Friday, 11 May 2012

Minister of Justice and Human Rights to Ambon

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=3514850400596&set=a.3008801229683.2145368.1552033107&type=3&theater


English-Indonesian:

Minister of Justice and Human Rights to Ambon
Ponco Anthony A. | Nasru Nature Aziz | Friday, January 27, 2012 | 11:28 pm

Amir Syamsuddin
AMBON, KOMPAS.com - Exactly 100 days served as Minister of Justice and Human Rights, Amir Syamsudin visited Ambon, Maluku, Friday (01/27/2012). One of its activities in Ambon was inaugurated service centers and human rights law, in Waihaong areas (areas where the majority are immigrants from outside the Moluccan islands, and their religion is Islam).

Amir came with officials echelon I and echelon II in the Ministry of Justice and Human Rights. He was accompanied by Maluku Governor Karel Albert Ralahalu and the Head Office of the Legal and Human Rights Ocktovianus Hattu Moluccas.

"Today is exactly 100 days I served as the Minister, and on this day is also the center of legal services and human rights in the Moluccas was unveiled that is expected to give a better understanding about the law for society," said Amir.

In addition to giving free legal consultation for the community, this service center will help local governments develop local regulations (regulations). That way, the resulting regulations do not conflict with higher regulations.

"This is an attempt to minimize the discharge of ministerial regulations problematic as it has for this," said Amir.

The plan after seeing the center of legal services and human rights, the Minister will look at correctional institutions and detention on Ambon.

http://regional.kompas.com/read/2012/01/27/11281288/Menteri.Hukum.dan.HAM.ke.Ambon
_______________________________________________________________________________
 The explanation:

Minister of Justice and Human Rights in Indonesia can not do justice that can be created, with the exception of the wisdom of the United Nations in view directly about any of the events that have happened and is happening in the Moluccas with carefully, and use international law as a solution.
Please see the explanation below in accordance with the laws of Indonesia:

Why Islamic government of Java / Indonesia are government criminals and terrorists? Therefore, the new Indonesian state born of violence by the military, and government Islamic Java / Indonesia has violated legal rules in his own country, and also against the rules of international law. Please see the explanation of truth and reality on the law applicable to some system of government on the basis of law below:

State of Indonesia based on the highest law in Indonesia, namely: the 1945 Constitution. This law can not be changed by anyone in Indonesia, with the exception of the revolution.

Opening of the 1945 Constitution: "Behold, independence is the right of all nations, and therefore, the colonization over the world, should be abolished, because it does not correspond with a sense of humanity and sense of justice".

In Indonesia the State government system according to the Constitution of the state of Indonesia in Chapter III, on "Power of State Government", that:

Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations.

Article 10, reads:

"The President is the Supreme Commander of the Army, Navy
Sea, and Air Force ".

In this case, that the President of Indonesia is real under the laws of Indonesia, should be responsible for the violent acts of military violence outside the limits of humanity, which has been conducted by the Indonesian military in West Papua country, and also in the Maluku archipelago country, from the first up to now.

In section 10 of the 1945 Constitution, the Indonesian police are not listed on the rule of law state of Indonesia, where the President is to hold power over the Indonesian military.

In this case, the Indonesian police is an elite unit of the terrorist forces that create chaos everywhere, as in fact the police to maintain order in society in the country concerned, for example, is the Force of Detachment 88.

CHAPTER V: "MINISTRY OF STATE", article 17, reads:

(1). The President is assisted by state ministers.
(2). Ministers are appointed and dismissed by the President.
(3). Every minister in charge of certain affairs in the government.

The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of the state of Indonesia, but remains under the authority of the President of Indonesia, the political system and everything that happens is the responsibility of the President for what happened. (Adapted with Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").

Article 14, reads:

(1). The President may grant clemency and rehabilitation taking into consideration the Supreme Court.

(2). The President may grant amnesty and abolition taking into consideration the House of Representatives.

In terms of article 14, paragraph 1, that the meaning is: any decision of the Supreme Court will remain under consideration and a decision on the powers of the President, tailored to the laws of the state, where the articles 4 and 5 have stated that the President is the Supreme state government in Indonesia.

While in article 14, paragraph 2, that the sense is: "The President may grant amnesty and abolition, but in this case that, everything will be done and that has been done by an amnesty in Indonesia will always hold on to power of President in accordance with the rules of law, Indonesia state laws, so the result of an amnesty in Indonesia are the results obtained may be empty. "

(The above adjusted to Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").

