Appendix: The articles are often used to prosecute pro-independence activists [63]
Book of the Criminal Law Act
Book II.
Crime.
Chapter I
Crimes against state security.
Article 104.Makar is done with the intention of killing or the independence of the President or Vice President or with the intention of making them was not competent to rule, punishable by death or life imprisonment or imprisonment for a maximum time of twenty years.
Article 110.
(1) conspiracy to commit any of the crimes described in articles 104, 106, 107 and 108 were threatened by the threat of criminal in these articles. [64]
(2) Criminal same applies to people with a purpose as mentioned in Article 104, 106, 107 and 108, to prepare or facilitate the crime:
First, try to move another person to commit a crime, sent to or participation to the crime or provide assistance at the time of the crime or the means or information to give an opportunity to commit a crime;
Second, try to get the opportunity, means or information to yourself or others to commit a crime;
Third, have a stock of goods which he knows is useful to do evil;
Fourth, prepare or have plans to carry out the crime that aims to disclose to others;
Fifth, try to prevent, hinder or frustrate the actions conducted by the government to prevent or repress the commission of crimes.
(3) The goods referred to in paragraph (2) the number 3, can be seized.
(4) is not liable any person who was intended only to prepare or facilitate the change of state administration in general terms.
(5) If in any such case referred to in paragraphs 1 and 2 of this article, the crime really occurred, the punishment may be doubled.
Chapter V
Crimes against public order.
Article 160.Anyone who orally or in writing incites in public to commit a criminal act, violence against public authorities or do not comply with either the provisions of law and order position given by the provisions of law, punishable by imprisonment of six years or criminal maximum fine of four thousand five hundred dollars.
Government Regulation no. 77/2007 on the Logo and the Regional Flag, Section 6A
Logo design and the regional flag must not have equations substantially or wholly to the design of the logo and flag banned organization or association, agency, or a separatist movement in the Republic of Indonesia. Penalties for violations of this form can be determined by the ministry's decision. [65]
[64] Article 104 of the intent to kill or eliminate the ability of the president or vice president and sentenced to death. Article 107 of the efforts to bring down the government with a maximum penalty of 15 years in prison.
Section 108 of the armed attempts to topple the government with a maximum criminal penalty of life imprisonment. (Article 109 was repealed in 1930.)
Section 108 of the armed attempts to topple the government with a maximum criminal penalty of life imprisonment. (Article 109 was repealed in 1930.)
[65] In the explanation of Government Regulation no.
Article 77 explicitly mentioned 6a refers logo and flag the Free Aceh
Movement, the Free Papua Movement and the Republic of South Maluku.
Government of the Islamic Java / Indonesia 'use of criminal law ", which is" valid "for" their state and nation "against" the Moluccas ", which is" not part of the nation and the state of Indonesia ", in which it is to" deceive the international community "about the reasons for rebellion and so on.
This problem is "human rights issues", in which "the nation's sovereign rights in the Moluccas demanding his own country", and "not create chaos in the island of Java or the Java / Indonesia, or even demanding sovereignty on the island of Java.
And it is a "crime of colonialism that has no morality", so this is "included" in "terrorist category (forced by violence in various ways)", and no one nation on the face of this earth, which is "can receive any of colonization that has no morality. "
So the need for "world government", "world community", and "international humanitarian organizations," to see "the background history of the Moluccas" and "the Republic of Indonesia" by the truth, and "adapted to the laws that apply to the history of the Moluccas in the sovereignty" , as shown in this link: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html
Individuals concerned in the government is still distorted by gross relationships, for corruption and self-seeking is still great in themselves.
Every problem that has happened and is happening, it is necessary to speak at UN forum by any government of each country, which was to have involvement with the membership on the UN organization itself. Because human rights issues, which is already happening and is happening, in the state of Indonesia, is among the "difference of nation and state", which has a "difference" in the "sovereignty" that they own, and "not" on "problems in one and the same nation state ". Therefore, "the UN should look at the background of the history of each nation concerned" and "use of international law" that has "imposed" since the United Nations organization was born to the settlement on the issue of "human rights" is.
