https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1831062226944&set=a.1046587495566.2009191.1552033107&type=3&theater
English-Indonesia:
Genesis misery of life in the Indonesian government due to
the Arab political game behind the scenes, because of crazy ideology that
developed as the religion of Islam, so that the killing among brothers
happening in the various aspects of life.
So, here's a state of life within the Indonesian state in
accordance with the system because of crimes committed by the evil influence of
Arab ideology that claimed to be the religion of Islam to the Indonesian
government, and to the people of Java or against any nation in the former Dutch
colony as their scam to dominate the entire archipelago in Indonesia , Which is
under the authority of government in Java / Indonesia.
This image is the Eagle which is known as Pancasila, one
symbol of the
Indonesian state law, so the symbol of this country is to
give the sense that .
The Government of Indonesia like to commit a crime,
because this is the bird Garuda carnivores (meat-eaters and drink the blood).
Understanding the symbol is in accordance with the real life situation that has
happened, and that is going on till now by the actions of military and police
on orders from the Government of Java / Indonesia
in Jakarta.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
I have explaining and providing in accordance with the basic
question of the highest law of Indonesia, which is known as UUD1945 to anyone
in the country of Indonesia, but because of the greed and evil of the
government of Java / Indonesia this is so has a stubborn attitude, and do not
have a sense of humanity at the moment Indonesian government's actions against
the people and all nations in the former Dutch colony in the treated unfairly
beyond the limits of humanity by Indonesia's national security forces with
their colonial political system.
let's look at the sound of the highest law in Indonesia, namely: UUD1945, The opening of the
1945 Constitution as the supreme law of the state of Indonesia
which cannot be changed by anyone, except the state of Indonesia holding back the
revolution within the country itself, the 1945 Constitution reads:
Paragraph 1
That in fact it was the right to independence of all nations
and by
therefore, the occupation over the world must be abolished,
because
not in accordance with the fairy-humanity, and
fairy-justice.
Paragraph 2
And the struggle of Indonesian Independence movement has
come to the
the happy moment safely deliver people safe
Indonesia
fore the gate of the State of Indonesia's independence, which
independent, united, sovereign, just and prosperous.
Paragraph 3
For the grace thanks to Almighty God and to be encouraged by
the noble desire, so that a free life for nationality, the people of Indonesia
hereby declare their independence.
Paragraph 4
Then than it is to form a State Government
Indonesia,
which protect the whole Indonesian nation, and entire country
Indonesian blood and to promote the general welfare, to
educate
life of the nation, and joined implement world order
based on freedom, lasting peace and social justice, then
Nationality Indonesian Independence was drafted in a
The law of the State of Indonesia, which is formed in a
composition of the Republic of Indonesia,
which had the sovereignty of the people with
based upon: Belief in one supreme God, Humanity is fair, and
civilized, Indonesian Unity, and Democracy, led by wisdom
wisdom within the Consultative / Representative, as well as
with
realizing a social justice for all Indonesian people.
(PANCASILA).
In this case I do not get the explanations and answers from
all government officials Java / Indonesia,
and even an explanation from the President of Indonesia Susilo Bambang
Yudhoyono himself was not there.
Why such a way? Because the truth can not be disabled,
because it is a fact of life and property belong to God and not Man or the
Government of Java / Indonesia.
Below is the link that you all can trace how perfect the
legal basis rather than country of Indonesia:
An explanation of the link above is actually the sense of
PANCASILA (PANCA = 5 & Sila = rule) according to the reality in life is as
below:
"PANCA-INSANE"
1. Finance Almighty.
2. Corruption is a fair and equitable.
3. Unity of Indonesia
mafia law.
4. Powers led by lust and depravity in a conspiracy of
pretense.
5. Social comfort for the whole family of officials and
Representatives.
But all the laws in the state of Indonesia is an Indonesian
state mask (Fraud against the international community) for the crimes the
Government of Indonesia in their politics to the colonization of nations in the
former Dutch colony, in order to keep stealing all the rights of life and even
natural wealth is owned by the Maluku, West Papua, Kalimantan (Borneo), Aceh,
Sumatera (Andalas), and the Sulawesi (Celebes) just to make Java Island rich
only, and to the Government itself. And the Javanese who called himself as the
Indonesian nation has been harassing the law that created their own, even
harassing International Law, as the United Nations should view this issue
carefully, because the crime the Government of Indonesia (Java) including the
categories of international criminal (terrorist).