In Indonesia the state government has "Advisory Council (advisory)", the same meaning as "the Supreme Advisory Council / Law", it is contained in Article 16 of the 1945 Constitution. But the sense in this case consistent with the fact, that: "In the Supreme Advisory Council, in carrying out his duties as legal advisor, in the good treatment of legal counsel, or treatment that is not good by legal counsel, remain under the authority and decisions of the President, adjusted for in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations".

CHAPTER XI RELIGION of religion

Article 29

(1) The State shall be based upon the belief in God Almighty.

(2) The State guarantees the independence of each resident to embrace his religion and to worship according to each religion and belief.

But in this sense is this: that all the real events that have occurred within the state of Indonesia is a theory and a mask, because the practice is empty. Adjusted to power and decision of the President, because adapted to in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations". (Human rights abolished because of the power of the President).

how it could happen within the country Indonesia? We see from the other reason is like yourself can see the truth as an answer:

When President Obama spoke about fighting terrorism, then it should combat terrorism in the country of Indonesia, where Jihad is one of violence in violation of humanitarian norms, and of course we get the law to combat crime.
But, unfortunately, because the President of Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono is a Master Terrorist in the country of Indonesia and the use of army and police to commit crimes that violate the supreme law of Indonesia, namely: the 1945 Constitution and also violates international law, which we have recognized a common law relate to humanitarian norms in the world.



http://www.youtube.com/watch?v=5L-9HcTb1es

A military crime and Indonesia police is led by a terrorist government, then the logic that must be stopped is the evil deeds by the Jakarta government of Indonesia if there is were legally pressure to the U.S. government as policeman of the world, which must give a pressure to the government of Indonesia in their evil deeds to stop. We need action and not talk nonsense, we need a good change, and not need a silly thing, we need the protection of the law and not receiving government terrorists and murders carried out continuously. Hope for wisdom and justice may be enforced as soon as possible, thank you and may God bless America and every nation that sits in the truth and justice.
_________________________________________________________________________________
So when the Minister of Justice and Human Rights in Indonesia can perform problem resolution based on applicable law, then he should not talk nonsense and trying to cover up the crimes of Islamic government of Java / Indonesia in central Jakarta, but give the sovereign right of the Moluccas which by the applicable law in the country of illegal / terrorist Indonesia, and do justice according to international law which applies in the world.

Maluku is still is a country where legitimate in accordance with the law, Maluku has a legitimate government and remained there until now, and need to be respected by the international community and it's time for the UN in order to resolve the case of Maluku which have not been carefully addressed, as you can see the explanation of each link below:


http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2636914532748&set=a.2417934098374.2133513.1552033107&type=3&theater

So issues such as the Moluccas has been described in accordance with the real history and the law applicable on the link above, then the upheaval of all the problems in Maluku will stop and finish, if the problem is solved according to the history and law, so it is necessary to stop and prosecute administration terrorists and illegal government of the Islamic Java / Indonesia Arab itself, so that the life of the nation's Maluku despite all the political crime and fraud that has been designed as such in the life of the nation by the government of the Islamic Java / Indonesia Arab accordance with reality itself.

God bless every nation and country that stands for truth itself, thank you for your understanding.


Republic of South Maluku (Moluccas)
________________________________________________________________________________

INDONESIAN:

Menteri Hukum dan HAM ke Ambon
Antonius Ponco A. | Nasru Alam Aziz | Jumat, 27 Januari 2012 | 11:28 WIB

Amir Syamsuddin
AMBON, KOMPAS.com -- Tepat 100 hari bertugas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin mengunjungi Ambon, Maluku, Jumat (27/1/2012). Salah satu kegiatannya di Ambon adalah meresmikan pusat pelayanan hukum dan HAM, di kawasan Waihaong (daerah yang mana mayoritas adalah pendatang dari luar daerah kepulauan Maluku, dan agama mereka adalah Islam).

Amir datang bersama pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ia didampingi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku Ocktovianus Hattu.

"Hari ini tepat 100 hari saya bertugas sebagai Menteri, dan tepat hari ini pula pusat pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Maluku diresmikan yang diharapkan bisa memberi pemahaman yang lebih baik soal hukum bagi masyarakat," kata Amir.

Selain bisa memberi konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, pusat pelayanan ini akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah (perda). Dengan begitu, perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Ini merupakan upaya kementerian untuk meminimalisasi keluarnya perda bermasalah seperti yang terjadi selama ini," kata Amir.

