RI must tell the truth at Geneva rights summit: HRWG
http://www.thejakartapost.com/news/2012/05/21/ri-must-tell-truth-geneva-rights-summit-hrwg.html
Rights group have urged the Indonesian government not to deny the true
state of the country’s human rights record when it presents a report
before the United Nations Human Rights Council (UNHRC) later this week.
The
Indonesian delegation, comprising government officials and
representatives of a number of rights groups, is scheduled to present a
report on the condition of the country’s human rights at the UNHRC’s
headquarters in Geneva, Switzerland, on May 23.
“Of course, there
is progress, but we also have to admit that Indonesia has seen major
threats against religious minorities and people of different sexual
orientation. I believe that the international community has also
witnessed this and for this reason, we challenge the government to
acknowledge this at the forum because we have not seen this in the
report submitted to the UNHRC,” Human Rights Working Group (HRWG)
executive director Rafendi Djamin said over the weekend.
HRWG
deputy director Choirul Anam said that the government’s written report
gave no specifics on a number cases of human rights abuses.
“There
is nothing about the perpetrators of assault against religious minority
groups and those of different sexual orientation. Most of people who
attacked members of minority groups like the Ahmadis in Cikeusik, West
Java, could walk free,” he said.
The group also alleged that the government attempted to mislead the international community on human rights issues.
“The
report will likely lead people to believe that the GKI Yasmin saga has
been settled, or that nothing serious occurs here against the LGBT
(lesbian, gay, bisexual and transgender) communities,” Choirul said.
In the report, the Indonesian government claims that it is looking for a solution to the Ahmadi problem.
The
government claims that Law No. 1/PNPS/1965 does not prohibit Ahmadis
from professing and practicing their beliefs but protects them in
perform their activities as it only regulates religious
proselytization.”
The report also cites the 2008 joint
ministerial decree on the Ahmadiyah as a legal foundation to prevent
violence against minority groups, including the Ahmadiyah.
In its
recommendation, HRWG and other rights groups said the regulation served
as a means to limit the rights of minority groups.
“We therefore
endorse any efforts to revoke these regulations as they have been used
to legitimize violence against minority groups,” said Choirul.
The
groups also endorsed a resolution to review the murder case of rights
activist Munir Said Thalib, as well as the alleged involvement of former
State Intelligence Agency (BIN) deputy chief Muchdi Purwopranjono in
the plot.
Separately, the Foreign Ministry said the government would give a comprehensive report during the meeting.
The
ministry’s director for human rights and humanitarian affairs Muhammad
Anshor told The Jakarta Post that the government would also give details
on a number of challenges, including the GKI Yasmin saga.
“We
will present all the developments in terms of laws and institutions. The
country has achieved a lot since 2008. But we also have to admit that
tolerance is still a problem. We keep working to find solutions. We have
yet to meet all the recommendations made by the UNHRC in 2008,” he
said.
The Foreign Ministry is in charge of making the report,
including compiling reports from relevant ministries and agencies at
local and national levels.
My Argument:
News of this link,
is that "human rights issue" only "is shown in Java" just in "the
prosecution for its completion" of the problems which have occurred in
Indonesia country, but "the problem of human rights", which "has
happened and is happening in Maluku and Papua, "it is" difficult to put
forward "when" the government is very brutal "by" using the security
forces "and" use group or radical Muslim organizations "as" FPI "and so
on in the islands of Maluku and West Papua.
In Indonesia the
State government system According to the Constitution of the state of
Indonesia in Chapter III, on "Power of State Government", that:
Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To
execute the laws, the President has the authority to enact regulations.
Article 10, reads:
"The President is the Supreme Commander of the Army, Navy, and Air Force".
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.1515815185965.2065571.1552033107&type=1
In this case, that the President of Indonesia is real under the laws of
Indonesia, should be Responsible for the violent acts of military
violence outside the limits of humanity, the which has been conducted by
the Indonesian military in West Papua country, and also in the Maluku
archipelago country, from the first up to now.
CHAPTER V: "MINISTRY OF STATE", article 17, reads:
(1). The President is assisted by state Ministers.
(2). Ministers are appointed and dismissed by the President.
(3). Every minister in charge of Certain affairs in the government.
The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of
the state of Indonesia, but Remains under the authority of the
President of Indonesia, the political system and everything That Happens
is the responsibility of the President for what happened. (Adapted with
Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is
the head of the executive power in the country. To execute the laws,
the President has the authority to enact regulations").
Article 14, reads:
(1). The President may grant clemency and rehabilitation taking into consideration the Supreme Court.
(2). The President may grant amnesty and abolition taking into consideration the House of Representatives.
