Monday, 7 May 2012

Genesis misery of life in the Indonesian government due to the Arab political game behind the scenes


https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1831062226944&set=a.1046587495566.2009191.1552033107&type=3&theater


English-Indonesia:

Genesis misery of life in the Indonesian government due to the Arab political game behind the scenes, because of crazy ideology that developed as the religion of Islam, so that the killing among brothers happening in the various aspects of life.

So, here's a state of life within the Indonesian state in accordance with the system because of crimes committed by the evil influence of Arab ideology that claimed to be the religion of Islam to the Indonesian government, and to the people of Java or against any nation in the former Dutch colony as their scam to dominate the entire archipelago in Indonesia , Which is under the authority of government in Java / Indonesia.

This image is the Eagle which is known as Pancasila, one symbol of the
Indonesian state law, so the symbol of this country is to give the sense that .

The Government of Indonesia like to commit a crime, because this is the bird Garuda carnivores (meat-eaters and drink the blood). Understanding the symbol is in accordance with the real life situation that has happened, and that is going on till now by the actions of military and police on orders from the Government of Java / Indonesia in Jakarta.
-----------------------------------------------------------------------------------------------

I have explaining and providing in accordance with the basic question of the highest law of Indonesia, which is known as UUD1945 to anyone in the country of Indonesia, but because of the greed and evil of the government of Java / Indonesia this is so has a stubborn attitude, and do not have a sense of humanity at the moment Indonesian government's actions against the people and all nations in the former Dutch colony in the treated unfairly beyond the limits of humanity by Indonesia's national security forces with their colonial political system.

let's look at the sound of the highest law in Indonesia, namely: UUD1945, The opening of the 1945 Constitution as the supreme law of the state of Indonesia which cannot be changed by anyone, except the state of Indonesia holding back the revolution within the country itself, the 1945 Constitution reads:

Paragraph 1
That in fact it was the right to independence of all nations and by
therefore, the occupation over the world must be abolished, because
not in accordance with the fairy-humanity, and fairy-justice.

Paragraph 2
And the struggle of Indonesian Independence movement has come to the
the happy moment safely deliver people safe
Indonesia fore the gate of the State of Indonesia's independence, which
independent, united, sovereign, just and prosperous.

Paragraph 3
For the grace thanks to Almighty God and to be encouraged by the noble desire, so that a free life for nationality, the people of Indonesia hereby declare their independence.

Paragraph 4
Then than it is to form a State Government
Indonesia, which protect the whole Indonesian nation, and entire country
Indonesian blood and to promote the general welfare, to educate
life of the nation, and joined implement world order
based on freedom, lasting peace and social justice, then
Nationality Indonesian Independence was drafted in a
The law of the State of Indonesia, which is formed in a
composition of the Republic of Indonesia, which had the sovereignty of the people with
based upon: Belief in one supreme God, Humanity is fair, and
civilized, Indonesian Unity, and Democracy, led by wisdom
wisdom within the Consultative / Representative, as well as with
realizing a social justice for all Indonesian people. (PANCASILA).


In this case I do not get the explanations and answers from all government officials Java / Indonesia, and even an explanation from the President of Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono himself was not there.

Why such a way? Because the truth can not be disabled, because it is a fact of life and property belong to God and not Man or the Government of Java / Indonesia.


Below is the link that you all can trace how perfect the legal basis rather than country of Indonesia:


An explanation of the link above is actually the sense of PANCASILA (PANCA = 5 & Sila = rule) according to the reality in life is as below:

"PANCA-INSANE"
1. Finance Almighty.
2. Corruption is a fair and equitable.
3. Unity of Indonesia mafia law.
4. Powers led by lust and depravity in a conspiracy of pretense.
5. Social comfort for the whole family of officials and Representatives.