Rencananya setelah melihat pusat pelayanan hukum dan HAM, Menteri akan melihat lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Ambon.

http://regional.kompas.com/read/2012/01/27/11281288/Menteri.Hukum.dan.HAM.ke.Ambon
________________________________________________________________________________
Penjelasan:

Menteri Hukum dan HAM di Indonesia tidak dapat melakukan keadilan itu dapat tercipta, terkecuali adanya kebijaksanaan dari PBB dalam melihat langsung tentang segala dari kejadian yang telah terjadi dan yang sedang terjadi di Maluku dengan secara seksama, dan menggunakan hukum internasional sebagai penyelesaiannya.
Silahkan melihat pada penjelasan dibawah ini sesuai dengan hukum negara Indonesia:

Kenapa pemerintahan Jawa islam/Indonesia adalah pemerintahan kriminal dan teroris? Sebab, negara Indonesia baru dilahirkan berdasarkan dari kekerasan militer, dan pemerintah Jawa Islam/Indonesia telah melanggar peraturan hukum negaranya sendiri, dan juga melanggar peraturan hukum internasional. Silahkan melihat pada penjelasan dari kebenaran dan kenyataan pada hukum yang berlaku pada beberapa sistem pemerintahan pada dasar hukum dibawah ini:

Negara Indonesia berdasarkan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu: UUD 1945. Hukum ini tidak dapat dirubah oleh siapapun di Indonesia, terkecuali adanya revolusi.

Pembukaan UUD 1945: "Pembukaan, bahwa sesungguhnya, kemerdekaan itu adalah hak semua bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia, harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan".

Didalam sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar negara Indonesia pada Bab III, tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara", bahwa:

Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.

Pasal 10, berbunyi:

"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara".

Didalam hal ini, bahwa Presiden Indonesia adalah nyata berdasarkan hukum negara Indonesia, harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan-kerasan militer diluar batas kemanusiaan, yang mana telah dilakukan oleh para militer Indonesia di negera Papua Barat, dan juga di wilayah kepulauan negara Maluku, dari dulu sampai dengan sekarang.

Didalam pasal 10 dari UUD 1945, polisi Indonesia tidak tercantum pada aturan hukum negara Indonesia, dimana Presiden adalah memegang kekuasaan atas para militer Indonesia.

Pada hal ini, maka polisi Indonesia merupakan kesatuan elit dari pasukan teroris yang membuat kekacauan dimana-mana, sebagaimana polisi sebenarnya untuk menjaga ketertiban di masyarakat pada negara bersangkutan, contohnya adalah Pasukan dari DENSUS 88.

BAB V: "KEMENTERIAN NEGARA", pasal 17, berbunyi:

(1). Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pengertiannya adalah: Segala aturan negara sesuai dengan undang-undang dasar negara Indonesia, tetapi tetap dibawah kekuasaan Presiden Indonesia, dan segala sesuatu sistem politik yang terjadi adalah tanggung jawab dari pada Presiden atas kejadian itu. (Disesuaikan dengan Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah").

Pasal 14, berbunyi:

(1). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal pasal 14, ayat 1, bahwa pengertiannya adalah: segala keputusan dari makamah Agung akan tetap dibawah pertimbangan dan keputusan dari pada kekuasaan Presiden, disesuaikan dengan undang-undang dasar negara, dimana pada pasal 4 dan 5 telah menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi didalam pemerintahan negara Indonesia.

Sedangkan pada pasal 14, ayat 2, bahwa pengertiannya adalah: "Presiden boleh memberikan amnesti dan abolisi, tetapi didalam hal ini bahwa, segala sesuatu yang akan dilakukan dan yang telah dilakukan oleh amnesti di Indonesia akan selalu berpegang pada kekuasaan Presiden sesuai dengan aturan undang-undang negara Indonesia, jadi hasil dari amnesti di Indonesia adalah hasilnya boleh didapatkan kosong belaka".

(Hal diatas disesuaikan dengan Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah").

Didalam pemerintahan negara Indonesia mempunyai "Dewan Pertimbangan (penasehat)", sama artinya seperti "Dewan Pertimbangan Agung/Hukum", hal ini terdapat pada pasal 16 UUD 1945. Tetapi pengertian didalam hal ini sesuai dengan kenyataan, bahwa: "Pada Dewan Pertimbangan Agung, didalam melaksanakan tugasnya sebagai penasehat hukum, didalam perlakuan yang baik dari penasehat hukum, atau perlakuan yang tidak baik oleh penasehat hukum, tetap dibawah kekuasaan dan keputusan dari pada Presiden, sebab disesuaikan pada Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah".

