Wednesday, 23 May 2012

Indonesian Terrorist Army and terrorist Police

https://www.facebook.com/media/set/?set=a.1515815185965.2065571.1552033107&type=3

On this photos, Indonesia Police as Hengkhi Taurisa and TNI-AD (Army) as Hendrah Taurisa. (The same person).

English-Indonesia:
These pictures are an example of government action Java / Indonesia, which sent security forces to control the amount of life in the Moluccas, the task of the state is run by the security officers direct orders from Jakarta, and of course the powers and responsibilities of the President of Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, because the Guidelines of State Policy of Indonesia, precisely in MPR Decree No.. II/MPR/1993, article 10, which reads: "The President is the Supreme Commander of the Army, Navy, Air Force, and Police".

Ways and attitudes undercover security forces extraordinary, and only in the State of Indonesia itself, because the international community that the police and military duties are different, and the same course in the nature of international rules. Where we all know that the duties and responsibilities of the police in general and international visits is security in the country to curb the people and set a good example as it's own citizens. While the duties and responsibilities of the military in general or international visits is to safeguard the country from attack or the threat of a foreign country who entered the country concerned.


Why do all of these things can happen to the life of the people of Maluku, under the rules of the State which is illegal as the government of the Islamic Java / Indonesia? Because the impact of the independence movement in the prosecution of the sovereign right of the nation Maluku, which has been taken by the Government of Java / Indonesia since the 1950s with the use of military force by using heavy weaponry equipment. Within this subject, that the Government of the Islamic Java / Indonesia has been using his powers, which resulted in violation of Indonesian military and police on humanitarian law, in violation of military law at the obligations that must show well to ordinary people, and violating the UN Law or International Law.

Governance of Islamic Java / Indonesia has treated people in Maluku is a terrorist nation in the authority of the federal Java / Indonesia, Maluku when the truth of history is based on international law, which proved that Maluku is a Republic of South Maluku legitimate. Indonesian military and police forces in Maluku sent thousands of personnel to replace the service uniform, and no uniformed services ( as a spy ) to look for, and in order to incorporate the fighters to Maluku people who claim to sovereignty in their homeland into prison, and after that torture the targets, with the aim to stop the activities of the people of Maluku, which is moving to sue their sovereignty in their homeland, and when the Maluku people who do not obey the will of the Indonesian security forces command, the military and police of course violence can lead to injury, death on the people targeted by the Indonesian military and police actions, and things like this are nothing new, but it has happened also in the nation in West Papua , and East Timor, as perceived by the people of Maluku earlier.

Maluku nation peacefully demanding the right of sovereignty which had been seized by the government of the Islamic Java / Indonesia, even from the people of Maluku have been doing diplomacy lobby, and so on out of the country, where the people of Maluku in almost all parts of the world to proclaim the sovereignty issues of Maluku who had robbed by the actions of government criminality Islamic Java / Indonesia in Jakarta who uses military force and police in Jakarta political system, because if we, the people of Maluku voiced under the control of the Government of Islamic Java / Indonesia, it could lead to death by the military and police for the violence that is in use by Islamic government of Java / Indonesia, so for the people of Maluku worried about contacts violence perpetrated by the military and the police can take place as usual, proved that the violence committed by security forces against political prisoners for the people of Maluku and West Papua, which is at prison on community custody under the rules of the State of Indonesia illegally, from the previous to the current.

Maluku is not a nation or terrorist countries such as the birth of the independence of the Islamic Java / Indonesia who took the sovereign right of the nation Maluku in his homeland, which is the kingdom / nation Java / Indonesia has been influenced by Arab ideology, so that in the government of Java / Indonesia in monopolist with officials Islamic criminal, corrupt, fanatical Islamic ideology of the Arab, and the stupidity of the rule of Islam in Java is a deliberate program to Indonesia into an Islamic state 100 %, and there are many members of the younger generation who are involved in terrorism, because the duties and responsibilities Java administration Islam / Indonesia is adapted to the political system targeted by the Islamic government in Jakarta, and do not have the intelligence to see their own nation in a mess when issues that do not have justice for all, but the destruction is always the mentality of governance inside, and also interfere with the mentality of the nation itself.


