Indonesia supports Palestinian independence and membership in the UN,
Chairman of Commission I Mahfudz Siddiq said, support for Palestinian independence and membership in the UN is the attitude of Indonesian politics since the reign of President Sukarno.
English-Indonesian:
http://www.voanews.com/indonesian/news/Indonesia-Dukung-Kemerdekaan-dan-Keanggotaan-Palestina-di-PBB-130091063.html
Sunday, September 18, 2011
Indonesia supports Palestinian independence and membership in the UN,
Chairman of Commission I Mahfudz Siddiq said, support for Palestinian independence and membership in the UN is the attitude of Indonesian politics since the reign of President Sukarno.
Minister of Foreign Affairs of Indonesia, Marty Natalegawa will represent RI in the UN General Assembly 66th in New York, the U.S. began this weekend.
Chairman of Commission I of the House of Representatives, namely: Mahfudz Siddiq, said the support of the parliament and the government of Indonesia has been rounded to the struggle for independence and filing the Palestinian membership in the UN General Assembly in New York this week.
"Indonesia was made, both government and parliament, that support for Palestinian independence it already is, footing political stance clear, straightforward, thorough and even this is an attitude of Indonesian foreign policy since the founding of the Republic of Indonesia," said Mahfouz.
Mahfudz added, the UN General Assembly, on September 20, 2011 that will come in New York, opening up substantial opportunities for the United States (U.S.) to realize its commitment to the independence of Palestine, as well as support for the Palestinians as a UN member.
"We remember well that last year in 2010, President Obama at the UN General Assembly declared that next year (ie year 2011), we will make sure that we will be together again, we ensure there is a new member of the UN, the Palestinians an independent state and sovereign. (Barack Obama's speech at the UN) is not only the attitude of the political appointment not only of President Obama, but America as a country and nation. "
This week, on 19-28 September 2011 Minister of Foreign Affairs Marty Natalegawa will represent RI in the UN General Assembly 66th in New York, United States.
In a press release last Thursday (15 / 9), foreign minister warned Marty Natalegawa, Indonesia has recognized the independence of Palestine a few hours after the last declared in 1988.
Minister for Foreign Affairs, Marty Natalegawa said the issue of Palestinian Independence will get considerable attention. He said Indonesia will become the frontline in fighting for Palestinian independence and the entry of Palestinians to be members of the UN.
Earlier, President Susilo Bambang Yudhoyono, who has led Indonesia for the second period, always quick to respond every Israeli military attacks directed against civilians in Palestine. The President has always expressed a sense of sorrow and solidarity with the people of Indonesia to the leaders and the Palestinian people.
President Yudhoyono said, "I signed the letter, for I send to the Secretary General of the United Nations Ban Ki Moon and President of the UN Security Council, which the subjects were re-blasted with loud, Israeli military actions that we value the excessive and disproportionate . The world community especially the UN, more particularly the UN Security Council to immediately take steps quickly and accurately. "
Among observers say, as a democracy with the world's largest Muslim population, Indonesia has a strategic role, creating harmony among nations, to maintain solidarity and achieve world peace.
________________________________________________________________________________
More:
Dozens of People Action Reject Israeli anniversary
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/dozens-of-people-action-reject-israeli.html
Follow all the news was brought of this relationship, where global politics that have a connection because of the narrowness of political opportunity in the Islamic government of Java / Indonesia with the influence of Arab Islamic ideology, which is growing increasingly large in the human world today.
Michele Bachmann: Beware of radical Islam
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/08/michele-bachmann-beware-of-radical-islam.html
The American government which was led by President Obama has been blind about the issue of Maluku, Maluku which is a legitimate state, adapted to the UN on the Round Table Conference in The Hague, in 1949, while Ban Ki Moon was not prudent in view the status of the country Indonesia is formed by the government because of the evil of Islam Java itself with their terrorist nature, where nature and attitude that terrorists are already a guideline since the formation of the illegal / terrorist by the action of Ir Soekarno, where he was the first president in the administration of Islamic Java / Indonesia.
State of Indonesia which was led by the Javanese Islam proved to be a terrorist. While the humanitarian problems that occur in the Moluccas, in any form, it is an act of their own according to the program that has been created in such a way, the problems of humanity in Maluku was ignored by them, but the problems of humanity and the nature of democracy they were more concerned with the case in the Middle East, because Palestine is an Islamic state, and instead of "humanitarian concerns" and "sovereignty of the nation" as Maluku, Maluku which is at colonization of democratic governance based on the rule of Islamic nations Java / Indonesia, seen in the fact life, that the government of Islamic Java / Indonesia do not care about the rights of nations to independence Maluku be returned in accordance with international law which is applicable, and the government's treatment of Islamic Java / Indonesia is the real nature of terrorists for the nation of Maluku, and treatment of government Islamic Java / Indonesia to the world is for the sheer chaos, which played behind the scenes by themselves in the political world, where Islamic ideology in the movement for the sake of world domination, this is a crime that must be stopped, because given that we have a bond in connection with the globalization of the world peace and justice.
If President Obama is not able to perform his duties and responsibilities as the President replied that the country's status as "World Police", then you should go down from the position, and also to Ban Ki Moon should be enough to hypocrisy, because pretending not to know the problems of sovereignty to Maluku, if not able to carry out the duties and responsibilities in the job, it should be to provide "duty and responsibility" to someone who is able to do such noble work.
Please feel free to follow the history of the life of the nation Maluku accordance with the truth, and follow all the information on each link, which I have described also about attachment globalization of the world, given that it is the result of the political game Islamic Java / Indonesia in their program itself.
This image is one of Maluku Nations documentation during their guerrilla war on the island of Seram in the Moluccas, to fight against the Armed Forces of Indonesia, where the people of Maluku, led by Dr. Chris Soumokil to defend the legitimate sovereignty of Maluku.
http://www.guidetoaction.org/parker/m.html
REPUBLIK MALUKU: The Case for Self-determination
A BRIEFING PAPER OF HUMANITARIAN LAW PROJECT INTERNATIONAL EDUCATIONAL DEVELOPMENT AND ASSOCIATION OF HUMANITARIAN LAWYERS
Prepared by Karen Parker, J.D.
Presented to The United Nations Commission on Human Rights 1996 Session, March, Geneva
Humanitarian Law Project
International Educational Development
8124 West Third Street
Los Angeles, California 90048
tel. (213) 653-6583
fax. (213) 653-2741
Humanitarian Law Project/International Educational Development (HLP/IED) is a non-sectarian, non-governmental organization granted consultative status at the United Nations by Dag Hammarskjold. IED was originally founded by Jesuit fathers to assist hospitals and schools in developing countries. In 1989 IED merged with the Los Angeles-based Humanitarian Law Project (HLP) and broadened its scope to advocate and promote world-wide compliance with human rights and humanitarian law.
Karen Parker, a director of HLP/IED, is an attorney at law specializing in human rights and humanitarian law. She is the organization's chief representative to the United Nations, Geneva and New York.
This report was funded by a grant from the Association of Humanitarian Lawyers.
REPUBLIK MALUKU: THE CASE FOR SELF-DETERMINATION
INTRODUCTION AND BACKGROUND. . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
THE LINGGADJATI AGREEMENT. . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
THE RENVILLE AGREEMENT . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
THE PROVISIONAL CONSTITUTION . . . . . . . . . . . . . . . . . 9
UNITED NATIONS ACTION UP TO ROUND TABLE CONFERENCE . . . . . . 10
THE ROUND TABLE CONFERENCE . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11
INDONESIA VIOLATES THE ROUND TABLE CONFERENCE AGREEMENTS . . . 13
THE REPUBLIK MALUKU SELATAN DECLARED . . . . . . . . . . . . . 15
MALUKAN SELF-DETERMINATION . . . . . . . . . . . . . . . . . . 17
OPINIONS ON MALUKAN SELF-DETERMINATION . . . . . . . . . . . . 19
INTERNATIONAL ACTION . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 24
CONCLUSION . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 25
BIBLIOGRAPHY . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 26
INTRODUCTION AND BACKGROUND
Republik Maluku (the Moluccan Islands or the Maluku) form an island group off the eastern-most part of the present-day Indonesia. The Malukan (Moluccan) people are part of the Melanesian people called Alifoeroes and have occupied the islands since at least 1000 B.C.
The Maluku were famed since the early centuries B.C. for their spices which brought many nations to seek trading relations with them. In the early 1600's, the Netherlands colonized the islands, beginning with the seizure of Ambon in 1605. The Netherlands ultimately seized all of the area and what is presently known as Indonesia. Revolts by the Malukan people in 1636 and 1646 were severely put down by the Dutch administrators. During World War II, the whole of the Netherlands East Indies were seized by the Japanese forces and held from 1942 to 1945. However, in Maluku, the Malukan people fled to the mountains and maintained a continual war of resistance by what became known as the South Moluccan Brigade against the Japanese occupiers.
In the post-war period, the Netherlands and political leaders from the islands of the Netherlands East Indies met to work out independence plans. The Moluccan people viewed the process with favor because it was thought that independence from the Dutch would mean sovereignty for the Moluccas.
After a series of interim agreements, the Round Table Conference Agreements were signed in 1949 which were to settle the handing over of power to the new state, the United States of Indonesia, and which provided mechanisms for the component areas to chose or opt out of the new Indonesia. The Agreements granted the Malukans the right to determine their ultimate sovereignty: Malukans were to have a choice whether to join with the new state Indonesia or whether to reestablish their historic independent status.
The Round Table Agreements were violated within a year of signing. In response, the Moluccan people severed ties with East Indonesia and from the United States of Indonesia. On April 25, 1950, they declared the Republik Maluku Selatan (South Moluccas Republic), comprising the historic islands of the Malukan people: Amboina, Buru, Ceram and the adjoining islands. At this time, the United States of Indonesia did not yet formally exist, not becoming fully independent until August 17, 1950.
Indonesian forces initially invaded the islands on July 13, 1950. A major invasion began on Ambon on September 25, 1950 and cost the Indonesian forces 15,000 casualties before finally they were able to seize control of Ambon city. The forces of Republik Maluku Selatan withdrew to Ceram. Armed rebellion and political opposition continues against Indonesian rule today. From the beginning of the withdrawal, the Malukans formed the Homeland Mission with J. Alvarez Manusam as political leader and Izzak Tamaela as military leader. Indonesia meets this opposition with repression of human rights and wholesale decimation of Malukan lands and resources. Indonesia has relocated many Javanese into the Moluccas as part of a strategy to undermine the self-determination claim of the Malukans. Lastly, the Indonesian government carries out overt policies to break down the Malukan culture.
This briefing paper describes the agreements leading to the Round Table Conference and then discusses the Round Table process and relevant terms of the Round Table Agreements. It then sets out the law and facts of the Malukan claim to self-determination. It concludes with a brief review of Indonesian violations of the rights of Malukans and an action plan for the international community, especially the United Nations, to assure the realization of the right to self-determination of the Malukan people.
