Tuesday 8 May 2012

UN should come to Maluku and solved the problems according to the law that exist

UN should come to Maluku and solved the problems according to the law that exist


English translation of the song:

Maluku, my homeland,
My land of origin.
I devote my strength to thee
As long as I may live.
Thou art my great heritage
Uplifted above all.
I will always honor thee
Until my dying day.
I will recall in memory
Above all thy harrowing history.
Maluku, my homeland,
Land of my ancestors.
Through this road of suffering
Will we reach liberty.
Thy true sons and daughters
Have shed their blood for thee.
I am sworn to dedication
To keep thy future safe.
Above all I will protect thee
And thy harrowing history.
Mena Muria, the higher call
I yell wholeheartedly.
I hasten to defend thee
As an army just and true.
With shield and faith
And above all in great resilience
I will sacrifice and struggle.
For thou art my cradle
And above all I will pray
That Mena Muria may forever stay.


The demonstration in 2004 in front of Parliament House of Australia based in Adelaide, Australia. The purpose of this demonstration were: Nation Maluku ask for the UN to go to Ambon, Maluku, and deal with humanitarian problems that occur within the state of Indonesia, for justice for the crimes of the Indonesian Government against the people of Maluku beyond the limits of humanity because of political evil that is included in the category TERRORISTS .

Mena Muria for Freedom Fighter of MALUKU ;)

http://www.guidetoaction.org/parker/selfdet.html

http://www.guidetoaction.org/parker/c97-19.html

http://www.michr.net/moluccan-political-prisoners-prisoners-of-conscience.html
Political prisoners from the Moluccas

Background:

The independence movement began to be present in southern Maluku Islands, centered on the island of Ambon, since 1950, a year after Indonesia acquired sovereignty. Many locals in the area called themselves the nation Alifuru. On April 25, 1950, Alifuru nationalist leaders in the Council of the South Moluccas, led by Chr. R.S. Soumokil, held a national congress on the island of Ambon and proclaimed the Republic of South Moluccas. President Sukarno dissolved the Republic of Indonesia States, and choosing the form of a unitary state, concentrated in Java, to encourage further separation of the Moluccas.
Responding to the proclamation of the RMS, the Indonesian government to send troops to Ambon, the conduct of military operations to quell the rebellion until November 1950, but continued until the defeat of the RMS in 1966. Many survivors of the RMS chose exile in the Netherlands. They form a government in exile that continues to this day. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html

Although RMS has not had widespread support in the Moluccas, nationalist sentiment was still residing in the islands around Ambon. Issues of independence and sovereignty flared again as sectarian conflict between majority Alifuru, the Christian and Muslim migrants from Java and Sulawesi (this migration has been going on for decades by the Indonesian government endorsement). Sectarian violence erupted in Ambon in January 1999 and spread throughout the archipelago, continued until 2005. Thousands of people were killed and tens of thousands displaced by the riots. [7] 
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/arab-ideology-that-has-influenced.html

A figure of Ambon, Alex Manuputty, Maluku Sovereignty Front, founded in December 2000. He claimed the Muslim-Christian conflict can only be handled if the Moluccas achieve independence and supports the establishment of the Republic of South Moluccas. [8] Maluku Governor Saleh Latuconsina FKM officially banned in 2001.

Former Governor of Maluku
Muhammad Saleh Latuconsina
Born in Maluku, 15 July 1948

RMS flag, especially on 25 April to mark the anniversary of the founding of the RMS in 1950, then became the main method in the open to express their rejection of the Indonesian state. Tail, many activists were arrested following Alifuru flag raising ceremony. But some of the most harsh punishment imposed on a group of people who spread the RMS flag on June 29, 2007 as National Family Day in Ambon. The event was attended by Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono and several foreign visitors. Three of a political prisoner whose case was published in this report include those involved in the incident.
Civil Society Advocacy Team Maluku (Tamasu), an organization that works to help the convict Maluku, reported today there are 70-75 people in prison for their involvement with the politics of the RMS. [9] Human Rights Watch did not have access to all legal data about the allegations, evidence and other legal documents of those imprisoned. Until cannot definitively declare all men 70-75 was punished for acts of peaceful expression of political views. However, from various interviews and press reports, most of them are clearly included in that category. The prisoners include 21 of the 28 people who were jailed related events June 29, 2007, and the activists involved in the RMS flag-raising and various other forms of political expression.

Hard Punishment The flag unfurled

On June 29, 2007, in celebration of National Family Day at the Stadium Merdeka, Ambon, 28 dancers Alifuru into the stadium, which is heavily guarded, then Cakalele dancing, a traditional war dance and unfurled the flag of the Republic of South Moluccas. An elementary school teacher, Johan Teterisa, leading dancers, mostly from rural Aboru, Haruku Island, located on the eastern island of Ambon. This open event a disgrace President Yudhoyono in the presence of international diplomats. In a speech after the dance, Yudhoyono said that "no tolerance" for separatism in Indonesia.

Parade officials and police reacted by arresting a number of dancers [10] and bring them to the headquarters of Detachment 88/Anti-Teror in Tantui, Ambon. [11] Ambon Police then launched a major cleanup of the RMS and holding about 100 people accused activists Alifuru independence. Waas Teterisa and Ferdinand, king of Hutumuri village in Ambon, who advise the dancers, were tried on charges of treason and received a long prison sentence.

According Teterisa, policemen from the Special Detachment 88/Anti-Teror ask him to sign a statement calling for the dissolution of the Maluku Sovereignty Front. FKM Teterisa figures in Aboru.
According Teterisa, when he refused to sign the document, the police repeatedly hit around 12 hours every day for 11 days. Some of them were hit with iron rods and stones, and cut with a bayonet. On June 30, 2007, four policemen from 88 Detachment insistent beat with a stick and taken out of the office, then kicked over and over again. He rolled up to go to the beach. They continued to beat her in the water. On another occasion, the officers kicked Teterisa up out of the room on the second floor and fell to the first floor via the stairs. Teterisa told Human Rights Watch that his chest was crushed, some broken ribs, bruises and a black body. [12]

When the interrogators failed to realize this torture to force Teterisa signed the letter, the other officers arrived and tried to treat with more subtle approach. They say, if he signed the letter, the government of Ambon will provide a number of funds to improve fisheries in the surrounding houses in Aboru Teterisa. Teterisa refused. The officers offer guarantees if Teterisa to cooperate, they will provide educational assistance to the three children Teterisa up to college level. Once again Teterisa refused.

One night, July 2007, at around 23:00, some officers took to the Stadium Merdeka Teterisa to see him dance scene. He was handcuffed and walked at gunpoint. Teterisa told Human Rights Watch: "Beta keep praying. Beta afraid to spend the night. "He said they seemed to think he is a separatist who could not be persuaded." The media also did hit a lot. Beta think they only have one choice: kill the beta. "The officers did not remove the handcuffs. It turned out that night Teterisa only required to show the scene, the story of the route he entered the stadium, then taken back into custody.

Police also arrested an activist Reimond Tuapattinaya on July 2, 2007. Police previously raided a house suspected of being a gathering place for the dancers of the National Family Day. They found a CD that shows the flag raising ceremony Tuapattinaya joined RMS in Siwang area, outside the city of Ambon. Detachment team member’s 88/Anti-Terror Tuapattinaya insistently tormented for 14 days at their headquarters in Tantui, Ambon.