Why is the Government of Indonesia can be considered as an
international criminal (terrorist)? To view a fact of life from the early
history of the birth of the Republic of Indonesia is the nature and attitude of
coercion, and with the law that created it not in accordance with actual
conditions in the life of the nation and state in the country of Indonesia,
because just the mere falsity lies from the beginning of the Government of
Indonesia Soekarno until now, and which is now led by Susilo Bambang Yudhoyono.
There are several articles of the 1945 law that has been in the real situation
Destroy, because the humanitarian problems that have occurred, and that is
going on inside the body of the state of Indonesia, because the Indonesian
government as the colonial state against the nation in the former Dutch colony,
so that the intent and purpose of their try to avoid accusations of crimes the
Government of Indonesia for an international investigation, which measures the
Government of Indonesia does not relate at all to the law they are legally in a
state institution in Indonesia itself.
Addendum: Although the majority of the Indonesian government
led by the Javanese and the Arabs who had become Indonesian citizens, but by mistake
their own group negative impact of government for the nation itself, in this
case the Indonesian government fraud against the people of Java, so the
challenges of life distress (Government of Indonesia in economic system to
squeeze people to death in the life of a prosperous and independent.)
In comments above, I strengthen the grounds of the 1945
Constitution Chapter XIV of the Social Welfare, Article 33, paragraph 3, which
reads:
Earth and water and natural riches contained therein
controlled by the state and used for the maximum benefit for the sake of
prosperity of the people.
This social welfare in Chapter XIV, 1945 Constitution,
Article 33, paragraph 3 relating to Chapter XIII, Article 31, paragraph 1, on
Education, which reads:
Every citizen has the right to obtain teaching
Does the Indonesian state laws can be proven on the facts of
life people (Java) and all the nations of the former Dutch colony? Of course
not, again we see in real life situations that occur in the country of Indonesia.
How can the people's prosperity can be achieved if the
system procedures within the Indonesian government is evil (terrorists) can
provide prosperity and justice for all different nations living in the
Indonesian state power which is currently led by the terrorist group that put
the state government itself?
Automatic if we look carefully, it will not end the problems
humanity must tackle the real world by international agencies to see the
international crimes of the Indonesian government acts which harass the rights
of individual life or the life rights of several nations.
Let's look carefully in a logical, if every human being who
lives within the Indonesian state has the right to get a decent teaching? Of
course not, why?
Because we return again to the problems of prosperity or
welfare of the people who have been promised by the government of Indonesia in
accordance with the promises, and oaths of President and Vice President of
Indonesia, and strengthened the law in force (which in 1945 outlined by the State
Policy, the MPR (People's Consultative Assembly) No. II/MPR/1993, article 9),
then how can the rights of teaching and equitable prosperity on every person in
particular who not able in that, while economic oppression by the Indonesian
government that the only important faction within the government itself?
This is trite, and masks Indonesian state against the
international community in implementing their terrorist government. In Indonesia at
the time of your life does not work, than there is no help from the government
for the gap of life. This is not the fault of the people, but rather the fault
of the Indonesian government as I have already alluded to earlier.
Link above, I already explained a bit of refugee that came
from Indonesia state to Australia, all those people from Middle East before
they come to Australia, when I was in Ambon, Maluku, the Middle East people
were doing Jihad in Ambon, Maluku, back in January 19, 1999 till the end of the
religious problem in Ambon, Maluku. This case is including the Program of
Indonesian Government in long term to change the entire life of the people's
rights to choose religion of life within the state of Indonesia, also to send a lot of those people
who have been involved with Jihad to come to Australia.
In case this is one of government's crime Java / Indonesia which delivers bad influence for one
reason only used people from the Middle East in the interest group within the
Government of Java / Indonesia
or the Indonesian state itself.
Does the experience of living in fact happened was a dream?