THE LINGGADJATI AGREEMENT
The first major decolonization instrument between the Government of the Netherlands and the Government of the Republic of Indonesia is the Linggadjati Agreement of 25 March 1947. The parties agreed that the new state of Indonesia "was to be a sovereign democratic state on a federal basis." The new state, to be called the United States of Indonesia, would comprise the entire territory of the Netherlands Indies, but the people of each component part were to be given the right to decide "by democratic process" whether or not to join the new state. Those parts that did not agree by vote to become part of the United States of Indonesia had the right to form a special relationship with the Indonesian state and Netherlands. The United States of Indonesia was defined as having three distinct parts: the Republik Indonesia comprised of Java, Madura and Sumatra; Borneo; and East Indonesia (called "the Great East"). The three parts were to be co-equal. Delineation of the three parts was made "without prejudice to the right of the population of any territory to decide by the democratic process that its position in the United States of Indonesia shall be arranged otherwise." Key provisions of the agreement include the following: Article 3: The United States of Indonesia shall comprise the entire territory of the Netherlands Indies with the provision, however, that in the case the population of any territory, after due consultation with the other territories, should decide by democratic process that they are not, or not yet, willing to join the United States of Indonesia, they can establish a special relationship for such a territory to the United States of Indonesia and to the Kingdom of the Netherlands.
Article 4: (1) The component parts of the United States of Indonesia shall be the Republic of Indonesia, Borneo, and the Great East without prejudice to the right of the population of any territory to decide by democratic process that its position in the United States of Indonesia shall be arranged otherwise.
Article 5: (1) The constitution of the United States of Indonesia shall be determined by a constituent assembly composed of the democratically nominated representatives of the Republic and of the future partners of the United States of Indonesia to which the following paragraph of this article shall apply.
(2) Both parties shall consult each other on the method of participation in this constituent assembly by the Republic of Indonesia, by the territories not under the authority of the Republic and by the groups of the population not, or insufficiently, represented with due observance of the responsibility of the Netherlands Government and the Government of the Republic, respectively.
Under the Linggadjati Agreement, Maluku became part of the State of East Indonesia, which also included Celebes and the northern islands in the Moluccas (predominantly Muslim).
THE RENVILLE AGREEMENT
The Renville Agreement of 1948 affirmed the Linggadjati Agreement and further delineated boundaries of the as-yet Netherlands controlled territories and those already under Indonesian authority. This Agreement very clearly stated the duties of the parties to ensure application of the principle of self-determination regarding all the territories:
Point 2. It is understood that neither party has the right to prevent the free expression of popular movements looking toward political organizations which are in accord with the principles of the Linggadjati Agreement. (Underlining added).
Point 3. It is understood that decisions concerning changes in administration of territory should be made only with the free and full consent of the populations of those territories....
x x x
Point 11. A sovereign State on a federal basis under a Constitution which will be arrives at by democratic process.
Additional Principles:
Point 6. Should any state decide not to ratify the Constitution and desire in accordance with the principles of articles 3 and 4 of the Linggadjati Agreement, to negotiate a special relationship with the United States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands, neither party will object. (Underlining added).
Between the time of the Renville Agreement and the Round Table Conference, there were accusations on both sides of violations of the Linggadjati and Renville Agreements. For example, the government of Indonesia considered that the formation of component states (called "negaras") West and East Java, Madura and East and South Sumatra in the area controlled by the Netherlands was done in contradiction of the Renville Agreement. The government of the Netherlands, with the help of the South Moluccan Brigade, repulsed a Javanese invasion of East Indonesia.
THE PROVISIONAL CONSTITUTION
In line with the Linggadjati and Renville Agreements, the Provisional Constitution was drafted by the Federal Constituent Assembly (FCA) and the Republic of the United States of Indonesia. Prior to its final drafting, the Inter-Indonesian Conference (19 - 22 July 1949) provided guidance, giving particular importance to clear statement of what territories would be component parts of the Republic of the United States of Indonesia (Republic Indonesia Serikat).
The Provisional Constitution addressed the issue of "internal self-determination" by which was understood to mean the right of the different peoples to decide on the their status within a federal structure. The Constitution expressly establishes the federal form of government. However, the Provisional Constitution, as presented at the Round Table Conference made no provision for the opting-out measures agreed upon by the parties in the Linggadjati and Renville Agreements.
UNITED NATIONS ACTION UP TO ROUND TABLE CONFERENCE
The United Nations became involved in the situation through a Committee of Good Offices on the Indonesian Question of the Security Council. From its formation in 1947 until it was disbanded in 1949, the Committee of Good Offices sought peaceful resolution of all conflicts arising in the decolonization process, and was called upon during times of armed actions between the Netherlands forces and those called "Republican" forces of the various component parts of the area. For example, following military action beginning on 19 December 1948 and based in part by the efforts of the Committee of Good Offices, the Security Council adopted a resolution calling on the Government of the Netherlands and the Government of the Republic to cease armed conflict and calling on the Government of the Netherlands to release political prisoners and to facilitate the return of Indonesian authorities. At the time of the Round Table Conference, the Committee of Good Offices had been replaced, and the Security Council authorized a Commission for Indonesia.
Both the Committee of Good Offices and the Commission met in private, but some information was made public through information releases. For example, following investigation of armed activity in North Sumatra, West, Central and East Java, the Commission issued an information release describing the military situation, the position of the Commission's Military Observers and its conclusions regarding military action. Another of the Commission's releases addressed the wounding of one of its Military Observers on 5 June 1949. In spite of its effective monitoring of the situation, the Commission's most important contribution was the Round Table Conference.
THE ROUND TABLE CONFERENCE
The Round Table Conference was held at the Hague in November of 1949 under the auspices of the United Nations Commission for Indonesia and attended by the government of the Netherlands, representatives of the new Indonesian government and representatives of the Federal Consultative Assembly. On March 23, 1949, the President of the Security Council had addressed the Chair of the United Nations Commission for Indonesia as follows:
It is the sense of the Security Council that the United Nations Commission for Indonesia, in accordance with the Council's Resolution of 28 January 1949, without prejudicing the rights, claims and positions of the parties, should assist the parties in reaching agreement as to (a) the implementation of the Council's Resolution of 28 January, and in particular paragraphs 1 and 2 of the operative part thereof, and (b) the time and conditions for holding the proposed conference at The Hague, and to the end that the negotiations contemplated by the Resolution of 28 January may be held as soon as possible.
It is further the sense of the Council that, if such an agreement is reached, the holding of such a conference and the participation by the United Nations Commission for Indonesia, in accordance with its terms of reference, would be consistent with the purposes and objectives of the Council's Resolution of 28 January 1949.
The Conference was to provide the legal framework for the transfer of sovereignty from the Netherlands to the new state, the Republic of the United States of Indonesia. According to the members of the Commission, the goal was
to bring about a just and lasting settlement of the Indonesian dispute as soon as possible by reaching an agreement among the participants concerning the ways and means to transfer real, complete and unconditional sovereignty to the United States of Indonesia in accordance with the Renville principles.
By special reference to the Renville Agreement, it was clear that the Conference was to establish legal rights and responsibilities of the Netherlands and the new Indonesia, especially in regard to the component states of the Dutch colonial administration in order to safeguard the right of the component states to self- determination.
The issue of self-determination was not raised at the Round Table Conference until the last days partly because, as described above, the formulation of relevant articles on the Provisional Constitution did not incorporate self-determination as set out in the Linggadjati and Renville Agreements. At the Conference itself, the parties could not reach agreement until the United Nations Commission for Indonesia proposed terms in conformity with the Linggadjati and Renville terms. All parties agreed to this formulation that became Article 2 of the Third Agreement (Transitional Measures) providing, in pertinent part:
Article 2 1. The division of the Republic of the United States of Indonesia into component states shall be established finally by the constituent Assembly in conformity with the Provisional Constitution of the United States of Indonesia with the understanding that a plebiscite will be held among the population of territories thereto indicated by the Government of the United States of Indonesia upon the recommendation of the United Nations Commission for Indonesia, or of an organ of the United Nations under supervision of the United Nations Commission for Indonesia or other United Nations referred to, on the question whether they shall form a separate component state.
Paragraph 2 of the same article sets out rights of components states that do not ratify the new Constitution of Indonesia:
Article 2 2. Each component state shall be given the opportunity to ratify the final constitution. In case a component state does not ratify that constitution, it will be allowed to negotiate about a special relationship towards the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands.
It is patently clear that the Round Table Conference Agreements gave the Malukan people the prerogative to refuse incorporation into the Republic of the United States of Indonesia either by exercise of a negative vote in a pre-incorporation plebiscite or by refusing to ratify the Provisional Constitution.
INDONESIA VIOLATES THE ROUND TABLE CONFERENCE AGREEMENTS
Soon after signing of the Round Table Conference Agreement, the government of the Republic of Indonesia, headed by President Sukarno, made moves to establish all of Indonesia as a unitary state. By the first meeting of Parliament, 15 February 1950, President Sukarno referred to the "temporary nature" of the Republic and the "provisional character" of the Constitution. The Emergency Law of 7 March 1950 of the Republic of Indonesia provided for "political reforms", including plebiscites, but there were many exceptions to the right of plebiscite and in fact, no plebiscites were held. Beginning with the Decree of 9 March 1950 which incorporated East Java, Central Java, Madura, Padang and Sabang into the Republic of Indonesia, a series of decrees incorporated all but East Sumatra and East Indonesia. The High Commissioner of the Netherlands addressed an appeal to the United Nations Commission for Indonesia questioning how Indonesia could comply with Article 2 of the Round Table Conference Agreements regarding the right to self-determination.
The United Nations Commission for Indonesia, though signatory to the Covering Resolution to the Round Table Conference Agreements, did not consider itself a party to the agreements. It stated this position in a letter addressed to the parties on 24 June 1950 that the responsibility to execute the Round Table Conference Agreements - including the Agreement on transitional Measures - is the burden of solely the two countries
[The Commission's] responsibility as an international organ entrusted with the task of observing the agreements was necessarily secondary to that of the two parties. Consequently, the Commission had so far regarded it as inappropriate to take action on the basis of the provisions of the Round Table Conference Agreement without being first approached in the matter by at least one of the parties.
The Government of the United States of Indonesia transmitted a letter of 8 June to the United Nations Commission for Indonesia stating that the Government of Indonesia would guarantee the right to self-determination of the peoples of Indonesia by establishing autonomous communities or provinces. The letter stated that Indonesia was making preparations to hold general elections to a constituent assembly as specified by the Provisional Constitution; and that the Government and the constituent assembly would legislate the final constitution "displaying the real democratic features of the unitary state."