So life like it is not a portion of life for the nation and the State of Maluku for the future of the nation, especially for our children and grandchildren in Maluku, which is always in the phenomena of life under the rule of the Islamic government in the illegal government of Java / Indonesia.
Below are 8 Compulsory military, which has been violated by security forces, and therefore the task of the state is derived by the President of Indonesia to the security forces as a command, so that ultimately violate legal rules related:


1). Be kind-hearted toward people.
2). Being polite to people
3). Uphold the honor of women.
4). Maintain self-respect in public.
5). Always be an example in attitude and simplicity.
6). Not at all-time detrimental to the people.
7). Not at all-time scare and hurt people.
8). Being an example and pioneered efforts to overcome the difficulties of the people around him.

So busy Government Islamic Java / Indonesia is in the control of the evil colonization included in the category of criminals, terrorists and even the nature and attitude of the military and police actions against the nation and the State of Maluku, and the state of the problem in Indonesia is such a reality, which will never be safe , just and prosperous life for the people of Maluku in his homeland, because the duties and responsibilities of the United Nations against illegal Indonesian State has not addressed its existence, where the military and police were placed across the Maluku islands to be firm, and harsh in their treatment of each of the fighters who demanded the right for people in Maluku, which is targeted by the Indonesian military and police.
The link below is a document that has become the allegations, and a history that has been recorded for the people of Maluku, as the documents attached to records by Karen Parker JD.

http://www.facebook.com/note.php?note_id=200121963334222

http://www.smh.com.au/world/australia-paying-troops-who-torture-20100912-1571d.html

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1963637661247&set=a.1046587495566.2009191.1552033107&type=1&theater

Tuesday, June 21, 2011 08:54 AM
Follow us on
Maluku conflict victims protest
The Jakarta Post, Jakarta | Thu, 09/21/2006 8:24 AM A | A | A |
M. Azis Tunny, The Jakarta Post, Ambon

http://www.thejakartapost.com/news/2006/09/21/maluku-conflict-victims-protest.html

Tuesday, June 21, 2011 09:02 AM
Follow us on
NATIONAL
Nine years later: Maluku refugees still waiting for rights
M. Azis Tunny, The Jakarta Post, Ambon | Tue, 01/29/2008 4:00 AM

http://www.thejakartapost.com/news/2008/01/28/nine-years-later-maluku-refugees-still-waiting-rights.html

Moluccas International Campaign for Human Rights on the link below:

http://www.michr.net/repression-of-a-basic-human-right-in-maluku-freedom-of-political-expression.html

Government of Islamic Java / Indonesia has been proven in accordance with their crime history of life from the beginning until now, and violations of Indonesian military and police in their actions, which is an order from the state based on the state ideology that is inconsistent with their actions themselves, because contrary to Indonesian state law, and contrary to international law, if we look carefully and wisely according to the chronology of the historical reality of life that is felt by people of Maluku, within the government system illegal colonization Islam Jakarta / Indonesia.

Below is the Military Discipline Regulations & Code of Military Discipline of Law Indonesia, where the military, and the police act outside the limits of humanity on ordinary people without regard to the intent and purpose (this is due to the illegal state of ideological mask), as the state of Indonesia is said to be a democratic country, but the fact that the military and the police acted so violently against ordinary people in Maluku, and there is no responsibility of the President of Indonesia as an authority over the Armed Forces, in accordance with Article 10 in the MPR Decree No: II/MPR/1993:

a). SAPTA MARGA:

1). We are citizens of the Republic of Indonesia based on Pancasila.
2). Our Indonesian Patriot, supporters and defenders of the state ideology, which is responsible and knows no surrender.
3). Our knight Indonesia, devoted to God Almighty, and defend honesty, truth, and justice.
4). Our soldiers Indonesian Armed Forces (ABRI) is Bhayangkari Indonesian state and nation.
5). Our soldiers Indonesian Armed Forces (ABRI), to uphold discipline, submissive, and obedient to the leadership, and uphold the honor and warrior attitude.
6). Our soldiers Indonesian Armed Forces (ABRI), prioritizing heroism in performing the task, and always be ready to serve the state and nation.
7). Our soldiers Indonesian Armed Forces (ABRI), loyal and keeping promises, and oaths soldiers.