But all the laws in the state of Indonesia is an Indonesian state mask (Fraud against the international community) for the crimes the Government of Indonesia in their politics to the colonization of nations in the former Dutch colony, in order to keep stealing all the rights of life and even natural wealth is owned by the Maluku, West Papua, Kalimantan (Borneo), Aceh, Sumatera (Andalas), and the Sulawesi (Celebes) just to make Java Island rich only, and to the Government itself. And the Javanese who called himself as the Indonesian nation has been harassing the law that created their own, even harassing International Law, as the United Nations should view this issue carefully, because the crime the Government of Indonesia (Java) including the categories of international criminal (terrorist).

Why is the Government of Indonesia can be considered as an international criminal (terrorist)? To view a fact of life from the early history of the birth of the Republic of Indonesia is the nature and attitude of coercion, and with the law that created it not in accordance with actual conditions in the life of the nation and state in the country of Indonesia, because just the mere falsity lies from the beginning of the Government of Indonesia Soekarno until now, and which is now led by Susilo Bambang Yudhoyono. There are several articles of the 1945 law that has been in the real situation Destroy, because the humanitarian problems that have occurred, and that is going on inside the body of the state of Indonesia, because the Indonesian government as the colonial state against the nation in the former Dutch colony, so that the intent and purpose of their try to avoid accusations of crimes the Government of Indonesia for an international investigation, which measures the Government of Indonesia does not relate at all to the law they are legally in a state institution in Indonesia itself.

Addendum: Although the majority of the Indonesian government led by the Javanese and the Arabs who had become Indonesian citizens, but by mistake their own group negative impact of government for the nation itself, in this case the Indonesian government fraud against the people of Java, so the challenges of life distress (Government of Indonesia in economic system to squeeze people to death in the life of a prosperous and independent.)

In comments above, I strengthen the grounds of the 1945 Constitution Chapter XIV of the Social Welfare, Article 33, paragraph 3, which reads:
Earth and water and natural riches contained therein controlled by the state and used for the maximum benefit for the sake of prosperity of the people.

This social welfare in Chapter XIV, 1945 Constitution, Article 33, paragraph 3 relating to Chapter XIII, Article 31, paragraph 1, on Education, which reads:
Every citizen has the right to obtain teaching

Does the Indonesian state laws can be proven on the facts of life people (Java) and all the nations of the former Dutch colony? Of course not, again we see in real life situations that occur in the country of Indonesia.
How can the people's prosperity can be achieved if the system procedures within the Indonesian government is evil (terrorists) can provide prosperity and justice for all different nations living in the Indonesian state power which is currently led by the terrorist group that put the state government itself?
Automatic if we look carefully, it will not end the problems humanity must tackle the real world by international agencies to see the international crimes of the Indonesian government acts which harass the rights of individual life or the life rights of several nations.
Let's look carefully in a logical, if every human being who lives within the Indonesian state has the right to get a decent teaching? Of course not, why?

Because we return again to the problems of prosperity or welfare of the people who have been promised by the government of Indonesia in accordance with the promises, and oaths of President and Vice President of Indonesia, and strengthened the law in force (which in 1945 outlined by the State Policy, the MPR (People's Consultative Assembly) No. II/MPR/1993, article 9), then how can the rights of teaching and equitable prosperity on every person in particular who not able in that, while economic oppression by the Indonesian government that the only important faction within the government itself?
This is trite, and masks Indonesian state against the international community in implementing their terrorist government. In Indonesia at the time of your life does not work, than there is no help from the government for the gap of life. This is not the fault of the people, but rather the fault of the Indonesian government as I have already alluded to earlier.


Link above, I already explained a bit of refugee that came from Indonesia state to Australia, all those people from Middle East before they come to Australia, when I was in Ambon, Maluku, the Middle East people were doing Jihad in Ambon, Maluku, back in January 19, 1999 till the end of the religious problem in Ambon, Maluku. This case is including the Program of Indonesian Government in long term to change the entire life of the people's rights to choose religion of life within the state of Indonesia, also to send a lot of those people who have been involved with Jihad to come to Australia.

