Thursday, 28 June 2012

Maps of Prisons with Political Prisoners in Indonesia

Indonesian Terrorist Army and terrorist Police

The order of the President of Indonesia is tailored to government programs that have been formed from the leadership of the first President, namely: Ir Soekarno.
So the demonstrations, we have done in Australia, so that the international community aware of the political situation that has been done by the government of Islamic Java / Indonesia.

https://www.facebook.com/media/set/?set=a.1456375380007.2059159.1552033107&type=3


On this map are the places where political fighters Moluccan nation and the people of West Papua was tortured beyond human limits by police and military as a duty of the state that it is a command from the Government of Indonesia in Jakarta, where already is a big responsibility for Susilo Bambang Yudhoyono as President of Indonesia, because Indonesia is the task of the President holds the power over the army, the TNI-AL, the TNI-AU, and supplemented with the Police.

Crime Government of Indonesia since the initial establishment of the Republic of Indonesia can be seen from the basic humanitarian rights issues in the nation's history happened in accordance with applicable International law, see on the link of Karen Parker in below, which is Maluku have some of her part's into presentation to United Nation:

http://www.guidetoaction.org/parker/selfdet.html

Presentation to First International Conference on the Right to Self-Determination
United Nations
Geneva
August 2000



Understanding Self-Determination: The Basics

BY KAREN PARKER
DEFINITION OF SELF-DETERMINATION
The right to self-determination, a fundamental principle of human rights law,
(1) is an individual and collective right to "freely determine political status and [to] freely pursue economic, social and cultural development."

(2) The principle of self-determination is generally linked to the de-colonization process that took place after the promulgation of the United Nations Charter of 1945.

(3) Of course, the obligation to respect the principle of self-determination is a prominent feature of the Charter, appearing, inter alia, in both Preamble to the Charter and in Article 1.
The International Court of Justice refers to the right to self-determination as a right held by people rather than a right held by governments alone.

(4) The two important United Nations studies on the right to self-determination set out factors of a people that give rise to possession of right to self-determination: a history of independence or self-rule in an identifiable territory, a distinct culture, and a will and capability to regain self-governance.

(5) The right to self-determination is indisputably a norm of jus cogens.

(6) Jus cogens norms are the highest rules of international law and they must be strictly obeyed at all times. Both the International Court of Justice and the Inter-American Commission on Human Rights of the Organization of American States have ruled on cases in a way that supports the view that the principle of self-determination also has the legal status of erga omnes.

(7) The term "erga omnes" means "flowing to all." Accordingly, ergas omnes obligations of a State are owed to the international community as a whole: when a principle achieves the status of erga omnes the rest of the international community is under a mandatory duty to respect it in all circumstances in their relations with each other.

Unfortunately, when we review situations invoking the principle of self-determination, we encounter what we must call the politics of avoidance: the principle of self-determination has been reduced to a weapon of political rhetoric. The international community, therefore, has abandoned people who have the claim to the principle of self-determination. We must insist that the international community address those situations invoking the right to self-determination in the proper, legal way.

THE DE-COLONIZATION MANDATE

As a result of the de-colonization mandate, two types of situations emerged: situations I call "perfect de-colonization" and those that I call "imperfect de-colonization". The principle of self-determination arises in the de-colonization process because in a colonial regime the people of the area are not control of their own governance. In these situations there is another sovereign, and illegitimate one, exercising control. De-colonization, then, is a remedy to address the legal need to remove that illegitimate power. (P) A. Perfect de-colonization.

In a perfect de-colonization process the colonial power leaves and restores full sovereignty to the people in the territory. In these situations, the people have their own State and have full control of their contemporary affairs, with a seat in the United Nations and all other attributes of a State in international law. There are either no component parts of the State that would have the right to self-determination in its own right or if there are such component parts, the State has voluntarily become a working multi-group State. Some de-colonization that took place after the UN Charter can be viewed as "perfect." This is not to declare that all States that were former colonial States have a "perfect" current government or that a particular government in any of these States fully respects human rights. However, the issue of self-determination no longer arises in these countries.

B. Imperfect colonization.

Imperfect de-colonization occurs when there is an absence of restoration of full governance to a people having the right to self-determination. There are several types of imperfect de-colonization. In one scenario, separate States conquered by a colonial power were amalgamated into what the colonial powers frequently referred to as a "unitary" state -- a kind of forced marriage between the two or more formerly separate States. The people of these States usually have different languages, ethnicities, religions or cultures. At the termination of the colonial regime, the colonial power may simple turn over power to one of the groups and leave the other group or groups essentially entrapped into the new de-colonized State. The entrapped group may resist this, and may seek to restore its pre-colonial sovereignty.

In another scenario, these different groups may decide to continue as a unitary State, but with an agreement (usually through the de-colonization instrument or national constitution) that if it does not work out, then the component parts would go back to their pre-colonial status of independent units. This is what I call a "we'll give it a try" abrogation of full independence by usually the smaller group or groups with clear op-out rights (a fall-back position) if the "unitary" system set up by colonial power fails to afford them full rights. However, when a component part seeks to opt-out, the dominant power refuses.
In yet another scenario, one State may forcibly annex a former colonial people, but either the effected peoples, the international community or both do not recognize this as a legal annexation. The international community may have even mandated certain procedures, as yet unrealized, by which the effected people are to indicate their choice regarding self-termination rights.

In a fourth scenario, there may be a situation where a small component part of a colonially-created "unitary" state agreed to continue the unitary State but with no particular "op-out" agreements signed. Rather, there were either verbal or negotiated, written agreements about how the rights of the smaller (or in some situations weaker) group would be protected in the combined State. However, the smaller or weaker group then experiences severe curtailments of their rights over a long period of time by the dominant group and may lose the ability to protect its rights by peaceful means.

CASE STUDIES

Burma.

(8) I will begin with the de-colonization process in British Burma. The 1947 Constitution of Burma, which was to be the constitution following the de-colonization process, had "opt-out" clauses regarding the many different people of the territory occupied by Great Britain. In other words, the groups that were put under "unitary" rule by the British would have the right to say they do not want to continue being united to the other groups in post-colonial Burma. This is the classic "we will give it try" scenario, with the protection of legal instruments to enforce the "opt out" rights.

The 1947 Constitution in Burma had a ten-year trial period, so theoretically a group couldn't have opted out until 1957. However, in the intervening years between 1947 and 1957, the Burmese, the majority in that area, seized power and the other ethnic nationalities that were part of the union of Burma began to suffer. Even worse, the Burmese government unilaterally extinguished the opt-out rights under the 1947 Constitution. Many people think the situation of human rights in Burma, under serious review by the United Nations Commission on Human Rights for many years, relates to the Burman

(9) military regime against Daw Aung Sang Suu Kyi's ethnically Burman party and her supporters.

Unfortunately, the situation is far more complex than that -- the majority of the more serious human rights violations have occurred in the context of conflicts between the Burman army against the military forces of the other ethnic nationalities that were given the right to cede in the 1947 Constitution: the Karen, the Karenni, the Mon, the Shan and others. In fact some of those groups cast a leery eye at any Burman political party: they say that even if Daw Aung San Sui Kyi's party takes over, the relationship between that essentially Burman party and the other ethnic nationalities is not certain. In particular, some groups are unsure as to whether they will then be able to exercise their op-out rights conferred under the 1947 Constitution.

The Moluccas.

(10) A second situation is that of the Moluccas. This situation arose in the area of the Netherlands East Indies. I use that term rather than Indonesia because the term Indonesia is term invented at the time of the de-colonization process - there was not a State called Indonesia prior to 1949. Whereas the British were mainly behind the scenes during the 1947 constitutional process in Burma,, the Netherlands authorities had their hands in very heavily throughout the de-colonization process of the Netherlands East Indies.
The Netherlands, as had Great Britain, amalgamated many unrelated nations and placed them under the colonially-imposed "unitary" state system --under one rule.

At the time of de-colonization there was great difficulty in reaching an agreement as to what should happen to all of those formerly independent island nations. The strongest and most populous group was the Javanese, centered in Jakarta although also located elsewhere in the islands. The Javanese became the bargaining power. So through the Netherlands and the Javanese and with the cooperation of the United Nations at that time, Indonesia was to come into being. The de-colonization instrument, called the Round Table Conference Agreements of 1949, was between the Netherlands, the Javanese - Indonesian leadership and the United Nations.

(11) The new State to be formed from the Netherlands East Indies was to be called the United States of Indonesia and was to be made up of the Javanese islands to be grouped as "the Republic of Indonesia" and other co-equal "republics." The Moluccas was to be part of the Republic of East Indonesia.
The Round Table Conference Agreement had several "opt-out" provisions offering provisions for both internal and external choices. For example, the populations of territories were to be given a plebiscite to determine "whether they shall form a separate component state."

(12) The second "opt-out" provision allowed states that did not ratify the constitution to negotiate with either the United States of Indonesia or the Netherlands for a "special relationship."

(13) Thus, the de-colonization instrument itself for the Netherlands East Indies gives the Moluccas the legal right to secede.
Immediately following the turning over of power, the Javanese began to forcibly incorporate the component parts into the Republic of Indonesia (the Javanese stronghold) rather then implement any plebiscites. Additionally, the Javanese made clear they would not allow component parts to "opt-out" entirely. With increasing Javanese pressure on the Moluccas, the Moluccas responded by invoking Article 2.
2: on April 25, 1950 the Moluccan leadership declared the independent state of the Republic of South Moluccas. However, the Javanese strongly opposed this, and itself invaded the Moluccas. Sadly, at that same time, the Moluccan forces were seriously depleted because the Netherlands had transported 4,000 Moluccan troops and their families to the Netherlands. The Moluccan forces had been part of the Netherlands forces in the East Indies (the KNIL) and transported them to the Netherlands. The Moluccan people were left without defenders against the Javanese army.

At the time, the United Nations Commission for Indonesia took up the Moluccan case. But even so, it became apparent that the politics of the United Nations seemed to change. It is difficult to assess what occurred, in part because, as I discovered in researching the Security Council and United Nations Commission for Indonesia of that era, most of the documents are still embargoed. Researchers cannot even look at them. What is obvious is that a deal was made probably behind the scenes, because in the end, the United Nations did not insist on the removal of the Javanese from the Moluccas and the Commission for Indonesia quietly ceased to exist in about 1955.

As you know, many other component parts of the former Netherlands East Indies share with the Moluccas a continuing (and indeed worsening) period with rampant and violent attacks by the Indonesian Army and government-supported paramilitary groups as well as continuing violations of human rights. This is truly a crisis of self-determination, effecting especially the Moluccas, Acheh, and West Papua.

Kashmir.

(14) The next situation I want to present is Kashmir - an " imperfect" de-colonization process in which the United Nations also got involved. The United Nations interest in the situation of Kashmir began in 1947-1948 during the de-colonization process of the British Empire in south Asia. The leaders of what became Pakistan and India reached an agreement with the British that the people of Kashmir would decide their own disposition. Prime Minister Nehru (India) had gone on record publicly saying that the disposition of the Kashmir people will be up to them.

(15) Due to a great deal of turmoil in the area, including a full-fledged revolt in Kashmir against the British-imposed maharajah, the United Nations began formally to address Kashmir in 1948. That year, the Security Council established the United Nations Commission on India and Pakistan, which, in addition to the Security Council itself, adopted resolutions mandating that the final disposition of Kashmir was to be via a plebiscite carried out under the auspices of the United Nations.