Of course not, because the government's prosecution of justice for the crimes
of Islamic Java / Indonesia
still continues filed by the warrior nation of Maluku, West Papua, and all
nations in the former Dutch colony on the abuse of life committed by the
Government of Java / Indonesia
itself.
Inside the supreme legal basis of Indonesia, in 1945 outlined by the
State Policy, the MPR (People's Consultative Assembly) No. II/MPR/1993, article
9 reads:
Before assuming office the President of Indonesia,
President, and Vice President swear by religion, or promise solemnly in front
of the People's Consultative Assembly or the House of Representatives as
follows:
Oath of the President and Vice President:
"By Allah, I swear to fulfill the duties of the
President of the Republic of Indonesia (Vice-President of the Republic of Indonesia)
as well as possible, and fairly as possible, uphold the Constitution, and run
all the laws and rules with good, and dedication to the Island
and the Nation".
Appointments of President and Vice-President:
"I solemnly promise to comply with duties of the
President of the Republic of Indonesia (Vice-President of the Republic of Indonesia)
with the best and fairest, uphold the Constitution, and run all the laws, and
rules with a good and dutiful to the Island
and nation".
From chapter 9 of this, whether the duties and
responsibilities properly and fairly implemented as the Indonesian government
against its own people (Java), and also against all the nations of the former
Dutch colony? Of course not, because in the administration of Islamic Java /
Indonesia is making a mess and injustice and ignore all the laws in force in
the country of Indonesia itself, even abuses of international law which
guarantees the rights of life from a legitimate nation like Maluku and West
Papua and all nations in the former Dutch colony in the sovereignty.
And this is a real humanitarian problem occurred, which the
Government of the Islamic Javanese / Indonesian, using the military, and police
for the violence that can occur on its own people (Java), and against all
nations in the former Dutch colony, where military and police treatment beyond
the limits of humanity. Just for the sake of political interests of the class
system of government Islamic Java / Indonesia itself and its people.
In Chapter XI of Religion, article 29 paragraph 2 of the
1945 Constitution reads:
State guarantees freedom of each citizen to embrace their
religious teachings, and to worship according to his religion or belief.
In this case, what is the state of Indonesia in accordance
with the 1945 Constitution guarantees all that nature? Of course not, why?
Because the Indonesian government with the political system of government
Javanese Islam itself, which is destroying Indonesia's own state laws, because
the interest groups within the government itself. And this is evident in the
incidence of life in the state of Indonesia until now.
And the other reason is: To complicate the movement's
struggle for independence from the Moluccas and West Papua in the prosecution
of its sovereignty rights that have been taken by force by the Indonesian
government's political game by using the cease-fire by the military and police
to scare and oppress the common people to follow rules politics from the
Indonesian government unconditionally.
You all can see from the video that I put on my fb that
called: SBS News Australia,World
Wide News Date Line 2000 (HQ).
You also can see the video on my fb called: Aug 26, 2009
7:17am
Inside the supreme legal basis of Indonesia in 1945 outlined by the
State Policy, the MPR (People's Consultative Assembly) No. II/MPR/1993, article
10 reads:
The President is the Supreme of the Army, Navy, Air Force.
So all acts of violence outside the boundaries of humanity,
which is carried out by Indonesia's
national security apparatus against its own people or the violence perpetrated
by security forces to all the nations of the former Dutch colony is the
responsibility of President Susilo Bambang Yudhoyono as President of Indonesia.
What is apparent incidence of humanitarian problems in the
country of Indonesia
from the beginning until now is a dream? Of course not, because everything is a
fact of life that happened and is happening today.
You all can learn the evidence of humanity outside the
limits of humanitarian violations committed by the Government of Indonesia to
East Timor, Maluku, West Papua and the other
nations of the former Dutch colony, as you can see all the events I mentioned
above is the link below:
Is it from all evil example of the government of Indonesia
has not been enough for the UN in view the problems of humanity which occurred
in Indonesia, so that this humanitarian issue since the year 1950 experienced
by the peoples of Maluku and all nations in the former Dutch colony, which
under the colonial powers who call themselves Java Indonesia?