Tuapattinaya said, "We suffer persecution more than Jemaah Islamiyah. We stripped. We opened clothing, live briefs, given to sleep on top of tiles, made to crawl in the morning, kicked, trampled. If they hold the iron, we got iron. If they hold the wood, yes we got the wood. Yes the cable wires. Shoes, fist. Persecution in Densus headquarters in Tantui and Polda Maluku. There are 14 days in Tantui tortured every day. Lunch is taken, the afternoon returned to custody. "[13]

"One of them, Densus commanders, not those of Ambon. Average people in Ambon but he first core. All civvies. I was detained in Waiheru, "said Tuapattinaya told Human Rights Watch. [14]

Three brothers-Arens, Ruben, and Yohanis Saiya-also took part in the RMS flag-raising on June 29, 2007. They were arrested and taken to the headquarters of Detachment 88, where they were beaten with wooden and iron rods, kicked boots, as well as they head into the wall dibenturkan. They told Human Rights Watch, the interrogators were plainclothes cops.

Arens Saiya, the eldest of them, according to medical records, the system suffers pandarahan intestine and ureter. He said, most people interrogators instead of Ambon, including the commander. "Beta there is at once severe, more difficult than a terrorist, just because the beta Cakalele dancing." He received medical treatment during inpatient hospitalization improvise at a hospital in Semarang, March to May 2010. He is still having trouble urinating. [15]

Police Detachment 88 from Ruben Saiya hitting barrage to break ribs and cause major bleeding from the head. He refused medical treatment for these injuries. Now, after the beating, Ruben is still suffering bad effects: "Beta headaches continue. Create a sleep beta. "They also dragged him to shore around Ambon sea and drown in the water repeatedly. Ruben said they sink into the sea water, "Shattered, shattered, sir. That's not exactly anymore. "She put into sea water in Tantui. Diguling on the water. "We're beaten and made to crawl on the asphalt with his chest. Many a time, Resmob, Detachment 88, Buser. All the people of Ambon and the Javanese. But forget their names. Dorang all intel. I do not know his name. Hit with a beam, stone, stuck, rifle butts, the various tools. A lot. Anyway, it was torture on a terrorist. More than a terrorist. "He is still suffering because of this torture and frequent vomiting of blood on the prisons Kembang Kuning, Pulau Nusa Kambangan. He was sentenced to 20 years in prison. Their youngest brother, Yohanis, still a teenager when the police arrested and tortured. Now he was imprisoned along with Ruben in Kembang Kuning. [16]

The authorities also tortured other activists from the RMS, which is involved in peaceful protest, though not as many people who are in action at the Merdeka Stadium, June 29, 2007. Generally, people Alifuru RMS flag-raising action, especially close to 25 April, when the RMS anniversary.

Leonard Hendriks, RMS activists, said headaches kept right in the head and face. Hendriks Tantui said police hit him with his bare hands on the right side of the head and burned with cigarettes. Now he was in prison in Malang. [17]

RMS convict others, Johny Sinay, said occasionally a wheelchair because of injuries sustained during police torture in Tantui. In late 2009, he fainted in his cell prison in Malang. This is the aftermath of the beating all over my legs, thighs, and backs that make the feet so sore. Sinay ask an officer at the prison in Malang allow dokters specialists examine nerve tissue, but this request was rejected. [18]

Police arrested Frejohn Saiya, now in prison in Malang, after he took part in the RMS flag raising. He said police tortured for six days at the headquarters of Detachment 88, Tantui. At that time his hair was still long and shaggy, and he's in the bunch and then head knock against the wall repeatedly, and beaten with an iron beam. Police forced him to sleep on the floor of prisoners with body naked, wearing only underpants. [19]

Lowokwaru Prison in Malang, East Java, which the RMS current six political prisoners incarcerated. The prisoner was not getting clean water to drink service and even drink tap water in jail. Some still suffer from health problems, the aftermath of police beatings and torture during interrogation in Ambon in 2007. © 2009 Human Rights Watch
They are arrested
Johan Teterisa

Teterisa Johan was born in 1961, before he was imprisoned in a primary school teacher Aboru village, near Ambon. He is a member of the Republic of South Moluccas. On 3 April 2008 was sentenced to life imprisonment on charges of treason by leading the 27 dancers bring the RMS flag as a sign of protest against the government of Indonesia on June 29, 2007, in front of President Susilo Bambang Yudhoyono at Merdeka Stadium, Ambon. The dancers immediately arrested and taken to the headquarters of the Special Detachment in Tantui 88/Anti-Teror, Ambon, where they experienced torture.

Attorney Teterisa domestic demand, and more than 50 colleagues on charges of subversion under articles 106, and 110 of the Book of Criminal Justice Act. Ambon District court convicted and sentenced to life imprisonment. Teterisa surprised when he heard the verdict. Asmara Nababan, former secretary general of the National Commission on Human Rights in Jakarta, Ambon told the judge in court did not consider the fact that Teterisa action without violence. "The judges must consider the action more as a political aspiration than life-threatening actions," said Nababan told the Jakarta Post. "He just unfurled the flag of the RMS and not carrying a weapon." Ambon District Court sentenced 19 dancers for treason, sentenced between 10 and 20 years in prison. [20]

In this appeal, the sentence Teterisa reduced to 15 years.
The authorities also targeted Teterisa family. His wife, Martha Leonora Sinay, made by the suspect. Sinay accused police knew about the meeting which was held at the home RMS Teterisa Aboru village. Sinay ran away and hid in the woods for seven months. Their three children were forced to live with relatives. [21]
Now Sinay had returned and lived in his village.

On March 10, 2009, the government unexpectedly moving Teterisa Ambon and 36 other political prisoners, including those who are convicted in action June 29, 2007, as well as pro-independence activists, from Ambon to Java. In Java, they are imprisoned in Porong (seven inmates), Kediri (six persons), Semarang (six persons), and Malang (six people, including Teterisa). Twelve other prisoners were sent to the island of Nusa Kambangan, south of Java; half of them were taken to jail Permisan and half again to prison Kembang Kuning.
Teterisa told Human Rights Watch, imprisonment in Java makes life more miserable as they are now very difficult to meet the family. Their families would not be able to travel by air to Java from Ambon and boarded the ship, other than land travel is also not practical or not easily. [22]

"It is impossible for the child and the wife see their Father in Malang, Too far, and they gave me 15-year prison sentence, "said Teterisa.

Reimond Tuapattinaya

Reimond Tuapattinaya, age 41 years, an Ambon who worked as a construction supervisor in Dili, East Timor, from 1991 until 1999. Police arrested Tuapattinaya on June 2, 2007, after they identified participate in the RMS flag-raising ceremony in Ambon, 25 April 2006. Police found a CD containing the film with her picture in the event, bringing as evidence in order to ensnare Tuapattinaya with treason charges, according to articles 106 and 110 in the Penal Code. Ambon state court sentenced seven years imprisonment Tuapattinaya. At first he was imprisoned in Ambon but was transferred to a prison in Kediri, East Java, on March 11, 2009.