In case this is one of government's crime Java / Indonesia which delivers bad influence for one reason only used people from the Middle East in the interest group within the Government of Java / Indonesia or the Indonesian state itself.
Does the experience of living in fact happened was a dream? Of course not, because the government's prosecution of justice for the crimes of Islamic Java / Indonesia still continues filed by the warrior nation of Maluku, West Papua, and all nations in the former Dutch colony on the abuse of life committed by the Government of Java / Indonesia itself.

Inside the supreme legal basis of Indonesia, in 1945 outlined by the State Policy, the MPR (People's Consultative Assembly) No. II/MPR/1993, article 9 reads:

Before assuming office the President of Indonesia, President, and Vice President swear by religion, or promise solemnly in front of the People's Consultative Assembly or the House of Representatives as follows:

Oath of the President and Vice President:


"By Allah, I swear to fulfill the duties of the President of the Republic of Indonesia (Vice-President of the Republic of Indonesia) as well as possible, and fairly as possible, uphold the Constitution, and run all the laws and rules with good, and dedication to the Island and the Nation".

Appointments of President and Vice-President:

"I solemnly promise to comply with duties of the President of the Republic of Indonesia (Vice-President of the Republic of Indonesia) with the best and fairest, uphold the Constitution, and run all the laws, and rules with a good and dutiful to the Island and nation".


From chapter 9 of this, whether the duties and responsibilities properly and fairly implemented as the Indonesian government against its own people (Java), and also against all the nations of the former Dutch colony? Of course not, because in the administration of Islamic Java / Indonesia is making a mess and injustice and ignore all the laws in force in the country of Indonesia itself, even abuses of international law which guarantees the rights of life from a legitimate nation like Maluku and West Papua and all nations in the former Dutch colony in the sovereignty.

And this is a real humanitarian problem occurred, which the Government of the Islamic Javanese / Indonesian, using the military, and police for the violence that can occur on its own people (Java), and against all nations in the former Dutch colony, where military and police treatment beyond the limits of humanity. Just for the sake of political interests of the class system of government Islamic Java / Indonesia itself and its people.


In Chapter XI of Religion, article 29 paragraph 2 of the 1945 Constitution reads:
State guarantees freedom of each citizen to embrace their religious teachings, and to worship according to his religion or belief.

In this case, what is the state of Indonesia in accordance with the 1945 Constitution guarantees all that nature? Of course not, why? Because the Indonesian government with the political system of government Javanese Islam itself, which is destroying Indonesia's own state laws, because the interest groups within the government itself. And this is evident in the incidence of life in the state of Indonesia until now.
And the other reason is: To complicate the movement's struggle for independence from the Moluccas and West Papua in the prosecution of its sovereignty rights that have been taken by force by the Indonesian government's political game by using the cease-fire by the military and police to scare and oppress the common people to follow rules politics from the Indonesian government unconditionally.


You all can see from the video that I put on my fb that called: SBS News Australia,World Wide News Date Line 2000 (HQ).


You also can see the video on my fb called: Aug 26, 2009 7:17am


Inside the supreme legal basis of Indonesia in 1945 outlined by the State Policy, the MPR (People's Consultative Assembly) No. II/MPR/1993, article 10 reads:

The President is the Supreme of the Army, Navy, Air Force.

So all acts of violence outside the boundaries of humanity, which is carried out by Indonesia's national security apparatus against its own people or the violence perpetrated by security forces to all the nations of the former Dutch colony is the responsibility of President Susilo Bambang Yudhoyono as President of Indonesia.

What is apparent incidence of humanitarian problems in the country of Indonesia from the beginning until now is a dream? Of course not, because everything is a fact of life that happened and is happening today.

You all can learn the evidence of humanity outside the limits of humanitarian violations committed by the Government of Indonesia to East Timor, Maluku, West Papua and the other nations of the former Dutch colony, as you can see all the events I mentioned above is the link below:






Is it from all evil example of the government of Indonesia has not been enough for the UN in view the problems of humanity which occurred in Indonesia, so that this humanitarian issue since the year 1950 experienced by the peoples of Maluku and all nations in the former Dutch colony, which under the colonial powers who call themselves Java Indonesia?

