Wednesday, 23 May 2012

We beg to be reviewed carefully in accordance with applicable law, where justice can be achieved, thanks, and God bless.

https://www.facebook.com/notes/paul-bastian-souisa/we-beg-to-be-reviewed-carefully-in-accordance-with-applicable-law-where-justice-/324608880885529

http://www.humanrights.asia/news/ahrc-news/AHRC-STM-190-2011-ID

Below is the translated to English according to the Indonesian news link above:

INDONESIA: Human Rights in 2011 - the erosion of Pancasila and the Protection of Constitutional
December 8, 2011

FOR IMMEDIATE RELEASE
AHRC-STM-190-2011-ID
December 8, 2011

A statement by the Asian Human Rights Commission within the framework of International Human Rights day, December 10, 2011

INDONESIA: Human Rights in 2011 - the erosion of Pancasila and the Protection of Constitutional

In the framework of International Human Rights day, December 10, 2011, the AHRC publishes an annual report on human rights in Indonesia in 2011.

The full report will be available for download on http://www.humanrights.asia/resources/hrreport/2011/AHRC-SPR-006-2011/view

In 2011, the Asian Human Rights Commission (AHRC) has witnessed the decline of the human rights situation in Indonesia, especially in terms of religious freedom and the role and accountability of the judiciary against the violence perpetrated by security forces. This report, based on the work of documentation and monitoring of the AHRC, shows that Indonesia is still experiencing serious human rights violations and lack of rule of law. The lack of effective preventive and legal measures taken by law enforcement officials against fundamentalist groups demonstrated the inability of the State to guarantee the rights of the most fundamental human rights such as right to life and right to freedom of thought, conscience and religion.

Basic state, such as Pancasila that puts one in diversity and human rights the most fundamental to wear off, as seen from the lack of State response to the erosion of diversity and religious pluralism. Constitutional fundamental rights are no longer enforced for the Acehnese who live under discrimination based on Sharia law, as well as the rights of religious minorities in Java and other parts of Indonesia, who suffered persecution, or against the indigenous Papuans who lack access to justice, protection and social welfare causing increased resistance as the citizen of Indonesia. International recognition of Indonesia as a democratic secular state model as well as the state with the largest Muslim population in the world, lost its credibility.

A number of cases of violations of religious freedom was reported in 2011. This situation can not be separated from the history in Indonesia. The relationship between State and religion in Indonesia turned to extremes. Under the authority of the regime in power until 1998, suppressed religious movements such as the Tanjung Priok incident cases (1984) and Talangsari (1989), during which hundreds of Muslims were killed. The suspects allegedly involved in the case was still not punished. At that time the use of violence against religious groups is used as a strategy to prevent Islam got political power. Conversely, a growing trend in recent years shows that religious organizations weakens state institutions and the judicial process.

The increasing cases of violence based on religion can be copied from the case of Ahmadiyah three murders in February 2011. The perpetrators in this case did not receive punishment or received only light sentences while the victims of religious minorities suffered persecution.

Violence by security forces, including police and the military remains a major concern in Indonesia in 2011. AHRC continues to receive numerous cases of torture by police, and from the area under the supervision of military crises such as Papua, (1) received many cases of torture by the military. The AHRC is deeply concerned with the dissolution of force and murder that occurred in the Papuan Congress III in October 2011.

Enforcement climate of impunity as possible in the absence of violence passed the examination process. This is due to the lack of an effective reform of accountability mechanisms to provide professional and impartial manner, including for violations of human rights. Efforts to develop and reform the police watchdog, prosecutors and courts, such as the addition of the mandate of the National Police Commission (Kompolnas) and the Commission's attorney is an important step that has been made by the Government of Indonesia. However, in practice, police officers can not be criminally prosecuted for the widespread use of torture to obtain information or to punish the prisoners, as well as members of the military that can not be accounted for accountability in the process of independent investigation and in the general court. They continue to receive preferential treatment from the military legal system that actually has a serious weakness and typically perpetuate impunity. Although Indonesia has announced it has included the crime of torture in the manuscript draft new Penal Code, but the ratification of this text continues to be delayed for years. While Sharia law in Aceh legalize flogging and inhuman treatment and degrading treatment and violated the right to a fair trial.