b). Soldier's Oath: I swear to God

1). Loyal to the government and subject to the Act and the state ideology.
2). Subject to military law.
3). Performs duties with full responsibility to the army and the Republic of Indonesia.
4). Uphold the discipline of soldiers, means submission loyal, respectful, and obedient to superiors and did not deny orders or judgments.
5). Hold the secret army hard.

c). 11 principles of military leadership:

1). Piety is faith in the Almighty God, and obey Him.
2). ING NGARSA SUNG TULADA, giving paragon in the presence of men.
3). ING MADYA MANGUN KARSA, which strives to participate, as well as inspire the spirit in the midst of men.
5). Waspada PURBA WISESA, always watchful watching, and able and dare to give correction to subordinates.
6). AMBEG PARAMA ARTA, which can choose exactly, about what should come first.
7). PRASAJA, ie behavior that is simple and not extravagant.
8). SATYA, the loyal attitude of the reciprocal of the subordinates, and subordinates to superiors and laterally.
9). GEMI NASTITI, namely keadaran and the ability to restrict the use of, and spending everything to truly needed.
10). BELAKA, namely willingness, willingness and courage to take responsibility for his actions.
11). LEGAWA, the willingness, the willingness and sincerity to the time and position of handing responsibility to the next generation.

d). 8 Compulsory military:

1). Being welcoming to people.
2). Being polite to people
3). Uphold the honor of women.
4). Guard her honor in public.
5). Always be an example of the attitude and simplicity.
6). Do not ever harm the people.
7). Not at all-time scaring and hurting the people.
8). An example and pioneered efforts to overcome the difficulties of the people around him.

violence of the Indonesian military and police against the people of Maluku http://www.youtube.com/watch?v=1hZ9TQ25yvg
Military and police violence in West Papua

This is one of the shrewdness of the Indonesian government to use the military strategy and the police to catch the freedom fighters in Maluku Maluku slowly.


Why Islamic government of Java / Indonesia are government criminals and terrorists? Therefore, the new Indonesian state born of violence by the military, and government Islamic Java / Indonesia has violated legal rules his own country, and also against the rules of international law. Please see the explanation of truth and reality on the law applicable to some system of government on the basis of law below:

State of Indonesia based on the highest law in Indonesia, namely: the 1945 Constitution. This law can not be changed by anyone in Indonesia, with the exception of the revolution.

In Indonesia the State government system according to the Constitution of the state of Indonesia in Chapter III, on "Power of State Government", that:

Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations.

Article 10, reads:

"The President is the Supreme Commander of the Army, Navy
Sea, and Air Force ".

In this case, that the President of Indonesia is real under the laws of Indonesia, should be responsible for the violent acts of military violence outside the limits of humanity, which has been conducted by the Indonesian military in West Papua country, and also in the Maluku archipelago country, from the first up to now.

In section 10 of the 1945 Constitution, the Indonesian police are not listed on the rule of law state of Indonesia, where the President is to hold power over the Indonesian military.

In this case, the Indonesian police is an elite unit of the terrorist forces that create chaos everywhere, as in fact the police to maintain order in society in the country concerned, for example, is the Force of Detachment 88.

CHAPTER V: "MINISTRY OF STATE", article 17, reads:

(1). The President is assisted by state ministers.
(2). Ministers are appointed and dismissed by the President.
(3). Every minister in charge of certain affairs in the government.

The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of the state of Indonesia, but remains under the authority of the President of Indonesia, the political system and everything that happens is the responsibility of the President for what happened. (Adapted with Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").

Article 14, reads:

(1). The President may grant clemency and rehabilitation taking into consideration the Supreme Court.

