U.S. urges Indonesia to oversee the trial process in Papua
The latest, February 1, 2012 - 11:06 pm
The U.S. government has asked Indonesia to being concerned about complaints from the people of Papua after the ongoing trial of five activists, which was indicted for committing treason trial.
On Monday (31 / 1), the Court of Jayapura trial of five activists after they unfurled a flag of independence Free Papua Movement, and read the declaration of independence in the Papuan People's Congress last October.
"We urge the Indonesian government to ensure the judicial process run in accordance with the laws of Indonesia and Indonesia's international legal obligations against the defendants," said a spokesman for the Ministry of Foreign Affairs of the United States as has been cited by AFP.
"We urge the Indonesian government to work together with Papuans to respond to complaints from them, solve problems peacefully and accelerate development in Papua," added the spokesman.
Nevertheless, the United States while respecting the territorial sovereignty of Indonesia today.
"That includes the provinces of Papua and West Papua," he said.
The separation problem
Conversely Chief of the Acceleration of Development of Papua and West Papua (UP4B) Bambang Darmono asked all parties to not respond to five Papuan activists who were undergoing trial.
In a statement responding to reports that some human rights organizations criticized the trial, Bambang believes should be among human rights activists or the general public can distinguish between criminal acts, violations of human rights or political issues.
"Let us distinguish where human rights violations, which are criminal," said Bambang Darmono in Jakarta.
"Does it make Forkorus freedom of speech or he committed treason? Because Indonesian laws regulate things like that," he said.
Forkorus Yaboisembut was one of five Papuan activists on trial for treason considered the Papuan People's Congress late last year.
Police, continued from Bambang, would not arrest a person recklessly without any violation of law.
"We respect police work. But working within the bounds of propriety that the demands, so as not to violate human rights," said Bambang.
Previously the organization Human Rights Watch urged the release of Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August Makbrowen Senay, Dominic Sorabut and Selpius Bobii who was arrested and charged with treason since October 19, 2011.
http://www.bbc.co.uk/ indonesia/berita_indonesia/ 2012/02/ 120131_uspapua.shtml
-------------------------- -------------------------- -------------------------- --------------------------
West Papua nation is a nation of western Melanesia and the Pacific aka instead of one nation by nation Java and can be viewed in terms of geographical position. Physical human body, animals and plants are scientifically different from those are in Asia such as in Java.
Papuans demand their independence in accordance with the wishes of the people of West Papua itself with the supreme law of Indonesia based on applicable, namely: the 1945 Constitution in the preamble, which reads:
"That in fact, independence is the right of all nations, and therefore, the above rule the world should be abolished, since it is incompatible with a sense of humanity and sense of justice."
Bambang Darmono is the Javanese, then of course defend the nation and state terrorists and illegal, so they can continue to perform immoral colonization always, where the rule of Islamic Java / Indonesia along with the security forces under the system of government is illegal and terrorist.
Why Islamic government of Java / Indonesia are government criminals and terrorists? Therefore, the new Indonesian state born of violence by the military, and government Islamic Java / Indonesia has violated legal rules in his own country, and also against the rules of international law. Please see the explanation of truth and reality on the law applicable to some system of government on the basis of law below:
State of Indonesia based on the highest law in Indonesia, namely: the 1945 Constitution. This law can not be changed by anyone in Indonesia, with the exception of the revolution.
Opening of the 1945 Constitution: "Behold, independence is the right of all nations, and therefore, the colonization over the world, should be abolished, because it does not correspond with a sense of humanity and sense of justice".
In Indonesia the State government system according to the Constitution of the state of Indonesia in Chapter III, on "Power of State Government", that:
Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations.
Article 10, reads:
"The President is the Supreme Commander of the Army, Navy
Sea, and Air Force ".
In this case, that the President of Indonesia is real under the laws of Indonesia, should be responsible for the violent acts of military violence outside the limits of humanity, which has been conducted by the Indonesian military in West Papua country, and also in the Maluku archipelago country, from the first up to now.
In section 10 of the 1945 Constitution, the Indonesian police are not listed on the rule of law state of Indonesia, where the President is to hold power over the Indonesian military.
In this case, the Indonesian police is an elite unit of the terrorist forces that create chaos everywhere, as in fact the police to maintain order in society in the country concerned, for example, is the Force of Detachment 88.
CHAPTER V: "MINISTRY OF STATE", article 17, reads:
(1). The President is assisted by state ministers.
(2). Ministers are appointed and dismissed by the President.
(3). Every minister in charge of certain affairs in the government.