Tuapattinaya was born in the village in Saparua Itawaka, off the south coast of Ambon, on January 1, 1969. Parents are farmers. Upon graduation from technical school in 1990, she got the job as a supervisor at a construction company in East Timor, which was still under Indonesian rule.

He was not involved in political activities until the fall of President Suharto. In January 1999, President B.J. Habibie, Suharto's successor, to allow residents of East Timor held a referendum with an option for independence or remain part of Indonesia. Some residents of East Timor asked for suggestions to Tuapattinaya how should they give a choice in the referendum. "Examples of my own," he told them, 'You'd better choose an independent course. Maluku is rich but why should we wander? "

When he returned to Ambon in July 2000, the area is in a brutal sectarian violence between Muslims and Christians who claimed to have killed thousands of lives between 1999 and 2005. [23]

Tuapattinaya opinion, the authorities acted unfairly in dealing with the riots: "Many soldiers were sent. TNI also have 21 SSK ... Brimob. But why all the churches who guarded the TNI can be broken? Could decimate? As people of Maluku, I have a conscience. I am questioning in my conscience. Who is right? Who's wrong? "[24]

He began to join in a prayer meeting at home Alex Manuputty, Kudamati area, the majority of Christians in Ambon environment. When Manuputty, a Christian and a doctor, declared the formation of Maluku Sovereignty Front on December 18, 2000, Tuapattinaya help.

Police initially arrested Tuapattinaya on 25 April 2004, after he followed the flag-raising ceremony in Ambon to commemorate the 54th anniversary of the establishment of RMS. Ambon state court sentenced two years in prison on charges of treason. He was released one year earlier, on December 25, 2005, because it applies both within the prison. [25]

Tuapattinaya continue political activities after being released from prison until the re-arrested in June 2007. "During the Indonesian government has never explained to me, is it true RMS in international law, I would not resign. Injustice against the people of Maluku continues. I have no regrets. I never backed away from the line of my commitment. I never hurt anyone. "
Now in prison, Kediri, he shares a cell with five other RMS activists.

Ruben Saiya

Ruben Saiya a farmer aged 27 years who were born in the village Aboru, Haruku island, near Ambon. Now he was being held in jail Kembang Kuning, Nusa Kambangan Island, off the southern coast of Java. On June 29, 2007, he was one of 28 dancers who unfurled the RMS flag in front of President SBY. He was arrested and Ambon district court decided is guilty of treason action under article 106 and 110 in the Penal Code. He was sentenced to 20 years imprisonment. Two brothers, Arens and Yohanis, also joined the protest dance. They were sentenced to prison, eight and 17 years, each being held in jail in Semarang and Yellow Flower.

Saiya said to Human Rights Watch, Aboru villagers decided to do dance as an act of protest for their suffering on the island itself. 'My goal for the sake of the homeland. Rights of colonized my homeland. In Maluku, we can not live his life ... sorry. We can not find work. Indonesian people hate us, "he said.
When announcing the verdict the trial court in Ambon, his wife, Johanna Teterisa, fainted in the court room. "I've forgotten everything. I just know I'm 12 years old threat but the decision 20 years in prison. I have a broken spirit. Restless. My wife was crying, until a fit-a fit. I do not know yet, "said Saiya. Because of the expensive cost and burden of logistical requirements, his wife was unable to come to Java to visit Saiya. [26]

Ferdinand WAAS

Ferdinand Waas, born in 1948, an Indonesian Army soldier, serving in East Timor in the 1980s and 1990s. After resigning as the position as captain, he joined the RMS. She followed the activities of the RMS by using his home as a planned pro-independence protest dance at the Merdeka Stadium, in June 2007. He was arrested in October 2007 and the Ambon district court declared guilty of treason, has been sentenced to 10 years. [27]

Waas family is the royal family who manage Hutumuri village, Ambon. His father, Dominggus Waas, replacing his grandfather as king there. Ferdinand joined the Indonesian National Army and served in Balation 731di Ambon and the Infantry Battalion 733.

In 1985, Ferdinand Waas served in East Timor at a Territorial Army command post in Manufahi district. In 1992-1997, the military appointed him as the city council in the district Manufahi.

In 1999, he resigned from the army and returned to the village Hutumuri.
The villagers asked him as king. In 2005 the Indonesian government officially inaugurated as the village head Hutumuri.

In planning the meeting in Hutumuri, June 27, 2007, he suggested the dancers Aboru not carry any metal objects because such equipment could be creating the impression that they were planning violence. "A spear, a sword ... all made of wood," he said. He also told the dancers how to get the admission card to the stadium in the event.

He was arrested along with the dancers in the stadium, and detained at the headquarters of Detachment 88/Anti-Teror in Tantui, Ambon. He said that police officers were hit with billiard sticks, pieces of wood and iron rods. "They know I am a retired Army captain, I think they beat me even harder, as if I was younger," he said.

Previous Criminalization of Political Aspirations Prison Map The Politics of Indonesia Summary convict convict convict Politics Politics of Maluku Papua Appendix: The articles are often used to ... Award Next. [7]
Human Rights Watch, Breakdown: Four Years of communal Violence in Central Sulawesi, vol. 14, no. 9, December 2002, http://www.hrw.org/en/reports/2002/12/04/breakdown; Human Rights Watch, "Moluccan Islands: communal Violence in Indonesia," May 31, 2000, http://www .hrw.org/en/news/2000/05/31/moluccan-islands-communal-violence-indonesia.

[8] Journalists and media commentators in most Indonesian Christian group calls for "separatist RMS" in this sectarian conflict, with no noted some Muslim leaders also help the establishment of FKM. Republika newspaper and magazine Media Da'wah (in Jakarta), and Ambon Ekspres (in Ambon), for example, often mention the term "Christian Republic of Maluku" which means "Christian Republic of Maluku." In Jakarta, two Muslim leaders origin of the Moluccas, and Jeki Karepessina Maur Zakaria, participate in deklerasi FKM on December 20, 2000. In Europe, represented FKM Muslim leader, Umar Santi. In the United States, other Muslims, Hamin Sialana, representing the FKM.

[9] Lists of political prisoners from Tamasu also held by Human Rights Watch.

[10] According to Human Rights Watch interviews with three prisoners who were jailed for their
participation in protests June 29, 2007, a total of seven dancers attempting to escape arrest by the Indonesian National Army. The rest, arrested and prosecuted. Twenty-one of 28 dancers Cakalele, who was sentenced on 29 June 2007 event, now stationed at seven prisons in Java, Nusa Kambangan, and the island of Ambon. Malang prison (four of six convict RMS): Johan Teterisa, Leonard Hendriks, Johny Sinay, and Frejohn Saiya. Permisan prison on the island of Nusa Kambangan (three of six prisoners RMS):

Melkianus Sinay, did Peter Saiya, Mersy Riry. Yellow Flower Island prison on Nusa Kambangan (3 of 6): Ruben Saiya, Yohanis Saiya, Jordan Saiya. Semarang Prison (1 of 6): Ferdinand Radjawane. Porong (5 of 7): Freddy Akihary, Pieter Johannes, Abraham Saiya, Josias Sinay, Marthen Saiya. Prison Parade: Johan Saiya, Buce Nahumury, Charles Riry, All relevant Hendriks. The seven dancers who escaped, one missing and presumably drowned in an accident on a boat that took him away. Additional information is also contained in the Amnesty International report, Jailed For Waving a Flag.