(2). The President may grant amnesty and abolition taking into consideration the House of Representatives.

In terms of article 14, paragraph 1, that the meaning is: any decision of the Supreme Court will remain under consideration and a decision on the powers of the President, tailored to the laws of the state, where the articles 4 and 5 have stated that the President is the Supreme state government in Indonesia.

While in article 14, paragraph 2, that the sense is: "The President may grant amnesty and abolition, but in this case that, everything will be done and that has been done by an amnesty in Indonesia will always hold on to power of President in accordance with the rules of law, Indonesia state laws, so the result of an amnesty in Indonesia are the results obtained may be empty. "

(The above adjusted to Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").

In Indonesia the state government has "Advisory Council (advisory)", the same meaning as "the Supreme Advisory Council / Law", it is contained in Article 16 of the 1945 Constitution. But the sense in this case consistent with the fact, that: "In the Supreme Advisory Council, in carrying out his duties as legal advisor, in the good treatment of legal counsel, or treatment that is not good by legal counsel, remain under the authority and decisions of the President, adjusted for in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations".

So the rule of Islamic Java / Indonesia is illegal and terrorist, it's time to be dissolved, because only an attitude born of mere terrorists and criminals, so that state regulations have been violated, and also violated international rules.

Related News:

Information taken from the perception of government as the state of Indonesia in Jakarta, is bringing political issues, human rights and others not be exhausted, where is not views of historical truth, and the applicable law when providing for the sovereignty of the Republic of Indonesia at that time by the United Nations.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/information-taken-from-perception-of.html

The Dutch government should be a witness to the truth of the history of the Moluccas and the UN should be a wise judge of the truth of the sovereign rights of the people of Maluku.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html

Indonesian:


Foto-foto ini adalah salah satu contoh dari tindakan Pemerintah Jawa/Indonesia, yang mana mengirim banyaknya aparat keamanan untuk mengontrol kehidupan di Maluku, tugas negara yang dijalankan oleh petugas keamanan adalah perintah dari Jakarta langsung, dan tentunya atas kekuasaan dan tanggung jawab dari Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, sebab pada Garis-garis Besar Haluan Negara Indonesia, tepatnya di Ketetapan MPR No. II/MPR/1993, pasal 10 yang berbunyi: " Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Polisi".

Cara dan sikap penyamaran aparat keamanan yang sangat luar biasa, dan hanya terdapat di Negara Indonesia sendiri, sebab secara internasional bahwa tugas polisi dan militer adalah berbeda, dan tentunya sama didalam sifat aturan secara internasional. Dimana kita semua ketahui bahwa tugas dan tanggung jawab polisi dilihat secara umum atau internasional adalah keamanan didalam negara untuk menertibkan rakyat dan memberikan contoh yang baik sebagai warga negara itu sendiri. Sedangkan tugas dan tanggung jawab militer dilihat secara umum atau internasional adalah untuk menjaga keamanan negara dari serangan atau ancaman negara asing yang masuk di negara bersangkutan.

Kenapa semua hal ini dapat terjadi bagi kehidupan bangsa Maluku, dibawah aturan dari Negara yang ilegal seperti pada pemerintahan Jawa Islam/Indonesia? Sebab adanya dampak dari pergerakan kemerdekaan didalam penuntutan hak kedaulatan bangsa Maluku, yang mana telah dirampas oleh Pemerintah Jawa/Indonesia semenjak tahun 1950 dengan menggunakan kekerasan militer dengan menggunakan peralatan persenjataan berat. Didalam perihal ini, bahwa Pemerintah Jawa Islam/Indonesia telah menggunakan kekuasaannya, yang mana mengakibatkan pelanggaran militer dan polisi Indonesia pada hukum kemanusiaan, pelanggaran hukum militer didalam kewajibannya yang harus di tunjukan dengan baik kepada rakyat biasa, dan melanggar Hukum PBB atau Hukum Internasional.