(16) The Indian government backed up its earlier promises that the Kashmiri people would decide the future of Kashmir when it supported the plebiscite under the auspices of the United Nations. The Security Council resolutions cited above indicating United Nations action to settle the Kashmir question were all supported by India as were resolutions of the United Nations Commission for India and Pakistan. For example, on January 5, 1949, India agreed to a Commission resolution stating:
The question of the accession of the State of Jammu and Kashmir to India or Pakistan will be decided through the democratic method of a free and impartial plebiscite.

(17) However, before such a plebiscite could take place, the armed forces of India seized much of Kashmir under the pretext of coming to aid the British-maharajah who was attempting to quell the Kashmiri's revolt against him. The maharajah obtained India's military help in exchange for an Instrument of Accession giving Kashmir to India.

(18) Since that time, India has maintained control of what must be called Indian-occupied Kashmir, and continually refers to Kashmir as an integral part of India. India supports this view in part because of Indian-managed elections taking place in Kashmir. However, the United Nations Security Council has repeatedly rejected this argument, by stating that such unilateral acts do not constitute the free exercise of the will of the Kashmiri people: only a plebiscite carried out by the United Nations would be valid.

(19) Unfortunately, the plebiscite has still not occurred. By the mid-1950s, the Cold War deepened and the alliances in the region fell under different spheres of influence in that Cold War. The United Nations Security Council and the Commission had established a plebiscite administration under the authority of the president of the Security Council, and both directly with the President of the Security Council and the Commission on India and Pakistan, a series of plebiscite administrators were unable to secure a situation on the ground so that a plebiscite could take place. The last plebiscite administrator finished his term somewhere between 1955-1956.

Today we find that the disposition of Kashmir has not been legally decided. It is not an integral part of any country and yet we have the failure today of the realization of the expression of self-determination of the Kashmir people. The Kashmiri people are involved in a brutal war in Jammu and Kashmir - what I call the Kashmiri War - in which 5-700,000 Indian troops are present in the area carrying out military actions against civilians and Kashmiri military forces alike. In the course of that armed conflict, the Indian forces have engaged in grave breaches of the Geneva Conventions and the general laws and customs of war. Rapes, disappearances, summary execution, torture and disappearances related to the conflict are nearly every-day events in Indian - occupied Kashmir.

Even without the United Nations recognition of the Kashmiri's right to self-determination, the Kashmir claim is exceptionally strong and so makes a good case study from this perspective. The area had a long history of self-governance pre-dating the colonial period.

(20) The territory of Kashmir has been clearly defined for centuries.

(21) Kashmiri people speak Kashmiri, which, while enjoying Sanskrit as a root language as do all Indo-European languages, is clearly a separate language from either Hindi or Urdu.

(22) The Kashmiri culture is similarly distinct from other cultures in the area in all respects -- folklore, dress, traditions, and cuisine. Even every day artifacts such as cooking pots, jewelry have the unique Kashmiri style.

(23) Most important to a claim to self-determination, the Kashmiri people have a current strong common aspiration for re-establishment of self rule. The Kashmiri people resisted the British, and maintained a degree of autonomy throughout British rule. In 1931 a major uprising of Kashmiris against the British and the British-imposed maharajah was brutally put down. But the "Quit Kashmir" campaign against the maharajah continued into 1946, when the Azad Kashmir movement gained momentum. During the breakup of British India, the Azad military forces began armed attacks against the forces of the maharajah -- prompting the accession to India in exchange for Indian military protection.

(24) Resistance to India has continued unabated throughout Indian occupation, with major uprisings in 1953, 1964 and continuing essentially unabated since 1988.
While resistance to India has played a major role in Kashmiri events, there is also forward-looking political leadership with a clear will and capability to carry on the governance of an independent Kashmir. There are a number of political parties in Kashmir that have been active for some time, even though at great risk. Many of the leaders of these parties have spent time in Indian jails, some for many years, merely because of their political views on Kashmir. In 1993 most of the Kashmiri political parties joined together to form the All- Parties Hurriyet Conference (APHC).

Since it formation, the APHC has sent leaders around Kashmir and around the world to forward dialogue, peaceful resolution of the Kashmiri war, and realization of the United Nations resolutions for a plebiscite of the Kashmiri people. Leaders and representatives of the APHC have regularly attended United Nations human rights sessions, special conferences and the General Assembly.

I also encourage people to investigate the situation in the Punjab in India as well. I am less an expert on the situation there. However, as part of the de-colonization processes, there have been a number of agreements, well before the British left, between the Punjabi leadership, the British and others with promises and agreements which have not been met, that are a factor in the disturbances and the question in the Punjab. Although it is different from the Kashmir question with the distinct Security Council resolution and obligation of the International community to carry out a plebiscite in Kashmir, it may be that final resolution to the difficulties in the Punjab will have to incorporate some form of self-determination in that region.

Tibet.

(25) I want to very briefly discuss Tibet. The Tibet situation represents a post-Charter annexation because China seized independent Tibet in1949 -1950. Rather than a de-colonization the international community was faced with a new colonization. For Tibet, of course, now the issue is de-colonization. The early documents of the United Nations on that question indicate the right to self-determination of the Tibetan people: quite obviously the international community had to recognize China's the post-Charter military seizure as illegal.

(26) The situation in Tibet is still not resolved and the Tibetan people still have the right to self-determination, and have the right to their governance and culture.

Unfortunately, China is sending large numbers of non-Tibetan people into Tibet. Rather than ethnic cleansing, China is engaging in ethnic dilution. This is a violation of Article 49 of the Fourth Geneva Convention. This is where the government of China does the most damage to Tibetans and their culture, because in many parts of Tibet, Tibetans are now in the minority. This becomes a very serious situation in the realization of self determination. If you think for a moment at what Madame Daes said in her paper about a middle ground self-determination, where there is some agreement that the indigenous peoples' question should not be handled in terms of absolute sovereignty, China seeks to dilute Tibetans with others, so that if forced into any de-colonization process the Tibetan question might be viewed as an indigenous question rather than one involving full restoration of sovereignty. This "trick" is used elsewhere by other governments and has been especially rampant in the Moluccas where the Indonesian authorities have for may years sent Javanese "settlers" into Moluccan territory.

Sri Lanka.

(27) The situation in Sri Lanka, for many years now engulfed by armed conflict between the Sinhala-controlled government and the Tamil people, must be understood in terms of an "imperfect" de-colonization process by the British. Once again, two distinct countries - in this case the Tamil nation and the Sinhala nation -- were amalgamated under "unitary" rule by the colonizers.

The Sinhala and the Tamil people in the island of Ceylon are as distinct as say the Finns and Italians. The colonizers understood this clearly. The first colonial power on the island, Portugal, was only able to conquer the Tamil country more than 100 years after it conquered the Sinhalese one. In 1621 the Portuguese captured the Tamil king Sankili and killed him. The Dutch took over the island from the Portuguese, and apparently were able to exercise some loose governance over the Tamil areas but mostly ruled from the Sinhalese lands. When the British came, they were able to establish a unitary rule. This was not without protest from Britain's own early administrators, as the first of them said, and I paraphrase here, "I do not know how we are going to do this -- these people are really different", recognizing that in this case, the forced marriage of unitary rule would never work.

(28) And in fact during the British administration, the two peoples were probably less amalgamated together than in other areas where the British created "unitary" states: there was clearly a governance recognizing the very different natures of these people.

In the de-colonization process in Sri-Lanka, there was an attempt between the Tamil and Sinhala leadership to try out a post-colonial unitary state despite the historic situation of the two countries. In the first two constitutions, there was an agreement between the majority Sinhalese people and the numerically fewer Tamil people for a government structure that would guarantee that the Tamil people would not become fatally submerged under the Sinhala. So there was an attempt to avoid submersion in the language of the Constitution of 1947. Before the ink was dry, the Sinhala leadership began to violate the terms. There were a number of subsequent agreements between the Tamil and Sinhala leadership to re-negotiate on various occasions, beginning even as early as 1950 and 1951. However major pacts between Tamil leadership and Sinhalese leadership that allowed the rights of the Tamil people and the rights of the Sinhalese people to be dually respected in a jointly run island also failed.

(29) In evaluating this situation then, in light the right of self-determination, we can see that this was an "imperfect" de-colonization process. The attempts to negotiate and re-negotiate to try to keep open ways to guarantee rights for the Tamil people failed for nearly 30 years, at which point the combined Tamil leadership said that "unitary" rule was no longer an option.30 Since 1982, a war has ensued defending that right of the Tamil people to self-determination.

Western Sahara.

One last situation I want to bring up, that of Western Sahara, brings up an extremely important point that I will not be able fully to elaborate here, but that nonetheless helps us in some comparisons between "peoples" - people with a legal right to full sovereignty -- and "indigenous peoples" - people with a right to internal self-termination and local rule but not full sovereignty. The International Court of Justice, in its decision on the Western Sahara in 1975, ruled that if there is land that in fact no one has ever claimed, it is opened for grabs. Such land is called "terra nullius" - empty land. But if any land has had a population on it, that land belonged to that population and is not open for grabs. This question arose in the de-colonization process of Western Sahara because Morocco attempted to claim that prior to becoming a colony of Spain, Western Sahara has been "empty" except for a few nomadic Moroccans. The Court, however, found the Saharans to be a distinct people who historically populated that land.

When we realize that the international community, however, did not require that the colonizers of the lands of the American and Oceanic peoples to return those lands with full sovereignty, there appears to be a clear violation of the principle enunciated by the Court in the Western Sahara case. The sad fact is, that due to a legal principle usually referred to as "impossibility" - the European people were not obliged to cede land and power back to the American Indian and Oceanic peoples. Impossibility is those situations was in part related to the sheer numbers of colonizers,

(31) in part to the scale of "colonial" enterprises, and in part to the perceived idea that the Indigenous Peoples were not capable of taking over governance of the countries in their current state. Yet the numbers factor was a direct result of massive killing of the original people by the colonizers and their armies. So, in fact, the international community rewarded genocide by letting the colonizers and heirs to colonizers remain in full control. One wonders if the current schemes of both ethnic cleansing and ethnic dilution rampant today results from some perceived expectation by the perpetrators that the doctrine of "impossibility" may be applied to them and they will become the sole sovereign.

FINAL REMARKS

Most of you are aware of the facts set out in the above-outlines situations where people have the right to self-determination but have not yet realized it. In these countries there are conflicts -- I do not just mean verbal ones but armed ones. Unfortunately, many of the states involved in attempting to militarily obliterate the peoples with valid self-determination claims try to reduce these conflicts to "terrorism". So depending on which side of the fence you are on, group A is either a terrorist or a freedom fighter. Some of these regimes' friends either acquiesce or actively support this erroneous assertion.

Apart from the mud-slinging, the tragedy is that states are in open violation of their jus cogens and erga omnes obligations to defend the principle of self-determination. And also, very sadly, not enough people know sufficiently both the law of self-determination and the law of armed conflict to properly redirect the dialogue. The defenders of self-determination are in a very vulnerable position, charged with terrorism. The supporters of the groups fighting for the realization of national liberation may also be labeled or unduly burdened by laws against terrorism at the extremely serious expense of not only human rights but rights under the Geneva Conventions, other treaties and customary laws of armed conflict.