[11] President Yudhoyono in front of the audience said: "If there are events that disrupt our unity as a nation and state, the integrity of the Unitary Republic of Indonesia, on behalf of the Constitution we would have to give a firm and appropriate action. This is not negotiable. "Great Setyahadi," No Tolerance For Separatist Movement: The RMS Group Action in Front of the President, "Kompas, June 30, 2007; see also Daniel Leonard and Dien Kelilauw," Tracking a Person Impressions in Intellectual RMS ' Chaos' Harganas (Indonesian National Family Relations) in Ambon, "Antara, July 5, 2007, http://www.antara.co.id/print/1183632711 (accessed March 28, 2010).
[12] Human Rights Watch interview with Johan Teterisa, Malang.
[13] Human Rights Watch interview with Reimond Tuapattinaya, Kediri.
[14] Ibid.
[15] Human Rights Watch interview with Arens Saiya, Semarang.
[16] Human Rights Watch interview with Ruben Saiya, Nusa Kambangan.
[17] Human Rights Watch interview with Leonard Hendriks, Malang.
[18] Human Rights Watch interview with Johny Sinay, Malang.
[19] Human Rights Watch interview with Frejohn Saiya, Malang.
[20] Lilian Budianto, "'Nonsense' life sentence for separatist," The Jakarta Post, 5 April 2008.
[21] Human Rights Watch interview with Johan Teterisa, Malang. Criminal Case Decision No. 318/Pid.B/2007/PN.AB by the district court in Ambon on April 3, 2008, signed by Anton Widyopriyono, Sugiyo Mulyoto, and Kadarisman al Riskandar.
[22] As an illustration, if the family Teterisa, wanted to visit the prison in Malang, then they should have boarded the ship from island to island of Ambon Haruku, then they should go by plane and then to Surabaya to Makassar. From there, they take 90 minutes by public transportation to go to Malang.
[23] For the background of this sectarian conflict, see Gerry van Klinken, 'The Maluku Wars: Bringing Society Back In, "Indonesia, vol. 71 (2001); Christopher R. Duncan, "The Other Maluku: Chronologies of Conflict in North Maluku," Indonesia, vol. 80 (2005), Chris Wilson, "The Ethnic Origins of Religious Conflict in North Moluccas Province, Indonesia, 1999-2000," Indonesia, Vol. 79 (2005).
[24] Human Rights Watch interview with Reimond Tuapattinaya, Kediri.
[25] Ibid.
[26] Human Rights Watch interview with Ruben Saiya, Nusa Kambangan.
[27] Human Rights Watch interview with Ferdinand Waas, Ambon.

_________________________________________________________________________________

Indonesian:



Maluku, tanah air ku
tanah tumpa darah ku
ku berbakti kepadamu, selama hari hidupku
engkaulah pusaka raya, yang leluhur dan teguh
aku junjung selamanya hingga sampai ajal ku
aku ingat terlebihi sejarahmu yang pedih
Maluku, tanah air ku, tanah datuk-datuk ku
atas via dolo rosa, engkau hidup merdeka
putra-putri yang sejati, tumpa darah bagimu
ku bersumpah terus berbakti, serta tanggung nasib mu
aku lindung terlebihi sejarah mu yang pedih.

Demonstrasi pada tahun 2004 di depan Gedung Parlemen Australia yang berbasis di Adelaide, Australia. Tujuan dari demonstrasi ini adalah: Bangsa Maluku meminta untuk PBB supaya masuk ke Ambon, Maluku, dan menangani masalah kemanusiaan yang terjadi didalam negara Indonesia, untuk keadilan atas kejahatan dari Pemerintah Indonesia terhadap rakyat Maluku di luar batas kemanusiaan karena politik jahat yang termasuk dalam kategori TERORIS.

Mena Muria untuk Kebebasan Fighter dari MALUKU ;) 
http://www.guidetoaction.org/parker/selfdet.html

http://www.guidetoaction.org/parker/c97-19.html

http://www.michr.net/moluccan-political-prisoners-prisoners-of-conscience.html 
Tahanan politik dari Maluku 

Latar Belakang: 

Gerakan kemerdekaan mulai hadir di selatan Kepulauan Maluku, berpusat di Pulau Ambon, sejak tahun 1950, setahun setelah kedaulatan Indonesia diperoleh. Banyak penduduk lokal di daerah tersebut menyebut diri mereka bangsa Alifuru. Pada tanggal 25 April 1950, pemimpin nasionalis Alifuru dalam Dewan Maluku Selatan, dipimpin oleh Chr. RS Soumokil, menyelenggarakan kongres nasional di Pulau Ambon dan memproklamasikan Republik Maluku Selatan. Presiden Soekarno membubarkan Republik Indonesia Serikat, dan memilih bentuk negara kesatuan, terkonsentrasi di Jawa, untuk mendorong pemisahan lebih lanjut dari Maluku. 
Menanggapi proklamasi RMS, pemerintah Indonesia mengirim pasukan ke Ambon, pelaksanaan operasi militer untuk menumpas pemberontakan sampai November 1950, tapi terus sampai kekalahan RMS pada tahun 1966. Selamat Banyak RMS memilih pengasingan di Belanda. Mereka membentuk pemerintahan di pengasingan yang berlanjut hingga hari ini. http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html

Meskipun RMS tidak memiliki dukungan luas di Maluku, sentimen nasionalis masih berada di pulau-pulau sekitar Ambon. Isu kemerdekaan dan kedaulatan berkobar lagi sebagai konflik sektarian antara mayoritas Alifuru, para migran Kristen dan Muslim dari Jawa dan Sulawesi (migrasi ini telah berlangsung selama puluhan tahun oleh dukungan pemerintah Indonesia). Kekerasan sektarian meletus di Ambon pada Januari 1999 dan menyebar ke seluruh nusantara, berlanjut sampai 2005. Ribuan orang tewas dan puluhan ribu mengungsi karena kerusuhan itu. [7] http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/arab-ideology-that-has-influenced.html

Seorang tokoh Ambon, Alex Manuputty, Front Kedaulatan Maluku, yang didirikan pada Desember 2000. Dia mengklaim konflik Muslim-Kristen hanya dapat ditangani jika Maluku mencapai kemerdekaan dan mendukung pembentukan Republik Maluku Selatan. [8] Gubernur Maluku Saleh Latuconsina secara resmi melarang FKM pada tahun 2001.
Former Governor of Maluku
Muhammad Saleh Latuconsina
Born in Maluku, 15 July 1948