Efforts to create a unitary state met resistance in East Indonesia and serious conflicts began on the Malukan island of Amboina. The disputes led East Indonesia to appeal to the United Nations Commission for Indonesia 12 April 1950. Talks between the governments of the Republic of Indonesia and the United States of Indonesia continued following an agreement of 19 May 1950. By July, full agreement was reach to create a unitary state containing ten provinces. East Indonesia was to be divided into three provinces: Lesser Sunda, Celebes and the Moluccas. On 15 August 1950, President Sukarno proclaimed the establishment of the Republic of Indonesia as a unitary State - in audience were members of the diplomatic corps accredited in Djakarta and members of the United Nations Commission for Indonesia.
THE REPUBLIK MALUKU SELATAN DECLARED
Anticipating the ultimate annihilation of a federated state of Indonesia and alarmed by the rapid engulfment of much of the area to Javanese control of the Republic of Indonesia, on 25 April 1950, the Republik Maluku Selatan (Republic of the South Moluccas) was formed by the Malukan people and it declared its separation from both the East Indonesian State and from the United States of Indonesia. The Malukans were acutely aware that no plebiscites had been carried out and that none were planned for either their own determination nor the determination of any other of the many nations incorporated in the Netherlands East Indies.
The Republic of Indonesia unsuccessfully attempted to negotiate a settlement with the Republik Maluku Selatan and finally on 13 July 1950, they landed armed forces on the Malukan islands of Buru and Ceram. The Malukan forces were depleted at the time because about 4,000 of them who had been incorporated into the Royal Netherlands East Indian Army (KNIL) but transferred to the Royal Netherlands Army (KL) in 1950 were not able to join local Malukan armed forces. The Government of Republik Maluku Selatan sent appeals to the United Nations on the 26th 29th, 31th of July, the 2nd, 11th, 14th of August, and on the 28th of September 1950. The United Nations Commission for Indonesia, in its concern for the civilian populations, communicated its readiness to give assistance to the Indonesian Government (the new unitary state) on 4 August and again on 25 September in order to help peacefully resolve the conflict.
The Indonesian Foreign Minister Dr. Mohammad Hatta, in his reply on 30 September, responded that it was the belief of his government that intervention by the United Nations Commission for Indonesia would not be of use because it would constitute only an encouragement for the "rebels" who may see the apparent international attention as an affirmation of their case. In the meantime, Indonesian forces landed on and attacked the main South Moluccan island of Amboina.
On 6 October 1950, the United Nations Commission for Indonesia once again tried to ask Indonesia to
halt the present military operations in the South Moluccas, and, even at this late stage, to further explore the possibility of a peaceful settlement by accepting the Commission's offer of good offices.
The Indonesian government, however, dismissed the offer of assistance by repeating previously stated reasons. The Commission sent a report of their attempts to secure a peaceful settlement, asking the United Nations Security Council to "reinforce the Commission's authority by calling upon the Indonesian Government to utilize the existing machinery for a peaceful solution of this problem which is provided by the presence in Indonesia of the United Nations Commission for Indonesia". The request by the Commission was debated in the Security Council on 30 October 1950, but the debate was adjourned and not resumed.
On 5 December 1950, the Malukan forces were forced to withdraw to Ceram. These forces have continued to exist and to carry out limited military actions against the Indonesian forces. The United nations Commission for Indonesia ceased to exist in 1955. The Malukan question is still unresolved.
MALUKAN SELF-DETERMINATION
The United Nations through its United Nations Commission for Indonesia, the government of Indonesia and the government of the Netherlands all promised the people of Maluku the opportunity to express their wishes regarding their governance and the international status of their country. The Round Table Conference Agreement and the earlier bi-lateral agreements clearly grant the Malukans the right to self-determination. Even absent that express recognition of the right to determine their status, the Malukan people meet all international law tests for the right to self-determination.
The right to self-determination, a fundamental principle of human rights law, is an individual and collective right to freely determine political status and to pursue economic, social and cultural development. The International Court of Justice refers to the right to self-determination as a right held by people rather than a right held by governments alone. The right to self-determination is indisputably a norm of jus cogens.
The two important United Nations studies on the right to self- determination set out factors of a people that give rise to possession of right to self-determination: a history of independence or self-rule in an identifiable territory, a distinct culture, and a will and capability to regain self- governance.
The Malukan claim to self-determination even absent the express agreement is particularly strong. The Malukan people have a different ethnic and cultural background from the Javanese who predominate in other island groups in the area. Malukans are Melanesians rather than Malayan/Mongoloid, the ethnic background of the Javanese. Malukans speak Amboinese, a separate language from the widely used Malay-based language of much of Indonesia. Malukan culture, customs and manners strongly identify with those of traditional Melanesian cultures. Malukans are predominately Christian, testimony to the long years of colonial domination by the Netherlands.
Prior to colonial rule, the Malukan people enjoyed self- governance. They were not under domination by other groups in the area but maintained their islands and traditional culture intact. Even through the long years of colonial rule, the Malukans remained politically and culturally intact except for the adoption of Christianity as their religion. The islands comprising Maluku are clearly identifiable, having gained fame as the Spice Islands centuries ago. Finally, the Malukan people have both a will and a capacity for self-governance. Malukans in exile have formed provisional governments, and the political agenda of the people and their leaders has remained intense since 1950. The summary execution (by firing squad) of the Malukan leader Dr. Chris Soumokil in 1966 further strengthened the resolve of the people and their military units to maintain the struggle. Repeated attacks by Indonesian authorities on Malukan culture and people since then also merely strengthen Malukan resolve.
Because the Malukan people have the right to self-determination, the armed conflict that occurs periodically between Malukan forces and those of Indonesian should be considered a war of national liberation in exercise of the right to self- determination. In any case, the armed conflict is by applicable humanitarian law including the Geneva Conventions. Violations of human rights must, therefore, also be considered as violations of humanitarian law when relevant.
OPINIONS ON MALUKAN SELF-DETERMINATION
The issue of Moluccan self-determination has been before relevant bodies in the Netherlands. The following is a brief synopsis of some of them.
1. Resolution passed by the Netherlands Branch of the International Law Association on 24 June 1950: The Netherlands Association for International Law, meeting in Rotterdam on 24 June 1950, having taken cognizance of a letter from J.P. Nikijuluw . . . in which he asks the Association to pass an opinion of the legal position of the South Moluccas . . . with regard to the obligation of the Republic of the United States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands to recognize this legal position; Considering:
That the Amboinese population inhabiting the territory of the South Moluccas is a "population of a territory" as referred to in art. 2 sec. 1 of the Agreement of Transitional Measures . . . so that this population has the right to form itself into a separate "component State" in the manner therein provided, and thereupon, by virtue of art. 2 sec 2 of the Agreement on Transitional Measures, to acquire the opportunity to accept or reject the final Constitution of the Republic of the United States of Indonesia - i.e. to remain a part of the Republic or to withdraw from it. . . .
is therefore in the opinion that the Republic of the South Moluccas had the right to proclaim its independence and is lawfully entitled to preserve that independence against all others, in order to realize its right, derived from art. 2 of the Agreement on Transitional Measures, to negotiate with the United States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning a special relationship with these two States.
2. The Judgement of the President of the Arrondissement Court of Amsterdam of 2 November 1950:
On the 2nd of November 1950, in an action brought by the Republik Maluku Selatan (South-Moluccan Republic) against the N.V. Koninklijke Paketvaart Maatschappij (Royal Packet Company Ltd.) the President of the Arrondissement Court of Amsterdam gave a decision on the question whether this Republic is to be regarded as a state, therefore as competent to be a party to a civil lawsuit, and on the question whether the proclamation of the independent Republik Maluku Selatan on the 24 of April 1950 was a lawful exercise of the right to self-determination . . .. Considering, further, that the disputed question, whether the recognition of a State is essential for its capacity to appear as a party to a civil action, need not be answered in the present case, because the recognition of the Republik Maluku Selatan (which exists in fact, as has been considered above) by the Netherlands is contained in the Netherlands act of Parliament of 21st December 1949, State Gazette J 570 (Transfer of Sovereignty over Indonesia Act), by which the said Agreement on Transitional Measures was ratified and thereby became a part of the Act; That the Kingdom of the Netherlands, which itself fulfilled the agreement with the Republic of the United States of Indonesia, may not in good faith blame the population of the territory of the South Moluccas for acting as it was entitled to do by international law when the other party violated the agreement. (underlining added).
3. The Judgement of the Court of Appeal in Amsterdam of the 8th February 1951:
Even when still entirely under Netherlands rule the territory of the South Moluccas, by reason of its geographical situation and the race, culture, and common interests of its population, formed a natural and organic unity, with its own local system of government. ... The agreement of Linggadjati of 25 March 1947 ... between the Netherlands Government and the Government of the Republic of Indonesia ... contained, in so far as relevant here, the following provisions:
in article 3: "The United States of Indonesia shall comprise the entire territory of the Netherlands Indies with the provision, however, that in the case the population of any territory, after due consultation with the other territories, should decide by democratic process that they are not, or not yet, willing to join the United States of Indonesia, they can establish a special relationship for such a territory to the United States of Indonesia and to the Kingdom of the Netherlands."
Article 4: "(1) The component parts of the United States of Indonesia shall be the Republic of Indonesia, Borneo, and the Great East without prejudice to the right of the population of any territory to decide by democratic process that its position in the United States of Indonesia shall be arranged otherwise."
Article 5: "(1) The constitution of the United States of Indonesia shall be determined by a constituent assembly composed of the democratically nominated representatives of the Republic and of the future partners of the United States of Indonesia to which the following paragraph of this article shall apply."
"(2) Both parties shall consult each other on the method of participation in this constituent assembly by the Republic of Indonesia, by the territories not under the authority of the Republic and by the groups of the population not, or insufficiently, represented with due observance of the responsibility of the Netherlands Government and the Government of the Republic, respectively."
Further, the Renville principles, agreed upon 17th January 1948 as the basis for the political discussion between the Netherlands and R.I. [Government of the Republic of Indonesia], in so far as is relevant here, provided:
"2. It is understood that neither party has the right to prevent the free expression of popular movements looking toward political organizations which are in accord with the principles of the Linggadjati Agreement."
"3. It is understood that decisions concerning changes in administration of territory should be made only with the free and full consent of the populations of those territories."
"11. A sovereign State on a federal basis under a Constitution which will be arrives at by democratic process." and in point 6 of the Additional Principles:
"6. Should any state decide not to ratify the Constitution and desire in accordance with the principles of articles 3 and 4 of the Linggadjati Agreement, to negotiate a special relationship with the United States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands, neither party will object."
The Van Royen-Roem agreement of 7th May 1949 also presupposed a federal Indonesian State, subject to the absolute right of self- determination of the Indonesian Peoples, as affirmed by the agreements of Linggadjati and Renville . . .. On account of the foregoing facts, circumstances, and evidence that Court is of opinion that for the present it must be held: 1. that the people of the South Moluccas are a people of territory. which, under the provisions of the agreements of Linggadjati and Renville and of art. 2 of the Agreement on Transitional Measures could qualify for the exercise of the right to self-determination.