The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of the state of Indonesia, but remains under the authority of the President of Indonesia, the political system and everything that happens is the responsibility of the President for what happened. (Adapted with Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").
Article 14, reads:
(1). The President may grant clemency and rehabilitation taking into consideration the Supreme Court.
(2). The President may grant amnesty and abolition taking into consideration the House of Representatives.
In terms of article 14, paragraph 1, that the meaning is: any decision of the Supreme Court will remain under consideration and a decision on the powers of the President, tailored to the laws of the state, where the articles 4 and 5 have stated that the President is the Supreme state government in Indonesia.
While in article 14, paragraph 2, that the sense is: "The President may grant amnesty and abolition, but in this case that, everything will be done and that has been done by an amnesty in Indonesia will always hold on to power of President in accordance with the rules of law, Indonesia state laws, so the result of an amnesty in Indonesia are the results obtained may be empty. "
(The above adjusted to Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").
In Indonesia the state government has "Advisory Council (advisory)", the same meaning as "the Supreme Advisory Council / Law", it is contained in Article 16 of the 1945 Constitution. But the sense in this case consistent with the fact, that: "In the Supreme Advisory Council, in carrying out his duties as legal advisor, in the good treatment of legal counsel, or treatment that is not good by legal counsel, remain under the authority and decisions of the President, adjusted for in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations".
CHAPTER XI RELIGION of religion
Article 29
(1) The State shall be based upon the belief in God Almighty.
(2) The State guarantees the independence of each resident to embrace his religion and to worship according to each religion and belief.
But in this sense is this: that all the real events that have occurred within the state of Indonesia is a theory and a mask, because the practice is empty. Adjusted to power and decision of the President, because adapted to in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations". (Human rights abolished because of the power of the President).
On the other reasons that the Republic of Indonesia was born on the attitude of military violence and deception or propaganda to the world that occurred at the time, and violated international rules that have been imposed at the time, and this can be seen from the explanation of the continuation of the history of the Moluccas on the link below as proof, in which West Papua is not included in the RIS (United Republic of Indonesia):
https://www.facebook.com/ photo.php?fbid=263691453274 8&set=a.2417934098374.2133 513.1552033107&type=3&thea ter
And instead we look at the laws that have been made by the government of the Islamic Java / Indonesia in colonization, as below:
"In December 2007, Indonesian authorities issued Government Regulation No. 77/2007 on regional flags. Article 4.6 prohibits the display of regional logos or flags that have the same features as used by the" organization [s],, the institution [s] or separatist movement "in Indonesia. this leads to ban flag" Morning Star "in Papua," yarn King "flag in the Moluccas, and the" Crescent Moon "flag in Aceh, and others because they are linked to separatist movements in Indonesia."
But we must be wise and right to see that the Republic of Indonesia is a country that is illegal or legal?
So in accordance with the fact that the explanation of the link above is that: the Republic of Indonesia is illegal and terrorist.
An Indonesian military and police crime is led by a terrorist government, then the logic that must be stopped deeds were legally pressure by the U.S. government as a world policeman to the Indonesian government in their actions immoral. We need action and not talk nonsense, we need a good change, and not need a silly thing, we need the protection of the law and not receiving government terrorists and murders carried out continuously. Hope for wisdom and justice may be enforced as soon as possible, thank you and may God bless America and every nation that sits in the truth and justice, thank you.
-------------------------- -------------------------- -------------------------- --------------------------
AS desak Indonesia untuk mengawasi proses persidangan di Papua
Terbaru, 1 Februari 2012 - 11:06 WIB
Pemerintah Amerika Serikat meminta Indonesia memperhatikan tentang keluhan dari masyarakat Papua setelah berlangsungnya sidang perdana lima aktivis, yang mana didakwa karena melakukan percobaan makar.
Pada Senin (31/1), Pengadilan Jayapura menyidangkan lima orang pegiat kemerdekaan setelah mereka mengibarkan bendera Papua Merdeka, dan membacakan deklarasi kemerdekaan dalam Kongres Rakyat Papua, Oktober lalu.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan hukum Indonesia dan kewajiban hukum internasional Indonesia terhadap para terdakwa," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri dari Amerika Serikat seperti telah dikutip oleh AFP.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk bekerja bersama dengan warga Papua untuk menanggapi keluhan dari mereka, memecahkan masalah dengan damai dan mempercepat pembangunan di Provinsi Papua," tambah sang juru bicara.
Meski demikian, Amerika Serikat tetap menghormati kedaulatan wilayah teritorial Indonesia saat ini.
"Itu termasuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat," tegasnya.