Bendera RMS, terutama pada 25 April untuk memperingati ulang tahun berdirinya RMS pada tahun 1950, kemudian menjadi metode utama di tempat terbuka untuk mengekspresikan penolakan mereka terhadap negara Indonesia. Buntutnya, banyak aktivis ditangkap menyusul bendera Alifuru meningkatkan upacara. Namun beberapa hukuman paling keras yang dikenakan pada sekelompok orang yang menyebarkan bendera RMS pada 29 Juni 2007 sebagai Hari Keluarga Nasional di Ambon.Acara ini dihadiri oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa tamu asing.Tiga dari tahanan politik yang kasusnya dipublikasikan dalam laporan ini termasuk mereka yang terlibat dalam insiden itu. 
Tim Advokasi Masyarakat Sipil Maluku (Tamasu), sebuah organisasi yang bekerja untuk membantu narapidana Maluku, melaporkan saat ini ada 70-75 orang dalam penjara karena keterlibatan mereka dengan politik RMS. [9] Human Rights Watch tidak memiliki akses ke semua data hukum tentang tuduhan, bukti dan dokumen hukum lainnya dari mereka yang dipenjara. Sampai tidak bisa definitif menyatakan semua laki-laki 70-75 dihukum atas tindakan ekspresi damai dari pandangan politik.Namun, dari berbagai wawancara dan laporan pers, kebanyakan dari mereka jelas termasuk dalam kategori tersebut. Para tahanan termasuk 21 dari 28 orang yang dipenjara peristiwa terkait tanggal 29 Juni 2007, dan para aktivis yang terlibat dalam pengibaran bendera RMS dan berbagai bentuk ekspresi politik. 

Hukuman keras Bendera membentangkan 

Pada tanggal 29 Juni 2007, dalam perayaan Hari Keluarga Nasional di Stadion Merdeka, Ambon, 28 penari Alifuru ke dalam stadion, yang dijaga ketat, kemudian menari Cakalele, sebuah tarian perang tradisional dan membentangkan bendera Republik Maluku Selatan. Seorang guru sekolah dasar, Johan Teterisa, penari terkemuka, kebanyakan berasal dari pedesaan Aboru, Pulau Haruku, terletak di pulau timur Ambon. Acara ini membuka aib Presiden Yudhoyono di hadapan diplomat internasional. Dalam pidato setelah tarian, SBY mengatakan bahwa "tidak ada toleransi" untuk separatisme di Indonesia. 

Parade pejabat dan polisi bereaksi dengan menangkap sejumlah penari [10] dan membawa mereka ke markas Detasemen 88/Anti-Teror di Tantui, Ambon. [11] Ambon Polisi kemudian meluncurkan pembersihan utama dari RMS dan memegang sekitar 100 orang yang dituduh kemerdekaan aktivis Alifuru. Waas Teterisa dan Ferdinand, raja Hutumuri desa di Ambon, yang menyarankan para penari, diadili atas tuduhan pengkhianatan dan menerima hukuman penjara yang lama. 

Menurut Teterisa, polisi dari Detasemen Khusus 88/Anti-Teror minta dia untuk menandatangani pernyataan yang menyerukan pembubaran Front Kedaulatan Maluku. FKM Teterisa angka di Aboru. 
Menurut Teterisa, ketika ia menolak untuk menandatangani dokumen tersebut, polisi berulang kali memukul sekitar 12 jam setiap hari selama 11 hari. Beberapa dari mereka dipukul dengan batang besi dan batu, dan dipotong dengan bayonet. Pada tanggal 30 Juni 2007, empat polisi dari Detasemen 88 memukul bertubi-tubi dengan tongkat dan dibawa keluar dari kantor, kemudian ditendang lagi dan lagi. Dia berguling untuk pergi ke pantai. Mereka terus memukulinya di dalam air. Pada kesempatan lain, petugas menendang Teterisa keluar dari ruangan di lantai dua dan jatuh ke lantai satu melalui tangga. Teterisa mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa dada remuk, beberapa tulang rusuk patah, memar dan tubuh hitam. [12] 

Ketika para interogator gagal menyadari hal ini penyiksaan untuk memaksa Teterisa menandatangani surat tersebut, petugas lain datang dan mencoba mengobati dengan pendekatan yang lebih halus. Mereka mengatakan, jika ia menandatangani surat itu, pemerintah Ambon akan menyediakan sejumlah dana untuk meningkatkan perikanan di rumah-rumah sekitarnya di Aboru Teterisa. Teterisa menolak. Para petugas menawarkan jaminan jika Teterisa bekerja sama, mereka akan menyediakan bantuan pendidikan bagi tiga anak Teterisa hingga tingkat perguruan tinggi. Sekali lagi Teterisa menolak. 

Suatu malam, Juli 2007, sekitar pukul 23:00, beberapa petugas turun ke Stadion Merdeka Teterisa melihatnya menari adegan. Dia diborgol dan berjalan di bawah todongan senjata. Teterisa mengatakan kepada Human Rights Watch: "Beta terus berdoa Beta takut untuk bermalam.." Dia mengatakan mereka tampaknya berpikir ia adalah seorang separatis yang tidak bisa dibujuk "Media juga tidak memukul banyak Beta pikir mereka hanya memiliki satu.. pilihan: bunuh beta "Para petugas tidak menghapus borgol.. Ternyata Teterisa malam hanya diminta untuk menunjukkan tempat kejadian, cerita rute dia masuk stadion, lalu dibawa kembali ke tahanan. 

Polisi juga menangkap aktivis Reimond Tuapattinaya pada 2 Juli 2007. Polisi sebelumnya menyerbu sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat berkumpul para penari dari Hari Keluarga Nasional.Mereka menemukan sebuah CD yang menunjukkan upacara bendera Tuapattinaya bergabung RMS di daerah Siwang, di luar Kota Ambon. Detasemen tim anggota Tuapattinaya 88/Anti-Terror menerus disiksa selama 14 hari di markas mereka di Tantui, Ambon. 

Tuapattinaya berkata, "Kami menderita penganiayaan lebih dari Jemaah Islamiyah Kami dilucuti.. Kami membuka pakaian, celana hidup, diberikan untuk tidur di atas ubin, dibuat untuk merangkak di pagi hari, ditendang, diinjak-injak. Jika mereka pegang besi, kita mendapat besi Jika mereka pegang kayu,. ya kami mendapat kayu. Ya kabel kabel Sepatu,. tinju. Penganiayaan di markas Densus di Tantui dan Polda Maluku. Ada 14 hari di Tantui disiksa setiap hari. Siang diambil, sore hari kembali ke tahanan ". [13] 

"Salah satunya, komandan Densus, bukan dari Ambon Orang biasa. Di Ambon tapi dia inti pertama Semua pakaian sipil.. Saya ditahan di Waiheru," kata Tuapattinaya mengatakan kepada Human Rights Watch. [14] 

Tiga bersaudara-Arens, Ruben, dan Yohanis Saiya-juga ambil bagian dalam pengibaran bendera RMS pada 29 Juni 2007. Mereka ditangkap dan dibawa ke markas Detasemen 88, di mana mereka dipukuli dengan batang kayu dan besi, sepatu bot ditendang, serta mereka menuju ke dibenturkan dinding. Mereka mengatakan kepada Human Rights Watch, para interogator itu berpakaian preman polisi. 