Freedom of expression for activists in Papua are often violated, by arrest and detention for a peaceful expression of political opinion. More than 60 cases of violence against journalists in 2011 and several charges of defamation lawsuits are reported. Intelligence Act that recently passed the State Advisory Council (DPR) in 2011 allows the arbitrary actions that violate human rights and is used to silence dissidents. Civil society is facing many serious challenges in doing the work of human rights and reform.

A survey conducted newspaper Kompas in 12 major cities in Indonesia in October states, as much as 83% of respondents are dissatisfied with the workings of the police, prosecutors and courts in upholding the law. Almost 100% of respondents felt the political conflict within the police and corruption in state institutions, the general was in serious condition. (2)

Politicization of the criminal justice agencies such as the Attorney General, corruption in the judicial system and impunity for military commanders is an ongoing problem at this time. The lack of accountability for human rights violations and continuing impunity for the murder investigation of human rights defender, Munir Said Thalib in 2004 for the refusal of the Attorney General to conduct a new investigation into a key indicator of the inability of state institutions to address human rights violations effectively, and then to the fulfillment of the mandate them to provide a guarantee of justice for society. And in the end, growing religious extremism and violence by security forces continues.

The full report will be available for download on http://www.humanrights.asia/resources/hrreport/2011/AHRC-SPR-006-2011/view

Footnotes:

1. The use of the word Papua in this report refers to most parts of Eastern Indonesia, consisting of Papua and West Papua.
2. Reuters Poll: Attitudes hostage politician-bureaucrat - Compass. Monday, October 10, 2011
http://cetak.kompas.com/read/2011/10/10/0203284/tersandera.sikap.politikus-birokrat

About AHRC: The Asian Human Rights Commission is a regional non-governmental organization monitoring and lobbying on human rights issues in Asia. The organization is headquartered in Hong Kong was founded in 1984.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
My explanation:

Why Islamic government of Java / Indonesia are government criminals and terrorists? Therefore, the new Indonesian state born of violence by the military, and government Islamic Java / Indonesia has violated legal rules in his own country, and also against the rules of international law. Please see the explanation of truth and reality on the law applicable to some system of government on the basis of law below:

State of Indonesia based on the highest law in Indonesia, namely: the 1945 Constitution. This law can not be changed by anyone in Indonesia, with the exception of the revolution.

Opening of the 1945 Constitution: "Behold, independence is the right of all nations, and therefore, the colonization over the world, should be abolished, because it does not correspond with a sense of humanity and sense of justice".

In Indonesia the State government system according to the Constitution of the state of Indonesia in Chapter III, on "Power of State Government", that:

Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations.

Article 10, reads:

"The President is the Supreme Commander of the Army, Navy
Sea, and Air Force ".

In this case, that the President of Indonesia is real under the laws of Indonesia, should be responsible for the violent acts of military violence outside the limits of humanity, which has been conducted by the Indonesian military in West Papua country, and also in the Maluku archipelago country, from the first up to now.

In section 10 of the 1945 Constitution, the Indonesian police are not listed on the rule of law state of Indonesia, where the President is to hold power over the Indonesian military.

In this case, the Indonesian police is an elite unit of the terrorist forces that create chaos everywhere, as in fact the police to maintain order in society in the country concerned, for example, is the Force of Detachment 88.

CHAPTER V: "MINISTRY OF STATE", article 17, reads:

(1). The President is assisted by state ministers.
(2). Ministers are appointed and dismissed by the President.
(3). Every minister in charge of certain affairs in the government.

The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of the state of Indonesia, but remains under the authority of the President of Indonesia, the political system and everything that happens is the responsibility of the President for what happened. (Adapted with Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").

Article 14, reads:

(1). The President may grant clemency and rehabilitation taking into consideration the Supreme Court.

(2). The President may grant amnesty and abolition taking into consideration the House of Representatives.

In terms of article 14, paragraph 1, that the meaning is: any decision of the Supreme Court will remain under consideration and a decision on the powers of the President, tailored to the laws of the state, where the articles 4 and 5 have stated that the President is the Supreme state government in Indonesia.