We, the Nation of Maluku, need from the UN and world
community to give concerned about the sovereignty of the Moluccas, which had
been seized by the government of Java in violence by the Indonesian military,
the prosecution right of sovereignty only with an attitude of peace and
democracy by the people of Maluku, but with the fact that the Government of
Indonesia always use the military and police for the violence on ordinary
people.
So at least the UN should resolve humanitarian problems that
occur within the Indonesian state without waiting for an emergency that causes
wars and murders, because the duties and responsibilities of the United Nations
is as giver of justice and world peace.
Prosecution Maluku nation of its sovereignty since 1950
after sovereignty was usurped by the government who call themselves Java Indonesia.
Please note by the UN and the international community that
the prosecution the right of the Moluccas to the government of Java / Indonesia
is a peaceful and democratic manner, but the fact that we see that the
Indonesian Government to use military and police for the violence that happens
to ordinary people become scared by the brutality of them, which act outside the
limits of humanity, so that people quiet but has a latent desire for
independence was achieved again.
So here we are, as a mouthpiece of the will of the nation
and the state of Maluku to the United Nations provide wisdom and compassion to
see the problems of Maluku to be followed up immediately.
Thank you for understanding and policy in giving justice to
our nation created for Maluku, thank you and God bless.
Maluku problem is a political game of the Islamic Javanese /
Indonesia
with international terrorist links of their program...
---------------------------------------------------------------------------------------
Indonesia:
Kejadian kesengsaraan hidup didalam pemerintahan Indonesia
akibat permainan politik Arab dibelakang layar, oleh karena ideologi gila yang
dikembangkan sebagai agama Islam, sehingga pembunuhan antar saudara terjadi
didalam berbagai aspek kehidupan.
Sehingga, beginilah keadaan kehidupan didalam negara
Indonesia sesuai dengan sistem kejahatan yang dilakukan oleh karena pengaruh
ideologi jahat Arab yang diklaim sebagai agama Islam kepada pemerintah
Indonesia, dan kepada rakyat Jawa atau terhadap setiap bangsa di bekas jajahan
Belanda sebagai penipuan mereka untuk mendominasi seluruh kepulauan di
Indonesia, yang mana dibawah kekuasaan pemerintah di Jawa/Indonesia.
Gambar ini adalah Burung Garuda yang mana dikenal sebagai
Pancasila, salah satu lambang dari hukum negara Indonesia, jadi lambang negara
ini adalah memberikan pengertian bahwa Pemerintah Indonesia suka melakukan
kejahatan, sebab burung Garuda ini adalah karnivora (Pemakan daging dan meminum
darah). Pengertian lambang ini sesuai dengan keadaan hidup nyata yang sudah
terjadi, dan yang sedang terjadi sampai saat ini oleh perbuatan militer dan
polisi atas perintah dari Pemerintah Jawa/Indonesia di Jakarta.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Saya telah menjelaskan dan memberikan sesuai dengan
pertanyaan dasar hukum tertinggi Indonesia, yang dikenal sebagai UUD1945 kepada
siapapun di negara Indonesia, tetapi karena keserakahan dan kejahatan
pemerintah Jawa / Indonesia ini begitu memiliki sikap keras kepala, dan tidak
memiliki rasa kemanusiaan pada saat tindakan pemerintah Indonesia terhadap
orang-orang dan semua bangsa di bekas koloni Belanda di diperlakukan tidak adil
di luar batas kemanusiaan oleh pasukan keamanan nasional Indonesia dengan
sistem kolonial politik mereka.
mari kita lihat bunyi hukum tertinggi di Indonesia, yaitu:
UUD1945, Pembukaan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara Indonesia yang tidak
dapat diubah oleh siapa saja, kecuali negara Indonesia menahan revolusi di
dalam negeri sendiri, UUD 1945 berbunyi:
Ayat 1
Bahwa sebenarnya itu hak kemerdekaan segala bangsa dan oleh
Oleh karena itu, pendudukan dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Ayat 2
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah
datang ke
saat bahagia aman membawa orang-orang yang aman
Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
independen, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Ayat 3
Untuk berkat rahmat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan didorong
oleh keinginan luhur, sehingga hidup gratis untuk kebangsaan, rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Ayat 4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Bagian
Indonesia,
yang melindungi seluruh bangsa Indonesia,
dan seluruh negara
Darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mendidik
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dirancang dalam
Hukum Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam
komposisi Republik Indonesia, yang memiliki kedaulatan
rakyat dengan
berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil,
dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Demokrasi, yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta
dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(PANCASILA).
