12 Index: ASA 21/039/2012 Indonesia Tanggal: 24 September 2012AKSI MENDESAK KETAKUTAN UNTUK PENGACARA HAK ASASI MANUSIA SETELAH ANCAMAN
Papua
pengacara HAM Olga Hamadi telah terancam setelah menyelidiki tuduhan
penyiksaan polisi dan penganiayaan di Wamena, Provinsi Papua, Indonesia.
Ada kekhawatiran untuk keselamatan dan dia berada pada risiko intimidasi dan serangan lebih lanjut.Amnesty
International telah menerima informasi terpercaya bahwa Olga Hamadi,
manusia pengacara hak perempuan bekerja untuk organisasi non-pemerintah
KontraS Papua yang berbasis di Jayapura, Provinsi Papua, telah mengancam
untuk menyelidiki dan sah mewakili lima pria di Wamena, yang diduga
disiksa atau sakit -dirawat oleh polisi di tahanan.
Pada
tanggal 23 Agustus 2012 Olga Hamadi menerima informasi bahwa Polri dari
Kabupaten Jayawijaya polisi menampar, memukul dan menendang lima orang
dituduh melakukan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 2012
di Wamena dalam upaya untuk memaksa mereka untuk mengakui keterlibatan
mereka dalam pembunuhan.
Dia
setuju untuk menyelidiki tuduhan tersebut dan mengajukan permohonan
untuk sidang pra-peradilan untuk meningkatkan kekhawatiran tentang
dugaan pelanggaran oleh polisi. Pada 14 September 2012 ia menerima telepon dari salah satu penyidik polisi yang menginterogasi para pria.
Dia marah tentang aplikasi pra-sidang ia diserahkan dan mengatakan dia tidak bisa menjamin keselamatannya di Wamena. Selanjutnya, Olga Hamadi diberitahu oleh sumber-sumber lokal yang sebelum pesan sidang pra-peradilan teks sedangdisebarluaskan
kepada keluarga korban pembunuhan dan masyarakat setempat menyatakan
bahwa ia mengganggu dengan kasus ini dan ingin menghentikan proses
hukum.
Pada
pagi hari tanggal 19 September 2012, hari ketiga sidang pra-peradilan,
Olga Hamadi diblokir dari memasuki Pengadilan Negeri Wamena oleh
kerumunan orang, termasuk anggota keluarga korban.
Mereka mengancam akan memukulinya dan memaksanya untuk menarik aplikasi pra-sidang. Dia kemudian dibawa ke kantor polisi Kabupaten Jayawijaya oleh polisi. Ketika dia ingin kembali ke pengadilan, ia kembali terhalang oleh kerumunan orang di luar kantor polisi. Petugas polisi tidak mengambil langkah apapun untuk membantunya.
Pada
tanggal 20 September 2012, karena kekhawatiran yang sedang berlangsung
tentang keselamatan dan kurangnya perlindungan dari pemerintah, ia
menarik aplikasi pra-sidang dan kembali ke Jayapura. Dia takut akan keselamatannya jika dan ketika dia melakukan perjalanan ke Wamena di masa depan.
Silakan tulis segera dalam bahasa Inggris, Indonesia atau bahasa Anda sendiri mendesak pihak berwenang Indonesiake:
Segera mengambil tindakan untuk menjamin keamanan Olga Hamadi, sesuai dengan keinginannya; Melakukan investigasi dengan segera, independen dan imparsial atas ancaman terhadap Olga Hamadi;
Lakukan
investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk
lainnya terhadap lima orang oleh polisi di Wamena dan memastikan bahwa,
harus tuduhan diverifikasi, mereka yang bertanggung jawab dibawa ke
pengadilan di pengadilan yang adil dan korban menerima reparasi;
Pastikan bahwa semua anggota dari
polisi dibuat sadar akan peran yang sah dari pembela hak asasi manusia
dan tanggung jawab mereka untuk melindungi mereka, sebagaimana tercantum
dalam Deklarasi PBB tentang Pembela Hak Asasi Manusia.