2. that the possibility of realizing this right of self- determination in this manner was in effect taken away from the people by the creation of the said territory by the creation of R.I. of an unitarian state for the whole of Indonesia under its own leadership and supreme authority contrary to what was agreed to in the above-mentioned pacts and at the Round Table Conference;
3. that, viewed in the light of 1 and 2, the proclamation of the Republik Maluku Selatan . . . was permissible in the given circumstances;
4. that the authority of the Republik Maluku Selatan and its Government over the inhabitants of the territory of the South Moluccas, as regards duration, nature, and extent, satisfies . . . sufficiently the conditions of stability and effectiveness to be regarded as the authority of an existing State.
4. The Judgement of the Supreme Court of Justice for New Guinea, given on the 7th of March 1952: The Agreements were signed by the Government of the Kingdom of the Netherlands, the Government of the Republic of the United States of Indonesia, and by the United Nations Commission for Indonesia. The parties who have signed sign not only to the agreements but to the obligations entailed. The parties who have signed must make legitimate efforts to enforce that to which they have agreed.
INTERNATIONAL ACTION
Since the demise of the United nations Commission for Indonesia there has been no regular effort by the international community to resolve the long-standing crisis in Maluku.
According to basic principles of international law, the governments of both the Netherlands and Indonesia (the successor state to the Republic of the United States of Indonesia are responsible for and obligated to insure implementation of the Agreements, including the peoples' right to self determination. As discussed above, the government of the Netherlands did express concern to the United Nations Commission for Indonesia at the time Indonesia was consolidating power as a unitary state in violation of the Round Table Conference Agreements. However, there has been very little action by the Netherlands government since, in spite of the unresolved situation of many Malukans still residing in the Netherlands.
In 1994, the United Nations Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities introduced a resolution on Indonesia mentioning, inter alia, the Moluccas and Acheh, but failed to take action on it.
At this point, the international community should act as follows:
1. Governments should communicate to Indonesia that they do not recognize Indonesian sovereignty over Maluku.
2. The United Nations Commission on Human Rights and its Sub- Communications should, directly through specific resolutions and indirectly through the reporting of thematic rapporteurs, address the situation in Maluku, including presentation of the numerous and very serious human rights and humanitarian law violations perpetrated by the government of Indonesia and its forces in Maluku.
3. The United Nations should address the situation in Maluku as one of a non-self-governing territory and should accordingly place Maluku under the trustee system of the United Nations until a plebiscite of Malukans is held which determines the wishes of the Malukan people.
CONCLUSION
The government of Republik Maluku Selatan was a legitimate government and was wrongly overturned by the government of Indonesia. The Malukan people are entitled to the exercise of self-determination because this was explicitly granted them by history and express agreement of the governments of the Netherlands and Indonesia and acknowledged by the United Nations. The government of Indonesia illegally occupies Maluku and should withdraw its people and military forces immediately. The people of Maluku should be given the opportunity to reorganize their government in Maluku or, if it is their wish, to indicate by plebiscite or other means of free choice, their wishes for their governance. The government of the Netherlands and the United Nations as a whole should carry out initiatives to restore the right to self-determination to the Malukan people.
BIBLIOGRAPHY
(United Nations documents are cited in the text and footnotes and therefore not listed here. With the exception of the materials prepared by the Malukan government, most of the materials cited here are of general reference value. This author relied on the actual UN documents).
Republik Maluku Selatan, Department of Public Information, The Legal Position of the Republic of the South Moluccas in the International Legal Order No. 8 A. (1952).
Republik Maluku Selatan, Department of Public Information, The South Moluccan Case in the United Nations Machinery No. 12 Submitted to the United Nations, [1954?].
Foster, Colin, "The United Nations and Indonesia," (Carnegie Institute, Int'l Conciliation No. 459 (1950). Suter, Keith, "West Irian, East Timor and Indonesia," (Minority Rights Group #42, 1976).
Taylor, Alistair, Indonesian Independence and the United Nations, (1960).
Van Kaam, Ben, The South Moluccas, (1980).
________________________________________________________________________________
Indonesian:
Minggu, 18 September, 2011
Pemerintah Indonesia-Mendukung Kemerdekaan dan Keanggotaan PBB Palestina
Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq berkata, dukungan untuk kemerdekaan Palestina dan keanggotaan di PBB adalah sikap politik Indonesia sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa akan mewakili RI dalam Sidang Umum PBB ke-66 di New York, AS mulai pekan ini.
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, dukungan parlemen dan pemerintah Indonesia sudah bulat terhadap perjuangan kemerdekaan dan pengajuan keanggotaan Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York pekan ini.
“Indonesia sudah bulat, baik pemerintahnya dan parlemennya ya, bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina itu sudah merupakan, pijakan sikap politik yang jelas, lugas, tuntas dan bahkan ini merupakan sikap politik luar negeri Indonesia sejak berdirinya RI," ujar Mahfudz.
Mahfudz menambahkan, Sidang Umum PBB, pada tanggal 20 September 2011 yang akan datang di New York, membuka peluang cukup besar bagi Amerika Serikat (AS) mewujudkan komitmennya terhadap kemerdekaan Palestina, sekaligus mendukung Palestina sebagai anggota PBB.
“Kami ingat betul bahwa tahun lalu pada 2010, Presiden Obama di Sidang Umum PBB menyatakan bahwa tahun depan (maksudnya tahun 2011 ini), kita akan pastikan bahwa kita akan berkumpul kembali, kita memastikan adanya satu anggota baru PBB, yaitu Palestina sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. (Pidato Obama di PBB) ini bukan saja sikap janji politik bukan hanya Presiden Obama, tapi Amerika sebagai suatu negara dan bangsa .”
Pekan ini, pada 19-28 September 2011 Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa akan mewakili RI dalam Sidang Umum PBB ke-66 di New York, Amerika Serikat.
Dalam siaran pers, Kamis lalu (15/9), Menlu Marty Natalegawa mengingatkan, Indonesia telah mengakui kemerdekaan Palestina beberapa jam setelah dideklarasikan pada 1988 lalu.
Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa mengatakan Isu Kemerdekaan Palestina akan mendapatkan perhatian cukup besar. Menurutnya Indonesia akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan masuknya Palestina menjadi anggota PBB.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah memimpin Indonesia untuk priode kedua, selalu merespon cepat setiap serangan-serangan milter Israel yang ditujukan terhadap warga sipil di Palestina. Presiden selalu menyatakan rasa duka dan solidaritas rakyat Indonesia kepada para pemimpin dan rakyat Palestina.
Presiden Yudhoyono mengatakan, “Saya menandatangani surat, untuk saya kirimkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa Ban Ki Moon dan juga Presiden Dewan Keamanan PBB, yang pokok-pokoknya adalah kembali mengecam dengan keras, aksi-aksi militer Israel yang kita nilai berlebihan dan tidak proporsional. Masyarakat dunia terutama PBB, terutama lagi Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat.”
Kalangan pengamat mengatakan, sebagai negara demokrasi dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peran strategis, menciptakan keharmonisan antar bangsa, menjaga solidaritas dan mewujudkan perdamaian dunia.
________________________________________________________________________________
More:
Puluhan Orang Aksi Tolak ulang tahun Israel
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/dozens-of-people-action-reject-israeli.html
Ikuti relasi semua berita dibawa ini, dimana politik secara global yang mempunyai keterkaitan oleh karena kesempatan dalam kesempitan dari politik pemerintah Jawa Islam/Indonesia dengan pengaruh idiologi Islam Arab, yang mana bertumbuh semakin hari semakin besar pada dunia manusia saat ini.
Michele Bachmann: Waspadalah terhadap Islam radikal
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/08/michele-bachmann-beware-of-radical-islam.html
Pemerintah Amerika yang mana dipimpin oleh Presiden Obama telah buta tentang permasalahan Maluku, dimana Maluku adalah sebagai negara yang sah, disesuaikan dengan keputusan PBB pada Konfrensi Meja Bundar di Den Haag, pada tahun 1949, sedangkan Ban Ki Moon pun tidak bijaksana didalam melihat status dari negara Indonesia adalah terbentuk oleh karena dari kejahatan pemerintah Jawa Islam itu sendiri dengan sifat teroris mereka, dimana sifat dan sikap teroris itu adalah telah menjadi pedoman semenjak terbentuknya negara ilegal/teroris oleh tindakan dari Ir Soekarno, dimana Ia adalah sebagai Presiden pertama di pemerintahan Jawa Islam/Indonesia.
Negara Indonesia yang mana dipimpin oleh pemerintah Jawa Islam terbukti sebagai teroris. Disaat permasalahan kemanusiaan yang terjadi di Maluku, didalam bentuk apa pun itu, adalah sebagai perbuatan mereka itu sendiri sesuai dengan program yang telah dibuat sedemikian rupa, permasalahan kemanusiaan di Maluku itu tidak dihiraukan oleh mereka, tetapi permasalahan kemanusiaan dan sifat demokrasi mereka itu lebih mementingkan perkara di Timur-Tengah, oleh karena Palestina adalah sebagai negara Islam, dan sebaliknya tentang "permasalahan kemanusiaan" dan "kedaulatan satu bangsa" seperti Maluku, dimana Maluku sedang berada pada kolonisasi dari pemerintahan yang berdasarkan aturan demokrasi negara Jawa Islam/Indonesia, dilihat secara kenyataan hidup, bahwa pemerintah Jawa Islam/Indonesia tidak peduli tentang hak dari bangsa Maluku untuk kemerdekaan itu boleh dikembalikan sesuai dengan hukum internasional yang mana adalah berlaku, dan perlakuan dari pemerintah Jawa Islam/Indonesia adalah nyata bersifat teroris terhadap bangsa Maluku, dan juga perlakuan dari pemerintah Jawa Islam/Indonesia terhadap dunia adalah untuk kekacauan belaka, yang mana dimainkan dibelakang layar oleh mereka sendiri didalam politik dunia, dimana idiologi Islam di gerakan untuk kepentingan dominasi dunia, inilah kejahatan yang harus dihentikan, sebab mengingat bahwa kita mempunyai keterikatan dalam hubungan globalisasi dunia dengan damai dan adil.
Apabila Presiden Obama tidak sanggup untuk melakukan tugas dan tanggung Jawab nya sebagai Presiden di negara yang berstatus sebagai "Polisi Dunia", maka sebaiknya turun dari jabatan, dan juga sebaiknya untuk Ban Ki Moon cukup dengan kemunafikannya, oleh karena pura-pura tidak mengetahui permasalahan kedaulatan untuk Maluku, apabila tidak sanggup dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab didalam pekerjaannya, maka sebaiknya untuk memberikan "tugas dan tanggung jawab" itu kepada seseorang yang sanggup untuk melakukan pekerjaan mulia tersebut.