NOTES

1The Universal Declaration of Human Rights provides that "the will of the people shall be the basis of the authority of government." Universal Declaration of Human Rights, G.A. Res. 217A (III)(1948), Art. 21; The International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR), in force Mar. 23. 1976, 999 U.N.T.S. 171, Art. 1; The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), in force Jan. 3, 1976, 999 U.N.T.S. 3, Art. 1.

2. ICCPR, Art.1; ICESCR, Art. 1; see also Karen Parker & Lyn Neylon, Jus Cogens: Compelling the Law of Human Rights, 12 Hastings Int. & Comp. L. Rev. 411, 440 (1989), drawing on discussion of the right to self-determination in A. Critescu, The Right to Self-determination, U.N. Doc. E/CN.4/Sub.2/404/Rev. 1, U.N. Sales No. E.80.XIV.3 (1980) and H. Gros Espiell, The Right to Self-Determination, U.N. Doc. E/CN.4/Sub.2/405/Rev.1, U.N. Sales No. E.79.XIV.5 (1980).

3. This paper does not address the issue of the right to self-determination of Indigenous Peoples and is not meant to deny application of self-determination rights to Indigenous Peoples. Please refer to the paper of Mme Erica-Irene Daes in this document for discussion of Indigenous Peoples and self-determination.

4. Western Sahara Case, 1975 International Court of Justice 12, 31.

5. Gros Espiell, op.cit. and Critescu, op. cit.. Critescu defines "people" as denoting a "social entity possessing a clear identity and its own characteristics" (op. cit. at p. 41) and implying a "relationship to territory" (id.).

6. H. Gros Espiell, op. cit. at p. 12:"[N]o one can challenge the fact that, in light of contemporary international realities, the principle of self-determination necessarily possesses the character of jus cogens." Gros Espiell cites numerous references in United Nations documents referring to the right to self-determination as jus cogens. Id., at pp. 11-13. See also Legal Consequences for States of the Continued Presence of South Africa in Namibia (S.W.Africa) 1971 International Court of Justice 16, 89-90 (Ammoun, J., separate opinion)(recognizes jus cogens nature of self-determination); I. Brownlie, Principles of Public International Law 83, (3d ed. 1979)(argues that combatants fighting for realization of self-determination should be granted a higher status under armed conflict law due to application of jus cogens to the principle of self-determination); See also Karen Parker & Lyn Neylon, op. cit. at 440-41 (discusses, with many references, self-determination as jus cogens right).

7. While not using the precise term as it did in an earlier case (Barcelona Traction, Light and Power Co. (Belg. v. Spain) 1970 International Court of Justice 3, 32), many consider the language of the Nicaragua Case reflective of both a jus cogens and erga omnes duty to respect the principle of self-determination. See The Nicaragua Case (Nicar. v. United States) 1986 International Court of Justice 14. The Inter-American Commission was explicit regarding the erga omnes duties of all states to guarantee civil and political rights. Inter-American Commission on Human Rights, Organization of American States, Press Communique no. 13/93 (May25, 1993).

8. Please also see Human Rights in Burma, Hearings on Burma before the Subcomm. On For. Ops. Of the Senate Appropriations Comm., 104 Cong., 1st Session (1995)(Statement of Karen Parker); Human Rights in Burma, Hearing on Burma before the Subcomm. On Asian and Pacific Affairs of the House Comm. on For. Affairs, 103rd Cong. 1st Session (1993)(Statement of Karen Parker).

9. I use the term "Burman" to refer to people who are ethnically Burman rather that the term "Burmese" - which refers to people who reside in Burma who may be either Burman or one of the other ethnic nationalities.

10. Please also see Karen Parker, Republik Maluku: The Case for Self-Determination, (IED/HLP 1996).

11. The United Nations involvement began with the establishment of Committee of Good Offices on the Indonesian Question of the Security Council in 1947. In 1949 this Committee ceased when the Security Council established the United Nations Commission for Indonesia. These bodies were constant participators in the de-colonization process.

12. Round Table Conference Agreement, Article 2.1 of the Third Agreement (Transitional Measure).
13. Idem, Article 2.2. The two "opt-out" measures were incorporated under pressure from the authorities of the Netherlands.

14. Please see Karen Parker, The Kashmiri War: Human Rights and Humanitarian Law, (IED/HLP 1996).

15. For example, in a 3 November 1947 radio broadcast, Mr. Nehru stated: "We have declared that the fate of Kashmir is ultimately to be decided by its people. That pledge we give not only to the people of Kashmir but to the world. We will not and cannot back out of it."

16. See, especially Security Council resolutions 39 (1948), 47 (1948), 80 (1950), 91 (1951) and 96 (1951).

17. Resolution of the United Nations Commission for India and Pakistan, adopted on 5 January 1949, reprinted in UN Doc. S/1196 of 10 January 1949.

18. An interesting side note to this involves this Instrument of Accession, supposedly signed by the Maharajah Hari Singh and Lord Mountbatten, and rumoured to be missing from the Indian state archives. News reports indicate that the United States, other western and some Arab states wished to view the text because of serious questions of its validity. See,for example, "Instrument of Accession to India missing from state archives", PTI News (New Delhi), 1 September 1995.

19. See, for example, Security Council resolution 122 of 24 January 1957. India had claimed that the Kashmiri people accepted secession to India because a Kashmiri Constituent Assembly approved it in 1956. However, that assembly was chosen by India and does not meet requirements of a plebiscite as expressed in Security Council resolution 122. As states Rapporteur Gros Espiell: "A people under colonial and alien domination is unable to express its will freely in a consultation, plebiscite or referendum organized exclusively by the colonial and alien power." H. Gros Espiell, op cit. at p. 11.

20. Kashmir successfully regained independence when overrun by Alexander's Empire in the 3rd century B.C. and the Moghul Empire of the 16th and 17th centuries.

21. Historic Kashmir comprises about 84,000 square miles, making it somewhat larger that the United Kingdom. Its current population is about 12 million.

22. Spoken Kashmiri also draws on the Persian and Arabic languages. Written Kashmiri uses a variation of Urdu script.

23. Even fabrics, embroidery and carpets have uniquely Kashmiri designs. My organization's delegates to the area report that recognition of the distinct culture of Kashmir is unanimous in India. Unfortunately, this recognition is in the negative in that every-day Indians show great prejudice against anything Kashmiri. Our delegates confirm the Indian mind-set that Kashmiri people, their culture, cuisine, indeed everything about Kashmiris is inferior. But in these displays, they clearly indicate that Kashmiri is not Indian.

24. Kashmiri self-determination is also defended by the principle that the determination of the political future of a colonized people made either by the colonial power itself or a "ruler" established by the colonial power is repugnant to the process of de-colonization and the principle of self-determination. I would challenge the legitimacy of an instrument of accession of Kashmir to India if in fact one were to be found. This rejection of "determination by colonial power" seems to be the guiding principle of the Security Council in its dealing with Kashmir. It is also clearly behind the fact that the government of Spain sought advice from the International Court of Justice on the question of to whom should Spain hand over power when they left the Spanish Sahara. See The Western Sahara Case, 1975 Int'l Court of Justice 12.

25. Please see Report [on Tibet] of the Secretary-General, U.N. Doc. E/CN.4/Sub.2/37, which includes my submission regarding self-determination and Tibet.

26. See especially General Assembly resolutions 1353 (1959); 1514 (1960) and 1723 (1961).

27. Please see the following written statements submitted to the United Nations by International Educational Development/Humanitarian Law Project: Self-Determination, E/CN.4/1998/89; The Situation in Sri Lanka, E/CN.4/Sub.2/1995/17; E/CN.4/1994/37.

28. In 1799 Sir Hugh Cleghorn, the first Colonial Secretary, wrote what has become known as the "Cleghorn Minute": "Two different nations, from very ancient period, have divided between them the possession of the island. These two nations differ entirely in their religions, language and manners."
29. The major pacts were the Bandaranaike-Chelvanayagam Pact of 1957 and the Senanayake-Chelvanayagam Pact of 1965.

30. The Vaddukkoddai Declaration of 1976 marks a clean rupture from any further attempts by the Tamil leadership to negotiate a dual state. The Declaration calls upon all Tamils to work for the sovereignty of Tamil Eelam.

31. Note that some of the colonizers were actually "break-away" colonizers - people who had rejected their original sovereign in favor of self-rule in the "former" colony.
KAREN PARKER, J.D.


http://www.guidetoaction.org/parker/c97-19.html
UNITED NATIONS
COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
Fifty-third session
Agenda items 11, 17 and 19

STATEMENT OF INTERNATIONAL EDUCATIONAL DEVELOPMENT/ HUMANITARIAN LAW PROJECT

In our work on our annual review of armed conflicts (Armed Conflicts Around the World: A Country by Country Review now being published by the Parliamentary Human Rights Group) we have found that many of the 34 full blown wars and 20 near-wars involve the use and abuse of religion for political purposes.

This is true in the wars in Afghanistan, Armenia/Azerbaijan, Bosnia, Burma, Burundi, Chechnya, Croatia, Cyprus, Georgia, Iran, Israeli Occupied Territories and Southern Lebanon, Kashmir, Mexico, Moluccas, Rwanda, Somalia, Sri Lanka, Sudan, Tajikistan, Tibet, Uganda and in the near wars and violent social unrest in Algeria, China (the Uigars), India, Kosova, Pakistan, Phillipines. The reports of the special rapporteur (E/CN.4/1997/91 and Add.1) cite isolated incidents in many of these countries with no discussion of the underlying wars and the political manipulation of religion as part of that war.

One example of the manipulation of religion as part of a larger agenda is in a situation not addressed by the rapporteur - - the struggle of the Moluccan people to uphold the rights given them in the Round Table Conference Agreements of 1949. The Moluccan people have resisted Javanese rule since the new government of Indonesia seized the Republic of South Moluccas in violation of the 1949 Agreement.

In recent years there has been an increased effort in the Moluccas to resolve the situation and a renewed international diplomatic effort by representatives of the Moluccan people. In response, Indonesian authorities have been encouraging larger-scale transmigration of Muslim Javanese into Moluccan areas by granting them special privileges. These migrants have fomented violence against the Christian Moluccans, especially in West Kallmantan where churches have been burned and people killed.

The Javanese Muslims are also trying to disseminate discord betweeen the Christian Moluccan and the Moslem Moluccan villages which for centuries have lived peacefully together as fellow Moluccans with a cultural obligation to live in harmony and a common aspiration for freedom. The strategy uses economic privileges given to Muslim Moluccans by the Javanese and, most ominously, Javanese attacks against the Christian Moluccans as infidels. A genocidal birth-control policy seeks to limit Christian Moluccan births also plays into new tensions as Indonesia seeks to divide and conquer.

In the larger Kashmir-India war, the government of India seeks to convince the international community that the problem in Kashmir is Islamic fanaticism supported primarily from outside Kashmir. Nothing could be farther from the truth-even though the majority of Kashmiris are Muslim this war is raging because India refuses, now with 600,000 to 700,000 armed troops, to implement a succession of Security Council resolutions establishing a process for determination of the status of Jammu and Kashmir based on the free expression of the Kashmiri people in a United Nations administered plebiscite.

Jammu and Kashmir is not a state of India but is disputed territory. Attempts by India to encourage non-Muslim factions against Muslim Kashmiris have not effected the underlying question. The political leadership of the Muslim and non-Muslim Kashmiris is the All Parties Hurriyet Conference, which in its recent reorganization established a 21- member council in Jammu with many non-Muslim leaders including its president Karan Singh. Three leaders of the Pandit community will be part of a further expansion of this council.