Dalam hal ini saya tidak mendapatkan penjelasan dan jawaban
dari para pejabat pemerintahan di Jawa / Indonesia, dan bahkan penjelasan
dari Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono sendiri tidak ada.
Mengapa sedemikian rupa? Karena kebenaran tidak dapat
dinonaktifkan, karena merupakan fakta kehidupan dan harta benda milik Tuhan dan
bukan Manusia atau Pemerintah Jawa / Indonesia.
Berikut ini adalah link yang anda semua dapat melacak
bagaimana dasar hukum yang sempurna daripada negara Indonesia:
Penjelasan tentang link diatas sebenarnya pengertian dari
PANCASILA (PANCA=5 & SILA=Aturan) menurut kenyataan didalam kehidupan
adalah seperti dibawah ini:
"PANCA-GILA"
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi yang adil dan merata.
3. Persatuan dari mafia hukum Indonesia.
4. Kekuasaan yang dipimpin oleh nafsu kebejatan dalam
persekongkolan dan kepura-puraan.
5. Kenyamanan Sosial bagi seluruh keluarga pejabat dan Wakil
Rakyat.
Tapi semua hukum di negara Indonesia adalah topeng negara
Indonesia (Penipuan terhadap masyarakat internasional) untuk kejahatan
Pemerintah Indonesia dalam politik mereka terhadap penjajahan bangsa-bangsa di
bekas koloni Belanda, untuk menjaga mencuri semua hak hidup dan bahkan kekayaan
alam dimiliki oleh Maluku, Papua Barat, Kalimantan (Borneo), Aceh, Sumatera
(Andalas), dan Sulawesi (Celebes) hanya untuk membuat Pulau Jawa yang kaya
saja, dan kepada Pemerintah itu sendiri. Dan orang Jawa yang menyebut dirinya
sebagai bangsa Indonesia telah melecehkan hukum yang menciptakan mereka
sendiri, bahkan melecehkan Hukum Internasional, seperti PBB harus melihat
masalah ini dengan seksama, karena kejahatan Pemerintah Indonesia (Jawa)
termasuk kategori internasional kriminal (teroris).
Mengapa Pemerintah Indonesia dapat dianggap sebagai
kriminal internasional (teroris)? Untuk melihat kenyataan hidup dari sejarah
awal lahirnya Republik Indonesia adalah sifat dan sikap paksaan, dan dengan
hukum yang diciptakan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata dalam kehidupan
bangsa dan negara di dalam negeri Indonesia, karena hanya sekedar kepalsuan
terletak dari awal Pemerintah Indonesia Soekarno sampai sekarang, dan yang
sekarang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Ada beberapa artikel hukum
1945 yang telah di situasi Hancurkan nyata, karena masalah kemanusiaan yang
telah terjadi, dan itu terjadi di dalam tubuh negara Indonesia, karena
pemerintah Indonesia sebagai negara kolonial terhadap bangsa di bekas koloni
Belanda, sehingga maksud dan tujuan mereka mencoba untuk menghindari tuduhan
kejahatan Pemerintah Indonesia untuk penyelidikan internasional, yang mengukur
Pemerintah Indonesia tidak mengacu pada semua hukum mereka secara legal di
lembaga negara di Indonesia sendiri.
Tambahan: Walaupun mayoritas pemerintah Indonesia dipimpin
oleh orang Jawa dan orang Arab yang telah menjadi warga negara Indonesia, tapi
karena kesalahan kelompok sendiri dampak negatif dari pemerintah bagi bangsa
itu sendiri, dalam hal ini penipuan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Jawa,
sehingga tantangan marabahaya hidup (Pemerintah Indonesia dalam sistem ekonomi
untuk menekan orang-orang sampai mati dalam kehidupan seorang makmur dan
mandiri.)