Silahkan untuk mengikuti sejarah hidup dari bangsa Maluku sesuai dengan kebenarannya, dan mengikuti segala informasi pada tiap link, dimana saya telah jelaskan juga tentang keterikatan globalisasi dunia, mengingat bahwa hal ini terjadi akibat dari permainan politik pemerintah Jawa Islam/Indonesia didalam program mereka itu sendiri.
Gambar ini adalah satu dokumentasi Bangsa Maluku pada saat mereka bergerilya di Pulau Seram di negara Maluku, untuk berperang melawan TNI Indonesia, bilamana rakyat Maluku di pimpin oleh Dr. Chris Soumokil untuk mempertahankan kedaulatan Maluku yang sah.
http://www.guidetoaction.org/parker/m.html
REPUBLIK MALUKU: Kasus untuk Penentuan nasib sendiri
Sebuah Makalah Ringkas
DARI
HUKUM KEMANUSIAAN PROYEK INTERNASIONAL PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
DAN
ASOSIASI PENGACARA KEMANUSIAAN
Dipersiapkan oleh Karen Parker, J.D.
Disajikan untuk PBB Komisi Hak Asasi Manusia Sesi 1996 Maret Jenewa
Hukum Kemanusiaan Proyek
Internasional Pengembangan Pendidikan
8124 West Third Street,
Los Angeles, California 90048
tel. (213) 653-6583
faks. (213) 653-2741
Hukum Proyek Kemanusiaan / Internasional Pengembangan Pendidikan (HLP / IED) adalah non-sektarian, organisasi non-pemerintah diberikan status konsultatif di PBB oleh Dag Hammarskjold. IED pada awalnya didirikan oleh ayah Jesuit untuk membantu rumah sakit dan sekolah-sekolah di negara berkembang. Pada tahun 1989 IED bergabung dengan Proyek UU berbasis di Los Angeles Kemanusiaan (HLP) dan memperluas cakupan untuk mengadvokasi dan mempromosikan seluruh dunia sesuai dengan hak asasi manusia dan hukum humaniter.
Karen Parker, direktur HLP / IED, adalah seorang pengacara di hukum yang mengkhususkan diri dalam hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan. Dia adalah kepala perwakilan organisasi untuk PBB, Jenewa dan New York.
Laporan ini didanai oleh hibah dari Asosiasi Pengacara Kemanusiaan.
REPUBLIK MALUKU: KASUS UNTUK KEBULATAN TEKAD
PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG. . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
ATAS PERJANJIAN Linggarjati. . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
Renville PERJANJIAN. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
KONSTITUSI SEMENTARA. . . . . . . . . . . . . . . . . 9
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TINDAKAN HINGGA ROUND KONFERENSI TABEL. . . . . . 10
KONFERENSI ROUND TABLE. . . . . . . . . . . . . . . . . . 11
INDONESIA melanggar PERJANJIAN KONFERENSI MEJA BUNDAR. . . 13
REPUBLIK MALUKU SELATAN diumumkan. . . . . . . . . . . . . 15
Maluku KEBULATAN TEKAD. . . . . . . . . . . . . . . . . . 17
PENDAPAT TENTANG Maluku KEBULATAN TEKAD. . . . . . . . . . . . 19
TINDAKAN INTERNASIONAL. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 24
KESIMPULAN. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 25
BIBLIOGRAFI. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 26
PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG
Republik Maluku (Kepulauan Maluku atau Maluku) membentuk sebuah kelompok pulau di bagian timur-sebagian besar Indonesia saat ini. Para Maluku (Maluku) orang adalah bagian dari orang-orang Melanesia yang disebut Alifoeroes dan telah menduduki pulau-pulau setidaknya sejak 1000 SM
Para Maluku yang terkenal sejak abad-abad awal SM rempah-rempah mereka yang membawa banyak bangsa untuk mencari hubungan perdagangan dengan mereka. Pada 1600-an, Belanda menjajah pulau-pulau, dimulai dengan penyitaan Ambon pada 1605. Belanda akhirnya menyita semua daerah dan apa yang sekarang dikenal sebagai Indonesia. Pemberontakan oleh orang-orang Maluku pada 1636 dan 1646 yang sangat meletakkan oleh administrator Belanda. Selama Perang Dunia II, seluruh Hindia Belanda disita oleh pasukan Jepang dan berlangsung dari 1942 sampai 1945. Namun, di Maluku, orang-orang Maluku melarikan diri ke pegunungan dan dipelihara terus-menerus perang perlawanan oleh apa yang dikenal sebagai Brigade Maluku Selatan melawan penjajah Jepang.
Dalam periode pasca perang, Belanda dan pemimpin politik dari pulau-pulau Hindia Belanda bertemu untuk bekerja di luar rencana kemerdekaan. Orang-orang Maluku dilihat proses dengan nikmat karena berpikir bahwa kemerdekaan dari Belanda berarti kedaulatan bagi Maluku.
Setelah serangkaian perjanjian interim, Perjanjian Konferensi Meja Bundar ditandatangani pada tahun 1949 yang untuk menyelesaikan menyerahkan lebih dari kekuatan untuk negara baru, Amerika Serikat Indonesia, dan yang menyediakan mekanisme untuk area komponen untuk memilih atau memilih keluar dari baru Indonesia. Persetujuan diberikan Malukans hak untuk menentukan kedaulatan akhir mereka: Malukans adalah untuk memiliki pilihan apakah akan bergabung dengan negara Indonesia baru atau apakah untuk membangun kembali statusnya bersejarah independen mereka.
Perjanjian Meja Bundar dilanggar dalam satu tahun penandatanganan.Sebagai tanggapan, orang-orang Maluku memutuskan hubungan dengan Indonesia Timur dan dari Amerika Serikat Indonesia. Pada tanggal 25 April 1950, mereka menyatakan Republik Maluku Selatan (Republik Maluku Selatan), yang terdiri dari pulau-pulau bersejarah orang-orang Maluku: Ambon, Buru, Seram dan pulau-pulau sebelah. Pada saat ini, Amerika Serikat Indonesia belum secara resmi ada, tidak menjadi sepenuhnya independen sampai 17 Agustus 1950.
Pasukan Indonesia menyerbu pulau awalnya pada tanggal 13 Juli 1950.Sebuah invasi besar mulai di Ambon pada 25 September, 1950, dan biaya pasukan Indonesia 15.000 korban sebelum akhirnya mereka mampu menguasai kota Ambon. Kekuatan Republik Maluku Selatan mundur ke Seram.Pemberontakan bersenjata dan oposisi politik yang terus melawan pemerintahan Indonesia saat ini. Dari awal penarikan, yang Malukans membentuk Misi Dalam Negeri dengan J. Alvarez Manusam sebagai pemimpin politik dan Izzak Tamaela sebagai pemimpin militer. Indonesia bertemu oposisi ini dengan represi hak asasi manusia dan penipisan grosir tanah Maluku dan sumber daya. Indonesia telah merelokasi banyak orang Jawa ke Maluku sebagai bagian dari strategi untuk melemahkan klaim penentuan nasib sendiri dari Malukans. Terakhir, pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakan terbuka untuk memecah budaya Maluku.
Makalah ini menggambarkan pengarahan perjanjian yang mengarah ke Konferensi Meja Bundar dan kemudian membahas proses Meja Bundar dan persyaratan yang relevan dari Perjanjian Meja Bundar. Kemudian menetapkan hukum dan fakta dari klaim Maluku untuk menentukan nasib sendiri. Ini menyimpulkan dengan ulasan singkat tentang pelanggaran Indonesia terhadap hak-hak Malukans dan rencana aksi untuk masyarakat internasional, khususnya PBB, untuk menjamin realisasi hak atas penentuan nasib sendiri rakyat Maluku.
ATAS PERJANJIAN Linggarjati
Instrumen dekolonisasi besar pertama antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia adalah Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947.Para pihak setuju bahwa negara Indonesia yang baru "adalah untuk menjadi negara demokratis yang berdaulat atas dasar federal." Negara baru, yang disebut Amerika Serikat Indonesia, akan terdiri dari seluruh wilayah Hindia Belanda, namun orang-orang dari setiap bagian komponen itu harus diberi hak untuk memutuskan "oleh proses demokrasi" apakah atau tidak untuk bergabung baru negara. Bagian-bagian yang tidak setuju dengan suara untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat memiliki hak untuk membentuk hubungan khusus dengan negara Indonesia dan Belanda. Amerika Serikat Indonesia didefinisikan sebagai memiliki tiga bagian yang berbeda: Republik Indonesia yang terdiri dari Jawa, Madura dan Sumatra, Kalimantan, dan Indonesia Timur (disebut "Timur Besar"). Tiga bagian itu harus bersama-sama.Delineasi dari tiga bagian itu dibuat "tanpa mengurangi hak penduduk suatu wilayah untuk memutuskan proses demokrasi yang posisinya di Amerika Serikat Indonesia akan diatur sebaliknya." Ketentuan utama dari perjanjian itu adalah sebagai berikut: Pasal 3: Indonesia Serikat terdiri atas seluruh wilayah Hindia Belanda dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa dalam kasus penduduk suatu wilayah, setelah berkonsultasi karena dengan wilayah lain,harus memutuskan melalui proses demokrasi bahwa mereka tidak, atau belum, mau bergabung dengan Indonesia Serikat, mereka dapat membangun hubungan yang khusus untuk wilayah tersebut ke Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.
Pasal 4: (1) komponen tersebut dari Indonesia Serikat akan Republik Indonesia, Borneo, dan Timur Besar tanpa mengurangi hak penduduk suatu wilayah untuk memutuskan dengan proses demokrasi yang posisinya di Amerika Serikat Negara Indonesia akan diatur sebaliknya.
Pasal 5: (1) Konstitusi Amerika Serikat Indonesia akan ditentukan oleh majelis konstituen yang terdiri dari perwakilan demokratis dinominasikan Republik dan dari mitra masa depan Indonesia Serikat yang paragraf berikut dari pasal ini harus berlaku.
(2) Kedua belah pihak akan saling berkonsultasi pada metode partisipasi dalam majelis konstituante oleh Republik Indonesia dengan wilayah-wilayah tidak berada di bawah kekuasaan Republik dan oleh kelompok penduduk tidak, atau belum cukup, diwakili dengan memperhatikan dari tanggung jawab Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik, masing-masing.
Berdasarkan Perjanjian Linggarjati, Maluku menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur, yang juga termasuk Sulawesi dan pulau-pulau di Maluku Utara (mayoritas Muslim).
Renville PERJANJIAN
Perjanjian Renville tahun 1948 menegaskan Persetujuan Linggajati dan lebih lanjut digambarkan batas-batas yang belum wilayah Belanda dikendalikan dan mereka yang sudah di bawah kekuasaan Indonesia. Perjanjian ini sangat jelas menyatakan kewajiban para pihak untuk memastikan penerapan prinsip penentuan nasib sendiri tentang semua wilayah:
Titik 2. Hal ini dimengerti bahwa partai tidak memiliki hak untuk mencegah ekspresi bebas dari gerakan rakyat memandang ke arah organisasi politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip dari Persetujuan Linggajati.(Menggarisbawah
i ditambahkan).
