Tuesday, 16 October 2012

President Yudhoyono have done combat training to see his military strenght, tools of war and capabilities of his military

http://www.youtube.com/watch?v=1hZ9TQ25yvg

Below is a biography of the President of Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono
Education:
* Indonesian Armed Forces Academy (Akabri) in 1973


* American Language Course, Lackland, Texas USA, 1976


* Airborne and Ranger Course, Fort Benning, USA, 1976


* Infantry Officer Advanced Course, Fort Benning, U.S., 1982-1983


* On the job training in the 82-nd Airborne Division, Fort Bragg, United States, 1983


* Jungle Warfare School, Panama, 1983


* Antitank Weapon Course in Belgium and Germany, 1984


* Course Commando Battalion, 1985


* School of Army Command, 1988-1989


* Command and General Staff College, Fort Leavenwort, Kansas, USA


* Master of Art (MA) of Management Webster University, Missouri, USA
Career:
* And Tonpan Kostrad 330 Airborne Infantry Battalion (1974-1976)


* And Tonpan Kostrad 305 Infantry (1976-1977)


* And Mr. Mo 81 330 Kostrad Airborne Infantry Battalion (1977)


* Pasi-2/Ops Mabrigif Airborne 17 Kujang I Kostrad (1977-1978)


* And Kipan Kostrad 330 Airborne Infantry Battalion (1979-1981)


* Young Paban SuperOP Suad (1981-1982)


* Commandant Infantry School Coach (1983-1985)


* And Battalion 744 Dam IX / Udayana (1986-1988)


* Paban Madyalat SuperOP Dam IX / Udayana (1988)


* Lecturer Seskoad (1989-1992)


* Korspri Commander (1993)


* And Brigif Airborne 17 Kujang 1 Kostrad (1993-1994)


* Asops Military District (1994-1995)


* Danrem 072/Pamungkas Kodam IV / Diponegoro (1995)


* Chief Military Observer United Nations Peace Forces (UNPF) in Bosnia-Herzegovina (since the beginning of November 1995)


* Kasdam Jaya (1996-just five months)


* Commander II / Sriwijaya (1996 -) and Chairman Bakorstanasda


* Chairman of the ABRI faction of the MPR (People's Consultative Assembly Special Session 1998)


* Chief of Staff Territorial (Kaster Armed Forces (1998-1999)


* Mentamben (since October 26, 1999)


* Coordinating Polsoskam (government of President Abdurrahman Wahid)


* Coordinating Minister for Political and Security Affairs (Government of President Megawati Sukarnopotri) resigned March 11, 2004
Assignment: Operation East Timor 1979-1980 and 1986-1988


The background of knowledge and experience of Susilo Bambang Yudhoyono is inseparable from the political system of the Islamic government of Java / Indonesia on the military activities of terrorists in the country itself, to maintain the sovereignty of the results of historical fraud and crimes that have been made ​​or performed by the first government of Indonesia, namely: Ir Soekarno.

In this case, that you all can see the "biography" of "President Susilo Bambang Yudhoyono," so "all military and political system of the country" and "military necessity" to "defense and security of the state of Indonesia" is has become "part" of the on "His work," which is also been "an experience" for Him, especially today, that Susilo Bambang Yudhoyono is the President of Indonesia, then over to Him, is the first to carry out its duties and responsibilities, and the first person in charge for everything which has been done by the "military and police action" against "his people or other nations," which was colonized under the authority of his government in Jakarta, when they (police and military) are about to perform, it is "the responsibility is President "itself, because" military rule and police "have" executed in accordance with the rules of the state in government "itself, and" every task performed by the military and the police ", is" tailored "to the" order of the Commander in Chief (President ) itself.

This "customized according to law", which applies to "legal basis in article 10 of the 1945 Constitution", which reads:

"The President is the supreme authority over the army, navy, air force and police."

So also in the "rules of the Indonesian state politics," that the President of Indonesia "has the power" in the country of Indonesia, the "adjusted on the 1945 law" to "Article 4 and Article 5, paragraph 2," which reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To implement the law, the President has the authority to enact regulations".