We, the Nation of Maluku, need from the UN and world community to give concerned about the sovereignty of the Moluccas, which had been seized by the government of Java in violence by the Indonesian military, the prosecution right of sovereignty only with an attitude of peace and democracy by the people of Maluku, but with the fact that the Government of Indonesia always use the military and police for the violence on ordinary people.

So at least the UN should resolve humanitarian problems that occur within the Indonesian state without waiting for an emergency that causes wars and murders, because the duties and responsibilities of the United Nations is as giver of justice and world peace.

Prosecution Maluku nation of its sovereignty since 1950 after sovereignty was usurped by the government who call themselves Java Indonesia.
Please note by the UN and the international community that the prosecution the right of the Moluccas to the government of Java / Indonesia is a peaceful and democratic manner, but the fact that we see that the Indonesian Government to use military and police for the violence that happens to ordinary people become scared by the brutality of them, which act outside the limits of humanity, so that people quiet but has a latent desire for independence was achieved again.

So here we are, as a mouthpiece of the will of the nation and the state of Maluku to the United Nations provide wisdom and compassion to see the problems of Maluku to be followed up immediately.
Thank you for understanding and policy in giving justice to our nation created for Maluku, thank you and God bless.







Maluku problem is a political game of the Islamic Javanese / Indonesia with international terrorist links of their program...

---------------------------------------------------------------------------------------
Indonesia:

Kejadian kesengsaraan hidup didalam pemerintahan Indonesia akibat permainan politik Arab dibelakang layar, oleh karena ideologi gila yang dikembangkan sebagai agama Islam, sehingga pembunuhan antar saudara terjadi didalam berbagai aspek kehidupan.

Sehingga, beginilah keadaan kehidupan didalam negara Indonesia sesuai dengan sistem kejahatan yang dilakukan oleh karena pengaruh ideologi jahat Arab yang diklaim sebagai agama Islam kepada pemerintah Indonesia, dan kepada rakyat Jawa atau terhadap setiap bangsa di bekas jajahan Belanda sebagai penipuan mereka untuk mendominasi seluruh kepulauan di Indonesia, yang mana dibawah kekuasaan pemerintah di Jawa/Indonesia.

Gambar ini adalah Burung Garuda yang mana dikenal sebagai Pancasila, salah satu lambang dari hukum negara Indonesia, jadi lambang negara ini adalah memberikan pengertian bahwa Pemerintah Indonesia suka melakukan kejahatan, sebab burung Garuda ini adalah karnivora (Pemakan daging dan meminum darah). Pengertian lambang ini sesuai dengan keadaan hidup nyata yang sudah terjadi, dan yang sedang terjadi sampai saat ini oleh perbuatan militer dan polisi atas perintah dari Pemerintah Jawa/Indonesia di Jakarta.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Saya telah menjelaskan dan memberikan sesuai dengan pertanyaan dasar hukum tertinggi Indonesia, yang dikenal sebagai UUD1945 kepada siapapun di negara Indonesia, tetapi karena keserakahan dan kejahatan pemerintah Jawa / Indonesia ini begitu memiliki sikap keras kepala, dan tidak memiliki rasa kemanusiaan pada saat tindakan pemerintah Indonesia terhadap orang-orang dan semua bangsa di bekas koloni Belanda di diperlakukan tidak adil di luar batas kemanusiaan oleh pasukan keamanan nasional Indonesia dengan sistem kolonial politik mereka.

mari kita lihat bunyi hukum tertinggi di Indonesia, yaitu: UUD1945, Pembukaan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara Indonesia yang tidak dapat diubah oleh siapa saja, kecuali negara Indonesia menahan revolusi di dalam negeri sendiri, UUD 1945 berbunyi:

Ayat 1
Bahwa sebenarnya itu hak kemerdekaan segala bangsa dan oleh
Oleh karena itu, pendudukan dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Ayat 2
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah datang ke
saat bahagia aman membawa orang-orang yang aman
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
independen, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Ayat 3
Untuk berkat rahmat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, sehingga hidup gratis untuk kebangsaan, rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Ayat 4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Bagian
Indonesia, yang melindungi seluruh bangsa Indonesia, dan seluruh negara
Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mendidik
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dirancang dalam
Hukum Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
komposisi Republik Indonesia, yang memiliki kedaulatan rakyat dengan
berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil, dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Demokrasi, yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (PANCASILA).