Arens Saiya, yang tertua dari mereka, menurut catatan medis, sistem menderita usus pandarahan dan ureter. Dia mengatakan, sebagian interogator orang, bukan Ambon, termasuk komandan. "Beta ada sekaligus berat, lebih sulit daripada teroris, hanya karena menari Cakalele beta." Dia menerima perawatan medis selama rawat inap rawat inap berimprovisasi di sebuah rumah sakit di Semarang, Maret sampai Mei 2010. Dia masih mengalami kesulitan buang air kecil. [15] 

Polisi Detasemen 88 dari rentetan Saiya Ruben memukul untuk memecah tulang rusuk dan menyebabkan pendarahan besar dari kepala. Ia menolak perawatan medis untuk cedera ini.Sekarang, setelah pemukulan, Ruben masih menderita efek buruk: "Beta sakit kepala terus Buat beta tidur.." Mereka juga menyeretnya ke pantai sekitar Ambon laut dan tenggelam di dalam air berulang-ulang. Ruben mengatakan mereka tenggelam ke dalam air laut, "Shattered, hancur, Pak Itu tidak tepat lagi.." Dia dimasukkan ke air laut di Tantui. Diguling di atas air. "Kami dipukuli dan dibuat untuk merangkak di aspal dengan dadanya Banyak waktu,. Resmob, Densus 88, Buser. Semua orang Ambon dan orang Jawa. Namun lupa nama mereka. Dorang semua intel. Saya tidak tahu nya nama. Hit dengan balok, batu, macet, popor senapan, berbagai alat Banyak. Pokoknya., itu adalah penyiksaan pada seorang teroris Lebih dari teroris.. "Dia masih menderita karena penyiksaan ini dan sering muntah darah di penjara Kembang Kuning, Pulau Nusa Kambangan. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Saudara bungsu mereka, Yohanis, masih remaja saat polisi menangkap dan disiksa. Sekarang dia dipenjarakan bersama dengan Ruben di Kembang Kuning.[16] 

Pihak berwenang juga menyiksa para aktivis lain dari RMS, yang terlibat dalam protes damai, meskipun tidak banyak orang yang beraksi di Stadion Merdeka, 29 Juni 2007. Umumnya, orang Alifuru pengibaran bendera RMS tindakan, sangat dekat dengan 25 April, ketika ulang tahun RMS. 

Leonard Hendriks, aktivis RMS, mengatakan sakit kepala terus tepat di kepala dan wajah. Hendriks Tantui mengatakan polisi memukulnya dengan tangan kosong di sisi kanan kepala dan dibakar dengan rokok. Sekarang ia berada dalam penjara di Malang. [17] 

RMS narapidana lain, Johny Sinay, mengatakan sesekali kursi roda karena luka yang diderita selama penyiksaan polisi di Tantui. Pada akhir 2009, ia pingsan di penjara selnya di Malang. Ini adalah buntut dari pemukulan seluruh kaki saya, paha, dan punggung yang membuat kaki jadi sakit. Sinay minta seorang petugas di penjara Malang mengizinkan dokters spesialis memeriksa jaringan saraf, namun permintaan ini ditolak. [18] 

Polisi menangkap Frejohn Saiya, sekarang di penjara di Malang, setelah ia ikut ambil bagian dalam pengibaran bendera RMS. Dia mengatakan polisi menyiksa selama enam hari di markas Detasemen 88, Tantui. Pada saat itu rambutnya masih gondrong, dan dia dalam kelompok itu dan kemudian mengetuk kepala ke dinding berulang kali, dan dipukuli dengan balok besi. Polisi memaksa dia untuk tidur di lantai tahanan dengan tubuh telanjang, mengenakan celana saja. [19] 

Penjara Lowokwaru Malang, Jawa Timur, yang RMS saat ini enam tahanan politik dipenjara.Tahanan tidak mendapatkan air bersih untuk diminum layanan dan bahkan minum air keran di penjara. Beberapa masih menderita masalah kesehatan, setelah pemukulan dan penyiksaan polisi selama interogasi di Ambon pada tahun 2007. © 2009 Human Rights Watch 
Mereka ditangkap 
Johan Teterisa 

Teterisa Johan lahir pada tahun 1961, sebelum ia dipenjarakan di sekolah guru utama desa Aboru, dekat Ambon. Dia adalah anggota Republik Maluku Selatan. Pada tanggal 3 April 2008 dihukum penjara seumur hidup atas tuduhan makar dengan memimpin 27 penari membawa bendera RMS sebagai tanda protes terhadap pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2007, di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Stadion Merdeka, Ambon . Para penari langsung ditangkap dan dibawa ke markas besar Detasemen Khusus 88/Anti-Teror di Tantui, Ambon, di mana mereka mengalami penyiksaan. 

Jaksa Teterisa permintaan domestik, dan lebih dari 50 rekan atas tuduhan subversi berdasarkan Pasal 106, dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengadilan negeri Ambon dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. Teterisa terkejut saat mendengar putusan. Asmara Nababan, mantan sekretaris jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, Ambon mengatakan kepada hakim di pengadilan tidak mempertimbangkan fakta bahwa Teterisa tindakan tanpa kekerasan. "Para hakim harus mempertimbangkan tindakan lebih sebagai aspirasi politik dari tindakan yang mengancam jiwa," kata Nababan mengatakan kepada Jakarta Post. "Dia membentangkan bendera RMS dan tidak membawa senjata." Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 19 penari karena pengkhianatan, dijatuhi hukuman antara 10 dan 20 tahun penjara. [20] 

Dalam banding ini, kalimat Teterisa dikurangi menjadi 15 tahun. 
Pihak berwenang juga ditargetkan keluarga Teterisa. Istrinya, Martha Leonora Sinay, yang dibuat oleh tersangka. Polisi menuduh Sinay tahu tentang pertemuan yang diadakan di desa RMS rumah Teterisa Aboru. Sinay lari dan bersembunyi di hutan selama tujuh bulan. Ketiga anak mereka dipaksa untuk tinggal bersama kerabat. [21] 
Sekarang Sinay telah kembali dan tinggal di desanya. 

Pada tanggal 10 Maret 2009, pemerintah tiba-tiba bergerak Teterisa Ambon dan 36 tahanan politik lainnya, termasuk mereka yang divonis dalam aksi 29 Juni 2007, serta aktivis pro-kemerdekaan, dari Ambon ke Jawa. Di Jawa, mereka dipenjara di Porong (tujuh narapidana), Kediri (enam orang), Semarang (enam orang), dan Malang (enam orang, termasuk Teterisa). Dua belas tahanan lainnya dikirim ke Pulau Nusa Kambangan, di selatan Jawa, setengah dari mereka dibawa ke penjara Permisan dan setengah lagi ke penjara Kembang Kuning. 
Teterisa mengatakan kepada Human Rights Watch, hukuman penjara di Jawa membuat hidup lebih sengsara seperti sekarang sangat sulit untuk bertemu keluarga. Keluarga mereka tidak akan mampu melakukan perjalanan lewat udara ke Jawa dari Ambon dan naik kapal, selain perjalanan darat juga tidak praktis atau tidak mudah. [22] 

"Tidak mungkin bagi anak dan istri melihat Bapa mereka di Malang, Terlalu jauh, dan mereka memberi saya 15 tahun hukuman penjara," kata Teterisa. 