The continuation of the explanation can be seen from the example related news links below, where the task of the military and the police on the orders of the President of the ABRI (Indonesian Armed Forces) in such a way on the fact that has happened in the field:

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html

Therefore, to maintain the sovereignty of Indonesia in today's modern era, which "has a lot more in the freedom to do so is not like the limitations of the state of democracy in Indonesia regime itself", the result of abusive acts are always done by the police and military to limit democracy in politics, and therefore of democratic freedom in a foreign land was secured in the law of democracy, thus making government Islamic Java / Indonesia became fearful over indecency in lies and crimes are being taken by the government in Jakarta, let alone add to the rampant in "foreign country" for "foreign activists", which "supports the movement of Maluku and West Papua", even from each "rule concerned", which has a "support" for the "Maluku and West Papua," or even of "fighters independence from Maluku and West Papua "in" a foreign country ", where the" effort to prosecute the sovereignty of each region ", from the power of" Jakarta terrorist regime "through UN policies, which" sovereignty and territory "has been" deprived "by the government of the Islamic Java / Indonesia, where the government of Islamic Java / Indonesia had" violated provisions or international law "that has" decided "on the" Round Table Conference ", at the" Den Haag "in 1949 ( http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html ), so that the wishes of the President of Indonesia has always tried to lobby the military cooperation with western countries, which have the capability of technological capacity which can be adequately wishes of the government of Islamic Java / Indonesia in Jakarta, to "need a tool of war" for "military and police Indonesia "can be" filled "by" foreign governments concerned "at the" diplomatic relations ", and" training of military cooperation should always be held "between them.

Examples can be seen in the news related news link below:


1). http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/we-are-of-moluccas-that-we-do-not-agree.html


2). http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/is-this-saying-that-government-of.html


3). http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/07/httpwww.html


4). http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/defence-force-must-clarify-its-role-in.html


5). http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/09/greens-condemn-mixed-messages-on-west.html

So we look forward to the next day, during the humanitarian problems that have occurred in Maluku and West Papua or other places in the puppet state of Indonesia is not resolved properly by the United Nations in accordance with applicable international law, in which we see clearly that the deviation from the relevant government by force military and police broke the boundaries and norms of human life unlawful democracy and so on, it needs to be stopped military cooperation between each country in which relations have military cooperation with Indonesia, given that the humanitarian and political issues among the nations in the unitary authority on terrorist government in Jakarta is not over yet (Jakarta, Maluku, West Papua, and others). If the military relationship is always enforced, it has been clear in his support for the terrorist state of Indonesia is always in place, and in itself involved in a categorical crime, it is the logic of the science of criminology, then of course who participated to make the relationship was involved in the crime.
Because of all the military and police tactics were studied by the government of the Islamic Java / Indonesia, only practiced by them (Indonesian military and police) to the activists, or prosecution only to the freedom fighters of the nation Maluku and West Papua in the power of the puppet state / terrorist Indonesia itself.
Torture of all sorts of ways are always enforced by the military and police on duty to cover the history of lies and crimes of the government of Islamic Java / Indonesia since the independence of the puppet state of Indonesia.
Hope of the nation Maluku and West Papua, of course, the problems of humanity, and in the constitutional legal in each respective region should be addressed directly by the United Nations without conditions, because the evidence has been piling up more and more and in accordance with reality.

_____________________________________________________________________________________

Indonesian:

Presiden Yudhoyono telah melakukan pelatihan tempur untuk melihat kekuatan militer, alat perang dan kemampuan militernya.


Dibawah ini adalah biografi Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono

Pendidikan :

* Akademi Angkatan Bersenjata RI (Akabri) tahun 1973


* American Language Course, Lackland, Texas AS, 1976


* Airbone and Ranger Course, Fort Benning , AS, 1976


* Infantry Officer Advanced Course, Fort Benning, AS, 1982-1983


* On the job training di 82-nd Airbone Division, Fort Bragg, AS, 1983


* Jungle Warfare School, Panama, 1983


* Antitank Weapon Course di Belgia dan Jerman, 1984


* Kursus Komando Batalyon, 1985


* Sekolah Komando Angkatan Darat, 1988-1989


* Command and General Staff College, Fort Leavenwort, Kansas, AS


* Master of Art (MA) dari Management Webster University, Missouri, AS

Karier :

* Dan Tonpan Yonif Linud 330 Kostrad (1974-1976)


* Dan Tonpan Yonif 305 Kostrad (1976-1977)


* Dan Tn Mo 81 Yonif Linud 330 Kostrad (1977)


* Pasi-2/Ops Mabrigif Linud 17 Kujang I Kostrad (1977-1978)


* Dan Kipan Yonif Linud 330 Kostrad (1979-1981)