Dalam hal ini saya tidak mendapatkan penjelasan dan jawaban dari para pejabat pemerintahan di Jawa / Indonesia, dan bahkan penjelasan dari Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono sendiri tidak ada.

Mengapa sedemikian rupa? Karena kebenaran tidak dapat dinonaktifkan, karena merupakan fakta kehidupan dan harta benda milik Tuhan dan bukan Manusia atau Pemerintah Jawa / Indonesia.

Berikut ini adalah link yang anda semua dapat melacak bagaimana dasar hukum yang sempurna daripada negara Indonesia:


Penjelasan tentang link diatas sebenarnya pengertian dari PANCASILA (PANCA=5 & SILA=Aturan) menurut kenyataan didalam kehidupan adalah seperti dibawah ini:

"PANCA-GILA"
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi yang adil dan merata.
3. Persatuan dari mafia hukum Indonesia.
4. Kekuasaan yang dipimpin oleh nafsu kebejatan dalam persekongkolan dan kepura-puraan.
5. Kenyamanan Sosial bagi seluruh keluarga pejabat dan Wakil Rakyat.

Tapi semua hukum di negara Indonesia adalah topeng negara Indonesia (Penipuan terhadap masyarakat internasional) untuk kejahatan Pemerintah Indonesia dalam politik mereka terhadap penjajahan bangsa-bangsa di bekas koloni Belanda, untuk menjaga mencuri semua hak hidup dan bahkan kekayaan alam dimiliki oleh Maluku, Papua Barat, Kalimantan (Borneo), Aceh, Sumatera (Andalas), dan Sulawesi (Celebes) hanya untuk membuat Pulau Jawa yang kaya saja, dan kepada Pemerintah itu sendiri. Dan orang Jawa yang menyebut dirinya sebagai bangsa Indonesia telah melecehkan hukum yang menciptakan mereka sendiri, bahkan melecehkan Hukum Internasional, seperti PBB harus melihat masalah ini dengan seksama, karena kejahatan Pemerintah Indonesia (Jawa) termasuk kategori internasional kriminal (teroris).

Mengapa Pemerintah Indonesia dapat dianggap sebagai kriminal internasional (teroris)? Untuk melihat kenyataan hidup dari sejarah awal lahirnya Republik Indonesia adalah sifat dan sikap paksaan, dan dengan hukum yang diciptakan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata dalam kehidupan bangsa dan negara di dalam negeri Indonesia, karena hanya sekedar kepalsuan terletak dari awal Pemerintah Indonesia Soekarno sampai sekarang, dan yang sekarang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Ada beberapa artikel hukum 1945 yang telah di situasi Hancurkan nyata, karena masalah kemanusiaan yang telah terjadi, dan itu terjadi di dalam tubuh negara Indonesia, karena pemerintah Indonesia sebagai negara kolonial terhadap bangsa di bekas koloni Belanda, sehingga maksud dan tujuan mereka mencoba untuk menghindari tuduhan kejahatan Pemerintah Indonesia untuk penyelidikan internasional, yang mengukur Pemerintah Indonesia tidak mengacu pada semua hukum mereka secara legal di lembaga negara di Indonesia sendiri.

Tambahan: Walaupun mayoritas pemerintah Indonesia dipimpin oleh orang Jawa dan orang Arab yang telah menjadi warga negara Indonesia, tapi karena kesalahan kelompok sendiri dampak negatif dari pemerintah bagi bangsa itu sendiri, dalam hal ini penipuan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Jawa, sehingga tantangan marabahaya hidup (Pemerintah Indonesia dalam sistem ekonomi untuk menekan orang-orang sampai mati dalam kehidupan seorang makmur dan mandiri.)