Thus, for any human rights issues that have occurred in Indonesia country, no need for any government concerned, which has political and diplomatic engagement of business is to come to Indonesia to resolve the country's human rights issues, but they should complete or discuss the issue of human rights through deliberations at the UN organization that has been set up in such a way in solving the problems of international human rights.
We need action and not talk nonsense, we need a good change, and not need a silly thing, we need the protection of the law and not to accept the government terrorists and murders carried out continuously. Hope for wisdom and justice may be enforced as soon as possible, thank you and may God bless America and every nation in the truth ".
See more on: Republic of South Maluku (Moluccas)
My Explanation:
Government of the Islamic Java / Indonesia 'use of criminal law ", which is" valid "for" their state and nation "against" the Moluccas ", which is" not part of the nation and the state of Indonesia ", in which it is to" deceive the international community "about the reasons for rebellion and so on.
This problem is "human rights issues", in which "the nation's sovereign rights in the Moluccas demanding his own country", and "not create chaos in the island of Java or the Java / Indonesia, or even demanding sovereignty on the island of Java.
And it is a "crime of colonialism that has no morality", so this is "included" in "terrorist category (forced by violence in various ways)", and no one nation on the face of this earth, which is "can receive any of colonization that has no morality. "
So the need for "world government", "world community", and "international humanitarian organizations," to see "the background history of the Moluccas" and "the Republic of Indonesia" by the truth, and "adapted to the laws that apply to the history of the Moluccas in the sovereignty" , as shown in this link: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html
Individuals concerned in the government is still distorted by gross relationships, for corruption and self-seeking is still great in themselves.
Every problem that has happened and is happening, it is necessary to speak at UN forum by any government of each country, which was to have involvement with the membership on the UN organization itself. Because human rights issues, which is already happening and is happening, in the state of Indonesia, is among the "difference of nation and state", which has a "difference" in the "sovereignty" that they own, and "not" on "problems in one and the same nation state ". Therefore, "the UN should look at the background of the history of each nation concerned" and "use of international law" that has "imposed" since the United Nations organization was born to the settlement on the issue of "human rights" is.
Thus, for any human rights issues that have occurred in Indonesia country, no need for any government concerned, which has political and diplomatic engagement of business is to come to Indonesia to resolve the country's human rights issues, but they should complete or discuss the issue of human rights through deliberations at the UN organization that has been set up in such a way in solving the problems of international human rights.
We need action and not talk nonsense, we need a good change, and not need a silly thing, we need the protection of the law and not to accept the government terrorists and murders carried out continuously. Hope for wisdom and justice may be enforced as soon as possible, thank you and may God bless America and every nation in the truth ".
See more on: Republic of South Maluku (Moluccas)
Indonesian:
Apendiks: Pasal-pasal yang sering dipakai guna menuntut para aktivis pro-kemerdekaan [63]
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Buku II.
Kejahatan.
Bab I
Kejahatan terhadap keamanan negara.
Pasal 104.
Makar yang dilakukan dengan maksud akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud akan menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 110.
(1) Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. [64]
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud seperti tersebut dalam pasal 104, 106, 107 dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
Pertama, berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Kedua, berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan bagi diri sendiri atau orang lain untuk melakukan kejahatan;
Ketiga, memiliki persediaan barang-barang yang dia ketahui berguna untuk melakukan kejahatan;
Keempat, mempersiapkan atau mempunyai rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;
Kelima, berusaha mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) nomor 3, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 160.
Barang siapa dengan lisan atau tulisan menghasut di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Makar yang dilakukan dengan maksud akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud akan menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 110.
(1) Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. [64]
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud seperti tersebut dalam pasal 104, 106, 107 dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
Pertama, berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Kedua, berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan bagi diri sendiri atau orang lain untuk melakukan kejahatan;
Ketiga, memiliki persediaan barang-barang yang dia ketahui berguna untuk melakukan kejahatan;
Keempat, mempersiapkan atau mempunyai rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;
Kelima, berusaha mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) nomor 3, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Bab V
Kejahatan terhadap ketertiban umum.