Pemisahan masalah
Sebaliknya Ketua Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Bambang Darmono meminta semua kalangan untuk tidak menanggapi lima aktivis Papua yang tengah menjalani persidangan itu.
Dalam pernyataan menanggapi laporan sejumlah lembaga HAM yang mengkritik jalannya persidangan, Bambang berpendapat seharusnya kalangan pegiat HAM atau masyarakat luas bisa memisahkan antara perbuatan kriminal, pelanggaran HAM atau masalah politik.
"Mari kita bedakan mana pelanggaran hak asasi manusia, mana yang kriminal," kata Bambang Darmono di Jakarta.
"Apakah Forkorus itu melakukan kebebasan berbicara atau dia melakukan makar? Karena undang-undang Indonesia mengatur hal seperti itu," ujarnya.
Forkorus Yaboisembut adalah salah seorang dari lima orang pegiat Papua yang diadili karena dianggap melakukan makar pada Kongres Rakyat Papua akhir tahun lalu.
Polisi, lanjut dari Bambang, tidak akan secara serampangan menangkap seseorang tanpa adanya pelanggaran undang-undang.
"Kita hormati kerja polisi. Tetapi bekerja dalam batas-batas kepatutan itu yang menjadi tuntutan, agar tidak melanggar HAM," tegas Bambang.
Sebelumnya organisasi Human Rights Watch mendesak pembebasan Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August Makbrowen Senay, Dominikus Sorabut dan Selpius Bobii yang ditahan dan dituduh melakukan makar sejak 19 Oktober 2011.
-------------------------- -------------------------- -------------------------- --------------------------
Bangsa papua Barat adalah bangsa Pasifik alias Melanesia Barat dan bukan satu bangsa dengan bangsa Jawa dan dapat dilihat dari kedudukan segi geografis. Fisik tubuh manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan secara ilmiah berbeda dengan yang berada di Asia seperti di Jawa.
Bangsa Papua menuntut kemerdekaannya sesuai dengan keinginan bangsa Papua Barat itu sendiri berdasarkan dengan hukum tertinggi Indonesia yang berlaku, yaitu: UUD 1945 didalam pembukaannya, yang berbunyi:
"Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan."
Bambang Darmono adalah bangsa Jawa, maka tentunya membela bangsa dan negara teroris dan ilegal, supaya mereka dapat terus melakukan kolonisasi yang tidak bermoral selalu, dimana pemerintahan Jawa Islam/Indonesia beserta dengan aparat keamanannya adalah dibawah sistem pemerintahan ilegal dan teroris.
Kenapa pemerintahan Jawa Islam/Indonesia adalah pemerintahan kriminal dan teroris? Sebab, negara Indonesia baru dilahirkan berdasarkan dari kekerasan militer, dan pemerintah Jawa Islam/Indonesia telah melanggar peraturan hukum negaranya sendiri, dan juga melanggar peraturan hukum internasional. Silahkan melihat pada penjelasan dari kebenaran dan kenyataan pada hukum yang berlaku pada beberapa sistem pemerintahan pada dasar hukum dibawah ini:
Negara Indonesia berdasarkan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu: UUD 1945. Hukum ini tidak dapat dirubah oleh siapapun di Indonesia, terkecuali adanya revolusi.
Pembukaan UUD 1945: "Pembukaan, bahwa sesungguhnya, kemerdekaan itu adalah hak semua bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia, harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan".
Didalam sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar negara Indonesia pada Bab III, tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara", bahwa:
Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
Pasal 10, berbunyi:
"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara".
Didalam hal ini, bahwa Presiden Indonesia adalah nyata berdasarkan hukum negara Indonesia, harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan-kerasan militer diluar batas kemanusiaan, yang mana telah dilakukan oleh para militer Indonesia di negera Papua Barat, dan juga di wilayah kepulauan negara Maluku, dari dulu sampai dengan sekarang.
Didalam pasal 10 dari UUD 1945, polisi Indonesia tidak tercantum pada aturan hukum negara Indonesia, dimana Presiden adalah memegang kekuasaan atas para militer Indonesia.
Pada hal ini, maka polisi Indonesia merupakan kesatuan elit dari pasukan teroris yang membuat kekacauan dimana-mana, sebagaimana polisi sebenarnya untuk menjaga ketertiban di masyarakat pada negara bersangkutan, contohnya adalah Pasukan dari DENSUS 88.