Point 3. Hal ini dimengerti bahwa keputusan mengenai perubahan dalam administrasi wilayah harus dilakukan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari populasi wilayah-wilayah ....
x x x
Titik 11. Suatu Negara berdaulat atas dasar federal di bawah sebuah konstitusi yang akan tiba di oleh proses demokrasi.
Prinsip Tambahan:
Titik 6. Harus menyatakan setiap memutuskan untuk tidak meratifikasi Konstitusi dan keinginan sesuai dengan prinsip-prinsip artikel 3 dan 4 dari Perjanjian Linggarjati, untuk menegosiasikan hubungan khusus dengan Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda, partai tidak akan objek.(Menggarisbawahi ditambahkan).
Antara waktu Perjanjian Renville dan Konferensi Meja Bundar, ada tuduhan pada kedua sisi pelanggaran Linggajati dan Perjanjian Renville. Misalnya, pemerintah Indonesia menganggap bahwa pembentukan negara komponen (disebut "negaras") Barat dan Jawa Timur, Madura dan Timur dan Sumatera Selatan di daerah yang dikontrol oleh Belanda dilakukan dalam kontradiksi Perjanjian Renville. Pemerintah Belanda, dengan bantuan Selatan Maluku Brigade, jijik invasi Jawa Timur Indonesia.
KONSTITUSI SEMENTARA
Sejalan dengan Linggajati dan Perjanjian Renville, UUD Sementara ini disusun oleh Majelis Konstituante Federal (FCA) dan Republik Indonesia Serikat.Sebelum penyusunan akhir, Konferensi Antar-Indonesia (19-22 Juli 1949) memberikan bimbingan, memberikan penting untuk membersihkan pernyataan apa wilayah akan komponen bagian dari Republik Indonesia Serikat (Republik Indonesia Serikat).
Konstitusi Sementara membahas masalah "internal menentukan nasib sendiri" oleh yang dipahami adalah hak dari masyarakat yang berbeda untuk menentukan status mereka dalam struktur federal. Konstitusi secara tegas menetapkan bentuk pemerintahan federal. Namun, UUD Sementara, sebagaimana disajikan pada Konferensi Meja Bundar tidak membuat ketentuan untuk memilih tindakan-out disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian Linggarjati dan Renville.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TINDAKAN HINGGA ROUND TABLE KONFERENSI
PBB terlibat dalam situasi melalui Komite Jasa Baik tentang Masalah Indonesia Dewan Keamanan. Dari pembentukannya pada tahun 1947 sampai dibubarkan pada tahun 1949, Komite Jasa Baik mencari penyelesaian damai dari semua konflik yang timbul dalam proses dekolonisasi, dan dipanggil pada saat tindakan bersenjata antara pasukan Belanda dan mereka yang disebut "Republik" kekuatan bagian komponen berbagai daerah. Sebagai contoh, berikut aksi militer dimulai pada tanggal 19 Desember 1948 dan berbasis di sebagian oleh upaya Komite Jasa Baik, Dewan Keamanan mengadopsi resolusi yang menyerukan pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik untuk menghentikan konflik bersenjata dan memanggil pada Pemerintah Belanda untuk membebaskan tahanan politik dan untuk memfasilitasi kembalinya pemerintah Indonesia. Pada saat Konferensi Meja Bundar, Komite Jasa Baik telah diganti, dan Dewan Keamanan resmi Komisi untuk Indonesia.
Kedua Komite Jasa Baik dan Komisi bertemu secara pribadi, tetapi beberapa informasi sudah diumumkan melalui siaran informasi. Sebagai contoh, berikut investigasi kegiatan bersenjata di Sumatera Utara, Barat, Tengah dan Jawa Timur, Komisi mengeluarkan rilis informasi yang menggambarkan situasi militer, posisi Pengamat Militer Komisi dan kesimpulannya tentang tindakan militer. Lain dari rilis Komisi membahas melukai salah satu Pengamat Militer pada tanggal 5 Juni 1949. Meskipun pemantauan yang efektif situasi, kontribusi Komisi yang paling penting adalah Konferensi Meja Bundar.
KONFERENSI ROUND TABLE
Konferensi Meja Bundar diadakan di Den Haag pada bulan November 1949 di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa Komisi untuk Indonesia dan dihadiri oleh pemerintah Belanda, perwakilan dari pemerintah Indonesia baru dan perwakilan dari PMF. Pada tanggal 23 Maret 1949, Presiden Dewan Keamanan telah ditangani Ketua Komisi PBB untuk Indonesia sebagai berikut:
Ini adalah rasa Dewan Keamanan bahwa Komisi PBB untuk Indonesia, sesuai dengan Resolusi Dewan tanggal 28 Januari 1949, tanpa merugikan hak-hak, klaim, dan posisi partai-partai, harus membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan untuk (a ) pelaksanaan Resolusi Dewan tanggal 28 Januari, dan secara khusus di paragraf 1 dan 2 dari bagian operasi daripadanya, dan (b) waktu dan kondisi untuk mengadakan konferensi yang diusulkan di Den Haag, dan untuk mengakhiri bahwa negosiasi yang diatur oleh Resolusi tanggal 28 Januari dapat diadakan sesegera mungkin.
Hal ini lebih lanjut arti Dewan bahwa, jika kesepakatan tersebut tercapai, penyelenggaraan seperti konferensi dan partisipasi dengan Komisi PBB untuk Indonesia, sesuai dengan syarat acuan, akan konsisten dengan maksud dan tujuan Resolusi Dewan tanggal 28 Januari 1949.
Konferensi adalah untuk menyediakan kerangka hukum untuk transfer kedaulatan dari Belanda ke negara baru, Republik Indonesia Serikat. Menurut anggota Komisi, tujuannya adalah
untuk membawa penyelesaian yang adil dan abadi sengketa Indonesia sesegera mungkin dengan mencapai kesepakatan di antara para peserta mengenai cara dan sarana untuk mentransfer kedaulatan nyata, lengkap dan tanpa syarat untuk Amerika Serikat Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip Renville.
Dengan referensi khusus pada Perjanjian Renville, jelas bahwa Konferensi ini adalah untuk menetapkan hak-hak hukum dan tanggung jawab Belanda dan Indonesia baru, terutama dalam kaitannya dengan negara-negara komponen pemerintahan kolonial Belanda dalam rangka untuk melindungi hak dari komponen negara untuk penentuan nasib sendiri.
Masalah penentuan nasib sendiri tidak diangkat pada Konferensi Meja Bundar sampai hari terakhir sebagian karena, seperti dijelaskan di atas, perumusan artikel yang relevan pada UUDS tidak memasukkan penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam Linggajati dan Perjanjian Renville. Pada Konferensi itu sendiri, para pihak tidak bisa mencapai kesepakatan sampai Komisi PBB untuk Indonesia mengusulkan istilah sesuai dengan ketentuan Linggarjati dan Renville. Semua pihak sepakat untuk formulasi yang menjadi Pasal 2 dari Persetujuan Ketiga (Ukuran Transisi) menyediakan, di bagian yang bersangkutan:
Pasal 2 1. Pembagian Republik Indonesia Serikat menjadi negara komponen ditetapkan akhirnya oleh Majelis konstituen sesuai dengan UUD Sementara Amerika Serikat Indonesia dengan pengertian bahwa plebisit akan diadakan di antara penduduk wilayah kedalamnya ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia Serikat atas rekomendasi dari Komisi PBB untuk Indonesia, atau organ Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah pengawasan Komisi PBB untuk Indonesia atau PBB lainnya disebut, pada pertanyaan apakah mereka akanbentuk negara komponen terpisah.
Ayat 2 pasal yang sama menetapkan hak-hak komponen negara yang tidak meratifikasi konstitusi baru Indonesia:
Pasal 2 2. Setiap negara bagian komponen harus diberikan kesempatan untuk meratifikasi konstitusi akhir. Dalam hal keadaan komponen tidak meratifikasi konstitusi itu, akan diizinkan untuk bernegosiasi tentang hubungan khusus terhadap Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Hal ini terang-terangan jelas bahwa Perjanjian Konperensi Meja Bundar memberi orang-orang Maluku hak prerogatif untuk menolak penggabungan ke dalam Republik Indonesia Serikat baik oleh latihan suara negatif dalam plebisit pra-penggabungan atau dengan menolak untuk meratifikasi Konstitusi Sementara.
INDONESIA melanggar PERJANJIAN KONPERENSI MEDJA BUNDAR
Segera setelah penandatanganan Perjanjian Konferensi Meja Bundar, pemerintah Republik Indonesia, dipimpin oleh Presiden Soekarno, yang dibuat bergerak untuk membangun seluruh Indonesia sebagai negara kesatuan. Pada pertemuan pertama parlemen, 15 Februari 1950, Presiden Sukarno disebut "sifat sementara" Republik dan "karakter sementara" dari Konstitusi. Hukum Darurat 7 Maret 1950 dari Republik Indonesia diberikan untuk "reformasi politik", termasuk plebisit, tapi ada banyak pengecualian untuk hak plebisit dan pada kenyataannya, tidak ada plebisit diadakan. Dimulai dengan Keputusan 9 Maret 1950 yang dimasukkan Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Padang dan Sabang ke dalam Republik Indonesia, serangkaian keputusan dimasukkan semua namun Sumatera Timur dan Indonesia Timur. Komisaris Tinggi Belanda ditujukan banding ke Komisi PBB untuk Indonesia mempertanyakan bagaimana Indonesia bisa sesuai dengan Pasal 2 dari Persetujuan Konferensi Meja Bundar tentang hak untuk menentukan nasib sendiri.
Komisi PBB untuk Indonesia, meskipun penandatangan Resolusi Menutupi dalam Perjanjian Konferensi Meja Bundar, tidak menganggap dirinya menjadi pihak pada perjanjian. Surat itu menyatakan posisi ini dalam surat yang ditujukan kepada pihak pada tanggal 24 Juni 1950 yang tanggung jawab untuk melaksanakan Perjanjian Konferensi Meja Bundar - termasuk Perjanjian tentang Tindakan transisi - adalah beban semata-mata kedua negara
[Komisi] tanggung jawab sebagai organ internasional dipercayakan dengan tugas mengamati perjanjian itu selalu sekunder bahwa dari kedua belah pihak.Akibatnya, Komisi sejauh ini menganggap hal itu sebagai tidak patut untuk mengambil tindakan berdasarkan ketentuan Perjanjian Konferensi Meja Bundar tanpa pertama mendekati dalam hal ini oleh setidaknya salah satu pihak.