Pemerintahan dari Jawa Islam/Indonesia telah memperlakukan bangsa di Maluku adalah sebagai bangsa teroris didalam kekuasaan Negara federal Jawa/Indonesia, disaat kebenaran dari sejarah Maluku adalah didasarkan atas hukum internasional, yang mana terbukti bahwa Maluku adalah sebuah Negara Republik Maluku Selatan yang sah. Kekuatan militer dan polisi Indonesia di Maluku dikirim beribu-ribu personil dengan menggantikan seragam dinas, dan tidak berseragam dinas (sebagai Mata-mata) untuk mencari, dan supaya dapat untuk memasukan para pejuang bangsa Maluku yang menuntut hak kedaulatan didalam tanah airnya untuk masuk kedalam penjara, dan setelah itu menyiksa para target, dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas bangsa Maluku, yang mana bergerak untuk menuntut kedaulatan mereka di tanah airnya, dan apabila bagi bangsa Maluku yang tidak menuruti kehendak dari perintah aparat keamanan Indonesia, maka tentunya kekerasan militer dan polisi dapat mengakibatkan cedera, kematian pada orang-orang ditargetkan oleh tindakan militer dan polisi Indonesia, dan hal seperti ini bukanlah hal yang baru, tetapi telah terjadi juga pada bangsa di Papua Barat, dan Timur-Timor, setelah dirasakan oleh bangsa Maluku sebelumnya.

Bangsa Maluku secara damai menuntut hak kedaulatan yang telah dirampas oleh pemerintahan Jawa Islam/Indonesia, bahkan dari bangsa Maluku telah melakukan diplomasi lobi, dan sebagainya keluar negeri, dimana bangsa Maluku berada hampir di seluruh belahan dunia untuk memberitakan permasalahan tentang kedaulatan Maluku yang telah di rampok oleh tindakan kriminalitas pemerintahan Jawa islam/Indonesia di Jakarta yang menggunakan kekuatan militer dan polisi didalam sistem politik Jakarta, sebab apabila kami, bangsa Maluku bersuara dibawah kekuasaan Pemerintah Jawa Islam/Indonesia, maka akan mengakibatkan kematian oleh karena kekerasan militer dan polisi yang di gunakan oleh Pemerintahan Islam Jawa/Indonesia, sehingga bagi rakyat Maluku kawatir tentang kontak kekerasan yang dilakukan oleh para militer dan polisi dapat terjadi seperti biasanya, terbukti bahwa kekerasan dilakukan oleh aparat keamanan terhadap tahanan-tahanan politik bagi bangsa Maluku dan Papua Barat, yang mana berada pada penjara pada tahanan masyarakat dibawah aturan Negara Indonesia ilegal, dari sebelumnya sampai pada saat ini.

Maluku bukanlah bangsa atau Negara teroris seperti lahirnya kemerdekaan bangsa Jawa Islam/Indonesia yang mengambil hak kedaulatan bangsa Maluku di tanah airnya, yang mana kerajaan/negara Jawa/Indonesia telah dipengaruhi dengan Idiologi Arab, sehingga didalam pemerintahan Jawa/Indonesia di monopoli dengan pejabat-pejabat Islam yang bersifat kriminal, korupsi, fanatik Idiologi Islam yang dari Arab, dan kebodohan dari pemerintahan Jawa Islam didalam kesengajaannya adalah program untuk Indonesia menjadi Negara Islam 100%, serta banyak terdapat anggota-anggota generasi muda yang terlibat didalam terorisme, sebab tugas dan tanggung jawab pemerintahan Jawa Islam/Indonesia adalah disesuaikan dengan sistem politik yang ditargetkan oleh pemerintahan Islam di Jakarta, dan tidak mempunyai kecerdasan untuk melihat bangsa dan negara mereka sendiri disaat kacau balau dalam berbagai persoalan yang tidak mempunyai keadilan bagi semua, melainkan kehancuran yang senantiasa pada mentalitas bagi pemerintahan didalam, dan juga mengganggu pada mentalitas bagi bangsanya sendiri.