Reimond Tuapattinaya 

Reimond Tuapattinaya, umur 41 tahun, seorang Ambon yang bekerja sebagai supervisor konstruksi di Dili, Timor Timur, dari tahun 1991 sampai 1999. Polisi menangkap Tuapattinaya pada tanggal 2 Juni 2007, setelah mereka mengidentifikasi berpartisipasi dalam upacara pengibaran bendera RMS di Ambon, 25 April 2006. Polisi menemukan sebuah CD berisi film dengan fotonya di acara tersebut, membawa sebagai bukti untuk menjerat Tuapattinaya dengan dakwaan makar, menurut artikel 106 dan 110 dalam KUHP. Ambon pengadilan negeri dihukum Tuapattinaya tujuh tahun penjara. Pada awalnya dia dipenjara di Ambon tapi dipindahkan ke penjara di Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 11 Maret 2009. 

Tuapattinaya lahir di desa di Saparua Itawaka, di lepas pantai selatan Ambon, pada tanggal 1 Januari 1969. Orang tua adalah petani. Setelah lulus dari sekolah teknik pada tahun 1990, dia mendapat pekerjaan sebagai supervisor di sebuah perusahaan konstruksi di Timor Timur, yang masih di bawah kekuasaan Indonesia. 

Dia tidak terlibat dalam kegiatan politik sampai jatuhnya Presiden Suharto. Pada bulan Januari 1999, Presiden BJ Habibie, pengganti Soeharto, untuk memungkinkan warga Timor Timur mengadakan referendum dengan opsi kemerdekaan atau tetap bagian dari Indonesia. Beberapa penduduk Timor Timur minta saran kepada Tuapattinaya bagaimana seharusnya mereka memberikan pilihan dalam referendum. "Contoh saya sendiri," katanya kepada mereka, 'Anda sebaiknya memilih kursus independen. Maluku kaya tapi kenapa kita harus merantau? " 

Ketika ia kembali ke Ambon pada bulan Juli 2000, kawasan ini dalam kekerasan sektarian brutal antara Muslim dan Kristen yang mengaku telah membunuh ribuan nyawa antara tahun 1999 dan 2005. [23] 

Pendapat Tuapattinaya, pemerintah bertindak tidak adil dalam menangani kerusuhan: "Banyak tentara dikirim TNI juga memiliki 21 SSK Brimob ... Tapi mengapa semua gereja yang dijaga TNI bisa pecah Bisa memusnahkan Sebagai orang Maluku,..?? Saya memiliki hati nurani yang saya tanyakan dalam hati nurani saya.. Siapa yang benar? Siapa yang salah? "[24] 

Dia mulai bergabung dalam pertemuan doa di rumah Alex Manuputty, Kudamati daerah, sebagian besar orang Kristen di lingkungan Ambon. Ketika Manuputty, seorang Kristen dan dokter, mendeklarasikan pembentukan Front Kedaulatan Maluku pada tanggal 18 Desember 2000, Tuapattinaya membantu. 

Polisi awalnya menangkap Tuapattinaya pada tanggal 25 April 2004, setelah dia mengikuti upacara pengibaran bendera di Ambon untuk memperingati ulang tahun ke 54 pembentukan RMS. Ambon pengadilan negeri dihukum dua tahun penjara atas tuduhan pengkhianatan. Ia dibebaskan satu tahun sebelumnya, pada 25 Desember 2005, karena berlaku baik di dalam penjara. [25] 

Tuapattinaya melanjutkan kegiatan politik setelah keluar dari penjara sampai kembali ditangkap pada bulan Juni 2007. "Selama pemerintah Indonesia tidak pernah menjelaskan kepada saya, apakah benar RMS dalam hukum internasional, saya tidak akan mengundurkan diri Ketidakadilan terhadap rakyat Maluku terus berlanjut.. Aku tidak menyesal. Saya pernah mundur dari garis komitmen saya. Saya tidak pernah menyakiti siapa pun. " 
Sekarang di penjara, Kediri, dia berbagi sel dengan lima aktivis RMS lainnya. 

Ruben Saiya 

Ruben Saiya seorang petani berusia 27 tahun yang lahir di desa Aboru, Haruku pulau, dekat Ambon.Sekarang dia ditahan di penjara Kembang Kuning, Pulau Nusa Kambangan, di lepas pantai selatan Jawa. Pada tanggal 29 Juni 2007, dia adalah salah satu dari 28 penari yang membentangkan bendera RMS di depan Presiden SBY. Ia ditangkap dan Ambon pengadilan negeri memutuskan bersalah karena tindakan makar berdasarkan pasal 106 dan 110 dalam KUHP. Dia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Dua bersaudara, Arens dan Yohanis, juga bergabung dengan tari protes. Mereka dijatuhi hukuman penjara, delapan dan 17 tahun, masing-masing ditahan di penjara di Semarang dan Bunga Kuning. 

Saiya dikatakan Human Rights Watch, Aboru desa memutuskan untuk melakukan tarian sebagai aksi protes atas penderitaan mereka di pulau itu sendiri. "Tujuan saya demi tanah air. Hak terjajah tanah air saya. Di Maluku, kita tidak bisa menjalani hidupnya ... maaf. Kita tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Bahasa Indonesia orang membenci kita, "katanya. 
Ketika mengumumkan putusan sidang pengadilan di Ambon, istrinya, Johanna Teterisa, pingsan di ruang sidang. "Saya sudah lupa semua yang aku hanya tahu aku bukan ancaman 12 tahun tapi keputusan 20 tahun penjara. Saya memiliki semangat yang patah. Restless.. Istri saya menangis, sampai cocok-cocok. Saya belum tahu , "kata Saiya. Karena biaya mahal dan beban kebutuhan logistik, istrinya tidak bisa datang ke Jawa untuk mengunjungi Saiya. [26] 

Ferdinand Waas 

Ferdinand Waas, lahir pada tahun 1948, seorang tentara Angkatan Darat Indonesia, bertugas di Timor Timur pada 1980-an dan 1990-an. Setelah mengundurkan diri sebagai posisi sebagai kapten, dia bergabung dengan RMS. Dia mengikuti kegiatan RMS dengan menggunakan rumahnya sebagai tari pro-kemerdekaan protes direncanakan di Stadion Merdeka, pada Juni 2007. Ia ditangkap pada Oktober 2007 dan pengadilan distrik Ambon dinyatakan bersalah atas pengkhianatan, telah dihukum 10 tahun. [27] 

Keluarga Waas merupakan keluarga kerajaan yang mengelola Hutumuri desa, Ambon. Ayahnya, Dominggus Waas, menggantikan kakeknya sebagai raja di sana. Ferdinand bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia dan bertugas di Balation 731di Ambon dan Batalyon Infanteri 733. 

Pada tahun 1985, Ferdinand Waas bertugas di Timor Timur di sebuah pos komando Teritorial Angkatan Darat di Manufahi kabupaten. Pada 1992-1997, militer menunjuk dia sebagai dewan kota di Manufahi kabupaten. 

Pada tahun 1999, ia mengundurkan diri dari tentara dan kembali ke desa Hutumuri. 
Penduduk desa meminta dia sebagai raja. Pada tahun 2005 pemerintah Indonesia secara resmi dilantik sebagai kepala desa Hutumuri. 

