https://www.facebook.com/photo.php?fbid=3016244575762&set=a.3008801229683.2145368.1552033107&type=3&theater
Sahlan Heluth
20/01/2012 01:02
Liputan6.com, Ambon: Commemorating 13 years of the outbreak of conflict in Ambon, hundreds of refugees rallied at the office of "Governor of the Moluccas", Thursday (19 / 1). The atmosphere was heating up when officials block the protesters from entering the front yard.
In his oration, the settlement of refugees demanding their rights include granting allotment of house building materials and funds social harmony. They deplored the lack of attention from the government even though the conflict is already 13 years passed. Moluccan refugees coalition data, there were 3626 head of the Maluku conflict victims' families who have not been handled.
The mass of protesters received Head of the Maluku provincial government Kesbanglinmas Uluputty Ibrahim. Ibrahim had promised to convey the demands of refugees to the Governor of Maluku which is still held by Karel Albert Ralahalu. (ADI / FRI)
http://berita.liputan6.com/read/373136/korban-konflik-ambon-menagih-hak
--------------------------
My explanation:
The system has been implemented in such a way which is in accordance with the 1945 Constitution as the supreme law and the fundamental law of the state in Indonesia.
Maluku governor can only request the people in accordance with the procedure or system state. But all that is still the result was decided by the President in carrying out duties and responsibilities.
Given that:
State of Indonesia based on the highest law in Indonesia, namely: the 1945 Constitution. This law can not be changed by anyone in Indonesia, with the exception of the revolution.
In Indonesia the State government system according to the Constitution of the state of Indonesia in Chapter III, on "Power of State Government", that:
Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations.
Article 10, reads:
"The President is the Supreme Commander of the Army, Navy, and Air Force ".
In this case, that the President of Indonesia is real under the laws of Indonesia, should be responsible for the violent acts of military violence outside the limits of humanity, which has been conducted by the Indonesian military in West Papua country, and also in the Maluku archipelago country, from the first up to now.
In section 10 of the 1945 Constitution, the Indonesian police are not listed on the rule of law state of Indonesia, where the President is to hold power over the Indonesian military.
In this case, the Indonesian police is an elite unit of the terrorist forces that create chaos everywhere, as in fact the police to maintain order in society in the country concerned, for example, is the Force of Detachment 88.
CHAPTER V: "MINISTRY OF STATE", article 17, reads:
(1). The President is assisted by state ministers.
(2). Ministers are appointed and dismissed by the President.
(3). Every minister in charge of certain affairs in the government.
The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of the state of Indonesia, but remains under the authority of the President of Indonesia, the political system and everything that happens is the responsibility of the President for what happened. (Adapted with Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").
Article 14, reads:
(1). The President may grant clemency and rehabilitation taking into consideration the Supreme Court.
(2). The President may grant amnesty and abolition taking into consideration the House of Representatives.
In terms of article 14, paragraph 1, that the meaning is: any decision of the Supreme Court will remain under consideration and a decision on the powers of the President, tailored to the laws of the state, where the articles 4 and 5 have stated that the President is the Supreme state government in Indonesia.
While in article 14, paragraph 2, that the sense is: "The President may grant amnesty and abolition, but in this case that, everything will be done and that has been done by an amnesty in Indonesia will always hold on to power of President in accordance with the rules of law, Indonesia state laws, so the result of an amnesty in Indonesia are the results obtained may be empty. "
(The above adjusted to Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").
In Indonesia the state government has "Advisory Council (advisory)", the same meaning as "the Supreme Advisory Council / Law", it is contained in Article 16 of the 1945 Constitution. But the sense in this case consistent with the fact, that: "In the Supreme Advisory Council, in carrying out his duties as legal advisor, in the good treatment of legal counsel, or treatment that is not good by legal counsel, remain under the authority and decisions of the President, adjusted for in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations".
So the rule of Islamic Java / Indonesia is illegal and terrorist, it's time to be dissolved, because only an attitude born of mere terrorists and criminals, so that state regulations have been violated, and also violated international rules. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/petition-we-people-of-republic-of-south.html
--------------------------
Korban Konflik Ambon Menagih Hak
20/01/2012 01:02
Liputan6.com, Ambon: Memperingati 13 tahun pecahnya konflik Ambon, ratusan pengungsi berunjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (19/1). Suasana sempat memanas saat aparat menghalangi pengunjuk rasa memasuki halaman kantor.
Dalam orasinya, pengungsi menuntut penyelesaian hak-hak mereka di antaranya pemberian jatah bahan bangunan rumah serta dana keserasian sosial. Mereka menyesalkan tak adanya perhatian dari pemerintah meski konflik ini sudah 13 tahun berlalu. Data koalisi pengungsi Maluku, terdapat 3626 kepala keluarga korban konflik Maluku yang belum tertangani.