BAB V: "KEMENTERIAN NEGARA", pasal 17, berbunyi:
(1). Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pengertiannya adalah: Segala aturan negara sesuai dengan undang-undang dasar negara Indonesia, tetapi tetap dibawah kekuasaan Presiden Indonesia, dan segala sesuatu sistem politik yang terjadi adalah tanggung jawab dari pada Presiden atas kejadian itu. (Disesuaikan dengan Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah").
Pasal 14, berbunyi:
(1). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal pasal 14, ayat 1, bahwa pengertiannya adalah: segala keputusan dari makamah Agung akan tetap dibawah pertimbangan dan keputusan dari pada kekuasaan Presiden, disesuaikan dengan undang-undang dasar negara, dimana pada pasal 4 dan 5 telah menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi didalam pemerintahan negara Indonesia.
Sedangkan pada pasal 14, ayat 2, bahwa pengertiannya adalah: "Presiden boleh memberikan amnesti dan abolisi, tetapi didalam hal ini bahwa, segala sesuatu yang akan dilakukan dan yang telah dilakukan oleh amnesti di Indonesia akan selalu berpegang pada kekuasaan Presiden sesuai dengan aturan undang-undang negara Indonesia, jadi hasil dari amnesti di Indonesia adalah hasilnya boleh didapatkan kosong belaka".
(Hal diatas disesuaikan dengan Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah").
Didalam pemerintahan negara Indonesia mempunyai "Dewan Pertimbangan (penasehat)", sama artinya seperti "Dewan Pertimbangan Agung/Hukum", hal ini terdapat pada pasal 16 UUD 1945. Tetapi pengertian didalam hal ini sesuai dengan kenyataan, bahwa: "Pada Dewan Pertimbangan Agung, didalam melaksanakan tugasnya sebagai penasehat hukum, didalam perlakuan yang baik dari penasehat hukum, atau perlakuan yang tidak baik oleh penasehat hukum, tetap dibawah kekuasaan dan keputusan dari pada Presiden, sebab disesuaikan pada Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah".
BAB XI AGAMA tentang agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tetapi didalam hal pengertiannya adalah: bahwa semua kejadian yang nyata telah terjadi didalam negara Indonesia merupakan teori dan topeng, sebab prakteknya adalah kosong. Disesuaikan dengan kekuasaan dan keputusan dari pada Presiden, sebab disesuaikan pada Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah". (Hak asasi dihapuskan oleh karena dari kekuasaan Presiden).
Di lain alasan bahwa negara Republik Indonesia dilahirkan atas sikap kekerasan militer dan penipuan atau propaganda kepada dunia internasional yang terjadi saat itu, dan melanggar peraturan internasional yang telah diberlakukan saat itu, dan hal ini dapat dilihat dari penjelasan kelanjutan dari sejarah Maluku pada link dibawah ini sebagai pembuktiannya, dimana Papua Barat tidak termasuk didalam RIS (Republik Indonesia Serikat):
https://www.facebook.com/ photo.php?fbid=263691453274 8&set=a.2417934098374.2133 513.1552033107&type=3&thea ter
Dan bukan kita melihat pada hukum yang telah dibuat oleh pemerintah Jawa Islam/Indonesia dalam kolonisasinya, seperti dibawah ini:
"Pada bulan Desember 2007, pihak berwenang Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 77/2007 tentang bendera regional. Pasal 6.4 melarang tampilan logo regional atau bendera yang memiliki fitur yang sama seperti yang digunakan oleh "organisasi [s],, kelompok lembaga [s] atau gerakan separatis" di Indonesia. Hal ini menyebabkan larangan bendera "Bintang Kejora" di Papua, "Benang Raja" bendera di Maluku, dan "Bulan Sabit Moon" bendera di Aceh, dan lain-lain karena mereka terkait dengan gerakan separatis di Indonesia."
Tetapi kita harus secara bijaksana dan benar untuk melihat bahwa Negara Republik Indonesia ini adalah ilegal ataukah negara yang legal?
Jadi sesuai dengan kenyataan bahwa penjelasan dari link diatas adalah bahwa: negara Republik Indonesia adalah ilegal dan teroris.
Suatu kejahatan militer dan polisi Indonesia adalah dipimpin oleh pemerintahan teroris, maka logikanya yang harus dihentikan perbuatan itu adalah tekanan secara hukum oleh pemerintah USA sebagai polisi dunia kepada pemerintah Indonesia didalam perbuatan mereka yang tidak bermoral. Kita membutuhkan aksi dan bukan berbicara omong kosong, kita butuh perubahan yang baik, dan bukan butuhkan hal yang konyol, kita butuh perlindungan hukum dan bukan menerima pemerintahan teroris dan pembunuhan yang dilakukan terus menerus. Harap untuk kebijaksanaan dan keadilan dapat diberlakukan secepatnya, terima kasih dan kiranya Tuhan berkati Amerika dan tiap bangsa yang duduk didalam kebenaran dan keadilan, terima kasih.