While in article 14, paragraph 2, that the sense is: "The President may grant amnesty and abolition, but in this case that, everything will be done and that has been done by an amnesty in Indonesia will always hold on to power of President in accordance with the rules of law, Indonesia state laws, so the result of an amnesty in Indonesia are the results obtained may be empty. "

(The above adjusted to Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").

In Indonesia the state government has "Advisory Council (advisory)", the same meaning as "the Supreme Advisory Council / Law", it is contained in Article 16 of the 1945 Constitution. But the sense in this case consistent with the fact, that: "In the Supreme Advisory Council, in carrying out his duties as legal advisor, in the good treatment of legal counsel, or treatment that is not good by legal counsel, remain under the authority and decisions of the President, adjusted for in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations".

CHAPTER XI RELIGION of religion

Article 29

(1) The State shall be based upon the belief in God Almighty.

(2) The State guarantees the independence of each resident to embrace his religion and to worship according to each religion and belief.

But in this sense is this: that all the real events that have occurred within the state of Indonesia is a theory and a mask, because the practice is empty. Adjusted to power and decision of the President, because adapted to in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations". (Human rights abolished because of the power of the President).

how it could happen within the country Indonesia? We see from the other reason is like yourself can see the truth as an answer:

When President Obama spoke about fighting terrorism, then it should combat terrorism in the country of Indonesia, where Jihad is one of violence in violation of humanitarian norms, and of course we get the law to combat crime.
But, unfortunately, because the President of Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono is a Master Terrorist in the country of Indonesia and the use of army and police to commit crimes that violate the supreme law of Indonesia, namely: the 1945 Constitution and also violates international law, which we have recognized a common law relate to humanitarian norms in the world.

http://www.youtube.com/watch?v=5L-9HcTb1es

A military crime and police Indonesia is led by a terrorist government, then the logic that must be stopped deeds were legally pressure the U.S. government as policeman of the world to the government of Indonesia in their immoral deeds. We need action and not talk nonsense, we need a good change, and not need a silly thing, we need the protection of the law and not receiving government terrorists and murders carried out continuously. Hope for wisdom and justice may be enforced as soon as possible, thank you and may God bless America and every nation that sits in the truth and justice.

Related News:

Country Reports on Human Rights Practices Bureau of Democracy, Human Rights, and Labor
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/country-reports-on-human-rights.html 

Genesis misery of life in the Indonesian government due to the Arab political game behind the scenes
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/httpswww_07.html

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1831062226944&set=a.1046587495566.2009191.1552033107&type=3&theater

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2338353388906&set=a.1046587495566.2009191.1552033107&type=3&theater
--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Indonesian:

INDONESIA: Hak Asasi Manusia tahun 2011 - Lunturnya Pancasila dan Perlindungan Konstitusional
December 8, 2011

UNTUK PUBLIKASI SEGERA
AHRC-STM-190-2011-ID
8 Desember, 2011

Sebuah pernyataan dari Asian Human Rights Commission dalam rangka hari Hak Asasi Manusia Internasional, 10 Desember 2011

INDONESIA: Hak Asasi Manusia tahun 2011 - Lunturnya Pancasila dan Perlindungan Konstitusional

Dalam rangka hari Hak Asasi Manusia Internasional, 10 Desember 2011, AHRC menerbitkan laporan tahunan mengenai Hak Asasi Manusia di Indonesia tahun 2011.

Laporan lengkap akan tersedia untuk diunduh pada http://www.humanrights.asia/resources/hrreport/2011/AHRC-SPR-006-2011/view

Pada tahun 2011, Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menyaksikan  merosotnya situasi hak asasi manusia di Indonesia khususnya dalam segi kebebasan beragama serta peran dan akuntabilitas lembaga peradilan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Laporan ini, yang didasarkan pada kerja dokumentasi dan monitoring AHRC, menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami pelanggaran hak asasi manusia berat dan kurangnya rule of law. Minimnya pencegahan yang efektif dan langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum terhadap kelompok fundamentalis menunjukkan ketidakmampuan Negara untuk menjamin hak asasi manusia yang paling mendasar seperti hak untuk hidup dan hak untuk kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Dasar negara, seperti Pancasila yang merupakan wujud satu dalam keberagaman dan hak asasi manusia yang paling mendasar menjadi luntur, seperti terlihat dari minimnya tanggapan Negara terhadap lunturnya keberagaman dan kemajemukan agama. Hak-hak dasar konstitusional tidak lagi ditegakkan bagi masyarakat Aceh yang hidup dibawah diskriminasi atas Hukum Syariah, begitupun terhadap agama-agama minoritas di Jawa maupun di wilayah Indonesia lainnya, yang mengalami persekusi, atau terhadap penduduk asli Papua yang kekurangan akses terhadap keadilan, perlindungan dan kesejahteraan sosial sehingga menyebabkan meningkatnya penolakan sebagai warga Negara Indonesia. Pengakuan Internasional terhadap Indonesia sebagai panutan Negara yang demokrasi sekuler sekaligus sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, kehilangan kredibilitasnya.