Jadi hidup seperti itu adalah bukan bahagian kehidupan untuk bangsa dan Negara Maluku bagi masa depan anak bangsa, terutama bagi anak cucu di Maluku, yang mana selalu didalam penomena hidup dibawah kekuasaan pemerintahan ilegal di pemerintah Islam Jawa/Indonesia.
Dibawah ini adalah 8 Wajib ABRI, yang mana telah dilanggar oleh aparat kemanan, oleh karena tugas negara yang diturunkan oleh Presiden Indonesia kepada aparat keamanan sebagai perintah, sehingga pada akhirnya melanggar aturan-aturan hukum yang terkait:

1). Bersikap ramah-tamah terhadap rakyat.
2). Bersikap sopan santun terhadap rakyat
3). Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4). Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5). Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaan.
6). Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7). Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8). Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Jadi kesibukan Pemerintah Jawa Islam/Indonesia hanyalah pengontrolan didalam kolonisasi jahat yang termasuk didalam kategori kriminal, bahkan sifat dan sikap teroris dari perbuatan militer dan polisi terhadap bangsa dan Negara Maluku, dan keadaan permasalahan didalam Negara Indonesia adalah seperti ini kenyataannya, dimana tidak akan pernah aman, adil dan makmur bagi kehidupan bangsa Maluku di tanah airnya, oleh karena tugas dan tanggung jawab PBB terhadap Negara Indonesia ilegal belum diatasi keberadaannya, dimana militer dan polisi di tempatkan di seluruh kepulauan Maluku untuk bersikap tegas, dan kasar didalam perlakuannya pada tiap para pejuang yang menuntut hak untuk bangsa di Maluku, yang mana ditargetkan oleh para militer dan polisi Indonesia.

Link di bawah ini adalah dokumen yang telah menjadi alegasi, dan menjadi sejarah yang telah tercatat bagi bangsa Maluku, sebagaimana dokumen terlampir pada catatan oleh Karen Parker JD.

http://www.facebook.com/note.php?note_id=200121963334222

http://www.smh.com.au/world/australia-paying-troops-who-torture-20100912-1571d.html

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1963637661247&set=a.1046587495566.2009191.1552033107&type=1&theater

Selasa, Juni 21, 2011 08:54
Ikuti kami di
Korban konflik Maluku protes
The Jakarta Post, Jakarta | Tue, 2006/09/21 08:24 A | A | A |
M. Azis cakalang, The Jakarta Post, Ambon

http://www.thejakartapost.com/news/2006/09/21/maluku-conflict-victims-protest.html

Selasa, Juni 21, 2011 09:02
Ikuti kami di
NASIONAL
Sembilan tahun kemudian: pengungsi Maluku masih menunggu hak
M. Azis cakalang, The Jakarta Post, Ambon | Thu, 2008/01/29 04:00

http://www.thejakartapost.com/news/2008/01/28/nine-years-later-maluku-refugees-still-waiting-rights.html

Maluku Kampanye Internasional untuk Hak Asasi Manusia pada link di bawah ini:

http://www.michr.net/repression-of-a-basic-human-right-in-maluku-freedom-of-political-expression.html

Pemerintah Jawa Islam/Indonesia telah terbukti pada kejahatan mereka sesuai dengan kehidupan sejarah dari dulu sampai saat ini, dan pelanggaran militer dan polisi Indonesia didalam perbuatan mereka, yang mana perintah dari negara berdasarkan idiologi negara yang tidak sejalan dengan tindakan mereka itu sendiri, sebab bertentangan dengan hukum negara Indonesia, dan bertentangan dengan hukum internasional, apabila kita melihat secara seksama dan bijaksana sesuai dengan kenyataan kronologi dari sejarah hidup yang dirasakan oleh bangsa Maluku, didalam sistem kolonisasi pemerintahan ilegal Islam Jakarta/Indonesia.