Dalam komentar di atas, saya memperkuat dasar dari UUD 1945
Bab XIV Kesejahteraan Sosial, Pasal 33, ayat 3, yang berbunyi:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan digunakan untuk manfaat yang maksimal demi kesejahteraan
rakyat.
Apakah undang-undang negara Indonesia dapat dibuktikan pada
fakta orang-orang hidup (Jawa) dan semua bangsa di bekas koloni Belanda? Tentu
saja tidak, sekali lagi kita lihat dalam situasi kehidupan nyata yang terjadi
di negara Indonesia.
Bagaimana kesejahteraan rakyat dapat dicapai jika
prosedur-prosedur sistem di dalam pemerintah Indonesia
adalah jahat (teroris) dapat memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua
bangsa yang hidup dalam kekuasaan negara Indonesia yang saat ini dipimpin oleh
kelompok teroris yang menempatkan pemerintah negara bagian itu sendiri ?
Otomatis jika kita melihat hati-hati, itu tidak akan
mengakhiri masalah kemanusiaan harus mengatasi dunia nyata dengan badan-badan
internasional untuk melihat kejahatan internasional dari tindakan pemerintah Indonesia yang
melecehkan hak-hak hidup individu atau hak hidup dari beberapa negara.
Mari kita lihat dengan hati-hati dalam logis, jika setiap
manusia yang hidup dalam negara Indonesia
berhak untuk mendapatkan pengajaran yang layak? Tentu saja tidak, mengapa?
Karena kita kembali lagi ke masalah kemakmuran atau
kesejahteraan rakyat yang telah dijanjikan oleh pemerintah Indonesia sesuai
dengan janji-janji, dan sumpah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, dan
memperkuat hukum yang berlaku (yang pada tahun 1945 diuraikan oleh Haluan
Negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No II/MPR/1993, pasal 9), lalu
bagaimana hak-hak pengajaran dan kemakmuran yang adil pada setiap orang
khususnya yang tidak mampu dalam hal itu, sementara ekonomi penindasan oleh
Pemerintah Indonesia bahwa faksi hanya penting dalam pemerintah itu sendiri?
Hal ini basi, dan negara masker Indonesia terhadap masyarakat
internasional dalam melaksanakan pemerintahan teroris mereka. Di Indonesia pada
saat hidup Anda tidak bekerja, daripada tidak ada bantuan dari pemerintah untuk
kesenjangan hidup. Ini bukan kesalahan rakyat, melainkan kesalahan pemerintah Indonesia
seperti telah saya singgung sebelumnya.
Link di atas, saya sudah menjelaskan sedikit pengungsi yang
berasal dari negara Indonesia ke Australia, semua orang dari Timur Tengah
sebelum mereka datang ke Australia, ketika aku masih di Ambon, Maluku, Timur
Tengah orang melakukan Jihad di Ambon, Maluku, kembali pada 19 Januari 1999
sampai akhir masalah agama di Ambon, Maluku. Kasus ini termasuk Program
Pemerintah Indonesia dalam
jangka panjang untuk mengubah seluruh hidup hak rakyat untuk memilih agama
hidup dalam negara Indonesia,
juga untuk mengirim banyak orang-orang yang telah terlibat dengan Jihad untuk
datang ke Australia
.
Dalam hal ini adalah salah satu kejahatan pemerintah Jawa /
Indonesia yang memberikan pengaruh buruk untuk satu-satunya alasan yang
digunakan orang-orang dari Timur Tengah dalam kelompok kepentingan dalam
Pemerintah Jawa / Indonesia atau negara Indonesia itu sendiri.
Apakah pengalaman hidup sebenarnya terjadi adalah mimpi?
Tentu saja tidak, karena penuntutan pemerintah keadilan bagi kejahatan Islam Jawa
/ Indonesia masih terus diajukan oleh bangsa pejuang Maluku, Papua Barat, dan
semua bangsa di bekas koloni Belanda pada penyalahgunaan hidup yang dilakukan
oleh Pemerintah Jawa / Indonesia sendiri.