Pemerintah Indonesia Serikat ditransmisikan surat 8 Juni untuk Komisi PBB untuk Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menjamin hak untuk penentuan nasib sendiri rakyat Indonesia dengan mendirikan komunitas otonom atau provinsi. Surat itu menyatakan bahwa Indonesia telah membuat persiapan untuk menyelenggarakan pemilihan umum untuk majelis konstituante sebagaimana ditentukan oleh Konstitusi Sementara; dan bahwa Pemerintah dan majelis konstituante akan undang-undang konstitusi akhir "menampilkan fitur demokrasi sejati dari negara kesatuan."
Upaya untuk menciptakan sebuah negara kesatuan menemui perlawanan di Indonesia Timur dan konflik yang serius mulai di pulau Maluku Ambon.Perselisihan menyebabkan Indonesia Timur untuk menarik Komisi PBB untuk Indonesia 12 April 1950. Pembicaraan antara pemerintah Republik Indonesia dan Republik Indonesia Serikat terus setelah adanya persetujuan dari 19 Mei 1950. Pada bulan Juli, adalah mencapai kesepakatan penuh untuk menciptakan sebuah negara kesatuan yang berisi sepuluh provinsi. Indonesia Timur akan dibagi menjadi tiga provinsi: Lesser Sunda, Sulawesi dan Maluku.Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno memproklamasikan berdirinya Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan - penonton adalah anggota korps diplomatik terakreditasi di Jakarta dan anggota Komisi PBB untuk Indonesia.
REPUBLIK MALUKU SELATAN dinyatakan
Mengantisipasi penghancuran akhir dari sebuah negara federasi Indonesia dan khawatir dengan engulfment cepat dari banyak daerah untuk mengontrol Jawa Republik Indonesia, pada tanggal 25 April 1950, Republik Maluku Selatan (Republik Maluku Selatan) dibentuk oleh orang Maluku dan menyatakan pemisahan dari kedua Negara Indonesia Timur dan dari Amerika Serikat Indonesia. Para Malukans sangat sadar bahwa tidak ada plebisit telah dilakukan dan bahwa tidak ada yang direncanakan untuk menentukan baik mereka sendiri maupun penentuan lainnya dari banyak negara yang tergabung dalam Hindia Belanda.
Republik Indonesia gagal mencoba untuk menegosiasikan suatu penyelesaian dengan Republik Maluku Selatan dan akhirnya pada tanggal 13 Juli 1950, mereka mendarat angkatan bersenjata di pulau Buru Maluku dan Seram.Pasukan Maluku yang habis pada waktu itu karena sekitar 4.000 dari mereka yang telah dimasukkan ke dalam Kerajaan Hindia Timur Belanda (KNIL), tetapi dipindahkan ke Tentara Kerajaan Belanda (KL) pada tahun 1950 tidak dapat bergabung dengan angkatan bersenjata lokal Maluku. Pemerintah Republik Maluku Selatan dikirim banding ke PBB pada tanggal 29 26, 31 Juli, tanggal 2 11, 14 Agustus, dan pada 28 September 1950. Komisi PBB untuk Indonesia, dalam keprihatinan untuk penduduk sipil, dikomunikasikan kesiapannya untuk memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia (negara kesatuan baru) pada tanggal 4 Agustus dan lagi pada tanggal 25 September untuk membantu menyelesaikan konflik dengan damai.
Menteri Luar Negeri Indonesia Dr Mohammad Hatta, dalam jawabannya pada tanggal 30 September, menjawab bahwa itu adalah keyakinan pemerintah bahwa intervensi oleh Komisi PBB untuk Indonesia tidak akan digunakan karena akan merupakan hanya dorongan untuk "pemberontak "yang mungkin melihat perhatian internasional jelas sebagai penegasan atas kasus mereka.Sementara itu, pasukan Indonesia mendarat di dan menyerang Selatan Maluku utama pulau Ambon.
Pada tanggal 6 Oktober 1950, Komisi PBB untuk Indonesia sekali lagi mencoba untuk meminta Indonesia untuk
menghentikan operasi militer saat ini di Maluku Selatan, dan, bahkan pada tahap akhir, untuk lebih mengeksplorasi kemungkinan penyelesaian damai dengan menerima tawaran Komisi kantor yang baik.
Pemerintah Indonesia, bagaimanapun, menolak tawaran bantuan dengan mengulangi alasan dinyatakan sebelumnya. Komisi mengirimkan laporan dari usaha mereka untuk mengamankan penyelesaian damai, meminta Dewan Keamanan PBB untuk "memperkuat otoritas Komisi dengan memanggil Pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan mesin yang ada untuk solusi damai dari masalah ini yang disediakan oleh kehadiran di Indonesia dari Komisi PBB untuk Indonesia ". Permintaan oleh Komisi diperdebatkan di Dewan Keamanan pada 30 Oktober 1950, tetapi perdebatan itu ditunda dan tidak dilanjutkan.
Pada tanggal 5 Desember 1950, pasukan Maluku terpaksa mundur ke Seram.Kekuatan ini terus ada dan untuk melaksanakan tindakan militer terbatas melawan pasukan Indonesia. Amerika negara Komisi untuk Indonesia tidak ada lagi pada tahun 1955. Pertanyaan Maluku masih belum terselesaikan.
Maluku KEBULATAN TEKAD
PBB melalui PBB, Komisi untuk Indonesia, pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda menjanjikan semua orang Maluku kesempatan untuk mengekspresikan keinginan mereka mengenai pemerintahan dan status internasional negara mereka. Perjanjian Konferensi Meja Bundar dan kesepakatan sebelumnya bi-lateral jelas hibah Malukans hak untuk menentukan nasib sendiri. Bahkan tidak ada mengungkapkan bahwa pengakuan atas hak untuk menentukan status mereka, orang-orang Maluku memenuhi semua tes hukum internasional untuk hak penentuan nasib sendiri.
Hak untuk menentukan nasib sendiri, prinsip dasar hukum hak asasi manusia, adalah hak individu dan kolektif untuk secara bebas menentukan status politik dan untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Pengadilan Keadilan Internasional mengacu pada hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai hak yang dimiliki oleh orang-orang daripada hak yang dimiliki oleh pemerintah saja. Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan disangkal suatu norma jus cogens.
Kedua penting PBB studi tentang hak untuk menentukan nasib sendiri menetapkan faktor dari orang yang menimbulkan kepemilikan hak untuk menentukan nasib sendiri: sejarah kemerdekaan atau pemerintahan sendiri di wilayah yang diidentifikasi, budaya yang berbeda, dan akan dan kemampuan untuk mendapatkan kembali pemerintahan sendiri.
Klaim Maluku untuk menentukan nasib sendiri bahkan absen perjanjian mengungkapkan sangat kuat. Orang-orang Maluku memiliki latar belakang etnis dan budaya yang berbeda dari Jawa yang mendominasi di kelompok pulau lain di daerah tersebut. Malukans adalah Melanesia daripada Melayu / Mongoloid, latar belakang etnis Jawa. Malukans berbicara Ambon, bahasa terpisah dari bahasa Melayu berbasis banyak digunakan sebagian besar Indonesia. Maluku budaya, adat istiadat dan tata krama sangat mengidentifikasi dengan orang-orang dari budaya Melanesia tradisional. Malukans adalah mayoritas Kristen, kesaksian tahun-tahun panjang dominasi kolonial oleh Belanda.Sebelum pemerintahan kolonial, orang-orang Maluku dinikmati pemerintahan sendiri. Mereka tidak berada di bawah dominasi oleh kelompok lain di daerah tersebut tetapi mempertahankan pulau-pulau mereka dan budaya tradisional utuh. Bahkan melalui tahun-tahun panjang pemerintahan kolonial, Malukans tetap politis dan budaya utuh kecuali adopsi kekristenan sebagai agama mereka. Pulau-pulau yang terdiri Maluku jelas diidentifikasi, setelah mendapatkan ketenaran sebagai Spice Islands abad yang lalu. Akhirnya, orang-orang Maluku baik memiliki kemauan dan kapasitas untuk pemerintahan sendiri. Malukans di pengasingan telah membentuk pemerintah sementara, dan agenda politik rakyat dan para pemimpin mereka tetap intens sejak tahun 1950. Eksekusi ringkasan (oleh regu tembak) dari Maluku pemimpin Dr Chris Soumokil pada tahun 1966 semakin memperkuat tekad rakyat dan unit militer mereka untuk mempertahankan perjuangan. Serangan berulang-ulang oleh pemerintah Indonesia pada budaya Maluku dan orang-orang sejak saat itu juga hanya memperkuat Maluku menyelesaikan.Karena orang-orang Maluku memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, konflik bersenjata yang terjadi secara periodik antara pasukan Maluku dan orang-orang Indonesia harus dianggap sebagai perang pembebasan nasional di pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri. Dalam setiap kasus, konflik bersenjata oleh hukum humaniter yang berlaku termasuk Konvensi Jenewa. Pelanggaran hak asasi manusia harus, karena itu, juga dianggap sebagai pelanggaran hukum kemanusiaan ketika relevan.
PENDAPAT TENTANG PENENTUAN DIRI SENDIRI BAGI MALUKU
Masalah Maluku menentukan nasib sendiri telah sebelum pihak terkait di Belanda. Berikut ini adalah sinopsis singkat dari beberapa dari mereka.
1. Resolusi yang disahkan oleh Cabang Belanda dari Asosiasi Hukum Internasional pada tanggal 24 Juni 1950: Asosiasi Belanda untuk Hukum Internasional, bertemu di Rotterdam pada tanggal 24 Juni 1950, setelah mengambil mengetahui adanya surat dari JP Nikijuluw di mana ia meminta asosiasi untuk lulus pendapat dari posisi hukum dari Maluku Selatan sehubungan dengan kewajiban Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda untuk mengakui ini posisi hukum; Menimbang:
Bahwa penduduk yang mendiami wilayah Ambon Maluku Selatan adalah "populasi dari wilayah" sebagaimana dimaksud dalam seni.
2 detik 1 dari Persetujuan Tindakan Transisi, sehingga populasi ini memiliki hak untuk membentuk dirinya menjadi sebuah "Negara komponen" terpisah dengan cara yang di dalamnya disediakan, dan kemudian, berdasarkan seni.
2 detik 2 dari Persetujuan Tindakan Transisi, untuk memperoleh kesempatan untuk menerima atau menolak Konstitusi akhir dari Republik Indonesia Serikat - yaitu untuk tetap menjadi bagian dari Republik atau mencabutnya dari itu. Oleh karena itu menurut pendapat bahwa Republik Maluku Selatan memiliki hak untuk menyatakan kemerdekaannya dan secara sah berhak untuk menjaga independensi terhadap semua yang lain, dalam rangka mewujudkan haknya, berasal dari seni.
2 dari Persetujuan Tindakan Transisi, untuk bernegosiasi dengan Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda tentang hubungan khusus dengan kedua Serikat.