IED/HLP is pleased with the new emphasis in the United States government that this long conflict be resolved as well as the offer of the new Secretary General to mediate. This offer should be strongly supported by the Commission on Human Rights, taking into account that representatives chosen by the Kashmiri people should participate in all negotiations.

We also wish to draw to the Commission's attention a bill before the United States Congress addressing violations of freedom of religion in China, including manipulation of religion by Chinese authorities in Tibet. Clearly, the situation in Chinese-occupied Tibet can not be understood outside the context of Tibetan religion and culture and the role of His Holiness the Dalai Lama. In that context, the Chinese policies in Tibet must be considered ethnocidal. We hope other governments and UN bodies will follow the example of this proposed legislation which seeks to deny travel documents and any government funds to the government's "parallel" organizations that usurp the legitimate religious leaders and associations.

IED/HLP is convinced that the work of the Special Rapporteur could be strengthened by analysis of the context of many situations of religious intolerance and by alerting the international community when situations are leading to war.



MOLUCCAN POLITICAL PRISONERS: PRISONERS OF CONSCIENCE
http://www.michr.net/moluccan-political-prisoners-prisoners-of-conscience.html

International Covenant on Civil and Political Rights
http://www2.ohchr.org/english/law/ccpr.htm


International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
http://www2.ohchr.org/english/law/cescr.htm

The UN should be implementing policies about legality of Maluku
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html

Stages that have been carried out in accordance with a program of the government of Java / Indonesia against the Moluccas.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/stages-that-have-been-carried-out-in.html

Human Rights in Papua
http://tapol.gn.apc.org/press/files/Human-Rights-in-Papua_Report-2010-2011.pdf


http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/023/2012/en/3ade7b8d-a033-4f6f-9ac2-c17f983296eb/asa210232012en.html



Annual Report 2012
The state of the world's human rights

DOCUMENT - INDONESIA: RELEASE JOHAN TETERISSA AND OTHER PRISONERS OF CONSCIENCE IN INDONESIA

AMNESTY INTERNATIONAL
PUBLIC STATEMENT
Index: ASA 21/023/2012
29 June 2012
Indonesia: Release Johan Teterissa and other prisoners of conscience in Indonesia
Five years since Johan Teterissa was arrested for his part in a peaceful demonstration, Amnesty International reiterates longstanding calls to the Indonesian authorities to immediately and unconditionally release him and all other prisoners of conscience in Indonesia.
Johan Teterissa was arrested on 29 June 2007 after he and 22 other activists took part in a peaceful demonstration in front of President Susilo Bambang Yudhoyono, who was attending a government organized ceremony in the city of Ambon, the capital of Maluku province. During the ceremony, Johan Teterissa led other activists – most of whom were teachers or farmers – onto the field and performed a traditional war dance in front of the President. At the end of the dance the activists unfurled the “Benang Raja” – a banned regional flag.
The police and presidential guards responded by escorting Johan Teterissa and 21 of the activists from the field, punching them and beating them with rifle butts once they were out of sight of the President. The 22 activists were then tortured by police – including officers from the anti-terrorist unit Detachment-88 (Densus-88) – during their detention and interrogation. They were beaten, forced to crawl on their stomachs over hot asphalt, whipped with electric cables and had billiard balls forced into their mouths. Five years on, no independent investigation has been carried out into the allegations of torture and none of the police officers was ever held to account.
Amnesty International calls on the Indonesian authorities to conduct an effective and independent investigation into the allegations of human rights violations, including torture, by the security forces against Johan Teterissa and the other activists, and to bring those responsible to justice in fair trials.
Amnesty International is concerned that Johan Teterissa does not have adequate access to clean drinking water at Madiun prison in East Java, where he is being held. Furthermore, there are credible reports that the prison authorities are limiting the amount of water available to him and other prisoners for bathing. The authorities must ensure that prison conditions meet standards provided for in Indonesian law and the UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners.
Johan Teterissa and the other activists were eventually charged with “rebellion” (makar) under Articles 106 and 110 of the Indonesian Criminal Code – laws which are often used by the Indonesian authorities to imprison peaceful political activists. Johan Teterissa was initially sentenced to life imprisonment; however, this was reduced on appeal to 15 years. The 21 other activists were sentenced to between seven and 20 years’ imprisonment. A twenty-third activist was arrested in June 2008 and was sentenced to four years’ imprisonment in March 2009.
Amnesty International calls on the Indonesian authorities to repeal or else amend Articles 106 and 110 of the Criminal Code so that these articles are no longer used to criminalize freedom of expression.
In November 2008 the UN Working Group on Arbitrary Detention (WGAD) declared Johan Teterissa’s detention to be arbitrary on the grounds that he was imprisoned for the exercise of his rights to freedom of expression and peaceful assembly – Opinion No. 41/2008 (Indonesia). These rights are guaranteed in the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), to which Indonesia is a state party, and in the Indonesian Constitution. The WGAD also found Johan Teterissa’s detention to be arbitrary because he had been subjected to an unfair trial. Article 14 of the ICCPR guarantees the right to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by law.
Amnesty International takes no position whatsoever on the political status of any province of Indonesia, including calls for independence. However the organization believes that the right to freedom of expression includes the right to peacefully advocate referendums, independence or any other political solutions that do not involve incitement to discrimination, hostility or violence.
The ICCPR and the Indonesian Constitution guarantee the rights to freedom of expression, opinion, association and peaceful assembly. While the Indonesian government has the duty and the right to maintain public order, it must ensure that any restrictions to freedoms of expression and peaceful assembly are no more than is permitted under international human rights law.

Indonesian:


Peta dari Penjara dengan Tahanan Politik di Indonesia

 
Indonesia Teroris Tentara dan Polisi teroris

Urutan Presiden Indonesia disesuaikan dengan program pemerintah yang telah terbentuk dari kepemimpinan Presiden pertama, yaitu: Ir Soekarno.
Jadi demonstrasi, yang telah kita lakukan di Australia, sehingga masyarakat internasional menyadari situasi politik yang telah dilakukan oleh pemerintah Islam Jawa / Indonesia.

https://www.facebook.com/media/set/?set=a.1456375380007.2059159.1552033107&type=3


Pada peta ini adalah tempat di mana pejuang politik bangsa Maluku dan orang-orang Papua Barat disiksa di luar batas manusia oleh polisi dan militer sebagai kewajiban negara bahwa itu adalah perintah dari Pemerintah Indonesia di Jakarta, di mana sudah merupakan besar tanggung jawab untuk Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Indonesia, karena Indonesia merupakan tugas dari Presiden memegang kekuasaan atas militer, TNI-AL, TNI-AU, dan ditambah dengan Polri.

Kejahatan Pemerintah Indonesia sejak awal berdirinya Republik Indonesia dapat dilihat dari isu-isu hak-hak dasar kemanusiaan dalam sejarah bangsa terjadi sesuai dengan hukum internasional yang berlaku, lihat pada link Karen Parker di bawah, yaitu Maluku memiliki beberapa pihaknya sudah dalam presentasi untuk PBB:

http://www.guidetoaction.org/Parker/selfdet.html




Presentasi pada Konferensi Internasional Pertama tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri
PBB
Jenewa
Agustus 2000




OLEH KAREN PARKER

Memahami Penentuan Nasib Sendiri: Dasar-dasar



DEFINISI DIRI-PENENTUAN
 
Hak untuk menentukan nasib sendiri, prinsip dasar hukum hak asasi manusia, 

(1) merupakan hak individu dan kolektif untuk "bebas menentukan status politik dan ... [untuk] bebas mengejar ... pembangunan ekonomi, sosial dan budaya." 

(2) Prinsip penentuan nasib sendiri umumnya terkait dengan proses de-kolonisasi yang terjadi setelah diberlakukannya Piagam PBB 1945. 

(3) Tentu saja, kewajiban untuk menghormati prinsip penentuan nasib sendiri adalah fitur yang menonjol dari Piagam, muncul, antara lain, baik dalam Pembukaan Piagam dan dalam Pasal 1.
Mahkamah Keadilan Internasional mengacu pada hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai hak yang dimiliki oleh orang-orang bukan hak yang dimiliki oleh pemerintah saja. 

(4) Dua penting PBB studi tentang hak untuk menentukan nasib sendiri ditetapkan faktor dari orang-orang yang menimbulkan kepemilikan hak untuk menentukan nasib sendiri: sejarah kemerdekaan atau pemerintahan sendiri dalam wilayah diidentifikasi, budaya yang berbeda , dan kemauan dan kemampuan untuk mendapatkan kembali pemerintahan sendiri.

(5) Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah disangkal norma jus cogens. 

(6) Jus cogens norma adalah aturan tertinggi hukum internasional dan mereka harus benar-benar dipatuhi setiap saat. Kedua Pengadilan Keadilan Internasional dan Komisi Inter-Amerika tentang Hak Asasi Manusia dari Organisasi Negara Amerika telah memutuskan pada kasus dengan cara yang mendukung pandangan bahwa prinsip penentuan nasib sendiri juga memiliki status hukum omnes erga.

(7 ) Istilah "erga omnes" berarti "mengalir untuk semua." Dengan demikian, ergas omnes kewajiban Negara terutang kepada masyarakat internasional secara keseluruhan: ketika sebuah prinsip mencapai status erga omnes sisa masyarakat internasional memiliki kewajiban wajib untuk menghormati dalam segala situasi dalam hubungan mereka satu sama lain .
Sayangnya, ketika kita meninjau situasi menyerukan prinsip penentuan nasib sendiri, kita menemukan apa yang kita harus memanggil politik penghindaran: prinsip penentuan nasib sendiri telah direduksi menjadi senjata retorika politik. Masyarakat internasional, oleh karena itu, telah meninggalkan orang-orang yang memiliki klaim dengan prinsip penentuan nasib sendiri. Kita harus bersikeras bahwa alamat masyarakat internasional situasi menyerukan hak untuk menentukan nasib sendiri dalam cara, benar hukum.
AMANAT dekolonisasi
Sebagai akibat dari mandat de-kolonisasi, dua jenis situasi muncul: situasi yang saya sebut "sempurna de-kolonisasi" dan orang-orang yang saya sebut "tidak sempurna de-kolonisasi". Prinsip penentuan nasib sendiri muncul dalam proses de-kolonisasi karena dalam rezim kolonial rakyat daerah tersebut tidak mengendalikan pemerintahan mereka sendiri. Dalam situasi seperti ini ada satu lagi berdaulat, dan tidak sah, menjalankan kontrol. De-kolonisasi, kemudian, adalah obat untuk mengatasi kebutuhan hukum untuk menghapus kekuasaan tidak sah. (P) Sempurna de-kolonisasi A..
Dalam proses de-kolonisasi yang sempurna kekuasaan kolonial daun dan mengembalikan kedaulatan penuh kepada rakyat di wilayah tersebut. Dalam situasi ini, orang-orang memiliki Negara sendiri dan memiliki kendali penuh urusan kontemporer mereka, dengan kursi di PBB dan semua atribut lainnya dari suatu Negara dalam hukum internasional. Ada baik bagian komponen tidak ada Negara yang akan memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dalam dirinya sendiri atau jika ada bagian komponen tersebut, Negara telah secara sukarela menjadi negara multi-kelompok kerja. Beberapa de-kolonisasi yang terjadi setelah Piagam PBB dapat dipandang sebagai "sempurna." Ini bukan untuk menyatakan bahwa semua Negara yang Negara kolonial mantan memiliki "sempurna" Pemerintah saat ini atau bahwa pemerintah tertentu di salah satu Negara menghormati sepenuhnya hak asasi manusia. Namun, isu penentuan nasib sendiri tidak lagi muncul di negara-negara.