Pasal 160.
Barang siapa dengan lisan atau tulisan menghasut di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Peraturan Pemerintah No. 77/2007 tentang Logo dan Bendera Daerah, Pasal 6A
Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau perkumpulan, lembaga, atau gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukuman bagi pelanggaran bentuk ini dapat ditentukan oleh keputusan kementerian.[65]
[64]
Pasal 104 tentang maksud meniadakan kemampuan atau membunuh presiden atau wakil
presiden dan dijatuhkan hukuman mati. Pasal 107 tentang upaya menjatuhkan
pemerintah dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 108 tentang upaya bersenjata menumbangkan pemerintah dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Pasal 109 telah dicabut pada 1930.)
Pasal 108 tentang upaya bersenjata menumbangkan pemerintah dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Pasal 109 telah dicabut pada 1930.)
[65]
Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 77 dengan tegas disebutkan Pasal 6a
merujuk logo dan bendera Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka dan
Republik Maluku Selatan.
Ini permasalahan adalah "permasalahan HAM", yang mana "bangsa Maluku menuntut hak kedaulatan didalam negaranya sendiri", dan "bukan membuat kekacauan di pulau Jawa atau negara Jawa/Indonesia, atau bahkan menuntut kedaulatan di pulau Jawa.
Dan hal adalah merupakan "kejahatan kolonialisme yang tidak mempunyai moralitas", sehingga hal ini adalah "termasuk" dalam "kategori teroris (memaksa dengan kekerasan dalam berbagai cara)", dan tidak ada dari satu bangsa pun di muka bumi ini, yang mana adalah "dapat menerima tiap kolonialisasi yang tidak mempunyai moralitas".
Jadi perlu bagi "pemerintahan di dunia", "komunitas dunia", dan "organisasi kemanusiaan internasional", untuk melihat "latarbelakang sejarah Maluku" dan "Republik Indonesia" dengan sebenarnya, dan "disesuaikan dengan hukum yang berlaku atas sejarah bangsa Maluku dalam kedaulatannya", seperti terlihat pada link ini: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html
Individu didalam pemerintahan bersangkutan adalah masih terputar dengan hubungan kotor, untuk korupsi dan memikirkan diri sendiri masih besar dalam diri mereka sendiri.
Setiap permasalahan yang telah terjadi dan yang sedang terjadi, adalah perlu untuk dibicarakan pada forum PBB oleh setiap pemerintahan dari negara masing-masing, yang mana adalah mempunyai keterlibatan dengan keanggotaan pada organisasi PBB itu sendiri. Sebab permasalahan HAM, yang mana adalah telah terjadi dan yang sedang terjadi, didalam negara Indonesia, adalah diantara "perbedaan bangsa dan negara", yang mana mempunyai "perbedaan" dalam "kedaulatan" mereka itu sendiri, dan "bukan" pada "permasalahan dalam satu bangsa dan negara yang sama". Sebab itu, "PBB harus melihat latarbelakang dari sejarah masing-masing bangsa bersangkutan" dan "menggunakan hukum internasional" yang telah "diberlakukan" semenjak organisasi PBB dilahirkan untuk penyelesaian pada masalah "HAM" tersebut.
Jadi untuk setiap permasalahan HAM yang telah terjadi di negara Indonesia, tidak perlu untuk setiap pemerintahan bersangkutan, yang mana mempunyai keterlibatan hubungan diplomatik politik dan bisnis adalah untuk datang ke negara Indonesia untuk penyelesaian masalah HAM tersebut, tetapi mereka seharusnya menyelesaikan atau membicarakan masalah HAM tersebut melalui musyawarah pada organisasi PBB yang telah dibentuk sedemikian rupa dalam penyelesaian permasalahan HAM internasional.