Dalam komentar di atas, saya memperkuat dasar dari UUD 1945 Bab XIV Kesejahteraan Sosial, Pasal 33, ayat 3, yang berbunyi:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk manfaat yang maksimal demi kesejahteraan rakyat.

Apakah undang-undang negara Indonesia dapat dibuktikan pada fakta orang-orang hidup (Jawa) dan semua bangsa di bekas koloni Belanda? Tentu saja tidak, sekali lagi kita lihat dalam situasi kehidupan nyata yang terjadi di negara Indonesia.
Bagaimana kesejahteraan rakyat dapat dicapai jika prosedur-prosedur sistem di dalam pemerintah Indonesia adalah jahat (teroris) dapat memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua bangsa yang hidup dalam kekuasaan negara Indonesia yang saat ini dipimpin oleh kelompok teroris yang menempatkan pemerintah negara bagian itu sendiri ?
Otomatis jika kita melihat hati-hati, itu tidak akan mengakhiri masalah kemanusiaan harus mengatasi dunia nyata dengan badan-badan internasional untuk melihat kejahatan internasional dari tindakan pemerintah Indonesia yang melecehkan hak-hak hidup individu atau hak hidup dari beberapa negara.
Mari kita lihat dengan hati-hati dalam logis, jika setiap manusia yang hidup dalam negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pengajaran yang layak? Tentu saja tidak, mengapa?

Karena kita kembali lagi ke masalah kemakmuran atau kesejahteraan rakyat yang telah dijanjikan oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan janji-janji, dan sumpah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, dan memperkuat hukum yang berlaku (yang pada tahun 1945 diuraikan oleh Haluan Negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No II/MPR/1993, pasal 9), lalu bagaimana hak-hak pengajaran dan kemakmuran yang adil pada setiap orang khususnya yang tidak mampu dalam hal itu, sementara ekonomi penindasan oleh Pemerintah Indonesia bahwa faksi hanya penting dalam pemerintah itu sendiri?
Hal ini basi, dan negara masker Indonesia terhadap masyarakat internasional dalam melaksanakan pemerintahan teroris mereka. Di Indonesia pada saat hidup Anda tidak bekerja, daripada tidak ada bantuan dari pemerintah untuk kesenjangan hidup. Ini bukan kesalahan rakyat, melainkan kesalahan pemerintah Indonesia seperti telah saya singgung sebelumnya.


Link di atas, saya sudah menjelaskan sedikit pengungsi yang berasal dari negara Indonesia ke Australia, semua orang dari Timur Tengah sebelum mereka datang ke Australia, ketika aku masih di Ambon, Maluku, Timur Tengah orang melakukan Jihad di Ambon, Maluku, kembali pada 19 Januari 1999 sampai akhir masalah agama di Ambon, Maluku. Kasus ini termasuk Program Pemerintah Indonesia dalam jangka panjang untuk mengubah seluruh hidup hak rakyat untuk memilih agama hidup dalam negara Indonesia, juga untuk mengirim banyak orang-orang yang telah terlibat dengan Jihad untuk datang ke Australia .

Dalam hal ini adalah salah satu kejahatan pemerintah Jawa / Indonesia yang memberikan pengaruh buruk untuk satu-satunya alasan yang digunakan orang-orang dari Timur Tengah dalam kelompok kepentingan dalam Pemerintah Jawa / Indonesia atau negara Indonesia itu sendiri.
Apakah pengalaman hidup sebenarnya terjadi adalah mimpi? Tentu saja tidak, karena penuntutan pemerintah keadilan bagi kejahatan Islam Jawa / Indonesia masih terus diajukan oleh bangsa pejuang Maluku, Papua Barat, dan semua bangsa di bekas koloni Belanda pada penyalahgunaan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah Jawa / Indonesia sendiri.