In terms of article 14, paragraph 1, that the meaning is: any decision
of the Supreme Court will REMAIN under consideration and a decision on
the powers of the President, tailored to the laws of the state, where
the articles 4 and 5 have Stated That the President is the Supreme state
government in Indonesia.
While in article 14, paragraph 2,
that the sense is: "The President may grant amnesty and abolition, but
in this case that, everything will be done and that 'has been done by an
amnesty in Indonesia will always hold on to power of President in
accordance with the rules of law, Indonesia state laws, so the result of
an amnesty in Indonesia are the results obtained may be empty. "
(The above adjusted to Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To
execute the laws, the President has the authority to enact
regulations").
In Indonesia the state government has "Advisory
Council (advisory)", the same meaning as "the Supreme Advisory Council /
Law", it is contained in Article 16 of the 1945 Constitution. But the
sense in this case consistent with the fact, that: "In the Supreme
Advisory Council, in carrying out his duties as legal advisor, in the
good treatment of legal counsel, or treatment That is not good by legal
counsel, under the REMAIN authority and decisions of the President,
adjusted for in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:
"The president is the head of the executive power in the country. To
execute the laws, the President has the authority to enact regulations".
_______________________________________________________
Inggris pada berita link dibawah ini:
http://www.thejakartapost.com/news/2012/05/21/ri-must-tell-truth-geneva-rights-summit-hrwg.html
RI harus memberi kesaksian di puncak hak Jenewa: HRWG
Margareth S. Aritonang, The Jakarta Post, Jakarta | Mon, 2012/05/21 7:00
Kelompok HAM mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak menyangkal
keadaan sebenarnya dari catatan hak asasi manusia di negara itu ketika
menyajikan laporan sebelum PBB Dewan Hak Asasi Manusia (UNHRC) akhir
pekan ini.
Delegasi Indonesia, yang terdiri dari pejabat
pemerintah dan perwakilan dari sejumlah kelompok hak asasi, dijadwalkan
untuk menyajikan laporan tentang kondisi hak asasi manusia negara itu di
kantor pusat UNHRC di Jenewa, Swiss, pada 23 Mei.
"Tentu saja,
ada kemajuan, tapi kita juga harus mengakui bahwa Indonesia telah
melihat ancaman utama terhadap kelompok agama minoritas dan orang-orang
dari orientasi seksual yang berbeda. Saya percaya bahwa masyarakat
internasional juga menyaksikan ini dan untuk alasan ini, kami menantang
pemerintah untuk mengakui hal ini di forum karena kita belum melihat ini
dalam laporan disampaikan kepada UNHRC itu, "Human Rights Working Group
(HRWG) Rafendi direktur eksekutif Djamin mengatakan pada akhir pekan.
HRWG wakil direktur Choirul Anam mengatakan bahwa laporan pemerintah
yang ditulis tidak disebutkan secara spesifik pada kasus jumlah
pelanggaran HAM.
"Tidak ada tentang pelaku penyerangan terhadap
kelompok agama minoritas dan mereka yang orientasi seksual berbeda.
Sebagian besar orang yang menyerang anggota kelompok minoritas seperti
Ahmadiyah di Cikeusik, Jawa Barat, bisa berjalan bebas, "katanya.
Kelompok ini juga menuduh bahwa pemerintah berusaha untuk menyesatkan
komunitas internasional tentang isu-isu hak asasi manusia.
"Laporan ini kemungkinan akan menyebabkan orang untuk percaya bahwa GKI
Yasmin saga telah dilunasi, atau bahwa tidak ada yang serius terjadi di
sini terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender)
masyarakat," kata Choirul.
Dalam laporan tersebut, pemerintah Indonesia mengklaim bahwa mereka sedang mencari solusi untuk masalah Ahmadiyah.
Pemerintah mengklaim bahwa UU No 1/PNPS/1965 tidak melarang Ahmadiyah
dari yang mengaku dan mempraktekkan keyakinan mereka tetapi melindungi
mereka dalam melakukan kegiatan mereka karena hanya mengatur
proselitisasi agama. "
Laporan ini juga mengutip keputusan
menteri 2008 bersama tentang Ahmadiyah sebagai landasan hukum untuk
mencegah kekerasan terhadap kelompok minoritas, termasuk Ahmadiyah.
Dalam rekomendasinya, HRWG dan hak kelompok mengatakan peraturan itu
menjabat sebagai sarana untuk membatasi hak-hak kelompok minoritas.
"Karena itu kami mendukung setiap upaya untuk mencabut peraturan
tersebut karena mereka telah digunakan untuk melegitimasi kekerasan
terhadap kelompok minoritas," kata Choirul.
Kelompok-kelompok
juga mendukung resolusi untuk meninjau kasus pembunuhan Munir aktivis
hak Said Thalib, serta dugaan keterlibatan Badan Intelijen Negara mantan
(BIN) wakil kepala BIN Muchdi Purwopranjono dalam plot.