The latest, February 1, 2012 - 11:06 pm
The U.S. government has asked Indonesia to being concerned about complaints from the people of Papua after the ongoing trial of five activists, which was indicted for committing treason trial.
On Monday (31 / 1), the Court of Jayapura trial of five activists after they unfurled a flag of independence Free Papua Movement, and read the declaration of independence in the Papuan People's Congress last October.
"We urge the Indonesian government to ensure the judicial process run in accordance with the laws of Indonesia and Indonesia's international legal obligations against the defendants," said a spokesman for the Ministry of Foreign Affairs of the United States as has been cited by AFP.
"We urge the Indonesian government to work together with Papuans to respond to complaints from them, solve problems peacefully and accelerate development in Papua," added the spokesman.
Nevertheless, the United States while respecting the territorial sovereignty of Indonesia today.
"That includes the provinces of Papua and West Papua," he said.
The separation problem
Conversely Chief of the Acceleration of Development of Papua and West Papua (UP4B) Bambang Darmono asked all parties to not respond to five Papuan activists who were undergoing trial.
In a statement responding to reports that some human rights organizations criticized the trial, Bambang believes should be among human rights activists or the general public can distinguish between criminal acts, violations of human rights or political issues.
"Let us distinguish where human rights violations, which are criminal," said Bambang Darmono in Jakarta.
"Does it make Forkorus freedom of speech or he committed treason? Because Indonesian laws regulate things like that," he said.
Forkorus Yaboisembut was one of five Papuan activists on trial for treason considered the Papuan People's Congress late last year.
Police, continued from Bambang, would not arrest a person recklessly without any violation of law.
"We respect police work. But working within the bounds of propriety that the demands, so as not to violate human rights," said Bambang.
Previously the organization Human Rights Watch urged the release of Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August Makbrowen Senay, Dominic Sorabut and Selpius Bobii who was arrested and charged with treason since October 19, 2011.
http://www.bbc.co.uk/
--------------------------
West Papua nation is a nation of western Melanesia and the Pacific aka instead of one nation by nation Java and can be viewed in terms of geographical position. Physical human body, animals and plants are scientifically different from those are in Asia such as in Java.
Papuans demand their independence in accordance with the wishes of the people of West Papua itself with the supreme law of Indonesia based on applicable, namely: the 1945 Constitution in the preamble, which reads:
"That in fact, independence is the right of all nations, and therefore, the above rule the world should be abolished, since it is incompatible with a sense of humanity and sense of justice."
Bambang Darmono is the Javanese, then of course defend the nation and state terrorists and illegal, so they can continue to perform immoral colonization always, where the rule of Islamic Java / Indonesia along with the security forces under the system of government is illegal and terrorist.
Why Islamic government of Java / Indonesia are government criminals and terrorists? Therefore, the new Indonesian state born of violence by the military, and government Islamic Java / Indonesia has violated legal rules in his own country, and also against the rules of international law. Please see the explanation of truth and reality on the law applicable to some system of government on the basis of law below:
State of Indonesia based on the highest law in Indonesia, namely: the 1945 Constitution. This law can not be changed by anyone in Indonesia, with the exception of the revolution.
Opening of the 1945 Constitution: "Behold, independence is the right of all nations, and therefore, the colonization over the world, should be abolished, because it does not correspond with a sense of humanity and sense of justice".
In Indonesia the State government system according to the Constitution of the state of Indonesia in Chapter III, on "Power of State Government", that:
Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations.
Article 10, reads:
"The President is the Supreme Commander of the Army, Navy
Sea, and Air Force ".
In this case, that the President of Indonesia is real under the laws of Indonesia, should be responsible for the violent acts of military violence outside the limits of humanity, which has been conducted by the Indonesian military in West Papua country, and also in the Maluku archipelago country, from the first up to now.
In section 10 of the 1945 Constitution, the Indonesian police are not listed on the rule of law state of Indonesia, where the President is to hold power over the Indonesian military.
In this case, the Indonesian police is an elite unit of the terrorist forces that create chaos everywhere, as in fact the police to maintain order in society in the country concerned, for example, is the Force of Detachment 88.
CHAPTER V: "MINISTRY OF STATE", article 17, reads:
(1). The President is assisted by state ministers.
(2). Ministers are appointed and dismissed by the President.
(3). Every minister in charge of certain affairs in the government.