* Paban Muda Sops SUAD (1981-1982)


* Komandan Sekolah Pelatih Infanteri (1983-1985)


* Dan Yonif 744 Dam IX/Udayana (1986-1988)


* Paban Madyalat Sops Dam IX/Udayana (1988)


* Dosen Seskoad (1989-1992)


* Korspri Pangab (1993)


* Dan Brigif Linud 17 Kujang 1 Kostrad (1993-1994)


* Asops Kodam Jaya (1994-1995)


* Danrem 072/Pamungkas Kodam IV/Diponegoro (1995)


* Chief Military Observer United Nation Peace Forces (UNPF) di Bosnia-Herzegovina (sejak awal November 1995)


* Kasdam Jaya (1996-hanya lima bulan)


* Pangdam II/Sriwijaya (1996-) sekaligus Ketua Bakorstanasda


* Ketua Fraksi ABRI MPR (Sidang Istimewa MPR 1998)


* Kepala Staf Teritorial (Kaster ABRI (1998-1999)


* Mentamben (sejak 26 Oktober 1999)


* Menko Polsoskam (Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid)


* Menko Polkam (Pemerintahan Presiden Megawati Sukarnopotri) mengundurkan diri 11 Maret 2004

Penugasan : Operasi Timor Timur 1979-1980 dan 1986-1988


Latar belakang dari pengetahuan dan pengalaman Susilo Bambang Yudhoyono tidak terlepas dari sistem politik pemerintahan Jawa Islam/Indonesia pada kegiatan militer didalam negara teroris itu sendiri, untuk menjaga kedaulatan dari hasil penipuan sejarah dan kejahatan yang telah dibuat atau dilakukan oleh pemerintahan RI yang pertama, yaitu: Ir Soekarno.

Dalam hal ini, bahwa anda semua dapat melihat "biografi" dari "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono", jadi "segala sistem militer dan politik negara", dan "kepentingan militer" untuk "pertahanan dan keamanan negara Indonesia" adalah telah menjadi" bagian" dari pada "pekerjaanNya", yang mana juga adalah telah "menjadi pengalaman" bagiNya, apalagi saat ini, bahwa Susilo Bambang Yudhoyono adalah sebagai Presiden Indonesia, maka lebih dari padaNya, adalah yang pertama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dan orang pertama yang bertanggung jawab atas segala yang mana telah dilakukan oleh "tindakan militer dan polisi" terhadap "rakyatnya atau bangsa lain", yang mana sedang dijajah dibawah kekuasaan pemerintahan Nya di Jakarta, disaat mereka (polisi dan militer) sedang melakukan tugas, maka yang "menjadi tanggung jawab adalah Presiden" itu sendiri, sebab "aturan militer dan polisi" telah "dijalankan sesuai dengan aturan negara dalam pemerintahan" itu sendiri, dan "setiap tugas yang dilakukan oleh para militer dan polisi", adalah "disesuaikan" dengan "perintah dari Panglima Tertinggi (Presiden) itu sendiri.

Hal ini "disesuaikan menurut hukum", yang mana berlaku pada "dasar hukum UUD 1945 pada pasal 10", yang berbunyi:

"Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, dan polisi."

Begitu juga dalam "aturan politik negara Indonesia", bahwa Presiden Indonesia "mempunyai kekuasaan" didalam negara Indonesia, yang "disesuaikan pada hukum UUD 1945" pada "pasal 4 dan pasal 5, ayat 2", yang berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk melaksanakan undang-undang, Presiden memiliki wewenang untuk memberlakukan peraturan".


Kelanjutan pada penjelasan dapat dilihat dari contoh link berita yang terkait dibawah ini, dimana tugas dari militer dan polisi atas perintah Presiden kepada prajurit ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) demikian rupa pada kenyataan yang telah terjadi dilapangan:

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html

Oleh sebab itu, untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia di jaman moderen saat ini, dimana "telah lebih banyak dalam kebebasan untuk melakukan hal itu adalah tidak seperti pada keterbatasan demokrasi didalam negara rejim Indonesia itu sendiri", akibat dari perbuatan kasar yang selalu dilakukan oleh polisi dan militer untuk membatasi demokrasi dalam bidang politik, dan karena kebebasan demokrasi di negeri asing itu dijamin dalam hukum demokrasi, sehingga membuat pemerintah Jawa Islam/Indonesia menjadi takut atas perbuatan keji dalam kebohongan dan kejahatan yang nyata telah dilakukan oleh pemerintahan di Jakarta, apalagi tambah dengan merajalelanya di "negeri asing" bagi "para aktifis asing", yang mana "mendukung pergerakan Maluku dan Papua Barat", bahkan dari tiap "pemerintahan bersangkutan", yang mana mempunyai "dukungan" untuk "Maluku dan Papua Barat", atau bahkan dari "pejuang kemerdekaan yang dari Maluku dan Papua Barat" di "negeri asing", dimana dalam "upaya melakukan penuntutan kedaulatan pada masing-masing wilayah", dari pada kekuasaan "rejim Jakarta teroris" melalui kebijakan PBB, yang mana "kedaulatan dan wilayah" telah "dirampas" oleh pemerintah Jawa Islam/Indonesia, dimana pemerintah Jawa Islam/Indonesia telah "melanggar ketentuan atau hukum internasional" yang telah "diputuskan" pada "Konfrensi Meja Bundar", di "Den Haag" pada tahun 1949 ( http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html ), sehingga keinginan dari Presiden Indonesia selalu mencoba lobi dalam hubungan kerjasama militer dengan negara-negara barat, yang mana mempunyai kemampuan kapasitas teknologi yang mana dapat memadai keinginan dari pada pemerintahan Jawa Islam/Indonesia di Jakarta, untuk "kebutuhan alat perang" bagi "militer dan polisi Indonesia" dapat "dipenuhi" oleh "pemerintahan asing yang bersangkutan" pada "hubungan diplomatik" tersebut, dan "pelatihan kerjasama militer boleh selalu diadakan" diantara mereka.

Contoh berita dapat dilihat pada berita link yang terkait dibawah ini:


1). http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/we-are-of-moluccas-that-we-do-not-agree.html

2). http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/is-this-saying-that-government-of.html

3). http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/07/httpwww.html

4). http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/defence-force-must-clarify-its-role-in.html

5). http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/09/greens-condemn-mixed-messages-on-west.html

Jadi kita berharap pada hari mendatang, selama permasalahan kemanusiaaan yang telah terjadi di Maluku dan Papua Barat atau dilain tempat didalam negara boneka Indonesia belum teratasi dengan baik oleh PBB menurut hukum internasional yang berlaku, dimana kita melihat secara nyata bahwa penyelewengan dari pemerintah bersangkutan dengan menggunakan kekuatan militer dan polisinya melanggar batas-batas norma hidup kemanusiaan dan melanggar hukum demokrasi dan sebagainya, maka perlu untuk hubungan kerjasama militer harus dihentikan diantara tiap negara yang mana mempunyai relasi kerjasama militer dengan Indonesia, mengingat bahwa permasalahan kemanusiaan dan politik diantara bangsa-bangsa dalam satu-kesatuan kekuasaan pada pemerintahan teroris di Jakarta adalah belum berakhir (Jakarta, Maluku, Papua Barat, dan lainnya). Apabila hubungan kemiliteran selalu diberlakukan, maka telah jelas dalam dukungan terhadap negara teroris Indonesia selalu diberlakukan, dan dengan sendirinya terlibat dalam kategoris kriminal, hal itu adalah logika dalam ilmu kriminologi, maka tentunya yang berpartisipasi untuk melakukan dalam hubungan tersebut adalah terlibat dalam kriminalitas.

Sebab dari segala taktik militer dan polisi yang dipelajari oleh pemerintah Jawa Islam/Indonesia itu, hanya dipraktekan oleh mereka (militer dan polisi Indonesia) kepada para aktifis atau hanya kepada para pejuang penuntutan kemerdekaan dari bangsa Maluku dan Papua Barat didalam kekuasaan negara boneka/teroris Indonesia itu sendiri.

Penyiksaan dari segala macam cara adalah selalu diberlakukan melalui militer dan polisi dalam tugasnya untuk menutup kebohongan sejarah dan kejahatan dari pemerintahan Jawa Islam/Indonesia dari semenjak kemerdekaan bagi negara boneka Indonesia.

Harapan dari bangsa Maluku dan Papua Barat, tentunya dalam permasalahan kemanusiaan, dan didalam ketatanegaraan yang sah pada tiap wilayah masing-masing ini harus ditanggulangi langsung oleh PBB tanpa syarat, sebab bukti telah semakin banyak dan menumpuk sesuai dengan kenyataannya.

No comments:

Post a Comment