Sejumlah kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dilaporkan pada tahun 2011. Situasi ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah di Indonesia. Hubungan antara Negara dan agama di Indonesia berubah secara ekstrem. Di bawah otoritas rejim Soeharto yang berkuasa hingga tahun 1998, gerakan keagamaan diberangus seperti kasus insiden Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989), dimana pada saat itu ratusan umat Muslim dibunuh. Para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih tidak dihukum. Pada saat itu penggunaan kekerasan terhadap kelompok keagamaan digunakan sebagai strategi untuk mencegah Islam mendapat kekuatan politik. Sebaliknya, kecenderungan yang berkembang pada beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa organisasi keagamaan melemahkan institusi- institusi negara dan proses peradilan.

Meningkatnya kasus kekerasan berbasis agama dapat dicontoh dari kasus pembunuhan tiga jemaah Ahmadiyah pada bulan Februari 2011. Para pelaku dalam kasus ini tidak menerima hukuman atau hanya menerima hukuman ringan sementara para korban dari kelompok agama minoritas mengalami persekusi.

Kekerasan oleh aparat keamanan, termasuk polisi dan militer tetap menjadi perhatian utama lainnya di Indonesia pada tahun 2011. AHRC terus menerima sejumlah kasus penyiksaan oleh kepolisian, dan dari daerah krisis dibawah pengawasan militer seperti Papua, (1) banyak menerima kasus-kasus penyiksaan oleh militer. AHRC sangat prihatin dengan pembubaran paksa dan pembunuhan yang terjadi pada Kongres Papua III pada bulan Oktober 2011.

Iklim pemberlakuan impunitas seolah memungkinkan kekerasan berlalu tanpa adanya proses pemeriksaan. Hal ini disebabkan minimnya reformasi yang efektif untuk menyediakan mekanisme akuntabilitas yang professional dan tidak memihak, termasuk untuk pelanggaran hak asasi manusia. Upaya untuk mengembangkan dan mereformasi lembaga pengawas kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, seperti penambahan mandat Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan Komisi Kejaksaan merupakan langkah penting yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia. Namun dalam praktiknya, aparat kepolisian tidak dapat dituntut secara pidana atas meluasnya penggunaan penyiksaan untuk mendapatkan informasi atau menghukum para tahanan, begitu juga dengan anggota militer yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya dalam proses penyelidikan yang independen maupun di pengadilan umum. Mereka terus mendapat perlakuan istimewa dari sistem hukum TNI yang sebenarnya memiliki kelemahan serius dan biasanya melanggengkan impunitas. Meski Indonesia telah mengumumkan telah memasukan kejahatan penyiksaan dalam naskah RUU KUHP yang baru namun pengesahan naskah ini terus tertunda selama bertahun-tahun. Sementara Hukum Syariah di Aceh melegalisasi hukuman cambuk dan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat serta melanggar hak atas pengadilan yang adil.

Kebebasan berekspresi bagi para aktivis di Papua sering dilanggar, dengan cara penangkapan dan penahanan untuk suatu ekspresi damai mengenai pendapat politik. Lebih dari 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2011 dan beberapa gugatan tuduhan pencemaran nama baik dilaporkan. UU Intelijen Negara yang baru disahkan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) pada tahun 2011 memungkinkan terjadinya tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia dan digunakan untuk membungkam para aktivis. Masyarakat sipil mengahadapi banyak tantangan serius dalam melakukan kerja-kerja hak manusia dan reformasi.