Apakah undang-undang negara Indonesia dapat dibuktikan pada fakta orang-orang hidup (Jawa) dan semua bangsa di bekas koloni Belanda? Tentu saja tidak, sekali lagi kita lihat dalam situasi kehidupan nyata yang terjadi di negara Indonesia.
Bagaimana kesejahteraan rakyat dapat dicapai jika prosedur-prosedur sistem di dalam pemerintah Indonesia adalah jahat (teroris) dapat memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua bangsa yang hidup dalam kekuasaan negara Indonesia yang saat ini dipimpin oleh kelompok teroris yang menempatkan pemerintah negara bagian itu sendiri ?
Otomatis jika kita melihat hati-hati, itu tidak akan mengakhiri masalah kemanusiaan harus mengatasi dunia nyata dengan badan-badan internasional untuk melihat kejahatan internasional dari tindakan pemerintah Indonesia yang melecehkan hak-hak hidup individu atau hak hidup dari beberapa negara.
Mari kita lihat dengan hati-hati dalam logis, jika setiap manusia yang hidup dalam negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pengajaran yang layak? Tentu saja tidak, mengapa?

Di dalam dasar hukum tertinggi Indonesia, pada tahun 1945 digariskan oleh Haluan Negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No II/MPR/1993, pasal 9 berbunyi:

Sebelum asumsi kantor Presiden Indonesia, Presiden, dan Wakil Presiden bersumpah dengan agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan MPR atau DPR sebagai berikut:

Sumpah Presiden dan Wakil Presiden:

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, menegakkan Konstitusi, dan menjalankan semua hukum dan aturan dengan baik, dan dedikasi ke Pulau dan Bangsa ".

Janji Presiden dan Wakil Presiden:

"Saya sungguh-sungguh berjanji untuk memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan yang terbaik dan paling adil, menegakkan Konstitusi, dan menjalankan semua hukum, dan aturan dengan baik dan berbakti ke Pulau dan bangsa ".

Dari bab 9 ini, apakah tugas dan tanggung jawab dengan baik dan adil diimplementasikan sebagai pemerintah Indonesia terhadap rakyatnya sendiri (Jawa), dan juga terhadap semua bangsa di bekas koloni Belanda? Tentu saja tidak, karena dalam pemerintahan Islam Jawa / Indonesia adalah membuat kekacauan dan ketidakadilan dan mengabaikan semua hukum yang berlaku di negara Indonesia sendiri, bahkan pelanggaran hukum internasional yang menjamin hak hidup dari bangsa yang sah seperti Maluku dan Papua Barat dan semua bangsa di bekas koloni Belanda di kedaulatan.

Dan ini adalah masalah kemanusiaan yang sebenarnya terjadi, yang Pemerintah Islam Jawa / Indonesia, menggunakan militer, dan polisi atas kekerasan yang dapat terjadi pada rakyatnya sendiri (Jawa), dan terhadap semua bangsa di bekas koloni Belanda, di mana militer dan polisi perlakuan di luar batas kemanusiaan. Hanya demi kepentingan politik dari sistem kelas pemerintahan Islam Jawa / Indonesia sendiri dan rakyatnya.

Dalam Bab XI Agama, pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi:
Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk ajaran agama mereka, dan untuk beribadat menurut agama atau kepercayaan.

Dalam hal ini, apakah keadaan Indonesia sesuai dengan Konstitusi UUD 1945 menjamin seluruh alam itu? Tentu saja tidak, mengapa? Karena pemerintah Indonesia dengan sistem politik pemerintahan Jawa Islam itu sendiri, yang menghancurkan hukum negara Indonesia sendiri, karena kelompok kepentingan di dalam pemerintah sendiri. Dan ini terbukti dalam kejadian kehidupan di negara Indonesia sampai sekarang.
Dan alasan lainnya adalah: Untuk menyulitkan perjuangan pergerakan kemerdekaan dari Maluku dan Papua Barat dalam proses penuntutan atas hak-hak kedaulatan yang telah diambil secara paksa oleh permainan politik pemerintah Indonesia dengan menggunakan gencatan senjata oleh militer dan polisi menakut-nakuti dan menindas orang awam untuk mengikuti aturan politik dari pemerintah Indonesia tanpa syarat.