BAB XI AGAMA tentang agama

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Tetapi didalam hal pengertiannya adalah: bahwa semua kejadian yang nyata telah terjadi didalam negara Indonesia merupakan teori dan topeng, sebab prakteknya adalah kosong. Disesuaikan dengan kekuasaan dan keputusan dari pada Presiden, sebab disesuaikan pada Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah". (Hak asasi dihapuskan oleh karena dari kekuasaan Presiden).

bagaimana semua itu dapat terjadi didalam negara Indonesia? Kita lihat dari alasan lainnya adalah seperti anda sendiri dapat melihat kenyataannya sebagai jawaban:

Apabila Presiden Obama berbicara mengenai pemberantasan terorisme, maka sudah seharusnya memberantas terorisme di negara Indonesia, dimana Jihad adalah satu kekerasan yang melanggar norma-norma kemanusiaan, dan tentunya kita dapatkan hukum yang berlaku untuk menanggulangi kejahatan tersebut.
Tetapi, disayangkan, sebab Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono adalah Master Teroris yang berada di negara Indonesia dan menggunakan tentara dan polisi untuk melakukan kejahatan yang melanggar hukum tertinggi Indonesia, yaitu: UUD 1945 dan juga melanggar hukum internasional, dimana kita telah mengakui bersama tentang hukum yang berelasi dengan norma kemanusiaan di dunia.



http://www.youtube.com/watch?v=5L-9HcTb1es

Sebuah kejahatan militer dan polisi Indonesia dipimpin oleh pemerintahan teroris, maka logika yang harus dihentikan adalah perbuatan jahat oleh pemerintah Jakarta Indonesia jika ada yang tekanan secara hukum kepada pemerintah AS sebagai polisi dunia, yang harus memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia dalam perbuatan jahat mereka untuk berhenti. Kita perlu tindakan dan tidak bicara omong kosong, kita perlu perubahan yang baik, dan tidak perlu hal yang konyol, kita membutuhkan perlindungan hukum dan tidak menerima teroris pemerintah dan pembunuhan yang dilakukan terus menerus. Harapan untuk kebijaksanaan dan keadilan dapat ditegakkan secepat mungkin, terima kasih dan semoga Tuhan memberkati Amerika dan setiap bangsa yang duduk dalam kebenaran dan keadilan. ________________________________________________________________________________
Jadi apabila Menteri Hukum dan HAM di Indonesia dapat melakukan penyelesaian masalah berdasarkan hukum yang berlaku, maka sebaiknya dia jangan berbicara omong kosong saja dan mencoba untuk menutupi kejahatan pemerintahan Jawa Islam/Indonesia di pusat Jakarta, tetapi berikan hak kedaulatan Maluku yang mana berdasarkan hukum yang berlaku di negara ilegal/teroris Indonesia, dan lakukan keadilan sesuai hukum internasional yang mana berlaku di dunia.

Maluku adalah tetap merupakan satu negara yang mana sah sesuai dengan hukum, Maluku mempunyai pemerintahan yang sah dan tetap ada sampai sekarang, dan perlu dihargai oleh dunia internasional dan sudah waktunya untuk PBB supaya dapat menyelesaikan perkara Maluku yang belum diatasi dengan seksama, seperti anda dapat melihat pada penjelasan tiap link dibawah ini:

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2636914532748&set=a.2417934098374.2133513.1552033107&type=3&theater

Jadi permasalahan Maluku seperti hal yang telah dijelaskan sesuai dengan sejarah nyata dan hukum yang berlaku pada link diatas, maka pergolakan dari segala permasalahan di Maluku akan berhenti dan selesai, apabila permasalahan ini diselesaikan menurut sejarah dan hukum yang berlaku, sehingga perlu untuk menghentikan dan mengadili pemerintahan teroris dan ilegal dari pemerintahan Jawa Islam/Indonesia Arab itu sendiri, supaya kehidupan dari bangsa Maluku terlepas dari segala kejahatan dan penipuan politik yang telah dibuat sedemikian rupa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pemerintahan Jawa Islam/Indonesia Arab sesuai dengan kenyataan itu sendiri.

Tuhan berkati tiap bangsa dan negara yang berdiri atas kebenaran itu sendiri, terima kasih atas pengertiannya.


Republic of South Maluku (Moluccas)

No comments:

Post a Comment