Sebuah survey yang dilakukan surat kabar Kompas di 12 kota besar di Indonesia pada bulan Oktober menyatakan, sebanyak 83% responden tidak puas dengan cara kerja polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam menegakan hukum. Hampir 100% dari responden merasa konflik politik di dalam kepolisian dan korupsi di dalam institusi Negara, secara umum berada di kondisi yang serius. (2)

Politisasi di lembaga peradilan pidana seperti Kejaksaan Agung, korupsi dalam sistem peradilan dan impunitas bagi Komandan-komandan militer merupakan masalah yang sedang berlangsung saat ini. Minimnya akuntabilitas terhadap kasus pelanggaran HAM dan berlanjutnya impunitas terhadap penyelidikan kasus pembunuhan atas pembela HAM, Munir Said Thalib pada tahun 2004 akibat penolakan Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan baru menjadi indikator kunci ketidakmampuan institusi Negara untuk menangani kasus pelanggaran HAM secara efektif, dan kemudian untuk pemenuhan mandat mereka untuk memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat. Dan pada akhirnya, ekstrimisme agama tumbuh dan kekerasan oleh aparat keamanan terus berlanjut.

Laporan lengkap akan tersedia untuk diunduh pada http://www.humanrights.asia/resources/hrreport/2011/AHRC-SPR-006-2011/view

Catatan kaki:

1.    Penggunaan kata Papua dalam laporan ini mengacu pada sebagian besar wilayah Indonesia Timur, terdiri dari Provinsi Papua dan Papua Barat.
2.    Jajak Pendapat Kompas: Tersandera Sikap Politikus-Birokrat - Kompas. Senin, 10 Oktober 2011
http://cetak.kompas.com/read/2011/10/10/0203284/tersandera.sikap.politikus-birokrat

Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.
------------------------------------------------------------------------------------------------

Penjelasan saya:


Kenapa pemerintahan Jawa islam/Indonesia adalah pemerintahan kriminal dan teroris? Sebab, negara Indonesia baru dilahirkan berdasarkan dari kekerasan militer, dan pemerintah Jawa Islam/Indonesia telah melanggar peraturan hukum negaranya sendiri, dan juga melanggar peraturan hukum internasional. Silahkan melihat pada penjelasan dari kebenaran dan kenyataan pada hukum yang berlaku pada beberapa sistem pemerintahan pada dasar hukum dibawah ini:

Negara Indonesia berdasarkan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu: UUD 1945. Hukum ini tidak dapat dirubah oleh siapapun di Indonesia, terkecuali adanya revolusi.

Pembukaan UUD 1945: "Pembukaan, bahwa sesungguhnya, kemerdekaan itu adalah hak semua bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia, harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan".

Didalam sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar negara Indonesia pada Bab III, tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara", bahwa:

Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.

Pasal 10, berbunyi:

"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara".

Didalam hal ini, bahwa Presiden Indonesia adalah nyata berdasarkan hukum negara Indonesia, harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan-kerasan militer diluar batas kemanusiaan, yang mana telah dilakukan oleh para militer Indonesia di negera Papua Barat, dan juga di wilayah kepulauan negara Maluku, dari dulu sampai dengan sekarang.

Didalam pasal 10 dari UUD 1945, polisi Indonesia tidak tercantum pada aturan hukum negara Indonesia, dimana Presiden adalah memegang kekuasaan atas para militer Indonesia.

Pada hal ini, maka polisi Indonesia merupakan kesatuan elit dari pasukan teroris yang membuat kekacauan dimana-mana, sebagaimana polisi sebenarnya untuk menjaga ketertiban di masyarakat pada negara bersangkutan, contohnya adalah Pasukan dari DENSUS 88.

BAB V: "KEMENTERIAN NEGARA", pasal 17, berbunyi:

(1). Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pengertiannya adalah: Segala aturan negara sesuai dengan undang-undang dasar negara Indonesia, tetapi tetap dibawah kekuasaan Presiden Indonesia, dan segala sesuatu sistem politik yang terjadi adalah tanggung jawab dari pada Presiden atas kejadian itu. (Disesuaikan dengan Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah").