The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of the state of Indonesia, but remains under the authority of the President of Indonesia, the political system and everything that happens is the responsibility of the President for what happened. (Adapted with Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").
Article 14, reads:
(1). The President may grant clemency and rehabilitation taking into consideration the Supreme Court.
(2). The President may grant amnesty and abolition taking into consideration the House of Representatives.
In terms of article 14, paragraph 1, that the meaning is: any decision of the Supreme Court will remain under consideration and a decision on the powers of the President, tailored to the laws of the state, where the articles 4 and 5 have stated that the President is the Supreme state government in Indonesia.
While in article 14, paragraph 2, that the sense is: "The President may grant amnesty and abolition, but in this case that, everything will be done and that has been done by an amnesty in Indonesia will always hold on to power of President in accordance with the rules of law, Indonesia state laws, so the result of an amnesty in Indonesia are the results obtained may be empty. "
(The above adjusted to Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").
In Indonesia the state government has "Advisory Council (advisory)", the same meaning as "the Supreme Advisory Council / Law", it is contained in Article 16 of the 1945 Constitution. But the sense in this case consistent with the fact, that: "In the Supreme Advisory Council, in carrying out his duties as legal advisor, in the good treatment of legal counsel, or treatment that is not good by legal counsel, remain under the authority and decisions of the President, adjusted for in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations".
CHAPTER XI RELIGION of religion
Article 29
(1) The State shall be based upon the belief in God Almighty.
(2) The State guarantees the independence of each resident to embrace his religion and to worship according to each religion and belief.
But in this sense is this: that all the real events that have occurred within the state of Indonesia is a theory and a mask, because the practice is empty. Adjusted to power and decision of the President, because adapted to in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations". (Human rights abolished because of the power of the President).
On the other reasons that the Republic of Indonesia was born on the attitude of military violence and deception or propaganda to the world that occurred at the time, and violated international rules that have been imposed at the time, and this can be seen from the explanation of the continuation of the history of the Moluccas on the link below as proof, in which West Papua is not included in the RIS (United Republic of Indonesia):
https://www.facebook.com/
And instead we look at the laws that have been made by the government of the Islamic Java / Indonesia in colonization, as below:
"In December 2007, Indonesian authorities issued Government Regulation No. 77/2007 on regional flags. Article 4.6 prohibits the display of regional logos or flags that have the same features as used by the" organization [s],, the institution [s] or separatist movement "in Indonesia. this leads to ban flag" Morning Star "in Papua," yarn King "flag in the Moluccas, and the" Crescent Moon "flag in Aceh, and others because they are linked to separatist movements in Indonesia."
But we must be wise and right to see that the Republic of Indonesia is a country that is illegal or legal?
So in accordance with the fact that the explanation of the link above is that: the Republic of Indonesia is illegal and terrorist.
An Indonesian military and police crime is led by a terrorist government, then the logic that must be stopped deeds were legally pressure by the U.S. government as a world policeman to the Indonesian government in their actions immoral. We need action and not talk nonsense, we need a good change, and not need a silly thing, we need the protection of the law and not receiving government terrorists and murders carried out continuously. Hope for wisdom and justice may be enforced as soon as possible, thank you and may God bless America and every nation that sits in the truth and justice, thank you.
--------------------------
AS desak Indonesia untuk mengawasi proses persidangan di Papua
Terbaru, 1 Februari 2012 - 11:06 WIB
Pemerintah Amerika Serikat meminta Indonesia memperhatikan tentang keluhan dari masyarakat Papua setelah berlangsungnya sidang perdana lima aktivis, yang mana didakwa karena melakukan percobaan makar.
Pada Senin (31/1), Pengadilan Jayapura menyidangkan lima orang pegiat kemerdekaan setelah mereka mengibarkan bendera Papua Merdeka, dan membacakan deklarasi kemerdekaan dalam Kongres Rakyat Papua, Oktober lalu.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan hukum Indonesia dan kewajiban hukum internasional Indonesia terhadap para terdakwa," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri dari Amerika Serikat seperti telah dikutip oleh AFP.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk bekerja bersama dengan warga Papua untuk menanggapi keluhan dari mereka, memecahkan masalah dengan damai dan mempercepat pembangunan di Provinsi Papua," tambah sang juru bicara.
Meski demikian, Amerika Serikat tetap menghormati kedaulatan wilayah teritorial Indonesia saat ini.
"Itu termasuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat," tegasnya.
Pemisahan masalah
Sebaliknya Ketua Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Bambang Darmono meminta semua kalangan untuk tidak menanggapi lima aktivis Papua yang tengah menjalani persidangan itu.