Massa yang berunjuk rasa diterima Kepala Kesbanglinmas Pemerintah Provinsi Maluku Ibrahim Uluputty. Ibrahim pun berjanji akan menyampaikan tuntutan pengungsi kepada Gubernur Maluku yang kini masih dijabat Karel Albert Ralahalu.(ADI/JUM)
http://berita.liputan6.com/read/373136/korban-konflik-ambon-menagih-hakDalam orasinya, pengungsi menuntut penyelesaian hak-hak mereka di antaranya pemberian jatah bahan bangunan rumah serta dana keserasian sosial. Mereka menyesalkan tak adanya perhatian dari pemerintah meski konflik ini sudah 13 tahun berlalu. Data koalisi pengungsi Maluku, terdapat 3626 kepala keluarga korban konflik Maluku yang belum tertangani.
Massa yang berunjuk rasa diterima Kepala Kesbanglinmas Pemerintah Provinsi Maluku Ibrahim Uluputty. Ibrahim pun berjanji akan menyampaikan tuntutan pengungsi kepada Gubernur Maluku yang kini masih dijabat Karel Albert Ralahalu.(ADI/JUM)
--------------------------
Penjelasan saya:
Sistem yang telah dijalankan adalah sedemikian rupa yang mana sesuai dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar didalam negara Indonesia.
Gubernur Maluku hanya dapat mengajukan permintaan rakyat sesuai dengan prosedur atau sistem negara. Tetapi semua itu adalah tetap merupakan hasil yang diputuskan oleh Presiden didalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Mengingat bahwa:
Negara Indonesia berdasarkan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu: UUD 1945. Hukum ini tidak dapat diubah oleh siapa saja di Indonesia, dengan pengecualian revolusi.
Di Indonesia pemerintah Negara Bagian sistem sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara Indonesia dalam Bab III, pada "Power of Pemerintahan Negara", bahwa:
Pasal 4 dan Pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki wewenang untuk memberlakukan peraturan.
Pasal 10, berbunyi:
"Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ".
Dalam hal ini, bahwa Presiden Indonesia adalah nyata di bawah hukum Indonesia, harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan kekerasan militer di luar batas kemanusiaan, yang telah dilakukan oleh militer Indonesia di negara Papua Barat, dan juga dalam kepulauan Maluku negara, dari pertama sampai sekarang.
Pada bagian 10 UUD 1945, polisi Indonesia tidak tercantum pada aturan negara hukum Indonesia, di mana Presiden adalah untuk memegang kekuasaan atas militer Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi Indonesia adalah satuan elit pasukan teroris yang menciptakan kekacauan di mana-mana, karena sebenarnya polisi untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat di negara yang bersangkutan, misalnya, adalah Angkatan Detasemen 88.
BAB V: "KEMENTERIAN NEGARA", pasal 17, berbunyi:
(1). Presiden dibantu oleh menteri negara.
(2). Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3). Setiap menteri yang bertanggung jawab urusan tertentu dalam pemerintahan.
Akal adalah: Semua aturan negara sesuai dengan hukum negara Indonesia, tetapi tetap di bawah otoritas Presiden Indonesia, sistem politik dan segala sesuatu yang terjadi adalah tanggung jawab Presiden atas apa yang terjadi. (Diadaptasi dengan Pasal 4 dan Pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki wewenang untuk memberlakukan peraturan").
Pasal 14, berbunyi:
(1). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung.
(2). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam hal pasal 14, ayat 1, yang artinya adalah: setiap keputusan Mahkamah Agung akan tetap berada di bawah pertimbangan dan keputusan tentang kekuasaan Presiden, disesuaikan dengan hukum negara, di mana artikel 4 dan 5 telah menyatakan bahwa Presiden adalah negara Agung pemerintahan di Indonesia.
Sementara dalam pasal 14, ayat 2, bahwa akal adalah: "Presiden memberi amnesti dan abolisi, tapi dalam kasus itu, semuanya akan dilakukan dan yang telah dilakukan oleh amnesti di Indonesia akan selalu berpegang pada kekuasaan Presiden sesuai dengan aturan hukum, undang-undang negara Indonesia, sehingga hasil amnesti di Indonesia adalah hasil yang diperoleh mungkin kosong. "
(Di atas disesuaikan dengan Pasal 4 dan Pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki wewenang untuk memberlakukan peraturan").
Di Indonesia pemerintah negara bagian telah "Lembaga Penasihat", arti yang sama sebagai "Dewan Pertimbangan Agung / Hukum", itu terkandung dalam Pasal 16 UUD 1945. Tapi akal dalam hal ini konsisten dengan kenyataan, bahwa: "Dalam Dewan Pertimbangan Agung, dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum, dalam pengobatan baik dari penasihat hukum, atau pengobatan yang tidak baik oleh penasehat hukum, tetap berada di bawah wewenang dan keputusan dari Presiden, yang disesuaikan dalam Pasal 4 dan Pasal 5, ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki wewenang untuk memberlakukan peraturan".
Jadi, aturan Islam Jawa / Indonesia adalah ilegal dan teroris, saatnya harus dibubarkan, karena hanya sebuah sikap yang lahir dari teroris dan penjahat belaka, sehingga peraturan negara telah dilanggar, dan juga melanggar aturan internasional. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/petition-we-people-of-republic-of-south.html
No comments:
Post a Comment