Dibawah ini adalah Peraturan Disiplin Militer & Kitab Undang-Undang dari Hukum Disiplin Militer Indonesia, dimana militer, dan polisi bertindak diluar batas kemanusiaan terhadap rakyat biasa tanpa memperdulikan latar belakang maksud dan tujuan (hal ini disebabkan dari idiologi topeng negara ilegal), sebagaimana negara Indonesia adalah dikatakan sebagai negara demokrasi, tetapi kenyataanya bahwa militer dan polisi bertindak sangat beringas terhadap rakyat biasa di Maluku, dan tidak ada tanggung jawab dari Presiden Indonesia sebagai pemegang kekuasaan atas ABRI, sesuai pasal 10 pada Ketetapan MPR No. II/MPR/1993:

a). SAPTA MARGA:

1). Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA.
2). Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela idiologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3). Kami kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4). Kami prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5). Kami prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), memegang teguh disiplin, patuh, dan taat kepada pimpinan, serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6). Kami prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), mengutamakan keperwiraan didalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7). Kami prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), setia dan menepati janji, serta sumpah prajurit.

b). Sumpah Prajurit: Saya bersumpah, demi Allah

1). Setia kepada pemerintah dan tunduk kepada Undang-undang dan idiologi negara.
2). Tunduk kepada hukum tentara.
3). Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan negara Republik Indonesia.
4). Memegang teguh disiplin tentara, berarti tunduk setia, hormat, serta taat kepada atasan dengan tak membantah perintah atau putusan.
5). Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

c). 11 asas kepemimpinan ABRI:

1). Takwa ialah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat kepada-Nya.
2). ING NGARSA SUNG TULADA, yaitu memberi suri teladan di hadapan anak buah.
3). ING MADYA MANGUN KARSA, yaitu ikut bergiat, serta menggugah semangat di tengah-tengah anak buah.
5). Waspada PURBA WISESA, yaitu selalu waspada mengawasi, serta sanggup dan berani memberi koreksi kepada anak buah.
6). AMBEG PARAMA ARTA, yaitu dapat memilih dengan tepat, tentang apa yang harus didahulukan.
7). PRASAJA, yaitu tingkah laku yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
8). SATYA, yaitu sikap loyal yang timbal balik dari atas terhadap bawahan, dan bawahan terhadap atasan dan kesamping.
9). GEMI NASTITI, yaitu keadaran dan kemampuan untuk membatasi penggunaan, dan pengeluaran segala sesuatu kepada yang benar-benar diperlukan.
10). BELAKA, yaitu kemauan, kerelaan dan keberanian untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya.
11). LEGAWA, yaitu kemauan, kerelaan dan keihlasan untuk pada saatnya menyerahkan tanggung jawab dan kedudukan kepada generasi berikutnya.

d). 8 Wajib ABRI:

1). Bersikap ramah-tamah terhadap rakyat.
2). Bersikap sopan santun terhadap rakyat
3). Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4). Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5). Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaan.
6). Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7). Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8). Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

kekerasan dari militer dan polisi Indonesia terhadap bangsa Maluku http://www.youtube.com/watch?v=1hZ9TQ25yvg
Kekerasan militer dan polisi di Papua Barat
atau klik untuk informasi pada:

Ini adalah salah satu dari kelihaian pemerintah Indonesia dalam menggunakan strategi militer dan polisi untuk menangkap pejuang kemerdekaan Maluku perlahan di Maluku.

Mengapa pemerintahan Islam Jawa/Indonesia adalah pemerintah penjahat dan teroris? Oleh karena negara Indonesia lahir dari hasil kekerasan militer yang mengadakan intervensi ke kepulauan-kepulauan yang bukan hak miliknya, dan pemerintahan Islam Jawa/Indonesia telah melanggar pada aturan hukum negara sendiri, dan juga bertentangan pada aturan dari ketetapan di hukum internasional. Silakan lihat penjelasan tentang kebenaran dan realitas pada hukum yang berlaku untuk beberapa sistem pemerintahan berdasarkan hukum di bawah ini:

Negara Indonesia berdasarkan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu: UUD 1945. Hukum ini tidak dapat diubah oleh siapa saja di Indonesia, dengan pengecualian revolusi.Di Indonesia pemerintah Negara Bagian sistem sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara Indonesia dalam Bab III, pada "Power Pemerintah Negara", bahwa:

Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan.