Dalam pernyataan menanggapi laporan sejumlah lembaga HAM yang mengkritik jalannya persidangan, Bambang berpendapat seharusnya kalangan pegiat HAM atau masyarakat luas bisa memisahkan antara perbuatan kriminal, pelanggaran HAM atau masalah politik.
"Mari kita bedakan mana pelanggaran hak asasi manusia, mana yang kriminal," kata Bambang Darmono di Jakarta.
"Apakah Forkorus itu melakukan kebebasan berbicara atau dia melakukan makar? Karena undang-undang Indonesia mengatur hal seperti itu," ujarnya.
Forkorus Yaboisembut adalah salah seorang dari lima orang pegiat Papua yang diadili karena dianggap melakukan makar pada Kongres Rakyat Papua akhir tahun lalu.
Polisi, lanjut dari Bambang, tidak akan secara serampangan menangkap seseorang tanpa adanya pelanggaran undang-undang.
"Kita hormati kerja polisi. Tetapi bekerja dalam batas-batas kepatutan itu yang menjadi tuntutan, agar tidak melanggar HAM," tegas Bambang.
Sebelumnya organisasi Human Rights Watch mendesak pembebasan Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August Makbrowen Senay, Dominikus Sorabut dan Selpius Bobii yang ditahan dan dituduh melakukan makar sejak 19 Oktober 2011.
--------------------------
Bangsa papua Barat adalah bangsa Pasifik alias Melanesia Barat dan bukan satu bangsa dengan bangsa Jawa dan dapat dilihat dari kedudukan segi geografis. Fisik tubuh manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan secara ilmiah berbeda dengan yang berada di Asia seperti di Jawa.
Bangsa Papua menuntut kemerdekaannya sesuai dengan keinginan bangsa Papua Barat itu sendiri berdasarkan dengan hukum tertinggi Indonesia yang berlaku, yaitu: UUD 1945 didalam pembukaannya, yang berbunyi:
"Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan."
Bambang Darmono adalah bangsa Jawa, maka tentunya membela bangsa dan negara teroris dan ilegal, supaya mereka dapat terus melakukan kolonisasi yang tidak bermoral selalu, dimana pemerintahan Jawa Islam/Indonesia beserta dengan aparat keamanannya adalah dibawah sistem pemerintahan ilegal dan teroris.
Kenapa pemerintahan Jawa Islam/Indonesia adalah pemerintahan kriminal dan teroris? Sebab, negara Indonesia baru dilahirkan berdasarkan dari kekerasan militer, dan pemerintah Jawa Islam/Indonesia telah melanggar peraturan hukum negaranya sendiri, dan juga melanggar peraturan hukum internasional. Silahkan melihat pada penjelasan dari kebenaran dan kenyataan pada hukum yang berlaku pada beberapa sistem pemerintahan pada dasar hukum dibawah ini:
Negara Indonesia berdasarkan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu: UUD 1945. Hukum ini tidak dapat dirubah oleh siapapun di Indonesia, terkecuali adanya revolusi.
Pembukaan UUD 1945: "Pembukaan, bahwa sesungguhnya, kemerdekaan itu adalah hak semua bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia, harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan".
Didalam sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar negara Indonesia pada Bab III, tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara", bahwa:
Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
Pasal 10, berbunyi:
"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara".
Didalam hal ini, bahwa Presiden Indonesia adalah nyata berdasarkan hukum negara Indonesia, harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan-kerasan militer diluar batas kemanusiaan, yang mana telah dilakukan oleh para militer Indonesia di negera Papua Barat, dan juga di wilayah kepulauan negara Maluku, dari dulu sampai dengan sekarang.
Didalam pasal 10 dari UUD 1945, polisi Indonesia tidak tercantum pada aturan hukum negara Indonesia, dimana Presiden adalah memegang kekuasaan atas para militer Indonesia.
Pada hal ini, maka polisi Indonesia merupakan kesatuan elit dari pasukan teroris yang membuat kekacauan dimana-mana, sebagaimana polisi sebenarnya untuk menjaga ketertiban di masyarakat pada negara bersangkutan, contohnya adalah Pasukan dari DENSUS 88.
BAB V: "KEMENTERIAN NEGARA", pasal 17, berbunyi:
(1). Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pengertiannya adalah: Segala aturan negara sesuai dengan undang-undang dasar negara Indonesia, tetapi tetap dibawah kekuasaan Presiden Indonesia, dan segala sesuatu sistem politik yang terjadi adalah tanggung jawab dari pada Presiden atas kejadian itu. (Disesuaikan dengan Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah").