2. Penghakiman dari Ketua Pengadilan Arrondissement Amsterdam dari 2 November 1950: Pada tanggal 2 November 1950, dalam suatu tindakan yang dibawa oleh Republik Maluku Selatan (South-Maluku Republik) terhadap NV Koninklijke Paketvaart Maatschappij (Royal Packet Company Ltd) Presiden Mahkamah Arrondissement Amsterdam memberi keputusan tentang pertanyaan apakah Republik ini harus dianggap sebagai sebuah negara, oleh karena itu sebagai kompeten menjadi pihak dalam suatu gugatan perdata, dan pada pertanyaan apakah proklamasi Republik Maluku Selatan independen pada 24 April 1950 adalah sebuah praktek hukum hak atas diri penentuan. Menimbang, lebih lanjut, bahwa pertanyaan yang disengketakan, apakah pengakuan suatu negara sangat penting bagi kemampuannya untuk tampil sebagai pihak dalam gugatan perdata, tidak perlu dijawab dalam kasus ini, karena pengakuan atas Republik Maluku Selatan (yang ada pada kenyataannya, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas) oleh Belanda terkandung dalam tindakan Belanda Parlemen 21 Desember 1949, Lembaran Negara J 570 (Pengalihan Kedaulatan di Indonesia UU), dimana kata Persetujuan Tindakan Transisi disahkan dan dengan demikian menjadi bagian dari Undang-Undang; Bahwa Kerajaan Belanda, yang dengan sendirinya memenuhi kesepakatan dengan Republik Indonesia Serikat, mungkin tidak dengan itikad baik menyalahkan penduduk wilayah Maluku Selatan untuk bertindak seperti yang berhak lakukan oleh hukum internasional ketika pihak lain melanggar perjanjian. (Menggarisbawahi ditambahkan).
3. Penghakiman Pengadilan Banding di Amsterdam dari 8 Februari 1951:Bahkan ketika masih sepenuhnya di bawah Belanda memerintah wilayah Maluku Selatan, dengan alasan situasi geografis dan ras, budaya, dan kepentingan bersama penduduknya, membentuk kesatuan alami dan organik, dengan sistem lokal sendiri dari pemerintah Persetujuan Linggadjati dari 25 Maret 1947 antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia berisi, sejauh relevan di sini, ketentuan-ketentuan berikut:dalam pasal 3:
"Amerika Indonesia Serikat terdiri atas seluruh wilayah Hindia Belanda dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa dalam kasus penduduk suatu wilayah, setelah konsultasi dengan wilayah-wilayah lain, harus memutuskan dengan proses demokrasi bahwa mereka tidak, atau belum, mau bergabung dengan Indonesia Serikat, mereka dapat membangun hubungan khusus untuk suatu wilayah ke Amerika Serikat dari Indonesia dan Kerajaan Belanda.
"Pasal 4: "(1) Bagian komponen yang dari Amerika Serikat Indonesia adalah Republik Indonesia, Kalimantan, dan Timur Besar tanpa mengurangi hak dari penduduk suatu wilayah untuk memutuskan proses demokrasi yang posisinya di Republik Indonesia Serikat akan diatur sebaliknya.
"Pasal 5: "(1) Konstitusi Amerika Serikat di Indonesia akan ditentukan oleh majelis konstituante terdiri dari perwakilan demokratis dinominasikan Republik dan dari mitra masa depan Indonesia Serikat yang paragraf berikut dari artikel ini berlaku. ""(2) Kedua belah pihak akan saling berkonsultasi pada metode partisipasi dalam majelis konstituante oleh Republik Indonesia dengan wilayah-wilayah tidak berada di bawah kekuasaan Republik dan pada kelompok penduduk tidak, atau belum cukup, karena diwakili dengan memperhatikan tanggung jawab Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik, masing-masing. "Selanjutnya, prinsip-prinsip Renville, disepakati 17 Januari 1948 sebagai dasar untuk diskusi politik antara Belanda dan RI [Pemerintah Republik Indonesia], sejauh yang relevan di sini, asalkan:
"2. Hal ini dimengerti bahwa partai tidak memiliki hak untuk mencegah ekspresi bebas dari gerakan rakyat memandang ke arah organisasi politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Perjanjian Linggarjati."
"3. Hal ini dimengerti bahwa keputusan tentang perubahan administrasi suatu wilayah harus dilakukan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari populasi wilayah-wilayah."
"11 Suatu Negara berdaulat secara federal di bawah konstitusi yang akan tiba di oleh proses demokrasi.." dan dalam butir 6 Prinsip Tambahan:
"6. Haruskah setiap negara memutuskan untuk tidak meratifikasi Konstitusi dan keinginan sesuai dengan prinsip-prinsip pasal 3 dan 4 dari Persetujuan Linggarjati, untuk menegosiasikan hubungan khusus dengan Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda, tidak ada pihak yang akan objek. "Van Royen-Roem kesepakatan 7 Mei 1949 juga mensyaratkan suatu Negara Bahasa Indonesia federal, tunduk pada hak mutlak menentukan nasib sendiri dari Masyarakat Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam perjanjian Linggarjati dan dari Renville. Pada rekening fakta-fakta di atas, keadaan, dan bukti bahwa Mahkamah berpendapat bahwa untuk saat ini harus diselenggarakan:
1. bahwa rakyat Maluku Selatan adalah orang-orang dari wilayah. yang, berdasarkan ketentuan perjanjian Linggarjati dan Renville dari dan seni.
2 dari Persetujuan Tindakan Transisi bisa memenuhi syarat untuk pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri.
2. bahwa kemungkinan mewujudkan hak ini penentuan nasib sendiri dengan cara ini pada dasarnya diambil dari rakyat dengan penciptaan wilayah dikatakan oleh penciptaan RI sebuah negara unitaris untuk seluruh Indonesia di bawah kepemimpinan sendiri dan otoritas tertinggi bertentangan dengan apa yang disepakati dalam pakta tersebut di atas dan di Konferensi Meja Bundar;
3. itu, dilihat dalam terang 1 dan 2, proklamasi Republik Maluku Selatan adalah diperbolehkan dalam situasi tertentu;4. bahwa kewenangan Republik Maluku Selatan dan Pemerintah yang selama penduduk wilayah Maluku Selatan, seperti durasi salam, alam, dan sejauh mana, memenuhi cukup kondisi stabilitas dan efektivitas dianggap sebagai otoritas sebuah Negara yang ada.
4. Penghakiman Mahkamah Agung atas New Guinea, yang diberikan pada 7 Maret 1952: Perjanjian telah ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia Serikat, dan oleh Amerika Bangsa Komisi untuk Indonesia. Para pihak yang telah menandatangani tanda tidak hanya untuk perjanjian tetapi untuk kewajiban emban. Para pihak yang telah mendaftar harus melakukan upaya yang sah untuk menegakkan bahwa yang mereka telah setuju.
INTERNASIONAL TINDAKAN
Sejak runtuhnya negara-negara Amerika Komisi untuk Indonesia belum ada upaya rutin oleh masyarakat internasional untuk menyelesaikan krisis lama di Maluku.Menurut prinsip-prinsip dasar hukum internasional, pemerintah kedua Belanda dan Indonesia (negara penerus Republik Indonesia Serikat bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menjamin pelaksanaan Perjanjian, termasuk hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri. Sebagaimana dibahas di atas, pemerintah Belanda melakukan keprihatinan untuk Komisi PBB untuk Indonesia pada saat Indonesia telah mengkonsolidasikan kekuasaan sebagai negara kesatuan yang melanggar Perjanjian Konferensi Meja Bundar. Namun, telah ada sangat sedikit tindakan oleh Belanda pemerintah karena, meskipun situasi yang belum terselesaikan dari Malukans masih banyak yang berada di Belanda.Pada tahun 1994, PBB Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas memperkenalkan resolusi pada menyebutkan Indonesia, antara lain, Maluku dan Aceh, namun gagal untuk mengambil tindakan di atasnya.Pada titik ini, masyarakat internasional harus bertindak sebagai berikut:
1. Pemerintah harus berkomunikasi kepada Indonesia bahwa mereka tidak mengakui kedaulatan Indonesia atas Maluku.
2. Komisi PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Sub-Komunikasi harus, secara langsung melalui resolusi tertentu dan secara tidak langsung melalui pelaporan pelapor tematik, mengatasi situasi di Maluku, termasuk penyajian hak asasi manusia banyak dan sangat serius dan pelanggaran hukum kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan pasukannya di Maluku.
3. PBB harus membahas situasi di Maluku sebagai salah satu wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri dan karenanya harus menempatkan Maluku bawah sistem wali amanat Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai plebisit dari Malukans diadakan yang menentukan keinginan rakyat Maluku.
KESIMPULAN
Pemerintah Republik Maluku Selatan adalah pemerintahan yang sah dan salah dibatalkan oleh pemerintah Indonesia. Orang-orang Maluku berhak untuk pelaksanaan penentuan nasib sendiri karena hal itu secara eksplisit diberikan kepada mereka oleh sejarah dan kesepakatan yang jelas dari pemerintah Belanda dan Indonesia dan diakui oleh PBB. Pemerintah Indonesia secara ilegal menempati Maluku dan harus menarik orang dan pasukan militer segera. Masyarakat Maluku harus diberikan kesempatan untuk menyusun kembali pemerintahan mereka di Maluku atau, jika itu adalah keinginan mereka, untuk menunjukkan dengan cara plebisit atau pilihan bebas, keinginan mereka untuk pemerintahan mereka. Pemerintah Belanda dan PBB secara keseluruhan harus melakukan inisiatif untuk mengembalikan hak untuk menentukan nasib sendiri kepada rakyat Maluku.
BIBLIOGRAFI
(Dokumen PBB yang dirujuk dalam teks dan catatan kaki dan karena itu tidak tercantum di sini Dengan pengecualian dari bahan yang disiapkan oleh pemerintah Maluku, sebagian besar bahan tersebut di sini adalah nilai referensi umum. Penulis ini mengandalkan dokumen-dokumen PBB yang sebenarnya). Republik Maluku Selatan, Departemen Informasi Publik, Posisi Hukum Republik Maluku Selatan pada masa Orde Hukum Internasional Nomor 8 A. (1952). Republik Maluku Selatan, Departemen Informasi Publik, Selatan Maluku Kasus di PBB Mesin Nomor 12 Disampaikan kepada PBB, [1954?].Foster, Colin, "PBB dan Indonesia," (Carnegie Institute, Int'l Konsiliasi No 459 (1950) Suter,. Keith, "Irian Barat, Timor Timur dan Indonesia," (Hak Minoritas Kelompok # 42, 1976) .Taylor, Alistair, Kemerdekaan Indonesia dan PBB, (1960).Van Kaam, Ben, Maluku Selatan, (1980).
No comments:
Post a Comment