B. Imperfect penjajahan.
 
Imperfect de-kolonisasi terjadi ketika ada tidak adanya restorasi pemerintahan penuh kepada orang-orang yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Ada beberapa jenis yang tidak sempurna de-kolonisasi. Dalam satu skenario, Negara terpisah menaklukkan kekuatan kolonial digabung menjadi apa kolonial kekuasaan sering disebut sebagai negara "kesatuan" - semacam kawin paksa antara Amerika sebelumnya terpisah dua atau lebih. Orang-orang ini biasanya Negara memiliki bahasa yang berbeda, etnis, agama atau budaya. Pada berakhirnya rezim kolonial, kekuasaan kolonial sederhana dapat menyerahkan kekuasaan kepada salah satu kelompok dan meninggalkan kelompok lain atau kelompok pada dasarnya terjebak ke dalam Negara de-kolonisasi baru. Kelompok terperangkap mungkin menolak hal ini, dan mungkin berusaha untuk mengembalikan pra-kolonial kedaulatannya.
Dalam skenario lain, kelompok-kelompok yang berbeda dapat memutuskan untuk melanjutkan sebagai negara kesatuan, tetapi dengan perjanjian (biasanya melalui instrumen de-kolonisasi atau nasional konstitusi) bahwa jika tidak berhasil, maka komponen akan kembali ke pra mereka -kolonial status unit independen. Ini adalah apa yang saya sebut "kita akan mencobanya" pencabutan kemerdekaan penuh dengan biasanya kelompok kecil atau kelompok dengan hak yang jelas op-out (posisi jatuh kembali) jika "kesatuan" sistem dibentuk oleh kekuasaan kolonial gagal untuk membayar mereka hak penuh. Namun, ketika sebuah bagian komponen berusaha untuk opt-out, kekuatan yang dominan menolak.
 
Dalam skenario lain belum, satu Negara paksa mungkin lampiran orang kolonial, tapi baik masyarakat dilakukan, masyarakat internasional atau keduanya tidak mengakui ini sebagai aneksasi hukum. Masyarakat internasional mungkin bahkan diamanatkan prosedur tertentu, yang belum direalisasi, di mana orang-orang yang berpengaruh untuk menunjukkan pilihan mereka mengenai diri terminasi hak.
 
Dalam skenario keempat, mungkin ada situasi di mana sebagian komponen kecil dari sebuah negara kolonial-diciptakan "kesatuan" sepakat untuk melanjutkan Negara kesatuan tapi tanpa tertentu "op-out" perjanjian ditandatangani. Sebaliknya, ada baik secara lisan maupun negosiasi, perjanjian tertulis tentang bagaimana hak-hak yang lebih kecil (atau dalam beberapa situasi yang lebih lemah) kelompok akan dilindungi di Negara gabungan. Namun, kelompok yang lebih kecil atau lebih lemah kemudian mengalami kurtailmen berat hak mereka selama periode waktu yang panjang oleh kelompok dominan dan mungkin kehilangan kemampuan untuk melindungi hak dengan cara damai.
STUDI KASUS

Burma. 

(8) Saya akan mulai dengan proses de-kolonisasi Inggris di Burma. Konstitusi tahun 1947 Burma, yang menjadi konstitusi mengikuti proses de-kolonisasi, memiliki "opt-out" klausul mengenai banyak orang yang berbeda dari wilayah yang diduduki oleh Inggris. Dengan kata lain, kelompok yang dimasukkan di bawah kekuasaan "kesatuan" oleh Inggris akan memiliki hak untuk mengatakan bahwa mereka tidak ingin terus menjadi bersatu dengan kelompok lain di pasca-kolonial Burma. Ini adalah klasik "kami akan memberikan ini mencoba" skenario, dengan perlindungan instrumen hukum untuk menegakkan "memilih keluar" hak.
 
Konstitusi 1947 di Burma memiliki masa percobaan sepuluh tahun, sehingga secara teoritis kelompok tidak bisa memilih keluar sampai 1957. Namun, dalam tahun-tahun antara 1947 dan 1957, Burma, sebagian besar di daerah itu, merebut kekuasaan dan etnis lainnya yang merupakan bagian dari persatuan Burma mulai menderita. Lebih buruk lagi, pemerintah Burma secara sepihak memadamkan opt-out hak berdasarkan UUD 1947. Banyak orang berpikir bahwa situasi hak asasi manusia di Burma, dikaji serius oleh Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia selama bertahun-tahun, berkaitan dengan Burman

(9) rezim militer terhadap Daw Aung Sang Suu Kyi etnis partai Burman dan pendukungnya.
Sayangnya, situasi jauh lebih kompleks dari itu - sebagian besar dari pelanggaran hak asasi manusia yang lebih serius telah terjadi dalam konteks konflik antara tentara Burman melawan pasukan militer dari etnis lain yang diberi hak untuk membagi dalam 1.947 Konstitusi: Karen, yang Karenni, Mon, Shan, dan lain-lain. Bahkan beberapa dari mereka kelompok melemparkan mata curiga pada pihak Burman politik: mereka mengatakan bahwa bahkan jika partai Daw Aung San Sui Kyi mengambil alih, hubungan antara pihak Burman dasarnya dan etnis lainnya tidak pasti. Secara khusus, beberapa kelompok tidak yakin apakah mereka kemudian akan dapat melaksanakan op-out mereka hak yang diberikan di bawah UUD 1947. Maluku. 

(10) Situasi kedua adalah bahwa dari Maluku. Situasi ini muncul di wilayah Hindia Belanda. Saya menggunakan istilah ketimbang Indonesia karena Indonesia istilah istilah yang diciptakan pada saat proses de-kolonisasi - tidak ada Negara yang disebut Indonesia sebelum 1949. Sedangkan Inggris terutama di belakang layar selama proses konstitusi 1947 di Burma,, pemerintah Belanda memiliki tangan mereka sangat berat sepanjang proses de-kolonisasi Hindia Belanda.
Belanda, sebagaimana telah Inggris, digabung negara terkait banyak dan menempatkan mereka di bawah kolonial yang ditetapkan sistem "kesatuan" negara - di bawah satu pemerintahan.
Pada saat de-kolonisasi ada kesulitan besar dalam mencapai kesepakatan mengenai apa yang harus terjadi untuk semua orang negara kepulauan sebelumnya independen. Kelompok terkuat dan paling padat penduduknya adalah orang Jawa, berpusat di Jakarta meskipun juga terletak di tempat lain di pulau. Orang Jawa menjadi daya tawar. Jadi melalui Belanda dan Jawa dan kerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada waktu itu, Indonesia akan datang menjadi ada. Instrumen de-kolonisasi, yang disebut Perjanjian Konferensi Meja Bundar tahun 1949, adalah antara Belanda, orang Jawa - kepemimpinan Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

(11) Negara baru yang akan terbentuk dari Hindia Belanda itu harus disebut Republik Indonesia Serikat dan akan terdiri dari pulau-pulau Jawa dikelompokkan sebagai "Republik Indonesia" dan co-sama "republik . " Maluku adalah menjadi bagian dari Republik Indonesia Timur.
Perjanjian Meja Bundar Konferensi memiliki beberapa "opt-out" ketentuan menawarkan ketentuan untuk pilihan baik internal maupun eksternal. Sebagai contoh, populasi wilayah itu harus diberi plebisit untuk menentukan

(12) "apakah mereka akan membentuk sebuah negara komponen terpisah." Kedua "opt-out" ketentuan diperbolehkan menyatakan bahwa tidak meratifikasi konstitusi untuk bernegosiasi dengan baik Amerika Serikat Indonesia atau Belanda untuk "hubungan khusus." 

(13) Dengan demikian, instrumen de-kolonisasi sendiri untuk Hindia Belanda memberikan Maluku hak hukum untuk memisahkan diri.
Segera setelah membalik kekuasaan, orang Jawa mulai paksa menggabungkan bagian komponen ke dalam Republik Indonesia (kubu Jawa) ketimbang mengimplementasikan plebisit. Selain itu, orang Jawa membuat jelas bahwa mereka tidak akan membiarkan bagian komponen untuk "opt-out" seluruhnya. Dengan tekanan Jawa meningkat di Maluku, Maluku menanggapi dengan menerapkan Pasal 2.2: pada tanggal 25 April 1950, kepemimpinan Maluku menyatakan negara merdeka dari Republik Maluku Selatan. Namun, orang Jawa sangat menentang hal ini, dan dirinya sendiri menyerbu Maluku. Sayangnya, pada saat yang sama, pasukan Maluku serius habis karena Belanda telah diangkut 4.000 tentara Maluku dan keluarga mereka ke Belanda. Pasukan Maluku telah menjadi bagian dari pasukan Belanda di Hindia Timur (KNIL) dan membawanya ke Belanda. Orang-orang Maluku yang tersisa tanpa pembela melawan tentara Jawa.
Pada saat itu, Komisi PBB untuk Indonesia mengambil kasus Maluku. Tapi meskipun demikian, menjadi jelas bahwa politik PBB tampak berubah. Sulit untuk menilai apa yang terjadi, sebagian karena, seperti yang saya temukan dalam meneliti Dewan Keamanan dan Komisi PBB untuk Indonesia masa itu, sebagian besar dokumen masih diembargo. Para peneliti bahkan tidak bisa melihat mereka. Apa yang jelas adalah bahwa kesepakatan itu dibuat mungkin di belakang layar, karena pada akhirnya, PBB tidak bersikeras pada penghapusan orang Jawa dari Maluku dan Komisi untuk Indonesia diam-diam lagi ada di sekitar 1955.
 
Seperti yang Anda ketahui, banyak bagian-bagian komponen lain dari pangsa Timur mantan Hindia Belanda dengan Maluku yang berkelanjutan (dan memang memburuk) periode dengan serangan merajalela dan kekerasan oleh tentara Indonesia dan pemerintah-didukung kelompok paramiliter serta pelanggaran hak asasi manusia terus. Ini benar-benar krisis penentuan nasib sendiri, terutama mempengaruhi Maluku, Aceh, dan Papua Barat.
Kashmir. 

(14) Situasi berikutnya saya ingin menyajikan adalah Kashmir - sebuah "sempurna" de-kolonisasi proses di mana PBB juga terlibat. PBB bunga dalam situasi Kashmir dimulai pada 1947-1948 selama proses de-kolonisasi Kerajaan Inggris di Asia selatan. Para pemimpin dari apa yang menjadi Pakistan dan India mencapai kesepakatan dengan Inggris bahwa rakyat Kashmir akan memutuskan disposisi mereka sendiri. Perdana Menteri Nehru (India) telah pergi pada catatan publik mengatakan bahwa disposisi dari orang-orang Kashmir akan sampai kepada mereka. 