Pasal 10, berbunyi:

"Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat, Angkatan LautLaut, dan Angkatan Udara ".Dalam hal ini, bahwa Presiden Indonesia adalah nyata di bawah hukum Indonesia, harus bertanggung jawab atas tindak kekerasan kekerasan militer di luar batas kemanusiaan, yang telah dilakukan oleh militer Indonesia di negara Papua Barat, dan juga dalam Maluku kepulauan negara, dari atas pertama yang sekarang.

Dalam pasal 10 UUD 1945, polisi Indonesia tidak tercantum pada aturan negara hukum Indonesia, di mana Presiden adalah untuk memegang kekuasaan atas militer Indonesia.

Dalam hal ini, Kepolisian Indonesia adalah satuan elit pasukan teroris yang menciptakan kekacauan di mana-mana, karena pada kenyataannya polisi untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat di negara yang bersangkutan, misalnya, adalah Angkatan Detasemen 88.

BAB V: "DEPARTEMEN NEGARA", pasal 17, berbunyi:

(1). Presiden dibantu oleh menteri negara.(2). Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(3). Setiap menteri yang menangani urusan tertentu dalam pemerintahan.Akal adalah: Semua aturan negara sesuai dengan hukum negara Indonesia, tetapi tetap di bawah kewenangan Presiden Indonesia, sistem politik dan segala sesuatu yang terjadi adalah tanggung jawab Presiden atas apa yang terjadi. (Diadaptasi dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan").

Pasal 14 berbunyi:

(1). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Dalam hal pasal 14, ayat 1, yang artinya adalah: setiap keputusan Mahkamah Agung akan tetap berada di bawah pertimbangan dan keputusan tentang kekuasaan Presiden, disesuaikan dengan hukum negara, dimana pasal 4 dan 5 telah menyatakan bahwa Presiden adalah keadaan Agung pemerintahan di Indonesia.

Sementara dalam pasal 14, ayat 2, bahwa akal adalah: "Presiden memberi amnesti dan abolisi, namun dalam kasus ini itu, semuanya akan dilakukan dan yang telah dilakukan oleh amnesti di Indonesia akan selalu berpegang pada kekuasaan Presiden sesuai dengan aturan hukum, undang-undang negara Indonesia, sehingga hasil dari amnesti di Indonesia adalah hasil yang diperoleh mungkin kosong. "(Di atas disesuaikan dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan").

Di Indonesia pemerintah negara bagian memiliki "Advisory Council (penasihat)", arti yang sama sebagai "Dewan Pertimbangan Agung / Hukum", itu terkandung dalam Pasal 16 UUD 1945. Tapi rasa dalam hal ini konsisten dengan kenyataan, bahwa: "Dalam Dewan Pertimbangan Agung, dalam menjalankan tugasnya sebagai penasehat hukum, dalam pengobatan baik dari penasehat hukum, atau perlakuan yang tidak baik oleh penasehat hukum, tetap berada di bawah wewenang dan keputusan Presiden yang disesuaikan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:

"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki wewenang untuk memberlakukan peraturan".Jadi, aturan Islam Jawa / Indonesia adalah ilegal dan teroris, saatnya harus dibubarkan, karena hanya sebuah sikap yang lahir dari teroris dan penjahat belaka, sehingga peraturan negara telah dilanggar, dan juga melanggar aturan internasional.

Relasi Berita:

Informasi yang diambil dari persepsi pemerintah sebagai negara Indonesia di Jakarta, adalah membawa isu-isu politik, hak asasi manusia dan lain-lain tidak habis, di mana tidak dilihat dari kebenaran sejarah, dan hukum yang berlaku ketika menyediakan untuk kedaulatan Republik Indonesia pada waktu itu oleh PBB.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/information-taken-from-perception-of.html

Pemerintah Belanda harus menjadi saksi kebenaran sejarah Maluku dan PBB harus menjadi hakim yang bijaksana dari kebenaran hak berdaulat dari masyarakat Maluku.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html

No comments:

Post a Comment