Secara terpisah, Kementerian Luar Negeri mengatakan pemerintah akan memberikan laporan yang komprehensif selama pertemuan.
Direktur kementerian hak asasi manusia dan urusan kemanusiaan Muhammad
Anshor mengatakan kepada The Jakarta Post bahwa pemerintah juga akan
memberikan rincian pada sejumlah tantangan, termasuk kisah Yasmin GKI.
"Kami akan hadir semua perkembangan dalam hal hukum dan lembaga. Negara
ini telah mencapai banyak sejak 2008. Tapi kita juga harus mengakui
bahwa toleransi masih masalah. Kami terus bekerja untuk menemukan
solusi. Kami belum memenuhi semua rekomendasi yang dibuat oleh UNHRC
pada 2008, "katanya.
Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab
untuk membuat laporan, termasuk laporan kompilasi dari departemen
terkait dan lembaga di tingkat lokal dan nasional.
_______________________________________________________
Argumentasi saya:
Berita link ini, adalah bahwa "permasalahan HAM" hanya "ditunjukan di
Pulau Jawa" saja dalam "penuntutan untuk penyelesaiannya" dari
permasalahan yang mana telah terjadi di negara Indonesia, tetapi
"permasalahan HAM", yang mana "telah terjadi dan yang sedang terjadi di
Maluku dan Papua" itu adalah "sulit dikemukakan" disaat "pemerintah
sangat brutal" dengan "menggunakan aparat keamanan" serta "menggunakan
kelompok atau organisasi Muslim radikal" seperti "FPI" dan sebagainya di
kepulauan Maluku dan juga di Papua Barat.
Di Indonesia
pemerintah Negara Bagian sistem sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara
Indonesia dalam Bab III, pada "Power Pemerintah Negara", bahwa:
Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk
menjalankan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketentuan.
Pasal 10, berbunyi:
"Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara".
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.1515815185965.2065571.1552033107&type=1
Dalam hal ini, bahwa Presiden Indonesia adalah nyata di bawah hukum
Indonesia, harus bertanggung jawab atas tindak kekerasan kekerasan
militer di luar batas kemanusiaan, yang telah dilakukan oleh militer
Indonesia di negara Papua Barat, dan juga dalam Maluku kepulauan negara,
dari atas pertama yang sekarang.
BAB V: "DEPARTEMEN NEGARA", pasal 17, berbunyi:
(1). Presiden dibantu oleh menteri negara.
(2). Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3). Setiap menteri yang menangani urusan tertentu dalam pemerintahan.
Akal adalah: Semua aturan negara sesuai dengan hukum negara Indonesia,
tetapi tetap di bawah kewenangan Presiden Indonesia, sistem politik dan
segala sesuatu yang terjadi adalah tanggung jawab Presiden atas apa yang
terjadi. (Diadaptasi dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk
menjalankan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketentuan").
Pasal 14 berbunyi:
(1). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam hal pasal 14, ayat 1, yang artinya adalah: setiap keputusan
Mahkamah Agung akan tetap berada di bawah pertimbangan dan keputusan
tentang kekuasaan Presiden, disesuaikan dengan hukum negara, dimana
pasal 4 dan 5 telah menyatakan bahwa Presiden adalah keadaan Agung
pemerintahan di Indonesia.
Sementara dalam pasal 14, ayat 2,
bahwa akal adalah: "Presiden memberi amnesti dan abolisi, namun dalam
kasus ini itu, semuanya akan dilakukan dan yang telah dilakukan oleh
amnesti di Indonesia akan selalu berpegang pada kekuasaan Presiden
sesuai dengan aturan hukum, undang-undang negara Indonesia, sehingga
hasil dari amnesti di Indonesia adalah hasil yang diperoleh mungkin
kosong. "
(Di atas disesuaikan dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk
menjalankan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketentuan").
Di Indonesia pemerintah negara bagian memiliki
"Advisory Council (penasihat)", arti yang sama sebagai "Dewan
Pertimbangan Agung / Hukum", itu terkandung dalam Pasal 16 UUD 1945.
Tapi rasa dalam hal ini konsisten dengan kenyataan, bahwa: "Dalam Dewan
Pertimbangan Agung, dalam menjalankan tugasnya sebagai penasehat hukum,
dalam pengobatan baik dari penasehat hukum, atau perlakuan yang tidak
baik oleh penasehat hukum, tetap berada di bawah wewenang dan keputusan
Presiden yang disesuaikan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:
"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk
menjalankan undang-undang, Presiden memiliki wewenang untuk
memberlakukan peraturan".
No comments:
Post a Comment