Anda semua bisa melihat dari video yang saya letakkan pada fb saya yang disebut: SBS News Australia, World Wide Berita Tanggal Line 2000 (HQ).


Anda juga dapat melihat video pada fb disebut saya: 26 Agustus 2009 07:17


Di dalam dasar hukum tertinggi di Indonesia pada tahun 1945 digariskan oleh Haluan Negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor II/MPR/1993, pasal 10 berbunyi:

Presiden adalah Agung/berkuasa atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara.

Jadi semua tindakan kekerasan di luar batas kemanusiaan, yang dilakukan oleh aparat keamanan nasional Indonesia terhadap rakyatnya sendiri atau kekerasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan bagi semua bangsa di bekas koloni Belanda adalah tanggung jawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Indonesia.

Apa kejadian yang tampak dari masalah kemanusiaan di negara Indonesia dari awal sampai sekarang adalah mimpi? Tentu saja tidak, karena semuanya merupakan fakta kehidupan yang terjadi dan yang terjadi hari ini.

Anda semua dapat belajar bukti kemanusiaan di luar batas pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk Timor Timur, Maluku, Papua Barat dan bangsa-bangsa lain dari bekas koloni Belanda, seperti yang Anda lihat semua peristiwa yang saya sebutkan di atas adalah link di bawah ini:






Apakah dari semua contoh kejahatan pemerintah Indonesia belum cukup bagi PBB dalam melihat masalah-masalah kemanusiaan yang terjadi di Indonesia, sehingga masalah kemanusiaan sejak tahun 1950 dialami oleh masyarakat Maluku dan semua bangsa di bekas Koloni Belanda, yang di bawah kekuasaan kolonial yang menyebut diri Jawa Indonesia?

Kami, Bangsa Maluku, kebutuhan dari masyarakat PBB dan dunia untuk memberikan prihatin tentang kedaulatan Maluku, yang telah disita oleh pemerintah Jawa dalam kekerasan oleh militer Indonesia, penuntutan hak kedaulatan hanya dengan sikap perdamaian dan demokrasi oleh rakyat Maluku, tetapi dengan fakta bahwa Pemerintah Indonesia selalu menggunakan militer dan polisi atas kekerasan pada orang biasa.

Jadi setidaknya PBB harus menyelesaikan masalah kemanusiaan yang terjadi dalam negara Indonesia tanpa menunggu keadaan darurat yang menyebabkan perang dan pembunuhan, karena tugas dan tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai pemberi keadilan dan perdamaian dunia.

Penuntutan Maluku kedaulatan bangsa sejak tahun 1950 setelah kedaulatan itu dirampas oleh pemerintah yang menyebut diri Jawa Indonesia.
Harap dicatat oleh PBB dan masyarakat internasional yang penuntut hak Maluku kepada pemerintah Jawa / Indonesia adalah secara damai dan demokratis, tetapi kenyataan yang kita lihat bahwa Pemerintah Indonesia untuk menggunakan militer dan polisi atas kekerasan yang terjadi pada orang-orang biasa menjadi takut dengan kebrutalan mereka, yang bertindak di luar batas kemanusiaan, sehingga orang yang pendiam namun memiliki keinginan laten untuk kemerdekaan dicapai lagi.

Jadi di sini kita, sebagai corong kehendak bangsa dan negara Maluku untuk PBB memberikan kebijaksanaan dan belas kasihan untuk melihat masalah Maluku untuk segera ditindaklanjuti.
Terima kasih atas pengertian dan kebijakan dalam memberikan keadilan kepada bangsa kita diciptakan untuk Maluku, terima kasih dan Tuhan memberkati.







Masalah Maluku adalah permainan politik orang Jawa Islam / Indonesia dengan link teroris internasional program mereka ...

No comments:

Post a Comment