(15) Karena banyak gejolak di daerah, termasuk pemberontakan penuh di Kashmir terhadap maharajah Inggris yang ditetapkan, PBB mulai resmi untuk mengatasi Kashmir pada tahun 1948. Tahun itu, Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi India dan Pakistan, yang, di samping Dewan Keamanan itu sendiri, mengadopsi resolusi yang mewajibkan bahwa disposisi akhir dari Kashmir adalah menjadi melalui plebisit dilakukan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

(16) Pemerintah India didukung janji sebelumnya bahwa orang-orang Kashmir akan menentukan masa depan Kashmir ketika didukung plebisit di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan Keamanan resolusi yang dikutip di atas menunjukkan tindakan Serikat Bangsa untuk menyelesaikan pertanyaan Kashmir semuanya didukung oleh India seperti resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Komisi untuk India dan Pakistan. Misalnya, pada tanggal 5 Januari 1949, India setuju untuk resolusi Komisi menyatakan:
Pertanyaan tentang aksesi Negara Bagian Jammu dan Kashmir ke India atau Pakistan akan diputuskan melalui metode demokratis plebisit bebas dan tidak memihak. 

(17) Namun, sebelum seperti plebisit bisa mengambil tempat, angkatan bersenjata India menyita banyak Kashmir dengan dalih datang untuk membantu maharajah Inggris-yang berusaha untuk memadamkan pemberontakan Kashmir terhadap dirinya. Maharajah memperoleh bantuan militer India dalam pertukaran dengan Instrumen Aksesi memberikan Kashmir ke India. 

(18) Sejak saat itu, India telah mempertahankan kendali atas apa yang harus dipanggil India-Kashmir yang diduduki, dan terus mengacu Kashmir sebagai bagian integral dari India. India mendukung pandangan ini sebagian karena India yang dikelola pemilu yang terjadi di Kashmir. Namun, Dewan Keamanan PBB telah berulang kali menolak argumen ini, dengan menyatakan bahwa tindakan sepihak tersebut tidak merupakan latihan bebas dari kehendak rakyat Kashmir: hanya plebisit yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa akan berlaku. 

(19) Sayangnya, plebisit masih belum terjadi. Pada pertengahan 1950-an, Perang Dingin diperdalam dan aliansi di wilayah itu berada di bawah lingkungan yang berbeda dari pengaruh dalam Perang Dingin. The Dewan Keamanan PBB dan Komisi telah membentuk pemerintahan plebisit di bawah wewenang presiden Dewan Keamanan, dan keduanya langsung dengan Presiden Dewan Keamanan dan Komisi India dan Pakistan, serangkaian administrator plebisit tidak mampu mengamankan situasi di lapangan sehingga plebisit bisa terjadi. Administrator plebisit lalu selesai masa jabatannya di suatu tempat antara 1955-1956.
 
Hari ini kita menemukan bahwa disposisi Kashmir belum diputuskan secara hukum. Ini bukan merupakan bagian integral dari negara manapun, namun kita memiliki kegagalan hari ini realisasi ekspresi penentuan nasib sendiri rakyat Kashmir. Orang-orang Kashmir yang terlibat dalam perang brutal di Jammu dan Kashmir - apa yang saya sebut Perang Kashmiri - yang 5-700,000 pasukan India yang hadir di daerah melakukan aksi militer terhadap warga sipil dan pasukan militer Kashmir sama. Dalam perjalanan itu konflik bersenjata, pasukan India telah terlibat dalam pelanggaran berat Konvensi Jenewa dan hukum umum dan kebiasaan perang. Perkosaan, penghilangan, eksekusi, penyiksaan dan penghilangan yang terkait dengan konflik hampir setiap hari-peristiwa di India - Kashmir yang diduduki.
 
Bahkan tanpa pengakuan PBB hak Kashmir untuk menentukan nasib sendiri, klaim Kashmir ini sangat kuat dan membuat sebuah studi kasus yang baik dari perspektif ini. Daerah memiliki sejarah panjang pemerintahan sendiri pra-kencan masa kolonial. 

(20) Wilayah Kashmir telah jelas selama berabad-abad. 

(21) orang Kashmir berbicara Kashmiri, yang, sambil menikmati Sanskerta sebagai bahasa akar seperti halnya semua bahasa Indo-Eropa, jelas bahasa terpisah dari kedua Hindi dan Urdu. 

(22) Budaya Kashmir adalah sama berbeda dari budaya lain di daerah dalam
segala hal - cerita rakyat, pakaian, tradisi, dan masakan. Bahkan artefak setiap hari seperti memasak, perhiasan pot memiliki gaya yang unik Kashmir. 

(23) Paling penting pada tuntutan untuk menentukan nasib sendiri, orang-orang Kashmir memiliki aspirasi umum arus kuat untuk pembentukan kembali kekuasaan sendiri. Orang-orang Kashmir menolak Inggris, dan mempertahankan tingkat otonomi seluruh pemerintahan Inggris. Pada tahun 1931 sebuah pemberontakan utama Kashmir melawan Inggris dan maharajah Inggris yang ditetapkan secara brutal meletakkan. Tapi "Quit Kashmir" kampanye melawan maharajah terus ke 1946, ketika gerakan Azad Kashmir mendapatkan momentum. Selama pecahnya British India, pasukan militer Azad mulai serangan bersenjata terhadap pasukan maharajah ini - mendorong aksesi ke India dalam pertukaran untuk perlindungan militer India. 

(24) Resistensi terhadap India terus berlanjut selama masa pendudukan India, dengan pemberontakan besar pada tahun 1953, 1964 dan terus berlanjut pada dasarnya sejak tahun 1988.
 
Sedangkan ketahanan terhadap India telah memainkan peran utama dalam peristiwa Kashmir, ada juga memandang ke depan kepemimpinan politik dengan kemauan yang jelas dan kemampuan untuk melanjutkan pemerintahan dari Kashmir independen. Ada sejumlah partai politik di Kashmir yang telah aktif untuk beberapa waktu, meskipun dengan risiko besar. Banyak dari para pemimpin partai-partai telah menghabiskan waktu di penjara India, beberapa selama bertahun-tahun, hanya karena pandangan politik mereka di Kashmir. Pada tahun 1993 sebagian besar partai politik Kashmir bergabung bersama untuk membentuk Konferensi Semua Pihak-Hurriyet (APHC).
 
Karena formasi, APHC telah mengirimkan para pemimpin di seluruh Kashmir dan di seluruh dunia untuk meneruskan dialog, resolusi damai dari perang Kashmir, dan realisasi resolusi PBB untuk plebisit rakyat Kashmir. Para pemimpin dan perwakilan dari APHC telah secara teratur menghadiri PBB sesi hak asasi manusia, konferensi khusus dan Majelis Umum.
 
Saya juga mendorong orang untuk menyelidiki situasi di Punjab di India juga. Saya kurang ahli situasi di sana. Namun, sebagai bagian dari proses dekolonisasi, telah ada beberapa kesepakatan, baik sebelum kiri Inggris, antara kepemimpinan Punjabi, Inggris dan lain-lain dengan janji-janji dan kesepakatan yang belum dipenuhi, yang merupakan faktor dalam gangguan dan pertanyaan di Punjab. Meskipun berbeda dari pertanyaan Kashmir dengan resolusi Dewan Keamanan yang berbeda dan kewajiban masyarakat internasional untuk melakukan plebisit di Kashmir, mungkin bahwa resolusi akhir ke kesulitan di Punjab harus menggabungkan beberapa bentuk penentuan nasib sendiri di wilayah itu.
Tibet. 

(25) Saya ingin secara singkat mendiskusikan Tibet. Situasi Tibet merupakan aneksasi pasca-Piagam karena China merebut independen Tibet in1949-1950. 

Daripada de-kolonisasi masyarakat internasional dihadapkan dengan penjajahan baru. Untuk Tibet, tentu saja, sekarang masalah ini de-kolonisasi. Dokumen-dokumen awal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa pada pertanyaan yang menunjukkan hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Tibet: cukup jelas masyarakat internasional harus mengakui China penyitaan pasca-Piagam militer sebagai ilegal. 

(26) Situasi di Tibet masih belum diselesaikan dan orang-orang Tibet masih memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, dan memiliki hak untuk pemerintahan dan budaya mereka.
 
Sayangnya, China mengirimkan sejumlah besar non-orang Tibet ke Tibet. Daripada pembersihan etnis, Cina terlibat dalam pengenceran etnis. Ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat. Di sinilah pemerintah China melakukan sebagian besar kerusakan Tibet dan budaya mereka, karena di banyak bagian Tibet, Tibet sekarang dalam minoritas. Ini menjadi situasi yang sangat serius dalam realisasi penentuan nasib sendiri. Jika Anda berpikir sejenak apa Madame Daes mengatakan dalam makalahnya tentang jalan tengah penentuan nasib sendiri, di mana ada beberapa kesepakatan bahwa pertanyaan masyarakat adat tidak harus ditangani dalam hal kedaulatan mutlak, China berusaha untuk mencairkan Tibet dengan orang lain , sehingga jika dipaksa ke dalam setiap proses de-kolonisasi pertanyaan Tibet mungkin dipandang sebagai pertanyaan pribumi daripada satu melibatkan restorasi penuh kedaulatan. Ini "trik" yang digunakan di tempat lain oleh pemerintah lain dan telah terutama merajalela di Maluku dimana pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun mungkin dikirim Jawa "pemukim" ke wilayah Maluku.
 
Sri Lanka. 

(27). Situasi di Sri Lanka, selama bertahun-tahun sekarang dilanda konflik bersenjata antara pemerintah Sinhala-dikendalikan dan orang-orang Tamil, harus dipahami dalam hal proses "sempurna" de-kolonisasi oleh Inggris. Sekali lagi, dua negara yang berbeda - dalam hal ini bangsa Tamil dan Sinhala bangsa - yang digabung di bawah pemerintahan "kesatuan" oleh penjajah.
The Sinhala dan orang-orang Tamil di pulau Ceylon adalah sebagai berbeda sebagai mengatakan Finlandia dan Italia. Para penjajah memahami hal ini dengan jelas. Kekuatan kolonial pertama di pulau, Portugal, hanya mampu menaklukkan negara Tamil lebih dari 100 tahun setelah menaklukkan Sinhala satu. 
Pada 1621 Portugis merebut Tamil raja Sankili dan membunuhnya. Belanda mengambil alih pulau dari Portugis, dan tampaknya mampu melakukan beberapa pemerintahan longgar atas wilayah Tamil tetapi kebanyakan memerintah dari tanah Sinhala. Ketika Inggris datang, mereka mampu membangun aturan kesatuan. 

Ini bukan tanpa protes dari administrator sendiri Inggris awal, sebagai yang pertama dari mereka mengatakan, dan saya parafrase di sini, "Saya tidak tahu bagaimana kita akan melakukan hal ini - orang-orang ini benar-benar berbeda", mengakui bahwa dalam kasus ini, pernikahan paksa pemerintahan kesatuan tidak akan bekerja.

(28) Dan pada kenyataannya selama pemerintahan Inggris, dua orang yang mungkin kurang digabung bersama-sama daripada di daerah lain di mana Inggris menciptakan "kesatuan" menyatakan: ada jelas pemerintahan mengenali sifat yang sangat berbeda dari orang-orang ini.
 
Dalam proses de-kolonisasi di Sri Lanka-, ada usaha antara Tamil dan Sinhala kepemimpinan untuk mencoba sebuah negara pasca-kolonial kesatuan meskipun situasi bersejarah kedua negara. Dalam dua konstitusi pertama, ada kesepakatan antara orang-orang Sinhala mayoritas dan Tamil numerik sedikit orang untuk struktur pemerintah yang akan menjamin bahwa orang-orang Tamil tidak akan menjadi fatal tenggelam di bawah Sinhala tersebut. Jadi ada upaya untuk menghindari perendaman dalam bahasa Konstitusi 1947. Sebelum tinta kering, pimpinan Sinhala mulai melanggar ketentuan. 