Pasal 14, berbunyi:

(1). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal pasal 14, ayat 1, bahwa pengertiannya adalah: segala keputusan dari makamah Agung akan tetap dibawah pertimbangan dan keputusan dari pada kekuasaan Presiden, disesuaikan dengan undang-undang dasar negara, dimana pada pasal 4 dan 5 telah menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi didalam pemerintahan negara Indonesia.

Sedangkan pada pasal 14, ayat 2, bahwa pengertiannya adalah: "Presiden boleh memberikan amnesti dan abolisi, tetapi didalam hal ini bahwa, segala sesuatu yang akan dilakukan dan yang telah dilakukan oleh amnesti di Indonesia akan selalu berpegang pada kekuasaan Presiden sesuai dengan aturan undang-undang negara Indonesia, jadi hasil dari amnesti di Indonesia adalah hasilnya boleh didapatkan kosong belaka".

(Hal diatas disesuaikan dengan Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah").

Didalam pemerintahan negara Indonesia mempunyai "Dewan Pertimbangan (penasehat)", sama artinya seperti "Dewan Pertimbangan Agung/Hukum", hal ini terdapat pada pasal 16 UUD 1945. Tetapi pengertian didalam hal ini sesuai dengan kenyataan, bahwa: "Pada Dewan Pertimbangan Agung, didalam melaksanakan tugasnya sebagai penasehat hukum, didalam perlakuan yang baik dari penasehat hukum, atau perlakuan yang tidak baik oleh penasehat hukum, tetap dibawah kekuasaan dan keputusan dari pada Presiden, sebab disesuaikan pada Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah".

BAB XI AGAMA tentang agama

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Tetapi didalam hal pengertiannya adalah: bahwa semua kejadian yang nyata telah terjadi didalam negara Indonesia merupakan teori dan topeng, sebab prakteknya adalah kosong. Disesuaikan dengan kekuasaan dan keputusan dari pada Presiden, sebab disesuaikan pada Pasal 4 dan pasal 5, ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah". (Hak asasi dihapuskan oleh karena dari kekuasaan Presiden).

bagaimana semua itu dapat terjadi didalam negara Indonesia? Kita lihat dari alasan lainnya adalah seperti anda sendiri dapat melihat kenyataannya sebagai jawaban:

Apabila Presiden Obama berbicara mengenai pemberantasan terorisme, maka sudah seharusnya memberantas terorisme di negara Indonesia, dimana Jihad adalah satu kekerasan yang melanggar norma-norma kemanusiaan, dan tentunya kita dapatkan hukum yang berlaku untuk menanggulangi kejahatan tersebut.
Tetapi, disayangkan, sebab Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono adalah Master Teroris yang berada di negara Indonesia dan menggunakan tentara dan polisi untuk melakukan kejahatan yang melanggar hukum tertinggi Indonesia, yaitu: UUD 1945 dan juga melanggar hukum internasional, dimana kita telah mengakui bersama tentang hukum yang berelasi dengan norma kemanusiaan di dunia.

http://www.youtube.com/watch?v=5L-9HcTb1es

Suatu kejahatan militer dan polisi Indonesia adalah dipimpin oleh pemerintahan teroris, maka logikanya yang harus dihentikan perbuatan itu adalah tekanan secara hukum oleh pemerintah USA sebagai polisi dunia kepada pemerintah Indonesia didalam perbuatan mereka yang tidak bermoral. Kita membutuhkan aksi dan bukan berbicara omong kosong, kita butuh perubahan yang baik, dan bukan butuhkan hal yang konyol, kita butuh perlindungan hukum dan bukan menerima pemerintahan teroris dan pembunuhan yang dilakukan terus menerus. Harap untuk kebijaksanaan dan keadilan dapat diberlakukan secepatnya, terima kasih dan kiranya Tuhan berkati Amerika dan tiap bangsa yang duduk didalam kebenaran dan keadilan.

Relasi Berita:

Negara Laporan Praktek Hak Asasi Manusia Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Perburuhan
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/country-reports-on-human-rights.html

Kejadian kesengsaraan hidup di pemerintah Indonesia karena permainan politik Arab di balik layar
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/httpswww_07.html

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1831062226944&set=a.1046587495566.2009191.1552033107&type=3&theater

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2338353388906&set=a.1046587495566.2009191.1552033107&type=3&theater

No comments:

Post a Comment