Kita membutuhkan aksi dan bukan berbicara omong kosong, kita butuh perubahan yang baik, dan bukan butuhkan hal yang konyol, kita butuh perlindungan hukum dan bukan untuk menerima pemerintahan teroris dan pembunuhan yang dilakukan terus menerus. Harap untuk kebijaksanaan dan keadilan dapat diberlakukan secepatnya, terima kasih dan kiranya Tuhan berkati Amerika dan tiap bangsa didalam kebenarannya".
Lihat lebih pada: Republic of South Maluku (Moluccas)
Penjelasan Saya:
Pemerintah Jawa Islam/Indonesia "menggunakan hukum pidana", yang mana adalah "berlaku" bagi "bangsa dan negara mereka" terhadap "bangsa Maluku", yang mana adalah "bukan bagian dari bangsa dan negara Indonesia", dimana hal ini adalah untuk "menipu dunia internasional" tentang alasan makar dan sebagainya.Ini permasalahan adalah "permasalahan HAM", yang mana "bangsa Maluku menuntut hak kedaulatan didalam negaranya sendiri", dan "bukan membuat kekacauan di pulau Jawa atau negara Jawa/Indonesia, atau bahkan menuntut kedaulatan di pulau Jawa.
Dan hal adalah merupakan "kejahatan kolonialisme yang tidak mempunyai moralitas", sehingga hal ini adalah "termasuk" dalam "kategori teroris (memaksa dengan kekerasan dalam berbagai cara)", dan tidak ada dari satu bangsa pun di muka bumi ini, yang mana adalah "dapat menerima tiap kolonialisasi yang tidak mempunyai moralitas".
Jadi perlu bagi "pemerintahan di dunia", "komunitas dunia", dan "organisasi kemanusiaan internasional", untuk melihat "latarbelakang sejarah Maluku" dan "Republik Indonesia" dengan sebenarnya, dan "disesuaikan dengan hukum yang berlaku atas sejarah bangsa Maluku dalam kedaulatannya", seperti terlihat pada link ini: http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html
Individu didalam pemerintahan bersangkutan adalah masih terputar dengan hubungan kotor, untuk korupsi dan memikirkan diri sendiri masih besar dalam diri mereka sendiri.
Setiap permasalahan yang telah terjadi dan yang sedang terjadi, adalah perlu untuk dibicarakan pada forum PBB oleh setiap pemerintahan dari negara masing-masing, yang mana adalah mempunyai keterlibatan dengan keanggotaan pada organisasi PBB itu sendiri. Sebab permasalahan HAM, yang mana adalah telah terjadi dan yang sedang terjadi, didalam negara Indonesia, adalah diantara "perbedaan bangsa dan negara", yang mana mempunyai "perbedaan" dalam "kedaulatan" mereka itu sendiri, dan "bukan" pada "permasalahan dalam satu bangsa dan negara yang sama". Sebab itu, "PBB harus melihat latarbelakang dari sejarah masing-masing bangsa bersangkutan" dan "menggunakan hukum internasional" yang telah "diberlakukan" semenjak organisasi PBB dilahirkan untuk penyelesaian pada masalah "HAM" tersebut.
Jadi untuk setiap permasalahan HAM yang telah terjadi di negara Indonesia, tidak perlu untuk setiap pemerintahan bersangkutan, yang mana mempunyai keterlibatan hubungan diplomatik politik dan bisnis adalah untuk datang ke negara Indonesia untuk penyelesaian masalah HAM tersebut, tetapi mereka seharusnya menyelesaikan atau membicarakan masalah HAM tersebut melalui musyawarah pada organisasi PBB yang telah dibentuk sedemikian rupa dalam penyelesaian permasalahan HAM internasional.
Kita membutuhkan aksi dan bukan berbicara omong kosong, kita butuh perubahan yang baik, dan bukan butuhkan hal yang konyol, kita butuh perlindungan hukum dan bukan untuk menerima pemerintahan teroris dan pembunuhan yang dilakukan terus menerus. Harap untuk kebijaksanaan dan keadilan dapat diberlakukan secepatnya, terima kasih dan kiranya Tuhan berkati Amerika dan tiap bangsa didalam kebenarannya".
Lihat lebih pada: Republic of South Maluku (Moluccas)
No comments:
Post a Comment