Ada sejumlah perjanjian berikutnya antara Tamil dan Sinhala kepemimpinan untuk negosiasi ulang di berbagai kesempatan, mulai bahkan sedini tahun 1950 dan 1951. Namun pakta utama antara Tamil kepemimpinan dan kepemimpinan Sinhala yang memungkinkan hak-hak rakyat Tamil dan hak-hak rakyat Sinhala yang akan dual dihormati di sebuah pulau bersama-sama dijalankan juga gagal. 

(29) Dalam mengevaluasi situasi ini maka, dalam terang hak penentuan nasib sendiri, kita dapat melihat bahwa ini adalah "tidak sempurna" de-kolonisasi proses. Upaya untuk berunding dan negosiasi ulang untuk mencoba untuk menjaga cara terbuka untuk menjamin hak-hak bagi rakyat Tamil gagal selama hampir 30 tahun, di mana titik pimpinan gabungan Tamil mengatakan bahwa "kesatuan" aturan tidak lagi menjadi option.30 Sejak 1982, perang telah terjadi membela bahwa hak rakyat Tamil untuk menentukan nasib sendiri.
Sahara Barat.
 
Satu terakhir situasi yang saya ingin membawa, bahwa Sahara Barat, membawa sebuah hal yang amat penting bahwa saya tidak akan mampu sepenuhnya untuk menjelaskan di sini, tapi itu tetap membantu kita dalam beberapa perbandingan antara "masyarakat" - orang dengan hak hukum untuk penuh kedaulatan - dan "masyarakat adat" - orang dengan hak untuk memerintah diri dan terminasi lokal internal tetapi tidak kedaulatan penuh. Mahkamah Keadilan Internasional, dalam keputusannya pada Sahara Barat pada tahun 1975, memutuskan bahwa jika ada tanah yang pada kenyataannya tidak ada yang pernah diklaim, dibuka untuk diperebutkan.

Tanah tersebut disebut "terra nullius" - lahan kosong. Tapi jika tanah setiap memiliki populasi di atasnya, tanah milik penduduk itu dan tidak terbuka untuk diperebutkan. Pertanyaan ini muncul dalam proses de-kolonisasi Barat Sahara Maroko karena mencoba mengklaim bahwa sebelum menjadi koloni Spanyol, Sahara Barat telah "kosong" kecuali untuk Maroko nomaden beberapa. Pengadilan, bagaimanapun, menemukan Saharans untuk menjadi orang yang berbeda yang secara historis tanah yang dihuni.
 
Ketika kita menyadari bahwa masyarakat internasional, bagaimanapun, tidak mengharuskan para penjajah dari tanah-tanah rakyat Amerika dan Kelautan untuk mengembalikan lahan tersebut dengan kedaulatan penuh, tampaknya ada pelanggaran yang jelas dari prinsip yang diucapkan oleh Pengadilan di Barat sahara kasus. Kenyataan yang menyedihkan adalah, bahwa karena prinsip hukum biasanya disebut sebagai "kemustahilan" - orang-orang Eropa tidak diwajibkan untuk menyerahkan tanah dan kekuasaan kembali ke Indian Amerika dan masyarakat Oceanic. Ketidakmungkinan adalah situasi itu sebagian terkait dengan angka yang jelas dari penjajah,

(31) sebagian untuk skala "kolonial" perusahaan, dan sebagian gagasan dirasakan bahwa Masyarakat Adat tidak mampu mengambil alih pemerintahan dari negara-negara di negara mereka saat ini. Namun faktor nomor adalah akibat langsung dari pembunuhan besar-besaran orang-orang asli oleh penjajah dan tentara mereka. Jadi, pada kenyataannya, masyarakat internasional dihargai genosida dengan membiarkan para penjajah dan pewaris penjajah tetap dalam kontrol penuh. Salah satu keajaiban jika saat ini skema kedua pembersihan etnis dan etnis pengenceran hasil hari ini merajalela dari beberapa harapan yang dirasakan oleh para pelaku bahwa doktrin "ketidakmungkinan" dapat diterapkan kepada mereka dan mereka akan menjadi penguasa tunggal.
 
FINAL KETERANGAN
 
Sebagian besar dari Anda menyadari fakta-fakta yang ditetapkan di atas garis-situasi di mana orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri tetapi belum menyadarinya. Di negara-negara ada konflik - saya tidak hanya berarti yang lisan tapi yang bersenjata. Sayangnya, banyak dari negara-negara yang terlibat dalam mencoba untuk militer melenyapkan masyarakat dengan berlaku penentuan nasib sendiri klaim mencoba untuk mengurangi konflik dengan "terorisme". Jadi tergantung pada sisi mana pagar Anda berada di, kelompok A adalah baik teroris atau pejuang kemerdekaan. Beberapa teman rezim-rezim 'baik menyetujui atau secara aktif mendukung pernyataan yang keliru.

Terlepas dari lumpur-slinging, tragedi adalah bahwa negara merupakan pelanggaran terbuka jus cogens dan erga omnes kewajiban untuk membela prinsip penentuan nasib sendiri. Dan juga, sangat sedih, tidak cukup banyak orang tahu cukup baik hukum penentuan nasib sendiri dan hukum konflik bersenjata untuk benar mengarahkan dialog. 

Para pembela penentuan nasib sendiri berada dalam posisi yang sangat rentan, didakwa dengan terorisme. Para pendukung kelompok berjuang untuk realisasi pembebasan nasional juga dapat diberi label atau terlalu dibebani oleh undang-undang melawan terorisme dengan mengorbankan yang sangat serius tidak hanya hak asasi manusia, tetapi hak-hak di bawah Konvensi Jenewa, perjanjian lainnya dan hukum adat dari konflik bersenjata.
 
CATATAN
 
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1The menetapkan bahwa "kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah." Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, GA Res. 217A (III) (1948), Seni. 21, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang berlaku 23 Maret. 1976, 999 UNTS 171, Art. 

1, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), yang berlaku, 3 Januari 1976, 999 UNTS 3, Art. 1.

2. ICCPR, Art.1, ICESCR, Art. 1, lihat juga Karen Parker & Lyn Neylon, jus cogens: Compelling Hukum Hak Asasi Manusia, 12 Hastings Int. & Comp. L. Rev 411, 440 (1989), menggambar pada pembahasan hak untuk menentukan nasib sendiri di A. Critescu, Hak Penentuan nasib sendiri, UN Doc. E/CN.4/Sub.2/404/Rev. 1, Penjualan PBB No E.80.XIV.3 (1980) dan H. Gros Espiell, Hak Penentuan Nasib Sendiri, UN Doc. E/CN.4/Sub.2/405/Rev.1, Penjualan PBB No E.79.XIV.5 (1980).

3. Tulisan ini tidak membahas masalah hak untuk menentukan nasib sendiri Masyarakat Adat dan tidak dimaksudkan untuk menolak aplikasi penentuan nasib hak Masyarakat Adat. Silakan lihat kertas dari Mme Erica-Irene Daes dalam dokumen ini untuk diskusi Masyarakat Adat dan penentuan nasib sendiri.

4. Sahara Barat Case, 1975 Mahkamah Internasional 12, 31.

5. Gros Espiell, op.cit. dan Critescu, op. cit .. Critescu mendefinisikan "orang" sebagai menandakan suatu "entitas sosial yang memiliki identitas yang jelas dan karakteristik sendiri" (op. cit pada p.. 41) dan menyiratkan "hubungan dengan wilayah" (id.).

6. H. Gros Espiell, op. cit. pada p. 12: "[N] o seseorang dapat menantang fakta bahwa, dalam terang realitas internasional kontemporer, prinsip penentuan nasib sendiri tentu memiliki karakter jus cogens." Gros Espiell mengutip banyak referensi dalam dokumen PBB mengacu pada hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai jus cogens. Id, pada hlm 11-13.. Lihat juga Konsekuensi Hukum Serikat Kehadiran Lanjutan Afrika Selatan di Namibia (SWAfrica) 1.971 International Court of Justice 16, 89-90 (Ammoun, J., pendapat terpisah) (mengakui sifat jus cogens penentuan nasib sendiri); I. Brownlie, Prinsip Hukum Internasional, Publik 83 (3d ed. 1979) (menyatakan bahwa pejuang yang bertempur untuk realisasi penentuan nasib sendiri harus diberikan status yang lebih tinggi di bawah hukum konflik bersenjata akibat penerapan jus cogens dengan prinsip penentuan nasib sendiri) ; Lihat juga Karen Parker & Lyn Neylon, op. cit. pada 440-41 (membahas, dengan banyak referensi, penentuan nasib sendiri sebagai jus cogens kanan).

7. Meskipun tidak menggunakan istilah yang tepat seperti yang terjadi dalam kasus sebelumnya (Barcelona Traction, Light dan Power Co (Belg. v Spanyol) tahun 1970 Mahkamah Internasional 3, 32), banyak yang menganggap bahasa Kasus Nikaragua reflektif dari kedua sebuah jus cogens dan erga omnes bertugas untuk menghormati prinsip penentuan nasib sendiri. Lihat Kasus Nikaragua (Nicar. v Amerika Serikat) 1986 International Court of Justice 

14. Komisi Inter-Amerika adalah eksplisit mengenai erga omnes tugas dari semua negara untuk menjamin hak-hak sipil dan politik. Inter-Amerika Komisi Hak Asasi Manusia, Organisasi Negara-negara Amerika, Tekan Komunike no. 13/93 (May25, 1993).

8. Silakan juga lihat HAM di Burma, Dengar Pendapat di Burma sebelum Subcomm. Pada Untuk. Ops. Dari Senat Comm, 104 Cong, 1 Sesi (1995) (Pernyataan Karen Parker),.. HAM di Burma, Mendengar di Burma sebelum Subcomm. Urusan Asia dan Pasifik dari Comm House. Untuk on. Urusan, Cong 103. 1 Sesi (1993) (Pernyataan Karen Parker).

9. Saya menggunakan "Burman" istilah untuk merujuk kepada orang-orang yang bukan etnis Burman bahwa istilah "Burma" - yang mengacu kepada orang-orang yang tinggal di Burma yang mungkin berupa Burman atau salah satu etnis lainnya.

10. Silakan juga melihat Karen Parker, Republik Maluku: The Case for Self-Penentuan, (IED / HLP 1996).

11. PBB Keterlibatan dimulai dengan pembentukan Komite Jasa Baik tentang Masalah Indonesia Dewan Keamanan tahun 1947. Pada tahun 1949 Komite ini berhenti ketika Dewan Keamanan membentuk Komisi PBB untuk Indonesia. Badan-badan ini adalah participators konstan dalam proses de-kolonisasi.