Apakah undang-undang negara Indonesia dapat dibuktikan pada
fakta orang-orang hidup (Jawa) dan semua bangsa di bekas koloni Belanda? Tentu
saja tidak, sekali lagi kita lihat dalam situasi kehidupan nyata yang terjadi
di negara Indonesia.
Bagaimana kesejahteraan rakyat dapat dicapai jika
prosedur-prosedur sistem di dalam pemerintah Indonesia
adalah jahat (teroris) dapat memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua
bangsa yang hidup dalam kekuasaan negara Indonesia yang saat ini dipimpin
oleh kelompok teroris yang menempatkan pemerintah negara bagian itu sendiri ?
Otomatis jika kita melihat hati-hati, itu tidak akan
mengakhiri masalah kemanusiaan harus mengatasi dunia nyata dengan badan-badan
internasional untuk melihat kejahatan internasional dari tindakan pemerintah Indonesia yang
melecehkan hak-hak hidup individu atau hak hidup dari beberapa negara.
Mari kita lihat dengan hati-hati dalam logis, jika setiap
manusia yang hidup dalam negara Indonesia
berhak untuk mendapatkan pengajaran yang layak? Tentu saja tidak, mengapa?
Di dalam dasar hukum tertinggi Indonesia, pada tahun 1945
digariskan oleh Haluan Negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No
II/MPR/1993, pasal 9 berbunyi:
Sebelum asumsi kantor Presiden Indonesia, Presiden, dan Wakil
Presiden bersumpah dengan agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan
MPR atau DPR sebagai berikut:
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) sebaik-baiknya,
dan seadil-adilnya, menegakkan Konstitusi, dan menjalankan semua hukum dan
aturan dengan baik, dan dedikasi ke Pulau dan Bangsa ".
Janji Presiden dan Wakil Presiden:
"Saya sungguh-sungguh berjanji untuk memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan yang
terbaik dan paling adil, menegakkan Konstitusi, dan menjalankan semua hukum,
dan aturan dengan baik dan berbakti ke Pulau dan bangsa ".
Dari bab 9 ini, apakah tugas dan tanggung jawab dengan baik
dan adil diimplementasikan sebagai pemerintah Indonesia terhadap rakyatnya
sendiri (Jawa), dan juga terhadap semua bangsa di bekas koloni Belanda? Tentu
saja tidak, karena dalam pemerintahan Islam Jawa / Indonesia adalah membuat
kekacauan dan ketidakadilan dan mengabaikan semua hukum yang berlaku di negara
Indonesia sendiri, bahkan pelanggaran hukum internasional yang menjamin hak
hidup dari bangsa yang sah seperti Maluku dan Papua Barat dan semua bangsa di
bekas koloni Belanda di kedaulatan.
Dan ini adalah masalah kemanusiaan yang sebenarnya terjadi,
yang Pemerintah Islam Jawa / Indonesia, menggunakan militer, dan polisi atas
kekerasan yang dapat terjadi pada rakyatnya sendiri (Jawa), dan terhadap semua
bangsa di bekas koloni Belanda, di mana militer dan polisi perlakuan di luar
batas kemanusiaan. Hanya demi kepentingan politik dari sistem kelas
pemerintahan Islam Jawa / Indonesia
sendiri dan rakyatnya.
Dalam Bab XI Agama, pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi:
Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk
ajaran agama mereka, dan untuk beribadat menurut agama atau kepercayaan.
Dalam hal ini, apakah keadaan Indonesia sesuai dengan Konstitusi
UUD 1945 menjamin seluruh alam itu? Tentu saja tidak, mengapa? Karena
pemerintah Indonesia dengan
sistem politik pemerintahan Jawa Islam itu sendiri, yang menghancurkan hukum
negara Indonesia
sendiri, karena kelompok kepentingan di dalam pemerintah sendiri. Dan ini
terbukti dalam kejadian kehidupan di negara Indonesia sampai sekarang.
Dan alasan lainnya adalah: Untuk menyulitkan perjuangan
pergerakan kemerdekaan dari Maluku dan Papua Barat dalam proses penuntutan atas
hak-hak kedaulatan yang telah diambil secara paksa oleh permainan politik
pemerintah Indonesia dengan
menggunakan gencatan senjata oleh militer dan polisi menakut-nakuti dan
menindas orang awam untuk mengikuti aturan politik dari pemerintah Indonesia tanpa
syarat.