Pasal 14, berbunyi:
(1). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal pasal 14, ayat 1, bahwa pengertiannya adalah: segala keputusan dari makamah Agung akan tetap dibawah pertimbangan dan keputusan dari pada kekuasaan Presiden, disesuaikan dengan undang-undang dasar negara, dimana pada pasal 4 dan 5 telah menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi didalam pemerintahan negara Indonesia.
Sedangkan pada pasal 14, ayat 2, bahwa pengertiannya adalah: "Presiden boleh memberikan amnesti dan abolisi, tetapi didalam hal ini bahwa, segala sesuatu yang akan dilakukan dan yang telah dilakukan oleh amnesti di Indonesia akan selalu berpegang pada kekuasaan Presiden sesuai dengan aturan undang-undang negara Indonesia, jadi hasil dari amnesti di Indonesia adalah hasilnya boleh didapatkan kosong belaka".
(Hal diatas disesuaikan dengan Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah").
Didalam pemerintahan negara Indonesia mempunyai "Dewan Pertimbangan (penasehat)", sama artinya seperti "Dewan Pertimbangan Agung/Hukum", hal ini terdapat pada pasal 16 UUD 1945. Tetapi pengertian didalam hal ini sesuai dengan kenyataan, bahwa: "Pada Dewan Pertimbangan Agung, didalam melaksanakan tugasnya sebagai penasehat hukum, didalam perlakuan yang baik dari penasehat hukum, atau perlakuan yang tidak baik oleh penasehat hukum, tetap dibawah kekuasaan dan keputusan dari pada Presiden, sebab disesuaikan pada Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah".
BAB XI AGAMA tentang agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tetapi didalam hal pengertiannya adalah: bahwa semua kejadian yang nyata telah terjadi didalam negara Indonesia merupakan teori dan topeng, sebab prakteknya adalah kosong. Disesuaikan dengan kekuasaan dan keputusan dari pada Presiden, sebab disesuaikan pada Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah". (Hak asasi dihapuskan oleh karena dari kekuasaan Presiden).
Di lain alasan bahwa negara Republik Indonesia dilahirkan atas sikap kekerasan militer dan penipuan atau propaganda kepada dunia internasional yang terjadi saat itu, dan melanggar peraturan internasional yang telah diberlakukan saat itu, dan hal ini dapat dilihat dari penjelasan kelanjutan dari sejarah Maluku pada link dibawah ini sebagai pembuktiannya, dimana Papua Barat tidak termasuk didalam RIS (Republik Indonesia Serikat):
https://www.facebook.com/
Dan bukan kita melihat pada hukum yang telah dibuat oleh pemerintah Jawa Islam/Indonesia dalam kolonisasinya, seperti dibawah ini:
"Pada bulan Desember 2007, pihak berwenang Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 77/2007 tentang bendera regional. Pasal 6.4 melarang tampilan logo regional atau bendera yang memiliki fitur yang sama seperti yang digunakan oleh "organisasi [s],, kelompok lembaga [s] atau gerakan separatis" di Indonesia. Hal ini menyebabkan larangan bendera "Bintang Kejora" di Papua, "Benang Raja" bendera di Maluku, dan "Bulan Sabit Moon" bendera di Aceh, dan lain-lain karena mereka terkait dengan gerakan separatis di Indonesia."
Tetapi kita harus secara bijaksana dan benar untuk melihat bahwa Negara Republik Indonesia ini adalah ilegal ataukah negara yang legal?
Jadi sesuai dengan kenyataan bahwa penjelasan dari link diatas adalah bahwa: negara Republik Indonesia adalah ilegal dan teroris.
Suatu kejahatan militer dan polisi Indonesia adalah dipimpin oleh pemerintahan teroris, maka logikanya yang harus dihentikan perbuatan itu adalah tekanan secara hukum oleh pemerintah USA sebagai polisi dunia kepada pemerintah Indonesia didalam perbuatan mereka yang tidak bermoral. Kita membutuhkan aksi dan bukan berbicara omong kosong, kita butuh perubahan yang baik, dan bukan butuhkan hal yang konyol, kita butuh perlindungan hukum dan bukan menerima pemerintahan teroris dan pembunuhan yang dilakukan terus menerus. Harap untuk kebijaksanaan dan keadilan dapat diberlakukan secepatnya, terima kasih dan kiranya Tuhan berkati Amerika dan tiap bangsa yang duduk didalam kebenaran dan keadilan, terima kasih.
No comments:
Post a Comment