12. Meja Bundar Konferensi Perjanjian, pasal 2.1 dari Persetujuan Ketiga (Ukur Transisi).

13. Idem, Pasal 2.2. Dua "opt-out" langkah-langkah yang dimasukkan di bawah tekanan dari otoritas Belanda.

14. Silakan lihat Karen Parker, The War Kashmiri: Hak Asasi Manusia dan Hukum Kemanusiaan, (IED / HLP 1996).

15. Sebagai contoh, dalam sebuah siaran radio 1.947 3 November, Pak Nehru menyatakan: "Kami telah menyatakan bahwa nasib Kashmir pada akhirnya akan diputuskan oleh rakyatnya Itu janji kita berikan tidak hanya kepada rakyat Kashmir tetapi untuk dunia.. Kami tidak akan dan tidak bisa kembali keluar dari itu. "

16. Lihat, khususnya Dewan Keamanan resolusi 39 (1948), 47 (1948), 80 (1950), 91 (1951) dan 96 (1951).

17. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Komisi untuk India dan Pakistan, yang diadopsi pada tanggal 5 Januari 1949, dicetak ulang di UN Doc. S/1196 10 Januari 1949.

18. Sebuah catatan menarik untuk ini melibatkan ini Instrumen Aksesi, seharusnya ditandatangani oleh Maharajah Hari Singh dan Lord Mountbatten, dan dikabarkan akan hilang dari arsip negara bagian India. Berita laporan menunjukkan bahwa Amerika Serikat, Barat lainnya dan beberapa negara Arab ingin melihat teks karena pertanyaan serius validitasnya. Lihat, misalnya, "Instrumen Aksesi India hilang dari arsip negara", PTI Berita (New Delhi), 1 September 1995.

19. Lihat, misalnya, resolusi Dewan Keamanan 122 dari 24 Januari 1957. India telah mengklaim bahwa orang-orang Kashmir menerima pemisahan ke India karena Majelis Konstituante Kashmir disetujui pada tahun 1956. Namun, perakitan yang dipilih oleh India dan tidak memenuhi persyaratan plebisit sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi Dewan Keamanan 122. Sebagai negara Pelapor Gros Espiell: "A orang di bawah dominasi kolonial dan asing tidak dapat mengekspresikan akan secara bebas dalam plebisit, konsultasi atau referendum yang diselenggarakan secara eksklusif oleh kekuasaan kolonial dan asing." H. Gros Espiell, op cit. pada p. 11.

20. Kashmir berhasil kembali kemerdekaan saat dikuasai oleh Kekaisaran Alexander di abad ke-3 SM dan Kekaisaran Moghul dari abad 16 dan 17.

21. Historic Kashmir terdiri dari sekitar 84.000 mil persegi, membuatnya agak lebih besar bahwa Inggris. Populasi saat ini adalah sekitar 12 juta.
22. Kashmiri juga dipakai mengacu pada bahasa Persia dan Arab. Tertulis Kashmir menggunakan variasi Urdu script.
 
23. Bahkan kain, bordir dan karpet memiliki desain unik Kashmir. Organisasi saya delegasi laporan luas bahwa pengakuan dari budaya yang berbeda dari Kashmir adalah bulat di India. Sayangnya, pengakuan ini berada di negatif dalam setiap hari-India menunjukkan prasangka yang besar terhadap apa Kashmir. Delegasi kami mengkonfirmasi India pola pikir bahwa orang Kashmir, budaya, masakan, memang segala sesuatu tentang Kashmir yang lebih rendah. Namun dalam pajangan ini, mereka jelas menunjukkan bahwa Kashmir tidak India.
 
24. Kashmir penentuan nasib sendiri juga dipertahankan oleh prinsip bahwa penentuan masa depan politik suatu bangsa terjajah yang dibuat baik oleh kekuasaan kolonial itu sendiri atau "penguasa" didirikan oleh kekuatan kolonial bertentangan dengan proses de-kolonisasi dan prinsip penentuan nasib sendiri.
Saya akan menantang legitimasi instrumen aksesi dari Kashmir ke India jika pada kenyataannya seseorang itu harus ditemukan. Ini penolakan dari "penentuan oleh kekuasaan kolonial" tampaknya menjadi prinsip dari Dewan Keamanan dalam berurusan dengan Kashmir. Hal ini juga jelas di balik fakta bahwa pemerintah Spanyol mencari nasihat dari Mahkamah Internasional pada pertanyaan kepada siapa harus Spanyol menyerahkan kekuasaan ketika mereka meninggalkan Sahara Spanyol. Lihat Kasus Sahara Barat, 1975 Int'l Pengadilan 12.
 
25. Silakan lihat Laporan [tentang Tibet] Sekretaris Jenderal, UN Doc. E/CN.4/Sub.2/37, yang mencakup pengajuan saya mengenai penentuan nasib sendiri dan Tibet.
 
26. Lihat khususnya resolusi Majelis Umum 1353 (1959), 1514 (1960) dan 1.723 (1961).
 
27. Silakan lihat laporan tertulis berikut disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Pembangunan Pendidikan Internasional / Proyek Hukum Humaniter: Penentuan Nasib Sendiri, E/CN.4/1998/89, Situasi di Sri Lanka, E/CN.4/Sub.2 / 1995/17; E/CN.4/1994/37.
 
28. Pada tahun 1799 Sir Hugh Cleghorn, Sekretaris Kolonial pertama, menulis apa yang telah menjadi dikenal sebagai "Menit Cleghorn": "Dua negara yang berbeda, dari periode yang sangat kuno, telah dibagi antara mereka kepemilikan pulau ... Kedua negara berbeda seluruhnya dalam, bahasa agama dan sopan santun. "
 
29. Para pakta utama adalah Pakta Bandaranaike-Chelvanayagam dari 1957 dan Pakta Senanayake-Chelvanayagam dari 1965.
 
30. Deklarasi Vaddukkoddai Tahun 1976 menandai pecah bersih dari setiap upaya lebih lanjut oleh pimpinan Tamil untuk menegosiasikan sebuah negara ganda. Deklarasi ini menyerukan kepada seluruh Tamil bekerja untuk kedaulatan Tamil Eelam.
 
31. Perhatikan bahwa beberapa penjajah sebenarnya "break-away" penjajah - orang-orang yang telah menolak kedaulatan asli mereka dalam mendukung pemerintahan sendiri dalam koloni "mantan".
 
KAREN PARKER, JD

http://www.guidetoaction.org/parker/c97-19.html




MOLUCCAN POLITICAL PRISONERS: PRISONERS OF CONSCIENCE
http://www.michr.net/ moluccan-political-prisoner s-prisoners-of-conscience. htm

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

http://www2.ohchr.org/ english/law/ccpr.htm  


Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
http://www2.ohchr.org/ english/law/cescr.htm  


The UN should be implementing policies about legality of Maluku
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/un-should-be-implementing-policies.html


Stages that have been carried out in accordance with a program of the government of Java / Indonesia against the Moluccas.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/stages-that-have-been-carried-out-in.html

Hak Asasi Manusia di Papua
http://tapol.gn.apc.org/press/files/Human-Rights-in-Papua_Report-2010-2011.pdf



Dokumen - Indonesia: Rilis Johan Teterissa dan tahanan lainnya dari hati nurani di Indonesia

Amnesti INTERNATIONAL
PERNYATAAN PUBLIK
Indeks: ASA 21/023/2012
29 Juni 2012
 
Indonesia: Rilis Johan Teterissa dan tahanan lainnya dari hati nurani di Indonesia
 
Lima tahun sejak Johan Teterissa ditangkap karena terlibat dalam demonstrasi damai, Amnesty International menegaskan kembali panggilan lama kepada pemerintah Indonesia untuk segera dan tanpa syarat membebaskan dia dan semua tahanan hati nurani lainnya di Indonesia.

Johan Teterissa ditangkap pada tanggal 29 Juni 2007 setelah ia dan 22 aktivis lainnya mengambil bagian dalam sebuah demonstrasi damai di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menghadiri upacara yang diselenggarakan pemerintah di kota Ambon, ibukota Provinsi Maluku. Dalam upacara tersebut, Johan Teterissa dipimpin aktivis lainnya - yang kebanyakan adalah guru atau petani - ke lapangan dan melakukan tarian perang tradisional di depan Presiden. Pada akhir tarian para aktivis membentangkan "Benang Raja" - sebuah bendera daerah dilarang.

Polisi dan penjaga presiden menanggapi dengan mengawal Johan Teterissa dan 21 dari para aktivis dari lapangan, mereka meninju dan memukuli mereka dengan gagang senapan setelah mereka keluar dari pandangan dari Presiden. The 22 aktivis kemudian disiksa oleh polisi - termasuk petugas dari unit anti-teroris Detasemen-88 (Densus-88) - selama penahanan mereka dan interogasi. Mereka dipukuli, dipaksa merangkak di perut mereka di atas aspal panas, dicambuk dengan kabel listrik dan memiliki bola bilyar dipaksa ke dalam mulut mereka. Lima tahun, tidak ada investigasi independen telah dilakukan ke dalam tuduhan penyiksaan dan tidak ada petugas polisi pernah dimintai pertanggungjawaban.

Amnesty International menyerukan pada pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan yang efektif dan independen ke dalam tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan, oleh pasukan keamanan terhadap Johan Teterissa dan aktivis lainnya, dan untuk membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan di pengadilan yang adil.
Amnesty International khawatir bahwa Johan Teterissa tidak memiliki akses yang memadai untuk membersihkan air minum di penjara Madiun di Jawa Timur, di mana ia ditahan. Selain itu, ada laporan yang dapat dipercaya bahwa otoritas penjara yang membatasi jumlah air yang tersedia untuk dia dan tahanan lainnya untuk mandi. Pihak berwenang harus memastikan bahwa kondisi penjara memenuhi standar diatur dalam hukum Indonesia dan Peraturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan terhadap Narapidana.
Johan Teterissa dan aktivis lainnya akhirnya didakwa dengan "pemberontakan" (makar) di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia - hukum yang sering digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memenjarakan aktivis politik damai. Johan Teterissa awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun, ini berkurang di banding sampai 15 tahun. The 21 aktivis lainnya dijatuhi hukuman penjara antara tujuh dan 20 tahun. Seorang aktivis dua puluh tiga ditangkap pada bulan Juni 2008 dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun pada Maret 2009.

Amnesty International menyerukan pada pemerintah Indonesia untuk mencabut atau mengamandemen Pasal 106 dan 110 dari KUHP sehingga artikel ini tidak lagi dipakai untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
Pada bulan November 2008, Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (WGAD) menyatakan penahanan Johan Teterissa untuk menjadi sewenang-wenang atas dasar bahwa ia dipenjarakan untuk pelaksanaan hak-hak untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai - Opini Nomor 41/2008 (Indonesia).

Hak-hak ini dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia merupakan negara pihak, dan dalam Konstitusi Indonesia. WGAD juga ditemukan penahanan Johan Teterissa untuk menjadi sewenang-wenang karena ia telah mengalami suatu pengadilan yang tidak adil. Pasal 14 dari ICCPR menjamin hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten, independen dan tidak memihak yang ditetapkan oleh hukum.
Amnesty International tidak mengambil posisi apapun mengenai status politik dari setiap provinsi Indonesia, termasuk panggilan untuk kemerdekaan. Namun organisasi percaya bahwa hak untuk kebebasan berekspresi mencakup hak untuk melakukan advokasi damai referendum, kemerdekaan atau solusi politik lainnya yang tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.
 
ICCPR dan Konstitusi Indonesia menjamin hak kebebasan berekspresi, berserikat pendapat, dan berkumpul secara damai. Sementara pemerintah Indonesia memiliki kewajiban dan hak untuk mempertahankan ketertiban umum, itu harus memastikan bahwa setiap pembatasan untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tidak lebih dari yang diizinkan oleh hukum hak asasi manusia internasional.

No comments:

Post a Comment