Dalam merencanakan pertemuan di Hutumuri, 27 Juni 2007, ia menyarankan para penari Aboru tidak membawa benda logam karena peralatan tersebut dapat menciptakan kesan bahwa mereka sedang merencanakan kekerasan. "Tombak, pedang ... semua terbuat dari kayu," katanya. Dia juga mengatakan kepada para penari bagaimana mendapatkan kartu masuk ke stadion dalam acara tersebut. 

Dia ditangkap bersama para penari di stadion, dan ditahan di markas Detasemen 88/Anti-Teror di Tantui, Ambon. Dia mengatakan bahwa petugas polisi memukul dengan tongkat bilyar, potongan kayu dan batang besi. "Mereka tahu saya seorang kapten Angkatan Darat pensiunan, saya pikir mereka memukul saya lebih keras lagi, seolah-olah saya masih muda," katanya. 

Kriminalisasi sebelumnya Peta Penjara Aspirasi Politik Politik Indonesia Ringkasan narapidana terpidana terpidana Politik Politik Maluku Papua Lampiran: Artikel-artikel yang sering digunakan untuk ... Penghargaan Next. [7] 
Human Rights Watch, Breakdown: Empat Tahun Kekerasan komunal di Sulawesi Tengah, vol. 14, tidak. 9 Desember 2002, http://www.hrw.org/en/reports/2002/12/04/breakdown; Human Rights Watch, "Maluku Islands: Kekerasan komunal di Indonesia," 31 Mei 2000, http://www .hrw.org/en/news/2000/05 / 31 / Maluku-pulau-komunal-v iolence-Indonesia. 

[8] Wartawan dan komentator media di sebagian besar kelompok Kristen indonesian panggilan untuk "separatis RMS" dalam konflik sektarian, tanpa mencatat beberapa tokoh Muslim juga membantu pendirian FKM. Republika koran dan majalah Media Dakwah (di Jakarta), dan Ekspres Ambon (Ambon), misalnya, sering menyebutkan istilah "Kristen Republik Maluku" yang berarti "Kristen Republik Maluku." Di Jakarta, dua pemimpin Muslim asal Maluku, dan Jeki Karepessina Maur Zakaria, berpartisipasi dalam deklerasi FKM pada tanggal 20 Desember 2000. Di Eropa, FKM diwakili tokoh Muslim, Umar Santi. Di Amerika Serikat, Muslim lain, Hamin Sialana, mewakili FKM. 

[9] Daftar tahanan politik dari Tamasu juga dipegang oleh Human Rights Watch. 

[10] Menurut wawancara Human Rights Watch dengan tiga tahanan yang dipenjara karena mereka 
partisipasi dalam protes 29 Juni 2007, total tujuh penari mencoba untuk menghindari penangkapan oleh Tentara Nasional Indonesia. Sisanya, ditangkap dan diadili. Dua puluh satu dari 28 penari Cakalele, yang dijatuhi hukuman pada 29 Juni 2007 acara, sekarang ditempatkan di tujuh penjara di Jawa, Nusa Kambangan, dan pulau Ambon. Malang penjara (empat dari enam narapidana RMS): Johan Teterisa, Leonard Hendriks, Johny Sinay, dan Frejohn Saiya. Permisan penjara di pulau Nusa Kambangan (tiga dari enam tahanan RMS): 

Melkianus Sinay, apakah Petrus Saiya, Mersy Riry. Bunga Kuning Pulau penjara Nusa Kambangan (3 dari 6): Ruben Saiya, Yohanis Saiya, Jordan Saiya. Semarang Penjara (1 dari 6): Ferdinand Radjawane. Porong (5 dari 7): Freddy Akihary, Pieter Johannes, Abraham Saiya, Josias Sinay, Marthen Saiya. Penjara Parade: Johan Saiya, Buce Nahumury, Charles Riry, Semua Hendriks relevan. Tujuh penari yang lolos, satu hilang dan diduga tenggelam dalam kecelakaan di kapal yang membawanya pergi. Informasi tambahan juga terkandung dalam laporan Amnesty International, Dipenjara Untuk Melambaikan Bendera. 

[11] Presiden Yudhoyono di depan penonton mengatakan: "Jika ada peristiwa yang mengganggu kesatuan kita sebagai bangsa dan negara, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atas nama Konstitusi kita harus memberikan tegas dan tepat . Tindakan ini tidak bisa ditawar "Setyahadi Besar," Tidak Toleransi Untuk Gerakan Separatis:. Kelompok RMS Aksi di Depan Presiden, "Kompas, 30 Juni 2007, lihat juga Daniel Leonard dan Dien Kelilauw," Tracking Tayangan Orang di 'Chaos' Intelektual RMS Harganas (Nasional Indonesia Hubungan Keluarga) di Ambon, "Antara, 5 Juli 2007,  http://www.antara.co.id/print/1183632711  (diakses 28 Maret 2010). 
[12] Human Rights Watch Wawancara dengan Johan Teterisa, Malang. 
[13] Human Rights Watch wawancara dengan Reimond Tuapattinaya, Kediri. 
[14] Ibid. 
[15] Human Rights Watch wawancara dengan Arens Saiya, Semarang. 
[16] Human Rights Watch wawancara dengan Ruben Saiya, Nusa Kambangan. 
[17] Wawancara Human Rights Watch dengan Leonard Hendriks, Malang. 
[18] Human Rights Watch wawancara dengan Johny Sinay, Malang. 
[19] Human Rights Watch wawancara dengan Frejohn Saiya, Malang. 
[20] Lilian Budianto, "'Omong kosong' hidup untuk separatis kalimat," The Post Jakarta, 5 April 2008. 
[21] Human Rights Watch Wawancara dengan Johan Teterisa, Malang. Kasus Pidana Keputusan No 318/Pid.B/2007/PN.AB oleh pengadilan negeri di Ambon pada tanggal 3 April 2008 ditandatangani oleh Anton Widyopriyono, Sugiyo Mulyoto, dan Kadarisman al Riskandar. 
[22] Sebagai gambaran, jika keluarga Teterisa, ingin mengunjungi penjara di Malang, maka mereka harus menumpang kapal dari pulau ke pulau Ambon Haruku, maka mereka harus pergi dengan pesawat dan kemudian ke Surabaya ke Makassar. Dari sana, mereka mengambil 90 menit dengan kendaraan umum untuk pergi ke Malang. 
[23] Untuk latar belakang konflik sektarian, lihat Gerry van Klinken, 'The Maluku Wars: Membawa Masyarakat Kembali Dalam, "Indonesia, vol 71 (2001); Christopher R. Duncan,." Para Maluku lainnya: Kronologis Konflik di Maluku Utara, "Indonesia, vol 80 (2005),. Chris Wilson," Asal Usul Etnis Konflik Agama di Provinsi Maluku Utara, Indonesia, 1999-2000, "Indonesia, Vol. 79 (2005). 
[24] Human Rights Watch wawancara dengan Reimond Tuapattinaya, Kediri. 
[25] Ibid. 
[26] Human Rights Watch wawancara dengan Ruben Saiya, Nusa Kambangan. 
[27] Wawancara Human Rights Watch dengan Ferdinand Waas, Ambon.

No comments:

Post a Comment