Anda semua bisa melihat dari video yang saya letakkan pada
fb saya yang disebut: SBS News Australia,
World Wide Berita Tanggal Line 2000 (HQ).
Anda juga dapat melihat video pada fb disebut saya: 26
Agustus 2009 07:17
Di dalam dasar hukum tertinggi di Indonesia pada tahun 1945
digariskan oleh Haluan Negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor
II/MPR/1993, pasal 10 berbunyi:
Presiden adalah Agung/berkuasa atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, Angkatan Udara.
Jadi semua tindakan kekerasan di luar batas kemanusiaan,
yang dilakukan oleh aparat keamanan nasional Indonesia
terhadap rakyatnya sendiri atau kekerasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan
bagi semua bangsa di bekas koloni Belanda adalah tanggung jawab Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Indonesia.
Apa kejadian yang tampak dari masalah kemanusiaan di negara Indonesia dari
awal sampai sekarang adalah mimpi? Tentu saja tidak, karena semuanya merupakan
fakta kehidupan yang terjadi dan yang terjadi hari ini.
Anda semua dapat belajar bukti kemanusiaan di luar batas
pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk Timor
Timur, Maluku, Papua Barat dan bangsa-bangsa lain dari bekas koloni Belanda,
seperti yang Anda lihat semua peristiwa yang saya sebutkan di atas adalah link
di bawah ini:
Apakah dari semua contoh kejahatan pemerintah Indonesia
belum cukup bagi PBB dalam melihat masalah-masalah kemanusiaan yang terjadi di
Indonesia, sehingga masalah kemanusiaan sejak tahun 1950 dialami oleh
masyarakat Maluku dan semua bangsa di bekas Koloni Belanda, yang di bawah
kekuasaan kolonial yang menyebut diri Jawa Indonesia?
Kami, Bangsa Maluku, kebutuhan dari masyarakat PBB dan dunia
untuk memberikan prihatin tentang kedaulatan Maluku, yang telah disita oleh
pemerintah Jawa dalam kekerasan oleh militer Indonesia, penuntutan hak
kedaulatan hanya dengan sikap perdamaian dan demokrasi oleh rakyat Maluku,
tetapi dengan fakta bahwa Pemerintah Indonesia selalu menggunakan militer dan
polisi atas kekerasan pada orang biasa.
Jadi setidaknya PBB harus menyelesaikan masalah kemanusiaan
yang terjadi dalam negara Indonesia
tanpa menunggu keadaan darurat yang menyebabkan perang dan pembunuhan, karena
tugas dan tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai pemberi
keadilan dan perdamaian dunia.
Penuntutan Maluku kedaulatan bangsa sejak tahun 1950 setelah
kedaulatan itu dirampas oleh pemerintah yang menyebut diri Jawa Indonesia.
Harap dicatat oleh PBB dan masyarakat internasional yang
penuntut hak Maluku kepada pemerintah Jawa / Indonesia adalah secara damai dan
demokratis, tetapi kenyataan yang kita lihat bahwa Pemerintah Indonesia untuk
menggunakan militer dan polisi atas kekerasan yang terjadi pada orang-orang
biasa menjadi takut dengan kebrutalan mereka, yang bertindak di luar batas
kemanusiaan, sehingga orang yang pendiam namun memiliki keinginan laten untuk
kemerdekaan dicapai lagi.
Jadi di sini kita, sebagai corong kehendak bangsa dan negara
Maluku untuk PBB memberikan kebijaksanaan dan belas kasihan untuk melihat
masalah Maluku untuk segera ditindaklanjuti.
Terima kasih atas pengertian dan kebijakan dalam memberikan
keadilan kepada bangsa kita diciptakan untuk Maluku, terima kasih dan Tuhan
memberkati.
Masalah Maluku adalah permainan politik orang Jawa Islam / Indonesia
dengan link teroris internasional program mereka ...
No comments:
Post a Comment