HARAP KIRIM BANDING sebelum 5 November 2012 hingga:
Papua Kepala Kepolisian (Kapolda) Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Jl. Samratulangi No 8 Jayapura, Papua, Indonesia
Fax: +62 967 531717
Salam: Dear Kapolda, Kepala Divisi pada Profesionalisme dan Keamanan Umum (Propam) Inspektur Drs. Herman Effendi, Jl. HR Rasuna Said Kav 4-5 Kuningan No, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Fax: +62 21 7280 0947
Salam: Dear Inspektur Jenderal Dan tembusan kepada: Ketua Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Pak Ifdhal Kasim, Jl Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat No.4 10310, Indonesia
Fax: +62 21 39 25 227
Juga mengirim salinan ke perwakilan diplomatik terakreditasi untuk negara Anda.
AKSI MENDESAK KETAKUTAN UNTUK PENGACARA HAK ASASI MANUSIA SETELAH ANCAMAN INFORMASI TAMBAHAN
Menurut
Pasal 2 dari Deklarasi PBB tentang Pembela Hak Asasi Manusia, setiap
negara memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi yang diperlukan
untuk membela hak asasi manusia dalam yurisdiksi mereka.
Namun,
Amnesty International terus menerima laporan yang dapat dipercaya
serangan terhadap pembela HAM dan jurnalis di Indonesia, dan pembela hak
asasi manusia secara teratur diintimidasi dan dilecehkan di Papua.
Hak asasi manusia internasional pengamat, organisasi non-pemerintah dan wartawan sangat dibatasi dalam pekerjaan mereka di sana.
Sebagian
besar masa lalu pelanggaran HAM terhadap para pembela hak asasi
manusia, termasuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, pembunuhan di
luar hukum yang mungkin dan penghilangan paksa, tetap belum terpecahkan
dan mereka yang bertanggung jawab belum dibawa ke pengadilan.
Selain
laporan lanjutan dari intimidasi dan serangan terhadap pembela hak
asasi manusia, mereka juga telah menjadi subyek dari proses pidana
pencemaran nama baik karena pekerjaan mereka.
Amnesty
International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memastikan
suatu lingkungan di mana dimungkinkan untuk membela hak asasi manusia
tanpa takut akan pembalasan atau intimidasi.
Selanjutnya,
pemerintah Indonesia harus mengambil langkah-langkah cepat, efektif dan
imparsial untuk memberikan obat untuk pembela hak asasi manusia yang
telah menderita serangan atau berada pada risiko serangan, dan
memberikan kompensasi terhadap pembela hak asasi manusia yang telah
menjadi korban pelanggaran karena pekerjaan mereka.
Ada
juga terus menjadi laporan yang dapat dipercaya dari pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh polisi di Indonesia, termasuk penyiksaan dan
perlakuan buruk lainnya, penggunaan yang tidak perlu dan berlebihan
kekuatan dan senjata api, pembunuhan di luar hukum, dan kegagalan untuk
melindungi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Penyelidikan
laporan pelanggaran polisi yang langka, dan polisi sering pengadu
tunduk pada intimidasi dan pelecehan lebih lanjut.
Mekanisme
internal yang saat ini polisi disiplin tidak memadai untuk menangani
tindak pidana sebesar pelanggaran hak asasi manusia dan sering tidak
dikenal masyarakat. Selain
itu, badan pengawasan eksternal polisi tidak memiliki wewenang yang
memadai untuk membawa ke pengadilan mereka yang bertanggung jawab atas
pelanggaran hak asasi manusia.
Indonesia
belum sepenuhnya memasukkan kejahatan penyiksaan dalam KUHP nya,
sehingga gagal memenuhi kewajibannya sebagai negara pihak Konvensi PBB
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi dan
Merendahkan lainnya atau Penghukuman (UNCAT). Tidak
adanya ketentuan hukum yang memadai pada "tindakan penyiksaan"
menciptakan celah yang memiliki konsekuensi yang menghancurkan.
Ini
tidak memberikan dasar hukum yang memadai di mana agen-agen negara
dapat dibawa ke pengadilan, dan akibatnya tidak menyediakan pencegah
hukum yang memadai untuk mencegah negara dari agen melakukan tindakan
seperti penyiksaan.
Nama: Olga Hamadi
Kelamin m / f: F
UA: 273/12 Index: ASA 21/039/2012 Tanggal Issue: 24 September 2012
Relasi Berita:
Apakah negara Indonesia, adalah negara Islam yang demokratis yang harus dicontohkan oleh dunia?
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/10/is-state-of-indonesia-is-democratic.html
Tidak ada demokrasi, tetapi itu adalah jahat dan kekuatan Presiden sudah lebih dari hukum karena bengkok.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/there-is-not-democratic-but-it-is-evil.html